Minggu, 01 Maret 2026

Zakat: Tidak Dipopulerkan?

Ada pemberitaan yang terverifikasi bahwa Menteri Agama Indonesia, Nasaruddin Umar, menyampaikan pernyataan pada Februari 2026 yang oleh sebagian pihak ditafsirkan seolah-olah Al-Qur’an tidak “mempopulerkan” zakat atau tidak menekankannya sebagaimana bentuk-bentuk pemberian lain seperti sedekah. Sejumlah media nasional memberitakan polemik tersebut.

Dalam laporan-laporan itu, beliau dikutip dalam sebuah diskusi pada acara “Sarasehan 99 Ekonom Syariah” tanggal 24 Februari 2026 mengatakan bahwa “zakat tidak populer” dan bahwa Al-Qur’an “tidak memopulerkan zakat” sebagaimana ia menyebut bentuk amal lainnya. Beliau juga dilaporkan menyatakan bahwa pada masa awal masyarakat Muslim, baik pada zaman Rasulullah ﷺ maupun para sahabat, praktik dan pembahasan mengenai sedekah lebih luas dibandingkan zakat.

Pernyataan tersebut segera memicu perdebatan di media sosial dan ruang publik, dengan sejumlah pengamat mengkritik keras ucapan itu serta mengingatkan bahwa Al-Qur’an memuat banyak ayat yang memerintahkan zakat.

Kementerian Agama kemudian memberikan klarifikasi, menyatakan bahwa potongan video yang beredar telah dipotong dan tidak utuh. Menurut penjelasan tersebut, maksud Nasaruddin Umar adalah mendorong umat Islam—khususnya mereka yang berkecukupan—agar tak hanya berhenti pada kewajiban minimum zakat 2,5 persen, tetapi juga memperluas praktik kedermawanan melalui infak, sedekah, hibah, dan wakaf. Dengan demikian, ia tak sedang menafikan kewajiban zakat atau keberadaannya dalam Al-Qur’an.

Perbedaan antara zakat, infak, sedekah, dan derma terutama terletak pada status hukumnya, cakupan maknanya, serta tingkat pengaturannya dalam ajaran Islam. Keempat istilah ini sama-sama berkaitan dengan pemberian harta atau kebaikan kepada orang lain, tetapi tak berada pada tingkat kewajiban dan struktur yang sama.

Zakat merupakan kewajiban agama yang memiliki ketentuan hukum yang jelas dan rinci. Ia merupakan salah satu rukun Islam dan secara eksplisit diperintahkan dalam Al-Qur’an, antara lain dalam Surah al-Baqarah dan Surah al-Taubah. Zakat bersyarat tertentu semisal nisab (batas minimal harta), haul (masa kepemilikan), kadar yang ditentukan—misalnya 2,5% untuk zakat mal—serta golongan penerima yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an. Dengan demikian, zakat bukan sekadar anjuran moral, melainkan kewajiban formal yang jika ditinggalkan dengan sengaja dapat berdampak pada status keagamaan seseorang menurut fikih Sunni.

Infaq bermakna yang lebih luas daripada zakat. Secara bahasa, infaq berarti membelanjakan atau mengeluarkan harta. Dalam konteks keagamaan, infaq mencakup segala bentuk pengeluaran harta untuk tujuan kebajikan, baik yang bersifat wajib maupun sunnah. Zakat pada dasarnya termasuk dalam kategori infaq karena ia adalah pengeluaran harta, tetapi tak semua infaq adalah zakat. Infaq tak selalu terikat oleh nisab, kadar tertentu, atau golongan penerima yang terbatas. Seseorang dapat berinfaq kapan saja dan dalam jumlah berapa pun sesuai kemampuannya.

Sedekah atau sadaqah lebih luas lagi maknanya. Dalam ajaran Islam, sedekah tak terbatas pada pemberian harta. Ia mencakup setiap bentuk kebaikan yang dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah. Menyajikan senyum, membantu orang lain, menyingkirkan gangguan dari jalan, bahkan ucapan yang baik dapat dikategorikan sebagai sedekah. Dalam pengertian sempit, sedekah sering dipahami sebagai pemberian sukarela berupa uang atau barang kepada yang membutuhkan, tetapi secara teologis maknanya jauh melampaui dimensi material.

Adapun istilah derma lebih bersifat umum dan tak secara khusus merupakan istilah fikih. Kata ini digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menggambarkan tindakan memberi atau menyumbang, baik dalam konteks keagamaan maupun sosial secara umum. Derma bisa dilakukan oleh siapa saja, tanpa memandang agama, dan tak berketentuan hukum atau ritual tertentu sebagaimana zakat. Dalam praktik sehari-hari, derma sering digunakan sebagai padanan netral bagi sedekah atau donasi.

Dengan demikian, zakat adalah kewajiban yang terstruktur dan punya aturan baku; infaq adalah pengeluaran harta yang lebih umum dan tak selalu terikat syarat khusus; sedekah mencakup seluruh bentuk kebaikan, baik material maupun non-material; sedangkan derma adalah istilah sosial yang bersifat umum untuk tindakan memberi. Keempatnya saling berkaitan, tetapi berada pada tingkat normatif dan konseptual yang berbeda.

Untuk membedakan zakat, infaq, sadaqah, dan derma secara tekstual, kita dapat merujuk langsung kepada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi ﷺ yang sahih, lalu melihat bagaimana para ulama memahami istilah-istilah tersebut dalam konteksnya.

Zakat disebut secara eksplisit sebagai kewajiban yang terstruktur. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah (2:43): “Wa aqīmūsṣalāh wa ātūzzakāh” — “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.” Perintah ini berbentuk fi‘il amr (kata kerja perintah), menunjukkan kewajiban. Dalam Surah al-Taubah (9:60), Allah merinci delapan golongan penerima zakat, yang menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar anjuran moral, melainkan kewajiban dengan distribusi yang ditentukan. Dari sisi hadis, Rasulullah ﷺ bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara…” dan beliau menyebut zakat sebagai salah satunya. Hadis ini diriwayatkan oleh Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj, dan berstatus sahih (muttafaq ‘alayh), yaitu disepakati kesahihannya oleh keduanya.

Infaq muncul dalam Al-Qur’an dengan makna yang lebih umum, yakni membelanjakan harta di jalan Allah. Dalam Surah al-Baqarah (2:261), Allah berfirman: “Mathalu alladzīna yunfiqūna amwālahum fī sabīlillāh…” — “Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah…” Ayat ini tak menyebut nisab, kadar tertentu, atau golongan khusus, dan dipahami oleh para mufassir mencakup pengeluaran harta secara umum, baik wajib mahupun sunnah. Dengan demikian, secara tekstual, infaq bersifat lebih luas daripada zakat.

