Selasa, 16 Mei 2023

Evolusi Keuangan Syariah : Pengenalan Singkat

"Semua orang tahu bahwa konsep utama ajaran Islam ialah menghindari pembayaran bunga yang ditetapkan di muka (menariknya, larangan ini tak jauh berbeda dengan agama lain pada tahap tertentu perkembangannya), akan tetapi, yang jauh lebih sedikit diketahui oleh umat non-Muslim ialah mengenai ajaran sosial yang mendasari larangannya, dan berbagai konsep yang diperbolehkan dalam transaksi ekonomi di antara umat Islam," Rembulan memulai pembicaraan, saat ia tiba usai mengucapkan Basmalah dan Salam.

"Keuangan Syariah berakar pada ajaran Rasulullah (ﷺ)—beliau (ﷺ) seorang pedagang—dan didasarkan pada ajaran sosial, moral dan budaya Al-Qur'an. Banyak yang telah tercatat tentang hubungan keuangan Islam dengan Al-Qur'an, namun yang lebih sedikit diketahui, hingga belakangan ini, tentang bagaimana keuangan Syariah terkait dengan doktrin ekonomi tradisional, dan bagaimana keuangan Syariah dapat berdaya-guna di saat-saat yang bergejolak dan tidak stabil.

Keuangan Syariah dimulai dengan peradaban Islam pada awal abad ke-7. Lembaga keuangan Syariah pertama yang didirikan ialah Baitul Maal atau perbendaharaan umum yang didirikan oleh Rasulullah (ﷺ). Belakangan, pada masa Kekhalifahan Rasyidin, berbagai isu dan pertanyaan baru terungkap, diskusi diadakan di antara para sahabat, radhiyallahu 'anhum, dan dicapailah pertimbangan-pertimbangan. Proses ini disebut Ijtihad, dan banyak reformasi ekonomi dilakukan melalui Ijtihad, namun akan selalu penting menjaga konsistensinya dengan Al-Quran dan Sunnah. Di awal kekhalifahannya, Khalifah pertama, Abu Bakar As-Siddiq, radhiyallahu 'anhu, harus berurusan dengan pembangkangan terhadap pembayaran Zakat. Zakat merupakan sarana keuangan utama guna memastikan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat Islam, mendorong agar orang kaya berbagi kekayaan dan pendapatannya dengan yang kurang beruntung. Khalifah kedua, Umar bin al-Khattab, radhiyallahu 'anhu, meresmikan pengelolaan Baitul Maal, yang menangani pendapatan dan pengeluaran Negara Islam. Kemudian Umar mengidentifikasi sumber pendapatan utama Baitul Maal, yaitu Zakat, Sedekah, pajak tanah yang disebut Kharaj, pajak atas non Muslim yang tinggal di Negara Islam yang disebut Jizya, dan bea cukai lainnya serta pendapatan tol. Dana yang terkumpul di Baitul Maal digunakan untuk berbagai pengeluaran pemerintah dan bagi kegiatan kesejahteraan umum, membayar tunjangan kepada yang membutuhkan, orang tua, disabilitas, yatim piatu, janda, dll.

Peradaban Islam berkembang antara akhir abad ke-6 dan awal abad ke-11. Pedagang Muslim melakukan transaksi keuangan berdasarkan aturan Syariah, menggunakan alat keuangan seperti Musyarakah (usaha bersama) dan Mudharabah (pembiayaan perwalian), Wakala (agen), Qardh al-Hasan (pinjaman tanpa imbalan dan kolateral), Salam (kontrak berjangka) dan Ijara (semacam sewa atau leasing). Beberapa bukti pencapaian kegiatan keuangan Syariah awal adalah sebagai berikut: Rasulullah (ﷺ) bertindak sebagai agen untuk bisnis perdagangan istri beliau dan mengumpulkan komisi sebagai pendapatan; Sistem keuangan Syariah mendorong perdagangan dan kontrak bisnis agar tercatat dan tersaksikan, guna mengurangi kemungkinan konflik; Perdagangan dan Islam tiba di Malaysia dan Indonesia sebelum bangsa Eropa. Bisnis pelayaran di Samudera Hindia menggunakan Mudharabah atau pembiayaan perwalian sebagai bentuk pembiayaan. Selain pemilik kapal dan muatan, nakhoda kapal dan masing-masing kelasi, juga merupakan mitra, tak beroleh gaji tapi berbagi keuntungan bersama dengan pemilik. Dengan demikian, masing-masing punya bagiannya. Sejarah menunjukkan bahwa pemberontakan, penenggelaman yang disengaja atau kerusakan kargo di kapal-kapal Muslim, jarang terjadi, bila dibanding dengan pelayaran biasa; Perluasan berbagai bentuk perdagangan di dunia Islam menyebabkan berkembangnya hukum perdagangan Islam yang sesuai dengan hukum Syariah Islam. Sebagai perbandingan, Eropa pada masa itu, menggunakan bentuk kerjasama bisnis abad pertengahan yang dikenal sebagai Commenda (Komanderi).

