Minggu, 04 Januari 2026

Konstitusi Indonesia : Buat Siapa Lonceng itu Berdentang (1)

Dalam meditasi ke-17 dari Devotions Upon Emergent Occasions (1624) yang menyentuh hati , lonceng pemakaman yang berdentang menjadi metafora yang tajam tentang kerapuhan keterkaitan umat manusia, yang menyatakan bahwa tiada manusia yang merupakan sebuah pulau dan setiap kematian mengurangi kita semua, sebuah renungan yang lahir dari pengalaman penyair yang hampir menghadapi kematian. Ernest Hemingway menangkap resonansi abadi ini sebagai epigraf untuk novelnya tahun 1940 For Whom the Bell Tolls, yang berlatar kehancuran Perang Saudara Spanyol, dimana peledakan jembatan yang dikorbankan oleh tokoh utama Robert Jordan mewujudkan nasib kolektif di atas kelangsungan hidup individu, mengubah penghiburan teologis Donne menjadi keluhan anti-perang yang nyata. Jembatan sastra ini—dari prosa era Elizabethan ke kekerasan modernis—mengundang pengkajian terhadap konstitusi modern semisal Piagam 1945 Indonesia: untuk siapa alat dasar ini berdentang, melindungi kedaulatan rakyat sebagaimana diumumkan dalam pembukaan Pancasilanya, ataukah semata memperkuat kekuasaan elit melalui amandemen berturut-turut?

Konstitusi, dalam pengertian teoretis yang paling mendasar, ialah seperangkat prinsip yang memberi sebuah komunitas politik identitas, koherensi, dan batas-batasnya. Ia bukan sekadar sebuah dokumen, melainkan kerangka konseptual yang menentukan bagaimana kekuasaan diperoleh, dijalankan, dan dibatasi di dalam suatu masyarakat. Para teoritikus politik kerap menggambarkan konstitusi sebagai landasan moral dan struktural tempat kewenangan negara bertumpu, sekaligus sebagai bentuk yang mengatur relasi antara penguasa dan yang dikuasai. Pada intinya, konstitusi mengekspresikan kesepakatan kolektif—baik yang eksplisit maupun implisit—tentang apa yang harus dilindungi oleh suatu tatanan politik, bagaimana ia seharusnya bekerja, dan nilai-nilai apa yang harus dijunjungnya. Konstitusi berdiri sebagai kekuatan yang memberi legitimasi untuk bertindak, namun juga sebagai kekuatan pembatas yang mencegah tindakan sewenang-wenang. Dalam pengertian ini, konstitusi sekaligus adalah cetak biru, pagar batas, dan cerminan dari keyakinan terdalam suatu masyarakat tentang keadilan, kewenangan, dan kebaikan bersama.
Modern Constitutions karya K.C. Wheare merupakan buku klasik dan berpengaruh mengenai hukum konstitusi yang berupaya menjelaskan apa itu konstitusi dan mengapa konsep konstitusi penting dalam negara modern. Edisi pertama buku ini diterbitkan pada tahun 1951 oleh Oxford University Press, dan edisi-edisi revisinya muncul pada tahun 1960-an, termasuk edisi kedua yang terkenal pada tahun 1966 juga diterbitkan oleh Oxford University Press
Wheare memulai dengan mendefinisikan apa sebenarnya konstitusi. Ia menjelaskan bahwa dalam pengertian yang paling luas, konstitusi merujuk pada keseluruhan sistem pemerintahan dalam suatu negara—yaitu kumpulan aturan, praktik, konvensi, dan hukum yang mengatur bagaimana kekuasaan pemerintahan diorganisir dan dijalankan. Dalam pengertian yang lebih sempit, ia mencatat bahwa konstitusi dapat berarti secara khusus aturan hukum yang biasanya tertulis dalam satu dokumen atau beberapa dokumen yang saling terkait. Pembahasan dasar ini menunjukkan bahwa Wheare tak hanya mengatalogkan konstitusi yang ada, tetapi juga secara konseptual menguraikan mengapa tatacara konstitusional menjadi pokok dalam kehidupan politik modern
Karya Wheare selanjutnya menjelaskan bahwa tujuan konstitusi adalah untuk menyusun dan mengatur kekuasaan politik dengan cara yang diakui masyarakat sebagai sah. Ia menekankan bahwa sebuah konstitusi sebaiknya memuat setidaknya elemen-elemen penting minimum—terutama supremasi hukum—dan dengan menetapkan organisasi dasar otoritas serta hubungan antara lembaga dan warga negara, konstitusi membantu menjamin keteraturan, pertanggungjawaban, dan kesinambungan dalam pemerintahan. Argumen-argumen seperti ini menegaskan tak hanya apa itu konstitusi, melainkan pula mengapa konstitusi diperlukan untuk tata pemerintahan yang stabil dan modern.

