Selasa, 14 April 2026

Perang: Para Penyintas, Ingatan, dan Tanggungjawab Moral (31)

Hanya sedikit pertanyaan yang amat sangat menghantui para filsuf, teolog, dan negarawan seperti pertanyaan yang dikemukakan di sini: apakah perang merupakan fitur yang tak terhindarkan dari kondisi manusia, ataukah perdamaian adalah kemungkinan yang nyata? Abad kedua puluh saja menyaksikan dua perang dunia yang dahsyat, Holocaust, permainan bahaya nuklir Perang Dingin, serta puluhan konflik regional—namun abad yang sama juga melahirkan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan periode terpanjang perdamaian antarkekuatan besar dalam sejarah modern. Paradoks ini menunjukkan bahwa baik pesimisme murni maupun optimisme naif tidak mampu menangkap gambaran sepenuhnya.

Pertanyaan ini bukan sekadar akademis. Ketika abad kedua puluh satu menghadapi ancaman baru—dari kelangkaan sumber daya akibat perubahan iklim hingga proliferasi senjata otonom—memahami akar-akar struktural dan moral dari perang dan perdamaian tidak pernah semendasar ini. Esai ini disusun dalam empat bagian: pertama, menelaah pelajaran yang ditawarkan sejarah tentang sebab-sebab dan pola-pola perang; kedua, mengkaji ketegangan mendasar antara konflik dan kerja sama dalam masyarakat manusia; ketiga, mempertimbangkan prospek perdamaian yang sedang berkembang dalam dunia yang saling terhubung; dan terakhir, mengintegrasikan perspektif pemikiran Islam, yang menawarkan kerangka kerja yang kaya dan seringkali terabaikan untuk memahami etika perang sekaligus imperatif perdamaian.

APAKAH MANUSIA DITAKDIRKAN BERPERANG?
Pelajaran dari Sejarah, Ketegangan antara Konflik dan Kerja Sama,
serta Kemungkinan Perdamaian dalam Dunia yang Saling Terhubung

Esai ini mengkaji apakah umat manusia secara inheren ditakdirkan berperang, ataukah perdamaian yang abadi tetap merupakan cita-cita yang dapat diraih. Dengan mengacu pada bukti-bukti sejarah, teori politik, dan tradisi moral Islam, esai ini berargumen bahwa meskipun konflik telah menjadi ciri berulang peradaban manusia, hal itu bukanlah takdir yang tak terelakkan. Ketegangan antara perang dan kerja sama mengungkapkan bahwa masyarakat manusia memiliki sekaligus kapasitas untuk kehancuran dan potensi untuk rekonsiliasi yang langgeng. Dalam dunia yang semakin saling terhubung, terdapat sumber daya struktural, normatif, dan spiritual yang dapat membimbing umat manusia menuju perdamaian yang berkelanjutan—apabila kehendak untuk mewujudkannya dapat dihimpun secara kolektif.  

I. Belajar dari Sejarah

1.1 Ubikuitas Perang

Sebuah tinjauan atas sejarah umat manusia tak seketika memberikan kenyamanan bagi kaum pasifis. Sejarawan Will Durant, dalam kajiannya terhadap lima ribu tahun peradaban yang tercatat, dikenal menghitung bahwa sepanjang sejarah terdapat kurang dari tiga ratus tahun tanpa perang yang tercatat (Durant & Durant, 1968). Dari kota-negara kuno Mesopotamia dan Yunani hingga pergolakan dinasti Eropa abad pertengahan dan konflik kolonial era modern, kekerasan terorganisasi telah menyertai masyarakat manusia di hampir setiap tahap perkembangannya.

Thucydides, yang menulis pada abad kelima SM, menawarkan salah satu analisis sistematis pertama tentang penyebab perang. Dalam catatannya mengenai Perang Peloponnesia, ia mengidentifikasi rasa takut, kehormatan, dan kepentingan sebagai tiga motivator utama konflik antarnegara—sebuah taksonomi yang terus dianggap luar biasa tahan uji oleh para sarjana (Thucydides, trans. Strassler, 1996). Tradisi realis ini, yang kemudian dikembangkan oleh Thomas Hobbes yang menggambarkan kondisi alamiah umat manusia sebagai 'perang semua melawan semua' (Hobbes, 1651/1996), menyiratkan bahwa tanpa pemerintahan yang kuat dan pencegahan bersama, persaingan kekerasan adalah kondisi bawaan hubungan manusia.
 
1.2 Perang sebagai Konstruksi Sosial

Namun rekam jejak sejarah juga memungkinkan pembacaan yang lebih bernuansa. Banyak antropolog dan sejarawan berpendapat bahwa perang terorganisasi berskala besar bukanlah naluri manusia purba, melainkan penemuan sosial yang relatif baru, yang muncul bersamaan dengan perkembangan pertanian, kekayaan surplus, dan organisasi politik hierarkis sekitar sepuluh ribu tahun lalu (Pinker, 2011; Gat, 2006). Masyarakat pemburu-peramu, meski tentu saja tidak damai, jarang terlibat dalam kampanye militer terorganisasi dan berkelanjutan seperti yang diasosiasikan dengan perang antarnegara.

Karya Steven Pinker yang berpengaruh namun kontroversial, The Better Angels of Our Nature (2011), menyusun data empiris yang ekstensif untuk berargumen bahwa, diukur dalam istilah per kapita, umat manusia telah menjadi jauh lebih tidak gemar kekerasan selama ribuan tahun, berabad-abad, dan berdekade-dekade. Tingkat kematian akibat konflik antarkelompok, menurut Pinker, telah menurun secara dramatis seiring dengan meningkatnya monopoli kekerasan negara, peningkatan saling ketergantungan perdagangan, dan penyebaran norma-norma humanistik. Kritikus semisal John Gray (2015) dan Nassim Nicholas Taleb menantang metode statistik Pinker dan mempertanyakan apakah penurunan tingkat perang merupakan tren yang berkelanjutan atau sekadar jeda yang rapuh, tetapi perdebatan itu sendiri menegaskan bahwa kelaziman historis perang tidak menjadikannya tak terhindarkan secara biologis.
 
