Kamis, 16 April 2026

Memikirkan Kembali Koperasi di Abad ke-21 (9)

Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi tertua dalam sejarah peradaban manusia. Jauh sebelum negara-negara modern mendefinisikannya secara juridis-formal, semangat koperasi—yaitu bekerja bersama, berbagi risiko, dan menikmati hasil secara adil—telah menjadi naluri kolektif masyarakat manusia. Dari komunitas petani di Eropa hingga nelayan di Asia Tenggara, prinsip gotong royong telah menghidupi lapisan masyarakat yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi pasar.

Di Indonesia, konsep tersebut berakar jauh dalam nilai-nilai budaya Nusantara: gotong royong, tepo seliro, dan mufakat. Dikala para pendiri bangsa merumuskan dasar-dasar ekonomi Indonesia merdeka, koperasi mendapat tempat terhormat bahkan dalam konstitusi—Pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa perekonomian disusun atas dasar usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Esai ini mencoba menelusuri perjalanan panjang koperasi—dari akarnya di Eropa dan berbagai belahan dunia, menuju kelahirannya di bumi Indonesia, pasang-surut di era Orde Baru, hingga gagasan segar Presiden Prabowo Subianto melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tak lupa, esai ini juga menganalisis dua isu kontroversial yang mewarnai implementasi program tersebut: pengadaan kendaraan impor dari India dan pembelian motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

PERKOPERASIAN
Dari Akar Dunia hingga Koperasi Merah Putih:
Sejarah, Tantangan, dan Prospek Masa Depan Indonesia

I. SEKILAS KOPERASI DUNIA

A. Asal-usul dan Kelahiran Gerakan Koperasi Modern

Gerakan koperasi modern lahir dari rahim penderitaan kaum buruh dan petani akibat Revolusi Industri di Inggris pada awal abad ke-19. Kondisi sosial yang timpang—upah rendah, jam kerja panjang, dan monopoli distribusi barang oleh pedagang besar—mendorong sekelompok pekerja tekstil di Rochdale, Lancashire, untuk mencari jalan keluar.

Pada tahun 1844, dua puluh delapan orang pekerja pabrik di Rochdale mendirikan apa yang kemudian dikenal sebagai Rochdale Society of Equitable Pioneers. Mereka menyisihkan satu pon sterling setiap pekan untuk membangun toko bersama yang menjual kebutuhan pokok dengan harga wajar. Semangat mereka menghasilkan tujuh prinsip dasar yang hingga kini masih menjadi acuan gerakan koperasi sedunia: keanggotaan terbuka, pengelolaan demokratis (satu anggota satu suara), pembagian sisa hasil usaha sesuai partisipasi, pendidikan bagi anggota, dan netralitas politik.

Gagasan Rochdale menyebar dengan cepat. Di Jerman, Friedrich Wilhelm Raiffeisen pada tahun 1864 mendirikan koperasi kredit pedesaan yang kelak menjadi model koperasi simpan-pinjam di seluruh dunia. Hermann Schulze-Delitzsch sebelumnya pada 1849 telah mendirikan koperasi kredit perkotaan. Di Prancis, Charles Gide mengembangkan teori dan praktik koperasi konsumsi. Sementara di Denmark dan negara-negara Skandinavia, koperasi pertanian berkembang sangat pesat dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
 
B. Koperasi di Berbagai Penjuru Dunia

1. Koperasi di Eropa

Eropa tetap menjadi pusat gerakan koperasi terkuat dunia. Di Italia, Lega Cooperative yang berdiri sejak 1886 menaungi ribuan koperasi dari berbagai sektor. Di Spanyol, kelompok koperasi Mondragon Corporation yang berdiri di Negeri Basque pada 1956 oleh Pastor Jose Maria Arizmendiarrieta berkembang menjadi konglomerat koperasi dengan puluhan ribu pekerja-anggota, meliputi industri manufaktur, perbankan (Caja Laboral), pendidikan, hingga ritel (Eroski). Mondragon sering disebut sebagai "koperasi paling sukses di dunia" karena mampu bersaing di pasar global sekaligus menjaga nilai-nilai demokrasi ekonomi.

Di Skandinavia, koperasi pertanian dan konsumsi mendominasi perekonomian nasional. Denmark mengekspor produk susu dan daging babi secara besar-besaran melalui koperasi peternak. Finlandia memiliki jaringan koperasi konsumen (S Group) yang menguasai lebih dari 40 persen pangsa pasar ritel nasional.
 
