Sentadu berkata, "Bukanlah Islam yang memperkenalkan poligami. Secara historis, poligami telah dikenal sejak zaman kuno - sebuah fenomena seusia umat manusia. Poligami telah menjadi praktik yang biasa sejak zaman Paranoiac, Ramses II - Raja Firaun yang paling terkenal (memerintah 1292-1225 SM) - punya delapan istri, serta sejumlah selir dan budak perempuan yang memberinya lebih dari seratus lima puluh putra dan putri. Dinding bait suci, dengan nama-nama istri, selir dan anak-anak tertulis di atasnya, berdiri dengan jelas sebagai saksi praktik ini. Ratu Cantik Neferteri adalah istri Ramses II yang paling dikenal, diikuti oleh Ratu Asiya Nefer, yang dikenal sebagai Isis Nefer, yang melahirkan putranya, Raja Merenbetah. Merenbetah naik takhta setelah kematian ayah dan kakak laki-lakinya.
Poligami, juga lazim pada zaman nabi Ibrahim, alaihissalam, dibanding zaman Firaun kuno. Hajar, istri kedua Nabi Ibrahim, melahirkan Ismail, alaihissalam, yang akan diqurbankan, dan yang merupakan nenek moyang semua orang Arab. Istri pertamanya, Sarah, memberi Nabi Ibrahim, Ishaq, alaihissalaam.
Nabi Yakub, alaihissalam, memperistri dua saudara perempuan, yang merupakan dua orang puteri pamannya, Laban. Selain kedua isterinya itu, yang bernama Liya dan Rahil, Nabi Yakub punya dua budak perempuan, yang dimilikinya dan keintiman bersama mereka tetap sah karena praktik ini telah lama dikenal saat budak perempuan dimiliki oleh majikannya. Keempat wanita yang dipersunting Nabi Yakub - dua istri dan dua budak wanita - memberinya sebelas putra. Istrinya Rahil, memberinya putra, Nabi Yusuf, alaihissalam, dan kemudian memberinya Bunyamin. Rahil adalah wanita yang paling dicintai Nabi Yakub, yang diperisterinya dengan sah.
Poligami sering terjadi di antara orang Slavik, yang sekarang menjadi orang Rusia, Serbia, Ceko, dan Slovakia, tersebar di seluruh Lithuania, Estonia, Makedonia, Rumania, dan Bulgaria. Jerman dan Saxon juga banyak mempraktikkan poligami. Jerman dan Saxon adalah dua ras besar yang dimiliki oleh hampir semua penduduk Jerman, Austria, Swiss, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia, dan Inggris. Orang-orang pagan di Afrika, India, Cina, Jepang, serta wilayah Asia Tenggara lainnya, mempraktekkan poligami.
Dr. Muhammad Fuad Al-Hashemi, yang dirinya masuk Islam dari agama Kristen, menegaskan "Gereja telah mengakui poligami hingga abad ke-17". Tak satu pun dari keempat Perjanjian Baru diketahui secara eksplisit melarang poligami. Kebetulan beberapa orang Eropa, yang didikte oleh tradisi pagan non-poligami, melarang praktik membiayai lebih dari satu istri. Hanya beberapa orang yang diketahui telah melarang poligami, karena sebagian besar orang Eropa mempraktikkannya dalam skala besar. Ketika minoritas anti-poligami ini memeluk agama Kristen, mereka mengikutkan larangan poligami tradisional terhadap pemeluk Kristen lainnya. Seiring berlalunya waktu, agama Kristen, secara keliru, diyakini menghalangi poligami. Padahal pandangan ini hanyalah tradisi lama yang diapit oleh sebagian orang terhadap yang lain sepanjang zaman.
Para penentang poligami diundang untuk mengambil tantangan - jika mereka bisa - dan menghasilkan teks agama apapun dari salah satu empat Perjanjian Baru, yang melarang poligami. Adapun Perjanjian Lama, atau dikenal sebagai Torah, malah melibatkan teks-teks eksplisit bahwa poligami adalah praktik yang diterima dalam kredo Nabi Ibrahim, Ishak, Yakub, Dawud, Sulaiman serta nabi-nabi lain yang diutus ke Bani Israil.
Bahkan secara sosial, sosiolog dan sejarawan, termasuk Westermark, Hubihos, Hiller dan Genburg, mencatat bahwa poligami hanya diketahui secara luas oleh orang-orang yang telah mencapai peradaban maju. Setelah menetap di lembah-lembah sungai serta daerah hujan, dan beralih ke budidaya dan penggembalaan yang terorganisir, daripada berburu, mengumpulkan buah hutan dan pertanian primitif, orang-orang itu mengadopsi poligami sebagai sistem sosial yang diterima secara luas. Pada fase yang lebih primitif itu, kesatuan keluarga dan monogami, dianggap sebagai nilai-nilai sosial yang lazim.
Para sejarawan dan sosiolog yang dikutip di atas, melangkah lebih jauh dengan mengumumkan bahwa dunia yang lebih beradab, cenderung menjadi pewaris poligami berskala lebih luas. Penjelasan yang diberikan oleh para ilmuwan itu - yang semuanya non-Muslim - bersaksi tentang keabsahan poligami, dan dengan kuat membantah argumen para penentang poligami yang menyesatkan, yang menyatakan bahwa hal itu telah lama usang.
Karena itu, poligami telah menjadi praktik yang umum diterima bahkan sebelum Nabi Muhammad (ﷺ) diutus sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia. Namun, poligami sama sekali tak dibatasi, karena jumlah istri atau selir tak terbatas. Seorang poligami tak dituntut memperlakukan istri-istrinya secara adil, dan ia juga tak harus memperlakukan mereka dengan adil, tak seperti yang kemudian diatur dalam Islam.
Jadi, jika Islam, dengan keagungan, belas-kasih dan keadilannya, telah memerintahkan bahwa istri diperlakukan setara, membatasi jumlah istri pada satu waktu maksimum empat wanita dan melarang poligami itu jika pihak suami tak dapat berlaku adil - mengapa ada yang keluar dan menentang praktik ini dengan jahil dan dengan begitu bebal? Masuk akalkah bahwa saat Langit menurunkan rahmat atas kita, kita melemparkannya kembali kepada Yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang?
Pernikahan telah diperintahkan Allah sebagai cara yang benar dan sah untuk menghasilkan anak-anak dan mengisi bumi ini. Keluargalah unit dasar dari negara atau masyarakat. Allah telah menjadikan kerinduan akan pasangan dan keturunan sebagai naluriah bagi umat manusia dan hewan. Kehidupan di bumi berlanjut melalui keturunan dan keturunan adalah produk dari perkawinan. Namun demikian, perkawinan dalam Islam tak dapat dilihat hanya sebagai cara untuk menyatukan tubuh laki-laki dengan tubuh perempuan dan menghasilkan keturunan, pernikahan juga tak dilembagakan hanya untuk tujuan memuaskan hasrat alamiah atau memuaskan syahwat. Tujuannya jauh lebih bermakna daripada realitas fisik yang nyata.
Setiap individu yang sadar, merasakan kekurangan atau kehilangan dalam dirinya, yang membutuhkan penyelesaian, kelemahan yang membutuhkan penguatan atau kesepian yang hanya bisa dihilangkan oleh seseorang yang benar-benar berkomitmen padanya. Istirahat yang tenang atau emosional yang dirasakan seseorang sebagai akibat dari pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ini, dapat disebut ketenteraman. Jadi pernikahan dalam Islam lebih dari sekadar cara untuk mendapatkan kepuasan seks yang legal; inilah lembaga yang sangat penting, yang melindungi hak-hak lelaki, perempuan, dan anak-anak sambil memenuhi kebutuhan fisik, emosional dan intelektual anggota keluarga. Rasulullah (ﷺ) menggambarkan pentingnya pernikahan dengan bersabda, "Ketika seorang hamba Allah menikah, ia telah menyelesaikan setengah dari kewajiban agamanya dan ia hendaknya takut kepada Allah untuk menyelesaikan sebagian lagi."
