Ada pemberitaan yang terverifikasi bahwa Menteri Agama Indonesia, Nasaruddin Umar, menyampaikan pernyataan pada Februari 2026 yang oleh sebagian pihak ditafsirkan seolah-olah Al-Qur’an tidak “mempopulerkan” zakat atau tidak menekankannya sebagaimana bentuk-bentuk pemberian lain seperti sedekah. Sejumlah media nasional memberitakan polemik tersebut.Dalam laporan-laporan itu, beliau dikutip dalam sebuah diskusi pada acara “Sarasehan 99 Ekonom Syariah” tanggal 24 Februari 2026 mengatakan bahwa “zakat tidak populer” dan bahwa Al-Qur’an “tidak memopulerkan zakat” sebagaimana ia menyebut bentuk amal lainnya. Beliau juga dilaporkan menyatakan bahwa pada masa awal masyarakat Muslim, baik pada zaman Rasulullah ﷺ maupun para sahabat, praktik dan pembahasan mengenai sedekah lebih luas dibandingkan zakat.
Pernyataan tersebut segera memicu perdebatan di media sosial dan ruang publik, dengan sejumlah pengamat mengkritik keras ucapan itu serta mengingatkan bahwa Al-Qur’an memuat banyak ayat yang memerintahkan zakat.
Kementerian Agama kemudian memberikan klarifikasi, menyatakan bahwa potongan video yang beredar telah dipotong dan tidak utuh. Menurut penjelasan tersebut, maksud Nasaruddin Umar adalah mendorong umat Islam—khususnya mereka yang berkecukupan—agar tak hanya berhenti pada kewajiban minimum zakat 2,5 persen, tetapi juga memperluas praktik kedermawanan melalui infak, sedekah, hibah, dan wakaf. Dengan demikian, ia tak sedang menafikan kewajiban zakat atau keberadaannya dalam Al-Qur’an.
Untuk membedakan zakat, infaq, sadaqah, dan derma secara tekstual, kita dapat merujuk langsung kepada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi ﷺ yang sahih, lalu melihat bagaimana para ulama memahami istilah-istilah tersebut dalam konteksnya.
Zakat disebut secara eksplisit sebagai kewajiban yang terstruktur. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah (2:43): “Wa aqīmūsṣalāh wa ātūzzakāh” — “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.” Perintah ini berbentuk fi‘il amr (kata kerja perintah), menunjukkan kewajiban. Dalam Surah al-Taubah (9:60), Allah merinci delapan golongan penerima zakat, yang menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar anjuran moral, melainkan kewajiban dengan distribusi yang ditentukan. Dari sisi hadis, Rasulullah ﷺ bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara…” dan beliau menyebut zakat sebagai salah satunya. Hadis ini diriwayatkan oleh Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj, dan berstatus sahih (muttafaq ‘alayh), yaitu disepakati kesahihannya oleh keduanya.
Infaq muncul dalam Al-Qur’an dengan makna yang lebih umum, yakni membelanjakan harta di jalan Allah. Dalam Surah al-Baqarah (2:261), Allah berfirman: “Mathalu alladzīna yunfiqūna amwālahum fī sabīlillāh…” — “Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah…” Ayat ini tak menyebut nisab, kadar tertentu, atau golongan khusus, dan dipahami oleh para mufassir mencakup pengeluaran harta secara umum, baik wajib mahupun sunnah. Dengan demikian, secara tekstual, infaq bersifat lebih luas daripada zakat.
Sadaqah dalam Al-Qur’an kadang digunakan secara umum dan kadang secara khusus. Dalam Surah al-Taubah (9:103), Allah berfirman: “Khudh min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā…” — “Ambillah dari harta mereka suatu sadaqah untuk membersihkan dan menyucikan mereka…” Banyak ulama tafsir menjelaskan bahawa kata “ṣadaqah” dalam ayat ini merujuk kepada zakat wajib. Namun dalam hadis, makna sadaqah jauh lebih luas. Nabi ﷺ bersabda: “Kullu ma‘rūfin ṣadaqah” — “Setiap kebaikan adalah sedekah.” Hadis ini diriwayatkan oleh Muhammad al-Bukhari dalam Shahih-nya dan berstatus sahih. Dalam riwayat lain yang sahih dalam Shahih Muslim, beliau bersabda bahawa senyuman kepada saudaramu adalah sedekah. Ini menunjukkan bahawa secara hadis, sadaqah mencakup seluruh bentuk kebaikan, bukan hanya harta.