2. Koperasi di Amerika dan Kanada

Di Amerika Serikat, koperasi kredit (credit union) memiliki anggota lebih dari 130 juta orang. REI (Recreational Equipment Incorporated), koperasi konsumen yang bergerak di bidang perlengkapan outdoor, mengelola omzet miliaran dolar per tahun dengan model bisnis yang sepenuhnya demokratis. Di Kanada, koperasi Desjardins Group di Quebec menjadi salah satu lembaga keuangan terbesar dan paling terpercaya di negara tersebut.

3. Koperasi di Asia

Jepang memiliki sistem koperasi pertanian yang sangat kuat, yaitu JA (Japan Agricultural Cooperatives), yang melayani hampir seluruh petani Jepang dalam hal penjualan hasil pertanian, pembelian sarana produksi, dan layanan keuangan. Korea Selatan dan Taiwan juga mengembangkan koperasi pertanian yang menjadi instrumen penting modernisasi pedesaan pasca-Perang Dunia II.

Di Asia Selatan, Bangladesh dikenal dengan Grameen Bank yang didirikan Muhammad Yunus—sebuah lembaga keuangan berbasis kelompok yang berjiwa koperasi, melayani jutaan perempuan miskin dengan kredit mikro tanpa agunan. Model ini menginspirasi gerakan keuangan inklusif di seluruh dunia dan mengantarkan Yunus meraih Nobel Perdamaian pada 2006.
 
C. Organisasi Koperasi Internasional

International Cooperative Alliance (ICA) yang berdiri pada 1895 merupakan organisasi payung bagi gerakan koperasi sedunia. Bermarkas di Brussels, ICA menghimpun lebih dari 310 organisasi anggota dari 110 negara, mewakili lebih dari satu miliar orang anggota koperasi di seluruh dunia. ICA juga menetapkan dan memperbarui Prinsip-Prinsip Koperasi yang menjadi acuan universal. Pada 2012, Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan tahun tersebut sebagai Tahun Koperasi Internasional, sebagai pengakuan atas kontribusi koperasi dalam pembangunan berkelanjutan.

II. PERKOPERASIAN DI INDONESIA
 
A. Latar Belakang dan Akar Historis

Benih koperasi di Indonesia sesungguhnya telah tumbuh jauh sebelum kemerdekaan. Nilai-nilai gotong royong, arisan, dan lumbung desa telah menjadi sistem ekonomi komunal yang hidup di hampir seluruh suku bangsa Nusantara. Sistem sasi di Maluku, subak di Bali, lumbung pitih nagari di Minangkabau, dan julo-julo di berbagai daerah merupakan bentuk-bentuk proto-koperasi asli Indonesia.

Dalam era kolonial, gerakan koperasi modern diperkenalkan oleh Raden Aria Wiriatmadja, seorang patih di Purwokerto, yang pada 1896 mendirikan "Hulp en Spaarbank" (Bank Pertolongan dan Simpanan) untuk menolong para priyayi yang terjerat rentenir. Inisiatif ini dianggap sebagai tonggak koperasi pertama di Indonesia. Kemudian Dr. Wolfm—seorang pegawai Belanda—melanjutkan dan mengembangkan lembaga ini menjadi Hulp-Spaar-en Landbouwkredietbanken (Bank Pertolongan, Simpanan, dan Pertanian).

Pada masa pergerakan nasional, berbagai organisasi seperti Sarekat Islam dan Budi Utomo mendirikan koperasi sebagai bagian dari perjuangan ekonomi melawan kapitalisme kolonial. Tokoh-tokoh pergerakan melihat koperasi tidak hanya sebagai alat ekonomi, tetapi juga sebagai medium pendidikan demokrasi dan pemberdayaan bangsa yang terjajah.

B. Konsepsi Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Bung Hatta—yang kemudian dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia—merumuskan konsepsi koperasi secara lebih mendalam dan kontekstual dengan realitas Indonesia. Menurut Hatta, koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan sebuah gerakan sosial-ekonomi yang berakar pada karakter bangsa Indonesia yang komunal dan gotong royong. Ia melihat koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, sebuah alternatif terhadap kapitalisme liberal yang eksploitatif sekaligus terhadap komunisme yang mengingkari kebebasan individu.

Hatta membedakan koperasi Indonesia dari model Barat. Ia menekankan bahwa koperasi harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat, bukan dari ideologi abstrak. "Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong," tulisnya. Semangat tolong-menolong itulah yang menggerakkan orang untuk berkoperasi, bukan semata motif profit.

Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Rumusan ini, menurut Hatta, adalah refleksi dari cita-cita koperasi. Negara bukan hanya mengizinkan koperasi, tetapi secara konstitusional berkewajiban membangun sistem ekonomi yang berkoperasi.
 