Dari abad ke-12 hingga pertengahan abad ke-20, keuangan Syariah berangsur-angsur menghilang. Beberapa alasannya ialah sebagai berikut: Jatuhnya Kekaisaran Ottoman; Dominasi negara Barat dan lembaga keuangan konvensional;. Awal penjajahan di seluruh dunia umat Islam, dengan lembaga-lembaga Syariah akibatnya kehilangan kemampuan mereka di bawah kekuatan kolonial; Pertumbuhan bisnis dan keuangan yang berkelanjutan di Eropa, mengembangkan perusahaan yang lebih besar, menggunakan tabungan kecil dari massa untuk membiayai proyek investasi; Penerapan prinsip dan alat keuangan Syariah yang ada menjadi inersia dan tak digunakan; Perbedaan antara keuangan konvensional dan pembatasan Syariah menjadi kabur di antara kebanyakan orang, termasuk populasi umat Islam.

Konsep keuangan Syariah modern muncul pada pertengahan abad ke-20 dengan negara-negara mayoritas Muslim Asia dan Arab, yang memperoleh kemerdekaan dari kekuatan kolonial Barat, mencari identitas mereka sendiri dan terinspirasi oleh Ekonomi Islam, berbeda dari model kapitalis Barat dan sosialis Timur. Keuangan dan perbankan Syariah berkembang dari konsep ekonomi Islam, berdasarkan sistem profit and loss-sharing (PLS), dan dipandang lebih adil dan stabil. Gagasan pembiayaan tanpa bunga telah ada sejak kelahiran Islam, namun pengenalannya kembali ke dunia keuangan, baru berumur beberapa dekade.

Perbankan Syariah modern berusia sekitar 60 tahun. Prinsip panduan bank syariah ialah hukum Syariah, yang melarang pembayaran atau penerimaan bunga, serta merekomendasikan pembagian risiko dan keuntungan/kerugian antara bank dan nasabahnya. Keuangan Syariah menekankan pula keadilan sosio-ekonomi dan pemerataan kekayaan. Hal ini sangat kontras dengan bank konvensional, yang beroperasi terutama berdasarkan bunga dan prinsip maksimalisasi keuntungan. Sebelumnya, larangan bunga mempersulit perbankan bagi umat Islam yang berorientasi agama secara global, dan terutama di wilayah Teluk – mereka menaruh uangmya di rekening giro tanpa bunga di bank konvensional atau tetap berada di luar sistem perbankan formal sama sekali, yang menghambat arus bebas. modal antara pasar keuangan global dan GCC (Gulf Cooperation Council atau Dewan Kerjasama Teluk). Munculnya kemakmuran di wilayah tersebut, dengan penemuan minyak dan pengenalan petrodolar, memperbesar masalah. Pengenalan perbankan Syariah merupakan solusi utama, menyediakan sarana intermediasi keuangan yang khas. Perbankan Syariah dikonseptualisasikan melalui upaya aktivis politik Islam, cendekiawan hukum Islam, ekonom dan pengusaha, menerapkan hukum Syariah ke ekonomi modern dan secara inovatif menyusun instrumen keuangan Syariah tradisional guna menyediakan sebagian besar layanan yang terkait dengan bank konvensional kepada pelanggan, dalam batasan Syariah. Saat ini, perbankan Syariah telah memantapkan tempatnya secara global.

