[Bagian 2]Fenomena buzzer politik telah menjadi salah satu ancaman yang sangat signifikan terhadap integritas demokrasi di era digital. Buzzer—individu atau jaringan yang dibayar untuk menyebarkan narasi politik tertentu secara masif di media sosial—beroperasi dengan memanfaatkan arsitektur platform digital untuk memanipulasi opini publik. Esai ini menganalisis bahaya buzzer dalam politik dari dua perspektif: (1) perspektif global berdasarkan temuan riset komparatif dan teoritis, dan (2) kasus khusus Indonesia yang telah menjadi salah satu episentrum utama fenomena ini di Asia Tenggara. Dengan menyandarkan argumen pada literatur ilmiah yang sahih, esai ini berargumen bahwa buzzer bukan sekadar gangguan komunikasi, melainkan ancaman sistemik yang merusak epistemologi publik, memperdalam polarisasi sosial, dan melemahkan fondasi institusi demokratis.BAHAYA BUZZER DALAM POLITIK:ANCAMAN TERHADAP DEMOKRASI DAN RUANG PUBLIKPerspektif Global dan Kasus Khusus IndonesiaI. PENDAHULUANDi tengah transformasi komunikasi politik yang dipercepat oleh revolusi platform digital, muncul aktor-aktor baru yang berperan sebagai perpanjangan tangan kepentingan tertentu dalam membentuk persepsi publik. Salah satu aktor paling kontroversial adalah buzzer politik—jaringan akun dan individu yang terorganisir untuk memperkuat, mendistorsi, atau menenggelamkan narasi tertentu di ruang digital. Fenomena ini bukan lagi sekadar isu marginal; ia telah menjadi instrumen strategis dalam perebutan kuasa di banyak negara, termasuk Indonesia.Terma "buzzer" dalam konteks politik Indonesia merujuk pada individu atau kelompok—baik manusia nyata maupun akun otomatis (bot)—yang secara terkoordinasi dan berbayar menyebarkan pesan-pesan politik untuk kepentingan klien tertentu. Istilah ini berkonotasi negatif karena melibatkan manipulasi opini publik yang tidak organik, tidak transparan, dan sering kali dibarengi dengan penyebaran disinformasi.Riset Oxford Internet Institute menemukan bahwa operasi pengaruh komputasional terorganisir telah terdeteksi di lebih dari 81 negara pada tahun 2020, meningkat drastis dari 28 negara pada 2017. Indonesia masuk dalam daftar negara dengan aktivitas buzzer dan operasi pengaruh yang masif, terutama menjelang siklus elektoral. Temuan ini menegaskan bahwa buzzer bukan fenomena lokal yang terisolasi, melainkan gejala global yang mengikuti pola serupa di berbagai konteks politik.Esai ini distrukturkan dalam beberapa bagian: pertama, kerangka teoretis tentang buzzer dan manipulasi opini publik; kedua, bahaya buzzer dari perspektif global; ketiga, analisis mendalam kasus Indonesia; dan keempat, implikasi bagi kebijakan dan demokrasi. Setiap argumen ditopang oleh rujukan dari literatur ilmiah yang relevan, termasuk karya oleh Samuel Woolley dan Philip N. Howard, penelitian Voxpol, serta kajian akademisi Indonesia semisal Ross Tapsell dan lainnya.II. KERANGKA TEORITIS: BUZZER, PROPAGANDA KOMPUTASIONAL, DAN MANIPULASI OPINI2.1 Mendefinisikan Buzzer PolitikDalam literatur akademis, buzzer politik berkaitan erat dengan konsep yang lebih luas yang dikenal sebagai "astroturfing"—praktik menciptakan ilusi dukungan organik publik terhadap suatu posisi politik, padahal dukungan tersebut pada dasarnya dibuat-buat dan direkayasa. Konsep ini pertama kali dipopulerkan dalam konteks komunikasi politik oleh Beder (1998) dalam karyanya tentang industri PR dan propaganda korporat.Woolley dan Howard (2019) mendefinisikan propaganda komputasional sebagai penggunaan algoritma, otomasi, dan big data untuk memanipulasi opini publik. Buzzer merupakan komponen human-centered dari ekosistem ini, bekerja berdampingan dengan bot (akun otomatis) untuk membuat efek yang lebih meyakinkan karena interaksi manusia lebih sulit dideteksi oleh platform.Di Indonesia, penelitian Ika Idris dan