Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan pertanyaan mendasar mengenai apakah pemberhentian terhadap wakil presiden secara otomatis membawa konsekuensi pemberhentian bagi presiden. Tulisan ini berargumen bahwa secara konstitusional tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan Presiden Prabowo Subianto ikut termakzulkan apabila Gibran dimakzulkan. Frasa “dan/atau” dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit memberi ruang bagi pemisahan subjek hukum antara presiden dan wakil presiden. Kendati demikian, tulisan ini juga mengakui bahwa logika “satu paket” yang berkembang di ruang publik memiliki pijakan politik yang tak dapat begitu saja diabaikan, sekalipun pijakan tersebut berbeda sifat dari pijakan hukum tata negara.I. Pendahuluan: Duduk Perkara
Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat usai Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Perkembangan ini kemudian direspons oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menyatakan bahwa pemakzulan mesti dilakukan “satu paket” karena pemilihan presiden dan wakil presiden pada dasarnya dilakukan secara berpasangan dalam satu tiket pemilihan umum.
Pernyataan tersebut sontak memicu perdebatan di kalangan ahli hukum tata negara. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: benarkah pemakzulan terikat pada logika “satu paket” sebagaimana halnya proses pencalonan dan pemilihan? Tulisan ini bermaksud menjawab pertanyaan itu secara sistematis dengan mendasarkan analisis pada teks konstitusi, praktik ketatanegaraan, serta pandangan para ahli hukum tata negara yang telah mapan dalam wacana akademik maupun publik.
II. Argumen Utama: Pemakzulan Dapat Dilakukan Secara Terpisah
A. Frasa “dan/atau” dalam Pasal 7A UUD NRI 1945
Titik tolak argumen ini terletak pada rumusan Pasal 7A UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. Penggunaan frasa “dan/atau” secara gramatikal maupun yuridis mengandung tiga kemungkinan makna sekaligus, yaitu pemberhentian dapat dikenakan kepada presiden saja, kepada wakil presiden saja, atau kepada keduanya secara bersamaan. Pilihan kata semacam ini bukan kebetulan redaksional, melainkan mencerminkan kesadaran perumus konstitusi untuk memberikan fleksibilitas mekanisme pemberhentian sesuai dengan subjek yang benar-benar melakukan pelanggaran.
Mukhlish, dalam karyanya Konstitusionalitas Impeachment: Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, membahas secara komprehensif konstitusionalitas impeachment dalam ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen, termasuk kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam keseluruhan proses tersebut. Senada dengan itu, Jimly Asshiddiqie dalam berbagai tulisannya tentang hukum tata negara menegaskan bahwa frasa “dan/atau” merupakan pilihan sadar perumus konstitusi untuk memberikan keluwesan dalam mekanisme pemberhentian, bukan sekadar variasi bahasa tanpa makna hukum.
B. Prosedur Pemakzulan yang Identik namun Terpisah
Pasal 7B UUD NRI 1945 mengatur prosedur pemakzulan yang pada dasarnya berlaku sama, baik bagi presiden maupun bagi wakil presiden: dimulai dari usul Dewan Perwakilan Rakyat, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran hukum, dan diakhiri dengan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Yang patut digarisbawahi, tidak satu pun klausul dalam Pasal 7B tersebut menyatakan bahwa proses pemakzulan terhadap wakil presiden harus disertai atau berakibat pada proses pemakzulan terhadap presiden.
Dalam Bab III dan IV karyanya, Mukhlish secara khusus memaparkan kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem kekuasaan kehakiman sekaligus konstitusionalitas impeachment presiden dan/atau wakil presiden di Indonesia. Pembahasan ini diperkuat oleh tulisan dalam Jurnal Konstitusi berjudul “Independensi Mahkamah Konstitusi dalam Proses Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden”, yang menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban konstitusional untuk memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, tanpa mempersyaratkan keduanya diproses secara serentak.
C. Praktik Ketatanegaraan: Preseden Wakil Presiden Mengundurkan Diri
Sejarah ketatanegaraan Indonesia sesungguhnya telah memberikan preseden bahwa wakil presiden dapat menanggalkan jabatannya secara mandiri tanpa memengaruhi kedudukan presiden. Pada tahun 1956, Wakil Presiden Mohammad Hatta mengundurkan diri dari jabatannya karena perbedaan visi politik dengan Presiden Sukarno. Meskipun demikian, Presiden Sukarno tetap menjabat hingga tahun 1967, jauh melampaui masa setelah pengunduran diri Hatta. Preseden ini menjadi bukti empiris bahwa pemisahan kedudukan antara presiden dan wakil presiden bukan sekadar konstruksi teoretis, melainkan pernah benar-benar terjadi dalam praktik bernegara.
Dr. Febriansyah Ramadhan, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, dalam artikel opininya “Menjernihkan Jabatan Wakil Presiden” yang dimuat Hukumonline pada tahun 2025, turut mengangkat preseden historis tersebut sebagai landasan argumentasi bahwa jabatan wakil presiden dapat berakhir secara independen dari jabatan presiden.