1.3 Kapasitas Belajar Peradaban

Sejarah juga menunjukkan bahwa masyarakat belajar dari malapetaka perang. Kehancuran Perang Tiga Puluh Tahun (1618–1648) melahirkan sistem Westphalia tentang negara-negara berdaulat dan norma-norma awal tentang non-intervensi. Pertumpahan darah Perang Napoleon menghasilkan Konser Eropa. Tragedi Perang Dunia Pertama mendorong pembentukan Liga Bangsa-Bangsa, dan penerusnya—Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang didirikan pada tahun 1945—mencerminkan tekad kolektif, betapapun tak sempurna, untuk menggantikan hukum kekuatan dengan kekuatan hukum (Kennedy, 2006). Respons-respons institusional terhadap perang ini bukan sekadar artefak politik; mereka mewujudkan evolusi moral dalam pemahaman umat manusia tentang potensi destruktifnya sendiri.

II. Ketegangan antara Konflik dan Kerja Sama
 
2.1 Dua Impuls dalam Sifat Manusia

Perdebatan antara mereka yang menganggap perang sebagai hal alamiah dan mereka yang melihatnya sebagai sesuatu yang kontingen pada akhirnya mencerminkan ambiguitas yang lebih dalam dalam sifat manusia itu sendiri. Para psikolog sosial dan biolog evolusioner telah lama mengamati bahwa manusia secara bersamaan memiliki kecenderungan baik terhadap kerja sama intrakelompok maupun persaingan antarkelompok (Wilson, 2012). 'Warisan ganda' ini—kapasitas untuk solidaritas yang luar biasa dan kekejaman yang luar biasa—berarti bahwa baik perdamaian maupun perang tidak dapat direduksi menjadi program biologis yang sederhana.

Ahli teori evolusi E. O. Wilson (2012) berargumen bahwa ketegangan antara impuls egois dan altruistis bukanlah cacat melainkan fitur dari genom manusia, hasil seleksi bertingkat yang beroperasi secara bersamaan pada tingkat individu dan kelompok. Kelompok yang bekerja sama secara internal lebih mampu bersaing secara eksternal, menghasilkan spesies yang sekaligus bersifat kesukuan, empatik, dan mematikan. Ini tidak berarti bahwa manusia dikutuk untuk berperang, tetapi menunjukkan bahwa institusi dan norma yang menyalurkan impuls-impuls ini sangatlah penting.
 
2.2 Penyebab Struktural Perang

Di luar psikologi individu, para ilmuwan politik telah mengidentifikasi kondisi-kondisi struktural yang membuat perang lebih atau kurang mungkin terjadi. Teori sistemik Kenneth Waltz berpendapat bahwa struktur anarki sistem internasional—ketiadaan pemerintah dunia—menciptakan dilema keamanan yang persisten di mana negara-negara, karena saling takut, bersenjata dan bersaing bahkan ketika tidak ada yang menginginkan perang (Waltz, 1979). Pandangan realis struktural ini menjelaskan mengapa bahkan negara-negara yang berniat baik sekalipun dapat terseret ke dalam konflik, sebagaimana yang dapat diperdebatkan terjadi pada tahun 1914.

Sebaliknya, para institusionalis liberal seperti Robert Keohane dan Joseph Nye berargumen bahwa saling ketergantungan ekonomi yang semakin mendalam, lembaga-lembaga internasional, dan pemerintahan demokratis dapat secara substansial memitigasi insentif struktural untuk berperang (Keohane & Nye, 1977). Rekam jejak empiris memberikan dukungan bagi pandangan ini: negara-negara demokratis jarang saling berperang (tesis 'perdamaian demokratis'), dan negara-negara yang tertanam dalam jaringan perdagangan global memiliki insentif material yang kuat untuk menghindari gangguan yang ditimbulkan oleh konflik.
 
2.3 Kerja Sama sebagai Konstanta Sejarah

Adalah menyesatkan jika hanya berfokus pada konflik. Rekam jejak sejarah sama kayaknya dengan contoh-contoh kerja sama lintas batas etnis, agama, dan nasional. Perkembangan hukum humaniter internasional, yang dimulai dengan Konvensi Jenewa pertama tahun 1864, mencerminkan upaya kolektif untuk memanusiakan perang dan melindungi warga sipil—sebuah proyek yang, meski tidak sempurna dipatuhi, tetap telah menyelamatkan tak terhitung banyak nyawa (Best, 1994). Proyek integrasi Eropa pascaperang, yang mengubah permusuhan berabad-abad antara Prancis dan Jerman menjadi komunitas politik bersama, mungkin merupakan latihan rekonsiliasi damai yang paling luar biasa dalam sejarah modern (Judt, 2005).

Contoh-contoh ini bukan anomali; mereka adalah bukti bahwa kerja sama sedalam-dalamnya berakar dalam repertoar manusia seperti halnya konflik. Pertanyaannya, dengan demikian, bukan apakah manusia mampu berdamai, melainkan kondisi apa yang membuat perdamaian tahan lama.

