Sabtu, 02 Mei 2026

Kedaulatan dan Ketahanan Energi

Pada musim dingin tahun 1973, jutaan warga Eropa Barat mendadak menghadapi situasi yang tak pernah mereka bayangkan sebelumnya: pompa bensin tutup di akhir pekan, penghangat rumah dimatikan paksa, dan jalanan kota-kota besar yang biasanya terang benderang tiba-tiba diselimuti kegelapan. Krisis minyak 1973—yang dipicu oleh embargo minyak negara-negara Arab terhadap Amerika Serikat, Belanda, dan sekutu-sekutunya akibat dukungan mereka kepada Israel dalam Perang Yom Kippur—telah membuktikan satu kebenaran pahit: sebuah bangsa yang tak mampu mengendalikan pasokan energinya adalah bangsa yang rapuh di hadapan kekuatan asing [1].

Di sisi lain Bumi, pada dekade yang sama, Indonesia tengah bergembira. Sebagai anggota OPEC sejak 1962 dan negara pengekspor minyak bumi, Indonesia menikmati lonjakan harga minyak yang luar biasa. Pendapatan negara melonjak drastis, proyek-proyek infrastruktur digenjot, dan Presiden Soeharto mampu mendanai program pembangunan yang ambisius. Namun di balik euforia itu tersimpan bibit kerentanan: ketergantungan pada satu komoditas, satu harga dunia, dan satu rezim kebijakan yang belum tentu berkelanjutan [2].

Dua kisah ini—satu tentang kepanikan negara-negara maju yang tiba-tiba kehilangan pasokan energi, satu lagi tentang negara berkembang yang terlena oleh berkah alam—mengandung inti dari dua konsep yang akan menjadi fokus esai ini: kedaulatan energi dan ketahanan energi. Keduanya lahir dari kesadaran bahwa energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan fondasi peradaban manusia, instrumen kekuasaan geopolitik, dan cermin dari pilihan-pilihan ideologis suatu bangsa [3].

KEDAULATAN DAN KETAHANAN ENERGI:
Perspektif Multidimensi dan Tinjauan terhadap Indonesia

BAB I DEFINISI DAN PERBEDAAN KONSEPTUAL

1.1 Kedaulatan Energi (Energy Sovereignty)
Kedaulatan energi (energy sovereignty) merujuk pada hak dan kemampuan suatu negara—atau komunitas—untuk menentukan secara mandiri kebijakan energinya sendiri, meliputi: sumber energi apa yang digunakan, bagaimana energi diproduksi dan didistribusikan, siapa yang menguasai aset-aset energi, serta pada prinsip-prinsip apa sektor energi diorganisasikan [4]. Konsep ini pada dasarnya adalah perluasan dari gagasan kedaulatan nasional ke ranah energi.
Menurut Scholten et al. (2020), kedaulatan energi mengandung empat dimensi utama: (1) kontrol atas sumber daya alam energi di wilayah nasional; (2) kemampuan membuat keputusan kebijakan yang bebas dari tekanan eksternal; (3) kepemilikan atas infrastruktur energi strategis; dan (4) kapasitas teknologi untuk mengeksploitasi sumber daya energi secara mandiri [5].
Dalam konteks yang lebih luas, kedaulatan energi juga mencakup dimensi komunitas. Gerakan food sovereignty yang dipopulerkan oleh organisasi La Via Campesina pada 1990-an menginspirasi konsep energy sovereignty komunitas, yaitu hak masyarakat akar rumput untuk mengelola energi secara demokratis demi kepentingan publik, bukan kepentingan korporasi [6]. Ini mencakup hak untuk menolak proyek-proyek energi yang merugikan komunitas lokal — sebuah dimensi yang semakin relevan dalam era transisi energi terbarukan.

1.2 Ketahanan Energi (Energy Security)
Ketahanan energi (energy security) adalah konsep yang lebih operasional dan pragmatis. Definisi klasik dari International Energy Agency (IEA) menyatakan bahwa ketahanan energi adalah "availability of uninterrupted energy sources at an affordable price"—ketersediaan sumber-sumber energi yang tidak terputus pada harga yang terjangkau [7]. Definisi ini, meskipun sederhana, mencakup dua dimensi fundamental: keandalan fisik pasokan (reliability) dan keterjangkauan harga (affordability).
Boersma dan Johnson (2018) memperluas definisi ini menjadi empat dimensi yang dikenal sebagai "4A": Availability (ketersediaan sumber daya), Accessibility (aksesibilitas infrastruktur), Affordability (keterjangkauan harga), dan Acceptability (akseptabilitas sosial dan lingkungan) [8]. Kerangka 4A ini menunjukkan bahwa ketahanan energi bukan hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga soal penerimaan sosial—dimensi yang semakin kritis dalam debat energi kontemporer.
Definisi yang lebih komprehensif datang dari World Energy Council (WEC) yang mengembangkan kerangka "Energy Trilemma", menyeimbangkan tiga tujuan yang sering bertegangan: energy security (ketahanan pasokan), energy equity (kesetaraan akses dan harga), dan environmental sustainability (keberlanjutan lingkungan) [9]. Ketegangan di antara tiga tujuan ini menjadi tantangan utama perumusan kebijakan energi di seluruh dunia.

2.3 Perbedaan Mendasar antara Kedaulatan dan Ketahanan Energi
Meskipun sering digunakan secara bergantian, kedua konsep ini memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami [10]:
Pertama, dimensi normatif vs. teknis: Kedaulatan energi adalah konsep normatif dan politis—ia berbicara tentang "siapa yang berhak memutuskan" dan "untuk kepentingan siapa". Ketahanan energi adalah konsep teknis dan manajerial—ia berbicara tentang "bagaimana menjamin pasokan" tanpa menyentuh persoalan distribusi kekuasaan.
Kedua, orientasi internal vs. eksternal: Kedaulatan energi berorientasi ke dalam—ia menekankan otonomi domestik atas keputusan energi. Ketahanan energi berorientasi ke luar—ia menekankan perlindungan dari gangguan eksternal, baik geopolitik maupun pasar.
Ketiga, subjek kolektif: Kedaulatan energi dapat dimiliki oleh komunitas lokal, bangsa, atau bahkan individu (dalam konteks energi desentralisasi). Ketahanan energi biasanya dikonseptualisasikan pada skala negara atau sistem energi besar.
Keempat, relasi dengan kapitalisme: Kedaulatan energi sering mengandung kritik terhadap korporatisasi dan komodifikasi energi. Ketahanan energi umumnya netral secara ideologis—ia dapat dicapai melalui mekanisme pasar maupun intervensi negara.

