Minggu, 04 Januari 2026

Konstitusi Indonesia : Buat Siapa Lonceng itu Berdentang (2)

Konstitusi 1945 Republik Indonesia (Undang-Undang Dasar 1945, selanjutnya UUD 1945) menetapkan kerangka hukum dan normatif yang komprehensif mengenai kewajiban negara terhadap warganya. Konstitusi ini memuat mandat filosofis dan operasional yang mencakup perlindungan, kesejahteraan, pendidikan, keadilan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Mandat ini tertuang dalam Pembukaan maupun pasal-pasal substansial konstitusi, yang menjadi dasar untuk menilai akuntabilitas negara dan tata kelola pemerintahan.

Pembukaan UUD 1945 menegaskan empat tujuan fundamental negara Indonesia: pertama, melindungi seluruh rakyat Indonesia dan seluruh wilayahnya; kedua, memajukan kesejahteraan umum; ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa; dan keempat, ikut serta dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman bagi lembaga negara, menunjukkan bahwa tindakan pemerintah harus memprioritaskan kesejahteraan kolektif dibandingkan kepentingan individu atau elit.

Perlindungan terhadap rakyat dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan hak asasi manusia. Pasal 28H menjamin hak hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, dan akses informasi, sedangkan Pasal 28I menegaskan kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan kebebasan sipil. Negara dengan demikian diwajibkan secara konstitusional untuk menjamin keamanan fisik sekaligus perlindungan hukum dan sosial, mencegah tindakan sewenang-wenang, dan melindungi rakyat dari ketidakadilan struktural (UUD 1945, Pasal 28H–28I).

Kewajiban negara dalam bidang ekonomi dan kesejahteraan sosial tercantum dalam Pasal 27, 33, dan 34. Pasal 27(2) menetapkan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 33 mengharuskan negara menguasai sektor-sektor vital yang menyangkut kepentingan publik serta mengelola sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Pasal 34 mewajibkan pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar serta penyelenggaraan jaminan sosial. Secara kolektif, ketentuan-ketentuan ini menempatkan negara sebagai penjamin keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial, memastikan pembangunan ekonomi melayani masyarakat luas, bukan hanya kepentingan terpusat (UUD 1945, Pasal 27, 33, 34).

Kewajiban pendidikan negara tertuang dalam Pasal 31, yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan dasar gratis dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Pendidikan dipandang sebagai hak fundamental sekaligus tanggung jawab publik, yang penting untuk menciptakan warga negara yang terdidik dan kompeten, mampu berkontribusi pada pembangunan nasional (UUD 1945, Pasal 31).

Prinsip rechtsstaat, atau negara hukum, diatur dalam Pasal 1(3), yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini membatasi kewenangan eksekutif, menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap proses hukum yang benar. Prinsip ini juga memerlukan pengawasan yudisial independen, mekanisme checks and balances antar lembaga negara, serta pelarangan nepotisme, korupsi, dan tindakan sewenang-wenang (UUD 1945, Pasal 1(3)).

Kewajiban lingkungan, meskipun kurang eksplisit, tersirat dalam Pasal 28H(1) dan 33(4), yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mewajibkan negara mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab. Dalam praktiknya, ini merupakan kewajiban konstitusional untuk mencegah degradasi lingkungan dan menjamin pembangunan berkelanjutan bagi generasi kini dan mendatang (UUD 1945, Pasal 28H(1), 33(4)).

Akhirnya, penekanan Pembukaan pada peran Indonesia dalam ketertiban dunia yang adil dan damai menunjukkan kewajiban negara untuk menjalankan politik luar negeri yang sesuai dengan hukum internasional, perdamaian, dan keadilan. Indonesia diwajibkan menjalankan kebijakan luar negeri bebas aktif yang menegakkan hak asasi manusia, kemerdekaan bangsa-bangsa yang tertindas, dan kesetaraan global (UUD 1945, Pembukaan).

Secara keseluruhan, UUD 1945 mengartikulasikan kerangka kewajiban multidimensi bagi pemerintah Indonesia. Kewajiban ini mencakup perlindungan, kesejahteraan, pendidikan, keadilan, pengelolaan lingkungan hidup, dan keterlibatan internasional. Dengan memformalkan tugas-tugas ini, konstitusi menyediakan dasar normatif dan hukum untuk menilai kinerja negara, menawarkan kriteria yang jelas bagi akuntabilitas dan tata kelola dalam konteks Indonesia.

Usai disahkannya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR RI pada akhir tahun 2025, sejumlah organisasi masyarakat sipil, pembela hak asasi manusia, dan ahli hukum mengemukakan kritik tajam. Menurut para pengkritik ini, revisi tersebut bukan memperkuat sistem peradilan, melainkan justru menunjukkan kemunduran yang mengkhawatirkan. Mereka menilai prosesnya terburu-buru dan kurang mendapat pengawasan yang layak, dengan implikasi serius terhadap perlindungan dasar dalam sistem peradilan pidana. 

Salah satu keprihatinan utama yang disampaikan koalisi masyarakat sipil adalah bahwa KUHAP baru memberikan kekuasaan yang terlalu luas kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan eksternal yang memadai atau jaminan yang cukup untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Di bawah undang-undang yang direvisi, polisi dan penyidik dapat melakukan langkah-langkah penyidikan yang sebelumnya dibatasi atau memerlukan pengawasan peradilan yang lebih ketat, seperti operasi bawah tanah (undercover), pengiriman terkendali (controlled delivery), serta perluasan kewenangan penangkapan dan penahanan. Para kritikus khawatir bahwa kekuasaan yang diperluas ini dapat memfasilitasi praktik entrapment atau bahkan pembuatan kejahatan, sehingga mengikis perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang oleh negara yang merupakan dasar dari prosedur pidana yang adil. 

Organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International Indonesia juga menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait dimensi prosedural revisi ini. Mereka berpendapat bahwa KUHAP baru mengizinkan penangkapan dan penahanan tanpa persetujuan pengadilan sebelumnya, serta membatasi akses terhadap bantuan hukum dengan mengaitkannya pada tingkat kekerasan yang dituduhkan. Menurut para pengkritik ini, ketentuan seperti itu berpotensi merusak jaminan peradilan yang adil (fair trial) dan proses hukum yang semestinya (due process), sehingga individu bisa rentan terhadap penahanan berkepanjangan atau pencabutan kebebasan secara sewenang-wenang. Mereka juga mengkritik bahwa proses penyusunan undang-undang ini kurang transparan dan minim partisipasi publik, dengan naskah final yang diunggah hanya beberapa saat sebelum pengesahan. 

Para pakar hukum selanjutnya menyoroti bahwa mekanisme pengawasan peradilan yang esensial masih lemah atau tidak jelas dalam undang-undang baru tersebut. Meskipun tindakan koersif seperti penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan telah diatur, jaminan terkait—terutama pemeriksaan awal oleh hakim yang independen—dinilai belum cukup kuat. Hal ini mereka peringatkan dapat memperburuk masalah penahanan sewenang-wenang yang telah lama menjadi tantangan dalam sistem peradilan Indonesia. 

Di balik banyak kritik ini terdapat kekhawatiran lebih luas bahwa penerapan KUHAP baru bersamaan dengan KUHP baru dapat menciptakan lingkungan hukum dimana kebebasan sipil dikurangi secara tidak proporsional dan keseimbangan kekuasaan antara negara dan warga negara cenderung menguntungkan otoritas penegak hukum. Para pengamat menyatakan bahwa alih-alih merealisasikan reformasi demokratis dan komitmen terhadap hak asasi manusia, revisi tersebut justru berpotensi memperluas kekuasaan negara dengan mengorbankan hak individu. 

Kritik-kritik terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperoleh makna konstitusional yang mendalam ketika ditinjau melalui kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, yang secara tegas menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional yang berdasar atas hukum (negara hukum). Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, sehingga setiap pelaksanaan kewenangan negara—terutama dalam bidang peradilan pidana—harus tunduk pada batasan hukum yang jelas, akuntabilitas, serta pengawasan peradilan. Para pengkritik menilai bahwa ketentuan dalam KUHAP baru yang memperluas kewenangan penyidikan dan tindakan koersif tanpa pengawasan yudisial yang kuat berpotensi menggerus prinsip dasar ini, karena menggeser keseimbangan dari pembatasan hukum menuju diskresi kekuasaan.

Dari perspektif hak asasi manusia, keberatan terhadap KUHAP baru berkaitan erat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kelompok masyarakat sipil berpendapat bahwa pemberian kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa persetujuan pengadilan sebelumnya, atau pembatasan akses terhadap penasihat hukum berdasarkan berat ringannya tuduhan, melemahkan kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Pengaturan semacam ini, menurut mereka, menciptakan hierarki perlindungan prosedural yang bertentangan dengan janji konstitusi tentang keadilan yang setara.

Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit melindungi hak atas rasa aman pribadi, termasuk perlindungan dari penangkapan, penahanan, dan tindakan sewenang-wenang. Dalam konteks ini, para pengkritik menilai bahwa perluasan kewenangan aparat penegak hukum tanpa jaminan pengaman yang sepadan meningkatkan risiko perampasan kebebasan secara sewenang-wenang. Lemahnya mekanisme pengawasan yudisial yang independen, cepat, dan efektif dipandang tidak sejalan dengan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi kebebasan individu dari intervensi negara yang berlebihan.

Kekhawatiran mengenai due process of law juga memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yang menempatkan tanggung jawab perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia pada negara, terutama pemerintah. Dari sudut pandang ini, hukum acara pidana seperti KUHAP bukan sekadar instrumen teknis penegakan hukum, melainkan sarana konstitusional untuk menunjukkan komitmen negara terhadap martabat manusia dan keadilan. Para pengkritik berpendapat bahwa kerangka hukum acara pidana yang lebih mengutamakan efisiensi dan kekuasaan penegakan hukum dibandingkan perlindungan dan partisipasi berpotensi melanggar kewajiban konstitusional tersebut.

Terakhir, cara penyusunan dan pengesahan KUHAP baru juga dikritik karena dianggap belum memenuhi cita-cita pemerintahan yang adil dan demokratis sebagaimana diamanatkan konstitusi. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan urusan publik. Oleh karena itu, keterbatasan transparansi dan minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi tidak hanya dipandang sebagai kelemahan politik, tetapi juga sebagai kekurangan konstitusional yang mengurangi legitimasi demokratis.

Dengan demikian, para pengkritik tak semata-mata menolak KUHAP baru atas dasar kebijakan, melainkan memaknainya sebagai persoalan konstitusional yang serius. Mereka berpendapat bahwa selama hukum acara pidana tak berakar kuat pada prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pemerintahan yang akuntabel sebagaimana diamanatkan UUD 1945 hasil amandemen, maka hukum berisiko berubah dari penjaga keadilan menjadi sekadar alat kekuasaan. 