C. Tujuan Pengembangan Koperasi di Indonesia

Tujuan pengembangan koperasi di Indonesia—sebagaimana termaktub dalam berbagai peraturan perundang-undangan sejak Undang-Undang Koperasi pertama (UU No. 79 Tahun 1958) hingga UU No. 25 Tahun 1992—secara konsisten diarahkan pada beberapa hal pokok. Pertama, meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kedua, turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, memperkuat posisi tawar masyarakat kecil—petani, nelayan, pengrajin, pedagang kecil—yang secara individual lemah, agar mampu bersaing secara kolektif di pasar. Keempat, memperluas akses masyarakat terhadap modal, teknologi, pasar, dan informasi yang selama ini dikuasai oleh modal besar.

Dalam tataran praktis, koperasi diharapkan mampu memutus rantai distribusi yang panjang, menekan biaya produksi, meningkatkan harga jual produk anggota, dan menyediakan barang dan jasa dengan harga yang lebih terjangkau. Singkat kata, koperasi menjadi mekanisme redistribusi nilai tambah yang lebih adil dibanding mekanisme pasar bebas yang cenderung menguntungkan modal besar.

III. KOPERASI DI ERA ORDE BARU

A. Kebijakan Pemerintah Orde Baru terhadap Koperasi

Era Orde Baru (1966–1998) merupakan periode yang sangat paradoks bagi gerakan koperasi di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah Soeharto secara formal menjadikan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi nasional dan mengucurkan berbagai program pembinaan serta bantuan dana. Di sisi lain, kebijakan-kebijakan yang diterapkan justru secara sistematis melemahkan semangat dan kemandirian koperasi.

Pada 1967, pemerintah Orde Baru menerbitkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Kemudian pada 1978, dibentuk Departemen Koperasi yang diperkuat menjadi Kementerian Koperasi dan PPKN. Berbagai program diluncurkan: Kredit Usaha Koperasi (KUK), Badan Usaha Unit Desa (BUUD), dan kemudian Koperasi Unit Desa (KUD).

KUD—yang digagas pada 1973 dan diperkuat melalui Inpres No. 2 Tahun 1978—menjadi program koperasi paling ambisius Orde Baru. Di setiap kecamatan didirikan satu KUD yang diharapkan menjadi pusat distribusi sarana produksi pertanian, pengumpulan hasil panen, dan penyediaan kredit bagi petani. Pemerintah mengucurkan dana besar dan memberikan berbagai hak monopoli kepada KUD: hak distribusi pupuk bersubsidi, hak pengadaan beras untuk Bulog, dan hak distribusi kebutuhan pokok lainnya.
 
B. Faktor-Faktor Kegagalan Koperasi Era Orde Baru

Meski terlihat megah di atas kertas, koperasi era Orde Baru—khususnya KUD—pada akhirnya mengalami kegagalan yang merata. Penyebabnya bersifat multidimensional dan saling berjalin.
 
1. Intervensi Politik yang Berlebihan

Koperasi Orde Baru kehilangan otonominya karena menjadi alat politik pemerintah. Pengurus koperasi kerap ditunjuk oleh pejabat setempat, bukan dipilih secara demokratis oleh anggota. Kegiatan koperasi diarahkan untuk mendukung program-program pemerintah—terutama Bimas (Bimbingan Massal) dan swasembada pangan—sehingga kepentingan anggota menjadi nomor dua. Koperasi berubah dari organisasi ekonomi yang demokratis menjadi kepanjangan tangan birokrasi.
 
2. Korupsi dan Pengelolaan yang Buruk

Banjiran dana pemerintah yang mengalir ke koperasi tanpa diimbangi sistem pengawasan yang memadai memunculkan ladang subur bagi korupsi. Pengurus yang tidak akuntabel menggunakan dana koperasi bagi kepentingan pribadi. Kredit macet menumpuk karena proses seleksi kredit yang longgar dan penyaluran yang sarat kepentingan. Banyak KUD yang pada akhirnya hanya eksis di atas kertas.
 
3. Ketergantungan pada Subsidi dan Monopoli

Koperasi yang sehat seharusnya tumbuh dari kemampuan melayani anggota secara kompetitif. Namun KUD era Orde Baru hidup dari subsidi dan hak monopoli pemerintah. Ketika monopoli dicabut—terutama setelah tekanan dari IMF pasca-krisis 1997—KUD kehilangan sumber penghidupannya dan ambruk. Ketergantungan ini menciptakan jiwa manja yang bertolak belakang dengan semangat kemandirian yang seharusnya menjadi roh koperasi.

