Rabu, 15 April 2026

Memikirkan Kembali Koperasi di Abad ke-21 (8)

Kalau ngomongin koperasi di Indonesia, Bung Hatta-lah yang disebut sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bung Hatta bukan cuma pejuang kemerdekaan, tapi juga pemikir ekonomi yang kalem tapi visioner. Saat Bung Karno sibuk dengan pidato-pidato heroik dan nasionalisme membara, Bung Hatta justru nyusun konsep koperasi dengan rapi dan ilmiah—berlandaskan pemikirannya waktu belajar di Eropa. Buat Bung Hatta, koperasi itu bukan cuma soal duit, tapi soal harga diri rakyat kecil.

Isi kepala Bung Hatta itu kayak simfoni antara otak encer, hati jernih, dan prinsip hidup yang kagak bisa dibeli—dan nyaris nggak ada yang bisa nyamain. Dalam benak beliau bukan cuma pikiran tokoh nasionalis, tapi kayak filsuf yang hidupnya didedikasikan buat martabat dan keadilan manusia. Kalau banyak tokoh lain main di emosi dan pesona, Hatta justru kuat di nalar: logikanya tenang tapi tegas, kayak jangkar di tengah badai republik muda. Demokrasi versi beliau bukan yang rame-rame sorak-sorai, tapi yang berakar pada prinsip dan kesadaran moral. Nyari tandingan Hatta itu kayak nyari sosok yang sama-sama tumbuh dari buku, rendah hati, dan punya tanggungjawab moral yang dalem banget—kombinasi yang amat sangat langka dalam politik jaman now.  

Bung Hatta resmi diberi gelar Bapak Koperasi Indonesia pas tanggal 12 Juli 1953, di acara Kongres Koperasi Indonesia yang digelar di Bandung, Jawa Barat. Ini bukan sekadar acara seremoni atau gelar-gelaran kosong, tapi bentuk penghormatan nyata dari rakyat dan para pejuang koperasi yang tahu betul seberapa besar jasa Bung Hatta dalam ngebangun ekonomi rakyat.

Di kongres tersebut, tokoh-tokoh koperasi dari seluruh Nusantara kumpul dan sepakat: Bung Hatta bukan cuma tokoh politik, tapi pemikir ekonomi rakyat sejati. Tulisan-tulisannya, ceramahnya, dan perjuangannya bikin banyak orang sadar kalau koperasi itu bukan sekadar urusan cuan, tapi juga soal keadilan sosial, solidaritas, dan harga diri bangsa.

Sampai hari ini, nama Bung Hatta udah nempel banget sama koperasi. Setiap ada koperasi yang bantuin warga keluar dari lilitan utang atau bantuin petani jual hasil panen dengan harga adil, di situlah semangat Bung Hatta hidup lagi—bukan di patung atau nama jalan doang, tapi di aksi nyata yang ngebantu sesama.

Bung Hatta percaya koperasi itu cara paling elegan buat ngelawan kapitalisme kolonial dan ningkatin ekonomi masyarakat tanpa harus nunggu investor asing. Buat dia, koperasi itu kayak komunitas mandiri yang saling bantu, bukan sistem yang bikin kaya makin kaya. Bung Hatta nulis buku, kasih kuliah, dan bikin koperasi jadi bagian penting dari cita-cita Indonesia merdeka. Makanya, sampai sekarang, setiap 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi, buat mengenang perjuangannya.

Di era Orde Lama, nama Bung Hatta sering disebut-sebut, tapi sayangnya koperasinya nggak selalu jalan mulus. Sukarno emang sering jualan ide koperasi di pidato, tapi karena politik lagi gonjang-ganjing, pelaksanaannya setengah hati. Baru di era Orde Baru, koperasi mulai digarap serius—walau kadang terlalu dikontrol negara, sampai-sampai koperasi jadi alat politik. Jadi agak melenceng dari cita-cita asli Bung Hatta.

Pas masuk era Reformasi, semangat koperasi mulai dibangkitin lagi. Koperasi jadi alat perjuangan komunitas, bukan lagi proyek pemerintah. Anak muda, aktivis, sampai pelaku UMKM mulai ngulik ulang koperasi, ngubahnya jadi alat ekonomi rakyat yang keren dan relevan.

Sekarang, di era digital, koperasi makin nge-hits lagi—walau tampilannya udah beda. Ada koperasi petani yang pake aplikasi, koperasi kreatif yang main di NFT, bahkan koperasi ojek online yang sistem bagi hasilnya lebih adil. Semangat Bung Hatta masih hidup, tapi sekarang mungkin dia pakai hoodie, bukan jas safari.

Ide Koperasi Merah Putih itu keren banget, tapi juga kayak bikin film blockbuster yang budget-nya gede tapi tinggal kalau efek visual-nya nggak kelar, bisa jadi flop.

Pertama, masalahnya “hack dari atas” alias top-down. Koperasi mestinya lahir dari kebutuhan dan kepercayaan orang desa sendiri, bukan cuma ide pemerintah yang “nanti kami bangun koperasi di desa-desa”. Kalau kayak gitu, warga bisa ngerasa koperasi hanya ikut-ikutan aja, bukan punya mereka. Jadi semangat demokrasi dan kesetaraan bisa kebanting.

Kedua, SDM. Banyak pengurus di desa nggak punya pengalaman manajerial, akuntansi, ngerti digital, logistik, dan tidak siap menghadapi tantangan usaha nyata. Bayangin aja, udah jadi koperasi, punya badan hukum, tapi nggak bisa mengelola uang-utang, pemasaran, atau menjaga aset. Fatal kalau dana sudah keluar tapi operasionalnya amburadul.

Ketiga, tata kelola & pengawasan. Banyak yang takut koperasi ini bakal jadi ajang elite capture atau ‘saham pejabat lokal’—orang yang dekat pemerintah desa atau kepala desa yang bisa ngatur keuntungan sendiri. Kalau nggak ada transparansi, audit, kontrol anggota, nanti korupsi bisa gampang merayap.

Keempat, modal dan bisnis. Nggak semua koperasi punya potensi usaha yang sama-besar. Ada yang desa kecil, jauh dari pasar, infrastrukturnya lemah, akses transportasi susah. Kalau modal besar dikucurkan tapi pasar nggak ada, usaha nggak laku, bisa jadi rugi. Apalagi kalau pinjam bank, bunga harus dibayar.

Kelima, aturan & identitas koperasi. Koperasi punya prinsip sendiri: satu anggota satu suara, kemandirian, otonomi, tujuan sosial, bukan cuma profit. Kalau regulasi belum jelas, ada kekhawatiran koperasi baru ini cuma jadi milik pemerintah atau alat politik.

Keenam, dukungan teknis & keberlanjutan. Banyak koperasi yang udah “terdaftar” atau “berbadan hukum” tapi belum operasional karena bingung model usaha apa yang cocok, belum ada warehouse, belum ada sistem distribusi, belum ada akses ke pasar. Padahal ini yang bikin koperasi bisa hidup terus, bukan cuma jadi pajangan.

Intinya: Koperasi Merah Putih punya potensi besar banget, bisa jadi terobosan ekonomi desa. Tapi kalau pemerintah dan semua elemen nggak serius bangun sistem pendampingan, pengawasan, pelatihan, dan adaptasi lokal, bisa jadi “drama economic village” yang promising di awal tapi cepat layu.

