ANTARA AMANAT KONSTITUSI DAN DISTORSI KEKUATAN
I. PENDAHULUAN
Sebuah negara yang lahir dari semangat kemandirian ekonomi dan keadilan sosial tentu menitipkan harapan besar kepada institusi-institusi yang dibangunnya. Di Indonesia, harapan itu antara lain dibebankan kepada Badan Usaha Milik Negara. Sejak proklamasi kemerdekaan, BUMN dibayangkan sebagai tangan panjang negara dalam mengelola sumber daya vital, memastikan ketersediaan layanan publik, dan menjadi lokomotif pembangunan. Ia bukan sekadar badan usaha biasa, melainkan instrumen ideologis yang dilekatkan langsung pada konstitusi.
Namun di balik kemegahan fungsi konstitusionalnya, BUMN Indonesia hari ini menghadapi paradoks yang memprihatinkan. Alih-alih menjadi benteng profesionalisme dan efisiensi, BUMN justru kerap menjadi arena distribusi kekuasaan. Riset Transparency International Indonesia (2025) mengungkap temuan yang menggelisahkan: dari 562 kursi komisaris di seluruh BUMN, sebanyak 165 kursi atau 29,3 persen ditempati oleh politisi, baik kader partai maupun relawan tim sukses. Angka ini bukan statistik belaka; ia adalah cermin dari cara negara memperlakukan BUMN—bukan sebagai lembaga bisnis, melainkan sebagai arena balas budi.
Dalam ilmu politik, fenomena ini dikenal sebagai patronase: sebuah mekanisme pertukaran politik di mana otoritas negara mendistribusikan keuntungan material—jabatan, kontrak, atau akses—kepada para pendukung sebagai kompensasi atas loyalitas mereka. James Scott (1972), dalam karyanya yang monumental tentang patron-klien di Asia Tenggara, mendefinisikan patronase sebagai hubungan timbal balik yang asimetris, di mana patron memberikan sumber daya dan proteksi kepada klien, sementara klien memberikan dukungan dan loyalitas. Dalam konteks BUMN Indonesia, pola ini bekerja dengan sangat nyata dan terbuka.
Esai ini disusun dengan tujuan untuk: pertama, menelusuri akar historis dan landasan hukum keberadaan BUMN di Indonesia; kedua, menganalisis mekanisme patronase dalam penunjukan komisaris BUMN; ketiga, memaparkan dampak patronase terhadap tata kelola dan kinerja BUMN; keempat, membahas studi kasus kegagalan BUMN yang dipicu oleh patronase; dan kelima, merumuskan alternatif reformasi berbasis merit yang dapat dipelajari dari pengalaman negara lain.
II. LATAR BELAKANG HISTORIS KEBERADAAN BUMN DI INDONESIA
A. Akar Kolonial dan Nasionalisasi
Akar keberadaan BUMN di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah kolonialisme. Ketika Belanda berkuasa, berbagai perusahaan milik pemerintah kolonial (staatsondernemingen) mengelola sumber daya strategis seperti perkebunan, pertambangan, dan transportasi. Setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia mengambil alih aset-aset tersebut melalui proses nasionalisasi yang berlangsung bertahap, terutama pada periode 1950-an dan awal 1960-an. Nasionalisasi ini dilandasi oleh semangat kemandirian ekonomi dan penolakan terhadap dominasi modal asing yang dianggap sebagai kelanjutan kolonialisme dalam wajah baru.
Merle Ricklefs (2008), dalam 'A History of Modern Indonesia Since c. 1200', mencatat bahwa nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda pada masa Sukarno merupakan langkah politik sekaligus ekonomi yang bertujuan membangun identitas nasional. BUMN pada masa itu dipandang sebagai simbol kedaulatan—bukti bahwa bangsa Indonesia mampu mengelola kekayaan negerinya sendiri. Ideologi inilah yang kemudian dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
B. Era Orde Baru: BUMN sebagai Mesin Pembangunan dan Patronase Awal
Di bawah pemerintahan Soeharto, BUMN berkembang pesat secara jumlah dan cakupan, namun sekaligus mulai menampakkan bibit-bibit patronase. Harold Crouch (1988) dalam 'The Army and Politics in Indonesia' menguraikan bagaimana Soeharto membangun jaringan patronase yang melibatkan militer, birokrasi, dan kalangan pengusaha melalui lembaga-lembaga negara, termasuk BUMN. Posisi-posisi strategis di BUMN kerap diisi oleh purnawirawan militer dan teknokrat yang loyal kepada Soeharto, menjadikan BUMN sebagai instrumen konsolidasi kekuasaan Orde Baru.