Setelah seluruh janji konstitusional, deklarasi agung tentang negara hukum, dan komitmen khidmat terhadap hak asasi manusia dikumandangkan, satu pertanyaan tetap membandel dan menolak untuk dibungkam: sebenarnya, untuk siapa KUHAP yang direvisi ini dipersiapkan? Apakah ia dirancang untuk melindungi warga biasa yang memasuki sistem peradilan dengan sumber daya terbatas, pengetahuan terbatas, dan ketakutan yang sangat nyata terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang, atau justru disusun agar memudahkan kerja institusi yang sejak awal sudah memiliki kewenangan, seragam, dan ruang diskresi? Ketika perlindungan prosedural dilunakkan, pengawasan peradilan diencerkan, dan partisipasi dipersempit atas nama efisiensi, wajar jika muncul pertanyaan apakah hukum masih melayani keadilan atau sekadar merapikan kontrol. Jika konstitusi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan, tetapi hukum acara justru diam-diam memperluasnya, maka persoalan utamanya bukan lagi soal teknik perundang-undangan, melainkan niat politik. Pada akhirnya, pertanyaannya tampak sederhana namun mengandung daya ledak konstitusional: KUHAP ini ditulis untuk rakyat yang dijanjikan perlindungan oleh konstitusi, atau untuk mereka yang justru ingin dilindungi dari rakyat? Singkatnya, Undang-undang ini, dipersiapkan buat siapa?

[Bagian 1]

Konstitusi Indonesia : Buat Siapa Lonceng itu Berdentang (1)

Dalam meditasi ke-17 dari Devotions Upon Emergent Occasions (1624) yang menyentuh hati , lonceng pemakaman yang berdentang menjadi metafora yang tajam tentang kerapuhan keterkaitan umat manusia, yang menyatakan bahwa tiada manusia yang merupakan sebuah pulau dan setiap kematian mengurangi kita semua, sebuah renungan yang lahir dari pengalaman penyair yang hampir menghadapi kematian. Ernest Hemingway menangkap resonansi abadi ini sebagai epigraf untuk novelnya tahun 1940 For Whom the Bell Tolls, yang berlatar kehancuran Perang Saudara Spanyol, dimana peledakan jembatan yang dikorbankan oleh tokoh utama Robert Jordan mewujudkan nasib kolektif di atas kelangsungan hidup individu, mengubah penghiburan teologis Donne menjadi keluhan anti-perang yang nyata. Jembatan sastra ini—dari prosa era Elizabethan ke kekerasan modernis—mengundang pengkajian terhadap konstitusi modern semisal Piagam 1945 Indonesia: untuk siapa alat dasar ini berdentang, melindungi kedaulatan rakyat sebagaimana diumumkan dalam pembukaan Pancasilanya, ataukah semata memperkuat kekuasaan elit melalui amandemen berturut-turut?

Konstitusi, dalam pengertian teoretis yang paling mendasar, ialah seperangkat prinsip yang memberi sebuah komunitas politik identitas, koherensi, dan batas-batasnya. Ia bukan sekadar sebuah dokumen, melainkan kerangka konseptual yang menentukan bagaimana kekuasaan diperoleh, dijalankan, dan dibatasi di dalam suatu masyarakat. Para teoritikus politik kerap menggambarkan konstitusi sebagai landasan moral dan struktural tempat kewenangan negara bertumpu, sekaligus sebagai bentuk yang mengatur relasi antara penguasa dan yang dikuasai. Pada intinya, konstitusi mengekspresikan kesepakatan kolektif—baik yang eksplisit maupun implisit—tentang apa yang harus dilindungi oleh suatu tatanan politik, bagaimana ia seharusnya bekerja, dan nilai-nilai apa yang harus dijunjungnya. Konstitusi berdiri sebagai kekuatan yang memberi legitimasi untuk bertindak, namun juga sebagai kekuatan pembatas yang mencegah tindakan sewenang-wenang. Dalam pengertian ini, konstitusi sekaligus adalah cetak biru, pagar batas, dan cerminan dari keyakinan terdalam suatu masyarakat tentang keadilan, kewenangan, dan kebaikan bersama.
Modern Constitutions karya K.C. Wheare merupakan buku klasik dan berpengaruh mengenai hukum konstitusi yang berupaya menjelaskan apa itu konstitusi dan mengapa konsep konstitusi penting dalam negara modern. Edisi pertama buku ini diterbitkan pada tahun 1951 oleh Oxford University Press, dan edisi-edisi revisinya muncul pada tahun 1960-an, termasuk edisi kedua yang terkenal pada tahun 1966 juga diterbitkan oleh Oxford University Press
Wheare memulai dengan mendefinisikan apa sebenarnya konstitusi. Ia menjelaskan bahwa dalam pengertian yang paling luas, konstitusi merujuk pada keseluruhan sistem pemerintahan dalam suatu negara—yaitu kumpulan aturan, praktik, konvensi, dan hukum yang mengatur bagaimana kekuasaan pemerintahan diorganisir dan dijalankan. Dalam pengertian yang lebih sempit, ia mencatat bahwa konstitusi dapat berarti secara khusus aturan hukum yang biasanya tertulis dalam satu dokumen atau beberapa dokumen yang saling terkait. Pembahasan dasar ini menunjukkan bahwa Wheare tak hanya mengatalogkan konstitusi yang ada, tetapi juga secara konseptual menguraikan mengapa tatacara konstitusional menjadi pokok dalam kehidupan politik modern
Karya Wheare selanjutnya menjelaskan bahwa tujuan konstitusi adalah untuk menyusun dan mengatur kekuasaan politik dengan cara yang diakui masyarakat sebagai sah. Ia menekankan bahwa sebuah konstitusi sebaiknya memuat setidaknya elemen-elemen penting minimum—terutama supremasi hukum—dan dengan menetapkan organisasi dasar otoritas serta hubungan antara lembaga dan warga negara, konstitusi membantu menjamin keteraturan, pertanggungjawaban, dan kesinambungan dalam pemerintahan. Argumen-argumen seperti ini menegaskan tak hanya apa itu konstitusi, melainkan pula mengapa konstitusi diperlukan untuk tata pemerintahan yang stabil dan modern.

Menurut K.C. Wheare, konstitusi diperlukan bagi tatapemerintahan yang stabil dan modern karena konstitusi menyediakan kerangka yang diakui dan berwibawa guna mengatur, membatasi, dan menjalankan kekuasaan politik. Wheare berpendapat bahwa tanpa konstitusi, pemerintahan akan terlalu bergantung pada otoritas personal, pengaturan sementara, atau keputusan yang sewenang-wenang, yang semuanya merusak stabilitas jangka panjang dan kepercayaan publik.
Wheare menjelaskan bahwa negara modern pasti melibatkan lembaga-lembaga yang kompleks, semisal legislatif, eksekutif, peradilan, dan badan administrasi, yang kewenangannya harus didefinisikan dan dikoordinasikan secara jelas. Konstitusi menjalankan fungsi ini dengan menetapkan struktur pemerintahan dan hubungan antarorgan negara, sehingga mengurangi ketidakpastian dan konflik. Dalam pengertian ini, aturan konstitusional membuat pemerintahan dapat diprediksi, sesuatu yang sangat penting bagi stabilitas politik dalam masyarakat modern.
Ia juga menegaskan bahwa konstitusi diperlukan agar kekuasaan dijalankan berdasarkan supremasi hukum, bukan kehendak pribadi. Dengan menetapkan batas hukum terhadap kewenangan dan prosedur pengambilan keputusan, konstitusi membantu mencegah pemusatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Bagi Wheare, pembatasan hukum ini bukan sekadar bersifat moral atau simbolik, melainkan kebutuhan praktis untuk menjaga ketertiban dan legitimasi dalam sistem politik modern.
Wheare juga menekankan bahwa konstitusi memberikan kesinambungan pemerintahan meskipun terjadi pergantian pemimpin atau mayoritas politik. Dalam negara modern, perubahan politik tidak terelakkan, tetapi aturan konstitusional memastikan bahwa perubahan tersebut berlangsung dalam kerangka yang diterima bersama. Kesinambungan inilah yang memungkinkan warga negara percaya bahwa pemerintahan tetap stabil meskipun kebijakan atau pejabat berubah.
Pada akhirnya, Wheare memandang konstitusi sebagai fondasi persetujuan politik. Karena konstitusi menjelaskan bagaimana kewenangan diperoleh, dijalankan, dan dialihkan, warga negara dapat memahami dan menerima sistem pemerintahan yang mengatur kehidupan mereka. Inilah sebabnya, menurut Wheare, konstitusi menjadi unsur yang tak tergantikan bagi tatapemerintahan yang stabil dan modern.

Secara teoretis, undang-undang itu adalah cara resmi negara menerjemahkan prinsip besar konstitusi ke dalam aturan yang bisa dipakai sehari-hari. Ia alat kerja kekuasaan, yang mengubah nilai-nilai abstrak dan tujuan politik menjadi norma yang bisa ditegakkan—lengkap dengan sanksinya. Para pemikir hukum melihat undang-undang sebagai jembatan antara kehendak politik dan perilaku warga, antara cita-cita luhur dan praktik hidup nyata. Kalau konstitusi itu desain bangunan kekuasaan, undang-undang merupakan isi ruangannya: ngatur hal-hal spesifik, dari urusan ekonomi sampai tatatertib sosial, dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Karenanya, undang-undang selalu membawa dua wajah sekaligus: ia punya kekuatan memaksa atas nama negara, tapi juga bersifat sementara, bisa diperdebatkan, diubah, atau bahkan dicabut ketika realitas sosial dan arah politik ikut bergeser.

Bedanya konstitusi dan undang-undang itu bukan cuma soal tebal-tipisnya naskah, tapi soal strata kekuasaan, fungsi, dan daya tahannya. Konstitusi itu ibarat sistem operasi negara: ia ngatur kerangka besar, membagi kekuasaan, dan pasang rem lewat hak-hak dasar warga supaya negara gak kebablasan. Undang-undang itu lebih seperti aplikasi—dipakai buat ngatur urusan tertentu, dari pajak sampai lalu lintas, tapi tetap harus patuh sama sistem operasinya. Undang-undang bisa diganti relatif cepat lewat mekanisme politik biasa, sementara konstitusi sengaja dibuat susah diutak-atik karena ia mewakili nilai-nilai paling mendasar, yang disepakati bersama. Secara teoritis, undang-undang menjawab pertanyaan “negara ngapain hari ini,” sedangkan konstitusi menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: “negara boleh ngapain, dan sampai sejauh mana.”

Undang-undang, atau yang dikenal sebagai hukum dalam konteks Indonesia, pada dasarnya ada untuk menjaga ketertiban sosial, menetapkan standar perilaku yang dapat diterima, menyelesaikan perselisihan, dan melindungi hak dan kebebasan individu dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai kerangka kerja yang mengikat, yang terutama dibuat oleh badan legislatif, semisal parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia, bekerjasama dengan cabang eksekutif seperti Presiden, guna mengatur perilaku, memastikan keadilan, dan memfasilitasi hidup berdampingan secara harmonis antara warga negara, pemerintah, dan entitas swasta. Pada akhirnya, hukum mewujudkan nilai-nilai masyarakat dan berkembang guna memenuhi kebutuhan kolektif, bertindak bukan hanya sebagai aturan tetapi sebagai instrumen dalam mencapai tujuan yang lebih luas semisal kesetaraan dan stabilitas.

