Minggu, 25 Januari 2026

Rantai Komando: Haruskah Kepolisian Negara Republik Indonesia Pindah ke Bawah Kementerian?

Penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap menjadi salah satu perdebatan paling kontroversial dalam lanskap pasca-Reformasi. Secara historis dipisahkan dari militer untuk memastikan pendekatan sipil terhadap keamanan dalam negeri, kini muncul pertanyaan, apakah jalur pelaporan langsung kepada Presiden merupakan pelindung penting bagi stabilitas nasional atau justru hambatan yang tak disengaja bagi akuntabilitas demokratis. Seiring menguatnya desakan transisi menuju model kementerian, kita hendaklah menimbang janji peningkatan pengawasan parlementer terhadap risiko intervensi politik yang rawan terjadi. Mari kita eksplorasi keseimbangan yang rapuh antara independensi operasional dan kendali sipil, serta mengevaluasi apakah struktur saat ini mendukung kesehatan demokrasi jangka panjang atau memerlukan pergeseran legislatif yang mendasar.

Asal-usul identitas institusional Polri saat ini terletak pada masa transisi yang penuh gejolak di tahun 1999, sebuah periode yang ditentukan oleh keinginan nasional yang mendesak untuk menghapuskan "Dwi Fungsi" angkatan bersenjata. Dengan memisahkan kepolisian dari komando militer, gerakan Reformasi berupaya mengubah alat represi negara menjadi layanan profesional yang didedikasikan bagi penegakan hukum sipil. "Perceraian" ini bukan sekadar urusan administratif; melainkan sebuah pergeseran filosofis mendalam yang bertujuan "mensipilkan" keamanan dalam negeri. Keputusan menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan pelindung yang disengaja, dimaksudkan mencegah institusi tersebut jatuh kembali ke tangan satu kementerian yang dapat dimanfaatkan demi keuntungan politik partisan selama masa awal demokrasi Indonesia yang masih rapuh.

Ketegangan utama dalam memindahkan Polri di bawah kementerian terletak pada keseimbangan yang rapuh antara pengawasan administratif dan kesucian investigasi yang sedang berjalan. Para pendukung model kementerian berargumen bahwa hal ini menyediakan "penyangga sipil" yang terstruktur, guna memastikan kepolisian tetap bertanggungjawab kepada pemerintah yang representatif. Namun, sisi gelap dari transisi ini adalah meningkatnya risiko intervensi politik. Jika Kapolri melapor kepada pejabat politik—yang kerap merupakan anggota berpangkat tinggi dari sebuah partai politik—maka batas antara penegakan hukum dan strategi politik mulai kabur. Bahayanya ialah kepolisian dapat dimanfaatkan sebagai aset taktis guna menyelidiki lawan politik atau melindungi sekutu, sehingga mengompromikan "independensi operasional" yang sangat penting bagi sistem peradilan yang netral.

Kritik yang paling sering ditujukan terhadap model "Langsung-ke-Presiden" adalah persepsi adanya "krisis akuntabilitas" yang muncul ketika aparat keamanan yang sangat besar melapor kepada eksekutif tunggal yang memiliki beban kerja berlebih. Para kritikus berpendapat bahwa karena Presiden disibukkan dengan kebijakan nasional dan diplomasi internasional, kepolisian secara efektif beroperasi dalam kekosongan pengawasan. Kurangnya pengawasan mendalam ini memungkinkan munculnya budaya institusional yang tertutup, dimana mekanisme disiplin internal, semisal Divisi Propam, acapkali dipandang sebagai alat pelindung diri daripada alat koreksi diri. Tanpa menteri khusus untuk menjawab kegagalan spesifik di lembaga legislatif, masyarakat sering merasa ada "impunitas," karena tiadanya sosok yang jelas dan akuntabel secara politik, yang dapat bertanggungjawab atas perilaku harian dan etika sistemik kepolisian.