Meski demikian, pada era ini BUMN juga berhasil menjadi motor penggerak pembangunan infrastruktur dan industri dasar. Keberhasilan Pertamina dalam mengelola pendapatan minyak pada 1970-an, meskipun akhirnya terguncang oleh krisis utang 1975, menggambarkan ambivalensi BUMN Indonesia: di satu sisi berpotensi sebagai kekuatan ekonomi, di sisi lain rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
C. Reformasi dan Kontinuitas Patronase
Runtuhnya Orde Baru pada 1998 membawa harapan besar akan reformasi tata kelola BUMN. Pembentukan Kementerian BUMN pada 2001 dimaksudkan untuk memprofesionalkan pengelolaan perusahaan negara. Namun, sebagaimana dianalisis oleh Vedi Hadiz dan Richard Robison (2004) dalam 'Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets', reformasi justru menghasilkan reorganisasi elite, bukan dekomposisi kekuasaan. Para oligark lama beradaptasi dengan lingkungan demokratis yang baru, dan patronase menemukan saluran-saluran baru melalui partai-partai politik yang bermunculan pasca-Reformasi.
Dalam konteks multi-partai pasca-Reformasi, BUMN menjadi sumber rente yang diperebutkan oleh koalisi partai yang berkuasa. Praktik patronase dalam penunjukan komisaris, yang sebelumnya terpusat di tangan Soeharto, kini terdistribusi di antara partai-partai koalisi, menjadikannya lebih kompleks namun tidak kurang sistematis.
III. LANDASAN HUKUM DAN TUJUAN KEBERADAAN BUMN
A. Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Konstitusional
Landasan hukum tertinggi keberadaan BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sri Edi Swasono (2010), ekonom yang dikenal sebagai penjaga spirit Pasal 33, menegaskan bahwa kata 'dikuasai' dalam pasal ini mengandung makna yang jauh lebih luas dari sekadar kepemilikan formal. Penguasaan negara mencakup regulasi, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan—kesemuanya diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN adalah salah satu instrumen utama untuk mewujudkan penguasaan negara tersebut dalam ranah praktis.
B. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Regulasi teknis utama yang mengatur BUMN adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-undang ini mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. UU ini membagi BUMN menjadi dua bentuk: Perusahaan Perseroan (Persero) yang berorientasi profit, dan Perusahaan Umum (Perum) yang lebih berorientasi pada pelayanan publik.
Terkait tata kelola, UU No. 19/2003 Pasal 28 menyebutkan bahwa anggota komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mengingat pemegang saham mayoritas BUMN adalah negara yang diwakili oleh Kementerian BUMN dan/atau Kementerian Keuangan, maka secara de facto penunjukan komisaris berada di tangan pemerintah. Kerangka hukum ini, yang memberikan diskresi besar kepada eksekutif, menjadi celah struktural yang memungkinkan patronase politik berkembang subur.
C. Good Corporate Governance dan Regulasi Pelengkap
Pemerintah sejatinya telah berupaya merespons persoalan tata kelola ini melalui berbagai regulasi turunan. Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN mewajibkan perusahaan negara menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran (TARIF). Selain itu, Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/02/2015 mengatur kriteria dan tata cara pengangkatan komisaris BUMN.
Namun, sebagaimana dikritisi oleh Mardiasmo (2018) dalam 'Akuntansi Sektor Publik', regulasi yang baik di atas kertas tidak selalu berbanding lurus dengan implementasi di lapangan. Selama mekanisme penunjukan komisaris tetap bersifat diskresi eksekutif tanpa seleksi independen yang kuat, regulasi GCG hanya menjadi lip service belaka.