Sadaqah dalam Al-Qur’an kadang digunakan secara umum dan kadang secara khusus. Dalam Surah al-Taubah (9:103), Allah berfirman: “Khudh min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā…” — “Ambillah dari harta mereka suatu sadaqah untuk membersihkan dan menyucikan mereka…” Banyak ulama tafsir menjelaskan bahawa kata “ṣadaqah” dalam ayat ini merujuk kepada zakat wajib. Namun dalam hadis, makna sadaqah jauh lebih luas. Nabi ﷺ bersabda: “Kullu ma‘rūfin ṣadaqah” — “Setiap kebaikan adalah sedekah.” Hadis ini diriwayatkan oleh Muhammad al-Bukhari dalam Shahih-nya dan berstatus sahih. Dalam riwayat lain yang sahih dalam Shahih Muslim, beliau bersabda bahawa senyuman kepada saudaramu adalah sedekah. Ini menunjukkan bahawa secara hadis, sadaqah mencakup seluruh bentuk kebaikan, bukan hanya harta.

Adapun istilah “derma” bukan istilah teknis dalam Al-Qur’an mahupun hadis, melainkan istilah bahasa yang merujuk pada pemberian atau sumbangan secara umum. Konsep yang paling mendekati adalah tathawwu‘ (sukarela) atau sadaqah sunnah. Dalam hadis riwayat Muslim ibn al-Hajjaj yang sahih, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa apabila seseorang tak mampu bersedekah dengan harta, maka hendaklah ia bekerja dan memberi manfaat kepada dirinya, dan jika tak mampu, maka hendaklah ia membantu orang lain; jika tak mampu, maka hendaklah ia menahan diri dari keburukan, dan itulah sedekah baginya. Hadis ini sahih dan menunjukkan bahwa pemberian sukarela tak terbatas pada bentuk tertentu.

Dari keseluruhan dalil tersebut tampak jelas bahwa zakat adalah kewajiban dengan struktur hukum yang tegas dan rinci; infaq adalah istilah umum bagi pengeluaran harta di jalan Allah; sadaqah atau sedekah dalam hadis mencakup segala bentuk kebaikan, baik material mahupun non-material; sedangkan derma adalah istilah sosial yang merujuk kepada pemberian sukarela tanpa kerangka hukum fikih tertentu.

Berdasarkan berbagai laporan media Indonesia serta klarifikasi resmi yang dikeluarkan setelahnya, pernyataan yang dinisbatkan kepada Menteri Agama, Nasaruddin Umar, muncul dari remarks yang beliau sampaikan dalam acara yang dikenal sebagai “Sarasehan 99 Ekonom Syariah” pada Februari 2026.

Dalam potongan video yang kemudian beredar luas di media sosial, beliau terdengar menggunakan redaksi yang kurang lebih menyatakan bahwa jika umat Islam ingin maju sebagai sebuah komunitas, mereka sebaiknya “meninggalkan zakat”, dan bahwa zakat itu “tidak populer”, bahkan sempat mengisyaratkan bahwa Al-Qur’an tidak “mempopulerkan” zakat sebagaimana bentuk-bentuk pemberian lainnya lebih ditekankan. Redaksi ini segera memicu kontroversi, karena ketika dipisahkan dari konteks yang lebih luas, seolah-olah mengisyaratkan bahwa zakat bersifat sekunder atau tidak memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an.

Namun, menurut rekaman yang lebih lengkap serta klarifikasi lanjutan dari Kementerian Agama, maksud argumen beliau bukanlah menafikan kewajiban zakat. Sebaliknya, beliau sedang membandingkan struktur zakat yang tetap dan minimal—yang umumnya dihitung sebesar 2,5 persen untuk kategori harta tertentu—dengan budaya kedermawanan yang lebih luas dan fleksibel yang terdapat dalam konsep sedekah, infak, hibah, dan wakaf. Tesis besar yang tampak adalah bahwa filantropi umat Islam tak seharusnya dibatasi pada ambang batas hukum minimal zakat, melainkan perlu diperluas ke bentuk-bentuk redistribusi sosial yang lebih dinamis dan sukarela.

Dengan kata lain, ketika beliau menyebut zakat sebagai “tidak populer”, beliau dipahami berbicara dalam pengertian historis dan sosiologis: yakni bahwa dalam masyarakat Muslim awal, pemberian amal secara spontan serta solidaritas sosial yang luas lebih tampak dipraktikkan dan diperbincangkan dibandingkan sekadar kategori teknis-hukum zakat semata. Penafsiran ini kemudian ditegaskan dalam klarifikasi resmi, yang menyatakan bahwa video yang beredar telah dipotong dan tak merepresentasikan keseluruhan penjelasan beliau.

Setelah muncul kritik publik, beliau menegaskan kembali bahwa zakat tetap merupakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang mengikat bagi Muslim yang memenuhi syarat. Beliau juga menyampaikan penyesalan atas kesalahpahaman yang timbul akibat pilihan redaksi yang digunakan.

Dengan demikian, penelusuran historis menunjukkan bahwa beliau memang menggunakan frasa bahwa zakat “tidak populer”, namun dalam kerangka argumen komparatif dan retoris yang mendorong umat Islam agar melampaui batas minimal kewajiban, bukan sebagai klaim teologis bahwa zakat tidak ada atau tidak didukung oleh Al-Qur’an.

Berikut adalah perbandingan yang jelas dan berlandaskan sejarah antara apa yang sebenarnya disampaikan—dan kemudian diklarifikasi—oleh Menteri Agama, Profesor KH Nasaruddin Umar, mengenai “popularitas” zakat, serta bagaimana arus utama keilmuan Islam dan catatan sejarah memandang status dan keberlakuan zakat sepanjang sejarah Islam, disajikan dalam Bahasa Indonesia secara utuh dan tanpa pembelaan terhadap pernyataan tersebut.

Dalam pidato yang disampaikan pada acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah tanggal 24 Februari 2026 tersebut, Nasaruddin Umar menggunakan redaksi yang menyebut bahwa zakat “tidak populer” dan bahwa bahkan Al-Qur’an tidak “mempopulerkan” zakat. Beliau juga mengemukakan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ dan para Sahabat, radhiyallahu anhum. sedekah serta bentuk-bentuk pemberian sukarela lainnya lebih luas dipraktikkan dibandingkan zakat. Dalam konteks tersebut, beliau mendorong umat Islam agar tak membatasi diri pada angka minimum tetap sebesar 2,5 persen yang berlaku untuk kategori harta tertentu, melainkan memperluas kedermawanan melalui instrumen semisal sedekah, infak, hibah, dan wakaf, yang tak berbatas kuantitatif tetap dan dapat diterapkan lebih luas sesuai kebutuhan sosial.

