Setiap September, Indonesia seolah membuka kembali sebuah buku tua yang halaman-halamannya dipenuhi air mata, kecurigaan, dan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab. Peristiwa Gestapu 1965 bukan semata catatan sejarah di buku pelajaran. Ia adalah luka kolektif yang jejaknya masih dapat ditemukan dalam ingatan keluarga, dalam percakapan politik yang tiba-tiba mengeras, dan dalam cara bangsa ini memandang masa lalunya sendiri.
Ada banyak cara untuk mendekati peristiwa ini. Kita dapat bertanya siapa dalangnya, siapa yang paling bersalah, dan siapa yang paling berhak disebut sebagai korban. Pertanyaan-pertanyaan itu penting, dan para sejarawan terus mengujinya dengan data dan kejujuran ilmiah. Namun, esai ini memilih jalan yang berbeda. Ia tak hendak menjadi pengadilan bagi masa lalu, melainkan cermin bagi masa kini. Pertanyaan yang dibawanya lebih sederhana: apa yang dapat dipelajari sebuah bangsa dari tragedi yang pernah membuat sebagian anak bangsanya saling menghancurkan?
Tragedi yang Mengubah Wajah Bangsa
Pada penghujung September 1965, sejumlah perwira tinggi Angkatan Darat dibunuh. Peristiwa itu menjadi titik picu bagi rangkaian kejadian yang jauh lebih besar dari dirinya sendiri: pergeseran kekuasaan, pelarangan sebuah partai, dan gelombang kekerasan di berbagai daerah yang menelan korban dalam jumlah yang sangat besar. Perkiraan jumlahnya beragam, dari ratusan ribu hingga lebih dari satu juta jiwa.
Angka-angka itu mudah dibaca dan mudah dilupakan. Yang lebih sulit dibayangkan adalah wajah di baliknya: tetangga yang kemarin bertukar sapa di pagi hari, esoknya menjadi orang yang dicurigai, dijauhi, atau dihilangkan. Dalam hitungan bulan, sesama anak bangsa yang sebelumnya hidup berdampingan dapat saling mencurigai dan memusuhi. Tragedi itu menunjukkan betapa tipis batas antara peradaban dan kekacauan ketika rasa takut dipelihara lebih lama daripada akal sehat.
Ketika Ideologi Menjadi Agama Baru
Masa itu adalah masa ketika ideologi bukan sekadar seperangkat gagasan, melainkan identitas, kesetiaan, bahkan iman. Nasionalisme, agama, dan komunisme sama-sama menuntut kesetiaan penuh dari para pengikutnya, dan ruang untuk berada di tengah-tengah kian menyempit.
Pelajaran di sini perlu dirumuskan dengan hati-hati, sebab tidak semua ideologi setara di hadapan konstitusi. Indonesia berdiri di atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan negara telah menetapkan sikapnya. Melalui TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, Partai Komunis Indonesia (PKI) dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang, dan setiap kegiatan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dilarang di seluruh wilayah Indonesia. Ketetapan tersebut hingga kini masih berlaku.
Mengapa ajaran itu dipandang begitu berbahaya? Ketetapan tersebut bertumpu pada dua pertimbangan. Pertama, ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dinilai bertentangan dengan Pancasila, sebab paham yang bertolak dari materialisme dan perjuangan kelas sulit dipertemukan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan persatuan, dan dengan musyawarah sebagai jalan untuk menyelesaikan perbedaan. Kedua, para penganutnya, khususnya PKI, dalam sejarah Republik ini beberapa kali berusaha merobohkan pemerintahan yang sah dengan jalan kekerasan. Sejarah mencatat rangkaian peristiwa yang oleh negara dikaitkan dengan hal itu, dari pemberontakan Madiun 1948 hingga peristiwa 30 September 1965. Ajaran yang menempatkan cita-cita perjuangan di atas nyawa dan martabat manusia pada akhirnya selalu menagih korban.
Namun, ada hal lain yang juga patut dijaga, yakni cara sebuah bangsa membela dirinya. Ketika sebuah gagasan, sebaik apa pun ia diyakini, diperlakukan sebagai kebenaran mutlak yang tak boleh dipertanyakan, manusia mulai kehilangan kemampuan untuk melihat sesama sebagai manusia. Lawan politik berubah menjadi musuh, dan perbedaan pendapat dianggap dosa yang harus dihukum. Pelajaran kedua dari 1965 adalah bahwa kewaspadaan terhadap ancaman ideologis harus disertai kesadaran agar kewaspadaan itu sendiri tidak berubah menjadi kebencian yang buta.