Hukum dalam masyarakat manusia berasal dari adat dan tradisi tak tertulis yang muncul ribuan tahun lalu untuk mengatur kehidupan komunal, menyelesaikan konflik, dan menegakkan tatanan moral, mendahului kodifikasi formal ribuan tahun dalam peradaban seperti Sumeria kuno sekitar 2100 SM dengan Kode Ur-Nammu. Di kepulauan Indonesia, hukum tak tertulis ini terwujud sebagai hukum adat, yang berakar kuat pada era pra-Hindu melalui praktik leluhur, ikatan kekerabatan, dan ritual lokal yang dipatuhi masyarakat secara organik untuk memupuk harmoni dan timbal balik jauh sebelum pengaruh eksternal datang. Hukum tertulis muncul kemudian, dipengaruhi oleh kerajaan Hindu-Buddha dari abad ke-5 M, kesultanan Islam pada abad ke-13, dan pemaksaan kolonial, tetapi di Indonesia modern, hukum tersebut mengkristal dengan pembentukan Undang-Undang Dasar 1945, yang dirancang oleh BPUPKI dari Mei hingga Juli 1945 di tengah dorongan untuk kemerdekaan dari pendudukan Jepang, dan secara resmi diumumkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 untuk menetapkan kerangka konstitusional yang berdaulat.

Konstitusi Indonesia tahun 1945 muncul dari perpaduan tekanan sosial dan politik yang intens selama tahap akhir Perang Dunia II, terutama didorong oleh upaya mendesak untuk kemerdekaan nasional di tengah runtuhnya kekuasaan kolonial Jepang. Secara sosial, eksploitasi Belanda selama beberapa dekade telah memicu kebencian yang meluas di antara berbagai kelompok etnis di Indonesia, yang memicu kesadaran nasionalis yang berkembang pesat yang melampaui perbedaan regional dan menyatukan para intelektual, gerakan pemuda, dan elit tradisional di sekitar aspirasi bersama untuk penentuan nasib sendiri dan keadilan sosial. Secara politik, pendudukan Jepang dari tahun 1942 hingga 1945 menciptakan kekosongan kekuasaan setelah penyerahan mereka pada Agustus 1945, mendorong para pemimpin seperti Sukarno dan Hatta untuk mempercepat penyusunan konstitusi melalui badan-badan seperti BPUPKI, karena pasukan Sekutu mengancam pemberlakuan kembali kendali kolonial dan semangat revolusioner berisiko berubah menjadi anarki tanpa kerangka hukum yang menyatukan.
Faktor-faktor ini menuntut adanya dokumen ringkas yang mewujudkan Pancasila sebagai inti ideologis, menyeimbangkan negara kesatuan dengan cita-cita demokrasi untuk mengkonsolidasikan berbagai kekuatan sosial dan melegitimasi republik dalam menghadapi tantangan eksternal.

Kalau kita baca UUD 1945 dengan mata netizen +56 (angka  alternatif dan sarkastik dari netizen +62) yang baru selesai maraton drama politik di Twitter, sebenarnya konstitusi itu sudah jelas banget ngomong: “Hai pemerintah, kerjaanmu itu bukan cuma potong pita, posting foto di IG sambil senyum-senyum, atau bikin jargon tiga kata. Tugasmu itu berat, Nak, seperti skripsi yang gak kelar-kelar.”

Pembukaan UUD 1945 bahkan sudah pasang nada sejak awal: negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Versi netizennya begini: jangan cuma jagain orang-orang yang masuk grup WhatsApp keluarga besar pejabat, tapi juga orang-orang yang tiap hari jadi korban banjir, kena PHK, atau jadi sasaran razia konten receh. Melindungi itu bukan tebang pilih, bukan “yang bayar pajak gue lindungi, yang protes gue ghosting.”

Lalu ada amanat memajukan kesejahteraan umum. Ini maksudnya negara kudu membuat rakyat hidup layak, bukan hidup layangan. Bukan pula “kesejahteraan umum tapi oligarki dulu yang umum, rakyat belakangan.” Amanat konstitusi ini seharusnya membuat pejabat mikir dua kali sebelum menandatangani proyek yang manfaatnya entah buat siapa, tapi cicilannya jatuh temponya jadi beban rakyat.

Amanat berikutnya: mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini bukan berarti negara rajin bikin lomba orasi dan seminar seremonial tiap bulan. “Mencerdaskan bangsa” itu artinya pendidikan murah, guru sejahtera, anak sekolah nggak harus ngutang beli seragam, dan akses internet nggak putus setiap mendung. Karena bagaimana bangsa mau cerdas kalau WiFi-nya aja insecure?

Konstitusi juga memaksa negara ikut mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Alias: jangan cuma aktif di konferensi internasional bagi-bagi senyum, tapi juga berdiri tegak membela yang tertindas—bukan malah sibuk nyari angle foto yang paling fotogenik.

Masuk ke pasal-pasalnya, Indonesia itu negara hukum, bukan negara “kita kan sudah saling kenal.” Artinya, pejabat juga wajib taat hukum, bukan hanya rakyat yang gak punya kenalan di atas. Kalau negara hukum dijalankan beneran, nggak ada lagi istilah “siapa pun bisa diproses... kecuali yang ini, dan ini, dan ini.” Pokoknya, kalau hukum itu kereta, ya semua kudu beli tiket, kagak ada jalur VIP.

Konstitusi juga bilang sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tapi dalam realitas pop-kultur, sering kedengaran seperti: “Hutan untuk rakyat, tapi rakyatnya perusahaan keluarga siapa dulu?” Padahal UUD 1945 itu bukan fanfic; itu kontrak resmi. Kalau dibilang “demi kemakmuran rakyat”, ya rakyat beneran, bukan “rakyat versi board meeting.”

Masih ada lagi: negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Artinya negara kagak boleh mem-vlog kemiskinan buat konten, lalu cabut tanpa solusi. Konstitusi gak pernah bilang: “Wajib memelihara fakir miskin... kalau anggaran tersisa.” Kagak ada catetan kaki kek gitu guys.

Dan tentu saja, rakyat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan kata lain: negara kagak boleh pura-pura gak lihat waktu ada gunung dikeruk sampai botak, sungai jadi susu cokelat, atau udara jadi aroma-aroma “tahu bulat rasa polusi.” Lingkungan bukan DLC tambahan; itu bagian utama dari permainan hidup.

Terakhir, hubungan negara dan rakyat itu seperti hubungan idol dan fans: fans sudah bayar, sudah dukung, sudah setia, tinggal idola jangan PHP. Konstitusi udah ngasih skripnya: lindungin, sejahteraken, cerdasken, adilken, jangan korupsi, jangan nepotisme, jangan main-main. Ikuti skripnya, maka negara bisa trending positif. Kalau enggak, ya siap-siap dapat review pedas dari 280 juta kritikus.

Dengan kata lain, konstitusi sebenernya udah ngasih tutorial lengkap. Masalahnya bukan di tutorialnya—masalahnya siapa yang baca, dan siapa yang malah skip intronya.

[Bagian 2]

Sabtu, 03 Januari 2026

Keresahan Sosial di Iran

Protes telah lama menjadi mekanisme fundamental guna menyatakan keluhan terhadap otoritas, dengan penyebab awalnya berakar pada ketidakadilan sistemik dan penyalahgunaan kekuasaan. Pemicu awalnya seringkali berasal dari eksploitasi ekonomi, penindasan politik, atau ketidakadilan sosial yang tak menyisakan pilihan bagi rakyat biasa selain aksi kolektif. Catatan sejarah menunjukkan bahwa demonstrasi semacam ini muncul sejak abad ke-13 di Inggris, dimana para baron memberontak melawan kekuasaan tirani Raja John, yang memuncak pada Magna Carta—piagam yang membatasi kekuasaan monarki dan mengabadikan prinsip tatakelola terbatas.

Di Eropa abad pertengahan, penindasan feodal memicu protes berskala besar pertama yang tercatat, saat petani dan bangsawan yang tertindas bersatu menuntut hak terhadap dekrit kerajaan yang sewenang-wenang. Revolusi Prancis tahun 1789 menandai eskalasi krusial, dipicu oleh pajak membebani, kelaparan, dan monarki absolut, yang mengarah pada penyerbuan Bastille sebagai pemicu simbolis untuk tuntutan kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan. Peristiwa-peristiwa ini menjadikan protes sebagai pemicu reformasi demokratis, memengaruhi gerakan-gerakan selanjutnya di seluruh dunia.

Indonesia punya tradisi protes yang kaya sebelum era demokrasi modern, dengan "tapa pepe"—puasa publik atau berjemur di alun-alun keraton—digunakan pada masa Majapahit dan Surakarta untuk memohon keadilan secara non-kekerasan kepada penguasa, diakui sebagai hak sah bukan pemberontakan. Pasca-kemerdekaan, pemicu semisal protes mahasiswa 1966 timbul dari inflasi hiper, ketidakstabilan politik usai G30S/PKI, dan penolakan Sukarno terhadap tuntutan Tritura terhadap penurunan harga dan pembubaran PKI. Kemudian, kerusuhan 1998 dipicu oleh kehancuran ekonomi, lonjakan harga, dan otoritarianisme Soeharto, yang diperburuk oleh penembakan Trisakti.

Protes awal di Iran, yang meletus pada 28 Desember 2025, disebabkan utamanya oleh kehancuran ekonomi yang dahsyat, dengan rial Iran anjlok ke titik terendah sepanjang masa sebesar 1,42 juta rial per dolar AS. Hal ini memicu kemarahan seketika di kalangan pedagang dan pemilik toko di Teheran, yang menutup usaha mereka sebagai bentuk protes terhadap melonjaknya biaya hidup, merosotnya daya beli, dan sikap acuh pemerintah terhadap penderitaan mereka, yang dengan cepat menyebar ke kota-kota seperti Isfahan, Shiraz, dan Mashhad. Faktor-faktor di baliknya yang memperburuk pemicu termasuk ketegangan regional akibat serangan Israel pada Juni 2025 dan frustrasi politik yang lebih luas, yang memicu sorak-sorai anti-pemerintah menuntut kebebasan.

Pemicu ekonomi yang menyulut gejolak di Iran, yang berpusat pada jatuhnya nilai rial Iran yang belum pernah terjadi sebelumnya, anjlok ke titik terendah sepanjang masa sekitar 1,45 juta rial per dolar AS pada akhir Desember 2025, membuat impor menjadi sangat mahal dan mendestabilisasi pasar bagi para pedagang yang bergantung pada nilai tukar yang stabil. Diperparah oleh hiperinflasi yang telah mengobrak-abrik anggaran rumah tangga, dengan harga konsumen melonjak 42,4 persen pada tahun 2025 menurut perkiraan IMF dan kemungkinan takkan turun di bawah 40 persen pada tahun 2026; harga pangan saja melonjak 72 persen dari tahun ke tahun pada bulan Desember, mengubah bahan pokok semisal daging menjadi barang mewah di tengah kelaparan yang meluas yang memengaruhi jutaan orang.

Krisis inflasi Iran pada 2025 telah secara tak proporsional menghantam sektor makanan dan minuman, dimana harga melonjak 64 hingga 66 persen secara tahunan, dengan beras dua kali lipat harganya, daging, susu, dan telur naik 48,6 persen, minyak goreng meningkat 40 persen, serta ikan naik 52,3 persen, sehingga mengubah makanan sehari-hari menjadi beban yang tak terjangkau bagi keluarga biasa. Tembakau menghadapi kenaikan 57 persen, menjadikan rokok dan produk terkait semakin mahal di tengah tekanan konsumen yang lebih luas. Harga pakaian dan sepatu melonjak 42,6 persen, sebagian besar karena ketergantungan pada tekstil impor yang terdevaluasi serta bahan baku yang melumpuhkan pengrajin pasar dan produsen skala kecil.
Sektor perumahan dan utilitas menanggung tingkat inflasi 35,8 persen, didorong oleh biaya listrik, gas, dan air yang membengkak 78,3 persen di tengah kekurangan kronis dan pembatasan pasokan yang meninggalkan rumah tangga dalam kesulitan berkepanjangan. Transportasi menjadi korban lain, dengan inflasi yang meningkat didorong oleh kenaikan harga bensin bertingkat yang memperburuk kelangkaan bahan bakar serta tantangan mobilitas bagi pengguna sehari-hari dan pelaku usaha.

