Kutipan & Rujukan:"'Penguin kaisar melanjutkan, 'Mengunjungi non-Muslim yang sakit dipandang takwa, Allah berfirman, 'Allah tak melarangmu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tak memerangimu dalam urusan agama dan tak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.' [QS. Al-Mumtahana (60):7]Suatu kali, Rasulullah (ﷺ) mengunjungi seorang anak lelaki Yahudi yang sedang sakit, yang biasa menjadi pelayan beliau, dan beliau bersabda, 'peluklah Islam,' Maka ia memeluk Islam. Pula, Rasulullah (ﷺ) mengunjungi paman beliau, Abu Thalib—yang tak pernah memeluk Islam sampai kematiannya—dalam keadaan sakit.Turut serta dalam tatacara pemakaman seorang non-Muslim tak dilarang, asalkan tak loyal kepadanya dalam hal yang dilarang. Jika seorang Muslim punya kerabat non-Muslim, dan bila kerabat tersebut tak punya orang lain memandikan kerabatnya yang non-Muslim tersebut, maka diperbolehkan ia memandikannya. Ini termasuk mengikuti prosesi pemakamannya, kecuali dalam hal yang terlarang. Jika mereka tak punya uang untuk menutupi biayanya, maka biaya tersebut hendaknya diambilkan dari perbendaharaan umum umat Islam, sebab umat Islam diperintahkan agar memberinya makan dan pakaian selama hidupnya bila ia tak mampu. Banyak ulama fiqih membolehkan mengikuti pemakaman non-Muslim, sebab dianggap sebagai keshalihan. Diriwayatkan bahwa ibu Al-Harits bin Abu Rabiah meninggal dunia sebagai seorang Kristen dan ia mengikuti pemakamannya ditemani oleh sekelompok sahabat.Mayoritas ulama membolehkan ziarah ke makam non-muslim, karena tiada larangan langsung, asalkan ziarah ke makam mereka bukanlah bentuk kesetiaan kepada mereka. Menghibur non-Muslim, berbela sungkawa, meluangkan waktu menasihati mereka agar bersabar dan menerima takdir, semua itu tak dilarang dan dihitung sebagai keshalihan yang Allah perintahkan dimiliki umat Islam. Siapapun yang mengatakan kepada seorang non-Muslim sambil menghiburnya dalam bentuk belasungkawa yang tak bertentangan dengan aturan Islam, tak melakukan perbuatan yang dilarang dalam Islam.Umat Islam pada masa Rasulullah (ﷺ) pernah mengimpor pakaian dari Yaman, Mesir, dan Syam (Suriah, Libanon, Palestina, Yordania) sebelum penduduk negara-negara tersebut memeluk Islam dan biasa memakainya tanpa mencucinya (sebab mencucinya merupakan aturan dasar guna memastikan kesuciannya). Pakaian yang dibeli umat Islam itu di antaranya dari orang-orang Majusi dan musyrik. Ibnu Taimiyah dan Al-Khattabi menyebutkan bahwa Ibnu Qudamah meriwayatkan, 'Tiada perbedaan pendapat antara ulama tentang keabsahan shalat yang dilakukan dengan memakai pakaian yang ditenun oleh kaum musyrik sebagaimana Rasulullah (ﷺ) dan para sahabat, radhiallahu 'anhum, biasa memakai pakaian itu. ditenun oleh orang-orang musyrik.'Menggunakan wadah makan/minum non-Muslim diperbolehkan. Hadits Nabi (ﷺ) membuktikan kehalalan menggunakan wadah-wadah non-Muslim, baik Ahli Kitab maupun musyrik. Jabir, radhiyallahu 'anhu, meriwayatkan, 'Ketika kami bersama Rasulullah (ﷺ) dalam pertempuran dan menemukan bejana dan kulit orang musyrik dan menggunakannya, beliau tak keberatan.' [Al-Bukhari dan Muslim]Dibolehkan pula bagi seorang Muslim menetap di negara non-Muslim. Umat Islam awal bermigrasi ke Abyssinia yang bukan negara Muslim. Beberapa ulama menjelaskan lebih lanjut dengan menyatakan bahwa ada tiga hukum tentang tinggal di negara non-Muslim: pertama, tak boleh bagi mereka yang komitmennya terhadap Islam tidak kuat; kedua, boleh bagi yang komitmennya terhadap Islam cukup kuat; ketiga, wajib bagi yang komitmennya terhadap Islam cukup kuat dan mampu serta mau mengajarkan Islam. Namun