Tak ada keraguan lagi, pernikahan yang dibangun berdasarkan prinsip-prinsip cinta, kehormatan, rasa hormat, dan saling peduli, jauh lebih unggul daripada hubungan sementara dengan berbagai pasangan. Pernikahan seperti ini, menstabilkan masyarakat dengan melindungi unit utamanya, keluarga. Apa yang akhirnya akan terjadi pada masyarakat yang melalaikan hubungan yang sah dan membiarkan syahwat yang menguasai. Bagaimana dengan para wanita dan anak-anak yang dibiarkan dalam keadaan tak terhormat dan tanpa dukungan? Masyarakat seperti itu, akan lebih rendah daripada hewan yang, setidaknya diatur oleh naluri, yang menyebabkan mereka melindungi dan memenuhi kebutuhan anak-anak mereka. Karenanya, Islam memberikan tekanan besar pada institusi pernikahan yang disediakan Ilahi untuk melindungi masyarakat. Bahkan, Rasulullah (ﷺ) menyebut orang-orang yang menentang pernikahan sebagai sesat, dan bersabda, “Pernikahan adalah bagian dari Sunnahku. Siapapun yang tak suka dengan Sunnahku, bukanlah termasuk umatku.” Karena seks pra-nikah dilarang dalam Islam, pernikahan melindungi individu terhadap amoralitas dengan menyediakan saluran bagi dorongan alami, serta memberikan keamanan fisik dan emosional bagi kedua pasangan.
Seperti halnya setiap anggota masyarakat berhak atas hak-hak tertentu dan selanjutnya bertanggung jawab memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu dalam masyarakat, anggota keluarga berhak atas hak-hak tertentu dan berkewajiban untuk memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu dalam struktur keluarga. Rasulullah (ﷺ) menguraikan hierarki umum tanggung jawab dalam masyarakat dalam pernyataan berikut yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, radhiyallahu 'anhu. Rasulullah (ﷺ) bersabda, “Sesungguhnya, kalian masing-masing adalah gembala dan kalian masing-masing bertanggung jawab atas kawanannya. Seorang pemimpin adalah seorang gembala atas masyarakatnya dan ia akan ditanya tentang rakyatnya (bagaimana ia mengurus urusan mereka). Seorang lelaki adalah seorang gembala atas anggota keluarganya dan akan ditanya tentangnya. Seorang wanita adalah penjaga atas rumah tangganya dan akan ditanyai tentang bagaimana ia mengelola rumah tangga dan membesarkan anak-anaknya. Seorang budak adalah penjaga atas harta milik tuannya dan akan ditanyai tentang hal itu (sebagaimana ia menjaga kepercayaannya). Sesungguhnya, kalian masing-masing adalah gembala dan setiap orang akan ditanyai sehubungan dengan kawanannya.”
Dengan demikian, perkawinan dapat dianggap sebagai kemitraan dimana para pihak utama telah diberi peran yang berbeda, tetapi saling melengkapi, yang terdiri dari hak dan tanggung jawab yang sesuai. Agar kehidupan keluarga mengalir lancar, setiap pasangan hendaknya memenuhi bagiannya dalam kemitraan itu. Tiada yang memiliki hak untuk menuntut jika tanggungjawab mereka tak terpenuhi.
Dalam Al-Quran, Surah An-Nisa [4]: 34, Allah telah mewahyukan pedoman umum tentang peran masing-masing pasangan,
"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka)."
Kita melihat bahwa kaum lelaki bertanggung jawab atas perlindungan dan dukungan terhadap kaum perempuan, karena Allah telah memberi mereka kemampuan fisik dan mental yang diperlukan untuk memenuhi peran mereka sebagai pelindung dan pemelihara kaum perempuan, yang pada gilirannya memberi hak kepada mereka untuk ditaati dan kekayaan serta kehormatan mereka terlindungi. Kaum perempuan, di sisi lain, bertanggung jawab untuk menjaga kekayaan suami mereka, melindungi kehormatannya dan patuh kepada suami mereka, yang pada gilirannya memberi hak pada mereka untuk dipertahankan.
Allah telah memerintahkan umat Islam agar tak melanggar hukum apa yang telah Dia halalkan. Dengan demikian, tak pantas bahwa mereka yang memilih untuk mengikuti Sunnah Nabi akan dilaknat karena menggunakan pilihan yang diberikan kepada mereka oleh Allah. Poligami bukanlah hubungan yang dekaden atau tak senonoh, melainkan merupakan bagian yang sah dari sistem perkawinan Islam. Dalam Surah An-Nisa [4]: 3, Allah berfirman,
"...maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zhalim."
Perhatikan bahwa kaum lelaki, pertama-tama, diperintahkan menikahi dua, tiga, atau empat wanita, kemudian ia dianjurkan menikahi hanya satu, jika ia tak bisa berlaku adil dengan lebih dari satu. Ini bukan berarti bahwa Islam mendorong seluruh laum lelaki menikahi minimal dua wanita, melainkan pilihan seperti ini, diperbolehkan bagi mereka yang sanggup memenuhi persyaratannya. Ayat ini juga menetapkan batas atas empat. Dengan demikian, seorang lelaki hendaknya mampu dan mau membagi waktu dan kekayaannya dengan cara yang adil sebelum ia diperbolehkan punya lebih dari satu istri. Sebaliknya, jika ia tak mampu memberi makan, pakaian dan rumah semua istrinya dengan adil, maka, menurut perintah Al-Quran ini, ia tak boleh menikahi lebih dari satu.

Namun demikian, banyak umat Islam saat ini memandang subjek poligami dalam ketidaksukaan dan bersikeras mempertimbangkan pernikahan jamak yang merendahkan wanita. Ini terutama karena peran pria dan wanita dalam masyarakat Barat, setidaknya, telah sangat terdistorsi. Kaum perempuan secara terbuka bersaing dengan kaum lelaki dalam hal pekerjaan yang sama; antara lain pemenuhan biaya hidup; selain itu, gaya pakaian wanita termasuk jas dan dasi; gaya pakaian pria mulai mengenakan gelang, kalung, anting, dan rambut panjang, dan kedua jenis kelamin memakai pakaian yang dapat dipertukarkan dengan merk “uni-sex”. Kaum perempuan telah kehilangan posisi alami perlindungannya dalam masyarakat Barat, dan karenanya, wajib memperjuangkan kesetaraan dengan kaum pria. Dalam keadaan seperti ini, tak mengejutkan, menemukan kaum wanita Barat dan rekan-rekan mereka di Timur, dengan keras menentang poligami. Sangat sedikit perempuan dalam masyarakat Barat yang menganggap kepatuhan pada kaum lelaki sebagai kebutuhan bagi kehidupan pernikahan yang lancar. Bahkan, kepatuhan pada suami, tak dianggap sebagai karakteristik positif yang layak untuk dikembangkan pada seorang wanita. Bahkan lebih sedikit wanita modern yang mau mengakui bahwa ada perbedaan antara pria dan wanita; bahwa Allah memberi kelonggaran bagi peran kaum lelaki sebagai pemimpin, penyedia dan pelindung. Perempuan Barat menyangkal hal-hal ini, terlepas dari kenyataan bahwa perbedaan yang sama dikomunikasikan dengan cara berbahaya di masyarakat Barat itu sendiri.
Namun, Islam mengajarkan kita bahwa Allah menciptakan ciptaan itu, berpasangan, pria dan wanita, dan ditugaskan sesuai peran mereka. Islam telah mendefinisikan peran kaum lelaki sebagai penyedia dan pelindung; sedangkan, perempuan telah diberikan peran yang mendukung dan tergantung, yang secara alami melibatkan sejumlah ketundukan dan kepatuhan pada kaum lelaki. Pandangan Islam terhadap peran kaum lelaki dan perempuan dengan demikian sangat berbeda dengan pandangan masyarakat Barat abad kedua puluh. Posisi perempuan di Barat saat ini mungkin tampak progresif dari sudut pandang hak suara, hak milik, dan peluang pendidikan, tetapi dari sudut pandang keluarga, posisi mereka telah merosot secara mengkhawatirkan. Pengusiran wanita dari peran alami mereka dalam keluarga adalah bagian dari gejala budaya yang menurun. Fakta bahwa budaya dan masyarakat Barat sedang sekarat. Banyaknya kelahiran di luar nikah telah meningkat dengan cepat di Barat selama beberapa tahun terakhir dan kehamilan remaja telah menjadi norma. Kisah tentang bertukar istri, pelecehan anak dan berbagai penyakit seksual seperti herpes dan A.I.D.S. terkait dengan pergaulan bebas seksual, hendaknya membuat orang waras mempertanyakan adat istiadat seksual masyarakat Barat dan masalah monogami yang dipaksakan.