Bahaya Lupa yang Diwariskan
Generasi yang hidup hari ini, sebagian besar, tak mengalami tahun 1965. Namun yang sampai kepada mereka bukanlah dendam, melainkan kekosongan. Banyak anak muda hari ini nyaris tak tahu apa-apa tentang PKI: apa yang diperjuangkannya, mengapa ia dilarang, dan apa yang terjadi pada akhir September 1965. Bagi sebagian dari mereka, Gestapu hanyalah sebuah istilah yang muncul setiap tahun di lini masa, lalu tenggelam lagi. Sejarahnya perlahan terkikis dari ruang kelas, dari tontonan, dan dari percakapan sehari-hari, bahkan di sejumlah ruang seolah dihapus.
Kekosongan semacam ini tak kalah berbahaya daripada dendam. Bangsa yang tidak tahu mengapa sebuah tragedi terjadi takkan mampu mengenali tanda-tandanya tatkala ia muncul kembali dalam rupa baru. Kekosongan itu pun mudah diisi: oleh potongan video, oleh cerita setengah benar, oleh tafsir yang dipakai untuk kepentingan sesaat. Generasi yang tak diberi sejarah yang utuh akan mengambilnya dari siapa pun yang lebih dahulu dan lebih lantang bercerita.
Dalam hal ini, bahaya terbesar bukanlah bara yang diwariskan, melainkan api yang dilupakan hingga tak seorang pun tahu bagaimana ia dahulu menyala dan apa yang dibakarnya. Karena nya, tugas kita bukan meredam dendam yang sebenarnya tak banyak diwariskan, melainkan mengisi kekosongan dengan pengetahuan: sejarah yang jujur, utuh, dan disampaikan dengan kepala dingin kepada mereka yang belum pernah mendengarnya.
Mengingat dengan Jernih dan Waspada
Melupakan sejarah itu berbahaya, dan kita sedang menyaksikan buktinya pada generasi yang tumbuh tanpa mengenalnya. Tetapi mengingat pun perlu dilakukan dengan benar. Mengingat bukan berarti membuka kembali permusuhan, dan tidak pula berarti melunakkan sikap terhadap apa yang telah ditetapkan oleh negara dan konstitusi.
Mengingat berarti menyampaikan dengan jelas apa yang terjadi: bahwa para perwira dibunuh, bahwa kekerasan yang menyusul merenggut nyawa dalam jumlah besar, dan bahwa negara kemudian melarang PKI serta ajaran Marxisme-Leninisme. Larangan itu bukan kebetulan sejarah, melainkan bagian dari jawaban bangsa ini atas peristiwa tersebut, dan ia masih menjadi bagian dari tatanan hukum kita.
Namun, kewaspadaan yang matang berbeda dengan kebencian. Kita dapat menjaga dasar negara tanpa memupuk permusuhan terhadap sesama warga. Kita dapat menghormati para korban tanpa mengubah duka menjadi kebencian yang baru. Sejarah yang sehat tak mengajak kita mencari musuh, melainkan mengenali kesalahan dan bahaya agar tak terulang.
Sikap ini menuntut beberapa hal. Pertama, kejujuran untuk menceritakan peristiwa itu secara utuh, tanpa memotongnya menjadi slogan. Kedua, kerendahan hati untuk mengakui bahwa penelitian dan kesaksian masih terus bertambah. Ketiga, pendidikan yang memberi generasi muda pemahaman, bukan sekadar hafalan atau larangan. Dan keempat, kesetiaan pada Pancasila dan konstitusi sebagai pegangan bersama, agar kewaspadaan kita tak menjadi dalih bagi kekerasan yang baru.
Mewaspadai Wajah Baru
Ideologi yang dilarang tak selalu kembali dengan nama, lambang, dan panji yang lama. Karena itulah muncul istilah "PKI gaya baru", yang dipakai untuk menyebut kekhawatiran terhadap upaya menghidupkan kembali ajaran tersebut dalam kemasan yang lebih halus: gagasan yang tidak menyebut dirinya komunis tetapi membawa muatan yang sama, upaya memutihkan atau membelokkan sejarah, atau ajakan untuk meniadakan Pancasila sebagai dasar negara.
Kekhawatiran ini menemukan lahan subur pada kekosongan yang telah diuraikan tadi. Generasi yang tak mengenal sejarahnya mudah terpikat oleh kemasan yang indah, semisal kesetaraan sosial yang dikemas dalam keadilan sosial, pembelaan terhadap kaum tertindas namun membangun kebencian terhadap golongan lain (sesuai ajaran Marxisme), atau kritik atas ketimpangan, tanpa menyadari dari akar dan tradisi apa gagasan itu berasal serta ke mana ia pernah membawa bangsa ini. Tuntutan keadilan sosial itu sendiri sah dan sejalan dengan sila kelima Pancasila. Yang perlu diwaspadai adalah ketika ia dijadikan pintu masuk bagi ajaran yang bertentangan dengan dasar negara.