Persepsi publik mengenai penempatan institusi Polri sangat bernuansa, dibentuk oleh ketidakpercayaan historis terhadap otoritas negara dan keinginan mendesak akan penegakan hukum yang profesional. Organisasi masyarakat sipil (OMS) dan LSM hak asasi manusia sering berada dalam paradoks yang kompleks; meskipun mereka kerap mengkritik kepolisian karena penggunaan kekuatan yang berlebihan dan kurangnya transparansi di bawah model saat ini, mereka juga sama waspadanya terhadap transisi kementerian. Ketakutan yang dominan di kalangan aktivis adalah bahwa seorang "Menteri Keamanan Dalam Negeri" bisa menjadi penjaga gerbang partisan, yang secara efektif melindungi kepolisian dari pemeriksaan publik demi melayani kepentingan koalisi yang berkuasa. Akibatnya, konsensus dalam masyarakat sipil cenderung mendukung penguatan pengawasan eksternal—semisal memberdayakan Ombudsman dan Kompolnas—daripada sekadar perubahan rantai komando, karena mereka percaya bahwa reformasi sejati harus berakar pada transparansi, bukan relokasi administratif.

Menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah yurisdiksi kementerian adalah subjek perdebatan sengit yang melibatkan pertimbangan kompleks mengenai pengawasan demokratis dan netralitas operasional.
Argumen utama yang mendukung transisi tersebut berpusat pada peningkatan akuntabilitas demokratis dan standarisasi rantai komando. Dengan menempatkan kepolisian di bawah kementerian yang dipimpin sipil, semisal Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang khusus, institusi tersebut akan tunduk pada pemeriksaan parlementer dan tanggungjawab politik yang lebih ketat. Penyelarasan ini mencerminkan struktur di banyak negara demokrasi maju, dimana diyakini bahwa jalur pelaporan langsung kepada menteri mencegah kepolisian menjadi "negara di dalam negara" yang terisolasi. Selain itu, hal ini dapat memungkinkan Presiden agar fokus pada urusan kenegaraan tingkat tinggi daripada manajemen mendalam mengenai urusan keamanan dalam negeri.
Sebaliknya, terdapat kekhawatiran signifikan mengenai potensi intervensi politik dan pengikisan imparsialitas. Kritikus berpendapat bahwa jika polisi diatur oleh kementerian, institusi tersebut mungkin akan digunakan sebagai instrumen politik oleh partai yang berkuasa guna menekan oposisi atau memengaruhi hasil pemilu. Struktur saat ini, dimana Kapolri melapor langsung kepada Presiden, dipandang oleh sebagian pihak sebagai pelindung yang menjaga otoritas tunggal kepala negara atas instrumen kekuasaan. Ada juga risiko logistik bahwa lapisan birokrasi tambahan dapat menghambat kecepatan pengambilan keputusan selama keadaan darurat nasional atau krisis keamanan berskala besar.

Di Inggris, hubungan antara pemerintah dan kepolisian ditentukan oleh sistem tata kelola "tripartit". Struktur ini melibatkan Menteri Dalam Negeri (Home Secretary), Komisaris Polisi dan Kejahatan (pejabat yang dipilih secara lokal), dan Kepala Polisi (pemimpin operasional). Berbeda dengan usulan di Indonesia yang mungkin memusatkan kekuasaan di bawah satu kementerian, sistem Inggris secara sengaja memecah kewenangan untuk mencegah seorang politisi mendapatkan kendali penuh atas kepolisian.
Menteri Dalam Negeri Inggris bertanggungjawab atas strategi nasional, semisal penanggulangan terorisme dan penetapan "Persyaratan Kepolisian Strategis," namun mereka tak punya wewenang hukum memerintahkan seorang petugas polisi melakukan penangkapan atau menyelidiki individu tertentu. Konsep ini, yang dikenal sebagai independensi operasional, adalah landasan kepolisian Inggris. Sebaliknya, perdebatan di Indonesia kerapkali berfokus pada apakah memindahkan Polri di bawah kementerian akan secara tak sengaja memberi menteri kekuasaan dalam memengaruhi penyelidikan aktif—sebuah kekhawatiran yang muncul dari sejarah unik Indonesia mengenai otoritarianisme dan era "Dwifungsi".
Selain itu, Inggris menggunakan Kantor Independen untuk Perilaku Polisi (IOPC-Independent Office for Police Conduct), yang beroperasi di luar Kementerian Dalam Negeri untuk menyelidiki pengaduan serius, guna memastikan bahwa pengawasan tak semata bersifat "politik" tetapi juga "prosedural". Bagi Indonesia, mengadopsi model kementerian tanpa lembaga "penyangga" independen yang kuat dapat berisiko mengganti satu bentuk kendali eksekutif langsung (di bawah Presiden) dengan bentuk kendali yang lebih partisan (di bawah penunjukan politik).