Anjloknya nilai rial Iran secara katastrofik disebabkan utamanya oleh perpaduan beracun sanksi Barat yang melumpuhkan, yang telah memutus ekspor minyak dan cadangan devisa sejak AS keluar dari kesepakatan nuklir, ditambah korupsi merajalela, salah urus fiskal, serta rezim yang bersikeras memprioritaskan pengeluaran militer—termasuk perang proksi di kawasan—daripada stabilisasi ekonomi dalam negeri. Kerentanan ini meningkat tajam usai konflik Israel-Iran 2025, dimana serangan balasan mengganggu infrastruktur minyak dan rantai pasokan, memangkas pendapatan hingga sekitar 30 persen serta mempercepat pelarian modal karena investor lari di tengah kekhawatiran eskalasi. Kendati perang langsung belum melanda Iran, permusuhan ini berperan sebagai akselerator penentu, menimpa masalah struktural semisal defisit anggaran membengkak 1.800 triliun toman dan pencetakan uang oleh Bank Sentral guna membiayai defisit, yang membanjiri pasar dengan likuiditas dan memicu hiperinflasi.

Penutupan Grand Bazaar pada akhir Desember 2025 menggarisbawahi bagaimana barang impor di semua kategori—dari mesin hingga barang tahan lama konsumen—terdampak oleh anjloknya nilai rial, yang menyebabkan kenaikan biaya berkali-kali lipat dan memicu pemogokan pedagang yang berdampak pada sektor konstruksi (turun 12,9 persen) dan industri (menyusut 3,4 persen). Dinamika ini tak semata mengikis daya beli, melainkan pula memperkuat keresahan sosial, karena keluarga berpenghasilan rendah harus menghemat makanan dan memprioritaskan kelangsungan hidup daripada pengeluaran lainnya.

Pemerintah Iran telah menampung respons yang beragam terhadap demonstrasi yang sedang berlangsung, yang dipicu oleh keruntuhan ekonomi, memadukan retorika yang bersifat damai, perubahan administratif, dan peningkatan langkah-langkah keamanan sejak awal Januari 2026. Presiden Masoud Pezeshkian secara terbuka mengakui legitimasi protes tersebut, mengarahkan menteri dalam negeri agar berdialog dengan perwakilan demonstran dan berjanji untuk bertanggungjawab atas kesulitan ekonomi, seraya menerima pengunduran diri gubernur bank sentral dan menunjuk penggantinya untuk menstabilkan rial. Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei dan pejabat lainnya menganggap pengaruh eksternal semisal Israel dan AS sebagai penghasut, namun pihak berwenang awalnya menghindari tindakan keras sepenuhnya, menjaga akses internet tetap terbuka dan liputan media tetap permisif.

Pasukan keamanan awalnya menahan diri, menggunakan gas air mata dan amunisi non-mematikan, tetapi beralih ke amunisi tajam di tengah bentrokan, yang mengakibatkan setidaknya sembilan orang meninggal—termasuk demonstran, seorang anggota milisi, dan dilaporkan cedera—terutama di kota-kota barat dengan mayoritas etnis Lur. Penangkapan sewenang-wenang mencapai puluhan orang, dengan penutupan sekolah, bank, dan lembaga yang dikaitkan dengan cuaca tetapi diduga sebagai pembatasan protes; universitas memecat manajer keamanan karena salah menangani kerusuhan mahasiswa.

Iran mendesak PBB agar mengutuk "ancaman intervensi yang sembrono" dari Presiden AS Donald Trump, dengan para pejabat seperti Ali Larijani memperingatkan kekacauan regional akibat campur tangan asing, sambil menegaskan hak untuk membela diri secara "tegas". Pendekatan ini kontras dengan penindasan brutal di masa lalu yang dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, menunjukkan perpaduan yang diperhitungkan antara gerakan reformis dan kekuatan untuk menahan kerusuhan yang kini memasuki hari keenam di lebih dari 20 wilayah.

Protes terbesar terjadi di Teheran, dengan para pedagang dan mahasiswa menutup pasar dan kampus di tengah kemarahan ekonomi, sementara kekerasan meningkat paling parah di Azna (provinsi Lorestan) dan Lordegan (provinsi Chaharmahal dan Bakhtiari), di mana bentrokan mengakibatkan banyak korban jiwa di antara para demonstran dan pasukan keamanan. Fasa di Iran tengah-selatan menyaksikan konfrontasi intens di gedung-gedung pemerintah, yang berkontribusi pada sembilan korban meninggal yang dilaporkan di seluruh negeri, terutama di daerah barat yang mayoritas penduduknya adalah etnis Lur jelang hari keenam protes.

Pengamat ekonomi dan politik menggambarkan protes Iran sejak akhir Desember 2025 sebagai perpaduan kuat antara keputusasaan finansial akut dan keterasingan politik yang semakin dalam, dengan analis dari lembaga seperti King's College London dan Foundation for Defense of Democracies mencatat perbedaannya dari kerusuhan sebelumnya melalui pemogokan pedagang, sorak-sorai pro-monarki seperti "Pahlavi akan kembali," dan slogan yang mengutamakan kesejahteraan nasional daripada proksi regional semisal Gaza dan Lebanon. Meskipun media yang berpihak pada rezim mengakui legitimasi keluhan di tengah inflasi 42,5-48,6 persen dan devaluasi rial, para ahli memperingatkan bahwa Garda Revolusi tetap memegang monopoli atas kekerasan, sehingga keruntuhan segera menjadi tidak mungkin meskipun legitimasi di kalangan pendukung pasar tradisional terkikis dan partisipasi dari mahasiswa serta kelompok pedesaan meningkat.
Para pengamat memperkirakan gejolak yang berkelanjutan, walaupun jatuhnya rezim belum segera terjadi, menghubungkan lamanya gejolak tersebut dengan kegagalan infrastruktur seperti kekurangan energi dan air yang memperluas basis protes, diperparah oleh isolasi internasional dan serangan yang diisyaratkan Trump terhadap situs nuklir; SpecialEurasia memperingatkan migrasi yang didorong oleh sumber daya akan memicu volatilitas, namun Critical Threats menyoroti kenaikan pajak anggaran sebagai faktor yang memperburuk tekanan publik tanpa reformasi struktural. Tak ada konsensus yang memperkirakan penggulingan pemerintah dalam waktu dekat, dengan pakar Timur Tengah Andreas Krieg menolak harapan diaspora sebagai fantasi tanpa adanya kompromi nuklir dari Pemimpin Tertinggi Khamenei, meskipun pembangkangan yang terus-menerus dapat memicu keretakan antara eksekutif dan keamanan jika dialog tak berhasil.

Kerusuhan sosial di Iran saat ini, yang ditandai oleh protes besar-besaran atas runtuhnya perekonomian, kelalaian lingkungan, dan represi politik, pada dasarnya adalah krisis domestik. Namun, hal ini tak bisa dipandang secara terpisah. Iran telah lama menempatkan dirinya sebagai kekuatan regional, dengan pengaruh melalui aliansi dan jaringan proksi di Irak, Lebanon, Suriah, dan Yaman. Ketika stabilitas internalnya goyah, dampaknya pasti terasa di seluruh kawasan.

Negara-negara tetangga mengamati dengan cermat. Irak, dengan keseimbangan politiknya yang rapuh, bisa mengalami ketegangan lebih besar jika cengkeraman Iran melemah, terutama di kalangan milisi Syiah yang bergantung pada dukungan Teheran. Lebanon, yang sudah terjebak dalam keputusasaan ekonomi, mungkin menghadapi polarisasi lebih lanjut jika Hezbollah merasakan penurunan dukungan Iran. Suriah, yang masih pulih dari perang bertahun-tahun, bisa mengalami pergeseran patronase eksternal, sementara konflik di Yaman mungkin berubah arah jika sumber daya Iran tersedot ke dalam negeri.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kerusuhan tak otomatis “menular” dalam bentuk protes yang identik. Setiap negara memiliki dinamika politik, sosial, dan ekonomi masing-masing. Yang terjadi pada gejolak Iran adalah munculnya kekosongan kepercayaan terhadap kemampuannya mempertahankan postur regional. Hal ini dapat mendorong kekuatan saingan seperti Arab Saudi atau Turki memposisikan diri kembali, sekaligus memberi inspirasi bagi kelompok oposisi di seluruh Timur Tengah yang melihat kerentanan Teheran sebagai tanda bahawa rezim yang mapan tidak kebal.

Singkatnya, kerusuhan di Iran bukanlah gelombang yang menular secara langsung, melainkan getaran destabilisasi yang mengguncang arsitektur geopolitik Timur Tengah. Ia melemahkan kapasitas Iran untuk memproyeksikan kekuatan, mendorong negara saingan untuk menata ulang strategi, dan memberi bahan simbolis bagi ketidakpuasan di tempat lain. Apakah hal ini akan benar-benar berubah menjadi kerusuhan di negara lain bergantung pada kondisi lokal, tetapi dampak psikologis dan strategisnya tidak bisa disangkal.

Meskipun Indonesia secara geografis jauh dari Iran, kemungkinan munculnya kerusuhan serupa lebih ditentukan oleh kondisi domestik daripada kedekatan wilayah. Gejolak di Iran berakar pada kombinasi keruntuhan ekonomi, represi politik, dan frustrasi generasi muda. Indonesia, sebaliknya, memiliki struktur politik dan sosial yang berbeda. Sebagai negara demokrasi dengan pemilu reguler, masyarakat sipil yang hidup, serta ekonomi yang relatif tangguh dibandingkan sistem Iran yang tersentralisasi dan terkena sanksi berat, Indonesia memiliki penyangga yang lebih kuat.

Namun demikian, Indonesia tak kebal terhadap kerusuhan. Ketimpangan yang meningkat, korupsi, kerusakan lingkungan, dan kekecewaan generasi muda bisa menjadi pemicu protes. Perbedaannya terletak pada saluran ekspresi yang tersedia: masyarakat Indonesia dapat memilih, berorganisasi, dan mengkritik secara lebih terbuka dibandingkan warga Iran, sehingga ketegangan cenderung terurai sebelum berkembang menjadi krisis sistemik. Selain itu, pluralisme dan tata kelola yang terdesentralisasi di Indonesia menyediakan banyak jalur untuk menyalurkan keluhan, sehingga mengurangi risiko ledakan kerusuhan berskala nasional.