Kaum lelaki dicipta berkecenderungan poligami karena kebutuhan dalam masyarakat manusia. Biasanya ada surplus kaum perempuan di sebagian besar masyarakat manusia. Surplus ini akibat dari banyaknya kaum lelaki yang mati dalam peperangan, kejahatan, dan kaum perempuan hidup lebih lama dari kaum lelaki. Meningkatnya homoseksualitas semakin memperkeruh masalah. Jika sistem tak memenuhi kebutuhan surplus kaum perempuan, akan menghasilkan kerusakan dalam masyarakat. Sebagai contoh, Jerman setelah Perang Dunia II, ketika usulan untuk melegalkan poligami ditolak oleh Gereja. Menghasilkan legalisasi prostitusi. Pelacur Jerman dianggap sebagai pekerja seperti profesi lainnya. Mereka menerima tunjangan kesehatan dan membayar pajak seperti warga negara lainnya. Lebih jauh lagi, tingkat perkawinan telah terus menurun karena setiap generasi yang berhasil menemukan institusi pernikahan semakin tak relevan.
Poligami mencegah penyebaran penyakit seperti Herpes dan AIDS. Penyakit kelamin semacam itu menyebar di masyarakat bebas dimana berlimpahnya hubungan di luar nikah. Poligami melindungi kepentingan perempuan dan anak-anak dalam masyarakat. Kaum lelaki, dalam masyarakat Barat membuat hukum. Mereka lebih suka menjaga poligami ilegal karena membebaskan mereka dari tanggungjawab. Poligami yang disahkan akan mengharuskan mereka membelanjakan setiap istri dan keturunan mereka. Monogami memungkinkan mereka menikmati urusan di luar nikah tanpa konsekuensi ekonomi.
Pertanyaan yang tersisa adalah, “Jika Allah baik dan berharap yang baik bagi makhluk-Nya, mengapa Dia membuat sesuatu peraturan yang akan berbahaya bagi kebanyakan wanita?” Hukum Ilahi memandang masyarakat sebagai keseluruhan, yang berupaya memaksimalkan manfaat. Jika suatu hukum tertentu menguntungkan mayoritas masyarakat dan menyebabkan kerugian emosional bagi minoritas, kesejahteraan umum masyarakat lebih diutamakan.
Jadi, dari semua ini, kita dapat menegaskan bahwa Islam tak memperkenalkan poligami. Poligami tanpa batas dipraktikkan di sebagian besar masyarakat manusia di seluruh dunia di setiap zaman. Islam mengatur poligami dengan membatasi jumlah istri dan menetapkan tanggung jawab dalam praktiknya. Monogami negeri Barat diwarisi dari Yunani dan Romawi, dimana laki-laki dibatasi oleh hukum memiliki satu istri, namun bebas untuk memiliki banyak wanita simpanan di antara populasi budak mayoritas seperti yang mereka inginkan. Di negeri Barat saat ini, sebagian besar kaum lelaki yang telah menikah, memiliki hubungan di luar nikah dengan wanita simpanan, pacar dan pelacur. Karenanya, gugatan negeri Barat atas monogami, sebenarnya semu. Monogami tak masuk akal. Jika seorang lelaki ingin memiliki istri kedua yang diurusnya dan anak-anak yang membawa namanya dan ia mencukupi untuknya, ia dianggap sebagai kriminal, bigamist, yang dapat dihukum bertahun-tahun di penjara. Namun, jika ia memiliki banyak wanita simpanan dan anak-anak tidak sah, hubungannya dianggap sah.
Sentadu kemudian berkata, "Wahai saudara-saudariku, jika kita membaca Al-Qur'an dan Sunnah, sumber-sumber Syariah, kita akan menemukan bahwa Syariah mempromosikan seperangkat nilai melalui ajaran, peraturan, hukum, dan pedomannya. Para 'Ulama menemukan hikmah dan kebijaksanaan di balik apa yang diajarkannya, dan ada serangkaian tujuan utama yang ingin dicapai.
Melihat hukum Ilahi ini, orang akan menyadari bahwa tujuan pertama yang ingin dicapai adalah, mengembangkan dan memelihara manusia yang shalih agar menjadi sumber kebaikan bagi dirinya sendiri dan untuk masyarakat, serta untuk mengurangi dan menghilangkan segala hal buruk yang mungkin terjadi darinya yang dapat membahayakan dirinya sendiri atau masyarakat. Ini terjadi melalui ritual dan sistem moral yang bertujuan terutama untuk mengembangkan manusia yang shalih.
Manusia ini mengenal Sang Pencipta, takut akan Dia, taat kepada-Nya, dan taat pada perintah-Nya. Manusia ini bermanfaat bagi orang lain, seperti keluarga dan masyarakat mereka. Manusia inilah manifestasi dari rahmat Islam kepada umat manusia.
Kedua, Syariah datang untuk menegakkan keadilan diantara manusia, di antara komunitas orang-orang mukmin, dan dengan kelompok lain, serta di dalam masyarakat seutuhnya. Keadilan dalam Islam adalah tujuan mulia dan komprehensif. Islam mempromosikan keadilan dalam pengadilan, keadilan dalam berurusan satu sama lain, keadilan sesama anggota keluarga, dan keadilan dengan diri sendiri. Syariah berlaku sama pada setiap orang, tak ada yang memiliki kelebihan di atas yang lain karena ras, kekayaan, atau keluarga. Syariah bahkan mewajibkan umat Islam agar bersikap adil dengan musuh-musuh mereka selama perang. Syariah menegakkan keadilan antara kaum lelaki dan perempuan dan menjadikan kaum perempuan sebagai mitra kaum lelaki dalam hal hak dan tanggungjawab.
Ketiga, Syariah tak pernah menyatakan apapun kecuali untuk mencapai manfaat nyata atau kemaslahatan.
Para 'Ulama mengamati bahwa seluruh ajaran Syariah bertujuan untuk melestarikan dan melindungi lima manfaat utama, yaitu, perlindungan agama, perlindungan kehidupan, perlindungan kecerdasan, perlindungan keturunan, dan perlindungan harta-benda atau kekayaan. Kelima manfaat ini, sangat penting bagi kehormatan kehidupan manusia. Prioritas utama yang akan dilestarikan dan dilindungi oleh Syariah, adalah agama. Agama membedakan manusia dengan ciptaan Allah yang lain. Inilah bagian dari kehormatan yang diberikan Allah kepada manusia. Karena itu, harus dilindungi. Pertama-tama, Syariah melindungi agama dengan menetapkan aturan bahwa tiada paksaan dalam agama. Syariah tak membolehkan orang memaksakan keyakinan mereka atau memaksa mereka memeluk agama lain, bahkan jika agama lain itu adalah Islam. Allah berfirman dalam Al-Qur'an bahwa tindakan ini, yang dikenal sebagai fitnah, lebih buruk dan lebih parah daripada pembunuhan. Pandangan umum pada ritual Islam mengungkapkan bahwa tujuan utama di belakangnya adalah untuk memperkuat iman seseorang dan hubungan antar sesama manusia, serta dengan Pencipta mereka. Syariah, misalnya, membolehkan peperangan, yang dikenal sebagai Jihad, untuk melawan berbagai jenis kezhaliman, terutama pelanggaran terhadap agama orang lain.
Kebutuhan selanjutnya, adalah perlindungan kehidupan. Menyelamatkan nyawa seseorang, seolah-olah menyelamatkan nyawa seluruh umat manusia. Hendaknya dibangun keyakinan bahwa hidup itu suci, karena ia adalah karunia yang diberikan Allah kepada manusia. Salah satu keajaiban alam semesta ini adalah penciptaan manusia. Syariah membuat kehidupan setiap manusia sangat berharga dan Allah dalam Al-Qur'an mewahyukan bahwa membunuh satu orang sama dengan membunuh seluruh umat manusia dan menyelamatkan hidup satu orang seolah-olah nyawa seluruh umat manusia diselamatkan. Syariah melarang pembunuhan dan menyediakan hukuman paling berat dalam kehidupan ini dan di akhirat. Juga dilarang melukai orang lain, baik secara fisik atau bahkan secara simbolis. Inilah yang memungkinkan dan mendorong seseorang agar hidup terhormat, memberi mereka hak untuk bergerak, berpikir, dan berbicara secara bebas dan bertanggung jawab.
Kecerdasan atau intelek juga merupakan karunia. Inilah yang membedakan manusia dari hewan. Memelihara kecerdasan dari penyakit apapun, adalah tujuan Syari'at Islam. Syariah memastikan bahwa intelek adalah sumber manfaat bagi masyarakat. Ini mempromosikan pendidikan untuk semua dan menjadikannya hak bagi semua orang. Syariah juga menyatakan bahwa jika intelek rusak, akan berbahaya bagi individu dan masyarakat, dan Syariah berjuang keras melawan kerusakan tersebut. Salah satu alasan utama di balik pelarangan meminum minuman keras adalah minuman keras punya pengaruh kuat dalam merusak kecerdasan.