Di luar model Inggris, tatakelola kepolisian di seluruh dunia umumnya terbagi ke dalam tiga kategori utama: Sentralistik (Kementerian), Desentralistik (Terfragmentasi), dan Semi-Sentralistik (Ganda). Setiap sistem mencerminkan sejarah, prioritas konstitusional, serta keseimbangan antara kekuasaan negara dan kebebasan sipil di masing-masing negara.

Dalam sistem Sentralistik, semisal di Prancis dan Turki, kepolisian nasional biasanya melapor kepada Kementerian Dalam Negeri. Model ini mengutamakan keseragaman nasional dan penyebaran sumber daya yang cepat ke seluruh pelosok negeri. Di Prancis, Police Nationale adalah kekuatan sipil di bawah Menteri Dalam Negeri, sementara Gendarmerie Nationale berstatus militer namun beroperasi di bawah kementerian yang sama bagi tugas keamanan internal. Hal ini memastikan visi strategis tunggal, namun acapkali menuai kritik terkait besarnya potensi pengaruh politik oleh pemerintah pusat.

Sebaliknya, Amerika Serikat dan Jerman menggunakan model Desentralistik. Di AS, kepolisian sangat terfragmentasi, dengan ribuan lembaga lokal, wilayah, dan negara bagian yang independen dan tak dikendalikan oleh satu kementerian federal pun. Kendati FBI berada di bawah Departemen Kehakiman, lembaga tersebut tak memiliki yurisdiksi atas masalah lokal semisal lalu lintas kota atau kriminalitas tingkat daerah. Model Jerman juga bersifat federal; tanggungjawab utama kepolisian berada di tangan masing-masing negara bagian (Länder), yang masing-masing memiliki Kementerian Dalam Negeri sendiri, guna mencegah pemusatan "kekuasaan polisi" di tangan Kanselir federal.

Jepang menawarkan kompromi Semi-Sentralistik yang unik. Meskipun terdapat Badan Kepolisian Nasional (NPA) untuk koordinasi dan penetapan standar, kepolisian operasional di lapangan dimiliki oleh Kepolisian Prefektur. Guna memastikan netralitas, NPA diawasi oleh Komisi Keselamatan Publik Nasional, sebuah badan yang terdiri dari warga sipil yang dirancang untuk menjadi penyangga antara polisi dan tekanan politik langsung dari Kabinet. "Model Komisi" ini sering dikutip sebagai jalan tengah bagi Indonesia, karena menyediakan pengawasan kementerian tanpa memberikan komando operasional langsung kepada satu politisi tertentu.

Transisi Polri dari bagian kementerian menjadi berada langsung di bawah Presiden merupakan salah satu warisan paling signifikan dari era Reformasi setelah jatuhnya Orde Baru.

Selama rezim Orde Baru, Polri diintegrasikan ke dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) bersama Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Integrasi ini berarti kepolisian beroperasi di bawah budaya dan struktur komando militer, dimana keamanan dalam negeri seringkali dicampuradukkan dengan pertahanan nasional. Setelah pengunduran diri Presiden Soeharto pada tahun 1998, muncul tuntutan demokratis yang kuat untuk "mendeminiterisasi" kepolisian. Tujuan utamanya adalah mengubah Polri menjadi kekuatan sipil profesional yang berfokus pada penegakan hukum dan hak asasi manusia, alih-alih stabilitas negara.