III. Kemungkinan Perdamaian dalam Dunia yang Saling Terhubung

3.1 Globalisasi dan Saling Ketergantungan

Dunia kontemporer, berdasarkan hampir setiap indikator yang dapat diukur, lebih saling terhubung secara mendalam daripada titik mana pun dalam sejarah sebelumnya. Perdagangan global sebagai bagian dari PDB dunia telah meningkat secara dramatis sejak pertengahan abad kedua puluh; miliaran orang terhubung oleh jaringan komunikasi digital; dan tantangan-tantangan transnasional mulai dari pandemi penyakit hingga perubahan iklim memerlukan respons multilateral yang terkoordinasi. Saling ketergantungan ini menciptakan insentif material yang kuat bagi negara-negara untuk menyelesaikan perselisihan mereka secara damai, agar konflik tidak mengganggu rantai pasokan, arus keuangan, dan sistem ekologi tempat kemakmuran modern bergantung.

Teori perdamaian liberal, yang menggali visi Immanuel Kant tentang federasi republik-republik bebas dalam Perdamaian Abadi (1795/1991), mendalilkan bahwa kombinasi pemerintahan demokratis, saling ketergantungan ekonomi, dan hukum internasional dapat secara progresif mengurangi insiden perang. Bukti empiris untuk aspek-aspek tesis ini—khususnya perdamaian demokratis dan efek perdamaian dari perdagangan—cukup kuat, meskipun para sarjana terus memperdebatkan ruang lingkup dan batasannya (Russett & Oneal, 2001).
 
3.2 Ancaman-Ancaman Baru terhadap Perdamaian

Akan tetapi, dunia yang saling terhubung tak sekadar lebih damai; ia juga lebih kompleks dan dalam beberapa hal, lebih rentan. Perubahan iklim mengancam memperparah kelangkaan sumber daya dan menghasilkan perpindahan massa, kondisi yang secara historis dikaitkan dengan konflik (Burke, Hsiang, & Miguel, 2015). Proliferasi kemampuan siber dan senjata otonom memperkenalkan bentuk-bentuk baru kekuatan koersif yang norma dan tata kelolanya masih belum berkembang. Persaingan antarkekuatan besar antara Amerika Serikat dan China, yang dilakukan di berbagai dimensi ekonomi, teknologi, dan geopolitik, menimbulkan bayangan perang dingin baru—atau yang lebih buruk.

Selain itu, bangkitnya nasionalisme populis di banyak belahan dunia telah melemahkan institusi-institusi multilateral yang dibangun oleh tatanan pascaperang. Melemahnya tatanan internasional berbasis aturan tidak membuat perang besar menjadi tak terhindarkan, tetapi membuat lingkungan internasional lebih mudah bergolak dan pengelolaan krisis lebih sulit (Haass, 2017).
 
4.3 Dasar-Dasar Optimisme yang Hati-Hati

Terlepas dari tantangan-tantangan ini, terdapat dasar-dasar serius untuk optimisme yang hati-hati. Keberadaan senjata nuklir, meski menjadi sumber kecemasan eksistensial, secara paradoks telah berkontribusi pada stabilitas antarkekuatan besar dengan menaikkan biaya konfrontasi militer langsung ke tingkat yang tidak tertahankan. 'Perdamaian panjang' sejak tahun 1945—ketiadaan konflik langsung antara kekuatan-kekuatan besar—tak memiliki preseden dalam sejarah modern (Gaddis, 1987). Institusi-institusi internasional, dengan segala keterbatasannya, telah menyediakan forum-forum untuk pengelolaan konflik dan penetapan standar normatif yang tidak ada satu abad yang lalu.

Lebih jauh lagi, masyarakat sipil—jaringan advokasi transnasional, organisasi hak asasi manusia, badan-badan keagamaan, dan gerakan perdamaian—telah menjadi aktor yang semakin signifikan dalam membentuk norma dan meminta pertanggungjawaban pemerintah. Kampanye Internasional untuk Melarang Ranjau Darat dan Mahkamah Pidana Internasional keduanya berutang keberadaannya sebagian besar pada tekanan masyarakat sipil yang berkelanjutan (Boli & Thomas, 1999). Hal ini menunjukkan bahwa perdamaian bukan semata hak prerogatif negara, melainkan dapat dibangun dari bawah.

IV. Perspektif Islam

4.1 Islam, Perdamaian, dan Makna Salaam

Setiap pembahasan serius tentang perang dan perdamaian di dunia kontemporer hendaklah melibatkan pemikiran Islam, mengingat sekitar 1,8 miliar Muslim—hampir seperempat umat manusia—menimba panduan moral dan spiritual dari tradisi ini. Nama agama itu sendiri, Islam, berasal dari akar kata Arab s-l-m, berbagi asal dengan kata salaam (damai), dan menunjuk pada sentralitas perdamaian, keutuhan, dan rekonsiliasi dalam pandangan dunia Islam (Nasr, 2002). Salam Islam, as-salamu alaykum—'semoga kedamaian menyertaimu'—bukan sekadar basa-basi sosial; ia adalah penegasan harian atas komitmen moral terhadap koeksistensi yang damai.

Al-Qur'an secara eksplisit menggambarkan Allah sebagai Al-Salam, Sumber Kedamaian (Al-Qur'an 59:23), dan mencirikan surga sebagai Dar al-Salam, Negeri Kedamaian (Al-Qur'an 6:127). Perang, dalam yurisprudensi Islam, tidak dimuliakan sebagai kebaikan positif, melainkan diperlakukan sebagai kebutuhan yang disayangkan, diperbolehkan hanya dalam kondisi yang sangat terbatas. Al-Qur'an menyatakan: 'Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas. Sungguh, Allah tak menyukai orang-orang yang melampaui batas' (Al-Qur'an 2:190). Perintah ini menetapkan sekaligus kebolehan untuk membela diri dan batasan moralnya—sebuah kerangka kerja yang sangat sejajar dengan teori perang yang adil dalam pemikiran Barat.
 