Untuk mempertahankan hidup dan meneruskan obor ke generasi yang akan datang, Syariah bertujuan untuk melindungi keturunan. Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh di antara keluarga. Keluarga ini wajib merawat anak-anak dan membesarkan mereka. Pernikahan sangat berharga dalam Islam dan memiliki andil besar dalam ajaran dan aturan Syariah Islam. Hubungan seksual selain dalam pernikahan, tak diperbolehkan dan pernikahan sesama jenis dilarang keras.
Perkawinan dilindungi oleh hukum dari penyalahgunaan salah satu pasangan, atau penyalahgunaan orang di luar keluarga. Menuduh seseorang, terutama wanita, melakukan hubungan seksual yang melanggar hukum, pantas mendapat hukuman berat karena menyebarkan desas-desus semacam itu menghancurkan pernikahan dan tak terhormat. Pria dan wanita dalam masyarakat diwajibkan melindungi kesucian mereka, menurunkan pandangan mereka, dan saling berhubungan secara profesional dan persaudaraan. Semua ajaran ini untuk memastikan bahwa keluarga sehat telah didirikan dan anak-anak tumbuh dalam keluarga yang sehat.
Perceraian, meskipun diperbolehkan, tak dianjurkan dengan menuntut pasangan untuk menahan kesabaran. Perceraian adalah upaya terakhir untuk memperbaiki keluarga yang tak berhasil. Menyelesaikan konflik pernikahan seperti yang dinyatakan dalam Al-Qur'an, adalah contoh lain tentang bagaimana Syariah memberikan perhatian ekstra kepada keluarga.
Seorang anak yatim sangat berharga, dan merawat seorang anak yatim memiliki paahala tak kurang dari menemani Rasulullah (ﷺ) di Surga. Seseorang tak boleh menganggap anak-anaknya sebagai beban, dan tak boleh membunuh mereka karena takut akan kemiskinan atau aib, seperti yang biasa terjadi didalam masyarakat.
Para Ibu diberi perawatan khusus terutama ketika mereka hamil atau menyusui karena merekalah yang mengasuh generasi berikutnya. Ajaran Syariah, ketika diikuti, menjamin pengasuhan yang benar bagi generasi baru dan perlindungan nyata bagi keturunan.
Dan akhirnya, orang berhak untuk memiliki dan melindungi harta-benda mereka. Syariah bertujuan untuk melindungi kekayaan dan harta-benda manusia. Pencurian sangat dilarang dan mendapat hukuman. Syariah juga mengatur transaksi ekonomi antar manusia, dan menyatakan dengan jelas bahwa ia harus dibangun di atas kebebasan dan kemauan penuh. Syariah juga mendorong kita agar meningkatkan kekayaan kita dan memastikan kekayaan itu tak sampai ke tangan mereka yang menyia-nyiakannya. Orang miskin memiliki hak dalam setiap harta orang kaya melalui sedekah. Riba dilarang karena merupakan penyebab pemborosan harta dan menaruhnya di atas tangan segelintir orang-orang kaya.
Dan demikianlah saudara-saudariku, Syari'ah Islam datang untuk membawa manfaat bagi semua, bukan sebagai monster, melainkan sebagai berkah. Wallahu a'lam."
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidil-haram, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Mereka takkan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sanggup. Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu ia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” - [QS.2:217]
[Bagian 1]
Rujukan :
- Dr. Salih al-Fawzan, A Summary of Islamic Jurisprudence, Volume II, Al-Maiman.
- Dr. Abu Ameenah Bilal Philips and Dr. Jamila Jones, Polygamy in Islam, IIPH
- Hamdy Shafiq, Polygamy: Wives Rather Than Girlfriends, eemanlibrary.com
- Dr. Abu Ameenah Bilal Philips, Contemporary Issues, IOU
- Miguel de Cervantes, Don Quixote, Translated by John Ormsby, The Pennsylvania State University
Kutilang bernalam,
Masalah, ia 'kan
menemukanmu
kemanapun engkau pergi
walau engkau gesit
walau engkau lamban
Mata sang badai
dan isak tangis esok pagi
Engkau 'kan tenteram 'tuk
sesaat
namun engkau mulai lepas kendali
Sang keledai lalu berkata, "Aku tahu, mereka yang merasa diri sebagai manusia, telah membentuk opini buruk tentang keledai, namun aku ingin mengatakan bahwa keledai juga membentuk opini buruk bangsa manusia. Ada kepercayaan umum di antara manusia bahwa keledai tak dapat membaca atau menulis. Akan tetapi, itu tidaklah benar, karena keledai akan sangat mudah melakukannya. Kami dapat membaca jejak aroma di tanah. Dari hembusan angin, kami akan tahu tentang perubahan cuaca yang diharapkan. Namun, mungkin sedikit benar bahwa kami tak menulis kecuali pada beberapa kesempatan yang jarang ada, seperti ketika ada pengakuan, keluhan atau sesuatu yang berbahaya yang ingin kami sampaikan, seperti yang ingin kukatakan kepada kalian, wahai para unggas!" Serentak, para unggas berkata, "Sampaikanlah, wahai keledai!"
Lalu, sang keledai berkata, "Kisah ini dituturkan oleh pujangga negeri Barat. Di sebuah desa, di La Mancha, nama yang, tak perlu kita ingat, hiduplah seorang lelaki, tak lama sejak salah seorang dari mereka, menyimpan tombak di rak tombak, sebuah perisai tua, seekor kuda berburu, dan seekor anjing greyhound untuk berburu kelinci. Usia lelaki ini berbatasan dengan usia lima puluh; ia punya semangat yang tinggi, sederhana, ceking, bagun berpagi-pagi, dan olahragawan yang hebat. Mereka memanggilnya Dong Kihote dari La Mancha. Kalian hendaknya tahu, bahwa lelaki ini, di waktu luangnya, yang sebagian besar sepanjang tahun, selalu membaca buku-buku kesatria dengan semangat dan kerinduan yang sedemikian besar sehingga ia hampir sepenuhnya mengabaikan olahraga berburunya, dan bahkan pengelolaan hartanya; dan dengan demikian, menuruti keinginan dan kegilaannya, menjual ladangnya untuk membeli buku-buku ksatria, dan membawanya pulang sebanyak mungkin. Tapi, dari semua buku-buku itu, tak ada yang disukainya kecuali komposisi Feliciano de Silva yang populer, karena kejernihan gaya dan rasa kebanggaan, yang sulit dipahami, namun laksana butiran mutiara di hadapannya, terutama ketika dalam bacaannya, ia mendatangi istana dan kartel, tempat dimana sering ia temukan petikan-petikan seperti “Alasan dari yang tak beralasan, yang menimpa alasanku, sehingga melemahkan alasanku bahwa dengan alasanku, aku menggumamkan kecantikanmu."
Berpikir bahwa kerusakan yang terjadi diatas dunia ini karena keterlambatannya bertindak, melihat ada sesuatu yang harus diperbaiki, keluhan harus ditebus, ketidakadilan harus diluruskan, penyalahgunaan harus dihapuskan, dan beban harus dihilangkan. Maka, tanpa menyampaikan niatnya kepada siapapun, dan tanpa ada yang melihatnya, suatu pagi, sebelum fajar menyingsing, ia mengenakan baju zirahnya, mengendarai kudanya, Rocinante, dengan topi baja yang tertaut ke atas, mengaitkan pengaitnya, mengambil tombaknya, dan dari pintu pekarangan belakang, ia melangkah maju dengan rasa bangga dan puas melihat betapa mudahnya ia memulai tujuan besarnya.
Sementara itu, Dong Kihote mempekerjakan seorang buruh tani, tetangganya, orang yang jujur, jika memang gelar itu perlu diberikan kepada dirinya yang melarat, namun hanya sedikit kecerdasan dalam otaknya. Singkatnya, begitu Dong Kihote berbicara, dan dengan bujuk-rayu serta janji sedemikian rupa, sehingga badut malang ini memutuskan mengawal dan melayaninya sebagai majikan. Dong Kihote, antara lain, mengatakan padanya bahwa ia hendaknya siap pergi bersamanya dengan senang-hati, karena setiap mungkin saja saat petualangan itu, sebuah pulau dalam sekejap mata akan dapat direbut, dan ia akan menjadi gubernurnya. Karena inilah dan janji-janji semacamnya, Sancho Panza. meninggalkan istri dan anak-anaknya, dan mulailah bertualang bersama sang majikan, tetangganya itu. Dan dengan tegap, Sancho mengendarai keledainya.