Pemisahan tersebut dimulai pada tahun 1999 di bawah Presiden B.J. Habibie dan secara resmi dikukuhkan melalui Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000. Ketetapan ini secara eksplisit memisahkan TNI dan Polri, serta menempatkan kepolisian langsung di bawah Presiden untuk memastikan mereka dapat bertindak sebagai instrumen negara yang independen. Model "pelaporan langsung" ini sengaja dipilih sebagai pelindung; para reformis khawatir jika menempatkan polisi di bawah Kementerian Dalam Negeri atau badan serupa dapat menyebabkan polisi "dipolitisasi kembali" oleh menteri atau gubernur, seperti yang pernah terjadi di masa lalu.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kemudian memperkuat independensi ini secara hukum. Logikanya adalah dengan melapor langsung kepada Kepala Negara, kepolisian akan melayani konstitusi dan kepentingan publik daripada kepentingan partisan dari anggota kabinet tertentu. Trauma historis akan manipulasi politik inilah yang tetap menjadi argumen terkuat bagi pihak-pihak yang menentang pengembalian Polri ke bawah naungan kementerian saat ini.

Mempertahankan status quo, dimana Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melapor langsung kepada Presiden, menawarkan serangkaian keuntungan dan tantangan unik yang berakar dalam pada kerangka konstitusional spesifik Indonesia.

Keuntungan utama dari struktur saat ini ialah terjaganya garis otoritas tunggal dan langsung dari Kepala Negara, yang memastikan bahwa kepolisian dapat bertindak tegas dalam masalah-masalah kepentingan nasional. Dengan melewati lapisan birokrasi kementerian, Presiden dapat menjalankan kepemimpinan segera selama krisis keamanan besar, kerusuhan domestik, atau bencana nasional. Selain itu, posisi ini dipandang oleh banyak pihak sebagai perlindungan vital terhadap "penguasaan partisan"; karena Presiden merupakan pemegang mandat tunggal rakyat, kepolisian secara teoritis terlindungi dari agenda politik yang lebih sempit dari berbagai menteri kabinet atau partai politik yang bersaing. Akuntabilitas langsung kepada Presiden ini dimaksudkan agar menumbuhkan rasa persatuan nasional dan kebanggaan institusional, memposisikan polisi sebagai "instrumen negara" daripada "alat pemerintah."

Namun, terdapat kerugian yang nyata dari jalur pelaporan langsung ini, terutama terkait dengan beban kerja pribadi Presiden dan risiko pelampauan kekuasaan eksekutif. Para kritikus berpendapat bahwa Presiden, yang dibebani dengan tanggungjawab luas dalam memerintah negara, tak dapat memberikan pengawasan harian yang mendalam dan pemeriksaan administratif yang bisa ditawarkan oleh seorang menteri khusus. Hal ini dapat menyebabkan kurangnya mekanisme "check and balance" yang ketat, yang berpotensi membiarkan kepolisian beroperasi dengan otonomi yang terlalu besar dan akuntabilitas sipil yang tak memadai. Selain itu, menempatkan instrumen kekuatan yang begitu besar langsung di bawah cabang eksekutif dapat menciptakan "lembaga super" yang mungkin rentan digunakan oleh seorang Presiden dalam mengonsolidasikan kekuasaan pribadi, sehingga mengabaikan pengawasan parlementer tradisional yang biasanya menyertai departemen kementerian.

Dalam ketiadaan kementerian khusus, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berfungsi sebagai "jembatan" sipil yang penting antara Presiden dan institusi kepolisian.

