Di Indonesia, pagi 1 Oktober selalu datang dengan cara yang tenang. Bendera dinaikkan, barisan berdiri tegak, dan lima sila dibacakan bersama-sama seperti yang telah dilakukan bertahun-tahun. Namun, di balik ketenangan pagi itu tersimpan ingatan tentang malam yang panjang: malam 30 September 1965, ketika sejumlah perwira tinggi TNI diculik dan dibunuh dalam peristiwa yang oleh negara dipandang sebagai ancaman terhadap dasar negara. Kala fajar tiba, bangsa ini masih berdiri, dan Pancasila tetap menjadi pegangan bersama.
Dari peristiwa itulah lahir sebutan "kesaktian". Namun, kata ini mudah disalahpahami. Ia bukan jimat yang membuat bangsa ini kebal dari bahaya, bukan pula mantra yang cukup diucapkan sekali setahun. Esai ini mengajak kita bertanya dengan lebih jujur: di mana sesungguhnya letak kesaktian Pancasila, dan apa yang harus kita lakukan agar kesaktian itu tetap nyata, bukan sekadar kenangan upacara?
Dari Fajar 1 Oktober
Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober. Upacara peringatan pertama digelar pada 1 Oktober 1966 di Lubang Buaya, dan penetapannya kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Berbeda dengan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni yang ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, peringatan 1 Oktober bukanlah hari libur. Ia adalah hari untuk mengingat dan meneguhkan komitmen.
Peringatan ini pertama-tama adalah penghormatan kepada para korban: Letnan Jenderal Ahmad Yani, Mayor Jenderal Suprapto, Mayor Jenderal S. Parman, Mayor Jenderal M.T. Haryono, Brigadir Jenderal D.I. Panjaitan, Brigadir Jenderal Sutoyo Siswomiharjo, dan Kapten Pierre Tendean, serta korban lain, termasuk putri bungsu Jenderal Besar TNI Abdul Haris Nasution, Ade Irma Suryani Nasution, yang kala itu masih berusia 5 tahun. Mereka tidak boleh menjadi sekadar nama di buku pelajaran. Bangsa yang beradab menghormati mereka yang gugur, dan mengingat mereka bermakna menegaskan bahwa pembunuhan tak pernah dapat dibenarkan sebagai jalan politik.
Negara kemudian menetapkan sikapnya. Melalui TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, Partai Komunis Indonesia (PKI) dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang, serta ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dilarang di seluruh wilayah Indonesia. Ketetapan itu bertumpu pada pertimbangan bahwa ajaran tersebut bertentangan dengan Pancasila, dan bahwa para penganutnya, khususnya PKI, dalam sejarah Republik ini beberapa kali berusaha merobohkan pemerintahan yang sah dengan jalan kekerasan. Ketetapan itu masih berlaku hingga kini. Menurut pandangan negara, upaya yang hendak menggeser dasar bangsa ini tidak berhasil, dan di situlah makna "kesaktian" bermula: Pancasila bertahan sebagai dasar negara.
Makna Sebuah Kesaktian
Dalam bahasa sehari-hari, kata sakti sering dibayangkan sebagai kekuatan gaib. Dalam konteks kebangsaan, maknanya jauh lebih membumi, yakni daya tahan. Pancasila sakti bukan karena ia kebal dari ujian, melainkan karena ia mampu menjadi titik temu yang bertahan tatkala bangsa ini diuji.
Titik temu itu tak lahir tiba-tiba. Pada 1 Juni 1945, di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Soekarno menyampaikan gagasan lima dasar bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Setelah dibahas dan disempurnakan oleh para pendiri bangsa dari berbagai latar belakang agama, suku, dan aliran pemikiran, rumusan akhirnya ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sebagai bagian dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila lahir dari musyawarah dan disahkan melalui kesepakatan. Ia bukan dekrit satu golongan atas golongan lain, melainkan janji bersama sebuah bangsa yang majemuk untuk hidup dalam satu rumah.