Di zaman Orde Lama ala Bung Karno, koperasi itu lebih sering jadi poster politik ketimbang mesin ekonomi beneran. Bung Hatta udah capek-capek ngasih blueprint kalau koperasi itu seharusnya jadi jalan menuju demokrasi ekonomi, tapi apa daya—di lapangan malah dipakai buat jargon nasionalisme. Alhasil banyak koperasi cuma ada di kertas, manajemennya acak-adul, dan gampang bocor kanan-kiri alias rawan korupsi.

Masuk ke Orde Baru era Pak Harto, koperasi makin jauh dari cita-citanya. Bukannya jadi organisasi mandiri, malah berubah jadi perpanjangan tangan birokrasi. Kadang dipakai buat nyalur subsidi, kadang jadi jalur resmi pupuk, kadang jadi toko serba ada ala pemerintah. Memang kelihatan sibuk, tapi sebenarnya cuma proyek top-down. Jadi bukan rakyat yang merasa punya koperasi, tapi koperasi yang dimiliki pemerintah. Akhirnya, di mata rakyat, koperasi itu kayak tugas wajib yang ribet, bukan solusi hidup.

Begitu masuk era Reformasi, masyarakat udah kadung ilfeel. Kata “koperasi” kedengarannya basi, kayak produk lama yang tinggal kemasan. Orang lebih percaya sama arisan, microfinance, sampe fintech yang lebih fleksibel. Politisi masih sering nyebut nama koperasi di pidato biar terdengar pro-rakyat, tapi warga biasa mikir, “Ah sudahlah, koperasi itu tinggal sejarah.” Jadi sebenernya bukan idenya yang salah, tapi sejarah panjang salah kelola, dipolitisasi, dan kalah gesit sama alat keuangan baru bikin koperasi jadi kurang seksi buat generasi sekarang.

Kalau koperasi mau comeback di Indonesia, resepnya cuma satu: stop jadi barang antik, mulailah jadi aplikasi masa kini. Udah bukan zamannya lagi koperasi ribet urus kertas segunung, apalagi cuma jadi proyek titipan pejabat. Bayangin kalau ada app koperasi yang bisa nabung, minjem, atau cek SHU langsung di HP—tinggal klik, beres. Bahkan kalau mau lebih keren, pakai blockchain biar transparan, nggak ada lagi drama dana bocor kayak zaman dulu.

Tapi nggak cukup cuma digital. Koperasi mesti balik ke roh aslinya: ekonomi yang berpusat pada orang. Di era serba freelance dan kerja serabutan, koperasi bisa jadi senjata bareng buat nego harga, jamin petani dan produsen kecil gak dimakan tengkulak, sekaligus kasih akses ke pasar yang lebih luas. Kalau dibumbui dengan pelatihan wirausaha dan edukasi, koperasi bisa jadi magnet baru buat anak muda—yang pengen kompak, tapi tetep kekinian.

Masalah utamanya branding. Selama ini koperasi kebayangnya kayak fosil dari era Bung Karno atau Pak Harto. Nah, sekarang harus diubah jadi “start-up sosial” ala Indonesia. Kalau rebranding ini sukses, koperasi bisa lahir lagi sebagai penantang serius: bukan kapitalisme liar, bukan negara yang kaku, tapi jalan tengah yang lebih adil. Bisa jadi inilah momen buat akhirnya mewujudkan visi Hatta—cuma versi 4.0 yang lebih nyambung sama generasi digital.

Kalau Indonesia bener-bener mau bikin koperasi bangkit lagi setelah sekian lama kayak akun medsos yang ditinggalin, ya kudu mulai dari trust alias kepercayaan. Masalahnya, selama ini koperasi dicap ribet, gampang bocor, dan sering jadi alat mainan pemerintah. Jadi sebelum bikin gebrakan, harus ada contoh nyata dulu di level kecil—misalnya koperasi petani, nelayan, atau komunitas kreatif kota. Kalau hasilnya kelihatan jelas—harga panen lebih bagus, pinjaman beneran cair tanpa drama—baru deh orang percaya lagi.

Langkah kedua, edukasi. Banyak orang mikir koperasi itu ya cuma semacam “toko simpen-pinjem” yang bikin RAT tiap tahun. Padahal esensinya jauh lebih keren: dimiliki bareng, dijalanin bareng, untungnya dibagi bareng. Sekolah, kampus, sampe pelatihan kerja kudu mulai ngenalin koperasi sebagai model bisnis demokratis yang beda dari bank atau perusahaan swasta. Kalau mindset ini nyampe, orang nggak bakal males gabung.

Dan terakhir, jangan lupa digitalisasi. Kagak jaman lagi koperasi pakai buku tulis gede sama kalkulator jadul. Harus ada aplikasi mobile yang gampang dipakai, transparan, dan real-time. Dengan kombinasi trust, edukasi, dan teknologi, koperasi bisa jadi “comeback kid” yang gak lagi dilihat sebagai peninggalan Orde Lama atau Orde Baru, tapi justru jadi mesin ekonomi kerakyatan ala zaman now.

Bayangin kebangkitan koperasi kayak serial Netflix tiga season.

Season Pertama isinya soal balikin kepercayaan. Selama bertahun-tahun, koperasi udah dianggep zonk, jadi langkah awal kudu nunjukin bukti nyata. Mulai dari koperasi kecil di desa tani, nelayan, atau kampung kota, tunjukin kalau model ini bisa jalan kalau dikelola transparan. Episodenya penuh drama tentang kepercayaan: harga panen lebih adil, pinjaman cair beneran, dan rasa kompak warga mulai tumbuh lagi.

Season Kedua masuk ke babak ekspansi plus edukasi. Begitu contoh awal terbukti oke, ceritanya geser ke skala lebih gede dan ngajarin generasi baru. Sekolah, kampus, sampai kursus kerja mulai ngenalin koperasi sebagai bagian dari literasi ekonomi. Sementara itu, aplikasi digital bikin gampang banget buat orang gabung cukup lewat smartphone. Musim ini penuh energi, growth, dan bikin koperasi kelihatan fresh, bukan fosil jadul.

Season Ketiga jadi puncaknya: transformasi digital dan keberlanjutan jangka panjang. Koperasi udah nggak lagi main di level eksperimen, tapi beneran jadi pemain di ekonomi nasional. Ledger berbasis blockchain, aplikasi mobile, dan sistem transparan bikin koperasi bisa saingan sama bank dan fintech, tapi tetep punya jiwa kerakyatan. Di babak terakhir ini, koperasi bukan sekadar kenangan era Bung Hatta, tapi berubah jadi mesin kemakmuran inklusif ala abad ke-21.

Kalau dipikir secara pragmatis, model tiga season yang kita bahas ini—pembentukan legal, pilot operasional, terus rollout nasional—emang butuh waktu, koordinasi, dan kesabaran. Tapi Koperasi Merah Putih lagi kena tekanan politik dan ekonomi: harus segera kelihatan gerakannya. Pemerintah gak bisa nunggu bertahun-tahun biar semua sempurna; ada kebutuhan simbolik dan praktis buat nunjukin progress.