Peredaran potongan video yang dipersingkat dan terlepas dari konteks memicu kesalahpahaman dan kritik publik yang cukup luas. Sebagai tanggapan, Menteri dan pejabat Kementerian Agama menjelaskan bahwa pesan yang dimaksudkan adalah mendorong budaya filantropi yang lebih luas, bukan untuk menafikan kewajiban zakat atau landasannya yang jelas dalam Al-Qur’an. Mereka menegaskan kembali bahwa zakat adalah fardhu ‘ain—kewajiban individual bagi Muslim yang memenuhi syarat—serta merupakan salah satu dari Lima Rukun Islam. Mereka juga menyampaikan penyesalan atas pilihan kata yang menimbulkan kebingungan. Selain itu, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa ungkapan “meninggalkan zakat” tidak tepat, karena terdapat konsensus (ijma‘) dalam khazanah fikih Islam bahwa zakat adalah kewajiban mendasar dan tidak dapat diperlakukan sebagai praktik yang opsional atau marginal.

Apabila ditinjau dalam konteks sejarah Islam yang lebih luas, karakterisasi zakat sebagai “tidak populer” tak sejalan dengan cara lembaga ini dipahami oleh para ulama klasik dan sejarawan. Sejak masa paling awal Islam, zakat ditetapkan sebagai kewajiban finansial yang bersifat mengikat dan secara erat dikaitkan dengan pelaksanaan shalat. Al-Qur’an berulangkali memerintahkan kaum beriman agar “menegakkan salat dan menunaikan zakat”, dengan mengaitkan keduanya sebagai ekspresi inti ibadah. Formulasi ini muncul dalam banyak ayat dan secara konsisten ditafsirkan dalam karya-karya tafsir dan teologi sebagai bukti bahwa zakat merupakan pilar agama, bukan praktik tambahan atau periferal.

Pada masa kehidupan Rasulullah ﷺ pada abad ketujuh Masehi, zakat bukan sekadar tindakan amal pribadi, melainkan kewajiban publik yang terorganisasi dalam struktur masyarakat Muslim yang sedang terbentuk. Para amil diangkat untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat sesuai dengan kategori penerima yang telah ditentukan. Setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, ketika sejumlah kabilah Arab menolak untuk terus membayar zakat, Khalifah pertama, Abu Bakar al-Siddiq, radhiyallahu anhu, memulai apa yang kemudian dikenal sebagai Perang Riddah untuk menegakkan kewajiban tersebut. Sumber-sumber sejarah klasik menyebut peristiwa ini sebagai bukti tegas bahwa zakat dipahami sebagai bagian integral dari struktur politik dan religius komunitas Muslim. Zakat bukanlah simbolis atau pilihan, melainkan dipandang tak terpisahkan dari loyalitas komunal dan ketertiban hukum.

Sepanjang masa kekhalifahan berikutnya dan negara-negara Islam klasik, zakat berfungsi sebagai instrumen tatakelola dan kesejahteraan sosial yang terstruktur. Meskipun efektivitas pengumpulan dapat berbeda-beda tergantung pada kekuatan otoritas pusat, status hukum dan teologis zakat tidak pernah berkurang dalam diskursus keilmuan. Para fuqaha dari berbagai mazhab hukum membahasnya secara rinci, termasuk mengenai batas nisab, jenis harta, serta kategori mustahik. Bahkan ketika fragmentasi politik mengurangi sentralisasi administrasi, sentralitas doktrinal zakat tetap terjaga.

Perdebatan tersebut tampaknya berkisar pada makna “popularitas”. Jika yang dimaksud adalah frekuensi pemberian sukarela yang bersifat informal, maka benar secara historis bahwa kaum Muslimin secara luas mempraktikkan sedekah dan bentuk-bentuk kedermawanan spontan lainnya. Teks-teks spiritualitas dan nasihat moral sering memuji tindakan semacam itu, dan ekspresi budaya solidaritas komunal banyak menekankan amal sukarela. Namun, keberadaan luas amal sukarela tidak berarti bahwa zakat absen atau terpinggirkan. Keduanya hidup berdampingan: yang satu bersifat wajib dan terinstitusionalisasi, yang lain bersifat sukarela dan lebih luas cakupannya.

Apabila popularitas dipahami sebagai visibilitas kultural dalam percakapan sehari-hari, maka mungkin saja kerangka hukum teknis zakat — dengan syarat-syarat, kategori, dan perhitungan yang rinci — tidak selalu dibicarakan secara awam sebagaimana seruan umum untuk berderma. Akan tetapi, perbedaan antara presisi hukum dan seruan moral tersebut tidak berarti bahwa status zakat dalam teologi atau hukum Islam menjadi berkurang. Karakter wajibnya dan kedudukannya yang institusional tetap kokoh.

Dalam keilmuan Islam, baik klasik maupun kontemporer, terdapat kesepakatan yang konsisten bahwa zakat wajib atas Muslim yang memenuhi syarat dan merupakan salah satu dari Lima Rukun Islam. Al-Qur’an dan praktik kenabian menetapkan hal ini secara tidak terbantahkan. Pemberian sukarela seperti sedekah sangat dianjurkan dan bernilai tinggi, tetapi ia melengkapi, bukan menggantikan, zakat. Keberadaan amal informal tidak pernah dipahami oleh para ulama muktabar sebagai sesuatu yang mengurangi atau meniadakan kedudukan zakat.

Dengan demikian, dalam realitas sejarah, zakat bukanlah sesuatu yang tak dikenal ataupun marginal dalam cara yang dapat melemahkan peran religius dan sosialnya. Ia dilembagakan sejak awal sebagai kewajiban yang mengikat, ditegakkan oleh otoritas politik, dikelola melalui amil yang ditunjuk, dan diakui oleh para ulama sebagai pilar utama kehidupan komunal Muslim. Pada saat yang sama, kedermawanan sukarela selalu menjadi bagian penting dari kesalehan dan kohesi sosial dalam Islam. Fakta bahwa amal spontan mungkin lebih sering tampak dalam kehidupan sehari-hari tidak mengubah kewajiban hukum dan sentralitas institusional zakat yang terdokumentasi dengan baik dan tak diperselisihkan dalam sejarah Islam.

Dalam menyampaikan pembelaan yang terukur terhadap pernyataan Menteri tersebut, di satu sisi, penting untuk menempatkan ucapannya dalam kerangka etika Islam yang lebih luas. Pokok gagasan yang tampak ingin disampaikan bukanlah upaya mereduksi kedudukan teologis zakat, melainkan keprihatinan terhadap kecenderungan sebagian umat Islam yang berhenti pada ambang batas minimum 2,5 persen semata. Jika dipahami dalam konteks ini, argumennya dapat dimaknai sebagai ajakan untuk menghidupkan kembali imajinasi moral kedermawanan Islam yang lebih luas—yakni melampaui batas minimum, bukan meninggalkannya.