Adapun istilah “derma” bukan istilah teknis dalam Al-Qur’an mahupun hadis, melainkan istilah bahasa yang merujuk pada pemberian atau sumbangan secara umum. Konsep yang paling mendekati adalah tathawwu‘ (sukarela) atau sadaqah sunnah. Dalam hadis riwayat Muslim ibn al-Hajjaj yang sahih, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa apabila seseorang tak mampu bersedekah dengan harta, maka hendaklah ia bekerja dan memberi manfaat kepada dirinya, dan jika tak mampu, maka hendaklah ia membantu orang lain; jika tak mampu, maka hendaklah ia menahan diri dari keburukan, dan itulah sedekah baginya. Hadis ini sahih dan menunjukkan bahwa pemberian sukarela tak terbatas pada bentuk tertentu.
Dari keseluruhan dalil tersebut tampak jelas bahwa zakat adalah kewajiban dengan struktur hukum yang tegas dan rinci; infaq adalah istilah umum bagi pengeluaran harta di jalan Allah; sadaqah atau sedekah dalam hadis mencakup segala bentuk kebaikan, baik material mahupun non-material; sedangkan derma adalah istilah sosial yang merujuk kepada pemberian sukarela tanpa kerangka hukum fikih tertentu.
Berdasarkan berbagai laporan media Indonesia serta klarifikasi resmi yang dikeluarkan setelahnya, pernyataan yang dinisbatkan kepada Menteri Agama, Nasaruddin Umar, muncul dari remarks yang beliau sampaikan dalam acara yang dikenal sebagai “Sarasehan 99 Ekonom Syariah” pada Februari 2026.
Dalam potongan video yang kemudian beredar luas di media sosial, beliau terdengar menggunakan redaksi yang kurang lebih menyatakan bahwa jika umat Islam ingin maju sebagai sebuah komunitas, mereka sebaiknya “meninggalkan zakat”, dan bahwa zakat itu “tidak populer”, bahkan sempat mengisyaratkan bahwa Al-Qur’an tidak “mempopulerkan” zakat sebagaimana bentuk-bentuk pemberian lainnya lebih ditekankan. Redaksi ini segera memicu kontroversi, karena ketika dipisahkan dari konteks yang lebih luas, seolah-olah mengisyaratkan bahwa zakat bersifat sekunder atau tidak memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an.
Namun, menurut rekaman yang lebih lengkap serta klarifikasi lanjutan dari Kementerian Agama, maksud argumen beliau bukanlah menafikan kewajiban zakat. Sebaliknya, beliau sedang membandingkan struktur zakat yang tetap dan minimal—yang umumnya dihitung sebesar 2,5 persen untuk kategori harta tertentu—dengan budaya kedermawanan yang lebih luas dan fleksibel yang terdapat dalam konsep sedekah, infak, hibah, dan wakaf. Tesis besar yang tampak adalah bahwa filantropi umat Islam tak seharusnya dibatasi pada ambang batas hukum minimal zakat, melainkan perlu diperluas ke bentuk-bentuk redistribusi sosial yang lebih dinamis dan sukarela.
Dengan kata lain, ketika beliau menyebut zakat sebagai “tidak populer”, beliau dipahami berbicara dalam pengertian historis dan sosiologis: yakni bahwa dalam masyarakat Muslim awal, pemberian amal secara spontan serta solidaritas sosial yang luas lebih tampak dipraktikkan dan diperbincangkan dibandingkan sekadar kategori teknis-hukum zakat semata. Penafsiran ini kemudian ditegaskan dalam klarifikasi resmi, yang menyatakan bahwa video yang beredar telah dipotong dan tak merepresentasikan keseluruhan penjelasan beliau.