4. Rendahnya Kapasitas Sumber Daya Manusia

Manajemen koperasi umumnya diisi oleh orang-orang yang ditunjuk berdasarkan kedekatan politik, bukan kompetensi. Kurangnya pelatihan dan pendidikan perkoperasian menyebabkan pengelolaan yang amatir. Anggota koperasi pun tak pernah dididik untuk memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga kontrol dari bawah—yang merupakan jantung dari demokrasi koperasi—tak berjalan.
 
5. Regulasi yang Kaku dan Birokratis

Regulasi koperasi Orde Baru bersifat top-down, kaku, dan birokratis. Pembentukan koperasi harus melalui serangkaian prosedur panjang yang melibatkan banyak instansi pemerintah. Inovasi dan kreativitas anggota terkekang oleh aturan yang seragam tanpa mempertimbangkan keberagaman kondisi lokal. Akibatnya, koperasi tidak mampu beradaptasi dengan kebutuhan nyata masyarakat yang terus berubah.
 
6. Warisan Stigma Pascakegagalan

Kegagalan massal koperasi Orde Baru meninggalkan warisan stigma yang mendalam di benak masyarakat. Kata "koperasi" kerap diidentikkan dengan lembaga yang tidak efisien, korup, dan hanya menguntungkan pengurus. Stigma ini menjadi hambatan psikologis yang serius bagi pengembangan koperasi di era reformasi. Mengubah persepsi publik terbukti sama sulitnya dengan membenahi institusi koperasi itu sendiri.
 
C. Koperasi Pasca-Orde Baru: Reformasi yang Terseok

Pemerintahan pasca-Orde Baru berupaya membangun ulang ekosistem perkoperasian dengan semangat baru. UU No. 25 Tahun 1992 yang menggantikan UU lama berusaha memberikan otonomi lebih besar kepada koperasi dan mengurangi intervensi pemerintah. Berbagai program revitalisasi diluncurkan, namun hasilnya belum memuaskan. Koperasi terus tertinggal dibanding BUMN dan perusahaan swasta dalam berkontribusi pada PDB nasional.

Salah satu persoalan mendasar adalah bahwa reformasi koperasi berjalan tanpa strategi ekosistem yang komprehensif. Perubahan regulasi tidak diimbangi dengan pembangunan kapasitas SDM yang memadai, penguatan akses modal, dan pembentukan jaringan bisnis antar-koperasi. Akibatnya, koperasi yang sehat tumbuh secara sporadis di sana-sini, tetapi belum mampu membentuk gerakan nasional yang bermakna.

IV. PROSPEK KOPERASI MERAH PUTIH

A. Latar Belakang dan Gagasan

Presiden Prabowo Subianto menjawab tantangan perkoperasian dengan langkah yang amat berani dan semaraj. Dalam retreat kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada Februari 2025, Presiden Prabowo untuk pertama kalinya mengemukakan gagasan pembentukan koperasi desa sebagai instrumen ketahanan pangan. Gagasan ini kemudian dikristalisasi dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, di mana diumumkan rencana peluncuran 80.000 koperasi desa dan kelurahan yang diberi nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Presiden Prabowo menggunakan analogi yang kuat untuk menjelaskan filosofi program beliau. "Koperasi ibarat lidi," katanya dalam pidato peluncuran pada 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah. "Satu batang lidi tak memiliki kekuatan berarti, namun jika ratusan lidi dikumpulkan dan diikat menjadi satu, maka akan menjadi kekuatan yang kokoh dan mampu menyapu persoalan-persoalan ekonomi rakyat." Ia juga menegaskan bahwa "koperasi adalah rumah besar bagi yang kecil agar bisa berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah."
 
B. Struktur dan Mekanisme Program

Dasar hukum program ini kuat secara formal. Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih pada 27 Maret 2025, kemudian diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih yang terbit pada 22 Oktober 2025.

Setiap Koperasi Merah Putih dirancang memiliki enam unit usaha: toko sembako, unit simpan-pinjam, apotek desa, klinik desa, gudang penyimpanan, dan armada logistik. Konsep ini sangat ambisius—koperasi tidak sekadar menjadi toko bersama, tetapi menjadi ekosistem layanan lengkap di tingkat desa. Selain itu, koperasi juga dirancang untuk melayani pembayaran tagihan PLN dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.