Gelombang protes terbaru di Iran, khususnya yang terkait dengan gerakan “Perempuan, Kehidupan, Kebebasan”, ditandai oleh kehadiran yang sangat menonjol dari Generasi Z. Demografi ini, lahir antara pertengahan 1990-an hingga awal 2000-an, tumbuh dalam lingkungan digital yang memungkinkan mereka melewati media tradisional yang dikendalikan negara dan sebaliknya mengandalkan platform sosial untuk berkoordinasi, berkomunikasi, dan menyiarkan perlawanan mereka. Berbeda dengan generasi sebelumnya yang sering menghadapi keterbatasan dalam menyebarkan informasi, Gen Z Iran memanfaatkan kecepatan TikTok, Instagram, Twitter, dan Telegram untuk membagikan rekaman demonstrasi, kekerasan polisi, dan aksi perlawanan, sehingga suara mereka bergema baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Peran mereka tak hanya bersifat teknologis tetapi juga kultural. Gen Z di Iran dibentuk oleh estetika, musik, dan meme yang terglobalisasi, yang mereka remix ke dalam aktivisme mereka, menjadikan protes mereka penuh warna visual dan emosional. Generasi ini juga kurang terikat oleh kerangka ideologis yang membatasi orangtua mereka; mereka lebih skeptis terhadap otoritas, lebih berani menantang norma yang mengakar, dan lebih terhubung dengan gerakan pemuda global. Keberanian perempuan muda khususnya menjadi simbol, ketika mereka menentang hukum wajib hijab dan menghadapi aparat keamanan dengan keteguhan luar biasa.

Pada saat yang sama, dominasi Gen Z dalam protes ini mencerminkan jurang generasi yang lebih luas. Orang Iran yang lebih tua sering bersimpati tetapi tetap berhati-hati, sementara generasi muda, yang menghadapi prospek ekonomi suram dan kebebasan terbatas, merasa tak banyak yang bisa hilang. Dalam arti ini, protes bukan hanya politik tetapi juga eksistensial, sebuah deklarasi dari generasi yang menolak menerima status quo yang menyesakkan. Rezim Iran menyadari hal ini dan merespons dengan represi yang semakin keras, namun kegigihan aktivisme yang dipimpin kaum muda menunjukkan bahwa Gen Z telah menjadi kekuatan utama aspirasi demokratis Iran.

Singkatnya, Indonesia mungkin saja mengalami protes atau gerakan sosial, tetapi kecil kemungkinan akan menyerupai krisis Iran dalam skala maupun sifatnya. Perbedaan struktural dalam tatakelola, ekonomi, dan kebebasan politik menjadi penyangga. Pelajaran yang bisa diambil Indonesia dari Iran adalah pentingnya menangani ketimpangan ekonomi, kelalaian lingkungan, dan frustrasi generasi muda sebelum menumpuk menjadi krisis yang lebih luas.

Jumat, 02 Januari 2026

Elegansi: Perspektif Islam

Dalam pemikiran Islam, makna yang paling mendekati istilah elegansi tak diwakili oleh satu kata tunggal, melainkan oleh sekumpulan konsep etika dan estetika yang memadukan keutamaan batin dengan sikap lahiriah. Salah satu terma yang paling sering dikemukakan adalah ihsān, yang bermakna keunggulan, ketelitian, dan berbuat dalam cara yang indah serta kesadaran akan Allah, sehingga elegansi tak dipahami sebatas penampilan, melainkan berakar pada kedalaman moral dan kesadaran spiritual. Konsep lain yang sangat berkaitan adalah jamāl, yang bermakna indah, dan dalam Islam mencakup harmoni yang tampak maupun keindahan akhlak, sebagaimana tercermin dalam ajaran Nabi (ﷺ)  bahwa Allah itu indah dan mencintai keindahan, yang menunjukkan bahwa elegansi tak terpisahkan dari martabat, keseimbangan, dan pengendalian diri. Istilah adab juga mengandung makna elegansi yang kuat, karena merujuk pada keluhuran budi, kepantasan, serta keteraturan perilaku yang anggun sesuai dengan norma etika, ilmu, dan kerendahan hati. Selain itu, tawāzun, atau keseimbangan, menggambarkan moderasi yang elegan dengan menghindari sikap berlebihan maupun kekurangan, sehingga menunjukkan bahwa elegansi dalam Islam terletak pada proporsi, harmoni, dan tindakan yang terukur, bukan pada kemewahan. Secara keseluruhan, konsep-konsep ini menegaskan bahwa elegansi dalam Islam bersifat mendasar etis dan spiritual, di mana kesederhanaan, keseimbangan, dan keunggulan akhlak melahirkan keindahan yang tenang, bermartabat, dan sarat makna.

Dari perspektif umum, elegansi lazim dipahami sebagai kualitas penampilan, gaya, atau perilaku lahiriah yang memancarkan kelembutan, kesederhanaan, dan harmoni estetis, yang sering diukur melalui selera sosial, norma budaya, atau standar artistik. Dalam pandangan ini, elegansi kerap dikaitkan dengan kerapian visual, gerak yang anggun, bahasa yang terjaga, serta kemampuan menampilkan diri secara menyenangkan dan dapat diterima secara sosial, bahkan terkadang terlepas dari pertimbangan moral yang lebih dalam. Penilaiannya cenderung bertumpu pada kriteria eksternal semisal mode, desain, retorika, atau tatakrama, dan nilainya dapat berubah mengikuti tren, ekspektasi kelas sosial, serta preferensi budaya.

Sebaliknya, dari perspektif Islam, elegansi tak dapat dipisahkan dari niat etis, kesadaran spiritual, dan disiplin moral, sehingga tidak dapat direduksi menjadi keindahan permukaan atau performa sosial semata. Elegansi dalam Islam lahir dari penyempurnaan batin yang terwujud dalam niat yang tulus, kerendahan hati, moderasi, serta keunggulan akhlak, di mana keanggunan lahiriah hanya bermakna sejauh ia mencerminkan kebajikan batin. Alih-alih ditentukan oleh selera yang berubah-ubah, elegansi Islam berakar pada nilai-nilai yang bersifat tetap seperti ihsān, adab, keseimbangan, dan kesopanan, yang membimbing perilaku, tutur kata, busana, dan interaksi agar tetap menjaga martabat dan menghindari sikap berlebihan. Dengan demikian, jika elegansi umum lebih menekankan bagaimana seseorang tampil di hadapan sesama manusia, elegansi dalam Islam menekankan bagaimana seseorang berdiri di hadapan Allah, sementara harmoni lahiriah menjadi perpanjangan alami dari keteraturan moral dan spiritual batin.

Dalam The Alchemy of Happiness, Imam al-Ghazali tak membicarakan elegansi sebagai persoalan gaya lahiriah atau tampilan estetis, namun ia menyajikan uraian yang sangat mendalam tentang apa yang dapat dipahami sebagai elegansi sejati melalui penyempurnaan jiwa dan keteraturan kehidupan batin. Ia menjelaskan bahwa kebahagiaan yang sejati lahir ketika manusia mengenal dirinya, mendisiplinkan hasratnya, dan menyelaraskan potensi batinnya dengan tujuan ilahiah, sehingga menunjukkan bahwa elegansi pada dasarnya adalah harmoni batin, bukan kilap permukaan. Bagi al-Ghazali, hati atau qalbu yang disucikan dari kesombongan, keserakahan, dan sikap berlebihan akan secara alami melahirkan perilaku yang tenang, rendah hati, dan seimbang, yang keseluruhannya membentuk cara hidup yang bermartabat dan anggun.

Al-Ghazali juga mengaitkan penyempurnaan diri dengan sikap moderat dan pengendalian diri, dengan menegaskan bahwa sikap berlebihan dalam ucapan, perilaku, atau keinginan akan merusak keseimbangan moral jiwa. Keseimbangan moral ini, ketika tercapai, akan tampak secara lahiriah dalam tuturkata yang terukur, diam yang tepat, adab yang lembut, serta sikap hormat kepada sesama, yang semuanya menyerupai apa yang dalam istilah modern dapat disebut sebagai keanggunan perilaku. Ia menekankan bahwa keindahan dalam tindakan terletak pada kepantasan dan proporsi, di mana setiap unsur jiwa menjalankan perannya secara tepat tanpa dominasi atau pengabaian, sehingga melahirkan kehidupan yang tertata, terkendali, dan bercahaya dari dalam.

Yang terpenting, al-Ghazali meletakkan seluruh penyempurnaan diri itu pada dasar dzikir kepada Allah dan keikhlasan niat, seraya menegaskan bahwa keindahan lahiriah tanpa kebenaran batin hanyalah kosong dan menipu. Dalam pengertian ini, elegansi baginya bukanlah hiasan luar, melainkan jejak yang tampak dari transformasi batin, ketika ilmu, ibadah, dan akhlak menyatu dalam diri seseorang dan melahirkan kehidupan yang tenang serta bermartabat. Dengan demikian, The Alchemy of Happiness menghadirkan elegansi sebagai keselarasan spiritual, keseimbangan etis, dan kerendahan hati di hadapan Allah, sebuah visi keanggunan yang melampaui zaman, berakar pada batin, dan sarat makna moral.

Dalam kaitannya dengan elegansi, pesan utama al-Ghazali dalam The Alchemy of Happiness adalah bahwa penyempurnaan diri yang sejati tak mungkin dicapai hanya melalui penampilan lahiriah, melainkan hendaklah bersumber dari penyucian dan penataan batin. Ia mengajarkan bahwa seseorang yang belum mendisiplinkan hawa nafsunya, meluruskan niatnya, dan menumbuhkan kerendahan hati boleh jadi tampak rapi dan terpelajar, tetapi pada hakikatnya masih kacau secara batin dan kasar secara spiritual. Bagi al-Ghazali, keanggunan yang tampak di permukaan hanya menjadi elegansi yang sejati apabila ia mencerminkan hati yang seimbang, tulus, dan tertuju kepada Allah.

Al-Ghazali juga menegaskan bahwa pengendalian diri merupakan inti dari penyempurnaan, karena sikap berlebihan dalam ucapan, ambisi, atau pamer diri pada akhirnya melahirkan keburukan moral, meskipun secara sosial mungkin dipuji. Ia menekankan bahwa bentuk keindahan yang paling bermartabat terletak pada kepantasan, yakni ketika tindakan, kata-kata, dan perasaan diekspresikan secara terukur dan sesuai dengan konteksnya. Proporsi semacam ini melahirkan keluhuran akhlak yang tenang, di mana seseorang tidak perlu mengumumkan kebajikan atau kecanggihannya, karena kehadirannya sendiri telah memancarkan keteduhan, keteraturan, dan kejernihan moral.

Pada akhirnya, pesan al-Ghazali adalah bahwa elegansi merupakan hasil sampingan dari keikhlasan dan pengenalan diri, bukan tujuan yang dikejar demi citra atau pengakuan. Ketika seseorang mencari Allah, memahami keterbatasan dirinya, dan hidup dengan kesadaran serta pengendalian diri, maka elegansi akan hadir secara alami sebagai cahaya batin yang tampak dalam perilaku. Dengan demikian, The Alchemy of Happiness memandang elegansi bukan sebagai pertunjukan sosial, melainkan sebagai keadaan spiritual yang terwujud dalam kesahajaan, keseimbangan, dan keunggulan yang tenang.