Pada sebuah titik dalam perjalanan, mereka melihat tiga puluh empat kincir angin yang ada di sebuah pelataran, dan begitu Dong Kihote melihatnya, ia berkata kepada sang pengawal, "Keberuntungan mengatur hal-hal untuk kita lebih baik dibanding bila kita yang membentuk keinginan kita sendiri, lihatlah di sana kawanku, Sancho Panza, ada tiga puluh atau lebih raksasa mengerikan menampilkan diri, semuanya akan kuhadapi dalam pertempuran dan membunuhnya, dan dengan merampasnya, kita akan mulai mengumpulkan kekayaan kita, karena inilah perang yang benar, dan inilah bakti kita untuk menghapus kebatilan dari muka bumi."
"Raksasa apa?" berkata Sancho Panza. "Lihat disana!" jawab sang majikan, "Yang berlengan panjang, dan ada di antaranya memiliki panjang hampir dua ikatan. "Dengarlah, tuanku, ”kata Sancho; "Apa yang kami lihat di sana bukanlah raksasa, melainkan kincir angin, dan apa yang tampaknya menjadi lengannya adalah bentangan layar yang diputar oleh angin, yang membuatnya bergerak."
“Mudah dilihat, kawanku.” jawab Dong Kihote, “Engkau tak terbiasa dengan petualangan ini; merekalah raksasa; dan jika engkau takut, menjauhlah dari sini dan berdoalah selagi aku menghadapi mereka dalam pertempuran yang sengit dan tak seimbang.”
Setelah itu, ia menghentakkan Rocinante tunggangannya, mengabaikan teriakan Sancho, yang memperingatkan bahwa itu hanyalah kincir angin dan bukanlah raksasa yang pantas diserang. Dong Kihote sangatlah yakin bahwa mereka itu raksasa, ia tak mau mendengar peringatan Sancho, tak menghiraukan apapun, dan begitu telah dekat, apapun mereka, ia berteriak, “Jangan lari, hai pengecut dan makhluk keji, aku, sang ksatria menyerangmu!"
Angin sepoi-sepoi seketika muncul, dan bentangan layar mulai bergerak, melihat itu, Dong Kihote berseru, "Meskipun kalian memperlihatkan lebih banyak senjata dibanding raksasa Briareus, kalian jangan meremehkanku!" Kemudian, dengan tombak yang diarahkan ke musuh dan berlindung dibalik perisainya, Dong Kihote memacu Rocinante dengan kecepatan penuh dan menghantam kincir pertama yang berdiri di hadapannya; namun ketika ia menggerakkan tombaknya ke bentangan layar itu, angin memutarnya dengan kekuatan sedemikian rupa sehingga mematahkan tombak itu menjadi berkeping-keping, menyapu kuda dan penunggangnya, yang berguling-guling di atas tanah, menyedihkan. Sancho bergegas membantu, dan menemukan Dong Kihote tergeletak tak bergerak, karena terkejut Rocinante jatuh bersamanya.
“Tuhan, ampuni aku!” kata Sancho, “Tidakkah telah kusampaikan kepada tuanku agar waspada terhadap apa yang akan tuanku lakukan, mereka hanyalah kincir angin? Dan tak ada yang bisa membuat kesalahan itu kecuali orang yang memiliki sesuatu yang sama di kepalanya."
“Diamlah Sancho, kawanku!” jawab Dong Kihote, “Keberuntungan dalam perang dibanding yang lain, cenderung sering beragam; dan lebih jauh lagi, aku berpikir dan sangat yakin, bahwa penyihir Friston, yang disebutkan dalam buku-bukuku, telah mengubah para raksasa ini menjadi kincir angin untuk menggagalkan kemuliaanku dari kemenangan, seperti itulah permusuhan yang ia berikan kepadaku; namun pada akhirnya, kejahatannya takkan berhasil melawan pedangku yang terbaik ini.”
"Tuhan berkehendak," kata Sancho Panza, sambil membantu Dong Kihote bangkit dan membantunya menunggangi Rocinante, yang pundaknya setengah terbuka; dan kemudian, membahas petualangan selanjutnya, mereka mengikuti jalan menuju Puerto Lapice. Dan begitulah kisahnya, meninggalkan sebuah pesan bahwa kita terkadang menganggap kincir angin itu, yang mengairi ladang atau menggiling biji-bijian, bagai sebuah monster yang mengerikan."
Murai lalu berkata, "Ada tanggapan?" Sentadu berkata, "Wahai saudara-saudariku, bahwa kita terkadang menganggap kincir angin itu, yang mengairi ladang atau menggiling biji-bijian, bagai sebuah monster yang mengerikan, terjadi juga terhadap pandangan tentang Hukum Islam, yang kita kenal sebagai Syari'ah Islam. Apa yang akan kusampaikan kepadamu, wahai saudara-saudariku, bukanlah undangan untuk mengangkat pedang, menggulingkan pemerintahan yang sah, seperti anggapan bahwa Islam itu, disebarkan dengan pedang. Jika mengucapkan kata "Islam", maka dalam benak orang banyak, akan muncul orang Arab di atas untanya, yang keluar dari padang pasir, dengan Al-Qur'an di satu tangannya, dan pedang melengkung di tangan satunya, menawarkan pilihan, menerima Islam atau kehilangan kepalamu. Dan juga, ini bukan undangan untuk bom bunuh diri, karena bunuh diri itu, dilarang dalam Islam, sehingga konsep "bom bunuh diri" pada dasarnya tak dapat diterima dalam Islam. Islam menentang segala bentuk kekerasan tanpa pandang bulu. Al-Quran, dalam Surah Al-Ma'idah, ayat 32, menyatakan, "...bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan semua manusia..." Ada aturan ketat yang mengatur bagaimana perang dapat dilakukan. Nabi kita tercinta (ﷺ) melarang pembunuhan wanita, anak-anak, dan orang tua serta penghancuran Gereja dan sinagoga atau lahan pertanian. Tentu saja, jika wanita, anak-anak atau orang tua itu membawa senjata, mereka memungkinkan dibunuh untuk pembelaan-diri.
Wanita Muslimah yang berhijab, telah dianggap menjadi salah satu simbol penindasan terhadap kaum wanita di kalangan feminis. Sebenarnya, Islam mengatur penutup aurat bagi kaum wanita karena dua alasan utama, yang dinyatakan dalam Al-Qur'an. Allah berfirman dalam Surah al-Ahzab [33]: 59,
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Hijab bertujuan agar wanita Muslim dikenal didalam masyarakat sebagai wanita yang santun dan terhormat. Hijabnya membuat pernyataan bahwa ia tak bersedia dan tak tertarik dengan kepentingan apapun. Hijab memberikan tingkat anonimitas, karena banyak detail fisik wanita itu akan tersembunyi. Namun, tujuannya bukan untuk mencegah kaum lelaki memandangnya. Ketika kaum lelaki memandang seorang biarawati dalam kebiasaannya, tertutup sepenuhnya seperti seorang wanita Muslim dengan hijab penuh, mereka akan menoleh dan menatapnya. Demikian pula, ketika mereka memandang seorang wanita berjalan memakai bikini, mereka juga akan menoleh dan menatapnya. Namun, pandangan yang pertama, berbeda dengan yang kedua. Yang pertama, karena penasaran, setelah melihat sesuatu yang tak biasa, sedangkan yang kedua, disebabkan nafsu dan membangkitkan birahi. Konsekuensi dari yang kedua, pelecehan terhadap kaum wanita pada skala nasional; sementara yang pertama, menumbuhkan rasa hormat.
Gelatik bertanya, "Ada orang yang mempertanyakan pemberlakuan hijab di negara Islam. Pilihan pribadikah itu atau kewajiban hukumkah?" Sentadu berkata, "Adalah tanggung jawab setiap kepala keluarga agar memastikan bahwa para wanita kerabatnya, meninggalkan rumah dalam keadaan berpakaian yang dapat diterima secara hukum. Selanjutnya, negara bertanggung jawab mencegah setiap wanita yang tampil di depan umum dalam keadaan tak berbusana, untuk melindungi martabat dan moralitas publik. Ada syarat yang harus dipenuhi sehingga hijab dapat diterima. Pertama, hendaknya lebar dan longgar agar tak menunjukkan lekukan tubuh wanita; kedua, hendaknya dibuat dari bahan tebal yang tak menyingkap apa yang ada di baliknya; ketiga, hendaknya tak dipenuhi dengan warna dan ornamen, yang dapat membangkitkan syahwat.