Maka, kesaktian Pancasila terletak pada kemampuannya merangkul: umat beragama yang berbeda, suku yang beraneka, dan daerah dari Sabang sampai Merauke. Jika 1 Juni adalah hari kelahirannya dan 18 Agustus adalah hari pengesahannya, maka 1 Oktober adalah pengingat bahwa dasar negara perlu dijaga dan dipertahankan, bukan cuma dirayakan.
Di sinilah godaan terbesarnya: menganggap kesaktian sebagai sesuatu yang sudah selesai. Upacara diikuti, sila dihafal, spanduk dipasang, lalu kehidupan berjalan seolah tiada lagi hubungannya. Pancasila yang hanya dihafal akan cepat menjadi pajangan. Ia menjadi sakti hanya ketika dihidupkan.
Pancasila dan Konstitusi: Dua Pegangan yang Menyatu
Pancasila tidak berdiri di ruang kosong. Rumusannya tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, tepat setelah tujuan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum negara. Dengan kata lain, Pancasila adalah jiwa, dan konstitusi adalah tubuh yang menjabarkannya menjadi aturan yang dapat ditegakkan.
Jika dibaca berdampingan, keduanya saling menjelaskan. Sila pertama tercermin dalam Pasal 29, yang menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Sila kedua hidup dalam Pasal 28A hingga 28J tentang hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, sekaligus kewajiban menghormati hak orang lain. Sila ketiga dijaga oleh prinsip negara kesatuan, yang bentuknya bahkan ditegaskan tidak dapat diubah melalui Pasal 37 ayat (5). Sila keempat tercermin dalam Pasal 1 ayat (2), bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Sila kelima menemukan wujudnya dalam Pasal 33 dan Pasal 34 tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial.
Satu hal lagi patut digarisbawahi. Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, Pancasila dibela dengan hukum, bukan dengan amarah. Konstitusi memberi kita pagar sekaligus kebebasan: pagar agar tidak ada yang meniadakan dasar negara, dan kebebasan agar setiap warga dapat beribadat, berpendapat, dan berserikat dalam koridor yang dijamin undang-undang.
Lima Sila di Hadapan Zaman
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan hanya pengakuan bahwa kita adalah bangsa beragama, tetapi tuntutan agar keimanan melahirkan akhlak. Tantangan hari ini bukan hanya paham yang menafikan Tuhan, melainkan juga sikap yang memakai agama untuk merendahkan, mengucilkan, atau membenci sesama. Sila ini mengajarkan bahwa iman yang sejati membuat orang lebih rampak, bukan lebih rampang.
Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, menuntut kita memandang setiap orang sebagai manusia yang bermartabat, termasuk bila kita berbeda pendapat dan saat kita membela negara. Justru karena Pancasila adalah nilai kemanusiaan, ia tak boleh dibela dengan cara yang menginjak kemanusiaan.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, diuji ketika masyarakat terbelah oleh pilihan politik, identitas, dan kabar bohong. Persatuan bukanlah keseragaman. Ia adalah kesediaan untuk tetap menjadi satu bangsa meskipun berbeda, dan untuk menempatkan kepentingan Indonesia di atas kepentingan kelompok.
Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mengingatkan bahwa demokrasi kita bukan sekadar hitung suara. Ia menuntut kebijaksanaan, kesediaan mendengar, dan kejujuran para wakil rakyat. Politik uang, ujaran kebencian, dan pengerahan massa dengan hoaks adalah pengkhianatan diam-diam terhadap sila ini.
Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah sila yang paling sering diuji dalam kehidupan sehari-hari. Korupsi, kesenjangan, dan pelayanan publik yang tidak adil menggerogoti kepercayaan rakyat kepada negara. Kita tidak perlu meminjam ideologi lain untuk memperjuangkan keadilan, sebab keadilan sosial telah menjadi cita-cita dasar negara kita sendiri, dan wajib diwujudkan dengan cara yang konstitusional: pemerataan pembangunan, pendidikan yang layak, dan pemerintahan yang bersih.