Pada awal abad ke-20, menjelang akhir era kolonial, beberapa ulama di Mesir, India, Pakistan, Malaysia dan Indonesia, mulai memikirkan kembali aturan Syariah yang berkaitan dengan aspek keuangan kehidupan seorang Muslim dan berupaya melakukan rekonsiliasi larangan bunga atau Riba Syariah dengan perbankan konvensional yang ada. Penelitian akademik yang signifikan dilakukan di negara-negara mayoritas Muslim ini selama tahun 1940-an dan 1950-an, yang menyebabkan eksperimen institusional dalam keuangan dan perbankan Syariah. Beberapa perkembangan besar selama beberapa dekade berikutnya adalah sebagai berikut: Dr Ahmad El-Najjar, seorang ekonom, pertama kali bereksperimen dengan gagasan perbankan bebas bunga dengan mendirikan proyek tabungan Mit Ghamr di Mesir pada tahun 1963. Bank bebas bunga yang pertama di dunia, didirikan melalui usaha masyarakat dan usaha rintisan pendirinya, Dr El-Najjar. Bank tersebut mencontoh bank tabungan koperasi Jerman, dengan menggunakan prinsip perbankan pedesaan. Bank tabungan koperasi syariah memiliki tiga jenis rekening: pertama, rekening Tabungan. Rekening ini ditujukan untuk mengumpulkan simpanan para deposan dan memungkinkan penarikan sesuai permintaan; deposan, seperti anggota koperasi, juga dapat mengambil pinjaman kecil tanpa bunga jangka pendek untuk tujuan produktif. Kedua, rekening Investasi. Rekening ini memungkinkan penarikan terbatas, hampir seperti deposito tetap di bank konvensional, dan dana dalam rekening ini, diinvestasikan dalam proyek yang sesuai dengan Syariah berdasarkan PLS yang dibagi antara bank dan investor; sebagian keuntungan/kerugian diteruskan kepada deposan, sebanding dengan simpanan mereka. Ketiga, rekening Zakat. Rekening khusus ini mengumpulkan uang Zakat dari para anggota dan mendistribusikan kembali dana tersebut di antara orang miskin dan yang membutuhkan, sesuai dengan petunjuk Al-Qur'an dari penerima Zakat yang layak.

Eksperimen Mit Ghamr sukses tak terduga dan simpanan tabungan tumbuh setiap tahun. Namun, pemerintah sekuler di Mesir, ragu-ragu tentang dasar agama dari bank Islam pertama ini, dan meskipun berhasil, proyek tersebut ditinggalkan karena alasan politik. Penutupan bank eksperimental Mit Ghamr bukanlah akhir dari perbankan Syariah, melainkan awal dari ceruk perbankan baru dan unik dalam industri perbankan global. Dalam beberapa tahun, Mesir memiliki 9 bank Islam dan 9 tahun setelah dimulainya eksperimen Mit Ghamr, pada tahun 1972, diintegrasikan ke dalam Nasr Social Bank.

Sekitar waktu yang sama dengan percobaan Mit Ghamr yang dirintis di Mesir, di belahan dunia lain, di Malaysia, didirikan lembaga Tabung Haji, juga pada tahun 1963. Tujuan lembaga ini adalah untuk mengelola tabungan jamaah haji dengan menginvestasikannya sesuai Syariah selama periode waktu tertentu dan kemudian tabungan digunakan untuk biaya haji. Haji merupakan ziarah ke Makkah yang wajib bagi umat Islam yang berbadan sehat, sekali seumur hidup, asalkan mereka punya kemampuan finansial. Lembaga Tabung Haji masih beroperasi hingga saat ini, dan menjadi landasan bagi Malaysia untuk memainkan peran utama dalam industri keuangan dan perbankan Syariah global. Bank Islam komersial pertama di Malaysia, Bank Islam Malaysia, didirikan dua dekade kemudian pada tahun 1983.

Islamic Development Bank (IDB) didirikan pada tahun 1975 guna mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial di antara anggota negara-negara Islam dan untuk meningkatkan pertumbuhan industri keuangan dan perbankan Syariah. Kantor pusatnya didirikan di Jeddah, Kingdom of Saudi Arabia (KSA). Saat ini, bank tersebut memiliki 57 negara yang terdaftar sebagai anggotanya; prasyarat bagi anggota adalah menjadi anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Fungsi inti IDB meliputi: Berpartisipasi dalam proyek-proyek produktif di negara-negara anggota melalui partisipasi ekuitas atau pinjaman; Memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah negara anggota; Memberikan dana kepada komunitas Muslim di negara-negara non-Muslim; Mempromosikan perdagangan luar negeri di antara negara-negara anggota.

Ledakan minyak pada tahun 1970-an memicu pesatnya pertumbuhan lembaga keuangan Syariah di Timur Tengah dan Afrika Utara. Bank Islam komersial pertama di dunia adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) pada tahun 1975. Didirikan sebagai perusahaan terbatas publik dengan modal AED 50 juta dan dimiliki oleh pemerintah Dubai dan Kuwait. Masing-masing 20% dan 10% sahamnya. Bank tersebut telah berkembang, dengan dukungan pemerintah dan publik sejak awal, dan saat ini merupakan bank syariah terbesar dan paling terkemuka di negara itu.