D. Tujuan Keberadaan BUMN
Secara normatif, Pasal 2 UU No. 19/2003 menetapkan tujuan pendirian BUMN, antara lain: memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; mengejar keuntungan; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; serta turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Dengan demikian, BUMN di Indonesia menyandang misi ganda (dual mandate): sebagai entitas bisnis yang harus menghasilkan keuntungan, sekaligus sebagai agen pembangunan yang melayani kepentingan publik. Misi ganda inilah yang membuat tata kelola BUMN menjadi kompleks—dan yang membuat infiltrasi kepentingan politik menjadi sangat merugikan.
IV. ANATOMI PATRONASE POLITIK DALAM PENUNJUKAN KOMISARIS BUMN
A. Data dan Fakta Terkini
Riset Transparency International Indonesia yang dipublikasikan pada 2025 memberikan peta yang komprehensif tentang patronase di kursi komisaris BUMN. Dari total 562 posisi komisaris di seluruh BUMN, sebanyak 165 kursi atau 29,3 persen diisi oleh politisi. Komposisinya terdiri dari 104 kader partai dan 61 relawan politik. Dari segi keterwakilan partai, Gerindra mendominasi dengan 48,6 persen dari total politisi di kursi komisaris, diikuti oleh Demokrat (9,2%), Golkar (8,3%), PDI-P, PAN, dan PSI masing-masing 5,5 persen.
Yang lebih memprihatinkan, hanya 14,9 persen komisaris BUMN yang berlatar belakang profesional murni. Angka ini mengindikasikan bahwa dalam ekosistem komisaris BUMN Indonesia, profesionalisme adalah minoritas, sementara afiliasi politik adalah mayoritas. Ini adalah inversi dari apa yang seharusnya terjadi dalam sebuah negara yang berkomitmen pada tata kelola yang baik.
B. Mekanisme Kerja Patronase
Bagaimana patronase ini bekerja secara konkret? John Sidel (1999) dalam 'Capital, Coercion, and Crime: Bossism in the Philippines' mengidentifikasi pola yang relevan untuk konteks Indonesia: patronase politik bekerja melalui jaringan loyalitas yang dibangun sebelum kontestasi kekuasaan dan dikonsolidasikan setelah kemenangan. Dalam konteks BUMN Indonesia, polanya dapat diidentifikasi sebagai berikut.
Pertama, fase pra-elektoral: partai-partai politik dan kandidat membangun jaringan dukungan yang melibatkan relawan, kader, dan tokoh-tokoh komunitas. Dukungan ini tidak gratis—ia merupakan investasi sosial-politik yang mengharapkan imbal hasil. Kedua, fase pasca-elektoral: setelah kemenangan diraih, pemenang memiliki kewajiban moral dan politik untuk 'menghargai' mereka yang telah berkontribusi. Kursi komisaris BUMN, dengan gaji dan fasilitas yang menggiurkan tanpa tanggung jawab operasional yang berat, menjadi salah satu mekanisme penghargaan yang paling populer.
Ketiga, proses penunjukan: penunjukan dilakukan melalui kementerian terkait atau atas rekomendasi langsung dari presiden atau pejabat tinggi partai, tanpa mekanisme seleksi berbasis kompetensi yang ketat. Partai-partai koalisi mengajukan nama-nama kader atau simpatisan, dan pemerintah mengakomodasi usulan tersebut sebagai bagian dari bagi-bagi kursi koalisi. Ini adalah sistem patron-klien yang berjalan dalam bingkai demokrasi formal.
C. Kontinuitas Lintas Pemerintahan
Penting untuk dicatat bahwa praktik ini bukanlah produk rezim tertentu. Ia adalah fenomena lintas pemerintahan yang menunjukkan kelembagaannya yang kuat. Sejak era Susilo Bambang Yudhoyono, kecenderungan menempatkan loyalis politik di jajaran komisaris sudah terlihat. Di masa pemerintahan Joko Widodo, praktik ini berlanjut dengan penunjukan figur publik maupun tokoh tim sukses. Di era Prabowo Subianto, pola tersebut semakin menonjol dengan masuknya nama-nama yang terlibat langsung dalam kampanye maupun struktur partai pendukung—tercermin dari dominasi Gerindra yang mencapai 48,6 persen dari total politisi di kursi komisaris.
Richard Winters (1996) dalam 'Power and Wealth in Asia' berargumen bahwa patronase adalah fitur yang melekat pada sistem politik di mana kekuasaan terpusat dan distribusi sumber daya bergantung pada akses ke pusat kekuasaan. Selama kondisi struktural ini tidak berubah, patronase akan terus berlanjut terlepas dari pergantian rezim.