Solusinya: ambil jalan tengah alias hybrid approach. Beberapa koperasi pilot tetep dijadiin “laboratorium hidup” buat uji manajemen, pembukuan, dan integrasi pasar, sementara unit lain tetep dibentuk dan diregistrasi. Pencairan dana dicicil atau bertahap—modal awal, jaminan pemerintah, pelatihan—biar koperasi gak cuma jadi “koperasi hantu” di kertas tapi tetep keliatan progressnya.

Teknologi juga bisa bantu percepatan. Dashboard digital, platform laporan sentral, dan modul pelatihan online bikin pemerintah bisa ngecek dan support unit baru cepat tanpa nunggu audit tatap muka berbulan-bulan. Jadi, masyarakat bisa ngelihat hasil nyata, target politik terpenuhi, dan kapasitas operasional dibangun bertahap.

Komunikasi juga penting. Kalau jelas dikasih tahu sebagian koperasi udah pilot-ready sementara yang lain masih dibentuk, ekspektasi bisa dikelola, risiko dikira gagal berkurang, dan publik tetap percaya. Intinya, biar kelihatan ada gerak dan capaian tanpa melebih-lebihkan kesiapan operasional.

Singkatnya: skala dan pilot jalan bareng. Sebagian koperasi beroperasi penuh; sisanya bertahap onboard; sumber daya dan pengawasan dicicil, tapi dengan tempo makin cepat. Ini bikin program tetap hidup secara politik, ekonomi, dan sosial, tapi tetap realistis soal waktu, pelatihan, dan kapasitas manusia. 

Kalau ngomongin soal permodalan, dukungan pemerintah buat koperasi itu harus nyata, bukan sekadar janji manis di podium. Langkah awal, kasih akses modal awal yang murah dan gampang, tanpa bikin koperasi pusing tujuh keliling ngurusin berkas. Skemanya kudu simpel, transparan, dan langsung nyambung ke inisiatif warga. Misalnya lewat dana bergulir di level lokal, biar gampang diawasi dan jelas siapa yang dapat apa.

Langkah berikutnya, pemerintah perlu bikin sistem penjaminan kredit. Banyak koperasi desa susah pinjem ke bank gara-gara nggak punya jaminan. Kalau ada mekanisme penjaminan, bank jadi lebih berani ngasih pinjaman, dan koperasi bisa dapat akses modal tanpa harus ketiban bunga mencekik ala lintah darat.

Tapi jangan berhenti di duit doang. Pemerintah juga wajib berinvestasi dalam kapasitas SDM. Koperasi harus dilatih soal literasi finansial, akuntansi modern, sampai digitalisasi. Jadi modal yang turun bisa dikelola bener, bukan cuma numpang lewat. Singkatnya, support permodalan itu bukan sekadar kasih uang, tapi juga kasih ilmu dan sistem biar uangnya nggak ilang percuma.

Kalau modal koperasi diguyur tanpa pengawasan, siap-siap deh ketemu drama klasik Indonesia: duit bisa raib entah ke mana. Risiko pertama jelas, salah kelola. Uangnya bisa keburu diutak-atik pengurus yang belum ngerti manajemen, atau malah nyasar ke kantong pribadi. Hasilnya? Anggota jadi kecewa, makin males percaya, dan nama koperasi makin jelek—kayak nambah bahan bakar buat stigma lama bahwa koperasi itu ribet dan nggak becus.

Risiko kedua, ketergantungan. Kalau tiap kali koperasi seret duit langsung disuntik subsidi, lama-lama bukannya jadi badan usaha mandiri, malah jadi kayak anak manja yang nggak bisa jalan tanpa dipegangin. Begitu bantuan pemerintah berhenti, ya ambruk.

Yang paling bahaya, ada risiko kapling politik. Dana koperasi bisa disulap jadi amunisi buat elit lokal atau calon pejabat yang doyan patronase. Alih-alih jadi alat kerakyatan, koperasi malah nyangkut di politik praktis. Kalau udah gini, bukannya memberdayakan rakyat, koperasi malah bikin masyarakat makin sinis sama hubungan antara negara, rakyat, dan kepercayaan.

Cara biar koperasi nggak kejeblos ke lubang lama itu sebenernya simpel, tapi kudu konsisten. Pertama, bikin sistem transparansi by design. Semua duit masuk-keluar harus bisa dicek real-time lewat aplikasi HP atau dashboard online. Jadi kalau ada yang mau main nakal, gampang banget ketahuan. Biar anggota nggak cuma jadi penonton, tapi bisa ngecek sendiri kayak ngelihat saldo e-wallet.

Kedua, upgrade SDM. Ketua koperasi nggak bisa lagi modal niat doang. Harus ada pelatihan soal literasi keuangan, tata kelola, sampai manajemen digital. Jadi duit yang turun bukan cuma dipakai, tapi juga dikelola secara profesional. Kalau ini jalan, koperasi bisa naik kelas dari level “warung gotong royong” jadi pemain ekonomi serius.

Ketiga, kontrol komunitas. Jangan semua pengawasan diserahkan ke auditor pemerintah, yang kadang juga bisa kena main politik. Anggota koperasi harus dikasih power buat ngawasin langsung: ada hak suara, komite audit, sampai rapat terbuka. Kalau anggota ngerasa punya, otomatis mereka jadi satpam paling ampuh buat cegah penyelewengan.

Dan terakhir, pemerintah harus pake sistem sunset clause. Bantuan finansial boleh ada, tapi perlahan-lahan dikurangi seiring koperasi udah bisa mandiri. Jadi koperasi tumbuh kuat, nggak jadi anak manja yang tiap tahun minta jatah. Kalau semua strategi ini jalan, koperasi bukan cuma hidup lagi, tapi bisa jadi role model ekonomi rakyat yang bener-bener tahan banting.

Pemerintah tuh suka banget bikin program kredit bunga rendah, biar koperasi nggak lagi jadi korban rentenir online ataupun offline yang bunganya bikin dompet nangis. Ada juga dana hibah sama pinjaman lunak, tapi ya gitu, sering bocor di jalan gara-gara birokrasi yang ribet dan oknum yang doyan nyolong. Di level akar rumput, koperasi simpan pinjam sebenernya bisa menjadi power bank keuangan rakyat kalau dikelola bener. Sekarang pemerintah mulai ngegas ke arah digital, biar koperasi bisa nyambung ke platform pembiayaan yang lebih modern. Tapi masalah klasiknya tetep sama: literasi keuangan anggota masih rendah, jadinya kadang duit yang turun malah kagak dipakai produktif. Jadi, kalau mau koperasi jalan, dukungan modal aja nggak cukup, harus dibarengin sama edukasi finansial yang serius.

Kondisi ekonomi Indonesia 2025 itu kayak mobil yang masih jalan tapi belum kenceng: pertumbuhan masih di kisaran 4–5% — cukup solid tapi belum ngegas maksimal. Inflasi lagi adem, makanya BI malah turunin suku bunga, dan pemerintah lagi ngeluarin paket stimulus buat bantu konsumsi dan lapangan kerja. Itu berarti ada momen emas sekarang buat nyuntik program yang bener-bener nyentuh rakyat, asal duitnya dipakai dengan cara yang rapi dan diawasi ketat. 
Tapi jangan lupa: masih ada masalah struktural—pengangguran, pekerja yang kerjanya nggak tetap, dan jutaan orang masih deket garis kemiskinan. Jadi bikin koperasi banyak-banyakan aja gak cukup; yang penting itu solusi buat masalah nyata: akses modal yang wajar, jalan distribusi, penyimpanan hasil panen, dan pasar yang jelas. 
Jadi, Koperasi Merah Putih bisa jadi jawaban — tapi bukan sekadar deklarasi politik. Kuncinya: mulai dari pilot yang kecil dan jelas (pilih lokasi yang ada peluang pasar), pakai modal dengan syarat (harus pakai pembukuan digital, audit, kontrak pasar), bawa mitra teknis yang paham agritech atau bisnis, dan pake penjaminan kredit biar bank mau kasih pinjaman. Kalau semua itu jalan, koperasi bisa bantu ngangkat pendapatan petani dan UMKM. Kalau nggak, ya cuma jadi headline doang. 