4.2 Doktrin Jihad: Sebuah Klarifikasi

Konsep jihad sering disalahpahami dalam wacana populer. Meskipun jihad memang mencakup pengertian perjuangan bersenjata dalam kondisi tertentu, para ulama Islam klasik secara konsisten menegaskan bahwa makna utamanya adalah perjuangan batin melawan kelemahan moral diri sendiri — apa yang disampaikan oleh Rasulullah (ﷺ) sebagai 'jihad yang lebih besar' (al-jihad al-akbar) seusai kembali dari perang (Nasr, 2002). 'Jihad yang lebih kecil' berupa konflik bersenjata hanya diperbolehkan untuk membela komunitas dari agresi atau penindasan, dan tunduk pada batasan-batasan etis yang ketat mengenai perlindungan warga sipil, larangan perusakan lingkungan, dan kewajiban untuk mengejar perdamaian kapan pun hal itu dapat dicapai.

Pakar hukum al-Mawardi (972–1058 M) mengkodifikasi kondisi-kondisi ini dalam hukum internasional Islam klasik (siyar), menetapkan aturan-aturan untuk pelaksanaan permusuhan yang mendahului banyak prinsip yang kemudian diabadikan dalam hukum humaniter internasional modern (Khadduri, 1966). Tradisi ini menunjukkan bahwa Islam memiliki sumber daya internal yang kaya untuk membatasi dan memanusiakan konflik, jauh dari gambaran yang terdistorsi yang menyamakan agama ini dengan peperangan abadi.
 
4.3 Islam dan Etika Perdamaian

Etika Islam memberikan nilai positif yang tinggi pada sulh (rekonsiliasi) dan penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi. Al-Qur'an memerintahkan: 'Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin yang berperang, maka damaikanlah antara keduanya' (Al-Qur'an 49:9), dan kehidupan Nabi Muhammad memberikan banyak contoh penyelesaian sengketa secara diplomatik, yang paling terkenal adalah Perjanjian Hudaybiyyah (628 M), di mana beliau menerima kerugian jangka pendek demi kesepakatan damai—sebuah demonstrasi kesabaran strategis demi perdamaian jangka panjang (Lings, 1983).

Para ulama dan institusi Muslim kontemporer semakin menerapkan tradisi ini dalam pembangunan perdamaian global. Pesan Amman (2004), yang didukung oleh para ulama dari seluruh dunia Muslim, secara eksplisit mengutuk terorisme dan menegaskan imperatif koeksistensi damai dengan non-Muslim. Organisasi-organisasi seperti Liga Muslim Dunia dan Organisasi Kerja Sama Islam telah, dengan berbagai tingkat efektivitas, berupaya menengahi konflik-konflik regional. Tradisi Islam, singkatnya, bukan hambatan bagi perdamaian melainkan sumber daya potensial baginya—asalkan inti etisnya dipulihkan dari distorsi karikatur eksternal maupun ekstremisme internal.
 
4.4 Visi Islam tentang Tatanan Dunia yang Adil

Visi Islam tentang hubungan internasional bukanlah tentang konflik abadi antarperadaban—framing Huntingtonian yang ditolak keras oleh banyak sarjana Muslim—melainkan tentang dunia berbagai bangsa yang saling mengakui martabat dan mengelola perbedaan mereka melalui keadilan dan dialog (Sachedina, 2001). Al-Qur'an menyatakan: 'Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal' (Al-Qur'an 49:13). Ayat ini—ta'aruf, atau saling mengenal—merupakan mandat Qur'ani untuk dialog antarbudaya dan koeksistensi yang damai.

Konsep Islam tentang maqasid al-syariah (tujuan hukum Islam), sebagaimana dijabarkan oleh ulama-ulama klasik seperti al-Ghazali dan al-Syatibi, mengidentifikasi perlindungan jiwa (hifz al-nafs), akal, keturunan, harta, dan agama sebagai kebaikan tertinggi yang harus dijaga oleh setiap tatanan sosial yang adil. Perang, secara definisi, mengancam semua kebaikan ini; perdamaian melindunginya. Dari perspektif ini, berupaya mewujudkan perdamaian bukan sekadar preferensi politik melainkan kewajiban keagamaan yang berakar pada komitmen terdalam tradisi moral Islam.

V. Kesimpulan

Apakah umat manusia ditakdirkan berperang? Bukti-bukti yang dikaji dalam esai ini menyarankan bahwa jawabannya adalah: belum tentu. Perang itu nyata, berulang, dan berakar pada fitur-fitur yang dapat diidentifikasi dari psikologi manusia, organisasi sosial, dan struktur internasional. Sejarah menawarkan lebih dari cukup kisah peringatan tentang betapa mudahnya negara-negara, komunitas-komunitas, dan individu-individu terjerumus ke dalam kekerasan. Para pesimis tak salah dalam mengambil rekam jejak ini secara serius.

Namun, rekam jejak sejarah juga mendokumentasikan kapasitas manusia yang luar biasa—meski tak konsisten—bagi kerjasama, pembangunan institusi, dan pembelajaran moral. Penurunan perang antarkekuatan besar sejak tahun 1945, perluasan hukum internasional, pertumbuhan masyarakat sipil global, dan pendalaman saling ketergantungan ekonomi semuanya merupakan pencapaian nyata yang membatasi, sekalipun tak menghilangkan, insiden kekerasan terorganisasi. Tradisi-tradisi liberal dan institusionalis dalam teori hubungan internasional menyediakan alat-alat analitis untuk memahami mengapa dan kapan pencapaian-pencapaian ini bertahan.