Dalam Beauty and Islam: Aesthetics in Islamic Art and Architecture (pertama kali diterbitkan pada tahun 2001 dan diterbitkan oleh I.B. Tauris bekerja sama dengan The Institute of Ismaili Studies, sekarang bagian dari Bloomsbury Publishing), Valerie Gonzalez meneliti makna keindahan dalam tradisi Islam, menunjukkan bahwa keindahan tak dapat dipisahkan dari teologi, etika, metafisika, dan sejarah intelektual Islam secara luas. Ia menelusuri akar pemikiran estetika Islam kembali kepada filsuf Muslim abad pertengahan semisal Avicenna dan Averroes, serta berargumen bahwa estetika Islam hendaklah dipahami secara tak terpisah tetapi berkaitan dengan diskusi tentang eksistensi, tujuan, dan tatanan moral. Gonzalez mengaplikasikan kerangka teoretis kontemporer—termasuk fenomenologi dan semiotika—pada seni dan arsitektur Islam klasik, menjembatani sumber-sumber tradisional seperti narasi Qur’ani tentang Nabi Sulaiman dan Ratu Balqis dengan pendekatan modern terhadap persepsi, makna, dan bentuk. Eksplorasinya atas konfigurasi geometris dan inskripsi di tempat seperti Alhambra, misalnya, mengungkap bagaimana harmoni, proporsi, dan konten simbolis bukan sekadar hiasan, tetapi mengekspresikan koherensi filosofis dan spiritual yang mendalam yang selaras dengan konsepsi Islam tentang keindahan. Dengan menempatkan miniatur tradisional, keramik, dan contoh arsitektur di samping seni modern, ia menyoroti bagaimana dorongan Islam menuju penyempurnaan—suatu elegansi proporsi dan makna spiritual—tetap berpengaruh lintas waktu dan media artistik.

Pesan utama Beauty and Islam: Aesthetics in Islamic Art and Architecture karya Valerie Gonzalez, sejauh berkaitan dengan elegansi, bahwa keindahan dalam Islam bukanlah kemewahan ornamental atau kenikmatan estetis yang berdiri sendiri, melainkan harmoni yang terdisiplinkan dan berakar pada makna metafisis serta tatanan spiritual. Buku ini menyampaikan bahwa elegansi dalam tradisi Islam lahir dari proporsi, ritme, dan pengendalian diri, dimana penyempurnaan visual berfungsi untuk membuka kesadaran akan kesatuan antara bentuk, makna, dan kehadiran Ilahi. Dengan demikian, elegansi tak dimaksudkan untuk menonjolkan seniman atau objeknya, melainkan untuk mengarahkan persepsi menuju perenungan, ketenangan batin, dan kesadaran akan tatanan yang lebih tinggi.
Gonzalez menekankan bahwa seni dan arsitektur Islam mengekspresikan elegansi melalui abstraksi, geometri, dan pengulangan, yang secara sengaja menghindari individualisme dramatis atau pertunjukan emosional. Pilihan estetis ini mencerminkan pandangan hidup Islam, dimana keindahan harus tetap koheren secara etis dan spiritual, sehingga bentuk tidak menguasai makna. Dalam pengertian ini, elegansi dicapai melalui keseimbangan dan keterpahaman, ketika kompleksitas dikendalikan dengan cermat dan sikap berlebihan dihindari, sehingga harmoni muncul tanpa pameran. Pengendalian semacam ini melahirkan kecanggihan yang tenang, yang tak berisik menuntut perhatian, tetapi menopang perenungan yang mendalam.
Pada akhirnya, buku ini menyampaikan bahwa elegansi dalam Islam merupakan ekspresi disiplin metafisis, bukan persoalan selera pribadi, yang berakar pada pemahaman Islam tentang keteraturan, kesatuan, dan transendensi. Keindahan menjadi elegan ketika ia menghormati batas, melayani tujuan, dan tetap selaras dengan kebenaran spiritual, sehingga seni dan arsitektur menjelma menjadi ruang-ruang bermartabat, teduh, dan jernih secara moral. Dalam perspektif ini, elegansi bukanlah ambisi dekoratif, melainkan bentuk keselarasan etis dan spiritual yang tampak dalam wujud.

Dalam Piety, Politics, and Everyday Ethics in Southeast Asian Islam: Beautiful Behavior (2018, Bloomsbury Academic), kumpulan esai yang disunting oleh Robert Rozehnal mengeksplorasi ekspresi adab—yang dalam buku ini disebut “perilaku yang indah”—dalam konteks Islam Indonesia dan Malaysia, dan dengan demikian secara implisit berkaitan dengan semacam elegansi nyata yang berakar pada pembentukan etika dan perilaku sosial. Kontributor buku membahas bagaimana adab berfungsi sebagai kerangka normatif yang membentuk etiket pribadi, perilaku moral, kesopanan, dan rasa kemanusiaan, menunjukkan bahwa elegansi dalam konteks Islam ini tak dapat dipisahkan dari praktik etika sehari-hari, bukan sekadar penyempurnaan lahiriah semata. Dengan merujuk pada teks sejarah, adat lokal, dan pengalaman kontemporer, buku ini menunjukkan bahwa perilaku elegan dalam Islam terwujud melalui tutur kata yang tepat, interaksi yang penuh hormat, dan kehadiran yang sadar dalam berbagai ranah sosial dan politik, sehingga menempatkan substansi moral di balik keanggunan lahiriah.
Buku ini juga mempertimbangkan bagaimana adab berinteraksi dengan politik, hukum, spiritualitas, dan imajinasi budaya, memperlihatkan bahwa apa yang dapat disebut sebagai perilaku elegan pada hakikatnya juga bersifat etis dan bermakna secara politis. Beberapa bab membahas bagaimana adab membentuk kehidupan religius di akar rumput, membentuk harapan gender dalam lembaga pendidikan, dan menavigasi skandal publik serta otoritas, yang semuanya menggambarkan bahwa elegansi dalam pengertian etika Islam tidak terlepas dari realitas kekuasaan dan kehidupan komunitas yang konkret. Dengan memperhatikan tradisi tekstual maupun pengalaman hidup, volume ini menunjukkan bahwa perilaku elegan dalam Islam Asia Tenggara muncul dari integrasi cita-cita moral dengan praktik sosial, di mana kesopanan, rasa hormat, dan koherensi moral mengekspresikan cara hidup yang halus dan bermakna secara Islami.

Pesan utama Piety, Politics, and Everyday Ethics in Southeast Asian Islam: Beautiful Behaviour dalam kaitannya dengan elegansi adalah bahwa kehalusan dalam Islam bersifat etis, sosial, dan dijalani secara nyata, bukan estetika dalam pengertian sempit atau elitis. Buku ini menegaskan bahwa apa yang dapat dipahami sebagai elegansi lahir melalui adab, yakni perilaku yang indah dalam tutur kata, sikap tubuh, pengendalian diri, dan kepekaan terhadap sesama, yang semuanya dibentuk melalui praktik keagamaan sehari-hari. Dengan demikian, elegansi tidak terpisah dari kehidupan biasa, melainkan tumbuh dari tindakan moral yang berulang dan membentuk watak serta keharmonisan sosial.

Buku ini juga menyampaikan bahwa elegansi Islam bersifat relasional dan kontekstual, muncul dalam cara individu menjalani kehidupan keluarga, pendidikan, otoritas publik, relasi gender, dan keterlibatan politik dengan martabat dan pengendalian diri. Alih-alih mengagungkan pamer diri atau ekspresi berlebihan, buku ini menyoroti bagaimana sikap menahan diri, kesopanan, dan konsistensi moral berfungsi sebagai penanda kehalusan dalam masyarakat Muslim Asia Tenggara. Dalam pengertian ini, elegansi dipahami sebagai kemampuan menjaga ketenangan etis di tengah ketegangan sosial, perbedaan pendapat, atau ketimpangan kekuasaan, yang mencerminkan disiplin batin, bukan sekadar kilap lahiriah.

Pada akhirnya, pesan buku ini adalah bahwa elegansi dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab terhadap sesama dan kesadaran akan konsekuensi moral. Perilaku yang indah tidak dipandang sebagai gaya pribadi, melainkan sebagai pencapaian etis yang berakar pada ketakwaan, kerendahan hati, dan akuntabilitas sosial. Dengan menempatkan elegansi dalam etika yang dijalani dan kehidupan komunal, buku ini menegaskan bahwa kehalusan sejati dalam Islam diukur bukan dari seberapa mengesankan penampilan seseorang, melainkan dari seberapa bertanggung jawab, lembut, dan adil ia hadir dalam dunia moral bersama.

Sebagai penutup, baik pemahaman umum maupun pemahaman Islam tentang elegansi sama-sama mengakui kelembutan, harmoni, dan rasa keteraturan sebagai kualitas yang penting, namun keduanya berbeda dalam dasar dan tujuan akhirnya. Dalam penggunaan umum, elegansi terutama dinilai melalui bentuk lahiriah, selera, dan kesan sosial, yang kerap dibentuk oleh mode budaya dan preferensi estetis, sementara dalam perspektif Islam, elegansi lahiriah hanya bermakna sejauh ia menjadi cerminan keselarasan moral dan spiritual batin. Meski demikian, kedua perspektif ini bertemu dalam penghargaan terhadap sikap menahan diri, keseimbangan, dan kepantasan, yang menunjukkan bahwa elegansi, baik sekuler maupun religius, sama-sama menolak sikap berlebihan dan kekacauan. Perbedaan yang menentukan terletak pada orientasinya: elegansi umum mencari pengakuan dalam kerangka sosial atau estetis, sedangkan elegansi Islam tertuju pada integritas etis dan kesadaran akan Allah. Di titik pertemuan kedua pandangan inilah, elegansi tak lagi sekadar soal penampilan, melainkan menjadi harmoni yang terlatih antara perilaku, niat, dan proporsi, yang mengingatkan kita bahwa kelembutan sejati bertahan ketika keindahan dipandu oleh tujuan moral.

Kamis, 01 Januari 2026

Elegansi sebagai Presensi Etis

Wacana publik di Indonesia sering memberi kesan bahwa elegansi bukanlah kualitas yang menonjol di kalangan banyak pejabat publik. Komunikasi politik kerap lebih mengutamakan tontonan, mobilisasi emosi, dan pencitraan pribadi daripada bahasa yang terukur, pengendalian diri, dan martabat institusi. Akibatnya, otoritas terlalu sering diekspresikan melalui kebisingan dan visibilitas, bukan lewat kejernihan, konsistensi, dan kompetensi yang tenang.

Ketiadaan elegansi juga tampak dalam cara kekuasaan dijalankan, ketika popularitas jangka pendek lebih diutamakan daripada pengambilan keputusan yang proporsional dan pertimbangan etis. Saat kebijakan diumumkan dengan dramatisasi berlebihan atau dipertahankan melalui retorika yang memecah belah, tatakelola berisiko kehilangan keseimbangan dan arah. Elegansi dalam jabatan publik menuntut kesadaran bahwa legitimasi kekuasaan tidak lahir dari pertunjukan yang terus-menerus, melainkan dari pengendalian diri, koherensi, dan penghormatan terhadap proses.

Kondisi ini tak selalu mencerminkan kurangnya kecerdasan atau kapasitas, melainkan budaya politik yang memberi ganjaran pada kecepatan daripada perenungan, serta pada tampilan luar daripada substansi. Dalam lingkungan semacam itu, elegansi menjadi tidak efisien secara politis, karena ia tak mudah dikonversi menjadi perhatian viral atau persetujuan instan. Namun justru karena itulah, elegansi tetap menjadi kebajikan yang penting namun terabaikan, karena ia menandakan kedewasaan, tanggungjawab, dan kepercayaan diri terhadap institusi demokrasi.

Ketiadaan elegansi dalam kepemimpinan publik bukan sekadar persoalan estetika, melainkan persoalan moral dan kewargaan. Ketika pejabat tak menampilkan pengendalian diri, proporsionalitas, dan kejernihan, kepercayaan publik pun terkikis, dan politik berubah menjadi ajang perebutan kesan, bukan upaya bersama untuk memerintah secara bijaksana. Karenanya, elegansi bukanlah kemewahan dalam kehidupan publik, melainkan semacam fondasi bagi legitimasi dan stabilitas jangka panjang.

