Sabtu, 27 Juni 2026

Perlukah Pendidikan Militer dalam Pembangunan Perkoperasian Indonesia?

Insiden meninggalnya empat calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) dalam Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) pada Juni 2026 memantik debat publik yang luas. Esai ini menganalisis secara kritis relevansi pendidikan militer dalam konteks perkoperasian Indonesia, ditinjau dari aspek filosofi koperasi, manajemen modern, sejarah kebijakan, serta perbandingan internasional. Argumen utama yang dibangun adalah bahwa pendidikan militer tidak memiliki hubungan fungsional yang esensial dengan kompetensi manajerial koperasi, dan justru berpotensi kontraproduktif terhadap nilai-nilai demokratis yang menjadi ruh gerakan koperasi. Sebagai alternatif, esai ini merekomendasikan model pelatihan berbasis kompetensi manajerial dan kewirausahaan sosial yang relevan dengan kebutuhan riil di lapangan.

I. PENDAHULUAN

Pada Juni 2026, empat orang calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) sebagai bagian dari Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Keempat korban—Anisa Muyassaroh, Yonanda Muhammad Taufiq, Novia Rahmadhani Sihotang, dan Muhammad Rifki Renaldi Gunawan—meninggal di lokasi pelatihan yang berbeda-beda, dengan penyebab kematian yang bervariasi mulai dari heat stroke, cardiac arrest, hingga komplikasi penyakit bawaan. Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan individual, melainkan cermin dari sebuah pertanyaan kebijakan yang lebih mendasar: apakah pendidikan militer relevan, bahkan perlu, bagi para calon pengelola koperasi?

Pertanyaan ini bukan semata-mata soal keselamatan. Ia menyentuh inti dari filosofi koperasi sebagai organisasi demokratis berbasis partisipasi warga, dan menyentuh pula logika kebijakan publik tentang keselarasan antara metode pelatihan dan tujuan yang ingin dicapai. Pemerintah, melalui Kementerian Pertahanan, berdalih bahwa Latsarmil bertujuan menanamkan disiplin, integritas, dan jiwa kepemimpinan. Namun, berbagai kalangan—mulai dari anggota DPR, akademisi, hingga koalisi masyarakat sipil—meragukan justifikasi tersebut.

Esai ini berangkat dari dua pertanyaan pokok: pertama, adakah hubungan fungsional antara pendidikan militer dan kompetensi yang dibutuhkan manajer koperasi? Kedua, model pendidikan seperti apakah yang seharusnya diberikan kepada calon manajer koperasi agar selaras dengan misi perkoperasian Indonesia? Guna menjawab kedua pertanyaan tersebut, esai ini akan menelaah landasan filosofis koperasi, argumen pro dan kontra Latsarmil, pengalaman historis koperasi Indonesia, serta praktik pengembangan kapasitas koperasi di tingkat internasional.
 
II. LANDASAN FILOSOFIS DAN PRINSIP KOPERASI

Sebelum menilai relevansi pendidikan militer, perlu dipahami terlebih dahulu hakikat sebuah koperasi dan nilai-nilai apa yang menjadi pondasinya. Koperasi, dalam tradisi pemikiran aslinya, lahir sebagai respons terhadap ketidakadilan ekonomi akibat revolusi industri. Robert Owen di Inggris dan kemudian Rochdale Pioneers (1844) meletakkan dasar-dasar gerakan koperasi modern yang berasaskan prinsip: keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian demokratis oleh anggota, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan independensi, serta kepedulian terhadap komunitas.

International Co-operative Alliance (ICA), organisasi payung koperasi sedunia, dalam Deklarasi Manchester 1995 menegaskan bahwa koperasi adalah "asosiasi otonom dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis." Definisi ini menggarisbawahi tiga nilai utama: otonomi, kesukarelaan, dan demokrasi. Ketiga nilai ini secara inheren berseberangan dengan logika militer yang berbasis hierarki, komando, dan kepatuhan tanpa syarat.