bila tak memungkinkan atau sulit beribadah kepada Allah, maka seorang muslim hendaknya berhijrah kemana saja yang ia bisa menjalankan agamanya dan diterima sebagai warga negara atau penduduk. Tak perlu hijrah ke negara Islam bila sulit diterima dan terkadang oleh karena beberapa negara non-Muslim menawarkan lebih banyak kebebasan bagi seorang Muslim guna menjalankan dan mendakwahkan agamanya.Teramatlah penting bahwa umat Islam berpartisipasi dalam dewan legislatif guna menyadarkan orang lain akan kebutuhan, pendapat dan kepentingan umat Islam. Umat Islam mungkin dapat berkontribusi dalam pengambilan keputusan yang sesuai dengan ajaran Islam bukan karena Islami, melainkan melayani kepentingan umum dengan sebaik-baiknya. Bekerjasama dengan orang lain memecahkan kebekuan, menghilangkan kesalahpahaman, serta mengembangkan pengertian dan hubungan yang bersahabat. Dengan kata lain, umat Islam yang cerdas, dengan melayani pemerintah mayoritas dapat membantu mewujudkan kepentingan umat Islam sekaligus kepentingan mayoritas.Membantu non-Muslim ketika tertindas diperbolehkan, sebab Islam tak mencegah seorang Muslim memberikan bantuan kepada yang tertindas saat diminta atau ada kesepakatan semacamnya. Terkadang Islam mendorong upaya bersama agar meringankan keluhan. Bahkan Islam menolak penindasan meskipun penindasnya itu seorang Muslim.Meminta bantuan non-Muslim boleh dalam bentuk kerjasama, yang didorong asalkan manfaat dari kerjasama ini lebih besar daripada risikonya, atau jika tidak, kerjasama tersebut merupakan suatu keharusan.Bertukar-hadiah dan ucapan bahagia dengan non-muslim diperbolehkan, karena Allah mendasarkan kehidupan sosial antara semua orang pada persaudaraan umat manusia, dan tak membatasi transaksi, cinta, dan pujian pada persaudaraan dalam agama semata. Dia, Subhanahu wa Ta'ala, berfirman, 'Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakanmu dari seorang lelaki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.' [QS. Al-Hujurat (49):13]Sayyid Qutb mengomentari ayat ini, 'Yang memberi isyarat kepadamu dengan perkataan 'Wahai manusia' adalah Yang Menciptakanmu, Dia memberitahumu tentang alasan engkau diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku. Alasan ini bukan agar bertengkar dan saling-bermusuhan, melainkan agar engkau saling mengenal dan hidup damai bersama. Perbedaan bahasa, warna kulit, sifat, budi-pekerti, bakat dan tendensi, tak boleh menimbulkan konflik dan pertengkaran [karena perbedaan tersebut]. Engkau seyogyanya bekerjasama guna memenuhi peranmu di bumi dan bersama-sama memenuhi kebutuhanmu.'Sewaktu Salman Al-Farisy pertama kali datang ke Madinah, ia belum menjadi seorang Muslim. Ia tahu bahwa Rasulullah (ﷺ) bermartabat dan tak mau menerima sedekah. Ia menemui Rasulullah (ﷺ) dan berkata, 'Aku menghormati martabatmu dan aku mempersembahkan hadiah untukmu, bukan sedekah.' Rasulullah (ﷺ) mengulurkan tangannya dan makan, begitu pula para sahabat. Al-Hafizh Al-'Iraki mengomentari hal ini, dengan mengatakan, 'Hadis ini menunjukkan keabsahan menerima hadiah dari seorang musyrik, sebab pada waktu itu, Salman belum memeluk Islam.'Nah sekarang, bagaimana sebaiknya seorang Muslim mengekspresikan ketidaksetujuan atau ketidaksepakatannya dengan non-Muslim? Inilah salah satu keajaiban akbar Allah dalam penciptaan bahwa manusia berbeda dalam agama, ras, dan bahasa. Allah berfirman, 'Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi, perbedaan bahasa dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berilmu.' [QS. Ar-Rum (30):22]Dan Allah berfirman tentang akidah dan hukum mereka yang berbeda, 'Jika Rabbmu