BAB II LATAR BELAKANG HISTORIS DAN MUNCULNYA KONSEPSI INI

2.1 Era Pra-Industri: Energi sebagai Kekuatan Lokal
Sebelum Revolusi Industri, persoalan energi pada dasarnya adalah persoalan lokal. Energi berasal dari kayu bakar, angin, air, dan tenaga hewan—semua bersumber dari lingkungan sekitar komunitas. Tidak ada "ketergantungan energi" dalam pengertian modern karena tidak ada jaringan distribusi jarak jauh. Konsekuensinya, konsep kedaulatan dan ketahanan energi dalam bentuk modernnya belum ada [11].
Namun benih-benih persoalan sudah ada: Kekaisaran Romawi menghadapi krisis deforestasi akibat konsumsi kayu bakar yang masif. Peradaban Mesopotamia runtuh sebagian karena erosi lahan yang mengurangi produktivitas pertanian—dan dengan demikian, "ketahanan energi" berbasis biomassa mereka [12]. Ini menunjukkan bahwa ketergantungan energi dan kerentanan pasokan adalah masalah abadi peradaban manusia.

2.2 Revolusi Industri dan Munculnya "Pertanyaan Batu Bara"
Revolusi Industri Inggris pada abad ke-18 mentransformasi energi dari komoditas lokal menjadi fondasi kekuatan nasional. Batu bara menjadi "darah" ekonomi industri, dan kontrol atas tambang batu bara menjadi masalah strategis negara. W. Stanley Jevons dalam bukunya "The Coal Question" (1865) pertama kali mengajukan pertanyaan tentang keberlanjutan pasokan energi fosil: jika cadangan batu bara Inggris terkuras, apakah kemakmuran bangsa akan runtuh? [13]
Pertanyaan Jevons mengandung premis yang kemudian menjadi inti ketahanan energi modern: bahwa kemakmuran dan kekuatan suatu bangsa tergantung pada kontinuitas akses terhadap sumber energi utamanya. Ini adalah formulasi pertama yang jelas tentang apa yang kemudian kita sebut ketahanan energi.

3.3 Era Minyak Bumi: Geopolitik Energi Abad ke-20
Abad ke-20 adalah abad minyak bumi, dan dengan itu lahirlah geopolitik energi modern. Winston Churchill, ketika memutuskan mengalihkan armada Angkatan Laut Inggris dari batu bara ke minyak pada 1911, mengartikulasikan dilema ketahanan energi yang kemudian menjadi klasik: minyak memberikan keunggulan operasional (kecepatan dan jangkauan), tetapi menciptakan ketergantungan pada pasokan luar negeri. "Safety and certainty in oil lie in variety and variety alone," kata Churchill—sebuah prinsip diversifikasi yang masih relevan hingga kini [14].
Perjanjian San Remo (1920) dan kemudian Sykes-Picot Agreement menunjukkan bagaimana kekuatan-kekuatan imperial Eropa merestrukturisasi Timur Tengah sebagian besar untuk mengamankan akses ke cadangan minyaknya. Anglo-Persian Oil Company (cikal bakal BP) dan kartel minyak yang kemudian dikenal sebagai "Tujuh Saudari" (Seven Sisters) mendominasi produksi dan distribusi minyak global selama beberapa dekade, merepresentasikan bentuk kontrol energi transnasional yang menantang kedaulatan negara-negara produsen [15].

2.4 Krisis Minyak 1973 dan Kebangkitan Kesadaran Kolektif
Peristiwa yang paling dramatis dalam sejarah ketahanan energi modern adalah Krisis Minyak 1973. Ketika Organisasi Negara-negara Arab Pengekspor Minyak (OAPEC) mengumumkan embargo terhadap negara-negara yang mendukung Israel, harga minyak melonjak hampir 400 persen dalam waktu beberapa bulan [16]. Dampaknya terhadap ekonomi global sangat menghancurkan: inflasi melonjak, pertumbuhan ekonomi terhenti, dan antrean panjang di pompa bensin menjadi simbol kerentanan peradaban industri.
Krisis 1973 memiliki beberapa dampak historis yang mendalam. Pertama, ia mendorong pembentukan International Energy Agency (IEA) pada 1974 sebagai respons kolektif negara-negara OECD terhadap tekanan energi. Kedua, ia memicu investasi besar-besaran dalam efisiensi energi dan pengembangan sumber energi alternatif. Ketiga, dan mungkin paling penting, ia mengubah energi dari urusan teknnis menjadi urusan politik tertinggi—energy security masuk ke agenda strategis negara-negara di seluruh dunia [17].

2.5 Munculnya Konsep Kedaulatan Energi: Dari OPEC ke Gerakan Rakyat
Sementara ketahanan energi lahir dari perspektif konsumen (negara-negara importir), kedaulatan energi lahir dari perspektif produsen dan komunitas. Nasionalisasi industri minyak di negara-negara berkembang—dari Meksiko (1938), Iran (1951), Libya (1969), hingga Arab Saudi (1980)—adalah manifestasi awal dari kedaulatan energi: upaya negara-negara produsen untuk mengambil kembali kendali atas sumber daya alam mereka dari tangan korporasi transnasional [18].
Pada awal abad ke-21, konsep kedaulatan energi mendapat warna baru melalui gerakan sosial. Aktivis lingkungan, komunitas adat, dan gerakan keadilan iklim mulai menggunakan bahasa "sovereignty" untuk menuntut hak komunitas lokal atas keputusan energi. Laporan "Energy Sovereignty" dari Food and Water Watch (2013) dan Transnational Institute (2018) memformulasikan konsep ini sebagai alternatif demokratis terhadap rezim energi yang dikendalikan oleh korporasi besar [19].

BAB III TEORI DAN KERANGKA ANALITIS

3.1 Teori Ketergantungan dan Sistem Dunia
Teori Ketergantungan (Dependency Theory) yang dikembangkan oleh Raul Prebisch, Andre Gunder Frank, dan Cardoso & Faletto memberikan kerangka penting untuk memahami dinamika energi global [20]. Dalam perspektif ini, hubungan antara negara-negara industri ("core") dan negara-negara berkembang ("periphery") dalam sistem energi global bersifat strukturally tidak setara: negara-negara berkembang menjual bahan bakar mentah murah dan membeli teknologi energi mahal dari negara-negara maju—sebuah pertukaran tidak adil yang melanggengkan ketergantungan.
Immanuel Wallerstein dalam "World-Systems Theory"-nya memperluas analisis ini: sistem energi global adalah bagian integral dari sistem kapitalisme dunia yang mereproduksi hierarki antar-negara. Kontrol atas sumber daya energi dan teknologi energi adalah salah satu mekanisme utama pemeliharaan posisi hegemonik negara-negara core [21]. Perspektif ini menjelaskan mengapa transisi energi terbarukan juga berpotensi menjadi arena persaingan geopolitik baru — siapa yang menguasai teknologi panel surya, turbin angin, dan baterai akan menentukan hierarki kekuasaan energi masa depan.