Ada dua tren utama yang telah berkembang di negeri Barat selama abad terakhir. Di satu sisi, industri fashion secara sistematis menyibak pakaian kaum wanita. Dari berpakaian lengkap dari ujung rambut kepala hingga ujung kaki pada pergantian abad, ia sekarang tak mengenakan apa-apa saat keadaan memungkinkan. Di sisi lain, ada peningkatan dramatis dalam laporan insiden pemerkosaan. Kedua tren ini saling terkait erat. Wanita di negeri Barat telah menjadi objek seks yang dapat digunakan untuk menjual produk, sehingga meningkatkan tensi-seksual masyarakat. Mobil tak dijual berdasarkan mesin yang kuat atau fitur-fiturnya yang khusus, melainkan mobilnya ditampilkan dengan model berpakaian bikini yang berbaring di atasnya. Demikian pula, pisau cukur baru tak dijual dengan memberikan detail tentang pisau titanium barunya. Sebagai gantinya, seorang lelaki ditampilkan dalam iklan yang dicukur dengan tangan wanita dengan kuku merah panjang melingkari pegangannya. Pesan bawah sadar yang diajarkan: engkau membeli mobil, engkau dapatkan gadisnya. Engkau membeli pisau cukur, engkau dapatkan gadisnya.
Contoh lain, tentang Peradilan Pidana Islam. Penerapan hukum pidana Islam sering digambarkan sebagai hukum Draconian Abad Pertengahan. Dalam sistem Islam, hukuman terbagi dalam tiga kategori. Kategori pertama adalah Hudud, kedua adalah Qisas, dan ketiga adalah Ta'zir." Gelatik bertanya, "Apa itu Hudud?" Sentadu berkata, "Hudud adalah hukuman yang ditetapkan oleh Allah dalam teks Al-Qur'an atau Sunnah, penerapannya adalah hak Allah. Hudud adalah hukuman yang ditetapkan secara hukum, diputuskan untuk dilaksanakan, ketika dosa-dosa tertentu telah dilakukan, untuk mencegah agar tak terulang lagi. Asal-usul legalitas hukuman Hudud ini adalah Al-Qur'an, Sunnah, dan konsensus para 'Ulama. Hikmah di balik penahbisan Hudud ini, sebagai sarana pencegahan, pengekangan, dan pembersihan dosa. Hukuman ini ditahbiskan untuk memenuhi, terutama, Hak-hak Allah, dan kemudian untuk kepentingan masyarakat Muslim, Allah telah menetapkan hukuman ini sebagai tanggung jawab pelaku kejahatan, yang disebabkan oleh kelemahan sifat manusia. Dengan demikian, hukuman yang ditetapkan seperti ini adalah demi kepentingan terbaik umat manusia di dunia ini dan juga di akhirat kelak.
Sebagai ilustrasi, urusan negara manapun takkan terselesaikan kecuali dengan pengekangan, penangkalan, dan hukuman yang akan dikenakan pada para pelaku kejahatan. Melalui penerapan hukuman-hukuman ini, orang-orang yang tak patuh dan para pelaku kejahatan, akan terhalangi, sedangkan orang-orang yang patuh dan taat hukum, akan merasa aman, keadilan ditegakkan di atas bumi, dan masyarakat merasa aman dalam hal-hal yang menyangkut jiwa, kehormatan, dan harta-benda mereka. Ini dapat dilihat dalam masyarakat yang menerapkan hukum yang ditentukan oleh Allah, dimana keamanan, stabilitas, dan kesejahteraan dicapai dengan cara yang tak dapat disangkal oleh siapapun.
Berbeda dengan masyarakat yang membuang hukuman yang ditetapkan Allah itu dengan dalih bahwa hukuman seperti itu, biadab, dan tak sesuai dengan peradaban modern. Dengan demikian, komunitas-komunitas ini, telah merampas keadilan Ilahi, yang dicapai melalui hukuman yang ditetapkan ini, serta sifat-sifat keamanan dan stabilitas yang dipertahankannya. Apapun senjata dan teknologi tinggi yang dimiliki komunitas seperti itu, tak ada manfaatnya bagi mereka sampai mereka menerapkan hukuman yang ditetapkan oleh Allah untuk kepentingan hamba-hamba-Nya. Ini karena masyarakat manusia tak dapat diperintah hanya dengan kekuatan dan teknologi, tetapi mereka harus dikuasai oleh Hukum Allah dan hukuman yang telah ditetapkan oleh-Nya; kekuasaan dan teknologi hanya dapat berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan hukuman ini, asalkan hukuman tersebut digunakan dengan benar.
Bagaimana mungkin orang-orang yang menyimpang itu menggambarkan hukuman yang ditetapkan Allah itu, biadab, sedangkan pada kenyataannya, mereka melukiskan kasih-sayang Ilahi kepada semua manusia? Bagaimana mungkin mereka menganggap ketetapan Ilahi itu, biadab, namun tak menganggap kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan sebagai biadab, padahal mereka, para penjahat itu, menteror masyarakat, menyakiti orang yang tak bersalah, dan mengganggu perdamaian dan stabilitas sosial? Sebenarnya, inilah kebiadaban yang sebenarnya; orang yang menunjukkan belas-kasihan kepada penjahat seperti itu, lebih tidak adil dan lebih biadab daripada penjahat itu sendiri. Jadi, sangat disayangkan saat akal terganggu dan moralitas menghilang, orang melihat apa yang salah menjadi benar dan sebaliknya.
Tak diperbolehkan melaksanakan Hudud pada pelakunya kecuali dua syarat berikut terpenuhi. Syarat pertama, bahwa pelakunya haruslah orang yang bertanggung jawab secara hukum, yaitu, waras dan dewasa, karena Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Ada tiga orang yang tindakannya tak dicatat: anak dibawah umur hingga ia mencapai pubertas, seorang gila sampai pulih kesadarannya, dan orang tidur hingga ia terbangun." Karena tiada perbuatan ibadah yang wajib bagi orang-orang seperti itu, mereka lebih berhak dibebaskan dari hukuman, karena mereka sudah menjadi orang yang tak bertanggung jawab secara hukum, di samping fakta bahwa hukuman tak dapat diterapkan jika terjadi kecurigaan.
Syarat kedua, bahwa pelakunya harus mengetahui larangan atas perbuatan yang telah dilakukannya: jika tidak, Hudud tak dapat diterapkan. Ini karena para Amirul Mukminin, 'Umar Ibnu al-Khattab, 'Utsman bin 'Affan, dan Ali bin Abu Thalib, radhiyallahu' anhum, menyatakan, "Tak ada Hudud yang harus dilaksanakan kecuali pada orang yang mengetahuinya (yaitu menyadari bahwa perbuatannya mengakibatkan hukuman seperti itu)."
Ada enam pelanggaran yang dijatuhi hukuman Hudud, yakni meminum khamr; mencuri; perampokan bersenjata; seks terlarang (homoseksual, pedofilia, bestialitas); berzinah; dan murtad. Dalam konteks pelaksanaan hukumannya, dilakukan dihadapan umum; tak bisa diringankan atau diperberat; dan, setelah dilaporkan kepada hakim, tak dapat diampuni oleh hakim itu sendiri, otoritas politik, bahkanpun sang korban.
Mari kita lihat hukuman Hudud ini satu per satu. Pertama, tentang meminum minuman beralkohol atau minuman keras. Semua minuman keras dilarang, dan meminum minuman keras tak diperbolehkan apapun alasannya; tak boleh untuk kesenangan, sebagai obat, walau untuk memuaskan dahaga, atau karena alasan lain. Adapun larangan meminum minuman keras sebagai sarana pengobatan, Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Itu bukanlah obat; melainkan penyakit." Kerugian minuman beralkohol jauh melebihi manfaatnya. Ketika seseorang mempertimbangkan di satu sisi jumlah nyawa yang hilang akibat mengemudi dalam keadaan mabuk, jumlah kejahatan yang kejam dan keji yang dilakukan dalam keadaan mabuk, dan orang yang meninggal akibat kecanduan alkohol, maka akan sedikit sekali manfaatnya. Rasulullah (ﷺ) menyebut minuman keras sebagai akar dari kerusakan. Minuman keras mengurangi kemampuan seseorang untuk menahan diri dan membuat manusia merasa nyaman melakukan kejahatan, sementara mereka akan malu melakukannya di saat sadar. Orang yang pendiam biasanya menjadi lebih ramai dan riuh di bawah pengaruh alkohol.