Dari sisi pendanaan, setiap koperasi mendapat alokasi sekitar Rp 3 miliar yang disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara—badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek. Anggaran bersumber dari berbagai kanal: APBN, Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Desa, serta pinjaman dari bank-bank BUMN (Himbara) dengan tenor enam tahun. Kementerian Keuangan memperkirakan cicilan pinjaman mencapai sekitar Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun ke depan.

Pada 21 Juli 2025—bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional ke-78—Presiden Prabowo secara resmi meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serentak di seluruh Indonesia. Peluncuran yang dipusatkan di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ini diikuti secara virtual oleh seluruh kepala daerah di Nusantara.

C. Potensi dan Prospek Positif

Jika dikelola dengan benar, Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi terobosan besar dalam pembangunan ekonomi pedesaan Indonesia. Beberapa alasan optimisme patut dikemukakan.

Pertama, cakupan yang massif—80.000 unit yang menjangkau hampir seluruh desa dan kelurahan di Indonesia—menciptakan jaringan distribusi yang belum pernah ada sebelumnya. Jaringan ini berpotensi memutus rantai distribusi yang selama ini dinikmati oleh tengkulak dan pengecer besar, sehingga petani mendapat harga lebih baik dan konsumen mendapat harga lebih murah.

Kedua, model bisnis terintegrasi yang mencakup enam unit usaha memberi koperasi kemampuan untuk melayani kebutuhan warga desa secara menyeluruh. Apotek dan klinik desa, misalnya, menjawab kebutuhan layanan kesehatan dasar yang selama ini tidak terjangkau oleh sebagian masyarakat desa.

Ketiga, program ini selaras dengan cita-cita konstitusional Pasal 33 UUD 1945 dan semangat Asta Cita ke-6 Pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu memperkuat pertumbuhan ekonomi yang merata dan inklusif serta mengentaskan kemiskinan melalui penguatan kelembagaan ekonomi desa.
D. Tantangan dan Risiko yang Perlu Diantisipasi

Di balik optimisme tersebut, sejumlah risiko serius perlu mendapat perhatian mendalam agar program ini tak mengulang kegagalan koperasi masa lalu.

Pertama, risiko manajerial. Keberhasilan koperasi sangat bergantung pada kualitas pengurus dan pengelola. Dengan 80.000 unit koperasi yang harus beroperasi dalam waktu singkat, tersedianya SDM yang kompeten menjadi pertanyaan besar. Program pelatihan dan pendampingan yang masif dan berkelanjutan mutlak diperlukan.

Kedua, risiko tata kelola dan korupsi. Arus dana yang sangat besar—estimasi total di atas Rp 240 triliun—tanpa pengawasan yang ketat berpotensi menjadi ladang korupsi. Berbagai pengamat kebijakan publik memperkirakan potensi kebocoran anggaran bisa mencapai triliunan rupiah. Sistem pelaporan yang transparan, audit rutin, dan mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif harus dibangun sejak awal.

Ketiga, risiko tumpang tindih dengan program desa yang sudah ada. Dana Desa yang telah mengalir ke desa sejak 2015 memiliki tata kelola dan mekanismenya sendiri. Laporan bahwa sebagian anggaran KDMP diambil dari pemangkasan dana desa hingga 70 persen telah memicu protes dari para kepala desa. Sinkronisasi dengan sistem yang telah ada menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah.

Keempat, risiko keberlanjutan. Koperasi yang dibangun dengan "modal dari luar" (top-down) rawan menjadi tidak berkelanjutan begitu aliran dana pemerintah berhenti. Koperasi yang sehat harus tumbuh dari kepemilikan dan partisipasi aktif anggotanya. Program perlu memastikan bahwa dalam jangka panjang, pengelolaan koperasi benar-benar beralih ke tangan masyarakat desa.

V. POLEMIK PENGADAAN KENDARAAN
 
A. Impor Kendaraan Pikap dari India: Antara Efisiensi dan Prinsip Bangga Produk Dalam Negeri

Salah satu isu paling hangat yang mewarnai implementasi program Koperasi Merah Putih adalah keputusan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengimpor kendaraan pikap dari India. Rencana ini pertama kali terkuak melalui pengumuman perusahaan otomotif India Mahindra and Mahindra Ltd. pada 4 Februari 2026, yang menyebutkan bahwa mereka akan memasok 35.000 unit kendaraan Scorpio Pikap kepada Agrinas untuk proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pada perkembangannya, jumlah total kendaraan yang akan diimpor mencapai angka yang jauh lebih besar. PT Agrinas mengkonfirmasi pengadaan 160.000 unit kendaraan dari berbagai negara—sebanyak 24.500 unit dari Jepang dan China, sementara sisanya, sekitar 135.500 unit, berasal dari India. Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 30 Maret 2026 menyampaikan bahwa 105.000 kendaraan impor dari India sudah mulai disalurkan secara bertahap ke unit-unit koperasi yang telah menyelesaikan pembangunan fisiknya. Total biaya pengadaan diperkirakan mencapai Rp 24,66 triliun.