Di Indonesia, semangat ini diartikulasikan oleh Muhammad Hatta—Bapak Koperasi Indonesia—yang memandang koperasi sebagai "soko guru perekonomian nasional" sekaligus wahana pendidikan ekonomi rakyat. Hatta menulis bahwa koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan juga sekolah demokrasi ekonomi bagi rakyat biasa. Dalam pandangannya, koperasi harus tumbuh dari bawah, dari kesadaran kolektif masyarakat, bukan dipaksakan dari atas melalui instruksi birokrasi, apalagi melalui latihan yang bercirikan militeristik.

Dengan demikian, dari perspektif filosofis, pendidikan militer tidak hanya tidak relevan—ia secara aktif berpotensi mengikis nilai-nilai yang seharusnya dihayati oleh setiap pengelola koperasi: berpikir kritis, keberanian berargumen, kepemimpinan yang deliberatif, dan pengambilan keputusan secara kolektif. Peter Davis, dalam karyanya tentang manajemen koperasi, menegaskan bahwa manajer koperasi yang efektif adalah mereka yang mampu memfasilitasi, bukan memerintah; yang mendengarkan anggota, bukan mengondisikan ketaatan.
 
III. ARGUMEN PEMERINTAH DAN EVALUASI KRITISNYA

3.1 Argumen Pemerintah: Pembentukan Karakter dan Disiplin

Pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, mengajukan beberapa justifikasi untuk program Latsarmil ini. Pertama, pelatihan militer dasar efektif menanamkan disiplin, integritas, dan loyalitas yang dianggap penting bagi pemimpin organisasi mana pun. Kedua, program ini memanfaatkan infrastruktur pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) yang sudah ada, sehingga dinilai efisien secara operasional untuk menjangkau 30.000 peserta secara serentak. Ketiga, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan bahwa porsi latihan fisik telah disesuaikan dengan kondisi peserta sipil dan tidak dimaksudkan untuk mencetak prajurit.

Argumen-argumen ini, meskipun tak sepenuhnya tanpa dasar, mengandung beberapa kelemahan mendasar yang perlu dievaluasi secara kritis.
 
3.2 Evaluasi Kritis: Kelemahan Argumentasi Pemerintah

Pertama, equivocal pada konsep "disiplin". Disiplin yang dibutuhkan oleh manajer koperasi adalah disiplin administratif: ketepatan dalam pembukuan, konsistensi dalam pelaporan keuangan, dan ketekunan dalam membangun relasi dengan anggota. Jenis disiplin ini sama sekali tidak terbentuk melalui baris-berbaris atau latihan fisik di lapangan. Penelitian Birchall dan Simmons tentang kepemimpinan koperasi menunjukkan bahwa kompetensi manajerial koperasi lebih banyak terbentuk melalui learning-by-doing dalam pengelolaan organisasi, mentoring, dan pendidikan keuangan—bukan latihan fisik.

Kedua, efisiensi operasional bukan justifikasi yang cukup. Bahwa pemerintah menggunakan fasilitas Komcad yang ada tidak menjadikan metode ini tepat. Efisiensi proses tidak dapat dipisahkan dari efektivitas hasil. Jika metode yang "efisien" secara operasional namun tidak menghasilkan kompetensi yang dibutuhkan, bahkan menimbulkan korban jiwa, maka ia gagal dari sudut pandang kebijakan publik yang lebih mendasar. William Dunn dalam kerangka analisis kebijakannya menegaskan bahwa evaluasi kebijakan harus mencakup dimensi efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan secara simultan.

Ketiga, klaim bahwa pelatihan telah "disesuaikan" terbantah oleh fakta. Keempat kematian dalam satu bulan pelaksanaan adalah bukti empiris bahwa program ini mengandung risiko kesehatan yang tidak terkelola dengan baik bagi populasi sipil yang memiliki kondisi kesehatan heterogen. Standar seleksi kesehatan yang ditetapkan untuk Komcad—yang memang dirancang untuk warga sipil yang akan menjadi bagian dari kekuatan cadangan pertahanan—ternyata tidak cukup untuk menyaring peserta SPPI yang profil kesehatannya lebih beragam.
 