Tradisi Islam memperkaya gambaran ini dengan menegaskan bahwa pengejaran perdamaian bukan sekadar kalkulasi strategis melainkan imperatif moral dan spiritual. Berakar pada nama ilahi Al-Salam dan digerakkan oleh visi Qur'ani tentang ta'aruf—saling mengenal antarbangsa—Islam menawarkan sekaligus kritik terhadap kekerasan yang tidak adil dan visi dunia yang tertata oleh keadilan, dialog, dan kasih sayang. Dalam dunia di mana hampir seperempat umat manusia menimba kekuatan moral dari tradisi ini, sumber dayanya bagi perdamaian tidak dapat diabaikan.

Jawaban akhir atas pertanyaan yang dikemukakan oleh esai ini adalah, karenanya, bukan fatalistis maupun terlampau optimistis: umat manusia tak ditakdirkan berperang, tetapi perdamaian pun tak terjamin. Perdamaian harus dibangun—secara institusional, normatif, dan spiritual—di setiap generasi. Sebagaimana ditegaskan dalam kata-kata pembuka Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, tekad 'untuk menyelamatkan generasi-generasi penerus dari bencana perang' adalah sebuah pilihan, bukan sebuah kepastian. Suatu pilihan yang sejarah, teori politik, dan etika keagamaan, sama-sama mendesak kita agar berbuat—dan terus berbuat, betapapun sulitnya jalan yang ditempuh.

DAFTAR PUSTAKA
Best, G. (1994). War and Law Since 1945. Oxford: Oxford University Press.

Boli, J. and Thomas, G. M. (eds.) (1999). Constructing World Culture: International Nongovernmental Organizations Since 1875. Stanford: Stanford University Press.

Burke, M., Hsiang, S. M. and Miguel, E. (2015). 'Global non-linear effect of temperature on economic production', Nature, 527(7577), pp. 235–239.

Durant, W. and Durant, A. (1968). The Lessons of History. New York: Simon & Schuster.

Gaddis, J. L. (1987). The Long Peace: Inquiries into the History of the Cold War. Oxford: Oxford University Press.

Gat, A. (2006). War in Human Civilization. Oxford: Oxford University Press.

Gray, J. (2015). The Soul of the Marionette: A Short Inquiry into Human Freedom. London: Allen Lane.

Haass, R. N. (2017). A World in Disarray: American Foreign Policy and the Crisis of the Old Order. New York: Penguin Press.

Hobbes, T. (1651/1996). Leviathan. Edited by R. Tuck. Cambridge: Cambridge University Press.

Judt, T. (2005). Postwar: A History of Europe Since 1945. New York: Penguin Press.

Kant, I. (1795/1991). 'Perpetual Peace: A Philosophical Sketch', in H. Reiss (ed.), Kant: Political Writings. 2nd edn. Cambridge: Cambridge University Press, pp. 93–130.

Kennedy, P. (2006). The Parliament of Man: The Past, Present and Future of the United Nations. New York: Random House.

Keohane, R. O. and Nye, J. S. (1977). Power and Interdependence: World Politics in Transition. Boston: Little, Brown.

Khadduri, M. (1966). The Islamic Law of Nations: Shaybani's Siyar. Baltimore: Johns Hopkins University Press.

Lings, M. (1983). Muhammad: His Life Based on the Earliest Sources. London: Islamic Texts Society.

Nasr, S. H. (2002). The Heart of Islam: Enduring Values for Humanity. New York: HarperCollins.

Pinker, S. (2011). The Better Angels of Our Nature: Why Violence Has Declined. New York: Viking.

The Holy Quran. (n.d.). Various translations used, including Sahih International. Available at: https://quran.com

Russett, B. and Oneal, J. R. (2001). Triangulating Peace: Democracy, Interdependence, and International Organisations. New York: W. W. Norton.

Sachedina, A. (2001). The Islamic Roots of Democratic Pluralism. Oxford: Oxford University Press.

Thucydides (1996). The Landmark Thucydides: A Comprehensive Guide to the Peloponnesian War. Edited by R. B. Strassler. New York: Free Press.

Waltz, K. N. (1979). Theory of International Politics. Reading, MA: Addison-Wesley.

Wilson, E. O. (2012). The Social Conquest of Earth. New York: Liveright Publishing.
[Bagian 1]
[Bagian 30]

Senin, 13 April 2026

Kolapsnya Perundingan Islamabad

Perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berlangsung di Serena Hotel, Islamabad, Pakistan, merupakan pertemuan tingkat tertinggi secara langsung antara kedua negara sejak Revolusi Islam Iran tahun 1979. Selama lebih dari dua dekade, hubungan kedua negara hanya diwarnai oleh sanksi, ancaman, dan konfrontasi tak langsung. Maka, dikala delegasi kedua pihak akhirnya duduk berhadapan di meja yang sama selama 21 jam penuh pada 11–12 April 2026, dunia menahan napas dengan harapan yang besar. Namun harapan itu pupus. Wakil Presiden AS JD Vance, yang memimpin delegasi Amerika, menyatakan bahwa perundingan berakhir tanpa kesepakatan, menegaskan bahwa Iran "telah memilih untuk tidak menerima syarat kami." Kegagalan ini bukan sekadar kegagalan diplomatik biasa—melainkan sebuah titik balik yang berpotensi mengubah lanskap geopolitik, ekonomi, dan keamanan global secara fundamental.
 