Kompolnas berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang dirancang untuk membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan kepolisian dan memberikan pengawasan terhadap integritas institusi. Mandat utamanya adalah memastikan bahwa kepolisian beroperasi secara profesional dan tetap imparsial. Salah satu fungsi paling krusialnya adalah memberikan rekomendasi calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yang memberikan lapisan penyaringan sebelum Presiden mengajukan nominasi akhir ke DPR. Selain itu, Kompolnas bertindak sebagai mekanisme pengaduan di mana masyarakat dapat menyampaikan keluhan mengenai pelanggaran perilaku polisi. Dengan melibatkan pejabat pemerintah (seperti Menko Polhukam) serta pakar independen atau tokoh masyarakat, komisi ini bertujuan untuk memberikan perspektif seimbang yang memitigasi risiko kepolisian menjadi organisasi yang tertutup.

Namun, efektivitas Kompolnas seringkali disorot karena kewenangan penegakannya yang terbatas. Berbeda dengan Kantor Independen untuk Perilaku Polisi (IOPC) di Inggris yang memiliki wewenang mengarahkan penyelidikan dan merekomendasikan tindakan disipliner, Kompolnas utamanya hanyalah badan konsultatif. Ia dapat memantau dan memberikan rekomendasi, namun tak punya "taring" untuk menjatuhkan sanksi atau membatalkan keputusan internal kepolisian. Kritikus berpendapat bahwa selama komisi ini tetap bersifat penasihat, model "Langsung-ke-Presiden" akan selalu kesulitan dengan defisit pengawasan, karena kepolisian pada akhirnya tetap memegang kendali signifikan atas proses disipliner internal mereka sendiri.

Dalam kerangka tatakelola pemerintahan Indonesia saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bertindak sebagai "pengawas" fungsional yang mengompensasi keterbatasan Presiden dalam mengelola kepolisian sehari-hari.

Kemenko Polhukam berfungsi sebagai instrumen utama dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan kebijakan berbagai lembaga keamanan, termasuk Kepolisian, Militer (TNI), dan Badan Intelijen Negara (BIN). Meskipun kementerian ini tak memiliki hubungan "komando" langsung atas Kapolri—karena Polri tetap secara konstitusional berada di bawah Presiden—Kemenko Polhukam memberikan pengaruh signifikan melalui harmonisasi kebijakan. Menko Polhukam sering memimpin rapat untuk menyelesaikan tumpang tindih yurisdiksi dan memastikan bahwa aktivitas operasional Polri sejalan dengan strategi keamanan nasional yang lebih luas yang ditetapkan oleh Kabinet. Dalam praktiknya, Menteri bertindak sebagai "penyangga" atau juru bicara, menjawab publik dan Parlemen mengenai masalah keamanan, yang secara efektif melindungi Presiden dari dampak politik langsung akibat kontroversi terkait kepolisian.

Namun, dari sudut pandang kritis, pengaturan ini dapat menciptakan "area abu-abu" dalam hal akuntabilitas. Karena Menko Polhukam tak berkekuatan hukum formal untuk mengeluarkan perintah langsung atau mengelola anggaran kepolisian (yang dikelola secara mandiri oleh Polri), peran mereka sering terbatas pada persuasi dan koordinasi diplomatik. Hal ini dapat menimbulkan gesekan jika Kapolri dan Menko Polhukam punya prioritas strategis yang berbeda. Pendukung "Model Kementerian" berpendapat bahwa mengganti peran "koordinasi" ini dengan jalur "pelaporan langsung" ke satu Kementerian akan menghilangkan ambiguitas ini, sementara pembela sistem saat ini percaya bahwa model Kemenko memberikan tingkat pengawasan tingkat tinggi yang diperlukan tanpa mengorbankan independensi kepolisian.

Dalam perdebatan di DPR, mereka yang mendukung penempatan Polri di bawah kementerian kerap berargumen bahwa model "Langsung-ke-Presiden" saat ini membatasi kemampuan legislatif untuk meminta pertanggungjawaban kepolisian. Karena Presiden adalah Kepala Negara, memanggilnya ke rapat komisi untuk menjawab kegagalan operasional tertentu secara prosedural sulit dan sensitif secara politik. Pendukung pergeseran ke kementerian menyarankan bahwa jika seorang Menteri bertanggungjawab secara langsung, Parlemen dapat menjalankan pengawasan yang lebih sering dan ketat terhadap anggaran dan kinerja kepolisian. Kelompok ini percaya bahwa seorang menteri akan menjadi sasaran yang lebih mudah diakses dan akuntabel untuk pertanyaan parlementer, sehingga memperkuat fungsi "check and balance" DPR terhadap instrumen kekuatan negara.

