Siamang berkata, "Orang yang tamak, sama seperti orang yang mabuk setelah minum khamr, melupakan segalanya, tak pedulikan siapapun. Khamr adalah induk segala kejahatan, ia mengaburkan akal, menghambur-hamburkan uang, menyebabkan sakit kepala, aromanya tak sedap, dan wujud kekejian dari hasil karya setan. Ia menghasilkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, menghalangi mereka dari dzikir dan shalat, mengajak mereka ke ambang zinah. Ia menghilangkan marwah-diri dan ghirah, dan menghasilkan rasa-malu, penyesalan dan aib, serta menempatkan peminumnya dalam kategori yang sama dengan tipe orang yang paling tak sempurna, yakni orang-orang gila. Ia mengarah pada terbukanya aib dan tersingkapnya kesalahan. Ia mendorong manusia berbuat dosa dan kejahatan. Ia membuat orang agar melanggar batas-batas kesucian dan orang yang kecanduan itu, bagaikan penyembah berhala. Itulah sebabnya, meminum khamr adalah dosa besar.
Allah telah memperingatkan kita agar tak melakukannya, dalam Kitab-Nya, Dia, Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
Diriwayatkan Abdullah bin Umar, radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.." - [QS.5:90]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda,لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ"Allah telah melaknat khamr, yang meminumnya, yang menyajikannya, yang menjualnya, yang membelinya, yang memerasnya, yang mengambil hasil perasannya, yang mengantarkannya, dan yang meminta diantarkan." - [Sunan Abu Dawud; Sahih oleh Al-Albani]
Diriwayatkan dari Abu Darda bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda,مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ"Orang yang kecanduan khamr sama seperti orang yang menyembah berhala." - [Sunan Ibnu Majah; Hasan oleh Al-Albani]
Diriwayatkan dari Abu Bakar bin 'Abdur-Rahman bin Al-Harits bahwa ayahnya berkata,لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ"Takkan masuk surga orang yang kecanduan khamr." - [Sunan Ibnu Majah; Sahih oleh Al-Albani]
"Aku mendengar' Utsman, radhiyallahu 'anhu, berkata,' Jauhilah Khamr karena khamr itu induk segala kejahatan. Ada seorang lelaki di antara mereka yang sebelum kalian, seorang hamba yang shalih. Seorang wanita tak bermoral jatuh cinta padanya. Ia mengutus pelayan perempuan kepadanya, yang membawa pesan, "Kami mengundangmu untuk bersaksi." Maka ia berangkat bersama sang pelayan, dan setiap kali ia memasuki sebuah pintu, sang pelayan menguncinya di belakangnya, sampai ia bertemu seorang wanita cantik yang bersamanya ada seorang anak lelaki dan sebotol khamr.' Ia berkata, 'Demi Allah, aku tak mengundangmu untuk bersaksi, melainkan aku memanggilmu untuk berhubungan intim denganku, atau minum segelas anggur ini, atau membunuh anak ini.' Ia berkata, "Tuangkan segelas anggur untukku." Maka iapun menuangkan segelas untuknya. Ia berkata, "Beri aku lebih banyak." Dan iapun langsung berhubungan intim dengannya dan membunuh bocah lelaki itu. Jadi, jauhilah Khamr, karena demi Allah, iman dan kecanduan Khamr, tak dapat hidup berdampingan, melainkan mereka akan saling mengusir." - [Sunan An-Nasa'i; Sahih oleh Al-Albani]Diriwayatkan Abdullah bin Abbas, Rasulullah (ﷺ) bersabda,
Imam An-Nawawi berkata, "Sehubungan dengan shalatnya yang tak diterima, yang dimaksud adalah bahwa ia takkan diberi pahala, meskipun shalatnya itu sah, dan ia tak perlu mengulangnya."كُلُّ مُخَمِّرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ مُسْكِرًا بُخِسَتْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ الرَّابِعَةَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ " . قِيلَ وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ " صَدِيدُ أَهْلِ النَّارِ وَمَنْ سَقَاهُ صَغِيرًا لاَ يَعْرِفُ حَلاَلَهُ مِنْ حَرَامِهِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ ""Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan pasti dilarang. Jika ada yang meminum khamr, Allah takkan menerima shalatnya selama empat puluh hari, namun jika ia bertobat, Allah akan menerima taubatnya. Jika ia mengulanginya lagi sampai yang keempat kalinya, akan mengikat pada Allah bahwa Dia akan memberinya minuman dari tinat al-khabal."
