[Bagian 1]Konstitusi 1945 Republik Indonesia (Undang-Undang Dasar 1945, selanjutnya UUD 1945) menetapkan kerangka hukum dan normatif yang komprehensif mengenai kewajiban negara terhadap warganya. Konstitusi ini memuat mandat filosofis dan operasional yang mencakup perlindungan, kesejahteraan, pendidikan, keadilan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Mandat ini tertuang dalam Pembukaan maupun pasal-pasal substansial konstitusi, yang menjadi dasar untuk menilai akuntabilitas negara dan tata kelola pemerintahan.Pembukaan UUD 1945 menegaskan empat tujuan fundamental negara Indonesia: pertama, melindungi seluruh rakyat Indonesia dan seluruh wilayahnya; kedua, memajukan kesejahteraan umum; ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa; dan keempat, ikut serta dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman bagi lembaga negara, menunjukkan bahwa tindakan pemerintah harus memprioritaskan kesejahteraan kolektif dibandingkan kepentingan individu atau elit.
Perlindungan terhadap rakyat dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan hak asasi manusia. Pasal 28H menjamin hak hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, dan akses informasi, sedangkan Pasal 28I menegaskan kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan kebebasan sipil. Negara dengan demikian diwajibkan secara konstitusional untuk menjamin keamanan fisik sekaligus perlindungan hukum dan sosial, mencegah tindakan sewenang-wenang, dan melindungi rakyat dari ketidakadilan struktural (UUD 1945, Pasal 28H–28I).
Kewajiban negara dalam bidang ekonomi dan kesejahteraan sosial tercantum dalam Pasal 27, 33, dan 34. Pasal 27(2) menetapkan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 33 mengharuskan negara menguasai sektor-sektor vital yang menyangkut kepentingan publik serta mengelola sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Pasal 34 mewajibkan pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar serta penyelenggaraan jaminan sosial. Secara kolektif, ketentuan-ketentuan ini menempatkan negara sebagai penjamin keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial, memastikan pembangunan ekonomi melayani masyarakat luas, bukan hanya kepentingan terpusat (UUD 1945, Pasal 27, 33, 34).
Kewajiban pendidikan negara tertuang dalam Pasal 31, yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan dasar gratis dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Pendidikan dipandang sebagai hak fundamental sekaligus tanggung jawab publik, yang penting untuk menciptakan warga negara yang terdidik dan kompeten, mampu berkontribusi pada pembangunan nasional (UUD 1945, Pasal 31).
Prinsip rechtsstaat, atau negara hukum, diatur dalam Pasal 1(3), yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini membatasi kewenangan eksekutif, menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap proses hukum yang benar. Prinsip ini juga memerlukan pengawasan yudisial independen, mekanisme checks and balances antar lembaga negara, serta pelarangan nepotisme, korupsi, dan tindakan sewenang-wenang (UUD 1945, Pasal 1(3)).
Kewajiban lingkungan, meskipun kurang eksplisit, tersirat dalam Pasal 28H(1) dan 33(4), yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mewajibkan negara mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab. Dalam praktiknya, ini merupakan kewajiban konstitusional untuk mencegah degradasi lingkungan dan menjamin pembangunan berkelanjutan bagi generasi kini dan mendatang (UUD 1945, Pasal 28H(1), 33(4)).
Akhirnya, penekanan Pembukaan pada peran Indonesia dalam ketertiban dunia yang adil dan damai menunjukkan kewajiban negara untuk menjalankan politik luar negeri yang sesuai dengan hukum internasional, perdamaian, dan keadilan. Indonesia diwajibkan menjalankan kebijakan luar negeri bebas aktif yang menegakkan hak asasi manusia, kemerdekaan bangsa-bangsa yang tertindas, dan kesetaraan global (UUD 1945, Pembukaan).
Secara keseluruhan, UUD 1945 mengartikulasikan kerangka kewajiban multidimensi bagi pemerintah Indonesia. Kewajiban ini mencakup perlindungan, kesejahteraan, pendidikan, keadilan, pengelolaan lingkungan hidup, dan keterlibatan internasional. Dengan memformalkan tugas-tugas ini, konstitusi menyediakan dasar normatif dan hukum untuk menilai kinerja negara, menawarkan kriteria yang jelas bagi akuntabilitas dan tata kelola dalam konteks Indonesia.