Inayah Rohmaniyah (2021) mengonseptualisasikan buzzer sebagai "tentara siber" (cyber troops) yang beroperasi dalam ekosistem komunikasi politik yang terstruktur: ada klien (politisi atau partai), makelar (konsultan digital), dan pelaksana lapangan (para buzzer). Struktur ini mencerminkan apa yang Bradshaw dan Howard (2019) sebut sebagai "organized social media manipulation"—manipulasi media sosial yang terorganisir—dalam laporan tahunan mereka.Perbedaan mendasar antara konsultan digital dan konsultan politik terletak pada fokus serta keahlian mereka. Konsultan digital bertugas membimbing organisasi dalam menghadapi kompleksitas transformasi digital, yang mencakup strategi infrastruktur teknologi, keamanan siber, pemasaran daring, serta integrasi teknologi baru seperti kecerdasan buatan. Peran mereka ialah memastikan bisnis tetap kompetitif dan tangguh di tengah ekonomi yang semakin digital. Sebaliknya, konsultan politik berfokus pada strategi elektoral, pengelolaan kampanye, perumusan pesan politik, serta pembentukan opini publik. Keahlian mereka lebih berakar pada ilmu politik, komunikasi, dan psikologi perilaku pemilih daripada pada sistem teknologi.
Seorang konsultan politik memang dapat merangkap sebagai konsultan digital, khususnya dalam konteks kampanye digital. Politik modern tak bisa dipisahkan dari platform digital, dan para konsultan yang bergerak di bidang elektoral sering menggunakan analitik media sosial, iklan tertarget, serta manajemen reputasi daring sebagai bagian dari strategi mereka. Namun, meskipun ada irisan, cakupan konsultasi digital di ranah korporasi atau pemerintahan jauh lebih luas daripada sekadar politik elektoral, sehingga membutuhkan pengetahuan teknis dan bisnis yang tak selalu dimiliki oleh konsultan politik.
Di tingkat internasional, perusahaan semisal Accenture, Deloitte, dan McKinsey dikenal luas sebagai penyedia jasa konsultasi digital, dengan layanan strategi transformasi digital yang komprehensif lintas industri. Dalam ranah konsultasi politik, Precision Strategies di Amerika Serikat dan Eurasia Group yang beroperasi secara global merupakan contoh menonjol, populer karena manajemen kampanye yang canggih serta analisis risiko geopolitik. Di Indonesia, perusahaan seperti BINAR Tech Consulting dan Arfadia telah menempatkan diri sebagai pemimpin dalam konsultasi digital, dengan fokus pada solusi berbasis kecerdasan buatan dan pemasaran digital. Sementara itu, konsultasi politik di Indonesia diwakili oleh firma semisal Wamesa Consulting dan Aristoteles Consults, yang menyediakan strategi kampanye, nasihat kebijakan publik, serta manajemen media yang disesuaikan dengan lanskap politik lokal.Konsultan politik pada masa kini tak bisa mengabaikan ranah digital, dan banyak di antara mereka telah mengintegrasikan strategi digital ke dalam inti praktiknya. Dalam konteks elektoral, hal ini sering berarti menggunakan platform media sosial bukan sekadar sebagai saluran komunikasi, melainkan sebagai alat melakukan mikro‑targeting terhadap kelompok pemilih tertentu. Konsultan memanfaatkan analitik data dalam mengidentifikasi preferensi pemilih, melacak sentimen, dan menyesuaikan pesan secara real time. Iklan daring, kerjasama dengan influencer, serta kampanye digital yang terkoordinasi kini sama pentingnya dalam konsultasi politik seperti halnya metode tradisional berupa kampanye tatap muka atau penampilan di televisi. Selain itu, konsultan semakin sering mengelola reputasi daring kandidat, memastikan bahwa narasi yang beredar di Twitter, TikTok, atau Instagram selaras dengan tujuan kampanye yang lebih luas. Dengan kata lain, strategi digital telah mengubah konsultasi politik menjadi disiplin hibrida yang memadukan ilmu politik dengan pemasaran digital dan keahlian teknologi.Jika dibandingkan antara praktik internasional dan