3.2 Realisme dan Neo-realisme dalam Studi Keamanan Energi
Dalam tradisi Realisme Hubungan Internasional, energi adalah instrumen kekuasaan negara. Negara-negara bersaing untuk mengamankan akses terhadap sumber daya energi dalam sistem internasional yang anarki—tanpa otoritas supranasional yang mengikat. Hans Morgenthau dan kemudian Kenneth Waltz membangun kerangka yang menjelaskan perilaku negara-negara dalam konteks kompetisi sumber daya [22].
Aplikasi paling nyata dari perspektif Realis dalam kebijakan energi adalah doktrin Carter (1980), yang menyatakan bahwa AS akan menggunakan kekuatan militer untuk melindungi kepentingannya di Teluk Persia—termasuk keamanan pasokan minyak. Doktrin ini secara eksplisit mengintegrasikan pertimbangan energi ke dalam strategi keamanan nasional, sebuah logika yang kemudian diikuti oleh banyak negara besar [23].

3.3 Liberalisme Institusional dan Interdependensi
Perspektif Liberal menawarkan pandangan yang berbeda: interdependensi ekonomi, termasuk dalam energi, menciptakan insentif untuk kerja sama daripada konflik. Robert Keohane dan Joseph Nye dalam "Power and Interdependence" (1977) berargumen bahwa aktor non-negara (perusahaan multinasional, organisasi internasional) memainkan peran krusial dalam membentuk rezim energi global, dan bahwa kepentingan bersama dalam stabilitas pasar mendorong negara-negara untuk berkoordinasi [24].
Pembentukan IEA, mekanisme berbagi cadangan strategis minyak, dan berbagai perjanjian energi bilateral adalah manifestasi dari perspektif liberal ini. Namun, kritik terhadap pandangan ini menunjukkan bahwa interdependensi sering kali asimetris—menciptakan kerentanan bagi pihak yang lebih bergantung.

3.4 Teori Transisi Energi
Frank Geels mengembangkan "Socio-Technical Transitions Theory" yang sangat berpengaruh dalam studi perubahan sistem energi [25]. Dalam kerangka ini, transisi energi (misalnya dari batu bara ke minyak, atau dari bahan bakar fosil ke terbarukan) bukan sekadar perubahan teknologi, tetapi perubahan sistem sosio-teknis yang kompleks yang melibatkan infrastruktur, institusi, kebiasaan pengguna, regulasi, dan pengetahuan. Implikasinya: transisi energi memerlukan perubahan sistemis, bukan hanya substitusi teknologi.
Energiewende ("transformasi energi") Jerman adalah ujian nyata dari teori ini. Kebijakan ambisius Jerman untuk meninggalkan energi nuklir dan bahan bakar fosil menunjukkan betapa kompleksnya transisi energi ketika berbenturan dengan realitas sistem yang ada: jaringan listrik yang lama, kepentingan industri batu bara, kekhawatiran soal biaya, dan ketegangan sosial di komunitas-komunitas yang tergantung pada industri fosil [26].

BAB IV KEBIJAKAN-KEBIJAKAN ENERGI: INSTRUMEN, AKTOR, DAN TUJUAN

4.1 Tipologi Kebijakan Energi
Kebijakan energi dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa dimensi. Dari sisi instrumen, terdapat tiga kelompok besar: (1) instrumen regulasi (perizinan, standar efisiensi, larangan teknologi tertentu); (2) instrumen ekonomi (pajak karbon, subsidi, insentif investasi, feed-in tariff); dan (3) instrumen informasi dan pendidikan (pelabelan energi, kampanye kesadaran publik) [27]. Dari sisi tujuan, kebijakan energi umumnya mengejar tiga sasaran yang sering disebut sebagai "energy policy trilemma": keamanan pasokan, keterjangkauan harga, dan keberlanjutan lingkungan.

4.2 Subsidi Energi: Konsep, Tipologi, dan Kontroversi
Subsidi energi adalah salah satu instrumen kebijakan yang paling banyak digunakan sekaligus paling kontroversial. IMF mendefinisikan subsidi energi secara luas ("post-tax subsidies") sebagai selisih antara harga efisiensi pasar ditambah pajak optimal dan harga yang sesungguhnya dibayar konsumen — definisi yang mencakup tidak hanya subsidi harga langsung, tetapi juga kegagalan internalisasi eksternalitas lingkungan dan kesehatan [28].
Menurut laporan IMF (2023), subsidi energi global mencapai angka yang mencengangkan: sekitar USD 7 triliun per tahun atau sekitar 7 persen PDB global. Angka ini didominasi oleh "implicit subsidies" — kegagalan menginternalisasi biaya emisi karbon dan polusi udara—tetapi subsidi eksplisit pun masih sangat besar, terutama di negara-negara produsen minyak Timur Tengah dan Asia [29].
Tipologi subsidi energi mencakup: (1) subsidi produksi, yang mendukung produsen energi (misalnya keringanan pajak untuk perusahaan minyak); (2) subsidi konsumsi, yang menekan harga bagi konsumen akhir (BBM bersubsidi, tarif listrik murah); (3) feed-in tariff dan premium untuk energi terbarukan; dan (4) subsidi silang antara pengguna industri dan rumah tangga [30].
Subsidi energi bahan bakar fosil menghadapi kritik ganda: dari perspektif fiskal, ia membebani anggaran negara; dari perspektif lingkungan, ia mendistorsi harga dan mendorong konsumsi berlebih; dari perspektif keadilan, ia sering lebih menguntungkan kelompok kaya (pemilik kendaraan) daripada kelompok miskin. Namun, reformasi subsidi menghadapi resistensi politik yang kuat karena dampak langsungnya pada biaya hidup masyarakat [31].
Di sisi lain, subsidi untuk energi terbarukan dipandang sebagai instrumen legitimate untuk mengoreksi kegagalan pasar: harga bahan bakar fosil tidak mencerminkan biaya eksternalitas lingkungannya, sehingga energi terbarukan yang secara sosial lebih efisien tidak dapat bersaing secara harga. Feed-in tariff yang diterapkan Jerman sejak 2000 melalui Erneuerbare-Energien-Gesetz (EEG) adalah contoh bagaimana subsidi terbarukan dapat secara dramatis mempercepat difusi teknologi surya dan angin [32].