Usai disahkannya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR RI pada akhir tahun 2025, sejumlah organisasi masyarakat sipil, pembela hak asasi manusia, dan ahli hukum mengemukakan kritik tajam. Menurut para pengkritik ini, revisi tersebut bukan memperkuat sistem peradilan, melainkan justru menunjukkan kemunduran yang mengkhawatirkan. Mereka menilai prosesnya terburu-buru dan kurang mendapat pengawasan yang layak, dengan implikasi serius terhadap perlindungan dasar dalam sistem peradilan pidana.
Salah satu keprihatinan utama yang disampaikan koalisi masyarakat sipil adalah bahwa KUHAP baru memberikan kekuasaan yang terlalu luas kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan eksternal yang memadai atau jaminan yang cukup untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Di bawah undang-undang yang direvisi, polisi dan penyidik dapat melakukan langkah-langkah penyidikan yang sebelumnya dibatasi atau memerlukan pengawasan peradilan yang lebih ketat, seperti operasi bawah tanah (undercover), pengiriman terkendali (controlled delivery), serta perluasan kewenangan penangkapan dan penahanan. Para kritikus khawatir bahwa kekuasaan yang diperluas ini dapat memfasilitasi praktik entrapment atau bahkan pembuatan kejahatan, sehingga mengikis perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang oleh negara yang merupakan dasar dari prosedur pidana yang adil.
Organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International Indonesia juga menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait dimensi prosedural revisi ini. Mereka berpendapat bahwa KUHAP baru mengizinkan penangkapan dan penahanan tanpa persetujuan pengadilan sebelumnya, serta membatasi akses terhadap bantuan hukum dengan mengaitkannya pada tingkat kekerasan yang dituduhkan. Menurut para pengkritik ini, ketentuan seperti itu berpotensi merusak jaminan peradilan yang adil (fair trial) dan proses hukum yang semestinya (due process), sehingga individu bisa rentan terhadap penahanan berkepanjangan atau pencabutan kebebasan secara sewenang-wenang. Mereka juga mengkritik bahwa proses penyusunan undang-undang ini kurang transparan dan minim partisipasi publik, dengan naskah final yang diunggah hanya beberapa saat sebelum pengesahan.Para pakar hukum selanjutnya menyoroti bahwa mekanisme pengawasan peradilan yang esensial masih lemah atau tidak jelas dalam undang-undang baru tersebut. Meskipun tindakan koersif seperti penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan telah diatur, jaminan terkait—terutama pemeriksaan awal oleh hakim yang independen—dinilai belum cukup kuat. Hal ini mereka peringatkan dapat memperburuk masalah penahanan sewenang-wenang yang telah lama menjadi tantangan dalam sistem peradilan Indonesia.
Di balik banyak kritik ini terdapat kekhawatiran lebih luas bahwa penerapan KUHAP baru bersamaan dengan KUHP baru dapat menciptakan lingkungan hukum dimana kebebasan sipil dikurangi secara tidak proporsional dan keseimbangan kekuasaan antara negara dan warga negara cenderung menguntungkan otoritas penegak hukum. Para pengamat menyatakan bahwa alih-alih merealisasikan reformasi demokratis dan komitmen terhadap hak asasi manusia, revisi tersebut justru berpotensi memperluas kekuasaan negara dengan mengorbankan hak individu.
Kritik-kritik terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperoleh makna konstitusional yang mendalam ketika ditinjau melalui kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, yang secara tegas menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional yang berdasar atas hukum (negara hukum). Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, sehingga setiap pelaksanaan kewenangan negara—terutama dalam bidang peradilan pidana—harus tunduk pada batasan hukum yang jelas, akuntabilitas, serta pengawasan peradilan. Para pengkritik menilai bahwa ketentuan dalam KUHAP baru yang memperluas kewenangan penyidikan dan tindakan koersif tanpa pengawasan yudisial yang kuat berpotensi menggerus prinsip dasar ini, karena menggeser keseimbangan dari pembatasan hukum menuju diskresi kekuasaan.
