Kamis, 05 November 2026

Spesialis Orang Dalam, Bagian Ketiga

Catatan Lanjutan dari Warung Kopi: Arah, Tujuan, dan Pagar yang Tipis

Pagi itu bapak pensiunan datang membawa koran yang sudah lecek dan senyum yang agak miring. Ia meletakkan koran itu di meja, menunjuk sebuah judul, Aku menyeduh kopi lebih pelan dari biasanya. Kopi yang kami hidangkan kemarin sudah dingin, dan kopi yang dingin sebaiknya diseduh ulang, bukan disodorkan lagi dengan alasan bahwa gelasnya masih bagus.

Inilah yang terjadi. Pada Rabu, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara menyampaikan pendapat bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden itu mungkin sudah masuk kategori perbuatan yang mengarah ke makar, sambil mengakui bahwa Istana belum mengetahui tujuannya dan menunggu hasil penyidikan. Pada hari yang sama, Menko Kumham Imipas menyatakan adanya tanda atau indikasi yang mengarah ke tindakan makar menurut Pasal 191 sampai 193 KUHP Nasional, dan indikasi itu kini terus didalami penyidik. Sehari sebelumnya, ia masih menyebut bahwa pasal yang diterapkan berkaitan dengan penyadapan dan ITE. Ia juga menjelaskan bahwa makar yang dimaksud bukan untuk membunuh, melainkan untuk melumpuhkan agar Presiden tak mampu menjalankan pemerintahan. 

Soal ancamannya, Pasal 191 itu memang tidak main-main. Bunyinya, makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden tak mampu menjalankan pemerintahan diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun. Jadi, kepada mereka yang bertanya apakah hukuman mati masuk dalam ancamannya, jawabannya: ya, ia termasuk dalam daftar. Namun perhatikan kata yang menjembatani ketiganya, yakni kata atau. Rentang itu dari dua puluh tahun sampai hukuman mati, dan hakimlah yang kelak menimbang di mana letak seseorang, bila ia terbukti bersalah, dengan melihat bukti, peran, dan niat jahatnya. Ancaman maksimal bukan putusan, sebagaimana daftar menu bukan isi piring.

Kata yang paling sibuk dalam perkara ini bukan penyadapan, melainkan kata mengarah. Semua orang memakainya dan semua orang tampak senang dengannya. Tetapi bapak pensiunan kami, yang pernah bekerja di kantor ekspedisi, mengingatkan bahwa mobil yang mengarah ke Jakarta belum tentu sudah sampai di Jakarta. Mungkin ia salah jalan, mungkin ia berputar, mungkin ia berhenti di tengah, dan mungkin pula ia memang menuju ke sana dan tinggal menunggu bukti bahwa tujuannya benar-benar Jakarta. Karenanya, kami membedakan tiga hal yang sering tertukar seperti sandal di depan masjid. Pertama, sangkaan resmi, yakni penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Kedua, indikasi, yakni arah yang sedang didalami penyidik. Ketiga putusan, yakni sesuatu yang belum ada dan hanya bisa lahir dari pengadilan. Selama proses berjalan, praduga tak bersalah berlaku bagi siapa pun yang berstatus tersangka.