4.3 Cadangan Strategis dan Diversifikasi Pasokan
Salah satu kebijakan ketahanan energi yang paling langsung adalah pembangunan cadangan energi strategis. IEA mewajibkan anggotanya untuk memelihara cadangan minyak setara 90 hari impor neto—sebuah "buffer" terhadap gangguan pasokan mendadak. Strategic Petroleum Reserve (SPR) Amerika Serikat, yang dibentuk setelah krisis 1973, pernah menjadi cadangan minyak strategis terbesar di dunia dengan kapasitas hingga 727 juta barel [33].
Diversifikasi pasokan adalah strategi fundamental lainnya. Prinsip Churchill tentang "variety" diterapkan dengan cara mengurangi ketergantungan pada satu sumber atau satu rute transportasi. Uni Eropa, yang sangat bergantung pada gas Rusia sebelum invasi Ukraina 2022, telah mengakselerasi diversifikasi melalui terminal LNG baru, interkoneksi jaringan gas antar-negara, dan program efisiensi energi besar-besaran [34].

4.4 Kebijakan Energi Terbarukan dan Transisi Energi
Transisi ke energi terbarukan kini telah menjadi kebijakan energi sentral di banyak negara, didorong oleh dua imperatif sekaligus: ketahanan energi (mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil) dan mitigasi perubahan iklim. International Renewable Energy Agency (IRENA) melaporkan bahwa energi terbarukan telah menjadi sumber listrik paling murah di sebagian besar wilayah dunia, sehingga membuka peluang bagi negara-negara berkembang untuk membangun sistem energi bersih dan mandiri [35].
Paris Agreement (2015) dan kemudian Glasgow Climate Pact (2021) menetapkan kerangka internasional yang mendorong transisi energi nasional. Namun, jalan menuju transisi penuh penuh dengan tantangan: biaya infrastruktur yang besar, masalah intermittensi energi surya dan angin, kebutuhan baterai dan grid yang cerdas, serta dampak sosial bagi komunitas yang bergantung pada industri fosil [36].

4.5 Aktor-Aktor dalam Tata Kelola Energi
Tata kelola energi melibatkan jaringan aktor yang kompleks dan sering bertegangan. Pada level internasional, terdapat IEA (mewakili kepentingan negara konsumen), OPEC+ (mewakili kepentingan negara produsen), IRENA, dan UNFCCC (dalam konteks perubahan iklim). Ketegangan antara IEA dan OPEC mencerminkan asimetri kepentingan yang mendasar dalam sistem energi global [37].
Pada level nasional, kementerian energi, perusahaan energi negara (BUMN energi), regulator sektor, dan parlemen adalah aktor-aktor utama kebijakan energi. Dalam model neoliberal, pasar energi diliberalisasi dan swasta dominan; dalam model statist, negara mempertahankan kontrol langsung melalui BUMN energi. Model campuran adalah yang paling umum dalam praktik [38].
Perusahaan-perusahaan multinasional energi (ExxonMobil, Shell, BP, TotalEnergies) tetap menjadi pemain kunci dalam sistem energi global meskipun menghadapi tekanan transisi yang semakin besar. Di sisi lain, aktor-aktor baru seperti perusahaan teknologi energi (Tesla, Vestas, First Solar) dan komunitas energi terbarukan semakin mengubah peta kekuatan sektor ini [39].

BAB V TINJAUAN MULTIDIMENSI

5.1 Perspektif Filosofis
Dari perspektif filosofi politik, kedaulatan energi menyentuh pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang kebebasan, otonomi, dan keadilan. John Rawls dalam "A Theory of Justice" (1971) berargumen bahwa prinsip keadilan menuntut distribusi sumber daya yang menguntungkan pihak yang paling tidak beruntung [40]. Diterapkan pada energi, prinsip ini menuntut bahwa kebijakan energi harus memastikan akses universal terhadap layanan energi dasar—listrik, pemanas, bahan bakar untuk memasak—terlepas dari kemampuan ekonomi seseorang.
Amartya Sen dan Martha Nussbaum melalui "Capabilities Approach" menawarkan kerangka yang sangat relevan: energi bukan hanya komoditas, tetapi enabler dari kapabilitas manusiawi fundamental—kesehatan, pendidikan, mobilitas, partisipasi sosial [41]. "Energy poverty"—kemiskinan energi—dalam perspektif ini adalah pelanggaran terhadap kapabilitas dasar manusia, bukan sekadar kekurangan ekonomi.
Filosofi ekologi, khususnya perspektif "Deep Ecology" dari Arne Naess dan "Environmental Ethics" dari Holmes Rolston III, menantang paradigma ekstraktivis yang mendasari sistem energi berbasis fosil [42]. Dalam pandangan ini, energi bukan sekadar "sumber daya" untuk diekstraksi dan dikonsumsi, melainkan bagian dari web kehidupan yang memiliki nilai intrinsik melampaui kegunaannya bagi manusia. Transisi energi, dalam perspektif ini, bukan hanya soal efisiensi atau keamanan, tetapi soal membangun relasi yang lebih etis antara manusia dan alam.

5.2 Perspektif Ideologis
Kebijakan energi adalah arena di mana ideologi-ideologi besar berkompetisi secara konkret. Liberalisme ekonomi mendukung liberalisasi pasar energi, kompetisi antar-penyedia, dan minimisasi intervensi negara — berargumen bahwa mekanisme harga adalah cara paling efisien untuk mengalokasikan sumber daya energi [43]. Konservatisme mengutamakan stabilitas dan ketahanan pasokan, sering mendukung industri energi nasional yang mapan, bahkan jika itu berarti mempertahankan bahan bakar fosil lebih lama dari yang diinginkan kaum progresif.
Sosialisme dan sosial demokrasi menekankan kontrol publik atas sektor energi sebagai "kepentingan vital" yang terlalu penting untuk diserahkan sepenuhnya kepada pasar. Nasionalisasi perusahaan minyak (seperti yang dilakukan Meksiko dengan PEMEX atau Venezuela dengan PDVSA) adalah ekspresi ideologi ini dalam kebijakan nyata [44]. Ekosialisme—perpaduan sosialisme dan ekologi—mengusulkan transformasi radikal sistem energi sebagai bagian dari transformasi kapitalisme secara keseluruhan.
Nasionalisme sumber daya (resource nationalism) adalah ideologi yang menekankan bahwa sumber daya alam—termasuk energi—adalah milik bangsa dan harus dikontrol demi kepentingan rakyat, bukan perusahaan asing. Gelombang nasionalisasi di Timur Tengah, Afrika, dan Amerika Latin pada abad ke-20 adalah manifestasinya. Di abad ke-21, "green nationalism" atau "energi untuk kedaulatan" menjadi narasi yang semakin populer di negara-negara yang berupaya mengurangi ketergantungan energi impor melalui pengembangan energi terbarukan domestik [45].