Setelah muncul kritik publik, beliau menegaskan kembali bahwa zakat tetap merupakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang mengikat bagi Muslim yang memenuhi syarat. Beliau juga menyampaikan penyesalan atas kesalahpahaman yang timbul akibat pilihan redaksi yang digunakan.
Dengan demikian, penelusuran historis menunjukkan bahwa beliau memang menggunakan frasa bahwa zakat “tidak populer”, namun dalam kerangka argumen komparatif dan retoris yang mendorong umat Islam agar melampaui batas minimal kewajiban, bukan sebagai klaim teologis bahwa zakat tidak ada atau tidak didukung oleh Al-Qur’an.
Berikut adalah perbandingan yang jelas dan berlandaskan sejarah antara apa yang sebenarnya disampaikan—dan kemudian diklarifikasi—oleh Menteri Agama, Profesor KH Nasaruddin Umar, mengenai “popularitas” zakat, serta bagaimana arus utama keilmuan Islam dan catatan sejarah memandang status dan keberlakuan zakat sepanjang sejarah Islam, disajikan dalam Bahasa Indonesia secara utuh dan tanpa pembelaan terhadap pernyataan tersebut.
Dalam pidato yang disampaikan pada acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah tanggal 24 Februari 2026 tersebut, Nasaruddin Umar menggunakan redaksi yang menyebut bahwa zakat “tidak populer” dan bahwa bahkan Al-Qur’an tidak “mempopulerkan” zakat. Beliau juga mengemukakan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ dan para Sahabat, radhiyallahu anhum. sedekah serta bentuk-bentuk pemberian sukarela lainnya lebih luas dipraktikkan dibandingkan zakat. Dalam konteks tersebut, beliau mendorong umat Islam agar tak membatasi diri pada angka minimum tetap sebesar 2,5 persen yang berlaku untuk kategori harta tertentu, melainkan memperluas kedermawanan melalui instrumen semisal sedekah, infak, hibah, dan wakaf, yang tak berbatas kuantitatif tetap dan dapat diterapkan lebih luas sesuai kebutuhan sosial.
Peredaran potongan video yang dipersingkat dan terlepas dari konteks memicu kesalahpahaman dan kritik publik yang cukup luas. Sebagai tanggapan, Menteri dan pejabat Kementerian Agama menjelaskan bahwa pesan yang dimaksudkan adalah mendorong budaya filantropi yang lebih luas, bukan untuk menafikan kewajiban zakat atau landasannya yang jelas dalam Al-Qur’an. Mereka menegaskan kembali bahwa zakat adalah fardhu ‘ain—kewajiban individual bagi Muslim yang memenuhi syarat—serta merupakan salah satu dari Lima Rukun Islam. Mereka juga menyampaikan penyesalan atas pilihan kata yang menimbulkan kebingungan. Selain itu, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa ungkapan “meninggalkan zakat” tidak tepat, karena terdapat konsensus (ijma‘) dalam khazanah fikih Islam bahwa zakat adalah kewajiban mendasar dan tidak dapat diperlakukan sebagai praktik yang opsional atau marginal.
Apabila ditinjau dalam konteks sejarah Islam yang lebih luas, karakterisasi zakat sebagai “tidak populer” tak sejalan dengan cara lembaga ini dipahami oleh para ulama klasik dan sejarawan. Sejak masa paling awal Islam, zakat ditetapkan sebagai kewajiban finansial yang bersifat mengikat dan secara erat dikaitkan dengan pelaksanaan shalat. Al-Qur’an berulangkali memerintahkan kaum beriman agar “menegakkan salat dan menunaikan zakat”, dengan mengaitkan keduanya sebagai ekspresi inti ibadah. Formulasi ini muncul dalam banyak ayat dan secara konsisten ditafsirkan dalam karya-karya tafsir dan teologi sebagai bukti bahwa zakat merupakan pilar agama, bukan praktik tambahan atau periferal.