Kurangnya elegansi di kalangan pejabat publik di Indonesia membawa dampak yang serius terhadap kualitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. Ketika para pejabat berkomunikasi tanpa pengendalian diri, kejernihan, dan proporsionalitas, wacana politik menjadi semakin kasar dan sarat emosi, sehingga masyarakat sulit membedakan antara substansi kebijakan yang nyata dan sekadar pertunjukan. Situasi ini melemahkan musyawarah rasional dan mendorong politik yang digerakkan oleh impuls, bukan oleh perenungan.

Dalam jangka panjang, ketiadaan elegansi menggerus martabat dan kredibilitas institusi. Ketika otoritas dijalankan melalui tontonan, provokasi, atau promosi diri, lembaga publik berisiko dipandang sebagai perpanjangan ambisi pribadi, bukan sebagai penjaga kepentingan bersama yang imparsial. Akibatnya, penghormatan terhadap prosedur, aturan, dan batas-batas etika perlahan menurun, bukan karena masyarakat menolaknya secara prinsip, tetapi karena tidak lagi melihatnya tercermin dalam kepemimpinan.

Kurangnya elegansi juga berkontribusi pada polarisasi sosial. Bahasa yang ceroboh, meremehkan, atau memanaskan emosi dari mereka yang berkuasa melegitimasi perilaku serupa di tingkat masyarakat, menormalkan sikap bermusuhan dan menyempitkan ruang bagi perbedaan pendapat yang beradab. Dalam kondisi demikian, perbedaan pandangan lebih mudah diperlakukan sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari kehidupan demokratis yang sehat.

Secara ekonomis dan administratif, tatakelola yang tidak elegan sering melahirkan inefisiensi dan orientasi jangka pendek. Kebijakan yang diumumkan tanpa perumusan yang cermat dan penalaran yang koheren cenderung mengejar tepuk tangan sesaat, bukan keberlanjutan jangka panjang, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan institusi, pelaku ekonomi, dan warga. Ketika pengambilan keputusan kehilangan kesederhanaan dan kejelasan, pelaksanaan kebijakan menjadi terpecah-pecah dan kepercayaan publik pun menurun.

Dampak dari merosotnya elegansi bersifat moral sekaligus politis. Kepemimpinan yang tak mampu menampilkan pengendalian diri, keseimbangan, dan kesungguhan melemahkan teladan etis yang seharusnya melekat pada jabatan publik. Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko melahirkan budaya publik yang sinis, dimana kekuasaan dipandang terutama sebagai pertunjukan, dan pemerintahan dinilai dari visibilitas, bukan dari kearifan, tanggungjawab, dan kemaslahatan yang berkelanjutan.

Elegansi adalah kualitas keindahan, kejernihan, atau keefektifan yang dicapai dengan kesan alami dan tanpa kelebihan yang tak perlu. Istilah ini bukan hanya merujuk pada penampilan luar, tapi juga pada keseimbangan yang selaras antara bentuk, tujuan, dan pengendalian diri, baik dalam perilaku, bahasa, desain, maupun cara berpikir. Sesuatu disebut elegan ketika ia menampilkan ketertiban dan kehalusan melalui kesederhanaan, seakan tak ada yang perlu ditambah atau dikurangi selain yang benar-benar esensial. Dalam pemahaman ini, elegansi mencerminkan kedisiplinan, kepekaan, dan kecerdasan, karena ia lahir dari pilihan yang matang, bukan dari pamer atau kemewahan.

Dari sudut pandang filosofis, elegansi berkaitan erat dengan kejernihan berpikir dan koherensi penalaran, ketika gagasan yang kompleks disampaikan secara sederhana namun mendalam. Para filsuf sering memandang elegansi sebagai tanda kebenaran atau wawasan, karena sebuah ide yang konsisten secara internal dan bebas dari kerumitan yang tidak perlu tampak lebih dekat pada kejujuran intelektual dan kebijaksanaan. Dalam pengertian ini, elegansi mencerminkan keselarasan antara nalar dan makna, dimana pemahaman dicapai tanpa paksaan atau kebingungan.

Dari sudut pandang ideologis, elegansi dapat dipahami sebagai kemampuan suatu sistem keyakinan guna menyampaikan nilai-nilainya tanpa jatuh pada dogmatisme atau kekakuan yang berlebihan. Ideologi yang elegan mengomunikasikan prinsip-prinsipnya secara meyakinkan namun tetap terkendali, memberi ruang bagi dialog dan penafsiran ulang, bukan pemaksaan. Di sini, elegansi menandakan kedewasaan, karena ia menunjukkan kepercayaan diri pada gagasan yang tidak perlu terus-menerus dilebih-lebihkan atau dipertahankan secara agresif.

Dari sudut pandang politis, elegansi tampak dalam kepemimpinan dan tatakelola yang mengutamakan bahasa yang terukur, tindakan yang proporsional, serta martabat institusi. Perilaku politik yang elegan menghindari tontonan berlebihan, populisme, atau provokasi yang tidak perlu, dan lebih memilih konsistensi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap proses. Dalam konteks ini, elegansi menjadi sikap etis, yang menandakan bahwa kekuasaan dapat dijalankan dengan pengendalian diri, bukan dengan kesombongan.

Dari sudut pandang ekonomis, elegansi tercermin dalam sistem dan kebijakan yang mencapai efisiensi dan keberlanjutan tanpa pemborosan atau eksploitasi. Pendekatan ekonomi yang elegan menyeimbangkan produktivitas dengan keadilan, dengan menyadari bahwa stabilitas jangka panjang sering lahir dari kesederhanaan, transparansi, dan pengaturan yang bijaksana, bukan dari kompleksitas berlebihan atau akumulasi tanpa kendali. Dengan demikian, elegansi dalam ekonomi terletak pada optimalisasi, bukan pada kelebihan.

Dari sudut pandang sosial, elegansi hadir dalam interaksi yang diwarnai empati, kesantunan, dan saling menghormati. Elegansi sosial tak bergantung pada status atau kekayaan, melainkan pada kemampuan berkomunikasi dengan orang lain tanpa merendahkan, menyerang, atau berpura-pura. Ia terwujud dalam tatakrama, bahasa, dan sikap yang menjaga martabat manusia sekaligus memberi ruang bagi perbedaan.

Dari sudut pandang budaya, elegansi ditemukan dalam tradisi dan ekspresi kreatif yang menyampaikan kedalaman makna tanpa berlebihan. Karya-karya budaya yang elegan sering bertahan lama karena berbicara secara lembut namun kuat tentang pengalaman manusia yang universal, dengan bertumpu pada simbolisme, pengendalian, dan keseimbangan. Dalam ranah ini, elegansi menjadi jembatan antara warisan dan keberlanjutan, memungkinkan budaya tetap relevan tanpa kehilangan jiwanya.

Dari sudut pandang filosofis, contoh praktis elegansi dapat dilihat pada sebuah teori atau argumen yang mampu menjelaskan berbagai fenomena dengan sejumlah prinsip yang sedikit namun jelas, seperti kerangka moral yang menyelesaikan dilema etika tanpa bergantung pada banyak pengecualian atau kontradiksi. Ketika penjelasan filosofis memungkinkan pemahaman muncul secara alami, alih-alih membebani pikiran dengan kerumitan teknis, di situlah elegansi berpikir terlihat.

Dari sudut pandang ideologis, elegansi tampak pada sebuah gerakan yang menyampaikan nilai-nilai intinya melalui narasi yang ringkas dan teladan nyata, bukan lewat slogan yang berulang-ulang atau pemaksaan yang kaku. Ideologi yang menginspirasi komitmen melalui contoh, dan membiarkan individu menghayati prinsip-prinsipnya secara bebas, menunjukkan elegansi karena ia mempercayai kekuatan gagasannya sendiri, bukan tekanan atau ketakutan.

Dari sudut pandang politis, contoh praktis elegansi terlihat ketika seorang pemimpin menghadapi krisis nasional dengan bahasa yang tenang, penalaran yang jernih, serta kebijakan yang proporsional, tanpa retorika yang memanaskan emosi atau drama yang tidak perlu. Elegansi politik hadir ketika institusi bekerja secara senyap namun efektif, menyelesaikan persoalan melalui prosedur dan hukum, bukan melalui tontonan atau pemujaan pribadi.

Dari sudut pandang ekonomis, elegansi dapat diamati dalam sebuah usaha atau kebijakan publik yang mampu mendorong pertumbuhan sambil mengurangi pemborosan dan beban administratif, semisal sistem pajak yang mudah dipahami, sulit disalahgunakan, dan adil dampaknya. Solusi ekonomi yang elegan menyelesaikan banyak persoalan sekaligus, bukan dengan menambah lapisan aturan, melainkan dengan menyempurnakan hal-hal yang esensial.

Dari sudut pandang sosial, contoh praktis elegansi ditemukan dalam interaksi sehari-hari ketika perbedaan pendapat disampaikan dengan sikap saling menghormati dan kesediaan mendengar, bukan dengan celaan atau dominasi. Elegansi sosial hadir ketika seseorang tetap menjaga kesantunan bahkan dalam konflik, memilih kata dan sikap yang memelihara hubungan tanpa mengorbankan kejujuran.

Dari sudut pandang budaya, elegansi terlihat dalam karya seni, sastra, atau ritual yang menyampaikan makna mendalam melalui kehalusan, bukan kemegahan yang berlebihan, seperti puisi pendek yang mampu menangkap kesedihan atau harapan dengan lebih kuat daripada uraian panjang. Elegansi budaya bertahan karena ia mengundang perenungan, bukan menuntut perhatian, sehingga maknanya dapat tumbuh seiring waktu.

Dalam Elegance in Science: The Beauty of Simplicity (2010, Oxford University Press), Ian Glynn menunjukkan bahwa gagasan elegance atau keanggunan beroperasi sebagai aspek penting dalam penemuan ilmiah, khususnya dalam matematika dan fisika, dengan menunjukkan bahwa para ilmuwan seringkali mengagumi solusi dan teori yang mencerminkan keindahan, kesederhanaan, koherensi, serta kekuatan penjelasan. Glynn berargumen bahwa terma elegance, kendati lebih umum dikaitkan dengan seni dan puisi, sangat penting dalam sains dan paling jelas terlihat dalam “bukti-bukti elegan” dalam matematika, dimana kesederhanaan dan wawasan menghasilkan kepuasan intelektual yang mendalam. Ia memperlihatkan peran elegansi melalui berbagai contoh sejarah—mulai dari teorema Pythagoras dan bukti Archimedes hingga Hukum Kepler dan eksperimen yang mengungkapkan sifat panas—dan menunjukkan bagaimana para ilmuwan bereaksi dengan keterpukauan dan semangat ketika mereka menemukan solusi, teori, atau eksperimen yang elegan, yang menggabungkan kejelasan, proporsi dan kesederhanaan yang tak terduga, menghasilkan semacam “kebenaran yang menakjubkan dan tak terubah”, yang menginspirasi rasa takjub. Glynn juga mengaitkan rasa estetis elegansi ini dengan pertanyaan filosofis yang lebih dalam tentang inferensi dan penjelasan terbaik, menunjukkan bahwa elegansi bukan sekadar kriteria permukaan tetapi sangat terkait dengan bagaimana ilmuwan memahami kesederhanaan dan koherensi dalam pekerjaan mereka. Pada saat yang sama, ia memperingatkan bahwa penjelasan yang elegan tak menjamin kebenaran, mengingatkan pembaca bahwa keindahan dan kesederhanaan—meskipun menjadi panduan yang kuat—hendaknya dipertimbangkan bersama dengan validasi empiris.