5.3 Perspektif Politis
Secara politis, energi adalah instrumen kekuasaan yang paling nyata dalam hubungan internasional. "Resource curse" atau "paradoks of plenty"—fenomena di mana negara-negara kaya sumber daya alam cenderung memiliki institusi demokratis yang lebih lemah dan pertumbuhan ekonomi yang lebih volatil—menunjukkan bagaimana kekayaan energi dapat mendistorsi politik domestik [46]. Michael Ross dalam studinya tentang "Oil, Islam, and Women" (2008) menunjukkan korelasi negatif antara ketergantungan ekspor minyak dan representasi perempuan dalam politik—menunjukkan bahwa struktur ekonomi energi memengaruhi struktur sosial-politik secara mendalam.
Pada level geopolitik, energi telah menjadi "senjata" yang semakin eksplisit. Rusia menggunakan gas alam sebagai instrumen tekanan politik terhadap Ukraina dan Eropa Barat. Tiongkok menggunakan investasi infrastruktur energi dalam BRI (Belt and Road Initiative) sebagai instrumen pengaruh di negara-negara berkembang. Amerika Serikat menggunakan sanksi energi terhadap Iran, Venezuela, dan Rusia sebagai instrumen tekanan internasional [47].
Transisi energi terbarukan membawa dinamika geopolitik baru. Tiongkok telah memposisikan dirinya sebagai pemimpin manufaktur panel surya, turbin angin, dan baterai EV—mengulangi dominasi yang dilakukan negara-negara Barat dalam industri minyak di abad ke-20. Negara-negara yang memiliki cadangan mineral kritis (litium, kobalt, nikel, tembaga) untuk teknologi energi bersih—seperti DRC, Chile, Indonesia—kini berada di pusat persaingan geopolitik baru [48].

5.4 Perspektif Ekonomis
Dari perspektif ekonomi, energi adalah input fundamental bagi hampir seluruh aktivitas produksi. Kenaikan harga energi bersifat inflasioner karena meningkatkan biaya produksi di seluruh rantai pasokan. Investasi dalam efisiensi energi dan diversifikasi sumber energi pada dasarnya adalah investasi dalam ketahanan ekonomi jangka panjang [49].
Konsep "energy intensity"—jumlah energi yang digunakan per unit PDB—adalah indikator penting efisiensi ekonomi suatu negara. Negara-negara maju telah berhasil menurunkan energy intensity secara signifikan melalui efisiensi teknologi dan pergeseran struktural menuju sektor jasa yang lebih hemat energi. Negara-negara berkembang, dengan dominasi sektor industri berat, umumnya memiliki energy intensity yang lebih tinggi [50].
Teori "green economy" dan "circular economy" menawarkan paradigma baru: efisiensi energi bukan hanya mengurangi biaya, tetapi membuka peluang industri dan lapangan kerja baru. International Labour Organization (ILO) memperkirakan bahwa transisi energi yang dikelola dengan baik dapat menciptakan 24 juta pekerjaan baru secara global pada 2030, melebihi 7,7 juta pekerjaan yang mungkin hilang di sektor bahan bakar fosil [51].

5.5 Perspektif Sosial dan Budaya
Energi memiliki dimensi sosial dan budaya yang sering diabaikan dalam analisis kebijakan. Akses terhadap energi modern adalah prasyarat partisipasi penuh dalam masyarakat kontemporer: tanpa listrik, tidak ada pendidikan berbasis teknologi, tidak ada kesehatan modern, tidak ada akses internet dan informasi [52]. "Energy justice"—keadilan energi—adalah gerakan yang menuntut distribusi beban dan manfaat sistem energi yang adil, termasuk hak komunitas rentan untuk tidak menanggung dampak negatif infrastruktur energi secara tidak proporsional.
Dimensi gender dalam energi adalah area yang semakin mendapat perhatian. Di banyak negara berkembang, perempuan dan anak perempuan menanggung beban terbesar dari "energy poverty": mereka menghabiskan berjam-jam mengumpulkan kayu bakar, memasak di dapur berasap yang merusak kesehatan, dan kehilangan waktu untuk pendidikan dan produktivitas ekonomi [53]. Elektrifikasi dan akses terhadap kompor bersih memiliki dampak terbesar bagi perempuan pedesaan—sebuah fakta yang seharusnya menempatkan keadilan gender di jantung kebijakan energi.
Secara budaya, energi juga membentuk identitas dan cara hidup. "Car culture" yang tumbuh bersama industri minyak di Amerika Serikat adalah contoh bagaimana ketergantungan energi tertanam dalam identitas budaya — sehingga reformasi energi (seperti pembatasan kendaraan berbahan bakar fosil) menghadapi resistensi bukan hanya ekonomi, tetapi juga budaya [54].

BAB VI KEDAULATAN DAN KETAHANAN ENERGI INDONESIA

6.1 Profil Energi Indonesia: Paradoks Kekayaan dan Kerentanan
Indonesia adalah paradoks energi yang hidup. Di satu sisi, ia adalah salah satu produsen dan eksportir batu bara terbesar di dunia, memiliki cadangan gas alam yang signifikan, potensi energi terbarukan terbesar ke-4 di dunia (diperkirakan 3.687 GW dari berbagai sumber), dan sejarah sebagai anggota OPEC [55]. Di sisi lain, Indonesia mengalami defisit minyak bumi sejak awal 2000-an, bergantung pada impor BBM, memiliki jutaan penduduk yang belum terakses listrik, dan sistem energinya sangat didominasi oleh batu bara dan bahan bakar fosil.
Konsumsi energi primer Indonesia masih didominasi bahan bakar fosil: minyak bumi (34%), batu bara (30%), gas alam (19%), dan baru sekitar 17% dari energi baru terbarukan (terutama panas bumi dan hidro) [56]. Target pemerintah dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) adalah mencapai bauran energi terbarukan 23% pada 2025—target yang menurut berbagai analisis akan sulit terpenuhi dengan laju investasi saat ini.

6.2 Sejarah Kebijakan Energi Indonesia
Sejarah kebijakan energi Indonesia dapat dibagi dalam beberapa fase. Fase pertama (1945-1965) adalah era nasionalisasi dan pembangunan institusi energi nasional. UUD 1945 Pasal 33 meletakkan dasar konstitusional: "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Pendirian PERTAMINA (1971) sebagai perusahaan minyak negara adalah ekspresi konkret kedaulatan energi yang diamanatkan konstitusi [57].
Fase kedua (1966-1997) adalah era pembangunan Orde Baru yang mengintegrasikan sektor energi ke dalam strategi pembangunan ekonomi. Pendapatan minyak menjadi mesin pembangunan infrastruktur, program KB, dan pendidikan. Namun, ketergantungan pada pendapatan minyak juga menciptakan kerentanan yang terbukti fatal ketika harga minyak anjlok pada 1980-an dan 1990-an [58].
Fase ketiga (1998–sekarang) adalah era reformasi, liberalisasi, dan transisi energi. Undang-Undang Migas No. 22/2001 membuka sektor migas bagi investasi asing dan swasta—sebuah perubahan dramatis dari model sebelumnya. UU Ketenagalistrikan No. 20/2002 berupaya meliberalisasi sektor listrik, meskipun kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Ini menunjukkan ketegangan konstitusional yang mendasar antara ideologi pembangunan berbasis pasar dan mandat kedaulatan energi dalam konstitusi [59].