praktik di Indonesia, terdapat sejumlah perbedaan yang jelas. Di tingkat internasional, khususnya di Amerika Serikat dan Eropa, konsultasi politik sangat profesional, dengan firma semisal Precision Strategies atau GMMB menawarkan layanan canggih yang menggabungkan survei opini, strategi media, dan kampanye digital. Firma‑firma ini biasanya beroperasi dengan tim besar yang terdiri dari pakar data, psikolog perilaku, dan pemasar digital, mencerminkan skala serta sumber daya kampanye global. Di Indonesia, sebaliknya, konsultasi politik cenderung lebih personal dan erat kaitannya dengan jaringan lokal. Firma semisal Wamesa Consulting atau Aristoteles Consults berfokus pada pembangunan koneksi akar rumput, navigasi budaya politik lokal, serta pengelolaan hubungan dengan media. Walaupun strategi digital semakin penting di Indonesia—terutama mengingat tingginya penggunaan media sosial di negara ini—pendekatan yang digunakan acapkali memadukan alat digital modern dengan metode tradisional persuasi, semisal keterlibatan komunitas dan jaringan patronase. Model hibrida ini mencerminkan lanskap politik Indonesia yang unik, dimana kampanye digital harus mampu menjangkau, baik pemilih urban yang melek teknologi maupun komunitas pedesaan, dengan ekspektasi komunikasi politik yang berbeda.2.2 Teori Ekologi Informasi dan Pencemaran EpistemikBahaya buzzer dapat dipahami melalui lensa teori ekologi informasi. Floridi (2014) dalam berargumen bahwa kita hidup dalam "infosphere"—lingkungan informasi yang membentuk cara kita memahami realitas. Ketika infosphere dikontaminasi oleh narasi palsu dan manipulasi, maka kemampuan manusia untuk membuat keputusan rasional—termasuk keputusan politik—menjadi terdegradasi.Konsep ini diperkuat oleh Wardle dan Derakhshan (2017) yang, dalam laporan berpengaruh untuk Dewan Eropa, , membedakan tiga kategori gangguan informasi: mis-informasi (kesalahan tanpa niat jahat), dis-informasi (kesalahan dengan niat jahat), dan mal-informasi (informasi yang benar namun digunakan untuk merugikan). Buzzer beroperasi di ketiga kategori ini sekaligus, menjadikannya agen gangguan epistemik yang sangat berbahaya.III. BAHAYA BUZZER DALAM PERSPEKTIF GLOBAL3.1 Erosi Kepercayaan Publik terhadap InstitusiSalah satu bahaya paling fundamental dari buzzer adalah erosi kepercayaan publik terhadap institusi-institusi demokratis: media, lembaga pemilu, pemerintah, dan bahkan ilmu pengetahuan. Edelmann Trust Barometer (2022) melaporkan bahwa kepercayaan pada media massa telah turun ke titik terendah dalam sejarah survei mereka, dengan hanya 42% responden global yang mempercayai media. Para peneliti mengaitkan penurunan ini sebagian besar dengan proliferasi disinformasi yang disebarkan oleh aktor-aktor seperti buzzer.Vosoughi, Roy, dan Aral (2018) dalam studi monumental yang dipublikasikan di jurnal menunjukkan bahwa berita bohong menyebar enam kali lebih cepat daripada berita yang benar di Twitter. Studi ini melibatkan analisis lebih dari 126.000 rumor yang disebarkan oleh 3 juta pengguna dalam kurun 2006-2017. Temuan ini secara langsung relevan dengan cara kerja buzzer: mereka mengeksploitasi kecenderungan algoritmik platform untuk memprioritaskan konten yang memancing emosi, dan berita bohong yang provokatif lebih sering memenuhi kriteria tersebut.3.2 Polarisasi dan Fragmentasi SosialBuzzer secara aktif memperparah polarisasi politik dengan mengeksploitasi dan memperdalam kesenjangan ideologis dalam masyarakat. Sunstein (2017) berargumen bahwa media sosial memunculkan "echo chambers"—ruang dimana individu hanya terpapar pada pandangan yang sesuai dengan keyakinan mereka sendiri. Buzzer mengintensifkan efek ini dengan secara aktif mendorong konten yang memecah belah ke dalam gelembung filter tersebut.Pariser (2011) telah lebih dulu memperingatkan bahwa personalisasi