D. Pendapat Ahli Hukum Tata Negara Kontemporer
Sejumlah pakar hukum tata negara kontemporer turut menegaskan pandangan bahwa pemakzulan wakil presiden dapat dilakukan secara terpisah dari presiden. Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, dalam berbagai pernyataan publiknya menyatakan bahwa proses pemakzulan wakil presiden dapat berjalan secara terpisah, bergantung pada dinamika hukum dan politik yang berkembang. Pandangan serupa disampaikan oleh Prof. Siti Zuhro, Peneliti Utama LIPI yang kini bernaung di bawah BRIN, dalam wawancara dengan media nasional menegaskan bahwa logika “sepaket” hanya relevan dalam konteks pemilihan umum, bukan dalam konteks pemakzulan.
III. Argumen Kontra: Logika “Satu Paket”
Pasangan Calon yang Tak Terpisahkan
Argumen yang menolak pemisahan proses pemakzulan biasanya bertumpu pada fakta bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket pasangan calon melalui satu kali pemungutan suara. Logika yang dibangun adalah, apabila salah satu dari pasangan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat, maka mandat rakyat yang diberikan kepada pasangan itu secara keseluruhan turut terciderai, sehingga pemberhentian sepatutnya juga menyasar keduanya. Pandangan inilah yang secara eksplisit disampaikan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, ketika menyatakan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan satu paket, bukan sendiri-sendiri.
IV. Analisis: Mengapa Logika “Satu Paket” Tidak Konstitusional
Jika ditelaah lebih jauh, logika “satu paket” dalam konteks pemakzulan sesungguhnya keliru karena mencampuradukkan dua mekanisme yang berbeda sifat, yakni mekanisme pemilihan dan mekanisme pertanggungjawaban. Pemilihan satu paket adalah instrumen demokrasi elektoral yang berfungsi untuk menentukan pasangan pemimpin yang akan menjalankan pemerintahan bersama-sama. Pemakzulan, sebaliknya, adalah instrumen hukum tata negara yang berfungsi untuk menegakkan akuntabilitas atas pelanggaran hukum atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh individu pemegang jabatan. Kedua instrumen ini memiliki dasar hukum, tujuan, dan prosedur yang sama sekali berbeda, sehingga tidak tepat apabila logika yang berlaku pada satu instrumen dipaksakan berlaku pula pada instrumen yang lain.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945 secara tegas memisahkan subjek hukum yang dapat dimakzulkan melalui penggunaan frasa “dan/atau”. Andaikan perumus konstitusi menghendaki agar pemakzulan senantiasa bersifat satu paket, tentu frasa yang digunakan adalah “Presiden dan Wakil Presiden” tanpa opsi “atau”, sebagaimana lazimnya perumusan norma yang bersifat kumulatif. Pilihan redaksional yang justru memuat opsi pemisahan ini semestinya dibaca sebagai kehendak konstitusional yang jelas, bukan sekadar kelalaian bahasa.
Lebih jauh lagi, apabila wakil presiden melakukan pelanggaran hukum yang sama sekali tidak melibatkan presiden, maka tidak terdapat dasar konstitusional apa pun untuk turut memakzulkan presiden. Memaksakan pemakzulan terhadap presiden dalam situasi demikian justru bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah, karena seseorang semestinya hanya dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya sendiri, bukan atas perbuatan pihak lain sekalipun keduanya terikat dalam satu pasangan pemerintahan.
V. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa secara konstitusional pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak secara otomatis berimplikasi pada pemakzulan Presiden Prabowo Subianto. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945 memberikan ruang pemisahan subjek hukum melalui frasa “dan/atau”, dan prosedur pemakzulan wakil presiden pada dasarnya dapat berjalan secara mandiri, sebagaimana pernah dipraktikkan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia serta didukung oleh doktrin hukum tata negara yang telah mapan.
Meskipun demikian, secara politik, realitas konstelasi Dewan Perwakilan Rakyat dan hubungan patronase antara presiden dan wakil presiden tetap menjadi faktor penentu apakah upaya pemakzulan terhadap Gibran benar-benar akan berjalan. Kendati secara hukum pemakzulan yang terpisah dimungkinkan, secara politik hal tersebut sangat bergantung pada kemauan politik presiden beserta koalisi pendukungnya, sehingga jalan hukum dan jalan politik dalam isu ini perlu dipahami sebagai dua ranah yang berbeda meskipun saling berkelindan.
Daftar Rujukan
Buku
Mukhlish. Konstitusionalitas Impeachment: Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Malang: Setara Press, 2016. ISBN: 978-602-1642-80-1.
Soimin. Impeachment Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2009.
Irham, Muhammad. Teori dan Konsep Pemakzulan Presiden dalam Sistem Presidensial. Depok: Rajagrafindo Persada, 2026.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 7A dan Pasal 7B.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 80–85.
Artikel dan Sumber Lain
Ramadhan, Febriansyah. “Menjernihkan Jabatan Wakil Presiden.” Hukumonline, 2025.
CNN Indonesia. “Jokowi soal Usulan Pemakzulan Gibran: Presiden dan Wapres Itu Sepaket.” 6 Juni 2025.
Jurnal Konstitusi. “Independensi Mahkamah Konstitusi dalam Proses Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.” Mahkamah Konstitusi RI.
Catatan Penulis: Artikel ini merupakan konsep awal yang dapat dikembangkan lebih lanjut melalui riset empiris mengenai konstelasi politik terkini.