6.3 Subsidi Energi Indonesia: Dilema Fiskal dan Sosial
Subsidi BBM di Indonesia adalah salah satu isu kebijakan yang paling sensitif secara politis dan paling signifikan secara fiskal. Pada puncaknya (2012-2014), subsidi BBM menelan anggaran hingga Rp 246 triliun per tahun—lebih besar dari anggaran pendidikan dan kesehatan digabungkan [60]. Pemerintahan Joko Widodo pada 2014-2015 melakukan reformasi berani: menghapus subsidi Premium dan Solar (kecuali untuk sektor tertentu) dan mengalihkan penghematan fiskalnya ke infrastruktur.
Namun, ketika harga minyak global melonjak (2021-2022 terutama akibat invasi Rusia ke Ukraina), subsidi energi kembali menggelembung secara dramatis. Pada 2022, subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp 551 triliun—rekor tertinggi sepanjang sejarah [61]. Ini menunjukkan bahwa reformasi subsidi BBM yang berkelanjutan memerlukan lebih dari sekadar keberanian politik sesaat; ia membutuhkan transformasi struktural sistem energi yang mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor.
Perdebatan tentang subsidi energi di Indonesia adalah perdebatan tentang nilai-nilai yang lebih dalam: keadilan sosial (apakah harga energi murah adalah hak warga negara?), efisiensi ekonomi (apakah subsidi mendistorsi alokasi sumber daya?), dan kedaulatan energi (apakah subsidi mendanai konsumsi impor atau mendorong produksi domestik?). Tidak ada jawaban mudah—dan itulah yang membuat isu ini terus memicu perdebatan sengit di setiap siklus anggaran [62].

6.4 Tantangan Transisi Energi Indonesia
Indonesia menghadapi tantangan transisi energi yang unik dan kompleks. Pertama, ketergantungan ekonomi pada batu bara sangat dalam: Indonesia adalah eksportir batu bara terbesar di dunia, dan pendapatan dari ekspor batu bara mencapai USD 47 miliar pada 2022—kontribusi yang sulit ditinggalkan begitu saja tanpa strategi substitusi yang matang [63].
Kedua, tantangan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan pemerataan akses energi sangat mahal. PLN harus melayani lebih dari 17.000 pulau dengan kondisi geografis yang beragam—dari kota metropolitan berpenduduk padat hingga desa terpencil di pedalaman Papua. Jaringan transmisi nasional yang terintegrasi sangat mahal untuk dibangun, sehingga sistem kelistrikan Indonesia hingga kini masih sangat terfragmentasi antarpulau [64].
Ketiga, Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang luar biasa tetapi belum dimanfaatkan secara optimal. Potensi panas bumi Indonesia adalah terbesar di dunia (40% dari cadangan global), namun baru sekitar 9% yang dikembangkan. Potensi surya mencapai 207 GWp, angin 60 GW, hidro 75 GW, dan biomassa yang sangat besar—semua belum dimanfaatkan secara signifikan karena berbagai hambatan regulasi, finansial, dan infrastruktur [65].
Dalam konteks global, Indonesia menghadapi tekanan ganda: tekanan dari negara-negara maju untuk meninggalkan batu bara lebih cepat (melalui Just Energy Transition Partnership/JETP senilai USD 20 miliar yang dijanjikan pada COP26), sambil mempertahankan akses terhadap energi murah yang dibutuhkan untuk pembangunan ekonomi dan pengurangan kemiskinan. Ketegangan ini mencerminkan ketidakadilan struktural dalam transisi energi global: negara-negara berkembang diminta menanggung biaya transisi yang justru terjadi akibat emisi historis negara-negara maju [66].

6.5 Kedaulatan Energi dan Pasal 33 UUD 1945
Basis konstitusional kedaulatan energi Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah mengklarifikasi bahwa "dikuasai negara" tidak harus berarti kepemilikan langsung, tetapi negara harus memiliki "kontrol yang efektif" melalui berbagai mekanisme—regulasi, perizinan, pengawasan, dan kepemilikan saham [67].
Perdebatan tentang makna Pasal 33 dalam konteks sektor energi adalah perdebatan ideologis yang belum selesai. Di satu kutub, kaum nasionalis sumber daya berpendapat bahwa PERTAMINA, PLN, dan BUMN energi lainnya harus mendominasi sektor energi untuk menjamin kedaulatan dan kemanfaatan bagi rakyat. Di kutub lain, kaum liberal berpendapat bahwa efisiensi dan investasi yang dibutuhkan hanya dapat datang dari kompetisi pasar yang menarik modal swasta domestik dan asing [68].
Dalam praktik, Indonesia menempuh jalan tengah yang tidak selalu konsisten: PERTAMINA dan PLN tetap dominan tetapi dibuka bagi partnership dengan swasta; harga energi disubsidi tetapi tidak sepenuhnya; sektor hulu migas dibuka bagi IOC (International Oil Companies) tetapi dengan terms yang semakin ketat. Jalan tengah ini mencerminkan realitas politik Indonesia pasca-reformasi: tidak ada satu ideologi yang cukup dominan untuk memaksakan solusi tunggal [69].

BAB VII SINTESIS DAN PROYEKSI KE DEPAN

7.1 Energi di Persimpangan Sejarah
Kita hidup di momen yang jarang terjadi dalam sejarah: transisi fundamental sistem energi global. Kombinasi dari tiga tekanan besar—perubahan iklim yang mengancam eksistensial, jatuhnya biaya energi terbarukan yang dramatis, dan volatilitas geopolitik yang dipercepat oleh perang Rusia-Ukraina—tengah mendorong transformasi sistem energi dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya [72].
Dalam konteks ini, kedaulatan energi dan ketahanan energi tidak lagi hanya konsep akademis—mereka adalah imperatif strategis. Negara-negara yang berhasil membangun kedaulatan energi berbasis sumber daya terbarukan domestik akan memiliki keunggulan strategis ganda: independensi dari volatilitas pasar bahan bakar fosil global, dan posisi yang lebih kuat dalam tatanan geopolitik pasca-fosil yang sedang terbentuk.