Pemilihan kendaraan impor India ini menimbulkan kontroversi yang luas. Asosiasi industri otomotif nasional GAIKINDO menegaskan bahwa industri dalam negeri sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan kendaraan pikap tersebut. Wuling Motors, misalnya, menyatakan kesiapan menawarkan kendaraan komersial ringan yang diproduksi secara lokal.
Argumen Pemerintah

Direktur Utama PT Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, memberikan dua alasan utama pemilihan impor India. Pertama, alasan teknis: kendaraan pikap penggerak empat roda dinilai lebih sesuai untuk kondisi infrastruktur jalan pedesaan yang menantang di banyak wilayah Indonesia. Kedua, alasan ketersediaan: total produksi kendaraan nasional saat itu hanya sekitar 70.000 unit per tahun, jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan 80.000 koperasi secara bersamaan. "Kalau kita tambahkan lagi, kita beli 70.000 dari pasar yang ada, itu stok sendiri tidak ada," jelas Joao. Pemerintah juga menyatakan bahwa ke depan, pengadaan kendaraan operasional akan memprioritaskan industri otomotif nasional.
Kritik dan Kontroversi

Namun banyak pengamat menilai keputusan ini kontradiktif. Di tengah dorongan keras Presiden Prabowo untuk menggunakan produk dalam negeri—bahkan ia meresmikan pabrik bus dan truk listrik lokal VKTR di Magelang—justru program prioritasnya sendiri memilih impor dalam jumlah masif. Ini dipandang sebagai pesan ambigu yang melemahkan kepercayaan publik terhadap kebijakan nasionalisme ekonomi.

Dari sudut pandang ekonomi makro, impor kendaraan senilai puluhan triliun rupiah berpotensi memperburuk defisit anggaran negara yang pada 2025 telah mencapai Rp 695,1 triliun atau 2,92 persen PDB—mendekati batas maksimum 3 persen yang diamanatkan undang-undang. Para ekonom memperingatkan bahwa jika program-program besar seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat tetap dieksekusi tanpa efisiensi yang memadai, defisit bisa melampaui batas, memaksa pemerintah mencari pembiayaan yang bisa memicu inflasi dan kenaikan suku bunga.

Kritik lain muncul soal ketepatan sasaran: sejumlah koperasi yang sudah berjalan mandiri—seperti Kopdes Penfui Timur di NTT yang menjadi koperasi percontohan nasional—justru menyatakan bahwa yang paling dibutuhkan adalah tambahan modal kerja dan penguatan SDM, bukan kendaraan operasional.

Kontroversi semakin memanas ketika diketahui bahwa proses pengadaan menggunakan mekanisme penunjukan langsung yang membuka ruang bagi Inpres. Transparansi proses tender menjadi pertanyaan yang belum terjawab sepenuhnya.
 
B. Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG: Antara Kewajiban Regulasi dan Efisiensi Anggaran

Hampir bersamaan dengan polemik impor mobil India, publik dihebohkan oleh kabar pengadaan motor listrik untuk para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—unit pelaksana teknis program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat akar rumput. Informasi yang beredar awalnya menyebut angka 70.000 unit, yang sontak memantik kemarahan publik di media sosial.

Badan Gizi Nasional (BGN) kemudian memberikan klarifikasi. Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa kabar 70.000 unit tidak benar. Realisasi pengadaan mencapai 21.801 unit dari total 25.000 unit yang direncanakan dalam program pengadaan tahun 2025. Motor yang dipilih adalah Emmo JVX GT—kendaraan listrik petualangan buatan dalam negeri oleh PT Yasa Artha Trimanunggal, dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 48,5 persen dan ground clearance 320 mm.

Harga per unit sebesar Rp 42 juta memang mengundang perdebatan—terlebih mengingat ini jauh dari motor listrik murah yang dikenal masyarakat awam. Namun pihak BGN menjelaskan bahwa harga ini sebenarnya di bawah harga pasar (Rp 52 juta), diperoleh melalui negosiasi e-katalog LKPP, dan didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
 
Klarifikasi Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyatakan bahwa pengajuan anggaran untuk motor tersebut sebenarnya ditolak di tahun sebelumnya karena pemerintah ingin memfokuskan anggaran langsung pada pemberian makanan, bukan belanja kendaraan pendukung. "Fokus kami adalah bagaimana dana tersebut sampai ke piring anak-anak," kata Purbaya. Pernyataan ini memperlihatkan adanya ketidaksinkronan internal antara kementerian dan lembaga, yang menjadi sorotan serius terkait koordinasi penganggaran lintas lembaga.
Analisis Kebijakan

Polemik motor listrik SPPG ini sesungguhnya mencerminkan tegangan yang lebih dalam dalam tata kelola program prioritas pemerintah. Ada paling tidak tiga aspek yang perlu disoroti.