Pertanyaan soal “perlu enggak sih pemerintah nyuntik dana ke Koperasi Merah Putih” itu ibarat nanya: bensin gratis buat motor baru perlu kagak? Jawabannya: perlu, tapi jangan sampai motor itu dipake cuma buat nongkrong doang. Modal awal memang penting biar koperasi bisa beli alat, ngumpulin anggota, dan punya daya saing lawan tengkulak atau korporasi gede. Tanpa itu, koperasi bakal jalan di tempat, kayak warung kecil yang kalah saingan sama minimarket.
Masalahnya, sejarah nunjukkin kalau duit pemerintah yang diguyur gitu aja sering jadi bumerang. Banyak koperasi akhirnya cuma jadi proyek politik, pinjaman dianggep hibah, dan bayar cicilan dilupain. Resiko kredit macet alias NPL bisa meledak—kalau bank komersial biasanya mentok di 2–3 persen, koperasi yang gak sehat bisa jeblos sampai 10–15 persen. Itu artinya duit negara bisa nyangkut gede, dan programnya jadi beban, bukan solusi.
Makanya, kalau mau duit negara masuk, harus ada syarat ketat: pembukuan digital, laporan keuangan diaudit, sampai ada kontrak pasar yang jelas. Jadi modal pemerintah bukan kayak “sumbangan,” tapi pemicu biar koperasi bisa mandiri. Kalau syarat itu dilanggar, ya siap-siap aja Koperasi Merah Putih nasibnya kayak koperasi-koperasi gagal zaman dulu—rame di awal, hilang di ujung.

Kita asumsikan, pemerintah ngucurin Rp 1.000.000.000.000 buat 1.000 koperasi. Ini kalkulasinya biar gak ngawang-ngawang:

Langkah perhitungannya:
Total dana = 1.000.000.000.000.
Jumlah koperasi = 1.000.

Per koperasi = 1.000.000.000.000 ÷ 1.000 = 1.000.000.000.
(Jadi tiap koperasi dapat Rp 1 miliar.)
Kalau NPL 10%:
Total dana yang jadi macet = 1.000.000.000.000 × 10% = 100.000.000.000.
(Rp 100 miliar hilang/bermasalah.)
Rata-rata per koperasi yang “hilang” = 100.000.000.000 ÷ 1.000 = Rp 100.000.000.
(Seratus juta per koperasi.)

Kalau NPL 15%:
Total dana yang jadi macet = 1.000.000.000.000 × 15% = 150.000.000.000.
(Rp 150 miliar bermasalah.)
Rata-rata per koperasi yang “hilang” = 150.000.000.000 ÷ 1.000 = Rp 150.000.000.
(Seratus lima puluh juta per koperasi.)

Apa artinya buat publik? NPL 10–15% itu tinggi banget. Bandingkan aja sama bank yang biasanya NPL-nya cuma sekitar 2–3% di kondisi normal—berarti resikonya jauh lebih besar. Kalau sampai Rp 100–150 miliar “nyangkut”, masyarakat bakal kasih cap lagi: “Uang rakyat diselewengin.” Politis dan anggaran bisa panas.

Cara paling waras biar duit negara yang dialirin ke Koperasi Merah Putih gak jadi bancakan adalah bikin aturan main yang ketat plus transparan. Uang nggak boleh cair sekaligus, tapi dicicil alias tranching, dan baru keluar kalau syarat terpenuhi. Misalnya, pembukuan udah pakai sistem digital, laporan audit udah kelar, atau kontrak pasar udah resmi ditandatangani. Jadi, bukan model “langsung kasih modal terus doa aja berhasil.”
Biar negara nggak nanggung semua resiko, pemerintah bisa bikin skema penjaminan parsial plus dana bergulir. Artinya, bank juga ikut nimbrung, jadi nggak semua beban kredit macet ditanggung APBN. Selain itu, dana harus disebar, jangan semua ditaruh di satu komoditas atau cuma satu daerah. Kalau ada masalah di satu sektor, masih ada backup di sektor lain.
Yang nggak kalah penting, pengurus koperasi mesti dilatih bener-bener. Soalnya modal gede nggak ada gunanya kalau pengelolanya masih bingung baca laporan keuangan, nggak ngerti cara nilai kredit, atau kagok pas harus nagih cicilan. Jadi, literasi finansial dan manajemen kudu jadi paket wajib.
Biar makin transparan, koperasi juga wajib punya dashboard digital yang bisa diakses publik. Jadi semua anggota, bahkan masyarakat umum, bisa kepo soal aliran duitnya: masuknya berapa, keluarnya ke mana. Kalau terang-benderang gitu, peluang dikorup lebih kecil.
Terakhir, subsidi atau bantuan bunga harus ada batas waktunya. Ini namanya sunset clause—subsidi cuma jadi jembatan, bukan tongkat selamanya. Begitu koperasi udah kuat, dia harus bisa berdiri sendiri, cari duit dari pasar, bukan nunggu dana talangan pemerintah terus-menerus.
Singkatnya: ya, modal negara bisa diperlukan dan bahkan vital, tapi harus disalurkan dengan otak: kondisi, syarat, pengawasan, dan pendampingan—kalau tidak, risikonya besar dan kerugian bisa nyentuh ratusan miliar seperti simulasi di atas.

Sampai 21 Juli 2025, 80.081 koperasi Merah Putih sudah diresmikan. Banyak juga yang udah resmi berbadan hukum atau legal lewat proses administratif. Tapi soal operasional penuh (bener-bener jalan bisnis, layanan anggota, pembukuan, dan seterusnya), itu yang belum jelas jumlahnya. Pemerintah menargetkan 15.000 unit akan aktif beroperasi pada Agustus 2025. Di beberapa provinsi seperti Aceh, mereka bilang siap beroperasi penuh akhir Oktober 2025. Juga, dalam dokumen dan pemberitaan pemerintah, target nasionalnya adalah agar 80.000 koperasi Merah Putih sudah beroperasi penuh pada 28 Oktober 2025
Jadi, simpulannya: pembuatan legalnya sudah hampir menyentuh angka besar, tapi dari status legal ke status “jalan penuh” masih dalam proses, dan pemerintah menargetkan puncaknya nanti akhir Oktober 2025.