Menurut K.C. Wheare, konstitusi diperlukan bagi tatapemerintahan yang stabil dan modern karena konstitusi menyediakan kerangka yang diakui dan berwibawa guna mengatur, membatasi, dan menjalankan kekuasaan politik. Wheare berpendapat bahwa tanpa konstitusi, pemerintahan akan terlalu bergantung pada otoritas personal, pengaturan sementara, atau keputusan yang sewenang-wenang, yang semuanya merusak stabilitas jangka panjang dan kepercayaan publik.
Wheare menjelaskan bahwa negara modern pasti melibatkan lembaga-lembaga yang kompleks, semisal legislatif, eksekutif, peradilan, dan badan administrasi, yang kewenangannya harus didefinisikan dan dikoordinasikan secara jelas. Konstitusi menjalankan fungsi ini dengan menetapkan struktur pemerintahan dan hubungan antarorgan negara, sehingga mengurangi ketidakpastian dan konflik. Dalam pengertian ini, aturan konstitusional membuat pemerintahan dapat diprediksi, sesuatu yang sangat penting bagi stabilitas politik dalam masyarakat modern.
Ia juga menegaskan bahwa konstitusi diperlukan agar kekuasaan dijalankan berdasarkan supremasi hukum, bukan kehendak pribadi. Dengan menetapkan batas hukum terhadap kewenangan dan prosedur pengambilan keputusan, konstitusi membantu mencegah pemusatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Bagi Wheare, pembatasan hukum ini bukan sekadar bersifat moral atau simbolik, melainkan kebutuhan praktis untuk menjaga ketertiban dan legitimasi dalam sistem politik modern.
Wheare juga menekankan bahwa konstitusi memberikan kesinambungan pemerintahan meskipun terjadi pergantian pemimpin atau mayoritas politik. Dalam negara modern, perubahan politik tidak terelakkan, tetapi aturan konstitusional memastikan bahwa perubahan tersebut berlangsung dalam kerangka yang diterima bersama. Kesinambungan inilah yang memungkinkan warga negara percaya bahwa pemerintahan tetap stabil meskipun kebijakan atau pejabat berubah.
Pada akhirnya, Wheare memandang konstitusi sebagai fondasi persetujuan politik. Karena konstitusi menjelaskan bagaimana kewenangan diperoleh, dijalankan, dan dialihkan, warga negara dapat memahami dan menerima sistem pemerintahan yang mengatur kehidupan mereka. Inilah sebabnya, menurut Wheare, konstitusi menjadi unsur yang tak tergantikan bagi tatapemerintahan yang stabil dan modern.

Secara teoretis, undang-undang itu adalah cara resmi negara menerjemahkan prinsip besar konstitusi ke dalam aturan yang bisa dipakai sehari-hari. Ia alat kerja kekuasaan, yang mengubah nilai-nilai abstrak dan tujuan politik menjadi norma yang bisa ditegakkan—lengkap dengan sanksinya. Para pemikir hukum melihat undang-undang sebagai jembatan antara kehendak politik dan perilaku warga, antara cita-cita luhur dan praktik hidup nyata. Kalau konstitusi itu desain bangunan kekuasaan, undang-undang merupakan isi ruangannya: ngatur hal-hal spesifik, dari urusan ekonomi sampai tatatertib sosial, dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Karenanya, undang-undang selalu membawa dua wajah sekaligus: ia punya kekuatan memaksa atas nama negara, tapi juga bersifat sementara, bisa diperdebatkan, diubah, atau bahkan dicabut ketika realitas sosial dan arah politik ikut bergeser.