Perbedaan antara kecukupan hukum dan keunggulan moral telah lama dikenal dalam pemikiran Islam. Zakat menetapkan batas bawah, bukan batas atas. Dengan menekankan instrumen seperti sedekah, infak, hibah, dan wakaf, Menteri tersebut tampaknya ingin menyoroti dimensi etika ekonomi yang bersifat sukarela, kreatif, dan responsif terhadap realitas sosial kontemporer. Dalam masyarakat yang menghadapi ketimpangan yang semakin lebar dan kemiskinan struktural yang kompleks, ketergantungan pada persentase tetap semata memang dapat dipandang belum cukup untuk menjawab seluruh kebutuhan sosial secara menyeluruh.

Selain itu, provokasi retoris—meskipun berisiko—terkadang dapat menjadi pemicu diskusi publik yang lebih mendalam. Kontroversi yang muncul akibat pilihan katanya telah mendorong perbincangan yang lebih luas mengenai makna zakat, relasinya dengan amal sukarela, serta cakupan keuangan sosial Islam secara keseluruhan. Dalam pengertian ini, perdebatan tersebut justru berpotensi menghasilkan dampak konstruktif dengan meningkatkan literasi publik mengenai prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Perlu pula dicatat bahwa sang Menteri secara terbuka menegaskan kembali bahwa zakat adalah rukun Islam dan menyampaikan penyesalan atas kesalahpahaman yang timbul. Respons ini menunjukkan kesadaran terhadap sensitivitas bahasa dalam isu keagamaan serta kesediaan untuk memberikan klarifikasi secara transparan. Dalam masyarakat yang majemuk dan dimediasi oleh ruang digital, momen salah tafsir bukanlah hal yang luar biasa; yang lebih penting adalah bagaimana seorang pemimpin menanggapi dan meluruskannya.

Pada akhirnya, tesis besarnya—bahwa umat Islam seharusnya tak membatasi kedermawanan pada kewajiban minimum semata—sejalan dengan etos Qur’ani tentang ihsan, yakni berbuat lebih baik melampaui kewajiban. Jika dipahami secara proporsional, pernyataannya dapat dibaca sebagai seruan menuju model filantropi Islam yang lebih dinamis, partisipatif, dan sadar sosial. Perspektif semacam ini tidak menegasikan zakat; sebaliknya, ia berupaya menempatkannya dalam kerangka ekonomi moral yang lebih luas, yang tidak hanya menekankan kepatuhan, tetapi juga kedermawanan yang transformatif.

Di sisi lain, dalam menyampaikan kritik yang terukur terhadap pernyataan sang Menteri, penting membedakan antara niat dan dampak. Sekalipun tujuan yang dinyatakan adalah untuk mendorong filantropi yang lebih luas melampaui ambang minimum zakat, pilihan retoris untuk menyebut zakat sebagai “tidak populer” serta penggunaan ungkapan seperti “meninggalkan zakat” dapat dinilai kurang bijak. Zakat bukan sekadar salah satu instrumen amal di antara yang lain; ia merupakan pilar mendasar dalam ibadah dan tatanan sosial Islam. Membingkainya dengan istilah yang terkesan merelatifkan kedudukannya berisiko mengusik batas-batas teologis yang telah mapan, terlebih dalam budaya religius dimana bahasa punya bobot normatif yang kuat.

Salah satu dampak negatif yang segera terlihat adalah munculnya kebingungan publik. Dalam lingkungan digital yang dipenuhi potongan video singkat dan penyebaran cepat, redaksi yang ambigu mudah terlepas dari konteks aslinya. Dikala seorang otoritas keagamaan tingkat tinggi tampak merelatifkan salah satu rukun Islam, meskipun secara retoris, ketidakpastian yang timbul dapat menggerus kepercayaan publik terhadap arahan keagamaan institusional. Klarifikasi yang disampaikan kemudian, sejujur apa pun, jarang tersebar seluas kontroversi awalnya.

Kekhawatiran lain terletak pada implikasi teologis yang mungkin timbul. Meskipun Menteri kemudian menegaskan kembali bahwa zakat adalah kewajiban fardhu ‘ain, pilihan kata awalnya berpotensi membuka ruang diskursif bagi pihak-pihak yang memang cenderung meremehkan kewajiban agama yang bersifat mengikat dan lebih menekankan ekspresi keimanan yang sepenuhnya sukarela. Dalam masyarakat dengan tingkat literasi keagamaan yang beragam, ketidakpresisian retoris pada level otoritas tertinggi dapat mengaburkan perbedaan antara kewajiban dan anjuran, sehingga melemahkan kejelasan normatif.

Terdapat pula dimensi kelembagaan yang perlu diperhatikan. Kementerian Agama tak semata berfungsi sebagai badan administratif, melainkan pula sebagai penjaga stabilitas doktrinal di ruang publik. Ketika pernyataan resmi memicu kontroversi yang sebenarnya dapat dihindari, berpotensi menimbulkan ketegangan antara negara dan para ulama independen, termasuk dengan lembaga semisal Majelis Ulama Indonesia. Kebutuhan untuk melakukan koreksi secara terbuka dapat memunculkan kesan inkonsistensi internal atau kurangnya kehati-hatian teologis sebelum pernyataan disampaikan.

Lebih jauh lagi, peristiwa ini menunjukkan tantangan komunikasi yang lebih luas dalam tatakelola kontemporer: argumen teologis yang kompleks tak mudah diterjemahkan ke dalam potongan pernyataan singkat. Upaya membingkai ulang budaya filantropi melalui bahasa yang provokatif mungkin menarik perhatian, tapi juga memperbesar risiko salah tafsir. Dalam perkara yang menyentuh kewajiban agama yang fundamental, kehati-hatian dan ketepatan bahasa bukan sekadar persoalan gaya, melainkan perlindungan esensial dari kesalahpahaman.

Singkatnya, sekalipun tujuannya mendorong umat Islam agar memperluas keterlibatan amal di luar batas minimum zakat dapat dipahami sebagai aspirasi kebijakan, strategi retoris yang digunakan terbukti kontraproduktif. Kontroversi ini menunjukkan bagaimana bahasa, khususnya saat diucapkan oleh pejabat keagamaan tinggi, dapat menimbulkan ambiguitas teologis, mengurangi kepercayaan publik, serta memicu gesekan institusional. Konsekuensi tersebut menegaskan pentingnya disiplin dan ketelitian dalam merumuskan pernyataan yang menyentuh doktrin yang menempati posisi sentral dan tak diperselisihkan dalam keyakinan serta praktik Islam.