Konsep keuangan Syariah telah ada dan dipraktikkan selama berabad-abad, tetapi baru dilembagakan dalam beberapa dekade terakhir, menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan Syariah. Dengan pengembangan alternatif Islami yang layak bagi produk keuangan konvensional, sejumlah besar umat Islam mencari solusi berbasis Syariah untuk kebutuhan keuangan mereka. Beberapa non-Muslim juga menjadi nasabah bank syariah, dan beberapa bank konvensional menawarkan produk syariah dalam skala terbatas melalui jendela syariah dalam saluran distribusi reguler mereka atau melalui cabang atau anak perusahaan khusus yang didirikan terbatas untuk menawarkan produk perbankan syariah. Selama lima dekade terakhir, telah terjadi pertumbuhan pesat dalam lembaga keuangan Syariah, instrumen, peraturan, fasilitas pendidikan dan pelatihan, publikasi dan konferensi serta seminar tentang topik tersebut. Pertumbuhan luar biasa dari sebuah industri yang baru, berusia beberapa dekade, dengan minat global yang meningkat, menunjukkan peluang luar biasa yang ada dalam bisnis ceruk ini, bagi bank-bank yang berpartisipasi.

Keuangan dan perbankan Syariah modern, tatkala pertama kali diperkenalkan, mengalami kurangnya pemahaman oleh industri yang ada, serta pelanggan potensial. Oleh karenanya, cukup lama sebelum kesuksesan yang relevan, dicapai oleh segmen ceruk industri keuangan dan perbankan ini. Industri ini berkembang melalui tiga periode. Yang pertama, periode konseptualisasi (1950-1975), ketika cendekiawan Islam membangkitkan kesadaran umat Islam tentang larangan bunga, sebagian besar dari aspek agama. Yang kedua, periode percobaan (1975-1990), bank Islam PLS didirikan, instrumen dan lembaga keuangan Syariah didirikan, lembaga keuangan Barat memasuki pasar dan sektor ini diterima sebagai alternatif bebas bunga dari perbankan konvensional. Periode ketiga (1990-sekarang), tentang mendapatkan pengakuan, kepercayaan dan kredibilitas di pasar domestik dan internasional, inovasi produk serta standarisasi produk dan prosedur.

Desain perbankan syariah modern sebagian besar mengikuti struktur bank konvensional, dengan mengesampingkan transaksi berbasis bunga, menggantikan bunga dengan sistem PLS. Inovasi yang signifikan dalam sistem perbankan yang unik ini, masih akan datang, dan hingga kini, industri tersebut berusaha terutama untuk menyediakan alternatif yang sesuai dengan Syariah terhadap produk dan layanan yang ditawarkan oleh bank konvensional yang lebih diterima secara universal. Oleh karena itu, beberapa ketidaksesuaian dapat dilihat antara struktur industri keuangan dan perbankan Syariah saat ini dan tujuan aslinya. Kemiripan yang signifikan dari produk dan operasi perbankan syariah dengan perbankan konvensional, memungkinkan bank konvensional memasuki segmen ceruk industri ini dengan jendela atau anak perusahaan. Hal ini memungkinkan pula perbankan syariah tumbuh lebih cepat, karena tak dipandang terisolasi dari infrastruktur keuangan global.Kebangkitan keuangan Syariah jelas dapat dikaitkan dengan gerakan keagamaan di negara-negara Islam setelah memperoleh kemerdekaan dari kekuatan kolonial untuk mengembalikan nilai-nilai Islam mereka, termasuk yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan komersial. Bank syariah memberi kesempatan kepada umat Islam untuk berbanking dan berinvestasi sesuai dengan keyakinan agama mereka dan tanpa bunga, sedangkan sebelumnya, mereka harus berurusan dengan bunga jika ingin berpartisipasi dalam sistem perbankan. Populasi Muslim berjumlah 2,01 miliar (2023), yaitu sekitar seperempat dari perkiraan populasi global sebesar 8 miliar. Selain itu, Islam adalah agama dengan pertumbuhan tercepat dan beberapa negara Islam merupakn yang terkaya di dunia, seperti Qatar, Brunei, UEA, Arab Saudi, dll. Sebagian besar negara Islam menerapkan hukum Syariah sampai batas tertentu dalam kerangka sosial mereka.