Bedanya konstitusi dan undang-undang itu bukan cuma soal tebal-tipisnya naskah, tapi soal strata kekuasaan, fungsi, dan daya tahannya. Konstitusi itu ibarat sistem operasi negara: ia ngatur kerangka besar, membagi kekuasaan, dan pasang rem lewat hak-hak dasar warga supaya negara gak kebablasan. Undang-undang itu lebih seperti aplikasi—dipakai buat ngatur urusan tertentu, dari pajak sampai lalu lintas, tapi tetap harus patuh sama sistem operasinya. Undang-undang bisa diganti relatif cepat lewat mekanisme politik biasa, sementara konstitusi sengaja dibuat susah diutak-atik karena ia mewakili nilai-nilai paling mendasar, yang disepakati bersama. Secara teoritis, undang-undang menjawab pertanyaan “negara ngapain hari ini,” sedangkan konstitusi menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: “negara boleh ngapain, dan sampai sejauh mana.”

Undang-undang, atau yang dikenal sebagai hukum dalam konteks Indonesia, pada dasarnya ada untuk menjaga ketertiban sosial, menetapkan standar perilaku yang dapat diterima, menyelesaikan perselisihan, dan melindungi hak dan kebebasan individu dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai kerangka kerja yang mengikat, yang terutama dibuat oleh badan legislatif, semisal parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia, bekerjasama dengan cabang eksekutif seperti Presiden, guna mengatur perilaku, memastikan keadilan, dan memfasilitasi hidup berdampingan secara harmonis antara warga negara, pemerintah, dan entitas swasta. Pada akhirnya, hukum mewujudkan nilai-nilai masyarakat dan berkembang guna memenuhi kebutuhan kolektif, bertindak bukan hanya sebagai aturan tetapi sebagai instrumen dalam mencapai tujuan yang lebih luas semisal kesetaraan dan stabilitas.

Hukum dalam masyarakat manusia berasal dari adat dan tradisi tak tertulis yang muncul ribuan tahun lalu untuk mengatur kehidupan komunal, menyelesaikan konflik, dan menegakkan tatanan moral, mendahului kodifikasi formal ribuan tahun dalam peradaban seperti Sumeria kuno sekitar 2100 SM dengan Kode Ur-Nammu. Di kepulauan Indonesia, hukum tak tertulis ini terwujud sebagai hukum adat, yang berakar kuat pada era pra-Hindu melalui praktik leluhur, ikatan kekerabatan, dan ritual lokal yang dipatuhi masyarakat secara organik untuk memupuk harmoni dan timbal balik jauh sebelum pengaruh eksternal datang. Hukum tertulis muncul kemudian, dipengaruhi oleh kerajaan Hindu-Buddha dari abad ke-5 M, kesultanan Islam pada abad ke-13, dan pemaksaan kolonial, tetapi di Indonesia modern, hukum tersebut mengkristal dengan pembentukan Undang-Undang Dasar 1945, yang dirancang oleh BPUPKI dari Mei hingga Juli 1945 di tengah dorongan untuk kemerdekaan dari pendudukan Jepang, dan secara resmi diumumkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 untuk menetapkan kerangka konstitusional yang berdaulat.

Konstitusi Indonesia tahun 1945 muncul dari perpaduan tekanan sosial dan politik yang intens selama tahap akhir Perang Dunia II, terutama didorong oleh upaya mendesak untuk kemerdekaan nasional di tengah runtuhnya kekuasaan kolonial Jepang. Secara sosial, eksploitasi Belanda selama beberapa dekade telah memicu kebencian yang meluas di antara berbagai kelompok etnis di Indonesia, yang memicu kesadaran nasionalis yang berkembang pesat yang melampaui perbedaan regional dan menyatukan para intelektual, gerakan pemuda, dan elit tradisional di sekitar aspirasi bersama untuk penentuan nasib sendiri dan keadilan sosial. Secara politik, pendudukan Jepang dari tahun 1942 hingga 1945 menciptakan kekosongan kekuasaan setelah penyerahan mereka pada Agustus 1945, mendorong para pemimpin seperti Sukarno dan Hatta untuk mempercepat penyusunan konstitusi melalui badan-badan seperti BPUPKI, karena pasukan Sekutu mengancam pemberlakuan kembali kendali kolonial dan semangat revolusioner berisiko berubah menjadi anarki tanpa kerangka hukum yang menyatukan.
Faktor-faktor ini menuntut adanya dokumen ringkas yang mewujudkan Pancasila sebagai inti ideologis, menyeimbangkan negara kesatuan dengan cita-cita demokrasi untuk mengkonsolidasikan berbagai kekuatan sosial dan melegitimasi republik dalam menghadapi tantangan eksternal.