Gerakan Koperasi Merah Putih bisa dibilang salah satu eksperimen sosial ekonomi paling ambisius di Indonesia modern. Secara konsep, ini mau ngidupin lagi semangat koperasi ala Bung Hatta—masyarakat yang mandiri, adil, dan kerja bareng buat sejahtera bareng. Tapi di lapangan, semangat akar rumput itu sering bentrok sama gaya top-down kebijakan negara. Delapan puluh ribu koperasi di atas kertas memang keren buat headline, tapi ujian sesungguhnya adalah: bisa gak mereka hidup beneran, bukan cuma numpang eksis di arsip kementerian.
Kalau dilihat dari sisi positif, program ini udah berhasil bikin rakyat ngobrol lagi soal kemandirian ekonomi dan gotong royong. Di banyak desa dan kota kecil, muncul rasa ingin tahu, harapan, bahkan kebanggaan baru karena mereka ngerasa dilibatkan. Buat sektor pertanian atau pengrajin kecil, koperasi Merah Putih bisa banget jadi jembatan dari usaha lokal ke peluang nasional. Tapi, ya, yang sukses baru segelintir, sementara PR besarnya masih di pengawasan, pelatihan, dan akses pasar.
Bahaya paling besar bukan di niatnya, tapi di pelaksanaannya. Koperasi tanpa pengurus yang paham manajemen, gak melek digital, dan gak transparan, ya kayak tubuh tanpa detak jantung. Kalau fokusnya cuma di angka, bukan kualitas, Indonesia bakal ngulang pola lama: proyek heboh di media, tapi ompong di ekonomi. Pertumbuhan yang sehat gak bisa dibangun dari seremoni peresmian, tapi dari kerja keras, skill, dan kepercayaan antar anggota setiap hari.
Kalau mau beneran layak pakai nama Merah Putih, semangatnya harus hidup bukan di spanduk atau logo, tapi di moralitas dan tanggungjawabnya. Artinya, dashboard keuangan yang terbuka, audit berkala, dan budaya dimana keberhasilan diukur dari kesejahteraan bareng, bukan angka di laporan. Baru deh koperasi ini bisa lepas dari stigma proyek simbolik dan jadi mesin pemerataan ekonomi yang nyata.
Akhirnya, mimpi Bung Hatta bukan tentang angka atau target, tapi tentang martabat—tentang kemampuan rakyat biasa buat berdiri tegak tanpa bergantung pada siapa pun. Kalau koperasi Merah Putih bisa nemuin lagi esensi itu, maka kebangkitan koperasi Indonesia bisa jadi bukan sekadar program pemerintah, tapi bukti hidup bahwa Bhinneka Tunggal Ika juga bisa diwujudkan dalam kekuatan ekonomi yang nyata dan kolektif.

Selasa, 14 April 2026

Perang: Para Penyintas, Ingatan, dan Tanggungjawab Moral (31)

Hanya sedikit pertanyaan yang amat sangat menghantui para filsuf, teolog, dan negarawan seperti pertanyaan yang dikemukakan di sini: apakah perang merupakan fitur yang tak terhindarkan dari kondisi manusia, ataukah perdamaian adalah kemungkinan yang nyata? Abad kedua puluh saja menyaksikan dua perang dunia yang dahsyat, Holocaust, permainan bahaya nuklir Perang Dingin, serta puluhan konflik regional—namun abad yang sama juga melahirkan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan periode terpanjang perdamaian antarkekuatan besar dalam sejarah modern. Paradoks ini menunjukkan bahwa baik pesimisme murni maupun optimisme naif tidak mampu menangkap gambaran sepenuhnya.

Pertanyaan ini bukan sekadar akademis. Ketika abad kedua puluh satu menghadapi ancaman baru—dari kelangkaan sumber daya akibat perubahan iklim hingga proliferasi senjata otonom—memahami akar-akar struktural dan moral dari perang dan perdamaian tidak pernah semendasar ini. Esai ini disusun dalam empat bagian: pertama, menelaah pelajaran yang ditawarkan sejarah tentang sebab-sebab dan pola-pola perang; kedua, mengkaji ketegangan mendasar antara konflik dan kerja sama dalam masyarakat manusia; ketiga, mempertimbangkan prospek perdamaian yang sedang berkembang dalam dunia yang saling terhubung; dan terakhir, mengintegrasikan perspektif pemikiran Islam, yang menawarkan kerangka kerja yang kaya dan seringkali terabaikan untuk memahami etika perang sekaligus imperatif perdamaian.

APAKAH MANUSIA DITAKDIRKAN BERPERANG?
Pelajaran dari Sejarah, Ketegangan antara Konflik dan Kerja Sama,
serta Kemungkinan Perdamaian dalam Dunia yang Saling Terhubung

Esai ini mengkaji apakah umat manusia secara inheren ditakdirkan berperang, ataukah perdamaian yang abadi tetap merupakan cita-cita yang dapat diraih. Dengan mengacu pada bukti-bukti sejarah, teori politik, dan tradisi moral Islam, esai ini berargumen bahwa meskipun konflik telah menjadi ciri berulang peradaban manusia, hal itu bukanlah takdir yang tak terelakkan. Ketegangan antara perang dan kerja sama mengungkapkan bahwa masyarakat manusia memiliki sekaligus kapasitas untuk kehancuran dan potensi untuk rekonsiliasi yang langgeng. Dalam dunia yang semakin saling terhubung, terdapat sumber daya struktural, normatif, dan spiritual yang dapat membimbing umat manusia menuju perdamaian yang berkelanjutan—apabila kehendak untuk mewujudkannya dapat dihimpun secara kolektif.  

I. Belajar dari Sejarah

1.1 Ubikuitas Perang

Sebuah tinjauan atas sejarah umat manusia tak seketika memberikan kenyamanan bagi kaum pasifis. Sejarawan Will Durant, dalam kajiannya terhadap lima ribu tahun peradaban yang tercatat, dikenal menghitung bahwa sepanjang sejarah terdapat kurang dari tiga ratus tahun tanpa perang yang tercatat (Durant & Durant, 1968). Dari kota-negara kuno Mesopotamia dan Yunani hingga pergolakan dinasti Eropa abad pertengahan dan konflik kolonial era modern, kekerasan terorganisasi telah menyertai masyarakat manusia di hampir setiap tahap perkembangannya.

Thucydides, yang menulis pada abad kelima SM, menawarkan salah satu analisis sistematis pertama tentang penyebab perang. Dalam catatannya mengenai Perang Peloponnesia, ia mengidentifikasi rasa takut, kehormatan, dan kepentingan sebagai tiga motivator utama konflik antarnegara—sebuah taksonomi yang terus dianggap luar biasa tahan uji oleh para sarjana (Thucydides, trans. Strassler, 1996). Tradisi realis ini, yang kemudian dikembangkan oleh Thomas Hobbes yang menggambarkan kondisi alamiah umat manusia sebagai 'perang semua melawan semua' (Hobbes, 1651/1996), menyiratkan bahwa tanpa pemerintahan yang kuat dan pencegahan bersama, persaingan kekerasan adalah kondisi bawaan hubungan manusia.
 
1.2 Perang sebagai Konstruksi Sosial

Namun rekam jejak sejarah juga memungkinkan pembacaan yang lebih bernuansa. Banyak antropolog dan sejarawan berpendapat bahwa perang terorganisasi berskala besar bukanlah naluri manusia purba, melainkan penemuan sosial yang relatif baru, yang muncul bersamaan dengan perkembangan pertanian, kekayaan surplus, dan organisasi politik hierarkis sekitar sepuluh ribu tahun lalu (Pinker, 2011; Gat, 2006). Masyarakat pemburu-peramu, meski tentu saja tidak damai, jarang terlibat dalam kampanye militer terorganisasi dan berkelanjutan seperti yang diasosiasikan dengan perang antarnegara.