Ada argumen peminum moderat, bahwa mereka dapat mengendalikannya dan bahwa mereka tak menderita efek buruk dari keracunannya, ini tidaklah relevan dengan larangan yang berlaku. Syari‘ah mempertimbangkan norma dan bukan perkecualian. Kebanyakan orang yang meminum minuman keras, mabuk pada waktu tertentu atau di waktu yang lain. Namun kejahatan atau kerusakan itu, hanya butuh sekali kesempatan saja agar terjadi.
Pelaksanaan hukumam Hudud dilakukan sebanyak delapan puluh cambukan. Hudud menjadi kewajiban atas pengakuan peminum atau setelah kesaksian dua saksi yang adil. Namun, para 'Ulama tak setuju tentang orang yang beraroma alkohol dan itukah yang membuktikan kesalahannya atau tidak. Ada yang berpendapat bahwa Hudud tak dapat diterapkan dalam kasus ini, kecuali bahwa ada kebijakan yang harus ia laksanakan. Yang lain mengatakan bahwa Hudud berlaku bagi orang yang berbau alkohol kecuali ia mengklaim sesuatu yang menimbulkan syak-wasangka.
Kedua, pencurian. Pencuri itu, anggota masyarakat yang rusak; jika dibiarkan, kerusakannya akan menyebar ke seluruh urat-nadi bangsa. Dengan demikian, ia harus dibendung dengan menerapkan hukuman yang setimpal, untuk menghalanginya. Karena itu, diberlakukan memotong tangan sang pencuri; tangan yang tak adil, yang menjamah apa yang tak benar untuknya, tangan yang menghancurkan dan bukannya membangun, melainkan merampas.
Media sering menggambarkannya sebagai "pemancungan" tangan sang pencuri, untuk menggambarkan citra yang paling mengerikan dari penerapan hukum pidana Islam. Tangan kanan diangkat dengan operasi pada pergelangan tangan dan tak diterjang oleh golok, kapak atau gergaji rantai, seperti yang dikhabarkan oleh media. Kaki kiri di pergelangan kaki dihilangkan bila terjadi kedua kalinya, dan bila terjadi lagi ketiga kalinya, ia dapat dihukum mati karena tak dapat diperbaiki lagi. Inilah hukum yang diterapkan secara terbuka untuk tujuan pencegahan.
Hukum amputasi tangan, tak diterapkan dalam keadaan, pertama, selama masa kelaparan. Jika seseorang mencuri makanan karena kelaparan, tangannya takkan diambil. Jika ia mencuri barang-barang karena ada kesempatan di masa bencana alam, maka ia adalah penjahat, yang tangannya harus diamputasi. Kedua, jika seorang pekerja mencuri dari majikan yang telah menahan gajinya. Sebaliknya, sang majikan akan dihukum selama jumlah yang dicuri, tak lebih dari yang terutang. Ketiga, jika barang yang diambil adalah milik umum. Misalnya, permadani atau perlengkapan di masjid, atau kursi dari angkutan umum. Keempat, jika nilai barang itu kurang dari 10 dirham. Kelima, jika barang yang dicuri tak berada di tempat yang semestinya (misalnya, barang itu secara tak sengaja tertinggal di suatu tempat dan dengan demikian menggoda orang untuk mengambilnya).
Ketiga, perampokan bersenjata. Allah berkehendak agar umat Islam berjalan dengan aman di tanah-Nya, untuk menukar manfaat, menambah harta-benda mereka, menjaga hubungan baik dengan kaum-kerabat dan saling membantu dalam kebajikan, kebenaran dan keshalihan, terutama ketika bepergian ke Ka'bah di Mekah untuk melaksanakan ibadah Haji dan Umrah. Jadi, siapapun yang ingin menghalangi perjalanan seseorang, atau menteror mereka yang dalam perjalanan, Allah telah menetapkan hukuman yang menentukan untuk menghilangkan rintangan dan bahaya seperti itu dari jalan kaum Muslimin.
Hukuman legal yang akan diterima berbeda sesuai dengan kejahatan mereka sebagai berikut: "Barangsiapa yang membunuh dan merebut harta-benda orang lain, akan dibunuh dan disalibkan sampai kejahatannya diketahui semua orang; Barangsiapa yang membunuh tanpa merebut harta-benda, harus dibunuh tanpa disalibkan; Barangsiapa yang merampas harta-benda tanpa melakukan pembunuhan, tangan kanan dan kaki kirinya harus dipotong secara bersamaan, setelah lukanya sembuh, kemudian ia dibebaskan,; Barangsiapa yang mengancam seseorang dalam perjalanan tanpa melakukan pembunuhan atau merampas harta-benda apapun, harus diusir dari negerinya, yang menyebabkan ia tak punya tempat tinggal. Ia seharusnya tak diizinkan tinggal di negara manapun melainkan harus diusir."
Keempat, berzinah, ada dua jenis, perzinahan yang dilakukan oleh orang yang berselingkuh karena mereka telah menikah, dan perzinahan yang dilakukan oleh mereka yang belum menikah. Zinah adalah salah satu kejahatan yang paling menyedihkan, dan kasus-kasus zinah berbeda dalam tingkat imoralitas, kejahatan, dan keburukan. Sebagai ilustrasi, melakukan hubungan seksual dengan wanita yang sudah menikah, melakukan inses, dan melakukan hubungan seksual dengan istri tetangga adalah jenis zina yang paling menyedihkan. Selain itu, zinah adalah dosa besar, karena menghasilkan konsekuensi yang mengerikan seperti kacaunya garis-keturunan dan kekalutan yang mengarah pada pemutusan dan miskomunikasi didalam masyarakat, serta kurangnya saling mendukung dalam kebenaran. Juga menyebabkan kerusakan dan penghancuran dalam segala aspek.
Undang-undang tentang perselingkuhan dan hubungan diluar nikah, murni didasarkan pada moralitas. Inilah bagian dari sistem dimana semua tindakan dan interaksi diukur dengan skala evaluasi moral. Islam berpendapat bahwa perzinahan adalah kejahatan terhadap masyarakat ketika diketahui oleh khalayak ramai. Perzinahan menyerang fondasi komunitas; keluarga. Undang-undang ini pada dasarnya adalah pencegah, karena membutuhkan empat saksi mata agar dapat dilaksanakan. Jika pelaku hubungan seksual ilegal, pria atau wanita, menikah dan secara hukum utama (yaitu jika kasusnya adalah perselingkuhan), ia akan dirajam sampai mati. Hukuman untuk hubungan di luar nikah, 100 cambukan, mungkin tampak cukup mematikan bagi banyak orang. Namun, orang yang melaksakan hukuman itu, tak diperbolehkan mengangkat tangannya di atas bahu. Inilah rasa malu dan jengah bagi keluarga dan reputasi seseorang yang mencegah masyarakat agar tak melanggar hukum. Fakta bahwa hukuman dilaksanakan secara terbuka, dengan jelas menunjukkan bahwa tujuannya adalah untuk melindungi moralitas publik dan menjaganya dari kerusakan. Tujuan hukuman ini, adalah perlindungan terhadap struktur keluarga yang mewakili fondasi masyarakat. Suatu masyarakat dimana perzinahan dibiarkan, adalah masyarakat dimana sebuah keluarga tak memiliki makna sama sekali.
Kelima, seks terlarang. Homoseksualitas dan lesbianisme telah dianggap "gaya hidup alternatif," "preferensi pribadi," "variasi alami," dll. di negeri Barat saat ini. Dimana homoseksualitas dianggap sebagai penyakit oleh Asosiasi Psikiater, sekarang dihapus dari daftar dan digantikan oleh homofobia (ketidaksukaan terhadap homoseksual dan homoseksualitas). Akibatnya, Islam dan umat Islam dianggap tidak toleran dan bias, karena perlawanan mereka yang berkelanjutan. Argumen yang mendukung toleransi terhadap homoseksual didasarkan pada asumsi bahwa perilaku homoseksual berbasis biologis dan tak semata dipelajari dari masyarakat.