V. DAMPAK PATRONASE TERHADAP TATA KELOLA DAN KINERJA BUMN
A. Konflik Kepentingan dan Lemahnya Fungsi Pengawasan
Fungsi utama komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan dan memberikan nasihat kepada direksi. Fungsi ini menuntut independensi, objektivitas, dan kompetensi teknis. Ketika kursi komisaris diisi oleh politisi yang memiliki agenda dan afiliasi partai, independensi tersebut terancam secara struktural. Konflik kepentingan muncul karena komisaris yang merupakan kader partai cenderung memprioritaskan kepentingan partai atau elite yang menunjuknya di atas kepentingan perusahaan.
Wahyudi Kumorotomo (2015) dalam 'Desentralisasi dan Tata Kelola Pemerintahan di Indonesia' menyoroti bahwa konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN seringkali tidak disadari oleh para pemangku kepentingan itu sendiri, karena sistem telah ternormalisasi. Komisaris yang seharusnya mengawasi jalannya perusahaan secara independen justru berperan sebagai perpanjangan tangan elite politik, membuat fungsi kontrol menjadi hampa.
B. Degradasi Profesionalisme dan Budaya Rente
Ketika kompetensi bukan lagi prasyarat utama untuk menduduki kursi komisaris, degradasi kualitas tata kelola menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan. Robert Klitgaard (1988) dalam 'Controlling Corruption' mengidentifikasi formula sederhana namun kuat: Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability. Patronase dalam BUMN mengandung ketiga unsur tersebut: monopoli pemerintah atas penunjukan komisaris, diskresi yang luas tanpa seleksi kompetitif, dan akuntabilitas yang lemah karena tidak ada mekanisme evaluasi berbasis kinerja yang tegas.
Akibatnya, jabatan komisaris berubah menjadi simbol patronase—sebuah 'hadiah politik' yang tidak menuntut kinerja. Budaya rente pun tumbuh subur: komisaris menerima gaji dan bonus terlepas dari kinerja perusahaan. Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyoroti ironi ini: banyak BUMN merugi tetapi komisarisnya tetap menerima bonus. Ini adalah manifestasi paling nyata dari bagaimana patronase merusak hubungan antara reward dan performance.
C. Dampak Jangka Panjang: Oligarki dan Erosi Demokrasi Ekonomi
Pada tataran yang lebih fundamental, patronase politik dalam BUMN berkontribusi pada penguatan oligarki ekonomi-politik. Jeffrey Winters (2011) dalam 'Oligarchy' mendefinisikan oligarki sebagai pertahanan kekayaan material oleh mereka yang memiliki kekayaan tersebut dalam jumlah besar. Dalam konteks Indonesia, jaringan patronase BUMN mempererat hubungan antara elite politik dan elite ekonomi, menciptakan lingkaran tertutup di mana akses terhadap sumber daya negara ditentukan oleh kedekatan dengan kekuasaan, bukan oleh merit.
Dampak ini merusak fondasi demokrasi ekonomi. Ketika BUMN yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan justru beroperasi sebagai arena distribusi patronase, maka ketimpangan ekonomi diperkuat, bukan direduksi. Masyarakat luas kehilangan kesempatan untuk menikmati manfaat ekonomi secara merata karena BUMN tidak bekerja untuk mereka, melainkan untuk jaringan elite.
VI. STUDI KASUS: KEGAGALAN BUMN DALAM BAYANG-BAYANG PATRONASE
A. Garuda Indonesia: Krisis Identitas di Langit Patronase
Garuda Indonesia adalah salah satu kasus paling dramatis yang menggambarkan bagaimana patronase politik dapat menghancurkan perusahaan yang sesungguhnya memiliki potensi besar. Selama bertahun-tahun, maskapai penerbangan nasional ini mengalami kerugian beruntun meskipun mendapat suntikan dana dari negara. Penunjukan komisaris dan direksi yang sarat kepentingan politik membuat Garuda kehilangan arah bisnis—keputusan strategis lebih banyak didorong oleh loyalitas dan kedekatan dengan elite ketimbang profesionalisme.