Karya Steven Pinker yang berpengaruh namun kontroversial, The Better Angels of Our Nature (2011), menyusun data empiris yang ekstensif untuk berargumen bahwa, diukur dalam istilah per kapita, umat manusia telah menjadi jauh lebih tidak gemar kekerasan selama ribuan tahun, berabad-abad, dan berdekade-dekade. Tingkat kematian akibat konflik antarkelompok, menurut Pinker, telah menurun secara dramatis seiring dengan meningkatnya monopoli kekerasan negara, peningkatan saling ketergantungan perdagangan, dan penyebaran norma-norma humanistik. Kritikus semisal John Gray (2015) dan Nassim Nicholas Taleb menantang metode statistik Pinker dan mempertanyakan apakah penurunan tingkat perang merupakan tren yang berkelanjutan atau sekadar jeda yang rapuh, tetapi perdebatan itu sendiri menegaskan bahwa kelaziman historis perang tidak menjadikannya tak terhindarkan secara biologis.
 
1.3 Kapasitas Belajar Peradaban

Sejarah juga menunjukkan bahwa masyarakat belajar dari malapetaka perang. Kehancuran Perang Tiga Puluh Tahun (1618–1648) melahirkan sistem Westphalia tentang negara-negara berdaulat dan norma-norma awal tentang non-intervensi. Pertumpahan darah Perang Napoleon menghasilkan Konser Eropa. Tragedi Perang Dunia Pertama mendorong pembentukan Liga Bangsa-Bangsa, dan penerusnya—Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang didirikan pada tahun 1945—mencerminkan tekad kolektif, betapapun tak sempurna, untuk menggantikan hukum kekuatan dengan kekuatan hukum (Kennedy, 2006). Respons-respons institusional terhadap perang ini bukan sekadar artefak politik; mereka mewujudkan evolusi moral dalam pemahaman umat manusia tentang potensi destruktifnya sendiri.

II. Ketegangan antara Konflik dan Kerja Sama
 
2.1 Dua Impuls dalam Sifat Manusia

Perdebatan antara mereka yang menganggap perang sebagai hal alamiah dan mereka yang melihatnya sebagai sesuatu yang kontingen pada akhirnya mencerminkan ambiguitas yang lebih dalam dalam sifat manusia itu sendiri. Para psikolog sosial dan biolog evolusioner telah lama mengamati bahwa manusia secara bersamaan memiliki kecenderungan baik terhadap kerja sama intrakelompok maupun persaingan antarkelompok (Wilson, 2012). 'Warisan ganda' ini—kapasitas untuk solidaritas yang luar biasa dan kekejaman yang luar biasa—berarti bahwa baik perdamaian maupun perang tidak dapat direduksi menjadi program biologis yang sederhana.

Ahli teori evolusi E. O. Wilson (2012) berargumen bahwa ketegangan antara impuls egois dan altruistis bukanlah cacat melainkan fitur dari genom manusia, hasil seleksi bertingkat yang beroperasi secara bersamaan pada tingkat individu dan kelompok. Kelompok yang bekerja sama secara internal lebih mampu bersaing secara eksternal, menghasilkan spesies yang sekaligus bersifat kesukuan, empatik, dan mematikan. Ini tidak berarti bahwa manusia dikutuk untuk berperang, tetapi menunjukkan bahwa institusi dan norma yang menyalurkan impuls-impuls ini sangatlah penting.
 
2.2 Penyebab Struktural Perang

Di luar psikologi individu, para ilmuwan politik telah mengidentifikasi kondisi-kondisi struktural yang membuat perang lebih atau kurang mungkin terjadi. Teori sistemik Kenneth Waltz berpendapat bahwa struktur anarki sistem internasional—ketiadaan pemerintah dunia—menciptakan dilema keamanan yang persisten di mana negara-negara, karena saling takut, bersenjata dan bersaing bahkan ketika tidak ada yang menginginkan perang (Waltz, 1979). Pandangan realis struktural ini menjelaskan mengapa bahkan negara-negara yang berniat baik sekalipun dapat terseret ke dalam konflik, sebagaimana yang dapat diperdebatkan terjadi pada tahun 1914.

Sebaliknya, para institusionalis liberal seperti Robert Keohane dan Joseph Nye berargumen bahwa saling ketergantungan ekonomi yang semakin mendalam, lembaga-lembaga internasional, dan pemerintahan demokratis dapat secara substansial memitigasi insentif struktural untuk berperang (Keohane & Nye, 1977). Rekam jejak empiris memberikan dukungan bagi pandangan ini: negara-negara demokratis jarang saling berperang (tesis 'perdamaian demokratis'), dan negara-negara yang tertanam dalam jaringan perdagangan global memiliki insentif material yang kuat untuk menghindari gangguan yang ditimbulkan oleh konflik.
 
2.3 Kerja Sama sebagai Konstanta Sejarah

Adalah menyesatkan jika hanya berfokus pada konflik. Rekam jejak sejarah sama kayaknya dengan contoh-contoh kerja sama lintas batas etnis, agama, dan nasional. Perkembangan hukum humaniter internasional, yang dimulai dengan Konvensi Jenewa pertama tahun 1864, mencerminkan upaya kolektif untuk memanusiakan perang dan melindungi warga sipil—sebuah proyek yang, meski tidak sempurna dipatuhi, tetap telah menyelamatkan tak terhitung banyak nyawa (Best, 1994). Proyek integrasi Eropa pascaperang, yang mengubah permusuhan berabad-abad antara Prancis dan Jerman menjadi komunitas politik bersama, mungkin merupakan latihan rekonsiliasi damai yang paling luar biasa dalam sejarah modern (Judt, 2005).

Contoh-contoh ini bukan anomali; mereka adalah bukti bahwa kerja sama sedalam-dalamnya berakar dalam repertoar manusia seperti halnya konflik. Pertanyaannya, dengan demikian, bukan apakah manusia mampu berdamai, melainkan kondisi apa yang membuat perdamaian tahan lama.

III. Kemungkinan Perdamaian dalam Dunia yang Saling Terhubung

3.1 Globalisasi dan Saling Ketergantungan

Dunia kontemporer, berdasarkan hampir setiap indikator yang dapat diukur, lebih saling terhubung secara mendalam daripada titik mana pun dalam sejarah sebelumnya. Perdagangan global sebagai bagian dari PDB dunia telah meningkat secara dramatis sejak pertengahan abad kedua puluh; miliaran orang terhubung oleh jaringan komunikasi digital; dan tantangan-tantangan transnasional mulai dari pandemi penyakit hingga perubahan iklim memerlukan respons multilateral yang terkoordinasi. Saling ketergantungan ini menciptakan insentif material yang kuat bagi negara-negara untuk menyelesaikan perselisihan mereka secara damai, agar konflik tidak mengganggu rantai pasokan, arus keuangan, dan sistem ekologi tempat kemakmuran modern bergantung.