Pertama, soal transparansi dan akuntabilitas. Proses pengadaan dengan nilai besar yang tidak dikomunikasikan secara proaktif kepada publik menciptakan informasi yang mudah disalahartikan dan memperburuk kepercayaan. Komunikasi publik yang lebih baik dapat mencegah eskalasi polemik yang tidak perlu.

Kedua, soal prioritas belanja. Di tengah tekanan fiskal yang ketat, setiap pengeluaran pemerintah harus melewati uji relevansi dan efektivitas yang ketat. Apakah kepala SPPG membutuhkan motor listrik seharga Rp 42 juta, ataukah cukup dengan motor konvensional yang jauh lebih murah? Pertanyaan ini perlu dijawab melalui kajian kelayakan yang transparan.

Ketiga, soal konsistensi kebijakan. Kedua polemik—impor mobil India dan motor listrik SPPG—memperlihatkan pola yang sama: pengadaan berskala besar oleh program prioritas pemerintah yang memunculkan pertanyaan tentang proses, nilai uang yang dikeluarkan, dan konsistensi dengan prinsip-prinsip yang dijunjung. Pola ini harus segera diatasi agar kepercayaan publik terhadap program-program ambisius Prabowo tidak tergerus.

VI. CATATAN KRITIS DAN REKOMENDASI

A. Pelajaran Sejarah

Sejarah koperasi Indonesia adalah cermin yang hendaknya selalu dilihat sebelum melangkah. Kegagalan KUD era Orde Baru bukan karena koperasi itu sendiri yang salah sebagai konsep, melainkan karena koperasi dijadikan instrumen politik dan administratif, bukan organisasi ekonomi yang otonom dan demokratis. Mengulangi pola yang sama—mendirikan koperasi secara masif dari atas ke bawah, menggantungkan keberhasilan pada aliran dana pemerintah, tanpa membangun kapasitas anggota—akan mengulang tragedi yang sama.
 
B. Memastikan Demokrasi Internal Koperasi

Koperasi yang sehat adalah koperasi yang anggotanya berdaulat. Pemilihan pengurus harus benar-benar demokratis, bebas dari intervensi pejabat daerah. Rapat Anggota Tahunan harus menjadi forum pertanggungjawaban yang nyata, bukan sekadar formalitas. Mekanisme pemecatan pengurus yang korup atau tidak kompeten harus mudah dijalankan oleh anggota. Tanpa demokrasi internal yang sehat, koperasi hanya akan menjadi oligarki kecil di tingkat desa.
 
C. Investasi Masif dalam SDM

Kualitas sumber daya manusia adalah faktor penentu keberhasilan atau kegagalan koperasi. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang signifikan—setara dengan investasi fisik—untuk pelatihan manajemen koperasi, pendidikan keuangan bagi anggota, dan pembinaan jiwa wirausaha koperasi. Tanpa SDM yang mumpuni, gedung koperasi yang megah hanya akan menjadi monumen kegagalan.

D. Pengawasan Berlapis

Dengan total anggaran di atas Rp 240 triliun yang tersebar di 80.000 titik, risiko korupsi dan penyimpangan sangat tinggi. Sistem pengawasan harus berlapis: pengawasan internal oleh dewan pengawas koperasi yang diperkuat, pengawasan eksternal oleh auditor independen, pengawasan oleh masyarakat melalui platform pelaporan yang mudah diakses, dan pengawasan oleh BPK, KPK, serta lembaga-lembaga penegak hukum. Teknologi blockchain atau sistem informasi real-time dapat dimanfaatkan untuk memastikan transparansi aliran dana.

E. Keberlanjutan Jangka Panjang

Program Koperasi Merah Putih harus dirancang sejak awal dengan strategi exit yang jelas bagi pemerintah. Dukungan pemerintah yang besar di awal memang diperlukan untuk kick-off, tetapi harus ada roadmap yang jelas tentang bagaimana koperasi akan bertahap mencapai kemandirian finansial. Target-target kinerja yang terukur—omzet, jumlah anggota aktif, pertumbuhan SHU, tingkat pengembalian kredit—harus ditetapkan dan dievaluasi secara berkala.