Kasus pengadaan pesawat Garuda yang berujung pada dakwaan korupsi adalah bukti nyata bagaimana lemahnya fungsi pengawasan komisaris. Ketika dewan komisaris tidak memiliki kompetensi teknis yang memadai dan tidak independen dari tekanan politik, pengawasan terhadap keputusan bisnis strategis menjadi formalitas belaka. Garuda pun terlilit utang yang amat besar dan sempat berada di ambang kebangkrutan, membutuhkan penyelamatan negara yang menghabiskan anggaran publik dalam jumlah yang tidak sedikit.
B. PT Krakatau Steel: Industri Strategis yang Terjerat Patronase
PT Krakatau Steel, produsen baja yang seharusnya menjadi tulang punggung industri manufaktur nasional, berulang kali merugi meski mendapat dukungan pemerintah. Penempatan figur politik di jajaran komisaris dan direksi membuat perusahaan ini sulit melakukan restrukturisasi secara konsisten. Patronase politik memperlambat proses efisiensi karena setiap keputusan bisnis harus mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak tertentu yang merasa berhak atas pengaruh di perusahaan.
Agus Pramusinto dan Erwan Agus Purwanto (eds., 2009) dalam 'Reformasi Birokrasi, Kepemimpinan, dan Pelayanan Publik' mencatat bahwa reformasi di BUMN industri semisal Krakatau Steel kerap terhambat bukan oleh faktor teknis, melainkan oleh resistensi politis dari pihak-pihak yang berkepentingan mempertahankan status quo patronase.
C. PT Asuransi Jiwasraya: Kolapsnya Pengawasan, Kolapsnya Kepercayaan
Kasus PT Asuransi Jiwasraya adalah yang paling dramatis dalam sejarah kegagalan BUMN akibat lemahnya pengawasan. Perusahaan asuransi milik negara ini kolaps akibat praktik investasi bermasalah yang tidak diawasi dengan baik oleh komisaris dan direksi. Kerugian negara mencapai triliunan rupiah, dan ratusan ribu nasabah kehilangan dana mereka.
Yang paling meresahkan adalah fakta bahwa posisi komisaris yang diisi oleh orang-orang berlatar belakang politik gagal total menjalankan fungsi kontrolnya. Pratikno dan Cornelis Lay (2018), dalam berbagai tulisan tentang tata kelola negara, menekankan bahwa kegagalan pengawasan di BUMN hampir selalu memiliki akar pada penempatan komisaris yang tidak kompeten dan tidak independen. Kasus Jiwasraya adalah konfirmasi empiris atas argumen tersebut.
VII. PERBANDINGAN INTERNASIONAL: SELEKSI BERBASIS MERIT
A. Singapura: Meritokrasi sebagai DNA Tata Kelola
Singapura menawarkan model yang paling kontras dengan Indonesia. Perusahaan milik negara seperti Temasek Holdings menerapkan mekanisme penunjukan komisaris yang didasarkan pada kompetensi teknis, rekam jejak profesional, dan integritas. Penunjukan dilakukan melalui Public Service Commission dengan kriteria yang transparan dan terukur. Hasilnya: Temasek menjadi salah satu sovereign wealth fund paling sukses di dunia, dengan portofolio global bernilai ratusan miliar dolar.
Peter Ho (2012), mantan Ketua Public Service Commission Singapura, dalam berbagai ceramahnya menjelaskan bahwa keberhasilan Singapura dalam mengelola perusahaan negara bertumpu pada satu prinsip: right person for the right job, bukan right party member for the right job. Meritokrasi bukan sekadar slogan, melainkan sistem yang diinstitusionalisasikan.
B. Inggris: Independensi Sebagai Pilar Seleksi
Di Inggris, proses seleksi komisaris perusahaan publik dilakukan oleh Public Appointments Commission yang independen dari pemerintah. Kriteria seleksi meliputi kompetensi teknis, pengalaman manajerial, dan komitmen terhadap tata kelola yang baik. Hasilnya, perusahaan publik seperti BBC dan Network Rail memiliki dewan pengawas yang relatif bebas dari intervensi politik langsung, meskipun tentunya tidak sepenuhnya steril dari dinamika politik.