Beliau ditanya, "Apa itu tinat al-khabal, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Tetesan nanah, yang mengalir dari para penghuni Jahannam. Jika ada yang menyajikannya bagi anak di bawah umur yang belum dapat membedakan antara yang halal dan yang haram, itu mengikat Allah bahwa Dia akan memberinya minum minuman dari tetesan nanah itu, yang mengalir dari para penghuni Jahannam. " - [Sunan Abi Dawud; Sahih oleh Al-Albani]
Berapa banyak khamr itu memicu peperangan? Berapa banyak orang kaya yang telah menjadi miskin? Berapa banyak orang terhormat yang terhinakan? Berapa banyak berkah yang telah dihancurkannya? Berapa banyak bencana yang ditimbulkannya? Seberapa sering ia menyebabkan perpecahan antara suami dan istri? Berapa banyak penyesalan yang ditimbulkannya dan berapa banyak air mata yang berderai? Seberapa banyak ia menutup pintu kebaikan kepada para peminumnya dan membuka pintu kejahatan untuknya? Seberapa sering ia menyebabkan bencana dan mempercepat kematian? Berapa banyak masalah yang dihadapi orang yang meminumnya? Khamr adalah sumber dosa, kunci kejahatan; ia menghilangkan berkah dan membawa petaka. Bahkanpun jika ia tak memiliki semua akibat buruk ini, kenyataan bahwa seseorang tak dapat memiliki sekaligus khamr dunia ini dan khamr di Jannah, itu sudah cukup menjadi penghalang. Dan akibat buruk khamr jauh lebih banyak daripada yang telah disebutkan.
Akan tetapi, aku takkan berkisah lebih jauh tentang khamr atau segala zat yang memabukkan, namun aku akan menyampaikan tentang kisah seorang pedagang tamak yang berdagang khamr, barang haram yang paling buruk itu. Keinginannya menghasilkan lebih banyak untung dalam waktu singkat, mendorongnya mengoplos khamr itu dengan air.
Abu Hurairah, radhiyallahu 'anhu, meriwayatkan sabda Rasulullah (ﷺ),
Rujukan :bahwa ada seseorang yang menjual khamr di sebuah kapal. (Karena ketamakannya, ia tak puas dengan penghasilannya dari khamr, dan karenanya nekad berbuat curang.) Ia mencampur air ke dalam khamrnya. Ia punya seekor kera, yang mengambil dompetnya dan memanjat tiang kapal. Dari atas sana, sang kera mulai melemparkan dinar ke laut dan ke dalam kapal sampai ia membaginya menjadi dua bagian (setengahnya masuk ke laut sebagai hasil dari perbuatan curangnya itu dan orang itu tak berhak atasnya). [Al-Harits, Bayhaqi, Ahmad; Sahih oleh Al-Albani]Kita hendaknya mengetahui bahwa khamr, tak dilarang oleh agama sebelum Islam, dan pada awalnya, belum dilarang dalam Islam. Karenanya, kita tak perlu mempertanyakan mengapa yang dipermasalahkan tentang orang ini, karena kecurangannya, dan bukan karena berjualan khamr. Atau, kita hendaknya tak perlu bertanya mengapa Hadis ini tak mempermasalahkan penjualan khamrnya. Kita tak mendapat kesan dari Hadits ini, bahwa tak ada yang salah dalam urusan penjualan khamr.