Di sisi lain, banyak fraksi di DPR tetap waspada terhadap perubahan tersebut, khawatir hal itu akan mengganggu stabilitas arsitektur keamanan nasional. Para legislator ini berpendapat bahwa kepolisian harus tetap berada "di atas" hiruk-pikuk politik kabinet guna memastikan mereka tak digunakan sebagai alat kepentingan partisan oleh partai politik mana pun, yang kebetulan menguasai kementerian tersebut. Mereka menegaskan bahwa sistem saat ini sudah memberikan kekuasaan yang cukup kepada DPR melalui "Uji Kelayakan dan Kepatutan" (Fit and Proper Test) bagi Kapolri serta proses persetujuan anggaran tahunan. Bagi para anggota ini, risiko "politisasi kementerian" jauh lebih besar daripada manfaat pengawasan administratif yang dirasakan, sehingga memunculkan preferensi legislatif umum untuk mempertahankan status quo sambil mungkin memperkuat kewenangan Kompolnas yang ada.

Menentukan posisi "ideal" bagi Polri bukan sekadar mencari lokasi yang sempurna, melainkan memilih risiko demokratis mana yang bersedia ditanggung oleh suatu bangsa. Tiada konsensus global mengenai hal ini, karena struktur yang ideal biasanya bergantung pada tingkat kedewasaan politik suatu negara dan kekuatan lembaga hukumnya.

Dari perspektif administrasi publik murni, model yang dianggap ideal acapkali adalah menempatkan kepolisian di bawah kementerian sipil namun dilindungi oleh undang-undang "independensi operasional". Pengaturan ini, yang umum di Eropa Barat, memungkinkan pengawasan administratif yang profesional (anggaran, peralatan, dan jalur karier) oleh seorang menteri, sementara secara hukum melarang menteri tersebut mencampuri investigasi kriminal atau penangkapan tertentu. Hal ini menciptakan jarak yang sehat antara kepala negara dan instrumen kekuasaan, sehingga mengurangi risiko "negara polisi". Namun, agar model ini menjadi ideal, negara tersebut harus memiliki peradilan yang sangat independen dan layanan sipil yang netral untuk bertindak sebagai pembatas terhadap ambisi politik menteri itu sendiri.

Dalam konteks Indonesia, banyak ahli berpendapat bahwa model "Langsung-ke-Presiden" tetap menjadi "ideal yang praktis" untuk saat ini. Mengingat sejarah volatilitas politik bangsa, menempatkan polisi di bawah kementerian dapat menyebabkan "loyalitas yang terfragmentasi," dimana polisi mungkin ditekan untuk melayani partai politik daripada negara. Oleh karenanya, hal yang ideal bagi Indonesia mungkin bukan perubahan posisi, melainkan penguatan jalan tengah. Ini akan melibatkan pemberdayaan Kompolnas agar punya "taring" investigasi dan memastikan DPR memiliki akses yang lebih transparan terhadap laporan akuntabilitas kepolisian. Dalam pandangan ini, pertanyaan "di bawah siapa" (Presiden atau Menteri) tak lebih penting daripada "bagaimana" (kekuatan mekanisme pengawasan independennya).

Terkait dengan Model Ideal Kementerian, model ini paling cocok untuk negara-negara demokrasi yang stabil yang memiliki layanan sipil netral dan sistem peradilan yang kuat. Manfaat utamanya terletak pada penyediaan akuntabilitas administratif yang jelas; karena seorang menteri bertanggungjawab atas kepolisian, publik dan Parlemen memiliki individu spesifik yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam hal anggaran, peralatan, dan kebijakan. Namun, agar fungsi ini berjalan dengan benar, model tersebut memerlukan undang-undang "Independensi Operasional" yang kuat guna memastikan bahwa meskipun menteri mengelola birokrasi, mereka tak dapat mencampuri investigasi kriminal yang sedang berjalan.