7.2 Agenda untuk Indonesia
Bagi Indonesia, rekomendasi kebijakan dari kajian ini mencakup beberapa dimensi. Pertama, reformasi subsidi energi perlu dilanjutkan, tetapi dengan proteksi sosial yang memadai bagi kelompok rentan—memastikan bahwa pengalihan subsidi tidak menjadi beban bagi rumah tangga miskin. Kedua, investasi besar-besaran dalam infrastruktur energi terbarukan diperlukan, dengan fokus pada geothermal (keunggulan komparatif unik Indonesia), surya atap, dan mini-grid untuk wilayah terpencil [73].
Ketiga, pengembangan industri manufaktur energi terbarukan domestik—panel surya, turbin angin, baterai, komponen EV—harus menjadi prioritas industri untuk memastikan bahwa transisi energi juga menciptakan nilai tambah domestik, bukan sekadar mengganti impor BBM dengan impor panel surya. Keempat, reformasi tata kelola sektor energi yang meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik—terutama komunitas yang terdampak oleh proyek-proyek energi besar [74].
Kelima, dan mungkin paling mendasar, Indonesia perlu membangun konsensus nasional tentang visi jangka panjang sistem energinya. Perdebatan antara "batu bara untuk pembangunan" dan "terbarukan untuk keberlanjutan" tidak akan selesai tanpa visi bersama yang melampaui siklus pemilihan politik. Ini membutuhkan dialog nasional yang inklusif, melibatkan tidak hanya pemerintah dan korporasi, tetapi juga komunitas lokal, akademisi, dan masyarakat sipil [75].
KESIMPULAN

Kedaulatan energi dan ketahanan energi adalah dua konsep yang saling melengkapi namun tidak identik: yang pertama berbicara tentang kekuasaan dan hak atas keputusan energi, yang kedua tentang keandalan dan keberlanjutan pasokan. Keduanya lahir dari pengalaman historis tentang betapa rapuhnya masyarakat dan bangsa yang tidak menguasai nasib energinya sendiri.
Dari perspektif filosofis, kedua konsep ini menantang kita untuk memikirkan kembali relasi antara manusia, teknologi, kekuasaan, dan alam. Dari perspektif ideologis, mereka mencerminkan ketegangan yang belum terselesaikan antara negara dan pasar, nasionalisme dan globalisme, pembangunan dan keberlanjutan. Dari perspektif politis, mereka mengingatkan bahwa energi adalah kekuasaan—dan distribusi kekuasaan energi adalah distribusi kekuasaan itu sendiri. Dari perspektif ekonomis, mereka menegaskan bahwa investasi dalam kemandirian energi adalah investasi dalam ketahanan jangka panjang. Dari perspektif sosial-budaya, mereka mengingatkan bahwa di balik setiap kebijakan energi terdapat pilihan tentang masyarakat seperti apa yang ingin kita bangun.
Indonesia, dengan paradoks kekayaan sumber daya dan kerentanan struktural yang unik, berdiri di persimpangan yang menentukan. Pilihan yang dibuat dalam dekade ini—tentang batubara, subsidi, investasi terbarukan, dan tatakelola sektor energi—akan menentukan tidak hanya ketahanan energi bangsa, tetapi juga watak peradaban yang sedang dibangun. Semoga pilihan-pilihan itu dibuat dengan bijak, yang melampaui kepentingan jangka pendek, dan dengan visi tentang Indonesia yang berdaulat, sejahtera, dan berkelanjutan.

RUJUKAN

[1] Yergin, D. (1991). The Prize: The Epic Quest for Oil, Money & Power. New York: Simon & Schuster.

[2] Booth, A. (1992). The Oil Boom and After: Indonesian Economic Policy and Performance in the Suharto Era. Singapore: Oxford University Press.

[3] Mitchell, T. (2011). Carbon Democracy: Political Power in the Age of Oil. London: Verso Books.

[4] Scholten, D., Bazilian, M., Overland, I., & Westphal, K. (2020). The geopolitics of renewables: New board, new players, new rules. Trends in Ecology & Evolution, 35(3), 177-189.

[5] Scholten, D. (Ed.). (2018). The Geopolitics of Renewables. Cham: Springer.

[6] Harcourt, W. (2014). The future of capital: Critical perspectives on international political economy. In K. McGregor & P. Martin (Eds.), Feminist Perspectives on Contemporary International Relations. London: Routledge.

[7] International Energy Agency (IEA). (2022). World Energy Outlook 2022. Paris: IEA Publications.

[8] Boersma, T., & Johnson, C. (2018). The 'whole-of-government' approach to energy security: Lessons learned from the U.S. Brookings Institution Report.

[9] World Energy Council (WEC). (2022). World Energy Trilemma Index 2022. London: World Energy Council.

[10] Florini, A., & Sovacool, B. K. (2009). Who governs energy? The challenges facing global energy governance. Energy Policy, 37(12), 5239-5248.

[11] Smil, V. (2016). Energy Transitions: Global and National Perspectives (2nd ed.). Santa Barbara: ABC-CLIO.

[12] Diamond, J. (2005). Collapse: How Societies Choose to Fail or Succeed. New York: Viking Press.

[13] Jevons, W. S. (1865). The Coal Question: An Inquiry Concerning the Progress of the Nation, and the Probable Exhaustion of Our Coal Mines. London: Macmillan.

[14] Churchill, W. S. (1923). The World Crisis 1911-1914. London: Thornton Butterworth.

[15] Sampson, A. (1975). The Seven Sisters: The Great Oil Companies and the World They Shaped. New York: Viking Press.

[16] Hamilton, J. D. (1983). Oil and the macroeconomy since World War II. Journal of Political Economy, 91(2), 228-248.

[17] Kissinger, H. (2014). World Order. New York: Penguin Press.

[18] Mommer, B. (2002). Global Oil and the Nation State. Oxford: Oxford University Press.

[19] Transnational Institute (TNI). (2018). Energy Democracy: Reclaiming Public Interest in a Privatized Energy Sector. Amsterdam: TNI.

[20] Frank, A. G. (1967). Capitalism and Underdevelopment in Latin America. New York: Monthly Review Press.

[21] Wallerstein, I. (2004). World-Systems Analysis: An Introduction. Durham: Duke University Press.

[22] Waltz, K. N. (1979). Theory of International Politics. Reading, MA: Addison-Wesley.

[23] Klare, M. T. (2004). Blood and Oil: The Dangers and Consequences of America's Growing Dependency on Imported Petroleum. New York: Metropolitan Books.

[24] Keohane, R. O., & Nye, J. S. (1977). Power and Interdependence: World Politics in Transition. Boston: Little, Brown.

[25] Geels, F. W. (2002). Technological transitions as evolutionary reconfiguration processes: A multi-level perspective and a case-study. Research Policy, 31(8-9), 1257-1274.

[26] Hockenos, P. (2012). Energiewende: Germany's Experiment with Renewable Energy. Yale Environment 360.