Dari perspektif hak asasi manusia, keberatan terhadap KUHAP baru berkaitan erat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kelompok masyarakat sipil berpendapat bahwa pemberian kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa persetujuan pengadilan sebelumnya, atau pembatasan akses terhadap penasihat hukum berdasarkan berat ringannya tuduhan, melemahkan kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Pengaturan semacam ini, menurut mereka, menciptakan hierarki perlindungan prosedural yang bertentangan dengan janji konstitusi tentang keadilan yang setara.
Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit melindungi hak atas rasa aman pribadi, termasuk perlindungan dari penangkapan, penahanan, dan tindakan sewenang-wenang. Dalam konteks ini, para pengkritik menilai bahwa perluasan kewenangan aparat penegak hukum tanpa jaminan pengaman yang sepadan meningkatkan risiko perampasan kebebasan secara sewenang-wenang. Lemahnya mekanisme pengawasan yudisial yang independen, cepat, dan efektif dipandang tidak sejalan dengan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi kebebasan individu dari intervensi negara yang berlebihan.
Kekhawatiran mengenai due process of law juga memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yang menempatkan tanggung jawab perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia pada negara, terutama pemerintah. Dari sudut pandang ini, hukum acara pidana seperti KUHAP bukan sekadar instrumen teknis penegakan hukum, melainkan sarana konstitusional untuk menunjukkan komitmen negara terhadap martabat manusia dan keadilan. Para pengkritik berpendapat bahwa kerangka hukum acara pidana yang lebih mengutamakan efisiensi dan kekuasaan penegakan hukum dibandingkan perlindungan dan partisipasi berpotensi melanggar kewajiban konstitusional tersebut.
Terakhir, cara penyusunan dan pengesahan KUHAP baru juga dikritik karena dianggap belum memenuhi cita-cita pemerintahan yang adil dan demokratis sebagaimana diamanatkan konstitusi. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan urusan publik. Oleh karena itu, keterbatasan transparansi dan minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi tidak hanya dipandang sebagai kelemahan politik, tetapi juga sebagai kekurangan konstitusional yang mengurangi legitimasi demokratis.
Dengan demikian, para pengkritik tak semata-mata menolak KUHAP baru atas dasar kebijakan, melainkan memaknainya sebagai persoalan konstitusional yang serius. Mereka berpendapat bahwa selama hukum acara pidana tak berakar kuat pada prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pemerintahan yang akuntabel sebagaimana diamanatkan UUD 1945 hasil amandemen, maka hukum berisiko berubah dari penjaga keadilan menjadi sekadar alat kekuasaan.
Setelah seluruh janji konstitusional, deklarasi agung tentang negara hukum, dan komitmen khidmat terhadap hak asasi manusia dikumandangkan, satu pertanyaan tetap membandel dan menolak untuk dibungkam: sebenarnya, untuk siapa KUHAP yang direvisi ini dipersiapkan? Apakah ia dirancang untuk melindungi warga biasa yang memasuki sistem peradilan dengan sumber daya terbatas, pengetahuan terbatas, dan ketakutan yang sangat nyata terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang, atau justru disusun agar memudahkan kerja institusi yang sejak awal sudah memiliki kewenangan, seragam, dan ruang diskresi? Ketika perlindungan prosedural dilunakkan, pengawasan peradilan diencerkan, dan partisipasi dipersempit atas nama efisiensi, wajar jika muncul pertanyaan apakah hukum masih melayani keadilan atau sekadar merapikan kontrol. Jika konstitusi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan, tetapi hukum acara justru diam-diam memperluasnya, maka persoalan utamanya bukan lagi soal teknik perundang-undangan, melainkan niat politik. Pada akhirnya, pertanyaannya tampak sederhana namun mengandung daya ledak konstitusional: KUHAP ini ditulis untuk rakyat yang dijanjikan perlindungan oleh konstitusi, atau untuk mereka yang justru ingin dilindungi dari rakyat? Singkatnya, Undang-undang ini, dipersiapkan buat siapa?