algoritmik platform digital mencuatkan isolasi epistemik. Buzzer memanfaatkan dan memperparah dinamika ini: dengan menargetkan segmen tertentu dari populasi dengan pesan yang disesuaikan (microtargeting), mereka tak hanya memperdalam perpecahan yang ada, tetapi juga secara aktif membuat garis perpecahan baru.Studi kasus Amerika Serikat pada Pemilu 2016 dan peran Internet Research Agency (IRA) Rusia dalam menyebarkan konten yang memecah belah telah didokumentasikan secara ekstensif oleh Laporan Mueller (2019) dan Komite Intelijen Senat AS. Operasi ini menunjukkan bagaimana buzzer dan operasi pengaruh asing dapat mengeksploitasi kerentanan sosial yang ada untuk memaksimalkan polarisasi—bukan untuk mendukung kandidat tertentu, melainkan melemahkan kohesi sosial secara keseluruhan.3.3 Ancaman terhadap Free and Fair ElectionsTerma free and fair elections atau pemilu bebas dan adil merujuk pada proses demokratis dimana warga negara dapat memberikan suara tanpa intimidasi, paksaan, atau manipulasi, serta dengan prosedur yang transparan, imparsial, dan setara. Makna utamanya ialah bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam memilih wakil mereka, dan penghitungan serta pelaporan suara dilakukan secara jujur sehingga hasilnya benar‑benar mencerminkan kehendak rakyat. Dengan demikian, pemilu bebas dan adil menjadi jaminan bahwa demokrasi tak sekadar simbolik, melainkan nyata, dan memberikan legitimasi bagi mereka yang memerintah.Secara historis, gagasan pemilu bebas dan adil lahir dari perjuangan melawan otoritarianisme dan praktik eksklusif. Pada abad ke‑19, gerakan untuk hak pilih universal di Eropa dan Amerika Utara meletakkan dasar bahwa pemilu harus terbuka bagi semua warga negara, bukan hanya kalangan elit. Setelah Perang Dunia II, konsep ini diabadikan dalam hukum internasional melalui Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, yang menegaskan bahwa otoritas pemerintahan hendaklah berasal dari kehendak rakyat yang diekspresikan melalui pemilu yang tulus dan berkala. Pada masa dekolonisasi di Asia dan Afrika, PBB sering mengawasi referendum dan pemilu guna memastikan negara‑negara baru berdiri di atas proses demokratis yang sah. Kemudian, pada akhir abad ke‑20, runtuhnya rezim otoriter di Amerika Latin, Eropa Timur, dan sebagian Asia semakin memperkuat ekspektasi global bahwa pemilu harus dilaksanakan secara bebas dan adil.Dalam praktik kontemporer, istilah ini masih lebih bersifat aspiratif daripada deskriptif. Banyak negara memang menyelenggarakan pemilu secara rutin, akan tetapi tak semuanya memenuhi standar kebebasan dan keadilan. Masalah seperti pembatasan hak pilih, rekayasa daerah pemilihan (gerrymandering), kampanye disinformasi, serta manipulasi lembaga pemilu tetap menjadi tantangan serius bagi integritas demokrasi. Meski demikian, prinsip pemilu bebas dan adil tetap menjadi norma internasional yang dijunjung tinggi oleh lembaga seperti PBB dan Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa (OSCE), yang melakukan pemantauan pemilu demi menjaga legitimasi proses demokratis.Buzzer merupakan ancaman langsung terhadap integritas proses elektoral. Norris (2014) dalam menegaskan bahwa pemilu yang bebas dan adil mensyaratkan, antara lain, lingkungan informasi yang tak dimanipulasi dimana pemilih dapat membentuk preferensi berdasarkan informasi yang akurat.Istilah free and fair elections dalam wacana internasional bermakna yang amat dekat dengan istilah Indonesia pemilu yang jujur dan adil. Keduanya sama‑sama menekankan prinsip bahwa pemilu harus berlangsung tanpa intimidasi, manipulasi, atau kecurangan, serta dengan prosedur yang transparan dan setara bagi semua warga negara. Tujuan utamanya pun sama, yakni memastikan legitimasi pemerintahan melalui proses demokratis yang benar‑benar mencerminkan kehendak rakyat.
