Hanya sedikit pertanyaan yang amat sangat menghantui para filsuf, teolog, dan negarawan seperti pertanyaan yang dikemukakan di sini: apakah perang merupakan fitur yang tak terhindarkan dari kondisi manusia, ataukah perdamaian adalah kemungkinan yang nyata? Abad kedua puluh saja menyaksikan dua perang dunia yang dahsyat, Holocaust, permainan bahaya nuklir Perang Dingin, serta puluhan konflik regional—namun abad yang sama juga melahirkan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan periode terpanjang perdamaian antarkekuatan besar dalam sejarah modern. Paradoks ini menunjukkan bahwa baik pesimisme murni maupun optimisme naif tidak mampu menangkap gambaran sepenuhnya.Pertanyaan ini bukan sekadar akademis. Ketika abad kedua puluh satu menghadapi ancaman baru—dari kelangkaan sumber daya akibat perubahan iklim hingga proliferasi senjata otonom—memahami akar-akar struktural dan moral dari perang dan perdamaian tidak pernah semendasar ini. Esai ini disusun dalam empat bagian: pertama, menelaah pelajaran yang ditawarkan sejarah tentang sebab-sebab dan pola-pola perang; kedua, mengkaji ketegangan mendasar antara konflik dan kerja sama dalam masyarakat manusia; ketiga, mempertimbangkan prospek perdamaian yang sedang berkembang dalam dunia yang saling terhubung; dan terakhir, mengintegrasikan perspektif pemikiran Islam, yang menawarkan kerangka kerja yang kaya dan seringkali terabaikan untuk memahami etika perang sekaligus imperatif perdamaian.APAKAH MANUSIA DITAKDIRKAN BERPERANG?Pelajaran dari Sejarah, Ketegangan antara Konflik dan Kerja Sama,serta Kemungkinan Perdamaian dalam Dunia yang Saling TerhubungEsai ini mengkaji apakah umat manusia secara inheren ditakdirkan berperang, ataukah perdamaian yang abadi tetap merupakan cita-cita yang dapat diraih. Dengan mengacu pada bukti-bukti sejarah, teori politik, dan tradisi moral Islam, esai ini berargumen bahwa meskipun konflik telah menjadi ciri berulang peradaban manusia, hal itu bukanlah takdir yang tak terelakkan. Ketegangan antara perang dan kerja sama mengungkapkan bahwa masyarakat manusia memiliki sekaligus kapasitas untuk kehancuran dan potensi untuk rekonsiliasi yang langgeng. Dalam dunia yang semakin saling terhubung, terdapat sumber daya struktural, normatif, dan spiritual yang dapat membimbing umat manusia menuju perdamaian yang berkelanjutan—apabila kehendak untuk mewujudkannya dapat dihimpun secara kolektif.I. Belajar dari Sejarah1.1 Ubikuitas PerangSebuah tinjauan atas sejarah umat manusia tak seketika memberikan kenyamanan bagi kaum pasifis. Sejarawan Will Durant, dalam kajiannya terhadap lima ribu tahun peradaban yang tercatat, dikenal menghitung bahwa sepanjang sejarah terdapat kurang dari tiga ratus tahun tanpa perang yang tercatat (Durant & Durant, 1968). Dari kota-negara kuno Mesopotamia dan Yunani hingga pergolakan dinasti Eropa abad pertengahan dan konflik kolonial era modern, kekerasan terorganisasi telah menyertai masyarakat manusia di hampir setiap tahap perkembangannya.Thucydides, yang menulis pada abad kelima SM, menawarkan salah satu analisis sistematis pertama tentang penyebab perang. Dalam catatannya mengenai Perang Peloponnesia, ia mengidentifikasi rasa takut, kehormatan, dan kepentingan sebagai tiga motivator utama konflik antarnegara—sebuah taksonomi yang terus dianggap luar biasa tahan uji oleh para sarjana (Thucydides, trans. Strassler, 1996). Tradisi realis ini, yang kemudian dikembangkan oleh Thomas Hobbes yang menggambarkan kondisi alamiah umat manusia sebagai 'perang semua melawan semua' (Hobbes, 1651/1996), menyiratkan bahwa tanpa pemerintahan yang kuat dan pencegahan bersama, persaingan kekerasan adalah kondisi bawaan hubungan manusia.1.2 Perang sebagai Konstruksi SosialNamun rekam jejak sejarah juga memungkinkan pembacaan yang lebih bernuansa. Banyak antropolog dan sejarawan berpendapat bahwa perang