Sebaliknya, Model Ideal Presidensial, yang mencerminkan struktur Indonesia saat ini, kerap lebih disukai oleh negara-negara yang sedang dalam masa transisi atau negara yang membutuhkan tingkat persatuan negara yang tinggi. Keuntungan utama dari pengaturan ini adalah perlindungan langsung terhadap stabilitas nasional, karena kepolisian berfungsi sebagai instrumen tunggal negara di bawah Kepala Negara, alih-alih terpecah oleh politik kementerian. Agar model ini tetap demokratis dan efektif, diperlukan keberadaan lembaga pengawas independen yang kuat, seperti komisi kepolisian yang berwenang besar, guna mencegah pemusatan kekuasaan yang terlalu besar di dalam cabang eksekutif.

Meningkatkan kualitas Polri melibatkan penanganan masalah-masalah budaya, struktural, dan prosedural yang mengakar kuat, yang melampaui sekadar posisinya dalam hierarki pemerintahan.
Bidang yang paling mendesak agar dibenahi ialah peningkatan integritas internal dan pemberantasan korupsi, yang memerlukan sistem disipliner yang lebih kuat dan transparan. Saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) acapkali menghadapi skeptisisme publik terkait imparsialitasnya; oleh karenanya, pembentukan lembaga pengawas independen dengan kewenangan hukum untuk melakukan penyelidikan yang mengikat—serupa dengan IOPC di Inggris—sangatlah penting. Kedua, terdapat kebutuhan signifikan untuk bertransformasi dari budaya militeristik menuju model pemolisian masyarakat yang sejati. Hal ini melibatkan reformasi proses rekrutmen dan pelatihan untuk memprioritaskan hak asasi manusia, teknik de-eskalasi, dan pelayanan publik di atas mentalitas "komando dan kendali" tradisional yang diwarisi dari Orde Baru.
Selain itu, politisasi jabatan tinggi hendaklah diatasi guna memastikan bahwa promosi didasarkan pada meritokrasi, bukan loyalitas politik atau kedekatan dengan kekuasaan. Hal ini dapat dicapai dengan memberikan badan seperti Kompolnas kewenangan "penyaringan" (vetting) yang lebih substansial yang tak dapat diabaikan begitu saja oleh Presiden atau DPR. Terakhir, modernisasi manajemen data dan forensik digital sangat penting guna meningkatkan kecepatan dan kualitas penegakan hukum. Dengan mendigitalisasi laporan masyarakat dan kemajuan penyelidikan, Polri dapat memberikan tingkat transparansi yang lebih tinggi kepada warga, memungkinkan mereka melacak kasus secara daring, serta mengurangi peluang untuk negosiasi "pintu belakang" atau penundaan administratif.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai apakah Kepolisian Negara Republik Indonesia harus tetap berada di bawah Presiden atau bertransisi ke kementerian, merupakan cerminan dari kedewasaan demokrasi bangsa yang terus berlanjut. Meskipun model kementerian menawarkan daya tarik pengawasan administratif yang lebih ramping dan transparansi parlementer yang lebih besar, bayang-bayang intervensi politik tetap menjadi penghambat yang menakutkan. Solusi "ideal" mungkin bukan terletak pada perubahan hierarki yang sederhana, melainkan pada penguatan institusi "penyangga" independen yang mampu menuntut akuntabilitas kepolisian tanpa memandang siapa yang menandatangani anggaran mereka. Apakah Polri tetap menjadi instrumen langsung Kepala Negara atau menjadi departemen kementerian, prioritas utama hendaklah transisi dari kekuatan yang menjaga negara, menjadi layanan yang melindungi warga negara.

[English]