Pada masa kehidupan Rasulullah ﷺ pada abad ketujuh Masehi, zakat bukan sekadar tindakan amal pribadi, melainkan kewajiban publik yang terorganisasi dalam struktur masyarakat Muslim yang sedang terbentuk. Para amil diangkat untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat sesuai dengan kategori penerima yang telah ditentukan. Setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, ketika sejumlah kabilah Arab menolak untuk terus membayar zakat, Khalifah pertama, Abu Bakar al-Siddiq, radhiyallahu anhu, memulai apa yang kemudian dikenal sebagai Perang Riddah untuk menegakkan kewajiban tersebut. Sumber-sumber sejarah klasik menyebut peristiwa ini sebagai bukti tegas bahwa zakat dipahami sebagai bagian integral dari struktur politik dan religius komunitas Muslim. Zakat bukanlah simbolis atau pilihan, melainkan dipandang tak terpisahkan dari loyalitas komunal dan ketertiban hukum.
Sepanjang masa kekhalifahan berikutnya dan negara-negara Islam klasik, zakat berfungsi sebagai instrumen tatakelola dan kesejahteraan sosial yang terstruktur. Meskipun efektivitas pengumpulan dapat berbeda-beda tergantung pada kekuatan otoritas pusat, status hukum dan teologis zakat tidak pernah berkurang dalam diskursus keilmuan. Para fuqaha dari berbagai mazhab hukum membahasnya secara rinci, termasuk mengenai batas nisab, jenis harta, serta kategori mustahik. Bahkan ketika fragmentasi politik mengurangi sentralisasi administrasi, sentralitas doktrinal zakat tetap terjaga.Perdebatan tersebut tampaknya berkisar pada makna “popularitas”. Jika yang dimaksud adalah frekuensi pemberian sukarela yang bersifat informal, maka benar secara historis bahwa kaum Muslimin secara luas mempraktikkan sedekah dan bentuk-bentuk kedermawanan spontan lainnya. Teks-teks spiritualitas dan nasihat moral sering memuji tindakan semacam itu, dan ekspresi budaya solidaritas komunal banyak menekankan amal sukarela. Namun, keberadaan luas amal sukarela tidak berarti bahwa zakat absen atau terpinggirkan. Keduanya hidup berdampingan: yang satu bersifat wajib dan terinstitusionalisasi, yang lain bersifat sukarela dan lebih luas cakupannya.
Apabila popularitas dipahami sebagai visibilitas kultural dalam percakapan sehari-hari, maka mungkin saja kerangka hukum teknis zakat — dengan syarat-syarat, kategori, dan perhitungan yang rinci — tidak selalu dibicarakan secara awam sebagaimana seruan umum untuk berderma. Akan tetapi, perbedaan antara presisi hukum dan seruan moral tersebut tidak berarti bahwa status zakat dalam teologi atau hukum Islam menjadi berkurang. Karakter wajibnya dan kedudukannya yang institusional tetap kokoh.
Dalam keilmuan Islam, baik klasik maupun kontemporer, terdapat kesepakatan yang konsisten bahwa zakat wajib atas Muslim yang memenuhi syarat dan merupakan salah satu dari Lima Rukun Islam. Al-Qur’an dan praktik kenabian menetapkan hal ini secara tidak terbantahkan. Pemberian sukarela seperti sedekah sangat dianjurkan dan bernilai tinggi, tetapi ia melengkapi, bukan menggantikan, zakat. Keberadaan amal informal tidak pernah dipahami oleh para ulama muktabar sebagai sesuatu yang mengurangi atau meniadakan kedudukan zakat.