Teori perdamaian liberal, yang menggali visi Immanuel Kant tentang federasi republik-republik bebas dalam Perdamaian Abadi (1795/1991), mendalilkan bahwa kombinasi pemerintahan demokratis, saling ketergantungan ekonomi, dan hukum internasional dapat secara progresif mengurangi insiden perang. Bukti empiris untuk aspek-aspek tesis ini—khususnya perdamaian demokratis dan efek perdamaian dari perdagangan—cukup kuat, meskipun para sarjana terus memperdebatkan ruang lingkup dan batasannya (Russett & Oneal, 2001).
 
3.2 Ancaman-Ancaman Baru terhadap Perdamaian

Akan tetapi, dunia yang saling terhubung tak sekadar lebih damai; ia juga lebih kompleks dan dalam beberapa hal, lebih rentan. Perubahan iklim mengancam memperparah kelangkaan sumber daya dan menghasilkan perpindahan massa, kondisi yang secara historis dikaitkan dengan konflik (Burke, Hsiang, & Miguel, 2015). Proliferasi kemampuan siber dan senjata otonom memperkenalkan bentuk-bentuk baru kekuatan koersif yang norma dan tata kelolanya masih belum berkembang. Persaingan antarkekuatan besar antara Amerika Serikat dan China, yang dilakukan di berbagai dimensi ekonomi, teknologi, dan geopolitik, menimbulkan bayangan perang dingin baru—atau yang lebih buruk.

Selain itu, bangkitnya nasionalisme populis di banyak belahan dunia telah melemahkan institusi-institusi multilateral yang dibangun oleh tatanan pascaperang. Melemahnya tatanan internasional berbasis aturan tidak membuat perang besar menjadi tak terhindarkan, tetapi membuat lingkungan internasional lebih mudah bergolak dan pengelolaan krisis lebih sulit (Haass, 2017).
 
4.3 Dasar-Dasar Optimisme yang Hati-Hati

Terlepas dari tantangan-tantangan ini, terdapat dasar-dasar serius untuk optimisme yang hati-hati. Keberadaan senjata nuklir, meski menjadi sumber kecemasan eksistensial, secara paradoks telah berkontribusi pada stabilitas antarkekuatan besar dengan menaikkan biaya konfrontasi militer langsung ke tingkat yang tidak tertahankan. 'Perdamaian panjang' sejak tahun 1945—ketiadaan konflik langsung antara kekuatan-kekuatan besar—tak memiliki preseden dalam sejarah modern (Gaddis, 1987). Institusi-institusi internasional, dengan segala keterbatasannya, telah menyediakan forum-forum untuk pengelolaan konflik dan penetapan standar normatif yang tidak ada satu abad yang lalu.

Lebih jauh lagi, masyarakat sipil—jaringan advokasi transnasional, organisasi hak asasi manusia, badan-badan keagamaan, dan gerakan perdamaian—telah menjadi aktor yang semakin signifikan dalam membentuk norma dan meminta pertanggungjawaban pemerintah. Kampanye Internasional untuk Melarang Ranjau Darat dan Mahkamah Pidana Internasional keduanya berutang keberadaannya sebagian besar pada tekanan masyarakat sipil yang berkelanjutan (Boli & Thomas, 1999). Hal ini menunjukkan bahwa perdamaian bukan semata hak prerogatif negara, melainkan dapat dibangun dari bawah.

IV. Perspektif Islam

4.1 Islam, Perdamaian, dan Makna Salaam

Setiap pembahasan serius tentang perang dan perdamaian di dunia kontemporer hendaklah melibatkan pemikiran Islam, mengingat sekitar 1,8 miliar Muslim—hampir seperempat umat manusia—menimba panduan moral dan spiritual dari tradisi ini. Nama agama itu sendiri, Islam, berasal dari akar kata Arab s-l-m, berbagi asal dengan kata salaam (damai), dan menunjuk pada sentralitas perdamaian, keutuhan, dan rekonsiliasi dalam pandangan dunia Islam (Nasr, 2002). Salam Islam, as-salamu alaykum—'semoga kedamaian menyertaimu'—bukan sekadar basa-basi sosial; ia adalah penegasan harian atas komitmen moral terhadap koeksistensi yang damai.

Al-Qur'an secara eksplisit menggambarkan Allah sebagai Al-Salam, Sumber Kedamaian (Al-Qur'an 59:23), dan mencirikan surga sebagai Dar al-Salam, Negeri Kedamaian (Al-Qur'an 6:127). Perang, dalam yurisprudensi Islam, tidak dimuliakan sebagai kebaikan positif, melainkan diperlakukan sebagai kebutuhan yang disayangkan, diperbolehkan hanya dalam kondisi yang sangat terbatas. Al-Qur'an menyatakan: 'Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas. Sungguh, Allah tak menyukai orang-orang yang melampaui batas' (Al-Qur'an 2:190). Perintah ini menetapkan sekaligus kebolehan untuk membela diri dan batasan moralnya—sebuah kerangka kerja yang sangat sejajar dengan teori perang yang adil dalam pemikiran Barat.
 
4.2 Doktrin Jihad: Sebuah Klarifikasi

Konsep jihad sering disalahpahami dalam wacana populer. Meskipun jihad memang mencakup pengertian perjuangan bersenjata dalam kondisi tertentu, para ulama Islam klasik secara konsisten menegaskan bahwa makna utamanya adalah perjuangan batin melawan kelemahan moral diri sendiri — apa yang disampaikan oleh Rasulullah (ﷺ) sebagai 'jihad yang lebih besar' (al-jihad al-akbar) seusai kembali dari perang (Nasr, 2002). 'Jihad yang lebih kecil' berupa konflik bersenjata hanya diperbolehkan untuk membela komunitas dari agresi atau penindasan, dan tunduk pada batasan-batasan etis yang ketat mengenai perlindungan warga sipil, larangan perusakan lingkungan, dan kewajiban untuk mengejar perdamaian kapan pun hal itu dapat dicapai.

Pakar hukum al-Mawardi (972–1058 M) mengkodifikasi kondisi-kondisi ini dalam hukum internasional Islam klasik (siyar), menetapkan aturan-aturan untuk pelaksanaan permusuhan yang mendahului banyak prinsip yang kemudian diabadikan dalam hukum humaniter internasional modern (Khadduri, 1966). Tradisi ini menunjukkan bahwa Islam memiliki sumber daya internal yang kaya untuk membatasi dan memanusiakan konflik, jauh dari gambaran yang terdistorsi yang menyamakan agama ini dengan peperangan abadi.
 
4.3 Islam dan Etika Perdamaian

Etika Islam memberikan nilai positif yang tinggi pada sulh (rekonsiliasi) dan penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi. Al-Qur'an memerintahkan: 'Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin yang berperang, maka damaikanlah antara keduanya' (Al-Qur'an 49:9), dan kehidupan Nabi Muhammad memberikan banyak contoh penyelesaian sengketa secara diplomatik, yang paling terkenal adalah Perjanjian Hudaybiyyah (628 M), di mana beliau menerima kerugian jangka pendek demi kesepakatan damai—sebuah demonstrasi kesabaran strategis demi perdamaian jangka panjang (Lings, 1983).