Membela Pancasila dengan Cara yang Pancasilais
Membela dasar negara adalah kewajiban seluruh warga. Sikap negara terhadap paham yang hendak meniadakan Pancasila jelas: komunisme/Marxisme-Leninisme dilarang menurut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur dalam Pasal 188 sampai Pasal 190 ancaman pidana bagi penyebaran ajaran itu atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum, pendirian organisasi yang menganutnya, dan pernyataan di muka umum untuk meniadakan atau mengganti Pancasila. Kewaspadaan terhadap kemungkinan kembalinya ajaran tersebut, termasuk dalam kemasan baru, adalah bagian dari kesetiaan pada konstitusi.
Namun, ancaman terhadap Pancasila tak datang dari satu arah. Setiap paham yang hendak meniadakan Pancasila, setiap gerakan yang menolak kebinekaan, setiap kelompok yang memaksakan kehendak dengan kekerasan, dan setiap praktik korupsi yang menggerogoti keadilan sosial adalah ancaman bagi rumah bersama ini. Membatasi kewaspadaan pada satu nama saja adalah cara terbaik untuk lengah terhadap ancaman yang lain.
Cara membela pun hendaknya sesuai dengan yang dibela. Pancasila dibela dengan pengetahuan, bukan kebodohan; dengan hukum, bukan main hakim sendiri; dengan bukti, bukan fitnah. TAP MPR Nomor I/MPR/2003 sendiri mensyaratkan agar larangan tersebut diberlakukan secara berkeadilan dan dengan menghormati hukum, prinsip demokrasi, dan hak asasi manusia. Menuduh orang sebagai musuh negara tanpa bukti, atau membubarkan kegiatan warga dengan kekerasan, bukanlah tanda cinta Pancasila. Itu justru melanggar sila kedua dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum kita pun tetap membuka ruang kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 188 ayat (6), sebab bangsa yang kuat tidak takut mempelajari sejarahnya sendiri.
Karenanya, pendidikan sejarah dan Pancasila adalah benteng yang paling kokoh. Generasi muda perlu tahu apa yang terjadi pada 1965, mengapa negara mengambil sikap yang diambilnya, siapa saja korbannya, dan mengapa Pancasila layak dipertahankan. Kesaktian tidak diwariskan lewat larangan semata, tetapi lewat pemahaman.
Penutup
Tanggal 1 Oktober akan terus datang. Bendera akan dikibarkan, sila akan dibacakan, dan para korban akan dikenang. Tetapi ukuran yang sebenarnya bukanlah seberapa khidmat upacara kita, melainkan seberapa jujur kita menjalankan apa yang kita ikrarkan setelah upacara usai.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah warisan para pendiri bangsa, yang dibayar mahal oleh perjuangan dan pengorbanan banyak orang. Menjaganya bukan urusan satu golongan atau satu generasi. Selama kita setia pada dasar negara dan konstitusi, menghormati hukum, menjunjung kemanusiaan, dan merawat persatuan, selama itu pula Pancasila akan tetap sakti, dan Indonesia akan tetap berdiri.
Pancasila menjadi sakti bukan ketika ia diucapkan dengan nyaring, melainkan disaat ia dijalankan dengan sejujur-jujurnya.
Rujukan Konstitusional dan Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan alinea keempat (tujuan negara dan rumusan Pancasila).
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 1 ayat (2) dan (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28A sampai 28J (hak asasi manusia dan kewajiban menghormati hak orang lain); Pasal 29; Pasal 31; Pasal 33; Pasal 34; dan Pasal 37 ayat (5).
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 2 (Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara).
4. Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 (penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila) dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 (penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan hari libur nasional).
5. Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme; serta Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 Pasal 2 (tetap berlaku dengan ketentuan diberlakukan secara berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi, dan hak asasi manusia).
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku sejak 2 Januari 2026): Pasal 188 (penyebaran dan pengembangan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; ayat (6) mengecualikan kajian untuk ilmu pengetahuan), Pasal 189, dan Pasal 190.
7. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, dan pernyataan Presiden pada 11 Januari 2023 yang mengakui Peristiwa 1965-1966 sebagai salah satu pelanggaran HAM berat.