Kita juga hendaknya maklum bahwa ini adalah kisah dari orang-orang terdahulu. Khamr itu melanggar hukum, dan dosa besar dalam Syariah Nabi kita tercinta (ﷺ) yang menyangkut apapun dengan khamr, termasuk meminumnya, menyajikannya, menjualnya, maupun membelinya. Menyeduhnya, menyiapkannya ataupun saling membantu dalam urusan barang ini.
Jadi, orang ini, terbiasa menjual khamr bercampur air dan ia menjalankan bisnisnya di atas kapal. Ia memiliki seekor kera yang mengamati perilakunya. Suatu hari, sang kera tiba-tiba mengambil dompet sang majikan dan naik ke atas tiang kapal sehingga tak ada yang bisa menangkapnya. Ia membuka dompet itu, dan melemparkan satu dinar ke laut dan satu dinar lagi ke kapal. Dengan cara ini, ia membuang setengah dari uang itu ke laut dan setengahnya lagi di kapal untuk sang pedagang. Seolah-olah sang kera hendak menyampaikan bahwa uang yang bukan miliknya, dikembalikan ke laut."
Lalu siamang berkata, "Wahai saudara-saudariku, pelajaran pertama dari Hadits ini, mengajarkan kepada kita bahwa berbuat-curang dan memalsukan, adalah perbuatan yang keliru dan tak diperbolehkan. Adalah melanggar hukum menipu siapapun dan penghasilan darinya juga haram. Syariah telah menyebut pemalsuan sebagai dosa paling buruk. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melewati seseorang yang berjualan makanan. Beliau memasukkan tangannya ke dalamnya dan melihat ada sesuatu yang salah dengannya. Rasulullah (ﷺ) bersabda,
Sayangnya, banyak saudara-saudara Muslim kita terlibat dalam dosa ini. Orang yang tamak, telah kehilangan kualitas manusianya, memalsukan setiap kebutuhan akan susu, madu, mentega, dan sebagainya. Mereka juga mencampur sesuatu yang tak murni ke dalam obat. Orang-orang ini mengabaikan Akhirat dan mereka menjadi pemuja uang. Orang-orang yang menjijikkan ini, memainkan permainan yang mengerikan dalam masyarakat kita dengan sangat berani, karena tak ada yang menghentikan mereka. Orang-orang inilah pembunuh. Jadi, adalah dosa besar menjual barang-barang palsu seperti halnya dosa berzinah.لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَشَّ'Tak termasuk dari kami, yang berbuat curang. "' - [Sunan Ibnu Majah; Sahih]
Hadits ini juga mengungkapkan rahasia menakjubkan dari margasatwa. Allah telah memberi satwa cukup banyak kepintaran dan kemampuan memahami beberapa hal. Kisah ini menunjukkan bahwa kera mengerti apa yang sedang terjadi dan dimampukan memberi keadilan. Sementara Allah akan menghukum orang yang berbuat salah di Akhirat, kadang-kadang, Dia juga memberinya adzab di dunia ini. Masalah dan kesulitan yang dihadapi manusia di dunia ini, akibat dari kesalahannya sendiri. Allah menghukum pedagang dalam kisah kita melalui keranya sendiri, yang membuang setengah penghasilannya ke laut.
Kita juga belajar dari kejadian ini bahwa jika ada orang yang mengumpulkan penghasilan haram, maka ia tak boleh menggunakannya, melainkan memberikannya kepada orang yang membutuhkan. Syariah pertama-tama memerintahkan kita agar berhenti dari menghasilkan uang yang haram, tetapi jika ada di antara milik kita, maka kita tak boleh menggunakannya. Lebih baik memberikan uang itu kepada orang yang memerlukan. Kita dapat bertanya kepada para Ulama untuk menentukan siapa orang yang berhak menerimanya. Wallahu a'lam."
إِنَّ الإنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ"Sungguh, manusia itu sangat ingkar, (tidak bersyukur) kepada Rabb-nya," - [QS.100:6]
- Maulana Muhammad Zakaria Iqbal, Stories from the Hadith, Darul Isha'at.