Hukum kita pun telah menyediakan pagarnya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur dalam Pasal 188 bahwa orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dapat dipidana, dengan ancaman yang lebih berat apabila dimaksudkan untuk mengubah dasar negara atau berakibat kerusuhan. Pasal 189 mengatur pendirian organisasi yang menganut ajaran tersebut, dan Pasal 190 mengatur pernyataan di muka umum yang bermaksud meniadakan atau mengganti Pancasila. Ketentuan-ketentuan ini berakar dari Pasal 107a sampai 107f KUHP lama yang ditambahkan melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999. Di sisi lain, Pasal 188 ayat (6) menegaskan bahwa kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak dipidana, sehingga mempelajari sejarah dan ajaran itu secara ilmiah tetap terbuka.
Namun, sejarah 1965 juga mengajarkan sisi lain dari kewaspadaan. Label "PKI" yang dilekatkan tanpa bukti pernah menjadi alasan hilangnya nyawa banyak orang, termasuk mereka yang sekadar dituduh atau dikaitkan. Karenanya, mewaspadai wajah baru tak boleh berarti menuding siapa pun yang berbeda pendapat. Kewaspadaan yang sehat bekerja lewat pengetahuan, bukti, dan proses hukum yang adil, sebagaimana ditegaskan pula oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang mensyaratkan pemberlakuan larangan itu secara berkeadilan dan dengan menghormati hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Ia tak bekerja lewat fitnah, persekusi, atau main hakim sendiri. Kewaspadaan yang melanggar hak asasi hanya akan mengulang kesalahan yang hendak dicegahnya.
Relevansi untuk Indonesia Hari Ini
Sejarah tak pernah benar-benar berulang dalam bentuk yang sama. Namun polanya kerap terasa akrab. Kendati bentuknya berbeda, bibit perpecahan yang pernah tumbuh pada tahun 1965 masih dapat ditemukan pada zaman media sosial. Fitnah lebih cepat menyebar, kemarahan lebih mudah dipelihara, dan manusia semakin sering dinilai berdasarkan identitas kelompoknya daripada isi pikirannya.
Polarisasi politik, propaganda, hoaks, dan fanatisme kelompok adalah versi mutakhir dari mekanisme lama: menyederhanakan dunia menjadi kita dan mereka, lalu menanamkan rasa takut bahwa mereka adalah ancaman bagi kita. Bedanya, kini mesin penyebarnya bekerja dalam hitungan detik dan menjangkau jutaan orang sekaligus.
Oleh karena itu, pelajaran dari Gestapu belum kehilangan relevansinya. Ia mengajarkan kita agar memeriksa sebelum percaya, bertanya sebelum menuduh, dan mendengar sebelum menghakimi. Ia mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat bukan hanya soal pemilihan umum, tetapi juga soal kemampuan berbeda pendapat tanpa saling menafikan kemanusiaan. Dan ia mengajarkan bahwa merawat persatuan bukanlah pekerjaan yang selesai sekali, melainkan kerja harian yang dimulai dari hal-hal kecil: dari cara kita berbicara, membagikan kabar, dan memperlakukan orang yang berbeda dari kita.
Penutup
September akan selalu datang. Bersamanya datang pula kenangan tentang salah satu masa paling kelam dalam sejarah Indonesia: para perwira yang gugur dibunuh, disusul kekerasan yang merenggut nyawa dalam jumlah yang jauh lebih besar, dan yang oleh negara diakui sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Tujuan mengenang bukanlah untuk tinggal di dalam kegelapan itu. Kita menoleh ke belakang agar tidak berjalan ke jurang yang sama.
Mungkin itulah makna terdalam dari peringatan Gestapu: bahwa kemanusiaan tak boleh kalah oleh ideologi apa pun, dan bahwa Pancasila sebagai dasar negara harus dijaga, bukan dengan kebencian, melainkan dengan pengetahuan, hukum, dan kewaspadaan. Ajaran yang pernah membawa bangsa ini ke tepi jurang tak boleh dibiarkan kembali tanpa dikenali, sekalipun ia datang dengan wajah baru. Namun, kewaspadaan itu pun harus tetap manusiawi, sebab bangsa yang melupakan sejarahnya akan mengulanginya, dan bangsa yang menjadikan kewaspadaan sebagai alasan untuk membenci akan melahirkan korban yang baru.
Selama pengetahuan menjaga ingatan, hukum menjaga batas, dan kemanusiaan menjaga hati, September boleh terus datang tanpa harus membawa duka yang sama.
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang melupakan tragedinya, melainkan bangsa yang mampu mengubah tragedi menjadi pelajaran moral bagi masa depan.