menghendaki, tentu Dia akan menjadikan manusia umat yang satu. Namun, mereka senantiasa berselisih (dalam urusan agama), kecuali orang yang dirahmati oleh Rabbmu. Menurut (kehendak-Nya) itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat (keputusan) Rabbmu telah tetap, 'Aku pasti akan memenuhi (neraka) Jahanam (dengan pendurhaka) dari kalangan jin dan manusia semuanya.'' [QS, Hud (11):118-119]Dan Dia, Subhanahu wa Ta'ala, berfirman, 'Kami telah menurunkan kitab suci (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan (membawa) kebenaran sebagai pembenar kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan sebagai penjaganya (acuan kebenaran terhadapnya). Maka, putuskanlah (perkara) mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan (meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikanmu satu umat (saja). Akan tetapi, Allah hendak mengujimu tentang karunia yang telah Dia anugerahkan kepadamu. Maka, berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang selama ini kamu perselisihkan.' [QS. Al-Maidah (5):48]Allah menginformasikan kepada kita bahwa Dialah Yang akan menghakimi antara manusia pada Hari Kiamat dimana mereka dulu berselisih, maka Dia tak membiarkan kita dengan sia-sia, saling membunuh oleh perbedaan ini, terutama karena perbedaan ini dalam prinsip, akidah, dan agama.'Jadi,' pinguin kaisar mengakhiri obrolan mereka, 'Sejarah Islam, sejak awal negaranya berdiri hingga zaman kita saat ini, mendukung fakta bahwa Islam itu satu-satunya agama yang mengakui orang lain dan hak-hak mereka. Sepanjang sejarah, tak ditemukan satu kasuspun dimana umat Islam memaksa orang lain meninggalkan agama mereka dan masuk Islam. Sebaliknya, bagi siapapun yang memeluk Islam, iman dan keyakinannya, hendaknya tulus dan seyogyanya didukung oleh kemauannya sendiri berkomitmen pada syariat Islam. Sebaliknya, siapapun dapat melihat apa yang diderita umat Islam saat ini dan bagaimana mereka diperlakukan, hal yang mengingkari semua agama dan/atau keyakinan.'Lalu ia melihat sekeliling dan berkata, 'Sudah petang, yuk pulang, bro!' Dan kedua pinguin itu berjalan bersama dengan gayanya yang khas sambil bersenandung,Mau pergi, silakan, mau datang, silakanAsal jangan main belakangMau cuek, silakan, nggak cuek, silakanAsal jangan kau permainkanAku mah santuy, santai aja, cuyKau nggak perlu repot gombalin aku, cuyAku mah santuy, santai aja, cuyKau nggak perlu repot ngurusin aku, cuy *)Sebelum berpisah dengan Flora, ia berkata kepadaku, 'Islam mengajarkan pemeluknya agar menerima orang lain dan memperlakukan mereka dengan sangat baik, tanpa melihat agama apa yang mereka anut, atau Muslim atau non-Muslimkah mereka. Kita berharap bahwa baik Muslim maupun non-Muslim, dapat mengambil manfaat dari mengetahui pandangan-pandangan yang benar mengenai banyak miskonsepsi tentang Islam dan mendapatkan jawaban atas banyak pertanyaan yang mungkin mereka miliki. Kita berharap dapat hidup berdampingan secara damai dan membangun hubungan sosial antara Muslim dan non-Muslim. Wallahu a'lam.”
- Ibn Katheer, The Islamic View of Jesus (Peace be upon him), translated by Tamir Abu As-Su'ood Muhammad, Dar Al-Manarah
- Dr. Bilal Philips, The True Message of Jesus Christ, Dar Al Fatah
- Dar Abdul Rahman, Jesus and Christianity in the Perspective of Islam, Ministry of Islamic Affairs, Endowments, Da'wah and Guidance Kingdom of Saudi Arabia
- Salim Al-Bahnasawy, Non-Muslims in the Shari'ah of Islam, translated by Bayan Translation Services, Dar An-Nashr Liljami'at
- Dr. Saeed Ismaeel Sieny, Muslim and non-Muslim Relation, Darul Fajr
*) "Santai Aja Cuy" karya Vic Ilir7