terorganisasi berskala besar bukanlah naluri manusia purba, melainkan penemuan sosial yang relatif baru, yang muncul bersamaan dengan perkembangan pertanian, kekayaan surplus, dan organisasi politik hierarkis sekitar sepuluh ribu tahun lalu (Pinker, 2011; Gat, 2006). Masyarakat pemburu-peramu, meski tentu saja tidak damai, jarang terlibat dalam kampanye militer terorganisasi dan berkelanjutan seperti yang diasosiasikan dengan perang antarnegara.Karya Steven Pinker yang berpengaruh namun kontroversial, The Better Angels of Our Nature (2011), menyusun data empiris yang ekstensif untuk berargumen bahwa, diukur dalam istilah per kapita, umat manusia telah menjadi jauh lebih tidak gemar kekerasan selama ribuan tahun, berabad-abad, dan berdekade-dekade. Tingkat kematian akibat konflik antarkelompok, menurut Pinker, telah menurun secara dramatis seiring dengan meningkatnya monopoli kekerasan negara, peningkatan saling ketergantungan perdagangan, dan penyebaran norma-norma humanistik. Kritikus semisal John Gray (2015) dan Nassim Nicholas Taleb menantang metode statistik Pinker dan mempertanyakan apakah penurunan tingkat perang merupakan tren yang berkelanjutan atau sekadar jeda yang rapuh, tetapi perdebatan itu sendiri menegaskan bahwa kelaziman historis perang tidak menjadikannya tak terhindarkan secara biologis.1.3 Kapasitas Belajar PeradabanSejarah juga menunjukkan bahwa masyarakat belajar dari malapetaka perang. Kehancuran Perang Tiga Puluh Tahun (1618–1648) melahirkan sistem Westphalia tentang negara-negara berdaulat dan norma-norma awal tentang non-intervensi. Pertumpahan darah Perang Napoleon menghasilkan Konser Eropa. Tragedi Perang Dunia Pertama mendorong pembentukan Liga Bangsa-Bangsa, dan penerusnya—Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang didirikan pada tahun 1945—mencerminkan tekad kolektif, betapapun tak sempurna, untuk menggantikan hukum kekuatan dengan kekuatan hukum (Kennedy, 2006). Respons-respons institusional terhadap perang ini bukan sekadar artefak politik; mereka mewujudkan evolusi moral dalam pemahaman umat manusia tentang potensi destruktifnya sendiri.II. Ketegangan antara Konflik dan Kerja Sama2.1 Dua Impuls dalam Sifat ManusiaPerdebatan antara mereka yang menganggap perang sebagai hal alamiah dan mereka yang melihatnya sebagai sesuatu yang kontingen pada akhirnya mencerminkan ambiguitas yang lebih dalam dalam sifat manusia itu sendiri. Para psikolog sosial dan biolog evolusioner telah lama mengamati bahwa manusia secara bersamaan memiliki kecenderungan baik terhadap kerja sama intrakelompok maupun persaingan antarkelompok (Wilson, 2012). 'Warisan ganda' ini—kapasitas untuk solidaritas yang luar biasa dan kekejaman yang luar biasa—berarti bahwa baik perdamaian maupun perang tidak dapat direduksi menjadi program biologis yang sederhana.Ahli teori evolusi E. O. Wilson (2012) berargumen bahwa ketegangan antara impuls egois dan altruistis bukanlah cacat melainkan fitur dari genom manusia, hasil seleksi bertingkat yang beroperasi secara bersamaan pada tingkat individu dan kelompok. Kelompok yang bekerja sama secara internal lebih mampu bersaing secara eksternal, menghasilkan spesies yang sekaligus bersifat kesukuan, empatik, dan mematikan. Ini tidak berarti bahwa manusia dikutuk untuk berperang, tetapi menunjukkan bahwa institusi dan norma yang menyalurkan impuls-impuls ini sangatlah penting.2.2 Penyebab Struktural PerangDi luar psikologi individu, para ilmuwan politik telah mengidentifikasi kondisi-kondisi struktural yang membuat perang lebih atau kurang mungkin terjadi. Teori sistemik Kenneth Waltz berpendapat bahwa struktur anarki sistem internasional—ketiadaan pemerintah dunia—menciptakan dilema keamanan yang persisten di mana negara-negara, karena saling takut, bersenjata dan bersaing bahkan ketika tidak ada yang menginginkan perang (Waltz, 1979). Pandangan realis