Minggu, 08 November 2026

Keadilan Tak Butuh Pose

Catatan Warung Kopi tentang Jarak yang Semestinya Dijaga antara Meja Hijau dan Kamera Ponsel

Warung kopi langgananku punya satu peraturan tak tertulis: layar ponsel pelanggan hanya boleh dipelototi setelah kopinya tiba. Pagi itu peraturan itu dilanggar serentak oleh seluruh meja, sebab sebuah video sedang berpindah dari tangan ke tangan. Isinya sekelompok orang yang diduga jaksa penuntut umum, berdiri berdekatan dengan seorang saksi, dan lensa-lensa ponsel mengarah ke sana dengan semangat para pemburu cenderamata. Sebagian pemirsa bersumpah melihat sebuah kedipan mata. Sebagian lain berkata itu pasti debu ruang sidang. Aku mengaduk kopiku sambil menimbang bahwa debu, dalam sejarah peradilan, belum pernah menjadi barang bukti.

Duduk perkaranya, setidaknya menurut pemberitaan, terjadi pada Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan hari itu memeriksa dua terdakwa, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), yang didakwa memfitnah dan mencemarkan nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo lewat tudingan ijazah palsu. Sang mantan presiden hadir sebagai saksi. Sesudah sidang bubar, beredarlah video yang disebut menampilkan sejumlah jaksa berfoto bersamanya. Aku perlu jujur mengatakan bahwa aku tak melihat sendiri kejadiannya. Dalam pemberitaan yang kubaca pun, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan mengenai hal itu.

Reaksi pertama datang dari dr. Tifa, salah satu terdakwa, yang menyebut kejadian itu persoalan serius, merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa, dan berencana melaporkannya. Pengamat yang teliti tentu mencatat bahwa pengkritik paling lantang adalah pihak yang sedang diadili, dan siapa pun yang berkepentingan wajar dicurigai membawa kepentingan. Akan tetapi, sebuah kritik tidak otomatis keliru hanya karena penyampainya sedang berada di kursi pesakitan. Pertanyaan yang diajukannya tetap berdiri sendiri, dan jawabannya tak bergantung pada siapa yang bertanya.

Pertanyaan itu bukan apakah para jaksa memihak. Untuk menyimpulkan keberpihakan, orang perlu bukti yang jauh lebih berat daripada sebuah foto, dan foto pun dapat diambil karena seribu alasan yang tak tampak dari luar. Pertanyaannya jauh lebih sederhana dan jauh lebih tua: pantaskah penuntut yang sedang menangani sebuah perkara besar berpose berdampingan dengan salah satu pihak yang berkepentingan di dalamnya? Pepatah klasik dalam dunia hukum berbahasa Inggris menyebutkan bahwa keadilan tak cukup ditegakkan, ia juga harus tampak ditegakkan. Maknanya jelas: yang dijaga bukan hanya kebenaran di dalam kepala, melainkan juga kepercayaan di dalam kepala orang lain.

Perumpamaan terbaiknya kutemukan di warung ini sendiri. Bayangkan pertandingan sepak bola kampung. Wasit mungkin saja jujur sampai ke tulang, tetapi jika selesai babak pertama ia kedapatan merangkul pencetak gol tim tuan rumah dan tersenyum untuk difoto, penonton di tribun takkan menunggu peluit kedua untuk mulai berbisik. Mereka tidak menuduh wasit curang, mereka hanya bertanya mengapa wasit tak bisa menunda keakraban itu sampai pertandingan usai. Timbangan di warung pun begitu. Penjual yang jujur tak perlu menjauhi pembeli, tetapi ia pandai menjaga agar tak seorang pun dapat mengira jarinya sedang menekan salah satu sisi.

Tentu ada yang akan berkata bahwa itu cuma dokumentasi biasa. Seorang mantan presiden tidak mudah ditolak, siapa pun yang berdiri di dekatnya cenderung ingin mengabadikan momen, dan senyum di depan kamera bukan tindak pidana. Pembelaan semacam itu masuk akal, dan sebaiknya didengar dengan hormat. Namun justru karena perkara ini menyita perhatian nasional, dan karena masing-masing pihak sedang dihinggapi curiga, standar kehati-hatian etis semestinya naik satu tingkat, bukan turun. Dalam perkara sepele, foto bersama hanya menghasilkan foto. Dalam perkara yang dipantau jutaan mata, ia dapat menghasilkan tafsir, dan tafsir, di negeri yang gemar membaca kedipan, tumbuh lebih cepat daripada tumpukan berkas.

Ironinya, ruang sidang hari itu sudah sangat kaya drama tanpa perlu tambahan sesi foto. Terdakwa tertawa lepas ketika ijazah dipertunjukkan. Seorang pengacara dan jaksa saling bentak sampai hakim harus menskors sidang. Pertanyaan yang tak banyak berkaitan dengan pokok perkara sempat dilontarkan, dan saksi menyatakan keberatan. Di tengah semua itu, kupikir satu-satunya pihak yang semestinya terlihat sepenuhnya tenang, datar, dan membosankan adalah penuntut umum, sebab kebosanan adalah tanda lembaga yang bekerja menurut prosedur, bukan menurut sorotan lampu. Peran sebagai selebritas sudah cukup padat di aula itu, dan panggung tidak butuh figuran lagi.

Maka kritik terkuat bagi peristiwa ini, menurut hematku, bukanlah tuduhan bahwa jaksa tak netral, melainkan penilaian bahwa tindakan itu kurang menjaga penampilan netralitas, yaitu modal kepercayaan yang diwariskan kepada setiap lembaga hukum. Kewenangan formal membuat sebuah lembaga berkuasa, tetapi kepercayaan membuatnya dihormati, dan kepercayaan, seperti ampas kopi, mudah mengendap dan sulit diangkat. Begitu ia terkikis, setiap langkah berikutnya, bahkan yang sungguh benar, akan dibaca dengan mata curiga. Apakah ini melanggar kode perilaku atau tidak, itu urusan pemeriksaan resmi yang semestinya berjalan lewat mekanisme yang ada, bukan lewat komentar di meja warung maupun kolom unggahan.

Sore itu aku menghabiskan kopi dan menyimpan ponselku dengan perasaan campur aduk. Aku tidak tahu apa yang terjadi di balik layar, dan tak ingin menebak-nebak. Yang kutahu, solusi paling murah untuk persoalan semacam ini nyaris tak memerlukan peraturan baru: simpanlah kamera sampai putusan dibacakan, dan biarkan ruang sidang sedikit membosankan. Palu hakim cukup berbunyi sekali, dan shutter ponsel bisa menunggu sampai semua orang pulang. Sebab keadilan, sebagaimana kopi yang baik, tak membutuhkan pose agar terasa nikmat. Ia cukup datang apa adanya, tepat takaran, dan tak berpihak pada siapa pun yang memegang sendok.