FAKTOR UTAMA KEGAGALAN PERUNDINGAN

A. Kebuntuan atas Selat Hormuz

Isu paling kritis yang menggagalkan perundingan adalah Selat Hormuz. AS menuntut agar Iran membuka selat tersebut sebagai "perairan bebas" tanpa pungutan biaya apapun. Iran, sebaliknya, memandang selat ini sebagai kartu truf terpenting dan bersikeras mempertahankan peran dominannya atas jalur pelayaran strategis tersebut. Bagi Teheran, selat ini bukan sekadar wilayah geografis, melainkan senjata ekonomi paling ampuh yang masih mereka miliki setelah enam minggu berhadapan secara militer dengan kekuatan AS-Israel.

Para ahli menyebut penutupan hampir total Selat Hormuz sebagai guncangan ekonomi terburuk sejak embargo minyak 1973. Embargo saat itu menghapus 4,5 juta barel per hari dari pasokan global—sedangkan penutupan selat saat ini memblokir 20 juta barel. Posisi tawar Iran di meja perundingan sangat ditentukan oleh fakta ini.
 
B. Perpecahan Mendalam atas Program Nuklir

Menurut seorang pejabat AS yang berbicara kepada TIME, perundingan runtuh setelah Iran tak menyetujui beberapa "garis merah" yang ditetapkan oleh pemerintahan Trump, termasuk penghentian seluruh pengayaan uranium, pembongkaran semua fasilitas pengayaan utama, serta izin bagi AS untuk mengambil alih uranium yang telah diperkaya milik Iran. 

Iran secara konsisten memandang program nuklirnya sebagai hak kedaulatan. Pada Desember 2024, badan pengawas nuklir PBB, IAEA, melaporkan pengayaan uranium hingga level yang mendekati kualitas senjata, disertai penumpukan uranium yang sangat diperkaya dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya, tanpa tujuan sipil yang kredibel—memberikan Iran kapasitas untuk memproduksi materi fisil yang cukup untuk beberapa bom dalam waktu singkat. AS tak bisa menerima keadaan ini berlanjut, namun Iran tak mau menyerahkan satu-satunya asuransi keamanan strategisnya.
 
C. Tuntutan Komprehensif yang Saling Bertentangan

Kedua pihak datang membawa cetak biru yang saling berlawanan. Iran hadir dengan proposal 10 poin, sementara AS membawa kerangka 15 poin—keduanya dipandang luas sebagai posisi pembuka negosiasi, bukan tuntutan final. Namun jarak antara kedua dokumen itu terlalu jauh untuk dijembatani dalam satu putaran perundingan.

Menurut Gedung Putih, "garis merah" AS yang tak bisa diganggu gugat mencakup: pembongkaran fasilitas pengayaan nuklir utama Iran, pengambilan lebih dari 400 kilogram uranium yang sangat diperkaya yang diyakini tersimpan di bawah tanah, penghentian pendanaan kelompok bersenjata Hamas, Hezbollah, dan Houthi, serta pembukaan penuh Selat Hormuz tanpa pungutan biaya apapun.

Di sisi lain, Iran menuntut pengakhiran serangan Israel terhadap Hezbollah sebagai bagian dari perjanjian permanen, pembebasan aset senilai 6 miliar dolar yang dibekukan, jaminan atas program nuklirnya, serta hak untuk memungut biaya dari kapal yang melintas di Selat Hormuz. 

D. Krisis Kepercayaan yang Berakar Dalam

Pembicara Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf, yang memimpin delegasi di Pakistan, menyatakan bahwa AS gagal mendapatkan kepercayaan Iran selama negosiasi, menunjuk pada sejarah panjang pembicaraan yang gagal dan perjanjian yang dilanggar. 

Ketidakpercayaan ini bukan tanpa alasan. Pejabat Iran skeptis terhadap keterlibatan lebih lanjut dengan Steve Witkoff dan Jared Kushner—mereka menunjuk pada negosiasi awal di Muscat dan Jenewa pada Februari, di mana AS mulai mengebom Iran bahkan saat pembicaraan masih berlangsung. Kepercayaan yang sudah tipis ini semakin hancur di tengah lanskap perang aktif.
 
E. Faktor Israel dan Lebanon

Israel dan AS dituduh oleh Iran melanggar gencatan senjata melalui serangan terbaru di Lebanon. Sementara itu, Israel menyatakan gencatan senjata tak mencakup Lebanon. Iran bersikeras bahwa gencatan senjata bersifat regional, termasuk Lebanon—dan tanpa jaminan penghentian serangan Israel terhadap Hezbollah, tiada kesepakatan yang bisa dicapai. Ini menempatkan AS dalam posisi yang mustahil: harus menekan Israel untuk menahan diri, sementara Netanyahu secara publik mengabaikan proses perundingan.
 
F. Sinyal Ambigu dari Washington

Presiden Trump tampak menyisipkan dirinya dalam perundingan dengan pernyataan bahwa kesepakatan tidak sepenuhnya diperlukan: "Kami sedang bernegosiasi. Apakah kami membuat kesepakatan atau tidak, tidak ada bedanya bagi saya karena kami telah menang." Pernyataan-pernyataan semacam ini melemahkan posisi delegasi AS di meja perundingan dan memberi sinyal kepada Iran bahwa AS tidak sepenuhnya bersungguh-sungguh mengejar perdamaian.
 
KEMUNGKINAN DAMPAK SELANJUTNYA
 
A. Blokade Angkatan Laut AS

Respons Washington terhadap kegagalan perundingan bersifat langsung dan dramatis. Presiden Trump mengumumkan bahwa AS akan memblokade Selat Hormuz, sebuah langkah yang kemungkinan besar akan memperburuk kekurangan minyak dan bahan bakar secara global. Trump mengumumkan di Truth Social: "Efektif segera, Angkatan Laut Amerika Serikat akan mulai proses MEMBLOKADE setiap kapal yang mencoba memasuki atau meninggalkan Selat Hormuz." 