struktural ini menjelaskan mengapa bahkan negara-negara yang berniat baik sekalipun dapat terseret ke dalam konflik, sebagaimana yang dapat diperdebatkan terjadi pada tahun 1914.Sebaliknya, para institusionalis liberal seperti Robert Keohane dan Joseph Nye berargumen bahwa saling ketergantungan ekonomi yang semakin mendalam, lembaga-lembaga internasional, dan pemerintahan demokratis dapat secara substansial memitigasi insentif struktural untuk berperang (Keohane & Nye, 1977). Rekam jejak empiris memberikan dukungan bagi pandangan ini: negara-negara demokratis jarang saling berperang (tesis 'perdamaian demokratis'), dan negara-negara yang tertanam dalam jaringan perdagangan global memiliki insentif material yang kuat untuk menghindari gangguan yang ditimbulkan oleh konflik.2.3 Kerja Sama sebagai Konstanta SejarahAdalah menyesatkan jika hanya berfokus pada konflik. Rekam jejak sejarah sama kayaknya dengan contoh-contoh kerja sama lintas batas etnis, agama, dan nasional. Perkembangan hukum humaniter internasional, yang dimulai dengan Konvensi Jenewa pertama tahun 1864, mencerminkan upaya kolektif untuk memanusiakan perang dan melindungi warga sipil—sebuah proyek yang, meski tidak sempurna dipatuhi, tetap telah menyelamatkan tak terhitung banyak nyawa (Best, 1994). Proyek integrasi Eropa pascaperang, yang mengubah permusuhan berabad-abad antara Prancis dan Jerman menjadi komunitas politik bersama, mungkin merupakan latihan rekonsiliasi damai yang paling luar biasa dalam sejarah modern (Judt, 2005).Contoh-contoh ini bukan anomali; mereka adalah bukti bahwa kerja sama sedalam-dalamnya berakar dalam repertoar manusia seperti halnya konflik. Pertanyaannya, dengan demikian, bukan apakah manusia mampu berdamai, melainkan kondisi apa yang membuat perdamaian tahan lama.III. Kemungkinan Perdamaian dalam Dunia yang Saling Terhubung3.1 Globalisasi dan Saling KetergantunganDunia kontemporer, berdasarkan hampir setiap indikator yang dapat diukur, lebih saling terhubung secara mendalam daripada titik mana pun dalam sejarah sebelumnya. Perdagangan global sebagai bagian dari PDB dunia telah meningkat secara dramatis sejak pertengahan abad kedua puluh; miliaran orang terhubung oleh jaringan komunikasi digital; dan tantangan-tantangan transnasional mulai dari pandemi penyakit hingga perubahan iklim memerlukan respons multilateral yang terkoordinasi. Saling ketergantungan ini menciptakan insentif material yang kuat bagi negara-negara untuk menyelesaikan perselisihan mereka secara damai, agar konflik tidak mengganggu rantai pasokan, arus keuangan, dan sistem ekologi tempat kemakmuran modern bergantung.Teori perdamaian liberal, yang menggali visi Immanuel Kant tentang federasi republik-republik bebas dalam Perdamaian Abadi (1795/1991), mendalilkan bahwa kombinasi pemerintahan demokratis, saling ketergantungan ekonomi, dan hukum internasional dapat secara progresif mengurangi insiden perang. Bukti empiris untuk aspek-aspek tesis ini—khususnya perdamaian demokratis dan efek perdamaian dari perdagangan—cukup kuat, meskipun para sarjana terus memperdebatkan ruang lingkup dan batasannya (Russett & Oneal, 2001).3.2 Ancaman-Ancaman Baru terhadap PerdamaianAkan tetapi, dunia yang saling terhubung tak sekadar lebih damai; ia juga lebih kompleks dan dalam beberapa hal, lebih rentan. Perubahan iklim mengancam memperparah kelangkaan sumber daya dan menghasilkan perpindahan massa, kondisi yang secara historis dikaitkan dengan konflik (Burke, Hsiang, & Miguel, 2015). Proliferasi kemampuan siber dan senjata otonom memperkenalkan bentuk-bentuk baru kekuatan koersif yang norma dan tata kelolanya masih belum berkembang. Persaingan antarkekuatan besar antara Amerika Serikat dan China, yang dilakukan di berbagai dimensi ekonomi, teknologi, dan geopolitik, menimbulkan bayangan perang dingin baru—atau yang lebih buruk.Selain itu, bangkitnya