Islam memerintahkan para orang tua agar memisahkan tempat tidur anak-anak mereka pada usia sepuluh tahun, untuk menghindari pengalaman seksual yang mungkin hasil coba-coba di masa kecil. Pengalaman seperti itu dapat diperkuat oleh pergaulan di sekolah dan melalui pelecehan orang dewasa. Juga perbedaan antara pria dan wanita sangat kuat dalam ajaran Islam. Rasulullah (ﷺ) melaknat lelaki yang meniru kaum wanita dan wanita yang meniru kaum pria. Industri mode Barat, yang dikendalikan oleh kaum homoseksual, berusaha mengaburkan perbedaan antara pria dan wanita agar perilaku mereka lebih dapat diterima. Akibatnya, fashion pria menjadi lebih feminin dalam gaya dan warna dan wanita sekarang mengenakan setelan jas tiga potong, dasi dan topi serta sepatu tradisional pria. Perbedaan ini mungkin relatif dan berbeda dari masyarakat ke masyarakat lainnya.
Islam menganggap homoseksualitas sebagai hasil pilihan. Tak dapat dibayangkan jika Allah menjadikan manusia homoseks, kemudian menyatakannya sebagai kejahatan dan menetapkan hukuman untuknya, baik dalam kehidupan ini dan selanjutnya. Menerima gagasan seperti itu, berarti menerima bahwa Allah tak adil. Kecenderungan ada dalam diri manusia untuk berbagai tindakan alami dan bukan-alami, dari perzinahan hingga pemerkosaan, dan dari necrophilia ke bestiality. Kecenderungan ini dapat berasal dari bisikan jin, pengaruh media, atau bahkan dari bisikan manusia atau kontak langsung. Manusia tak seperti robot, yang hanya melakukan apa yang diprogramkan untuk mereka lakukan. Manusia memilih dan Allah menganggap mereka bertanggung jawab atas pilihan itu. Jika homoseks adalah produk dari takdir genetik, tak adil bagi Allah untuk mengkriminalkannya dan menghukum mereka yang mempraktikkannya. Saat ini, beberapa ilmuwan bahkan mengklaim bahwa pembunuhan itu berasal dari genetik. Menerima itu berarti memaafkan para pembunuh dan mentolerir pembunuhan.
Akibat dari AIDS, telah cukup membuktikan bahwa homoseksualitas itu, jahat, dan berbahaya bagi masyarakat. Penyebaran awal AIDS terkonsentrasi di kalangan komunitas homoseksual. Kemudian menyebar ke komunitas heteroseksual melalui transfusi darah dan penggunaan obat intravena dan apa yang disebut biseksual. Dan terus mengamuk di antara heteroseksual yang bercampur-baur.
Kejahatan homoseksual adalah salah satu kejahatan terbesar, dosa terburuk dan perbuatan paling menjijikkan, dan Allah menghukum mereka yang melakukannya dengan hukuman yang tak sama dengan kaum lain. Ini merupakan indikasi pelanggaran terhadap fitrah, sangat sesat, lemahnya kecerdasan dan kurangnya komitmen agama, serta inilah pertanda malapetaka dan perampasan rahmat Allah. At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, meriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas, radhiyallahu' anhu, berkata, 'Rasulullah (ﷺ) bersabda, “Barangsiapa diantara kalian menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah orang yang melakukannya dan orang yang dilakukan terhadapnya."
Para Sahabat sepakat dengan suara bulat tentang hukuman bagi pelaku kejahatan homoseksual. Abu Bakar as-Siddiq, 'Ali bin Abi Talib, Khalid bin al-Walid,' Abdullah bin al-Zubair, 'Abdullah bin Abbas, Imam Malik, Ishaq bin Rahawaih, Imam Ahmad menurut riwayat yang lebih otentik, dan Imam asy-Syaafi'i, menurut salah satu pendapatnya, berpandangan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual harus lebih berat daripada hukuman zina, dan hukumannya adalah hukuman mati dalam segala kasus, baik orang tersebut sudah menikah maupun belum. Ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, radhiyallahu 'anhu, mereka yang melakukan homoseksualitas, harus dibawa ke tempat tertinggi di kota dan dilemparkan dari sana, diikuti dengan rajam, seperti yang dilakukan Allah kepada kaum Luth. Menurut riwayat lain, mereka harus dirajam. Inilah pandangan mayoritas salaf. Mereka berkata, "Karena Allah merajam kaum Luth, dan rajam ditentukan untuk zaani dengan analogi dengan rajam homoseksual. Semuanya dirajam, budak atau bukan-budak, atau salah satunya budak, jika mereka telah mencapai usia puber. Jika salah satu dari mereka belum mencapai usia puber, ia harus dihukum tetapi tak dirajam, dan tiada yang dirajam kecuali orang yang telah mencapai pubertas.
Keenam, murtad. Keberatan terhadap Islam sering diajukan terhadap hukuman mati yang ditentukan bagi orang yang murtad. Islam bukan hanya agama, melainkan sistem kehidupan yang lengkap. Peraturannya tak hanya mengatur perilaku individu, namun juga membentuk hukum dasar dan ketertiban umum di negara Muslim. Kemurtadan mendorong penolakan terhadap hukum dan ketertiban masyarakat. Inilah tindakan pengkhianatan terhadap negara yang akan mendorong pemberontakan di kalangan warga yang lebih lemah.
Seseorang yang secara pribadi meninggalkan keyakinannya dan meninggalkan negara, takkan diburu dan dibunuh. Tak seorang pun yang murtad secara pribadi dan tetap di negara Muslim yang sesuai dengan aturan luar negara akan dilacak dan dieksekusi. Praktek mendirikan pengadilan inkuisisi untuk memeriksa kepercayaan masyarakat bukan bagian dari tradisi hukum Islam. Tiada paksaan untuk bergabung dengan Islam. Siapapun boleh bergabung, namun itu tak boleh dianggap enteng. Hanya mereka yang bersungguh-sungguh, yang boleh bergabung. Hukuman mati mengecilkan hati mereka yang mungkin berpikir untuk bergabung dengan agama ini, dengan tujuan melemahkannya dari dalam. Hukuman atas kemurtadan pertama kali dilembagakan untuk menghentikan perusakan negara. Hukuman mati terutama bagi mereka yang murtad, yang bekerja sama dengan musuh, berperang melawan Negara atau mereka yang mengumpulkan orang-orang melawan Islam dan berperang melawan negara. Peradaban Barat mengeksekusi warganya karena membocorkan rahasia negara; sesuatu yang material. Hukum Islam menetapkan hukuman mati untuk sesuatu yang jauh lebih gawat. Pembangkangan terhadap Allah adalah kejahatan yang jauh lebih besar daripada pemberontakan terhadap rahasia negara."
Gelatik bertanya, "Apa itu Qisas?" Sentadu berkata, "Kategori kedua adalah Qisas. Qisas adalah kategori peradilan pidana dalam yurisprudensi Islam, dimana Hukum Islam memungkinkan pembalasan yang setimpal sebagai hukuman. Prinsip Qisas diterapkan terhadap terdakwa, kepada korban atau ahli waris korban, ketika seorang Muslim dibunuh, menderita cedera tubuh atau menderita kerusakan harta-benda. Dalam kasus pembunuhan, Qisas berarti hak untuk mengambil nyawa si pembunuh, hanya jika pengadilan menyetujui dan setelah hakim membuat keputusan."
"Dan, apa itu Ta'zir?" tanya gelatik. Sentadu berkata, "Ta'zir mengacu pada pelanggaran yang disebutkan dalam Al-Quran atau Hadits, tetapi, baik Quran maupun Hadits, tak menetapkan hukumannya. Dalam kasus-kasus Ta'zir, hukumannya atas dasar kebijakan negara, penguasa, atau qadi, atau pengadilan yang bertindak atas nama penguasa. Hukuman Ta'zir diperuntukkan bagi perbuatan yang dianggap dosa dalam Islam, merusak komunitas Muslim, atau mengancam ketertiban umum, tetapi tak dapat dijatuhi hukuman seperti kejahatan Hudud atau Qisas. Batasan hukum atas pelaksanaan kekuasaan itu, tak ditentukan dalam Al-Quran atau Hadits, dan bervariasi. Kejahatan yang dihukum oleh Ta'zir juga memerlukan bukti, sama seperti yang dibutuhkan dakwaan kejahatan Hudud atau Qisas. Hakim diberikan kelonggaran yang cukup besar dalam memutuskan bentuk hukuman yang sesuai, dan hukuman itu tak harus konsisten terhadap para terdakwa dari waktu ke waktu. Penguasa atau qadi juga memiliki keleluasaan untuk mengampuni pelanggaran Ta'zir."
Gelatik bertanya, "Bagaimana dengan, poligami?"
[Bagian 2]