IV. DIMENSI HISTORIS: KOPERASI INDONESIA DAN INTERVENSI NEGARA

Perdebatan tentang Latsarmil tak bisa dilepaskan dari sejarah panjang koperasi Indonesia yang berulang kali menjadi korban intervensi negara yang berlebihan. Kegagalan koperasi di Indonesia pada masa Orde Lama dan Orde Baru memberikan pelajaran yang sangat relevan untuk konteks kebijakan saat ini.

Pada masa Orde Lama, koperasi dijadikan instrumen mobilisasi politik oleh penguasa. Ia kehilangan otonominya dan berfungsi sebagai alat kepentingan kekuasaan, bukan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang mandiri. Pada era Orde Baru, pola ini berlanjut dalam wujud yang berbeda: Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi perpanjangan tangan birokrasi. KUD lahir bukan dari inisiatif warga, melainkan dari instruksi program pemerintah. Hasilnya, banyak KUD yang hanya "hidup di atas kertas" tanpa kegiatan ekonomi nyata, dan akhirnya tumbang dihantam korupsi serta krisis keuangan di penghujung Orde Baru—termasuk kasus Kredit Usaha Tani (KUT) yang menjerat ribuan koperasi.

Hendri Saparini dan tim ekonom INDEF mencatat bahwa salah satu penyebab struktural kegagalan koperasi Indonesia adalah "penghancuran modal sosial" akibat kooptasi koperasi oleh negara. Ketika koperasi tidak tumbuh dari kepercayaan dan solidaritas anggota, ia kehilangan ruh dan daya tahannya. Pelajaran ini secara langsung relevan: program SPPI-KDMP yang didesain dari atas dan menggunakan metode militer berisiko mengulangi pola lama—menghasilkan manajer yang disiplin secara fisik namun tak memiliki pemahaman mendalam tentang nilai-nilai perkoperasian dan ikatan organik dengan komunitas yang dilayaninya.

Sejarah global pun memberikan bukti senada. Koperasi-koperasi yang berhasil—seperti Mondragón di Basque Country Spanyol, koperasi pertanian di Denmark, atau Grameen Bank di Bangladesh—tak pernah menggunakan pendidikan militer dalam pembentukan pengelolanya. Keberhasilan mereka justru bertumpu pada investasi besar-besaran dalam pendidikan teknis, pelatihan manajerial, dan penguatan nilai-nilai kolektivitas.
 
V. KOMPETENSI YANG SESUNGGUHNYA DIBUTUHKAN MANAJER KOPERASI

Jika bukan pendidikan militer, lalu apa yang sesungguhnya dibutuhkan oleh seorang manajer koperasi yang efektif? Berbagai sumber—dari pakar kebijakan publik UGM Agustinus Subarsono, rekomendasi ICA, hingga literatur manajemen koperasi—menunjuk pada kompetensi yang bersifat teknis dan sosial, bukan fisik.
 
5.1 Kompetensi Manajerial dan Keuangan

Seorang manajer koperasi harus mampu: menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RKAPB) yang realistis; melakukan pembukuan dan akuntansi dasar; menganalisis laporan keuangan; menghitung dan mendistribusikan Sisa Hasil Usaha (SHU) secara transparan; serta mengelola arus kas untuk menjaga likuiditas koperasi. Tanpa kompetensi ini, seorang manajer koperasi—betapapun disiplin fisiknya—takkan mampu menjalankan fungsi utamanya. Hendar Kusnadi dalam bukunya tentang ekonomi koperasi menegaskan bahwa keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola keuangannya.
 
5.2 Kompetensi Pengembangan Usaha

Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai koperasi multifungsi yang bergerak di bidang simpan-pinjam, pengadaan sembako, pupuk, layanan kesehatan, dan lain-lain. Untuk mengelola usaha-usaha ini, manajer perlu memiliki kemampuan: analisis pasar dan potensi usaha lokal; manajemen rantai pasok dan inventaris; pengembangan produk dan pemasaran; serta negosiasi kemitraan dengan BUMN, BUMD, dan sektor swasta. Kompetensi ini membutuhkan pendidikan bisnis dan kewirausahaan sosial, bukan latihan taktis militer.
 