[27] Johansson, T. B., & Goldemberg, J. (Eds.). (2002). Energy for Sustainable Development: A Policy Agenda. New York: UNDP.

[28] IMF. (2023). Fossil Fuel Subsidies Data: 2023 Update. Washington D.C.: International Monetary Fund.

[29] IMF. (2023). Still Not Getting Energy Prices Right: A Global and Country Update of Fossil Fuel Subsidies. IMF Working Paper WP/23/169.

[30] Coady, D., Parry, I., Le, N. P., & Shang, B. (2019). Global fossil fuel subsidies remain large: An update based on country-level estimates. IMF Working Paper WP/19/89.

[31] Sovacool, B. K. (2017). Reviewing, reforming, and rethinking global energy subsidies: Towards a political economy research agenda. Ecological Economics, 135, 150-163.

[32] Jacobsson, S., & Lauber, V. (2006). The politics and policy of energy system transformation—explaining the German diffusion of renewable energy technology. Energy Policy, 34(3), 256-276.

[33] U.S. Department of Energy. (2022). Strategic Petroleum Reserve Annual Report. Washington D.C.: DOE.

[34] Pirani, S., Stern, J. P., & Yafimava, K. (2009). The Russo-Ukrainian gas dispute of January 2009: A comprehensive assessment. Oxford Institute for Energy Studies Paper NG 27.

[35] IRENA. (2023). Renewable Power Generation Costs in 2022. Abu Dhabi: International Renewable Energy Agency.

[36] IPCC. (2022). Climate Change 2022: Mitigation of Climate Change. Contribution of Working Group III to the Sixth Assessment Report. Cambridge: Cambridge University Press.

[37] Van de Graaf, T. (2013). The Politics and Institutions of Global Energy Governance. Basingstoke: Palgrave Macmillan.

[38] Victor, D. G., Hults, D. R., & Thurber, M. C. (Eds.). (2012). Oil and Governance: State-Owned Enterprises and the World Energy Supply. Cambridge: Cambridge University Press.

[39] Bloomberg NEF. (2023). New Energy Outlook 2023. New York: BloombergNEF.

[40] Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

[41] Sen, A. (1999). Development as Freedom. New York: Anchor Books.

[42] Naess, A. (1973). The shallow and the deep, long‐range ecology movement. Inquiry, 16(1-4), 95-100.

[43] Helm, D. (2002). Energy policy: Security of supply, sustainability and competition. Energy Policy, 30(3), 173-184.

[44] Philip, G. (1982). Oil and Politics in Latin America: Nationalist Movements and State Companies. Cambridge: Cambridge University Press.

[45] Newnham, R. (2011). Oil, carrots, and sticks: Russia's energy resources as a foreign policy tool. Journal of Eurasian Studies, 2(2), 134-143.

[46] Ross, M. L. (2012). The Oil Curse: How Petroleum Wealth Shapes the Development of Nations. Princeton: Princeton University Press.

[47] Blackwill, R. D., & Harris, J. M. (2016). War by Other Means: Geoeconomics and Statecraft. Cambridge, MA: Harvard University Press.

[48] Overland, I. (2019). The geopolitics of renewable energy: Debunking four emerging myths. Energy Research & Social Science, 49, 36-40.

[49] Stern, N. (2007). The Economics of Climate Change: The Stern Review. Cambridge: Cambridge University Press.

[50] IEA. (2023). Energy Statistics Manual. Paris: OECD/IEA.

[51] ILO. (2018). World Employment and Social Outlook 2018: Greening with Jobs. Geneva: International Labour Office.

[52] Sovacool, B. K. (2012). The political economy of energy poverty: A review of key challenges. Energy for Sustainable Development, 16(3), 272-282.

[53] Clancy, J. S., Skutsch, M., & Batchelor, S. (2003). The Gender-Energy-Poverty Nexus: Finding the Energy to Address Gender Concerns in Development. London: DFID.

[54] Urry, J. (2004). The 'system' of automobility. Theory, Culture & Society, 21(4-5), 25-39.

[55] ESDM. (2022). Handbook of Energy & Economic Statistics of Indonesia 2022. Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

[56] IESR. (2023). Indonesia Energy Transition Outlook 2023. Jakarta: Institute for Essential Services Reform.

[57] Lindblad, J. T. (1989). The petroleum industry in Indonesia before the Second World War. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 25(2), 53-77.

[58] Bresnan, J. (1993). Managing Indonesia: The Modern Political Economy. New York: Columbia University Press.

[59] Butt, S. (2010). Regional Autonomy and Legal Disorder: The Proliferation of Local Laws in Indonesia. Sydney Law Review, 32(2), 177-191.

[60] World Bank. (2015). Indonesia Subsidy Reform Update. Jakarta: World Bank Office Jakarta.

[61] Kementerian Keuangan RI. (2022). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2022. Jakarta: Kemenkeu RI.

[62] Pradiptyo, R., & Susamto, A. (2016). Reforming the energy sector in Indonesia: Removing fuel subsidies as a first step. Asian-Pacific Economic Literature, 30(2), 42-56.

[63] BPS. (2023). Statistik Indonesia 2023. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

[64] PLN. (2023). Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. Jakarta: PT PLN (Persero).

[65] ESDM. (2021). Potensi Energi Baru Terbarukan Indonesia. Jakarta: Kementerian ESDM.

[66] JETP Secretariat. (2023). Indonesia Just Energy Transition Partnership (JETP) Comprehensive Investment and Policy Plan. Jakarta: JETP Secretariat.

[67] Mahkamah Konstitusi RI. (2012). Putusan MK No. 36/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU Migas. Jakarta: MK RI.

[68] Warburton, E. (2016). Jokowi and the New Developmentalism. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 52(3), 297-320.

[69] Aspinall, E., & Mietzner, M. (Eds.). (2010). Problems of Democratisation in Indonesia: Elections, Institutions and Society. Singapore: ISEAS.

[70] OIKN. (2023). Nusantara Smart Forest City Masterplan. Jakarta: Otorita Ibu Kota Nusantara.

[71] World Resources Institute Indonesia. (2022). Iklim untuk IKN: Peluang dan Tantangan Kota Rendah Karbon. Jakarta: WRI Indonesia.

[72] Yergin, D. (2020). The New Map: Energy, Climate, and the Clash of Nations. New York: Penguin Press.

[73] IESR. (2022). Akselerasi Transisi Energi Indonesia: Jalan Menuju Net Zero 2050. Jakarta: IESR.

[74] Pertiwi, M. S. R., & Pramudianie, A. (2022). Energy Justice in Indonesia: Community Perspectives on Energy Transition. AEPF Working Paper.

[75] Komnas HAM & ESDM. (2021). Panduan Hak Asasi Manusia dalam Sektor Energi. Jakarta: Komnas HAM RI.