Kalau kita baca UUD 1945 dengan mata netizen +56 (angka  alternatif dan sarkastik dari netizen +62) yang baru selesai maraton drama politik di Twitter, sebenarnya konstitusi itu sudah jelas banget ngomong: “Hai pemerintah, kerjaanmu itu bukan cuma potong pita, posting foto di IG sambil senyum-senyum, atau bikin jargon tiga kata. Tugasmu itu berat, Nak, seperti skripsi yang gak kelar-kelar.”

Pembukaan UUD 1945 bahkan sudah pasang nada sejak awal: negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Versi netizennya begini: jangan cuma jagain orang-orang yang masuk grup WhatsApp keluarga besar pejabat, tapi juga orang-orang yang tiap hari jadi korban banjir, kena PHK, atau jadi sasaran razia konten receh. Melindungi itu bukan tebang pilih, bukan “yang bayar pajak gue lindungi, yang protes gue ghosting.”

Lalu ada amanat memajukan kesejahteraan umum. Ini maksudnya negara kudu membuat rakyat hidup layak, bukan hidup layangan. Bukan pula “kesejahteraan umum tapi oligarki dulu yang umum, rakyat belakangan.” Amanat konstitusi ini seharusnya membuat pejabat mikir dua kali sebelum menandatangani proyek yang manfaatnya entah buat siapa, tapi cicilannya jatuh temponya jadi beban rakyat.

Amanat berikutnya: mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini bukan berarti negara rajin bikin lomba orasi dan seminar seremonial tiap bulan. “Mencerdaskan bangsa” itu artinya pendidikan murah, guru sejahtera, anak sekolah nggak harus ngutang beli seragam, dan akses internet nggak putus setiap mendung. Karena bagaimana bangsa mau cerdas kalau WiFi-nya aja insecure?

Konstitusi juga memaksa negara ikut mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Alias: jangan cuma aktif di konferensi internasional bagi-bagi senyum, tapi juga berdiri tegak membela yang tertindas—bukan malah sibuk nyari angle foto yang paling fotogenik.

Masuk ke pasal-pasalnya, Indonesia itu negara hukum, bukan negara “kita kan sudah saling kenal.” Artinya, pejabat juga wajib taat hukum, bukan hanya rakyat yang gak punya kenalan di atas. Kalau negara hukum dijalankan beneran, nggak ada lagi istilah “siapa pun bisa diproses... kecuali yang ini, dan ini, dan ini.” Pokoknya, kalau hukum itu kereta, ya semua kudu beli tiket, kagak ada jalur VIP.

Konstitusi juga bilang sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tapi dalam realitas pop-kultur, sering kedengaran seperti: “Hutan untuk rakyat, tapi rakyatnya perusahaan keluarga siapa dulu?” Padahal UUD 1945 itu bukan fanfic; itu kontrak resmi. Kalau dibilang “demi kemakmuran rakyat”, ya rakyat beneran, bukan “rakyat versi board meeting.”

Masih ada lagi: negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Artinya negara kagak boleh mem-vlog kemiskinan buat konten, lalu cabut tanpa solusi. Konstitusi gak pernah bilang: “Wajib memelihara fakir miskin... kalau anggaran tersisa.” Kagak ada catetan kaki kek gitu guys.

Dan tentu saja, rakyat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan kata lain: negara kagak boleh pura-pura gak lihat waktu ada gunung dikeruk sampai botak, sungai jadi susu cokelat, atau udara jadi aroma-aroma “tahu bulat rasa polusi.” Lingkungan bukan DLC tambahan; itu bagian utama dari permainan hidup.

Terakhir, hubungan negara dan rakyat itu seperti hubungan idol dan fans: fans sudah bayar, sudah dukung, sudah setia, tinggal idola jangan PHP. Konstitusi udah ngasih skripnya: lindungin, sejahteraken, cerdasken, adilken, jangan korupsi, jangan nepotisme, jangan main-main. Ikuti skripnya, maka negara bisa trending positif. Kalau enggak, ya siap-siap dapat review pedas dari 280 juta kritikus.

Dengan kata lain, konstitusi sebenernya udah ngasih tutorial lengkap. Masalahnya bukan di tutorialnya—masalahnya siapa yang baca, dan siapa yang malah skip intronya.

[Bagian 2]