nasionalisme populis di banyak belahan dunia telah melemahkan institusi-institusi multilateral yang dibangun oleh tatanan pascaperang. Melemahnya tatanan internasional berbasis aturan tidak membuat perang besar menjadi tak terhindarkan, tetapi membuat lingkungan internasional lebih mudah bergolak dan pengelolaan krisis lebih sulit (Haass, 2017).4.3 Dasar-Dasar Optimisme yang Hati-HatiTerlepas dari tantangan-tantangan ini, terdapat dasar-dasar serius untuk optimisme yang hati-hati. Keberadaan senjata nuklir, meski menjadi sumber kecemasan eksistensial, secara paradoks telah berkontribusi pada stabilitas antarkekuatan besar dengan menaikkan biaya konfrontasi militer langsung ke tingkat yang tidak tertahankan. 'Perdamaian panjang' sejak tahun 1945—ketiadaan konflik langsung antara kekuatan-kekuatan besar—tak memiliki preseden dalam sejarah modern (Gaddis, 1987). Institusi-institusi internasional, dengan segala keterbatasannya, telah menyediakan forum-forum untuk pengelolaan konflik dan penetapan standar normatif yang tidak ada satu abad yang lalu.Lebih jauh lagi, masyarakat sipil—jaringan advokasi transnasional, organisasi hak asasi manusia, badan-badan keagamaan, dan gerakan perdamaian—telah menjadi aktor yang semakin signifikan dalam membentuk norma dan meminta pertanggungjawaban pemerintah. Kampanye Internasional untuk Melarang Ranjau Darat dan Mahkamah Pidana Internasional keduanya berutang keberadaannya sebagian besar pada tekanan masyarakat sipil yang berkelanjutan (Boli & Thomas, 1999). Hal ini menunjukkan bahwa perdamaian bukan semata hak prerogatif negara, melainkan dapat dibangun dari bawah.IV. Perspektif Islam4.1 Islam, Perdamaian, dan Makna SalaamSetiap pembahasan serius tentang perang dan perdamaian di dunia kontemporer hendaklah melibatkan pemikiran Islam, mengingat sekitar 1,8 miliar Muslim—hampir seperempat umat manusia—menimba panduan moral dan spiritual dari tradisi ini. Nama agama itu sendiri, Islam, berasal dari akar kata Arab s-l-m, berbagi asal dengan kata salaam (damai), dan menunjuk pada sentralitas perdamaian, keutuhan, dan rekonsiliasi dalam pandangan dunia Islam (Nasr, 2002). Salam Islam, as-salamu alaykum—'semoga kedamaian menyertaimu'—bukan sekadar basa-basi sosial; ia adalah penegasan harian atas komitmen moral terhadap koeksistensi yang damai.Al-Qur'an secara eksplisit menggambarkan Allah sebagai Al-Salam, Sumber Kedamaian (Al-Qur'an 59:23), dan mencirikan surga sebagai Dar al-Salam, Negeri Kedamaian (Al-Qur'an 6:127). Perang, dalam yurisprudensi Islam, tidak dimuliakan sebagai kebaikan positif, melainkan diperlakukan sebagai kebutuhan yang disayangkan, diperbolehkan hanya dalam kondisi yang sangat terbatas. Al-Qur'an menyatakan: 'Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas. Sungguh, Allah tak menyukai orang-orang yang melampaui batas' (Al-Qur'an 2:190). Perintah ini menetapkan sekaligus kebolehan untuk membela diri dan batasan moralnya—sebuah kerangka kerja yang sangat sejajar dengan teori perang yang adil dalam pemikiran Barat.Konsep jihad sering disalahpahami dalam wacana populer. Meskipun jihad memang mencakup pengertian perjuangan bersenjata dalam kondisi tertentu, para ulama Islam klasik secara konsisten menegaskan bahwa makna utamanya adalah perjuangan batin melawan kelemahan moral diri sendiri — apa yang disampaikan oleh Rasulullah (ﷺ) sebagai 'jihad yang lebih besar' (al-jihad al-akbar) seusai kembali dari perang (Nasr, 2002). 