F. Sinkronisasi dengan Ekosistem yang Ada

Koperasi Merah Putih tidak boleh beroperasi dalam silo. Ia harus diintegrasikan dengan program-program yang sudah berjalan: Dana Desa, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), KUR (Kredit Usaha Rakyat), dan jaringan distribusi BUMN pangan. Sinkronisasi ini memerlukan koordinasi lintas kementerian yang serius dan konsisten—sesuatu yang selama ini menjadi titik lemah birokrasi Indonesia.

VII. PENUTUP

Koperasi bukanlah gagasan usang dari masa lalu. Ia adalah jawaban yang relevan—bahkan semakin relevan—bagi tantangan ketimpangan ekonomi global di abad ke-21. Mondragon di Spanyol membuktikan bahwa koperasi dapat bersaing di pasar global. Grameen Bank di Bangladesh membuktikan bahwa koperasi dapat mengangkat jutaan orang dari kemiskinan. Koperasi susu di Denmark membuktikan bahwa koperasi dapat mendominasi rantai nilai pangan internasional.

Indonesia, dengan 80.000 desa dan kelurahan, dengan warisan nilai gotong royong yang mengakar, dengan pasar domestik terbesar di Asia Tenggara, sesungguhnya memiliki semua prasyarat untuk menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi yang sesungguhnya. Gagasan Presiden Prabowo melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah langkah yang tepat arah. Beliau merespons kegagalan pasar dalam mendistribusikan kemakmuran ke pedesaan, dan merespons mandat konstitusional Pasal 33 UUD 1945 yang terlalu lama hanya menjadi retorika.

Namun keberhasilan program ini tak bisa semata ditentukan oleh kecepatan pembentukan dan kemegahan fisik. Ia ditentukan oleh apakah koperasi yang dibangun ini benar-benar demokratis, benar-benar dikelola oleh dan untuk anggotanya, benar-benar transparan dan akuntabel, dan benar-benar berkelanjutan melampaui masa jabatan pemerintahan yang mendirikannya.

Polemik impor mobil India dan motor listrik SPPG seharusnya menjadi pelajaran bahwa program besar memerlukan perencanaan yang matang, koordinasi yang cermat, dan komunikasi publik yang proaktif. Ketika kepercayaan publik tergerus oleh kontroversi-kontroversi yang bisa dihindari, maka energi dan modal politik yang diperlukan untuk menjalankan program jangka panjang akan terdisipasi percuma.

Bung Hatta pernah menulis: "Koperasi bukan hanya soal ekonomi. Ia adalah sekolah demokrasi." Jika Koperasi Merah Putih berhasil menjadi sekolah demokrasi di 80.000 desa dan kelurahan—tempat di mana warga belajar memimpin, mengelola, dan mengawasi secara bersama—maka ia akan meninggalkan warisan jauh melampaui angka-angka ekonomi. Ia akan memperkuat fondasi demokrasi dari bawah, dari desa, dari rakyat.

Semoga sejarah koperasi Indonesia tak hanya mencatat angka dan program, tetapi juga mencatat keberdayaan yang sesungguhnya rakyat yang paling kecil.


RUJUKAN

International Cooperative Alliance (ICA). Cooperative Identity, Values & Principles. Brussels: ICA, 2015.

Hatta, Mohammad. Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta: Inti Idayu Press, 1987.

Kartasasmita, Ginanjar. Pembangunan untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. Jakarta: CIDES, 1996.

Kementerian Koperasi dan UKM RI. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jakarta: Kemenkop, 1992.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tempo.co. "Pemerintah Impor Mobil India untuk Koperasi Merah Putih." Februari 2026.

Kompas.id. "Impor 160.000 Mobil Kopdes Saat Pembatasan BBM Dinilai Tidak Logis." April 2026.

BBC News Indonesia. "Koperasi Merah Putih: Para Pejabat Tinggi di Jakarta Beda Pendapat soal Impor Mobil dari India." Februari 2026.

The Conversation Indonesia. "Efek Polemik MBG: Pengadaan Motor Listrik BGN Tetap Bakal Dikritik Meskipun Prosesnya Sah." April 2026.

Merahputih.kop.id. Portal Resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Diakses April 2026.

Neraca.co.id. "Koperasi Merah Putih, Langkah Strategis Prabowo Capai Swasembada Pangan." Juli 2025.

KPPOD. "Prabowo Kebut Megaproyek Koperasi Merah Putih." November 2025.
[Bagian 1]