Namun, ada nuansa perbedaan dalam penekanan istilah. Free and fair elections biasanya menyoroti aspek kebebasan politik secara luas: kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, kebebasan media, serta akses setara bagi semua kandidat. Dengan kata lain, “free” menekankan ruang politik yang terbuka, sementara “fair” menekankan keadilan prosedural. Di Indonesia, istilah pemilu yang jujur dan adil lebih menekankan pada integritas proses pemungutan dan penghitungan suara, serta kejujuran penyelenggara pemilu. Kata “jujur” menyoroti moralitas dan integritas, sedangkan “adil” menekankan kesetaraan perlakuan bagi peserta pemilu.
Akibat dari perbedaan penekanan ini adalah pada cara pengawasan dan evaluasi pemilu. Jika hanya menekankan “jujur dan adil” dalam arti prosedural, maka aspek kebebasan politik yang lebih luas—seperti kebebasan media atau kebebasan berorganisasi—bisa kurang diperhatikan. Sebaliknya, jika hanya menekankan “free and fair” tanpa menekankan integritas moral, maka potensi manipulasi teknis atau kecurangan administratif bisa luput dari sorotan. Oleh itu, menggabungkan kedua perspektif sangat penting agar pemilu tak semata sah secara prosedural, tetapi juga benar‑benar demokratis dalam substansinya.
Perbedaan penekanan antara istilah internasional free and fair elections dan istilah Indonesia pemilu yang jujur dan adil sebenarnya terletak pada nuansa bahasa dan fokus utama yang ingin ditekankan.
Dalam istilah free and fair elections, kata free menyoroti kebebasan politik secara luas: kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, kebebasan media, serta akses setara bagi semua kandidat untuk berkompetisi. Sementara itu, kata fair menekankan keadilan prosedural, yakni bagaimana aturan main dijalankan secara imparsial, transparan, dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, istilah ini lebih menekankan pada ekosistem demokrasi yang terbuka dan setara, bukan hanya pada proses teknis pemungutan suara.
Sebaliknya, istilah pemilu yang jujur dan adil di Indonesia lebih menekankan pada integritas moral dan kejujuran penyelenggara pemilu. Kata jujur menyoroti aspek etika, kejujuran dalam penghitungan suara, serta ketulusan dalam menjalankan aturan. Kata adil menekankan kesetaraan perlakuan bagi peserta pemilu, misalnya akses yang sama terhadap media atau perlakuan yang setara dari aparat negara. Fokusnya lebih pada proses teknis dan moralitas penyelenggaraan pemilu, sehingga penekanan pada kebebasan politik yang lebih luas kadang kurang eksplisit dibandingkan istilah internasional.