'Jihad yang lebih kecil' berupa konflik bersenjata hanya diperbolehkan untuk membela komunitas dari agresi atau penindasan, dan tunduk pada batasan-batasan etis yang ketat mengenai perlindungan warga sipil, larangan perusakan lingkungan, dan kewajiban untuk mengejar perdamaian kapan pun hal itu dapat dicapai.Pakar hukum al-Mawardi (972–1058 M) mengkodifikasi kondisi-kondisi ini dalam hukum internasional Islam klasik (siyar), menetapkan aturan-aturan untuk pelaksanaan permusuhan yang mendahului banyak prinsip yang kemudian diabadikan dalam hukum humaniter internasional modern (Khadduri, 1966). Tradisi ini menunjukkan bahwa Islam memiliki sumber daya internal yang kaya untuk membatasi dan memanusiakan konflik, jauh dari gambaran yang terdistorsi yang menyamakan agama ini dengan peperangan abadi.4.3 Islam dan Etika PerdamaianEtika Islam memberikan nilai positif yang tinggi pada sulh (rekonsiliasi) dan penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi. Al-Qur'an memerintahkan: 'Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin yang berperang, maka damaikanlah antara keduanya' (Al-Qur'an 49:9), dan kehidupan Nabi Muhammad memberikan banyak contoh penyelesaian sengketa secara diplomatik, yang paling terkenal adalah Perjanjian Hudaybiyyah (628 M), di mana beliau menerima kerugian jangka pendek demi kesepakatan damai—sebuah demonstrasi kesabaran strategis demi perdamaian jangka panjang (Lings, 1983).Para ulama dan institusi Muslim kontemporer semakin menerapkan tradisi ini dalam pembangunan perdamaian global. Pesan Amman (2004), yang didukung oleh para ulama dari seluruh dunia Muslim, secara eksplisit mengutuk terorisme dan menegaskan imperatif koeksistensi damai dengan non-Muslim. Organisasi-organisasi seperti Liga Muslim Dunia dan Organisasi Kerja Sama Islam telah, dengan berbagai tingkat efektivitas, berupaya menengahi konflik-konflik regional. Tradisi Islam, singkatnya, bukan hambatan bagi perdamaian melainkan sumber daya potensial baginya—asalkan inti etisnya dipulihkan dari distorsi karikatur eksternal maupun ekstremisme internal.4.4 Visi Islam tentang Tatanan Dunia yang AdilVisi Islam tentang hubungan internasional bukanlah tentang konflik abadi antarperadaban—framing Huntingtonian yang ditolak keras oleh banyak sarjana Muslim—melainkan tentang dunia berbagai bangsa yang saling mengakui martabat dan mengelola perbedaan mereka melalui keadilan dan dialog (Sachedina, 2001). Al-Qur'an menyatakan: 'Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal' (Al-Qur'an 49:13). Ayat ini—ta'aruf, atau saling mengenal—merupakan mandat Qur'ani untuk dialog antarbudaya dan koeksistensi yang damai.Konsep Islam tentang maqasid al-syariah (tujuan hukum Islam), sebagaimana dijabarkan oleh ulama-ulama klasik seperti al-Ghazali dan al-Syatibi, mengidentifikasi perlindungan jiwa (hifz al-nafs), akal, keturunan, harta, dan agama sebagai kebaikan tertinggi yang harus dijaga oleh setiap tatanan sosial yang adil. Perang, secara definisi, mengancam semua kebaikan ini; perdamaian melindunginya. Dari perspektif ini, berupaya mewujudkan perdamaian bukan sekadar preferensi politik melainkan kewajiban keagamaan yang berakar pada komitmen terdalam tradisi moral Islam.V. KesimpulanApakah umat manusia ditakdirkan berperang? Bukti-bukti yang dikaji dalam esai ini menyarankan bahwa jawabannya adalah: belum tentu. Perang itu nyata, berulang, dan berakar pada fitur-fitur yang dapat diidentifikasi dari psikologi manusia, organisasi sosial, dan struktur internasional. Sejarah menawarkan lebih dari cukup kisah peringatan tentang betapa mudahnya negara-negara, komunitas-komunitas, dan individu-individu terjerumus ke dalam kekerasan. Para pesimis tak salah dalam mengambil rekam jejak ini secara serius.Namun, rekam jejak sejarah juga mendokumentasikan kapasitas manusia yang luar biasa—meski tak konsisten—bagi kerjasama, pembangunan institusi, dan pembelajaran moral. Penurunan perang antarkekuatan besar sejak tahun 1945, perluasan hukum internasional, pertumbuhan masyarakat sipil global, dan pendalaman saling ketergantungan ekonomi semuanya merupakan pencapaian nyata yang membatasi, sekalipun tak menghilangkan, insiden kekerasan terorganisasi. Tradisi-tradisi liberal dan institusionalis dalam teori hubungan internasional menyediakan