Ironisnya, blokade AS justru menambah kompleksitas krisis yang sudah ada: Iran telah menutup selat dari sisi mereka, kini AS menutupnya dari sisi lain. Hasilnya adalah kelumpuhan total jalur pelayaran yang paling vital di dunia.
 
B. Gencatan Senjata di Ambang Keruntuhan

Kegagalan di Islamabad mencuatkan keraguan besar terhadap masa depan gencatan senjata dua minggu yang berakhir pada 22 April, sementara dunia menahan napas dengan hanya tersisa 10 hari sebelum batas waktu tersebut berakhir. Tanpa kerangka perjanjian yang disepakati, gencatan senjata bergantung semata pada kemauan politik kedua pihak yang kian melemah.
 
C. Intensifikasi Tekanan Ekonomi terhadap Iran

Blokade baru yang diumumkan Trump, yang menambah blokade Iran sendiri, secara efektif memutus Iran dari semua jalur ekspor minyak. Ini adalah tekanan ekonomi maksimum—tetapi juga mempertaruhkan stabilitas ekonomi global.
 
DAMPAK EKONOMI GLOBAL

A. Krisis Energi Bersejarah

Konflik ini telah menyebabkan apa yang digambarkan oleh Badan Energi Internasional (IEA) sebagai "gangguan pasokan terbesar dalam sejarah pasar minyak global." Perang ini menggaungkan krisis energi tahun 1970-an melalui kelangkaan pasokan akut, volatilitas mata uang, inflasi, dan meningkatnya risiko stagflasi dan resesi.

Setelah penutupan Selat Hormuz pada 4 Maret 2026, ekspor minyak dan LNG terhenti, menyebabkan Brent Crude melonjak melampaui 120 dolar per barel dan memaksa QatarEnergy untuk menyatakan force majeure atas semua ekspor. Produksi minyak Kuwait, Irak, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab secara kolektif turun sekitar 6,7 juta barel per hari.

B. Dampak terhadap Asia

Ekonomi yang paling bergantung pada selat untuk impor energi berada di Asia, dengan China, India, Jepang, dan Korea Selatan menyumbang 75% ekspor minyak dan 59% ekspor LNG melalui selat tersebut. Krisis ini memukul rantai pasokan Asia dengan sangat keras, dengan dampak jangka pendek yang paling parah dirasakan di kawasan ini.
 
C. Dampak terhadap Eropa

Krisis ini memicu krisis energi besar kedua bagi Eropa, terutama melalui penghentian LNG Qatar dan penutupan Selat Hormuz. Konflik ini bertepatan dengan tingkat penyimpanan gas Eropa yang rendah secara historis—diperkirakan hanya 30% dari kapasitas setelah musim dingin 2025-2026 yang keras—menyebabkan harga gas Belanda hampir dua kali lipat melampaui €60/MWh pada pertengahan Maret. 

D. Dampak Pasar Keuangan Global

Pasca kegagalan perundingan, mata uang berisiko mengalami penurunan terbesar, dengan dolar Australia dan rand Afrika Selatan masing-masing turun 1%. Futures minyak melonjak setelah AS bergerak untuk memblokade Selat Hormuz, sementara indeks ekuitas Asia-Pasifik merosot.

Seorang pakar energi senior di Pusat Kebijakan Energi Global Universitas Columbia memperingatkan bahwa harga minyak bisa membutuhkan waktu yang sangat lama untuk turun, bahkan setelah perang berakhir, karena harga tidak akan turun sampai selat dibuka kembali dan fasilitas minyak yang rusak diperbaiki. 

IMPLIKASI GEOPOLITIK REGIONAL

A. Peran Pakistan sebagai Mediator

Bagi Pakistan, yang memfasilitasi negosiasi, para pejabat mengindikasikan bahwa peran mereka masih jauh dari selesai. Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Mohammad Ishaq Dar mengatakan Islamabad akan terus memainkan peran konstruktif dalam mendukung keterlibatan antara Iran dan AS. Pakistan telah berhasil memposisikan dirinya sebagai mediator yang dihormati oleh kedua pihak—sebuah pencapaian diplomatik tersendiri di tengah kegagalan perundingan.
 
B. Posisi Kekuatan-Kekuatan Besar Dunia

Rusia menyerukan pengendalian diri dari semua pihak yang terlibat dalam pembicaraan Islamabad, mendesak mereka untuk mengadopsi "pendekatan yang bertanggungjawab" dan menghindari tindakan yang dapat merusak negosiasi. Sementara itu, Prancis menyatakan dukungan untuk perundingan dan menyerukan de-eskalasi—mencerminkan kekhawatiran Eropa yang mendalam atas dampak ekonomi konflik ini.
 
C. Fragmentasi Kawasan Teluk

Perang ini telah memicu runtuhnya model ekonomi Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) secara sistemik. Negara-negara seperti Kuwait, Qatar, Arab Saudi, dan UAE yang bergantung pada Selat Hormuz untuk ekspor energi dan impor pangan kini menghadapi krisis eksistensial, dengan 70% impor pangan kawasan terganggu.
 
RISIKO ESKALASI MILITER
 
A. Konfrontasi Angkatan Laut Langsung

Pasukan Pengawal Revolusi Islam Iran (IRGC) memperingatkan pada hari Minggu bahwa setiap kapal militer yang mencoba mendekati Selat Hormuz "akan ditangani dengan keras dan tegas." Dengan blokade Angkatan Laut AS yang baru diumumkan bertabrakan langsung dengan klaim kedaulatan Iran atas selat tersebut, risiko konfrontasi militer langsung antara armada kedua negara menjadi sangat nyata.