Dengan demikian, dalam realitas sejarah, zakat bukanlah sesuatu yang tak dikenal ataupun marginal dalam cara yang dapat melemahkan peran religius dan sosialnya. Ia dilembagakan sejak awal sebagai kewajiban yang mengikat, ditegakkan oleh otoritas politik, dikelola melalui amil yang ditunjuk, dan diakui oleh para ulama sebagai pilar utama kehidupan komunal Muslim. Pada saat yang sama, kedermawanan sukarela selalu menjadi bagian penting dari kesalehan dan kohesi sosial dalam Islam. Fakta bahwa amal spontan mungkin lebih sering tampak dalam kehidupan sehari-hari tidak mengubah kewajiban hukum dan sentralitas institusional zakat yang terdokumentasi dengan baik dan tak diperselisihkan dalam sejarah Islam.
Dalam menyampaikan pembelaan yang terukur terhadap pernyataan Menteri tersebut, di satu sisi, penting untuk menempatkan ucapannya dalam kerangka etika Islam yang lebih luas. Pokok gagasan yang tampak ingin disampaikan bukanlah upaya mereduksi kedudukan teologis zakat, melainkan keprihatinan terhadap kecenderungan sebagian umat Islam yang berhenti pada ambang batas minimum 2,5 persen semata. Jika dipahami dalam konteks ini, argumennya dapat dimaknai sebagai ajakan untuk menghidupkan kembali imajinasi moral kedermawanan Islam yang lebih luas—yakni melampaui batas minimum, bukan meninggalkannya.
Perbedaan antara kecukupan hukum dan keunggulan moral telah lama dikenal dalam pemikiran Islam. Zakat menetapkan batas bawah, bukan batas atas. Dengan menekankan instrumen seperti sedekah, infak, hibah, dan wakaf, Menteri tersebut tampaknya ingin menyoroti dimensi etika ekonomi yang bersifat sukarela, kreatif, dan responsif terhadap realitas sosial kontemporer. Dalam masyarakat yang menghadapi ketimpangan yang semakin lebar dan kemiskinan struktural yang kompleks, ketergantungan pada persentase tetap semata memang dapat dipandang belum cukup untuk menjawab seluruh kebutuhan sosial secara menyeluruh.
Selain itu, provokasi retoris—meskipun berisiko—terkadang dapat menjadi pemicu diskusi publik yang lebih mendalam. Kontroversi yang muncul akibat pilihan katanya telah mendorong perbincangan yang lebih luas mengenai makna zakat, relasinya dengan amal sukarela, serta cakupan keuangan sosial Islam secara keseluruhan. Dalam pengertian ini, perdebatan tersebut justru berpotensi menghasilkan dampak konstruktif dengan meningkatkan literasi publik mengenai prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Perlu pula dicatat bahwa sang Menteri secara terbuka menegaskan kembali bahwa zakat adalah rukun Islam dan menyampaikan penyesalan atas kesalahpahaman yang timbul. Respons ini menunjukkan kesadaran terhadap sensitivitas bahasa dalam isu keagamaan serta kesediaan untuk memberikan klarifikasi secara transparan. Dalam masyarakat yang majemuk dan dimediasi oleh ruang digital, momen salah tafsir bukanlah hal yang luar biasa; yang lebih penting adalah bagaimana seorang pemimpin menanggapi dan meluruskannya.
Pada akhirnya, tesis besarnya—bahwa umat Islam seharusnya tak membatasi kedermawanan pada kewajiban minimum semata—sejalan dengan etos Qur’ani tentang ihsan, yakni berbuat lebih baik melampaui kewajiban. Jika dipahami secara proporsional, pernyataannya dapat dibaca sebagai seruan menuju model filantropi Islam yang lebih dinamis, partisipatif, dan sadar sosial. Perspektif semacam ini tidak menegasikan zakat; sebaliknya, ia berupaya menempatkannya dalam kerangka ekonomi moral yang lebih luas, yang tidak hanya menekankan kepatuhan, tetapi juga kedermawanan yang transformatif.
"If every man says all he can. If every man is true. Do I believe the sky above is Caribbean blue? If all we told was turned to gold. If all we dreamed was new. Imagine sky high above in Caribbean blue."
Minggu, 01 Maret 2026
Zakat: Tidak Dipopulerkan?
Langganan:
Komentar (Atom)