alat-alat analitis untuk memahami mengapa dan kapan pencapaian-pencapaian ini bertahan.Tradisi Islam memperkaya gambaran ini dengan menegaskan bahwa pengejaran perdamaian bukan sekadar kalkulasi strategis melainkan imperatif moral dan spiritual. Berakar pada nama ilahi Al-Salam dan digerakkan oleh visi Qur'ani tentang ta'aruf—saling mengenal antarbangsa—Islam menawarkan sekaligus kritik terhadap kekerasan yang tidak adil dan visi dunia yang tertata oleh keadilan, dialog, dan kasih sayang. Dalam dunia di mana hampir seperempat umat manusia menimba kekuatan moral dari tradisi ini, sumber dayanya bagi perdamaian tidak dapat diabaikan.Jawaban akhir atas pertanyaan yang dikemukakan oleh esai ini adalah, karenanya, bukan fatalistis maupun terlampau optimistis: umat manusia tak ditakdirkan berperang, tetapi perdamaian pun tak terjamin. Perdamaian harus dibangun—secara institusional, normatif, dan spiritual—di setiap generasi. Sebagaimana ditegaskan dalam kata-kata pembuka Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, tekad 'untuk menyelamatkan generasi-generasi penerus dari bencana perang' adalah sebuah pilihan, bukan sebuah kepastian. Suatu pilihan yang sejarah, teori politik, dan etika keagamaan, sama-sama mendesak kita agar berbuat—dan terus berbuat, betapapun sulitnya jalan yang ditempuh.DAFTAR PUSTAKA
[Bagian 1]Best, G. (1994). War and Law Since 1945. Oxford: Oxford University Press.Boli, J. and Thomas, G. M. (eds.) (1999). Constructing World Culture: International Nongovernmental Organizations Since 1875. Stanford: Stanford University Press.Burke, M., Hsiang, S. M. and Miguel, E. (2015). 'Global non-linear effect of temperature on economic production', Nature, 527(7577), pp. 235–239.Durant, W. and Durant, A. (1968). The Lessons of History. New York: Simon & Schuster.Gaddis, J. L. (1987). The Long Peace: Inquiries into the History of the Cold War. Oxford: Oxford University Press.Gat, A. (2006). War in Human Civilization. Oxford: Oxford University Press.Gray, J. (2015). The Soul of the Marionette: A Short Inquiry into Human Freedom. London: Allen Lane.Haass, R. N. (2017). A World in Disarray: American Foreign Policy and the Crisis of the Old Order. New York: Penguin Press.Hobbes, T. (1651/1996). Leviathan. Edited by R. Tuck. Cambridge: Cambridge University Press.Judt, T. (2005). Postwar: A History of Europe Since 1945. New York: Penguin Press.Kant, I. (1795/1991). 'Perpetual Peace: A Philosophical Sketch', in H. Reiss (ed.), Kant: Political Writings. 2nd edn. Cambridge: Cambridge University Press, pp. 93–130.Kennedy, P. (2006). The Parliament of Man: The Past, Present and Future of the United Nations. New York: Random House.Keohane, R. O. and Nye, J. S. (1977). Power and Interdependence: World Politics in Transition. Boston: Little, Brown.Khadduri, M. (1966). The Islamic Law of Nations: Shaybani's Siyar. Baltimore: Johns Hopkins University Press.Lings, M. (1983). Muhammad: His Life Based on the Earliest Sources. London: Islamic Texts Society.Nasr, S. H. (2002). The Heart of Islam: Enduring Values for Humanity. New York: HarperCollins.Pinker, S. (2011). The Better Angels of Our Nature: Why Violence Has Declined. New York: Viking.The Holy Quran. (n.d.). Various translations used, including Sahih International. Available at: https://quran.comRussett, B. and Oneal, J. R. (2001). Triangulating Peace: Democracy, Interdependence, and International Organisations. New York: W. W. Norton.Sachedina, A. (2001). The Islamic Roots of Democratic Pluralism. Oxford: Oxford University Press.Thucydides (1996). The Landmark Thucydides: A Comprehensive Guide to the Peloponnesian War. Edited by R. B. Strassler. New York: Free Press.Waltz, K. N. (1979). Theory of International Politics. Reading, MA: Addison-Wesley.Wilson, E. O. (2012). The Social Conquest of Earth. New York: Liveright Publishing.
[Bagian 30]