B. Ancaman Eskalasi Nuklir

Gedung Putih menyatakan bahwa jika Iran mengembangkan senjata nuklir, akan ada "neraka yang harus dibayar." Dengan program nuklir Iran yang sudah berada di ambang kemampuan persenjataan, dan dengan komunikasi diplomatik yang kini terputus, kemungkinan miscalculation yang bisa memicu eskalasi nuklir meningkat secara dramatis.
 
C. Front Lebanon dan Proxy Wars

Kegagalan untuk mengatasi situasi Lebanon berarti bahwa konflik proxy di kawasan itu akan terus berlangsung. Iran mempertahankan kapasitas untuk mengaktifkan kembali Hezbollah, Hamas, dan Houthi—sementara AS dan Israel memiliki insentif untuk terus menekan jaringan proxy Iran ini.
 
SKENARIO PROBABILITAS KE DEPAN
 
Skenario 1: Perundingan Putaran Kedua (Probabilitas: ~35%)

Meskipun perundingan gagal, kedua pihak masih menunjukkan kemauan untuk terlibat. AS menyatakan telah meninggalkan tawaran di meja, sementara Iran menegaskan bahwa "diplomasi tak pernah berakhir" dan bahwa konsultasi dengan Pakistan dan negara-negara tetangga yang bersahabat akan terus berlanjut. Skenario ini mengharuskan kedua pihak menerima bahwa tiada alternatif yang dapat diterima selain diplomasi, dan gencatan senjata berhasil dipertahankan melampaui 22 April. Pakistan kemungkinan akan menjadi fasilitator kunci untuk menjembatani kembali kedua delegasi.
 
Skenario 2: Eskalasi Militer Terbatas (Probabilitas: ~40%)

Ini skenario yang paling mungkin dalam jangka pendek. Blokade Angkatan Laut AS berbenturan dengan larangan Iran atas Selat Hormuz, menciptakan situasi di mana insiden kecil pun dapat memicu pertempuran langsung. Dalam skenario ini, gencatan senjata runtuh setelah 22 April, pertempuran udara dan laut terbatas terjadi di kawasan Teluk, tekanan ekonomi global meningkat secara dramatis, dan tekanan internasional—dari Eropa, China, India—akhirnya memaksa kedua pihak kembali ke meja perundingan dalam beberapa minggu.
 
Skenario 3: Perang Habis-habisan (Probabilitas: ~15%)

Skenario terburuk ini terjadi jika salah satu pihak melakukan serangan yang melampaui batas toleransi pihak lain—misalnya, Iran menyerang kapal perang AS, atau AS menyerang infrastruktur energi Iran. Dalam skenario ini, kepala IEA yang menggambarkan situasi sebagai "tantangan keamanan energi global terbesar dalam sejarah" akan terbukti sebagai perkiraan yang terlalu optimistis. Dampak ekonomi global akan jauh melampaui krisis minyak mana pun yang pernah terjadi sebelumnya.
 
Skenario 4: Pembekuan Taktis (Probabilitas: ~10%)

Kedua pihak secara diam-diam menerima status quo yang tak nyaman—gencatan senjata informal yang rapuh, tanpa kesepakatan formal, dengan selat yang sebagian beroperasi, dan tekanan ekonomi yang terus berlangsung pada tingkat yang bisa ditoleransi. Ini bukan perdamaian, melainkan "perang dingin panas" yang bisa berlanjut selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.
 
KESIMPULAN

Kegagalan Perundingan Islamabad mencerminkan lebih dari sekadar perbedaan posisi taktis antara dua delegasi. Ia mencerminkan jurang strategis yang mendalam antara dua negara yang membawa warisan kecurigaan, konflik, dan luka sejarah yang belum sembuh. Para analis menekankan bahwa kegagalan pembicaraan mencerminkan persistensi perpecahan strategis yang mendalam antara kedua pihak—kesenjangan ini bukan sekadar taktis, melainkan struktural, dengan posisi yang sangat berbeda, tuntutan maksimalis yang masih berjauhan, diperumit oleh ketidakpercayaan yang telah mengakar.

Dunia kini berada di persimpangan yang sangat berbahaya. Selat Hormuz—yang mengalirkan 20% minyak dunia—tetap tertutup. Gencatan senjata yang rapuh berakhir pada 22 April. Blokade Angkatan Laut AS yang baru diumumkan berbenturan langsung dengan klaim Iran. Dan dua kekuatan nuklir—satu dengan senjata nuklir, satu di ambang kepemilikannya—kini saling berhadapan tanpa saluran komunikasi yang stabil.

Jendela diplomasi belum sepenuhnya tertutup. Pakistan tetap berdiri sebagai mediator yang bersedia, Iran menyatakan bahwa "diplomasi tak pernah berakhir," dan bahkan dalam kegagalan ini, fakta bahwa kedua pihak duduk bersama selama 21 jam dan bertukar proposal tertulis adalah sebuah preseden bersejarah yang tak boleh diabaikan. Namun waktu semakin sempit, dan biaya kegagalan lebih lanjut—bagi kawasan, bagi ekonomi global, dan bagi keamanan manusia secara keseluruhan—semakin tak terhitung besarnya.

Esai ini berdasarkan laporan sumber terbuka per tanggal 13 April 2026. Seluruh angka dan penilaian mencerminkan informasi yang tersedia pada saat penulisan. Sumber meliputi NPR, TIME, CNN, Al Jazeera, Bloomberg, The National, NBC News, Xinhua, dan Wikipedia (Islamabad Talks; 2025–2026 Iran–United States negotiations; 2026 Strait of Hormuz crisis; Economic impact of the 2026 Iran war; 2026 Iran war ceasefire).