Para ulama dan institusi Muslim kontemporer semakin menerapkan tradisi ini dalam pembangunan perdamaian global. Pesan Amman (2004), yang didukung oleh para ulama dari seluruh dunia Muslim, secara eksplisit mengutuk terorisme dan menegaskan imperatif koeksistensi damai dengan non-Muslim. Organisasi-organisasi seperti Liga Muslim Dunia dan Organisasi Kerja Sama Islam telah, dengan berbagai tingkat efektivitas, berupaya menengahi konflik-konflik regional. Tradisi Islam, singkatnya, bukan hambatan bagi perdamaian melainkan sumber daya potensial baginya—asalkan inti etisnya dipulihkan dari distorsi karikatur eksternal maupun ekstremisme internal.
 
4.4 Visi Islam tentang Tatanan Dunia yang Adil

Visi Islam tentang hubungan internasional bukanlah tentang konflik abadi antarperadaban—framing Huntingtonian yang ditolak keras oleh banyak sarjana Muslim—melainkan tentang dunia berbagai bangsa yang saling mengakui martabat dan mengelola perbedaan mereka melalui keadilan dan dialog (Sachedina, 2001). Al-Qur'an menyatakan: 'Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal' (Al-Qur'an 49:13). Ayat ini—ta'aruf, atau saling mengenal—merupakan mandat Qur'ani untuk dialog antarbudaya dan koeksistensi yang damai.

Konsep Islam tentang maqasid al-syariah (tujuan hukum Islam), sebagaimana dijabarkan oleh ulama-ulama klasik seperti al-Ghazali dan al-Syatibi, mengidentifikasi perlindungan jiwa (hifz al-nafs), akal, keturunan, harta, dan agama sebagai kebaikan tertinggi yang harus dijaga oleh setiap tatanan sosial yang adil. Perang, secara definisi, mengancam semua kebaikan ini; perdamaian melindunginya. Dari perspektif ini, berupaya mewujudkan perdamaian bukan sekadar preferensi politik melainkan kewajiban keagamaan yang berakar pada komitmen terdalam tradisi moral Islam.

V. Kesimpulan

Apakah umat manusia ditakdirkan berperang? Bukti-bukti yang dikaji dalam esai ini menyarankan bahwa jawabannya adalah: belum tentu. Perang itu nyata, berulang, dan berakar pada fitur-fitur yang dapat diidentifikasi dari psikologi manusia, organisasi sosial, dan struktur internasional. Sejarah menawarkan lebih dari cukup kisah peringatan tentang betapa mudahnya negara-negara, komunitas-komunitas, dan individu-individu terjerumus ke dalam kekerasan. Para pesimis tak salah dalam mengambil rekam jejak ini secara serius.

Namun, rekam jejak sejarah juga mendokumentasikan kapasitas manusia yang luar biasa—meski tak konsisten—bagi kerjasama, pembangunan institusi, dan pembelajaran moral. Penurunan perang antarkekuatan besar sejak tahun 1945, perluasan hukum internasional, pertumbuhan masyarakat sipil global, dan pendalaman saling ketergantungan ekonomi semuanya merupakan pencapaian nyata yang membatasi, sekalipun tak menghilangkan, insiden kekerasan terorganisasi. Tradisi-tradisi liberal dan institusionalis dalam teori hubungan internasional menyediakan alat-alat analitis untuk memahami mengapa dan kapan pencapaian-pencapaian ini bertahan.

Tradisi Islam memperkaya gambaran ini dengan menegaskan bahwa pengejaran perdamaian bukan sekadar kalkulasi strategis melainkan imperatif moral dan spiritual. Berakar pada nama ilahi Al-Salam dan digerakkan oleh visi Qur'ani tentang ta'aruf—saling mengenal antarbangsa—Islam menawarkan sekaligus kritik terhadap kekerasan yang tidak adil dan visi dunia yang tertata oleh keadilan, dialog, dan kasih sayang. Dalam dunia di mana hampir seperempat umat manusia menimba kekuatan moral dari tradisi ini, sumber dayanya bagi perdamaian tidak dapat diabaikan.

Jawaban akhir atas pertanyaan yang dikemukakan oleh esai ini adalah, karenanya, bukan fatalistis maupun terlampau optimistis: umat manusia tak ditakdirkan berperang, tetapi perdamaian pun tak terjamin. Perdamaian harus dibangun—secara institusional, normatif, dan spiritual—di setiap generasi. Sebagaimana ditegaskan dalam kata-kata pembuka Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, tekad 'untuk menyelamatkan generasi-generasi penerus dari bencana perang' adalah sebuah pilihan, bukan sebuah kepastian. Suatu pilihan yang sejarah, teori politik, dan etika keagamaan, sama-sama mendesak kita agar berbuat—dan terus berbuat, betapapun sulitnya jalan yang ditempuh.
DAFTAR PUSTAKA
Best, G. (1994). War and Law Since 1945. Oxford: Oxford University Press.

Boli, J. and Thomas, G. M. (eds.) (1999). Constructing World Culture: International Nongovernmental Organizations Since 1875. Stanford: Stanford University Press.

Burke, M., Hsiang, S. M. and Miguel, E. (2015). 'Global non-linear effect of temperature on economic production', Nature, 527(7577), pp. 235–239.

Durant, W. and Durant, A. (1968). The Lessons of History. New York: Simon & Schuster.

Gaddis, J. L. (1987). The Long Peace: Inquiries into the History of the Cold War. Oxford: Oxford University Press.

Gat, A. (2006). War in Human Civilization. Oxford: Oxford University Press.

Gray, J. (2015). The Soul of the Marionette: A Short Inquiry into Human Freedom. London: Allen Lane.

Haass, R. N. (2017). A World in Disarray: American Foreign Policy and the Crisis of the Old Order. New York: Penguin Press.

Hobbes, T. (1651/1996). Leviathan. Edited by R. Tuck. Cambridge: Cambridge University Press.

Judt, T. (2005). Postwar: A History of Europe Since 1945. New York: Penguin Press.

Kant, I. (1795/1991). 'Perpetual Peace: A Philosophical Sketch', in H. Reiss (ed.), Kant: Political Writings. 2nd edn. Cambridge: Cambridge University Press, pp. 93–130.

Kennedy, P. (2006). The Parliament of Man: The Past, Present and Future of the United Nations. New York: Random House.

Keohane, R. O. and Nye, J. S. (1977). Power and Interdependence: World Politics in Transition. Boston: Little, Brown.

Khadduri, M. (1966). The Islamic Law of Nations: Shaybani's Siyar. Baltimore: Johns Hopkins University Press.

Lings, M. (1983). Muhammad: His Life Based on the Earliest Sources. London: Islamic Texts Society.

Nasr, S. H. (2002). The Heart of Islam: Enduring Values for Humanity. New York: HarperCollins.

Pinker, S. (2011). The Better Angels of Our Nature: Why Violence Has Declined. New York: Viking.

The Holy Quran. (n.d.). Various translations used, including Sahih International. Available at: https://quran.com

Russett, B. and Oneal, J. R. (2001). Triangulating Peace: Democracy, Interdependence, and International Organisations. New York: W. W. Norton.

Sachedina, A. (2001). The Islamic Roots of Democratic Pluralism. Oxford: Oxford University Press.

Thucydides (1996). The Landmark Thucydides: A Comprehensive Guide to the Peloponnesian War. Edited by R. B. Strassler. New York: Free Press.

Waltz, K. N. (1979). Theory of International Politics. Reading, MA: Addison-Wesley.

Wilson, E. O. (2012). The Social Conquest of Earth. New York: Liveright Publishing.
[Bagian 1]
[Bagian 30]