Perbandingan dengan Inggris mengajarkan bahwa independensi komisi seleksi adalah kunci. Selama mekanisme seleksi komisaris berada di tangan pemerintah yang sedang berkuasa tanpa check dari lembaga independen, patronase akan terus menjadi pilihan yang menggiurkan.
C. Swedia: Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Swedia dikenal dengan standar transparansi dan akuntabilitas yang sangat tinggi dalam pengelolaan perusahaan negara. Pemerintah Swedia menerbitkan laporan tahunan yang komprehensif mengenai kinerja perusahaan negara, termasuk profil dan rekam jejak setiap anggota dewan komisaris. Publik dapat mengakses informasi ini dengan mudah, menciptakan tekanan sosial yang efektif terhadap praktik patronase.
Fukuyama (2014) dalam 'Political Order and Political Decay' berargumen bahwa negara-negara Skandinavia berhasil membangun tata kelola yang bersih justru karena mereka berhasil mentransformasi norma budaya patronase menjadi norma budaya profesionalisme melalui proses yang panjang dan konsisten. Transformasi ini membutuhkan political will yang kuat dan tekanan masyarakat sipil yang konsisten.
VIII. MENUJU REFORMASI: ALTERNATIF SELEKSI KOMISARIS BERBASIS MERIT
A. Pembentukan Komisi Seleksi Independen
Langkah paling mendesak adalah membentuk komisi seleksi komisaris BUMN yang independen dari intervensi politik. Komisi ini sebaiknya terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, profesional di bidang terkait, dan representasi masyarakat sipil. Mekanisme ini mirip dengan Komisi Yudisial untuk penyeleksian hakim—sebuah lembaga yang secara eksplisit dirancang untuk mengisolasi proses seleksi dari tekanan politik.
Mengacu pada kerangka yang dikembangkan oleh OECD (2015) dalam 'OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises', komisi seleksi harus menetapkan kompetensi inti yang dibutuhkan sebelum membuka lowongan, melakukan penilaian objektif terhadap kandidat, dan mempublikasikan hasil serta alasan pemilihan kepada publik.
B. Fit and Proper Test yang Substantif dan Transparan
Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ada saat ini acapkali merupakan formalitas semata. Reformasi yang diperlukan adalah menjadikan fit and proper test sebagai proses yang substantif: kandidat komisaris harus menunjukkan pemahaman mendalam tentang sektor industri terkait, rekam jejak integritas yang terverifikasi, dan visi konkret untuk meningkatkan kinerja BUMN. Hasil uji ini harus dipublikasikan secara transparan sehingga publik dapat ikut melakukan pengawasan.
C. Penguatan Mekanisme Akuntabilitas dan Evaluasi Kinerja
Reformasi tidak cukup berhenti pada proses penunjukan; ia harus diperpanjang ke mekanisme evaluasi berkelanjutan. Komisaris BUMN harus dinilai secara periodik berdasarkan kinerja perusahaan dan kontribusi mereka pada fungsi pengawasan. Bonus komisaris harus dikaitkan secara langsung dengan kinerja perusahaan—jika BUMN merugi, komisaris tidak berhak menerima bonus. Prinsip ini, yang tampaknya sederhana, akan menjadi insentif yang kuat bagi komisaris untuk benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya.
D. Penguatan Peran DPR dan Masyarakat Sipil
DPR perlu diberikan peran yang lebih signifikan dalam pengawasan penunjukan komisaris BUMN, misalnya melalui mekanisme konfirmasi terbuka seperti yang diterapkan untuk pejabat negara tertentu. Selain itu, organisasi masyarakat sipil seperti Transparency International Indonesia dan Indonesia Corruption Watch perlu dilibatkan secara sistematis dalam pemantauan proses seleksi dan kinerja komisaris. Tekanan publik yang berkelanjutan adalah salah satu faktor paling efektif dalam mendorong reformasi tata kelola.
IX. PENUTUP: BUMN UNTUK SIAPA?
Pertanyaan yang menggantung di atas seluruh pembahasan ini, pada akhirnya, adalah pertanyaan yang paling mendasar: BUMN untuk siapa? Jika jawabannya adalah 'untuk seluruh rakyat Indonesia', maka BUMN harus dikelola dengan standar profesionalisme tertinggi, diawasi oleh komisaris yang kompeten dan independen, dan dievaluasi berdasarkan kontribusinya pada kesejahteraan publik. Jika jawabannya adalah 'untuk mereka yang berkuasa dan pendukung mereka', maka patronase adalah konsekuensi yang logis.