Kamis, 26 Februari 2026

Mewujudkan Pendidikan yang Dapat Diakses Semua (4)

Pada Rabu, 25 Februari 2026, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Maria Yohana Esti Wijayati memberikan klarifikasi resmi untuk menepis apa yang digambarkan sebagai "public confusion" mengenai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia didampingi oleh anggota partai terkemuka lainnya, termasuk Adian Napitupulu dan Bonnie Triyana.

Inti dari pernyataannya mengonfirmasi bahwa:
  • Sumber Anggaran Langsung: Tak sependapat dengan klaim beberapa pejabat pemerintah bahwa MBG didanai melalui "efisiensi" departemen, Esti mengungkapkan bahwa Rp223,5 triliun telah secara eksplisit diambil dari total anggaran pendidikan nasional sebesar Rp769,1 triliun untuk tahun anggaran 2026.
  • Bukti dari Dokumen Negara: Ia mengutip Undang-Undang APBN 2026 (UU No. 17 Tahun 2025) dan Peraturan Presiden (Perpres) penyertanya, dengan mencatat bahwa lampiran dokumen tersebut secara jelas mengklasifikasikan dana ini di bawah fungsi pendidikan namun dialokasikan ke Badan Gizi Nasional (BGN).
  • Kritik terhadap Prioritas: Esti menyatakan keprihatinan mendalam atas realokasi ini, dengan argumen bahwa jumlah sebesar itu idealnya digunakan untuk mengatasi "kenyataan suram" pendidikan Indonesia, semisal ribuan bangunan sekolah yang rusak di wilayah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) serta kesejahteraan guru yang tak memadai.

Dalam acara yang sama, Adian Napitupulu memperkuat poin-poin Esti dengan mengutip Pasal 22 dari UU APBN 2026, yang secara eksplisit menyatakan bahwa "pendanaan operasional pendidikan mencakup program makan bergizi" baik di lembaga pendidikan umum maupun agama. Bahasa legislatif ini, menurut Fraksi PDIP, membuktikan bahwa program tersebut bukanlah anggaran "tambahan", melainkan sebuah kategorisasi ulang dari belanja pendidikan wajib yang sudah ada.

Hingga saat ini, belum ada catatan mengenai sanggahan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Badan Gizi Nasional yang secara spesifik menanggapi pernyataan Fraksi PDI Perjuangan dan MY Esti Wijayati tersebut.

Sebaliknya, pernyataan yang dikeluarkan oleh Fraksi PDI Perjuangan pada 25 Februari 2026 itu, justru berfungsi sebagai klarifikasi dan kritik terbuka terhadap kebijakan pemerintah yang tertuang dalam UU APBN 2026.

  • Pernyataan sebagai Kritik Kebijakan: Pernyataan MY Esti Wijayati merupakan respons terhadap isi Undang-Undang APBN 2026 (UU No. 17 Tahun 2025) yang telah disahkan, di mana Fraksi PDIP menemukan bukti legal bahwa dana Makan Bergizi Gratis (MBG) memang diambil dari anggaran fungsi pendidikan.
  • Posisi Pemerintah: Sejauh ini, pihak pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Badan Gizi Nasional) cenderung mempertahankan argumen bahwa program ini adalah bagian dari "investasi sumber daya manusia" di sektor pendidikan, namun belum mengeluarkan rilis pers formal untuk membantah rincian angka Rp223,5 triliun yang diungkapkan oleh PDIP.
  • Tujuan Pernyataan PDIP: Pernyataan tersebut bertujuan untuk menginformasikan kepada publik bahwa ada "redefinisi" anggaran pendidikan yang dianggap merugikan prioritas akademis dan kesejahteraan guru, serta memberikan dukungan politik bagi pihak-pihak yang sedang melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Singkatnya, pernyataan dari fraksi PDIP ini muncul lebih sebagai data-driven counter-argument terhadap narasi pemerintah sebelumnya yang sempat menyatakan bahwa anggaran pendidikan takkan terganggu oleh program makan siang tersebut.

Situasi ini sesungguhnya bersifat paradoksal. Secara prosedural, Fraksi PDIP merupakan bagian dari proses pengesahan UU APBN 2026, namun secara substansi, mereka kini menjadi pihak yang paling vokal mempertanyakan "redefinisi" di dalam undang-undang tersebut.
Secara konstitusional, UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah. Mengingat posisi PDIP sebagai fraksi dengan kursi terbanyak, serta posisi strategis sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang dijabat oleh kader PDIP, undang-undang ini secara teknis mustahil lolos tanpa persetujuan atau setidaknya konsensus di tingkat pimpinan. Sekretaris Kabinet dan beberapa anggota DPR lainnya telah mengklarifikasi bahwa UU APBN ini disetujui secara aklamasi, yang berarti tidak ada fraksi—termasuk PDIP—yang memberikan nota keberatan (vooting atau penolakan resmi) saat sidang paripurna pengesahannya.
Meskipun telah menyetujui batang tubuh undang-undang tersebut, Fraksi PDIP (melalui tokoh-tokoh seperti MY Esti Wijayati dan Adian Napitupulu) melakukan konferensi pers pada 25 Februari 2026 untuk memberikan "pelurusan informasi". Mereka berargumen bahwa persetujuan terhadap anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun (20% mandatory spending) awalnya dipahami sebagai dana murni untuk pendidikan akademik. Namun, mereka menemukan bahwa di dalam Bagian Penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026 dan Perpres Rincian APBN, terdapat klausul yang memasukkan "program makan bergizi" ke dalam komponen pendanaan operasional pendidikan.
Fraksi PDIP kini bersikap defensif dengan pertimbangan bahwa banyak pejabat negara sebelumnya memberikan narasi publik bahwa dana MBG berasal dari "efisiensi belanja kementerian" dan bukan mengambil jatah anggaran pendidikan. Investigasi menunjukkan bahwa kritik PDIP ini lebih merupakan upaya untuk menyingkap "tabir anggaran" kepada publik agar masyarakat tahu bahwa ada pengurangan porsi pendidikan murni sebesar Rp223,5 triliun. Mereka mengklaim bahwa tugas mereka saat ini adalah menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan publik tidak "disesatkan" oleh retorika efisiensi, meskipun secara administratif mereka adalah pihak yang menandatangani berlakunya aturan tersebut.
Secara hukum, Fraksi PDIP memang telah menyetujui anggaran tersebut melalui proses legislasi formal di DPR. Namun, secara politik, mereka kini mencoba menjaga jarak dari dampak kebijakan tersebut (semisal kerusakan sekolah dan kesejahteraan guru yang belum tertangani) dengan membongkar rincian teknis anggaran tersebut kepada publik. Mereka berargumen bahwa persetujuan diberikan pada totalitas angka 20%, namun implementasi rinciannya (redefinisi fungsi pendidikan untuk logistik pangan) dianggap sebagai langkah yang perlu dievaluasi kembali.

Dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun untuk pelaksanaan awal program MBG. Meskipun pemerintah menegaskan bahwa kewajiban alokasi 20% untuk pendidikan tetap terjaga secara hukum, para kritikus dan kelompok masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menyoroti bahwa pendanaan ini sebagian bersumber dari pergeseran prioritas di dalam sektor pendidikan. Sebagai contoh, terdapat pengurangan target yang cukup mencolok pada Program Indonesia Pintar (PIP)—menurun dari 20,8 juta siswa pada tahun 2024 menjadi 20,4 juta pada tahun 2025—serta penurunan signifikan pada kuota Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-PNS.

Kontroversi semakin meningkat terkait APBN 2026, dimana alokasi MBG diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp335 triliun. Berdasarkan gugatan hukum dan laporan publik:

  • Sekitar Rp223 triliun (atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun) dilaporkan dikategorikan sebagai "pendanaan operasional pendidikan" untuk mendukung program MBG.
  • Badan Gizi Nasional (BGN) mengelola dana tersebut, yang dikonsolidasikan dari sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
  • Pada Januari 2026, beberapa kelompok, termasuk Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat penggunaan anggaran pendidikan bagi makan siang sekolah, dengan argumen bahwa hal tersebut mempersempit ruang fiskal untuk kebutuhan esensial seperti kesejahteraan guru, infrastruktur sekolah, dan riset.

Program MBG tak "memotong" anggaran pendidikan dalam artian nominal—sebab angka totalnya memang terus meningkat—namun program ini secara mendasar telah mengubah penyaluran dana tersebut. Kekhawatiran utama yang diangkat oleh para peneliti adalah dengan memasukkan "nutrisi" ke dalam payung "pendidikan", pemerintah memenuhi persyaratan konstitusional 20% melalui distribusi makanan daripada investasi akademik langsung. Hal ini memicu laporan mengenai keterlambatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran renovasi sekolah yang mandek, dengan data menunjukkan bahwa lebih dari 60% ruang kelas sekolah dasar masih dalam kondisi rusak pada tahun 2025.

Berdasarkan rincian anggaran tahun 2026, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tercatat sebagai pengeluaran terbesar dengan alokasi mencapai Rp223,6 triliun, yang setara dengan kurang lebih 29,1% dari total anggaran pendidikan. Angka tersebut melampaui dana yang dialokasikan untuk Kesejahteraan Guru dan Dosen, yang berada pada angka Rp178,7 triliun atau mencakup sekitar 23,2% dari keseluruhan anggaran. Sementara itu, anggaran untuk Operasional Sekolah (BOS) ditetapkan sebesar Rp64,3 triliun dengan kontribusi sebesar 8,4%, disusul oleh pendanaan untuk Beasiswa Siswa (KIP/PIP) yang berjumlah Rp57,8 triliun atau sekitar 7,5% dari total pagu anggaran pendidikan.

Dalam membedah sebaran anggaran beasiswa siswa (KIP/PIP) sebesar Rp57,8 triliun untuk tahun 2026, terlihat adanya ketimpangan distribusi yang cukup mencolok antardaerah, dimana alokasi dana masih sangat terkonsentrasi di wilayah Pulau Jawa dibanding dengan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kendati pemerintah menyatakan bahwa penentuan kuota beasiswa didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), realitas di lapangan menunjukkan bahwa provinsi-provinsi dengan populasi siswa terbesar seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah menyerap hampir 45% dari total pagu beasiswa nasional. Hal ini menimbulkan tantangan besar bagi wilayah seperti Papua Pegunungan, NTT, dan Maluku, yang meskipun mengalami tingkat kemiskinan ekstrem yang lebih tinggi, seringkali terkendala oleh masalah validasi data kependudukan dan akses perbankan yang menghambat penyaluran dana secara efektif.

Kesenjangan ini semakin diperparah oleh kebijakan realokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena daerah-daerah di luar Jawa yang memiliki infrastruktur logistik terbatas justru menghadapi risiko pengurangan kuota beasiswa lebih besar demi menutupi tingginya biaya distribusi makanan di wilayah mereka. Para pengamat pendidikan mencatat bahwa di wilayah Indonesia Timur, biaya pengiriman satu porsi makan siang bergizi bisa mencapai dua kali lipat dibanding di Pulau Jawa, sehingga seringkali terjadi "kanibalisme" anggaran dimana dana yang seharusnya dialokasikan bagi penambahan penerima beasiswa baru dialihkan untuk menambal kekurangan biaya operasional logistik pangan. Akibatnya, alokasi beasiswa di daerah terpencil cenderung stagnan atau hanya tumbuh di bawah inflasi, yang secara jangka panjang dapat memperlebar jurang kualitas sumber daya manusia antara pusat dan daerah.

Penggunaan anggaran pendidikan wajib secara terus-menerus guna mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadirkan pertukaran fiskal (fiscal trade-off) yang kompleks, yang kemungkinan besar akan membentuk kembali lanskap pendidikan Indonesia dalam tiga cakrawala waktu yang berbeda.

Dalam jangka pendek, realokasi dana ini diperkirakan akan memicu krisis likuiditas bagi sekolah-sekolah secara individu, karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mungkin akan terlambat atau dikurangi demi mengakomodasi kebutuhan arus kas harian program nutrisi. Tekanan fiskal ini kemungkinan besar akan mengakibatkan penundaan lebih lanjut pada perbaikan mendesak bagi 60% ruang kelas sekolah dasar yang saat ini rusak, karena belanja diskresioner dikorbankan untuk memastikan distribusi makanan tetap berjalan lancar. Selain itu, beban administratif pada guru dan staf sekolah dalam mengawasi logistik katering harian dapat menyebabkan penurunan kualitas instruksional sementara dan peningkatan kejenuhan kerja (burnout).

Selama tiga hingga lima tahun ke depan, kekhawatiran utama terletak pada stagnasi kesejahteraan dan rekrutmen guru. Karena hampir 30% anggaran pendidikan terserap oleh belanja nutrisi, ruang fiskal untuk meningkatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau transisi guru kontrak (PPPK) menjadi posisi permanen akan sangat terbatas. Hal ini dapat menyebabkan fenomena "pelarian talenta" (brain drain) di sektor ini, dimana lulusan berkualitas tinggi menghindari profesi guru demi industri yang lebih menguntungkan, yang pada akhirnya memperlebar kesenjangan kualitas pedagogis antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Selain itu, transformasi digital sekolah—semisal penyediaan perangkat keras dan internet cepat—mungkin akan terhenti karena dana diprioritaskan bagi komoditas fisik ketimbang investasi teknologi.