Menurut Glynn, gagasan elegansi dalam praktik ilmiah bukan sekadar hiasan estetik tetapi merupakan kriteria intelektual sejati yang digunakan para ilmuwan untuk menilai dan mengejar teori, penjelasan, dan solusi yang kuat sekaligus ekonomis dalam struktur konseptualnya. Glynn menjelaskan bahwa para ilmuwan di berbagai disiplin—terutama dalam matematika dan fisika—berbagi keterpesonaan yang mendalam terhadap bukti, teori, dan eksperimen yang “elegan” karena karya semacam itu menggabungkan kejelasan, proporsi, dan kesederhanaan dengan cara yang membuat fenomena kompleks dapat dipahami dan dipersatukan dalam suatu kerangka ringkas, dan upaya untuk mencapai pemahaman yang elegan ini melibatkan wawasan imajinatif sekaligus ketelitian logis. Ia menggunakan contoh sejarah semisal bukti matematis yang elegan dan hukum dasar fisika yang sederhana untuk menunjukkan bahwa para ilmuwan sering mengalami semacam kegembiraan intelektual ketika suatu solusi terungkap dengan kesederhanaan dan koherensi yang mencolok, dan kegembiraan ini mencerminkan komitmen yang lebih dalam terhadap kekuatan penjelasan dan ekonomi konseptual, bukan sekadar keindahan permukaan. Glynn juga menekankan bahwa elegansi terkait erat dengan isu filosofis tentang inferensi dan apa yang dianggap sebagai penjelasan terbaik, menggambarkan bagaimana nilai yang diberikan pada teori yang elegan memengaruhi cara ilmuwan merumuskan hipotesis dan bernalar tentang pekerjaan mereka, sambil tetap mengingatkan pembaca bahwa elegansi saja tak menjamin kebenaran empiris. 

Dalam The New Elegance: Stylish, Comfortable Rooms for Today (diterbitkan oleh Rizzoli International Publications pada tahun 2019), Timothy Corrigan menghadirkan konsep elegansi yang jauh melampaui sekadar formalitas atau kemewahan semata. Corrigan menekankan bahwa elegansi tak seharusnya kaku, dibuat-buat, atau disimpan hanya untuk acara istimewa; sebaliknya, ia berpendapat bahwa elegansi sejati sangat terkait dengan kenyamanan, kemudahan, dan keaslian personal, sehingga sebuah ruang atau gaya hidup yang benar-benar mencerminkan siapa dan bagaimana dirimu hidup dapat digambarkan sebagai elegan. Menurut falsafahnya, elegansi tak bertentangan dengan kenyamanan tetapi didukung olehnya, artinya lingkungan yang membuat orang merasa nyaman, percaya diri, dan selaras dengan sekitarnya mewujudkan bentuk elegansi kontemporer baru yang ia promosikan sepanjang buku ini. 

Corrigan menjelaskan bahwa rasa elegansi dalam ruang interior tercipta ketika sebuah ruangan dirancang dengan pertimbangan yang cermat terhadap proporsi, pengendalian dekorasi yang disiplin, dan hubungan yang harmonis antara keindahan dan fungsi. Ia menempatkan gagasan-gagasan ini dalam suatu tradisi panjang prinsip desain klasik yang telah menuntun interior Barat selama berabad-abad, memperlihatkan bagaimana skala dan proporsi—konsep fundamental yang berasal dari arsitektur klasik dan terus memengaruhi simetri serta keseimbangan dalam setiap ruangan yang berhasil—merupakan hal yang tak terpisahkan guna membuat ruang yang terasa tepat dan padu. Di sepanjang “interludes” dalam bukunya, Corrigan menekankan bagaimana proporsi mengatur hubungan antara furnitur, arsitektur, dan skala manusia, bagaimana pengendalian (restraint) mencegah kekacauan visual, dan bagaimana harmoni fungsional sebuah ruangan—di mana setiap elemen memiliki tujuan dan berkontribusi pada kenyamanan hidup—memastikan bahwa elegansi bukan sekadar dekoratif tetapi memang layak untuk dihuni. Alih-alih mengutamakan ornamen demi dirinya sendiri, pendekatannya menarik dari pengaruh historis interior Eropa tradisional dan bentuk klasik, mengadaptasinya ke dalam konteks kontemporer sehingga prinsip keseimbangan dan harmoni yang tak lekang oleh waktu dapat diterjemahkan ke dalam kehidupan domestik modern.

Corrigan menggambarkan desain interior yang elegan sebagai sesuatu yang lebih dari sekadar pilihan estetika; ia memandangnya sebagai cerminan cita budaya yang lebih dalam tentang apa artinya hidup dengan baik dan menemukan keindahan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi Corrigan, elegansi berakar pada bagaimana suatu ruang membuat orang merasa—ia menarik dari tradisi panjang kehalusan, khususnya dari sensibilitas Eropa, namun menerjemahkannya ke dalam ruangan yang nyaman, ramah, dan sesuai dengan gaya hidup kontemporer. Karyanya menunjukkan bahwa ketika desain merangkul kedua aspek, yakni kecantikan klasik dan pengalaman hidup sehari-hari—memadukan kehalusan dengan kenyamanan—itu menghormati cita budaya dimana keindahan bukan terpisah dari hidup melainkan terjalin di dalamnya, menunjukkan pemahaman bahwa elegansi sejati mendukung kesejahteraan, keramahan, dan cara hidup yang penuh pertimbangan.

Elegansi dan kelas kerap disalahpahami sebagai penanda eksternal kekayaan, kelembutan selera, atau status sosial. Namun, telaah filosofis menunjukkan bahwa keduanya merupakan konstruksi etis dan kultural yang mendalam. Dalam konteks budaya Indonesia, yang menjunjung tinggi harmoni sosial (rukun), tatakrama, dan kepekaan terhadap ruang bersama, elegansi tak dapat direduksi menjadi sekadar tampilan estetis. Ia justru hadir sebagai bentuk pembinaan moral yang menyatukan disiplin diri, kesadaran relasional, dan tanggungjawab budaya.

Dari perspektif Aristoteles, elegansi dapat dipahami sebagai perwujudan praktis dari ethos yang dibentuk melalui pembiasaan. Aristoteles menekankan bahwa kebajikan bukanlah sesuatu yang lahir secara alami, melainkan hasil dari praktik sadar yang berulang hingga membentuk karakter. Dalam kerangka ini, elegansi bukanlah performa sesaat, melainkan disposisi stabil yang tercermin dalam kebiasaan harian, seperti tutur kata yang terukur, pengendalian emosi, dan sikap hormat terhadap sesama. Hal ini selaras dengan konsep budi pekerti dalam budaya Indonesia, dimana kematangan moral tampak bukan pada sikap menonjolkan diri, melainkan pada kemampuan menahan diri dan bersikap pantas.

Etika Kant memperdalam pemahaman ini dengan menempatkan elegansi dalam kerangka penghormatan terhadap martabat manusia. Bagi Kant, martabat muncul ketika manusia diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya, bukan sebagai alat. Elegansi, dengan demikian, bukan persoalan gaya, melainkan orientasi moral yang tampak dalam cara berbicara, mendengarkan, dan merespons. Individu yang elegan tak merendahkan, mendominasi, atau memusatkan diri secara berlebihan. Dalam konteks Indonesia, hal ini sejalan dengan prinsip unggah-ungguh, yaitu penyesuaian bahasa dan perilaku demi menjaga rasa hormat dan keseimbangan sosial.

Konsep habitus dari Pierre Bourdieu menambahkan dimensi sosiologis yang menjelaskan mengapa elegansi sering tampak alami dan tanpa usaha, padahal sesungguhnya sarat makna sosial. Habitus merujuk pada disposisi batin yang terbentuk melalui budaya, pendidikan, dan lingkungan sosial. Apa yang dianggap sebagai elegansi yang “alami” sebenarnya merupakan perwujudan nilai-nilai yang terinternalisasi. Dalam masyarakat Indonesia, disposisi ini tampak dalam gestur yang lembut, sikap tenang, dan keengganan untuk mempromosikan diri secara terbuka. Elegansi berfungsi sebagai modal simbolik bukan melalui konsumsi mencolok, melainkan melalui pengendalian diri, kesederhanaan, dan kepekaan terhadap situasi.

Kerangka filosofis ini menjelaskan mengapa kesederhanaan dan pembatasan diri menjadi inti elegansi. Alih-alih berlebihan, elegansi berpihak pada keseimbangan, koherensi, dan proporsionalitas. Dalam budaya Indonesia, sikap flamboyan sering dipandang kurang bijak, sementara kelembutan diasosiasikan dengan kearifan dan kedewasaan. Ungkapan alon-alon asal kelakon mencerminkan penghargaan terhadap tindakan yang terukur dibandingkan ketergesaan impulsif. Elegansi, dalam pemahaman ini, tak terpisahkan dari kesabaran dan pertimbangan.

Pengelolaan emosi menjadi penanda kelas yang penting baik dalam filosofi maupun budaya lokal. Doktrin jalan tengah Aristoteles menekankan respons emosional yang sesuai konteks dan kadar, sementara norma sosial Indonesia menghindari ekspresi emosi berlebihan di ruang publik demi menjaga harmoni. Dengan demikian, individu yang elegan bukanlah sosok tanpa emosi, melainkan pribadi yang melek emosi dan mampu mengekspresikannya tanpa membebani orang lain.

Bahasa dan keheningan juga bermakna etis. Pembatasan tutur ala Kant yang dipadukan dengan kearifan praktis Aristoteles mendukung pandangan bahwa tak semua kebenaran perlu diucapkan dalam setiap situasi. Dalam budaya komunikasi Indonesia, kemampuan untuk diam pada saat yang tepat sering dipandang sebagai tanda kecerdasan dan kedalaman. Diam bukanlah penghindaran, melainkan bentuk penghormatan terhadap konteks, hierarki, dan ruang emosional.

Pada akhirnya, ekspresi elegansi yang paling tinggi terletak pada etika relasional. Cara seseorang memperlakukan pramusaji, pekerja kebersihan, orangtua, atau mereka yang tak memiliki kuasa sosial mengungkapkan karakter lebih jujur daripada penampilan atau kefasihan berbicara. Prinsip ini mencerminkan penghormatan Kantian sekaligus nilai komunal Indonesia, dimana martabat ditegakkan melalui kesopanan sehari-hari, bukan simbol status.

Sebagai penutup, elegansi dan kelas bukanlah pencapaian lahiriah atau gaya hidup impor, melainkan orientasi batin yang dibentuk oleh kebajikan filosofis dan kearifan budaya. Dalam konteks Indonesia, elegansi tumbuh dari perpaduan penguasaan diri, pengendalian etis, dan kepekaan sosial. Ia merupakan suatu keunggulan, menolak tontonan, mengutamakan martabat daripada pamer, serta menegaskan kemanusiaan melalui kehadiran yang tenang dan penuh hormat. Di tengah zaman yang bising dan serba performatif, elegansi semacam ini bukanlah nostalgia, melainkan bentuk ketahanan moral dan kultural.

[English]