Akibat dari perbedaan penekanan ini adalah pada cara pemilu dinilai dan diawasi. Jika hanya menekankan “jujur dan adil”, maka aspek kebebasan politik seperti kebebasan pers atau kebebasan berorganisasi bisa kurang diperhatikan. Sebaliknya, jika hanya menekankan “free and fair”, maka integritas moral penyelenggara pemilu bisa luput dari sorotan. Oleh itu, menggabungkan kedua perspektif sangat penting agar pemilu tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga benar‑benar demokratis dalam substansinya.Buzzer merupakan ancaman langsung terhadap integritas proses elektoral. Norris (2014) menegaskan bahwa pemilu yang bebas dan adil mensyaratkan, antara lain, lingkungan informasi yang tak dimanipulasi di mana pemilih dapat membentuk preferensi berdasarkan informasi yang akurat. Buzzer secara sistematis merusak prasyarat ini.Laporan Freedom House menemukan bahwa manipulasi konten online oleh aktor-aktor yang berbayar atau terorganisir secara negara telah terjadi di 56 dari 70 negara yang diteliti. Hal ini mencerminkan fenomena yang Runciman (2018) identifikasikan sebagai salah satu ancaman terbesar terhadap demokrasi kontemporer: bukan lagi kudeta militer, melainkan pelemahan demokrasi dari dalam melalui manipulasi informasi dan korupsi institusi.3.4 Kekerasan Digital dan Pembungkaman Suara KritisBahaya buzzer tak sebatas pada dimensi epistemik dan elektoral; ia juga hadir dalam bentuk kekerasan digital. Buzzer sering digunakan untuk melakukan serangan terkoordinasi terhadap tokoh-tokoh kritis—jurnalis, aktivis, akademisi, dan oposisi politik—melalui kampanye intimidasi, doxing (pengungkapan data pribadi secara paksa), dan pelecehan massal online.Laporan oleh Reporters Without Borders (2020) menunjukkan bagaimana intimidasi online yang terorganisir menyebabkan efek menawarkan hati (chilling effect) yang luas: korban cenderung melakukan sensor diri untuk menghindari serangan lebih lanjut. Ketika buzzer digunakan secara sistematis untuk membungkam suara-suara kritis, ruang deliberasi demokratis—yang membutuhkan pertukaran ide yang bebas—menjadi menyempit secara signifikan.IV. KASUS INDONESIA: BUZZER SEBAGAI FENOMENA STRUKTURAL4.1 Konteks dan Sejarah Perkembangan Buzzer di IndonesiaIndonesia adalah negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar keempat di dunia, dengan lebih dari 167 juta pengguna aktif (We Are Social, 2023). Penetrasi platform digital yang masif ini, dikombinasikan dengan tingkat literasi media yang belum merata dan regulasi yang lemah, menjadikannya kondisi yang amat sangat aman bagi aktivitas para buzzer.Tapsell (2017) dalam memetakan bagaimana oligarki media di Indonesia tak hanya menguasai media mainstream, melainkan pula berinvestasi dalam ekosistem media digital, termasuk jaringan buzzer. Ini menciptakan situasi di mana manipulasi informasi beroperasi di dua level sekaligus: melalui bias editorial media massa yang dimiliki oleh aktor-aktor berpengaruh, dan melalui operasi terselubung buzzer di media sosial.Penelitian Lim (2017) dalam artikel yang diterbitkan di Critical Asian Studies, Freedom to Hate: Social Media, Algorithmic Enclaves, and the Rise of Tribal Nationalism in Indonesia, menunjukkan bagaimana media sosial Indonesia telah menjadi arena perang budaya dan nasionalisme sektarian yang diperparah oleh kehadiran buzzer. Lim mengidentifikasi periode Pilkada DKI Jakarta 2016-2017 sebagai titik infleksi di mana penggunaan buzzer dan penyebaran hoaks mencapai level yang belum pernah terjadi sebelumnya.4.2 Kasus Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Polarisasi Berbasis SARAPilkada DKI Jakarta 2017 menjadi salah satu episode paling dramatis dalam sejarah penggunaan buzzer di Indonesia. Kontestasi antara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan diwarnai oleh penyebaran konten bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) secara masif di media sosial, diduga dengan keterlibatan jaringan buzzer terorganisir.Penelitian Mietzner (2020) dan artikel terkait menganalisis bagaimana isu penistaan agama yang menjerat Ahok diperkuat secara artifisial oleh jaringan digital