Dalam jangka panjang, pertaruhan pemerintah bersandar pada hipotesis bahwa perbaikan nutrisi akan menghasilkan hasil kognitif yang lebih tinggi dan angkatan kerja yang lebih produktif. Namun, jika hal ini harus dibayar dengan runtuhnya infrastruktur pendidikan dan tenaga pengajar yang terdemoralisasi, Indonesia mungkin menghadapi Human Capital Paradox: generasi anak-anak yang sehat secara fisik tetapi kekurangan keterampilan tingkat lanjut dan pemikiran kritis yang diperlukan bagi ekonomi global berbasis teknologi tinggi. Risikonya adalah kualitas "perangkat lunak" (kurikulum, pengajaran, dan literasi digital) akan dikorbankan secara permanen demi menjaga "perangkat keras" (kesehatan fisik siswa), yang berpotensi menjebak bangsa dalam status pendapatan menengah meskipun mencapai keberhasilan di bidang nutrisi.

Dalam karya monumentalnya yang berjudul "The Rebirth of Education: Schooling Ain't Learning," yang diterbitkan pada tahun 2013 oleh Center for Global Development, Lant Pritchett dengan teliti membedah obsesi negara-negara berkembang terhadap metrik pendidikan yang bersifat kuantitatif. Ia berargumen bahwa banyak negara telah terjebak dalam perangkap sistemik dengan mencampuradukkan antara "persekolahan" (schooling)—tindakan fisik menghadiri lembaga pendidikan—dengan "pembelajaran" (learning), yang merupakan perolehan nyata atas pengetahuan dan kemampuan kognitif. Perbedaan ini merupakan pusat dari tesisnya bahwa perluasan pendaftaran siswa secara cepat dan pembangunan infrastruktur fisik, yang ia kategorikan sebagai "perangkat keras" sistem, tidak secara otomatis menghasilkan peningkatan hasil pendidikan jika "perangkat lunak"—yang terdiri dari kurikulum, kualitas pengajaran, dan akuntabilitas institusional—tetap tak berfungsi
Pritchett menjelaskan bahwa sekadar meningkatkan anggaran pendidikan untuk membangun lebih banyak ruang kelas atau mendistribusikan sumber daya kerapkali tak berkorelasi dengan peningkatan keterampilan kognitif karena masukan-masukan ini sering kali disalurkan ke dalam sistem birokrasi yang "lemah" (flailing). Ia berpendapat bahwa banyak sistem pendidikan di negara berkembang dirancang untuk "kepatuhan" daripada "pembelajaran," dimana tujuan utamanya menjadi proses administratif untuk memindahkan kelompok siswa melalui jenjang kelas tanpa mempedulikan kemahiran nyata mereka. Akibatnya, siswa dapat menyelesaikan pendidikan formal selama bertahun-tahun namun tetap buta huruf secara fungsional, sebuah fenomena yang ia gambarkan sebagai "krisis pembelajaran" yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah pengeluaran di dalam kerangka struktural yang ada saat ini.
Penulis lebih lanjut menegaskan bahwa agar sebuah sistem menjadi benar-benar efektif, sistem tersebut harus mengalami pergeseran mendasar dari model birokrasi yang terpusat dan bersifat top-down menuju model yang berfokus pada kinerja dan adaptabilitas lokal. Tanpa transformasi radikal tersebut, pendanaan tambahan—seperti realokasi anggaran untuk inisiatif non-akademik—berisiko terbuang percuma pada "peniruan isomorfik" (isomorphic mimicry), dimana sistem terlihat seperti lembaga pendidikan yang fungsional di permukaan, namun tidak memiliki kemampuan esensial untuk membina pertumbuhan intelektual. Pada akhirnya, analisis Pritchett berfungsi sebagai peringatan keras bahwa kecuali insentif inti dan metode pedagogis diperbaiki, investasi besar dari sumber daya nasional akan terus memberikan hasil yang sangat kecil dalam pengembangan modal manusia.

Argumen yang dikemukakan oleh Lant Pritchett memberikan lensa yang amat tajam guna mencermati ketegangan saat ini antara program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia dan kekurangan sistemik dalam infrastruktur pendidikannya. Tesis sentral Pritchett—bahwa ekspansi "perangkat keras" sia-sia tanpa integritas "perangkat lunak"—ditantang secara langsung oleh keputusan pemerintah Indonesia untuk merealokasi Rp223,5 triliun dari fungsi pendidikan agar mendanai logistik gizi. Dari perspektif Pritchett, langkah ini berisiko memperdalam "krisis pembelajaran" karena mengalihkan sumber daya yang langka menjauh dari perbaikan "perangkat lunak" yang sangat penting, semisal pelatihan guru dan reformasi kurikulum, yang sangat diperlukan untuk mengubah kehadiran fisik di kelas menjadi pertumbuhan kognitif yang nyata. Kendati program MBG berupaya meningkatkan kesiapan fisik siswa, tindakan memangkas anggaran pendidikan untuk mendanainya membuat sistem tak mampu menangani kondisi sekolah yang rusak di wilayah seperti di NTT, sehingga memunculkan skenario dimana anak-anak yang sehat diajar di bangunan yang runtuh oleh pendidik yang kurang mendapat dukungan.
Lebih jauh lagi, pengurangan dana bagi komponen esensial semisal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kesejahteraan guru guna mengakomodasi inisiatif MBG merupakan contoh dari apa yang digambarkan Pritchett sebagai "peniruan isomorfik" (isomorphic mimicry). Dengan mempertahankan alokasi anggaran 20% di atas kertas sambil mendefinisikan ulang isinya agar mencakup distribusi makanan, negara mempertahankan tampilan kepatuhan konstitusional sambil mengosongkan misi akademik yang sebenarnya dari lembaga tersebut. Hal ini memunculkan ketidakseimbangan struktural yang parah dimana "perangkat keras" negara—kesejahteraan fisik penduduk—diprioritaskan dengan mengorbankan langsung "perangkat lunak" yang diperlukan bagi produktivitas nasional. Akibatnya, walaupun jika program MBG berhasil menghapuskan stunting, kurangnya infrastruktur pendidikan yang memadai dan kualitas pedagogis memastikan bahwa siswa-siswa yang sehat ini tetap terjebak dalam sistem yang tak dapat memberi mereka keterampilan yang diperlukan untuk mobilitas ekonomi.
Pada akhirnya, keterkaitan antara teori Pritchett dan lanskap fiskal Indonesia saat ini menunjukkan bahwa program MBG, dalam bentuk pendanaan saat ini, secara tidak sengaja dapat memperburuk Paradoks Modal Manusia. Dengan mengabaikan kebutuhan mendesak akan perbaikan infrastruktur dan pengembangan profesional guru demi latihan logistik massal, pemerintah berisiko memimpin sistem yang menghasilkan lulusan yang tangguh secara fisik namun kekurangan alat intelektual untuk berkembang dalam ekonomi modern. Hal ini menggarisbawahi perlunya pergeseran kebijakan yang melindungi "perangkat lunak" pendidikan agar tidak dikanibalisasi oleh inisiatif "perangkat keras," guna memastikan bahwa perkembangan pikiran tidak pernah dikorbankan demi pemeliharaan tubuh.