Dalam obrolan itu, bapak pensiunan mengingatkan sebuah peristiwa lama yang kembali dibicarakan orang. Pada September 2023, seorang presiden berkata di hadapan para relawannya bahwa ia tahu dalamnya partai-partai dan ke mana mereka menuju, dan bahwa informasi yang ia terima komplet. Warung kopi kami, yang paling jauh hanya tahu dalamnya gelas, tentu saja terkesima. Beberapa hari kemudian datanglah penjelasan: itu laporan rutin dari lembaga intelijen, makanan sehari-hari seorang presiden, dan sepenuhnya sesuai undang-undang. Para pembela berkata bahwa menerima laporan intelijen memang bagian dari tugas kepala negara. Para pengkritik berkata bahwa tugas intelijen adalah mengolah ancaman bagi negara, bukan mengintip rencana partai. Kami di warung mengangguk kepada keduanya, sebab masing-masing punya sisi yang benar, dan justru di antara dua sisi itulah terletak pagar yang tipis. Tidak ada yang salah dengan punya laporan, tetapi laporan yang terlalu rajin menengok dapur orang lain mudah berubah menjadi kebiasaan, dan kebiasaan yang tak diawasi mudah berubah menjadi bekal. Satire ini hanya mengajukan satu pertanyaan sederhana: kalau informasi selengkap itu hanya milik presiden, siapa yang menjaga agar ia tetap milik negara dan tak menjadi milik siapa pun yang sedang berkuasa? Pertanyaan itu tidak ditujukan kepada seseorang secara pribadi, dan tidak berkaitan dengan perkara sadapan yang sedang disidik, sebab belum ada bukti yang menghubungkan keduanya. Ia hanya pengingat bahwa setiap penguasa, siapa pun orangnya, memerlukan pagar yang sama.

Lantas, seperti apa pagar itu seharusnya? Kami warga warung kopi tak punya gelar hukum, tetapi kami tahu rupa pagar yang baik dari pagar rumah kami sendiri. Ia punya gerbang yang jelas, yaitu aturan siapa yang boleh mengakses apa dan untuk tujuan apa. Ia punya gembok, yaitu izin dan pengawasan dari lembaga yang bukan pemegang kuncinya. Dan ia punya buku tamu, yaitu catatan yang bisa diperiksa belakangan oleh pihak yang berwenang dan oleh pengadilan. Tanpa tiga hal itu, kunci rumah negara tinggal bergantung pada kebaikan hati orang yang memegangnya. Dan kebaikan hati, sebagaimana kita tahu dari sejarah Roma sampai Seoul, adalah bahan bangunan yang paling cepat lapuk.

Soal siapa yang berada di balik perkara ini, jawabannya masih ditunggu. Mensesneg mengaku belum tahu, penyidik belum membuka motif, dan para politisi masih bertanya dengan suara yang makin tinggi. Ketika seorang mantan presiden dimintai tanggapan tentang kasus ini, ia dikabarkan menjawab bahwa ia menghormati proses hukum. Itu sikap yang memang patut dihormati, dan semoga ia dipegang oleh semua pihak, dari yang dekat sampai yang jauh, dari yang berkuasa sampai yang menunggu giliran. Di warung kami tiada yang berani menunjuk hidung, sebab hidung adalah organ yang mudah salah arah jika tak dikancani berkas.

Seperti pada dua bagian sebelumnya, kami menaruh satu catatan di margin kamus. Sindiran ini ditujukan kepada budaya orang dalam: kebiasaan menganggap kekuasaan sebagai milik pribadi, jaringan pertemanan sebagai lembaga negara, dan kedekatan sebagai kekebalan. Ia tidak ditujukan kepada Presiden, yang perlu didukung agar negeri ini berjalan di atas rel yang benar, dan tidak menjatuhkan vonis kepada siapa pun, sebab warung kopi hanya punya sendok yang berdenting di tepi gelas, bukan palu hakim.

Kopi di gelasku tinggal ampasnya ketika obrolan itu selesai. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa melindungi Bapak Presiden Prabowo Subianto, menjaga kesehatan dan keselamatannya, serta menguatkan beliau dalam memimpin negeri ini dengan adil dan amanah. Semoga perkara ini ditangani secara terbuka, adil, dan sesuai hukum, sehingga yang bersalah dihukum sepadan dan rakyat kembali tenang menyeruput kopinya. Aamiin. 

Catatan: Pada 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa dugaan penyadapan itu mungkin mengarah ke makar, dan Menko Kumham Imipas menyatakan adanya indikasi makar menurut Pasal 191 sampai 193 KUHP Nasional yang sedang didalami penyidik. Pasal 191 mengancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sangkaan resmi terhadap para tersangka saat ini tetap berkaitan dengan penyadapan, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Belum ada dakwaan maupun putusan, dan praduga tak bersalah tetap berlaku.