5.3 Kompetensi Kepemimpinan Partisipatif

Ciri khas koperasi adalah kepemilikan kolektif dan pengambilan keputusan demokratis melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Manajer koperasi perlu mampu memfasilitasi proses deliberatif ini, bukan memimpin dengan model komando. Ia harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, empati terhadap kebutuhan anggota yang beragam, dan kecakapan dalam resolusi konflik. Hanel mengemukakan bahwa manajer koperasi yang efektif adalah mereka yang berhasil memadukan orientasi bisnis dengan orientasi anggota—sebuah keseimbangan yang membutuhkan kecerdasan emosional dan sosial, bukan ketahanan fisik.
 
VI. REKOMENDASI KEBIJAKAN

Berdasarkan analisis di atas, esai ini merekomendasikan reformasi menyeluruh terhadap program pelatihan calon manajer KDMP dengan mengganti Latsarmil dengan kurikulum yang relevan secara fungsional.

Modul pertama yang diusulkan adalah Dasar-Dasar Perkoperasian (2 minggu), yang mencakup sejarah dan filosofi koperasi, prinsip-prinsip ICA, studi kasus koperasi sukses di Indonesia dan dunia, serta pemahaman tentang regulasi koperasi (UU No. 25 Tahun 1992 dan turunannya).

Modul kedua adalah Manajemen Keuangan Koperasi (3 minggu), yang meliputi akuntansi dasar, penyusunan laporan keuangan, manajemen arus kas, penghitungan SHU, serta audit dan transparansi keuangan. Pelatihan ini sebaiknya dilakukan dengan pendampingan akuntan profesional dan praktisi koperasi yang berpengalaman.

Modul ketiga adalah Pengembangan Usaha dan Kewirausahaan Sosial (3 minggu), yang mencakup analisis pasar lokal, business plan sederhana, manajemen rantai pasok, strategi pemasaran digital, dan negosiasi kemitraan bisnis.

Modul keempat adalah Kepemimpinan Partisipatif dan Fasilitatif (1 minggu), yang melatih kemampuan memimpin rapat anggota, mengelola konflik internal, dan membangun komunikasi efektif dengan berbagai pemangku kepentingan.

Modul kelima adalah Magang Lapangan di Koperasi Percontohan (1 minggu), di mana peserta dipasangkan dengan koperasi yang sudah berjalan baik untuk belajar secara langsung dari praktisi.

Model pelatihan ini tak hanya lebih relevan secara substansif, tetapi juga jauh lebih aman. Ia menghormati kondisi kesehatan peserta yang beragam dan tak memaksakan standar fisik yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang akan mereka lakukan.
 
VII. KESIMPULAN

Pertanyaan "perlukah pendidikan militer dalam perkoperasian Indonesia?" sesungguhnya sudah terjawab oleh logika dan sejarah sebelum tragedi Juni 2026 terjadi. Namun, empat kematian itu memaksa kita menghadapi jawabannya secara lebih jujur dan mendesak.

Tidak. Pendidikan militer tak diperlukan—bahkan tidak relevan—bagi calon manajer koperasi. Filosofi koperasi bertumpu pada demokrasi ekonomi, otonomi, dan partisipasi kolektif; semua nilai ini berkebalikan dengan logika hierarki komando dalam pendidikan militer. Sejarah koperasi Indonesia menunjukkan bahwa intervensi negara yang berlebihan dan top-down justru menjadi racun bagi gerakan koperasi, bukan katalisnya. Dan secara kompetensi, yang dibutuhkan manajer koperasi adalah kemampuan manajerial, keuangan, dan kepemimpinan partisipatif—bukan ketahanan fisik ala prajurit.