Dalam karya mereka yang sangat berpengaruh, "Poor Economics: A Radical Rethinking of the Way to Fight Global Poverty," yang diterbitkan pada tahun 2011 oleh PublicAffairs, pemenang Nobel Abhijit V. Banerjee dan Esther Duflo menawarkan perspektif bernuansa tentang intervensi sosial yang membawa implikasi signifikan bagi kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia dan pengurangan dana pendidikan inti yang menyertainya. Melalui uji acak terkendali (randomised control trials) yang ketat, penulis berargumen bahwa meskipun intervensi "buah yang menggantung rendah" (low-hanging fruit), seperti menyediakan makanan gratis atau suplemen kesehatan, efektif dalam meningkatkan kesejahteraan fisik secara instan, intervensi tersebut kerap gagal memicu pengentasan kemiskinan jangka panjang jika insentif kelembagaan yang mendasarinya tidak selaras. Dalam konteks pergeseran anggaran di Indonesia, penelitian Banerjee dan Duflo menunjukkan bahwa penyediaan nutrisi dengan mengorbankan kesejahteraan guru dan operasional sekolah mungkin dapat menyelesaikan masalah "sisi penawaran" berupa rasa lapar, namun secara tak sengaja memperburuk masalah "sisi kualitas" pembelajaran, karena kurangnya motivasi guru dan ruang kelas yang fungsional tetap menjadi hambatan utama bagi mobilitas sosial.
Penulis lebih lanjut mengeksplorasi konsep "perangkap pembelajaran," dimana orangtua maupun pemerintah sama-sama melebih-lebihkan nilai dari sekadar kehadiran di sekolah dan kesehatan fisik dasar, sembari meremehkan perlunya dukungan remedial dan kualitas pedagogis. Terkait program MBG, Poor Economics akan memperingatkan bahwa latihan logistik massal dalam distribusi makanan, jika didanai dengan mengkanibalisasi anggaran pendidikan, dapat menyebabkan "krisis terselubung" dimana siswa hadir secara fisik dan sehat namun tetap stagnan secara intelektual karena sistem kekurangan sumber daya untuk mengajar sesuai tingkat pemahaman mereka yang sebenarnya. Mereka menekankan bahwa cara paling efektif untuk membantu masyarakat miskin bukan sekadar memberikan sumber daya, melainkan memastikan bahwa sumber daya tersebut disampaikan melalui sistem yang menghargai akuntabilitas dan hasil pembelajaran yang efektif—sebuah tujuan yang menjadi hampir mustahil jika anggaran untuk "perangkat lunak" semisal insentif guru dan pemeliharaan sekolah terkuras habis.
Analisis Banerjee dan Duflo menunjukkan bahwa agar program seperti MBG menjadi benar-benar transformatif dan bukan sekadar paliatif (pereda sementara), program tersebut hendaklah menjadi sebuah "tambahan" (and) dan bukan "pilihan pengganti" (or) dalam kaitannya dengan kualitas pendidikan. Dengan memangkas Rp223,5 triliun dari fungsi pendidikan, pemerintah Indonesia berisiko mengabaikan peringatan penulis bahwa masyarakat miskin hampir selalu terjebak dalam kemiskinan, bukan karena kekurangan kalori semata, melainkan oleh kurangnya akses ke pendidikan berkualitas tinggi yang benar-benar dapat memperbaiki peluang hidup mereka. Karya mereka menyiratkan bahwa jalan ke depan seyogyanya melibatkan perlindungan integritas belanja pendidikan sembari mencari mekanisme fiskal alternatif yang lebih efisien bagi nutrisi, guna memastikan bahwa investasi pada perut anak tak dirusak oleh keruntuhan struktural sistem sekolah mereka.

Paradoks Modal Manusia (Human Capital Paradox) merepresentasikan risiko pembangunan yang kritis dimana suatu negara berhasil mengatasi masalah stunting dan malnutrisi secara fisik, namun tak berhasil menyediakan infrastruktur intelektual yang diperlukan untuk produktivitas tingkat tinggi. Dalam konteks Indonesia, paradoks ini menunjukkan bahwa meskipun program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menghasilkan generasi anak-anak yang sehat secara fisik, para siswa tersebut mungkin akan lulus ke dalam ekonomi global tanpa keterampilan kognitif tingkat lanjut atau literasi digital yang diperlukan untuk bersaing, hanya karena dana untuk guru dan ruang kelas dialihkan ke piring makan mereka. Konsekuensi dari ketidakselarasan tersebut adalah angkatan kerja yang "siap untuk bekerja kasar" tetapi "tidak siap berinovasi," yang berpotensi menjebak Indonesia dalam jebakan pendapatan menengah selama beberapa dekade karena kualitas pendidikan tetap stagnan meskipun pertumbuhan fisik meningkat.

Untuk menghindari hasil tersebut, terdapat kebutuhan mendesak agar mengevaluasi kembali struktur pendanaan program MBG, khususnya dengan memisahkannya dari mandat 20% anggaran pendidikan. Solusi yang layak adalah dengan menetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga lintas sektoral yang didanai melalui kombinasi anggaran kesehatan, cadangan bantuan sosial, dan potensi "pajak nutrisi" khusus untuk makanan tinggi gula atau makanan ultra-proses, sehingga kesucian dana pendidikan tetap terjaga untuk tujuan konstitusionalnya. Dengan membatasi penggunaan belanja pendidikan secara eksklusif untuk kesejahteraan guru, riset pedagogis, dan infrastruktur digital, pemerintah dapat memastikan bahwa inisiatif kesehatan fisik melengkapi, alih-alih mengkanibalisasi, perkembangan akademik.

Lebih jauh lagi, melindungi pendidikan Indonesia dari volatilitas program politik unggulan semacam itu memerlukan definisi legislatif yang lebih ketat mengenai "belanja pendidikan" guna mencegah dimasukkannya biaya logistik dan nutrisi di bawah kedok operasional sekolah. Memperkuat otonomi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan membentuk komisi permanen untuk mengawasi alokasi 20% akan memberikan pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) yang diperlukan untuk memastikan bahwa inisiatif di masa depan didanai melalui ekspansi fiskal yang nyata, bukan melalui redistribusi sumber daya esensial yang sudah ada. Pada akhirnya, jalan ke depan hendaknya memperlakukan nutrisi sebagai fondasi kesehatan dan pendidikan sebagai mesin pertumbuhan, memastikan bahwa pembangunan "perut" tak pernah mengorbankan pembangunan "otak" secara permanen.