Data Transparency International Indonesia 2025 memperlihatkan bahwa jawaban yang dipraktikkan selama ini lebih condong ke pilihan kedua. Hampir sepertiga kursi komisaris BUMN diisi oleh politisi, sementara hanya 14,9 persen yang berlatar belakang profesional murni. Ini adalah distorsi yang serius antara amanat konstitusional BUMN dan realitas praktiknya.
Patronase dalam BUMN bukan sekadar masalah administrasi atau tata kelola teknis. Ia adalah simptom dari penyakit yang lebih dalam: kegagalan memisahkan logika kekuasaan politik dari logika pengelolaan bisnis negara. Selama BUMN diperlakukan sebagai hadiah politik, ia tidak akan pernah bisa menjadi apa yang seharusnya ia jadikan: instrumen kemakmuran rakyat yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945.
Reformasi yang diperlukan bukan sekadar perubahan regulasi teknis, melainkan transformasi mendasar dalam cara elite politik memandang dan memperlakukan BUMN. Ini adalah perjuangan yang panjang, membutuhkan tekanan konsisten dari masyarakat sipil, media, dan akademisi, serta—yang paling menentukan—political will dari para pemimpin yang berani melepaskan satu instrumen patronase yang paling menggiurkan demi kepentingan yang lebih besar: BUMN yang benar-benar bekerja untuk rakyat.
Akankah tata kelola BUMN di masa Presiden Prabowo lebih baik?
Sinyal yang Menggembirakan
Presiden Prabowo sendiri secara terbuka mengkritik buruknya tata kelola BUMN — termasuk, ironisnya, komisaris yang menerima bonus di tengah kerugian perusahaan. Ini setidaknya menunjukkan kesadaran terhadap masalah. Beliau juga mendorong program efisiensi anggaran secara besar-besaran di seluruh lembaga negara, yang secara tak langsung menekan BUMN agar lebih akuntabel. Pembentukan Danantara sebagai superholding BUMN pun dimaksudkan untuk menyederhanakan struktur pengelolaan dan memusatkan pengawasan.
Sinyal yang Mengkhawatirkan
Di sisi lain, data justru bergerak ke arah sebaliknya. Dominasi Gerindra—partai Prabowo—mencapai 48,6% dari total politisi di kursi komisaris BUMN, angka tertinggi dibanding partai mana pun dalam sejarah pasca-Reformasi. Ini menunjukkan bahwa retorika reformasi dan praktik patronase berjalan beriringan, bukan saling menggantikan.
Pembentukan Danantara sendiri menuai kritik serius: strukturnya yang terpusat justru berpotensi mengurangi transparansi dan pengawasan publik, bukan meningkatkannya. Beberapa analis menilai Danantara lebih mencerminkan konsentrasi kekuasaan ekonomi di tangan eksekutif daripada reformasi tata kelola yang sesungguhnya.
Pola Struktural yang Sulit Diputus
Yang perlu dipahami adalah bahwa masalah ini bukan semata soal niat baik presiden. Patronase BUMN adalah sistem, bukan sekadar kebiasaan buruk individu. Selama mekanisme penunjukan komisaris tetap berada di tangan eksekutif tanpa seleksi independen, selama koalisi partai membutuhkan "imbalan" atas dukungan politik, dan selama tidak ada sanksi nyata bagi komisaris yang tidak berkinerja—maka pola ini akan terus berulang, siapa pun presidennya.
Kesimpulan yang Realistis
Harapan bagi perbaikan, ada, tetapi dasarnya masih rapuh. Reformasi retoris tanpa reformasi struktural — yakni tanpa komisi seleksi independen, fit and proper test yang substantif, dan evaluasi kinerja komisaris yang mengikat — kemungkinan besar hanya akan menghasilkan patronase dengan wajah baru, bukan tata kelola BUMN yang benar-benar lebih baik.
Sejarah lintas pemerintahan Indonesia menunjukkan bahwa optimisme terhadap setiap presiden baru selalu ada, namun pola patronase selalu menemukan cara untuk bertahan dan beradaptasi.