Kebijakan Latsarmil dalam Program SPPI-KDMP adalah contoh dari apa yang oleh Fischer disebut sebagai "policy mismatch": ketika instrumen kebijakan tak selaras dengan tujuan yang hendak dicapai. Biaya dari ketidakselarasan ini bukan hanya inefisiensi anggaran—ia berupa nyawa manusia.

Pemerintah perlu segera melakukan reformasi kurikulum pelatihan SPPI-KDMP: menghapus Latsarmil dan menggantinya dengan program pendidikan manajerial yang komprehensif, berbasis kompetensi, dan relevan dengan tantangan nyata perkoperasian Indonesia. Hanya dengan cara inilah Koperasi Desa Merah Putih dapat benar-benar menjadi penggerak ekonomi kerakyatan, bukan sekadar proyek yang lahir dari instruksi—dan berakhir dalam duka.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku dan Monografi

Birchall, J., & Simmons, R. (2004). What Motivates Members to Participate in the Governance of Consumer Co-operatives? Annals of Public and Cooperative Economics, 75(3), 465–495.

Davis, P. (2004). Human Resource Management in Co-operatives: Theory, Process and Practice. Geneva: International Labour Organization.

Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis: An Integrated Approach (6th ed.). New York: Routledge.

Fischer, F. (2003). Reframing Public Policy: Discursive Politics and Deliberative Practices. Oxford: Oxford University Press.

Hanel, A. (2005). Organisasi Koperasi: Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Organisasi Koperasi dan Kebijakan Pengembangannya di Negara-Negara Berkembang (Edisi ke-3). Bandung: Humaniora.

Hatta, M. (1954). Koperasi: Membangun dan Membina Koperasi. Djakarta: Balai Pustaka.

Hendar & Kusnadi. (2005). Ekonomi Koperasi: Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

International Co-operative Alliance (ICA). (1995). Statement on the Co-operative Identity, Values and Principles. Manchester: ICA.

Münkner, H.-H. (2012). Multi-Stakeholder Co-operatives and Their Legal Framework. In: Co-operative Firms in Global Markets. Bingley: Emerald Group Publishing.

Pachta W., Andjar, et al. (2005). Hukum Koperasi Indonesia: Pemahaman, Regulasi, Pendirian, dan Modal Legal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ropke, J. (2003). Ekonomi Koperasi: Teori dan Manajemen (terjemahan Sri Djatnika S.). Jakarta: Salemba Empat.

Yunus, M. (2007). Creating a World Without Poverty: Social Business and the Future of Capitalism. New York: PublicAffairs.

B. Artikel Jurnal dan Laporan Penelitian

Ariyanto, D., & Wulandari, S. (2022). Analisis Kegagalan Koperasi Unit Desa pada Era Orde Baru: Perspektif Kelembagaan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 25(1), 45–62.

Nilsson, J. (1999). Co-operative Organisational Models as Reflections of the Business Environments. Finnish Journal of Business Economics, 4, 449–470.

Saparini, H., & Faizal, A. (2018). Reformasi Kebijakan Perkoperasian Indonesia: Menuju Koperasi yang Mandiri dan Kompetitif. Laporan Penelitian INDEF, Jakarta.

Subarsono, A. G. (2005). Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wijaya, A. (2019). Kepemimpinan Transformasional dalam Organisasi Koperasi: Studi Kasus Koperasi Pegawai Negeri di Jawa Tengah. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 21(2), 113–128.

C. Peraturan Perundang-undangan dan Dokumen Resmi

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2026). Pernyataan Resmi mengenai Insiden Peserta SPPI-KDMP dalam Program Latsarmil. Jakarta: Kemhan RI.

Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Koperasi). Jakarta: Sekretariat Negara.

D. Sumber Berita dan Media Online

Kompas.com. (2026, 26 Juni). Empat Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Pemerintah Evaluasi Program. Diakses dari https://www.kompas.com

Tempo.co. (2026, 26 Juni). DPR Desak Pemerintah Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Koperasi. Diakses dari https://www.tempo.co

CNN Indonesia. (2026, 25 Juni). Pakar UGM: Pendidikan Militer Tidak Relevan untuk Manajer Koperasi. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com