yang memanfaatkan sentimen keagamaan sebagai senjata politik. Mietzner berargumen bahwa ini bukan sekadar mobilisasi organik, melainkan operasi yang terstruktur dan terencana.Temuan ini diperkuat oleh Fossati dan Kawamura (2020) yang menunjukkan bagaimana narasi agama diinstrumentalisasi melalui saluran digital—termasuk buzzer dan aplikasi pesan seperti WhatsApp—untuk memengaruhi pilihan elektoral. Proses ini tidak hanya memengaruhi hasil Pilkada, tetapi juga meninggalkan bekas mendalam pada kohesi sosial kota Jakarta dan, secara lebih luas, masyarakat Indonesia.Agama di Indonesia semakin diinstrumentalisasi melalui saluran digital, dengan media sosial dan aplikasi pesan seperti WhatsApp memperkuat narasi keagamaan untuk tujuan politik. Para sarjana seperti Fossati, Kawamura, dan Mietzner menyoroti bagaimana praktik-praktik ini memperdalam polarisasi, memanipulasi politik identitas, dan mengikis kepercayaan demokrasi.Era digital telah mengubah cara agama dikomunikasikan dan dipolitisasi di Indonesia. Platform seperti Facebook, Twitter, dan WhatsApp telah menjadi lahan subur untuk mobilisasi identitas keagamaan. Buzzer—akun online berbayar atau terkoordinasi—memainkan peran sentral dalam memperkuat pesan-pesan yang bermuatan keagamaan, seringkali membingkai persaingan politik dalam istilah moral atau teologis. Instrumentalisasi ini bukan hanya spontan tetapi terorganisir secara sistematis untuk membentuk opini publik dan mendelegitimasi lawan.Aplikasi pesan seperti WhatsApp sangat ampuh karena jaringan tertutup dan intimnya, yang membuat konten tampak lebih dapat dipercaya. Narasi keagamaan, baik khotbah, meme, atau berita yang dimanipulasi, beredar dengan cepat di grup-grup ini, memperkuat identitas komunal dan menciptakan ruang gema. Fossati dan Kawamura berpendapat bahwa dinamika ini telah memungkinkan aktor politik untuk mengeksploitasi sentimen keagamaan, menanamkannya ke dalam interaksi digital sehari-hari.Perspektif IlmiahFossati dan Kawamura menjelaskan bagaimana elit politik menggunakan “inovasi otoriter” dengan memanfaatkan kampanye media sosial, termasuk retorika keagamaan, untuk menekan para kritikus dan membenarkan kebijakan. Hal ini kerap melibatkan mobilisasi wacana keagamaan konservatif untuk mendelegitimasi suara-suara pluralis.Mietzner menekankan bahwa di bawah kepresidenan Jokowi, negara menolak sekaligus memanfaatkan mobilisasi keagamaan. Meskipun pluralisme dipromosikan, pemerintah juga mengandalkan kampanye digital—kadang-kadang diresapi dengan narasi keagamaan—untuk mengonsolidasikan otoritas, yang berkontribusi pada kemunduran demokrasi.Penelitian tentang budaya buzzer menunjukkan bahwa agama diinstrumentalisasi sebagai bagian dari politik identitas, menciptakan polarisasi dan menormalisasi praktik-praktik yang merusak. Buzzer membangun konsensus palsu seputar isu-isu keagamaan, membentuk persepsi legitimasi dan moralitas dalam politik.KonsekuensiInstrumentalisasi agama melalui saluran digital memiliki beberapa dampak mendalam:
- Polarisasi: Narasi keagamaan mempertajam perpecahan antarkomunitas, sering membingkai politik sebagai perjuangan antara “orang-orang beriman sejati” dan “musuh iman.”
- Manipulasi Identitas: Kampanye digital membangun dan memperkuat identitas keagamaan, menjadikannya pusat loyalitas politik.
- Erosi Kepercayaan: Ketika agama digunakan sebagai senjata politik, lembaga demokrasi kehilangan kredibilitas, dan warga negara menjadi lebih rentan terhadap informasi yang salah.
- Konflik Sosial: Amplifikasi isu-isu keagamaan secara daring berkontribusi pada ketegangan horizontal, mengancam harmoni sosial dan pluralisme.
Singkatnya, karya Fossati, Kawamura, dan Mietzner menunjukkan bahwa agama di ranah digital Indonesia bukan semata masalah keyakinan, tapi juga instrumen politik yang digunakan melalui bel dan aplikasi pesan untuk mengonsolidasikan kekuasaan dan membentuk wacana demokrasi.
"If every man says all he can. If every man is true. Do I believe the sky above is Caribbean blue? If all we told was turned to gold. If all we dreamed was new. Imagine sky high above in Caribbean blue."