Dimulai dari Timur Tengah, keuangan Syariah yang tumbuh dan berkembang di Asia Selatan dan Tenggara. Bahrain dan Malaysia, telah memainkan peran penting di wilayah masing-masing untuk meningkatkan penelitian, inovasi, dan pengembangan di bidang keuangan Syariah. Bahrain adalah negara GCC pertama yang berkontribusi pada kemajuan industri ini, dengan mendirikan dan mendukung pengembangan beberapa badan pengatur dan standar Islam internasional utama, seperti Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Bank Sentral Bahrain juga telah memberikan peran yang sangat mendukung dalam pengembangan industri keuangan syariah. Di sisi lain dunia, Malaysia, mulai dari Tabung Haji, merupakan pemain utama dan penggerak internasionalisasi sektor ini. Dengan dukungan dari pemerintah Malaysia, Bank Islam Malaysia didirikan dan negara tersebut memiliki sistem perbankan ganda yang dirancang dengan baik untuk memenuhi tuntutan populasi umat Islam yang besar, yang menginginkan perbankan syariah. Saat ini Malaysia merupakan salah satu pusat keuangan Syariah yang paling maju dan basis bagi badan pengaturan dan standar Islam internasional utama lainnya, International Financial Services Board (IFSB).

Pakistan, terlepas dari keputusan sepenuhnya mematuhi Syariah di sektor keuangan, masih beroperasi dengan sistem perbankan ganda. Pertumbuhan pesat yang dialami negara-negara GCC selama beberapa dekade terakhir, juga menjadi katalis dalam pertumbuhan keuangan dan perbankan Syariah. KSA, UEA, Qatar, dan Kuwait, semuanya secara formal telah membentuk struktur peraturan guna mendukung keuangan dan perbankan Syariah, dan semua negara GCC menggunakan sistem perbankan ganda. Perkembangan signifikan dalam keuangan dan perbankan Syariah, terlihat pula di negara-negara Islam lainnya di Timur Tengah, Afrika Utara dan Timur, serta di Asia Selatan dan Tenggara – semisal di Mesir, Yordania, Libya, Bangladesh, dan Indonesia.

Keuangan dan perbankan Syariah, juga telah menyebar di beberapa negara non-Muslim selama beberapa dekade. Bank Amanah didirikan di Filipina pada tahun 1973. Di Eropa, perbankan Syariah pertama kali tiba di Luksemburg pada tahun 1978 dan selama tahun 1980-an banyak eksperimen lain terjadi di bidang keuangan dan perbankan Syariah. Pada tahun 1982, Faisal Finance House didirikan di Jenewa. Sejak tahun 2002, Bank of England dan Otoritas Jasa Keuangan di Inggris telah mengambil beberapa langkah guna mendorong dan mengembangkan sektor ini, dan menjadikan London pusat keuangan Syariah internasional utama, dan telah melisensikan beberapa bank Islam. Dallah Albaraka Group mendirikan bank Islam pertama di Inggris pada tahun 2004, yang disebut Islamic Bank of Britain. Bank tersebut diakuisisi oleh Masraf al Rayan dari Qatar pada tahun 2014 dan berganti nama menjadi Al Rayan Bank. Di Eropa, selain Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Luksemburg, Swiss, dan Belanda, juga berusaha melayani populasi Muslim minoritas dan memanfaatkan peluang di sektor keuangan Syariah yang berkembang pesat.

Di Singapura, bank Islam pertama, Bank Islam Asia, didirikan pada tahun 2007. Singapura saat ini memainkan peran penting dalam keuangan Syariah, terutama karena kedekatan geografis dan ekonominya dengan Kuala Lumpur, Malaysia, pusat keuangan Syariah utama. Hong Kong juga berpartisipasi dalam keuangan Syariah. Di USA Lariba, American Finance House, telah beroperasi sejak 1987. University Islamic Bank adalah penyedia keuangan Syariah lainnya di USA. Penyedia utama keuangan Syariah di Kanada sejak tahun 1980 adalah Ansar Financial and Housing Cooperative, yang memainkan peran berharga dalam menyediakan pembiayaan rumah yang sesuai Syariah dan pilihan investasi lainnya. Demikian pula, Australia, menawarkan pula beberapa pembiayaan rumah yang sesuai dengan Syariah.

Industri keuangan dan perbankan Syariah saat ini terdiri dari sub-sektor berikut:
Perbankan Syariah. Termasuk bank penerima simpanan yang beroperasi dalam pedoman Syariah, seperti Bank Islam Bahrain. Bank konvensional yang menawarkan produk Syariah juga dapat berpartisipasi melalui jendela Islam dalam operasi utama mereka atau anak perusahaan independen, seperti HSBC Amanah.
Asuransi Syariah atau Takaful. Perusahaan asuransi syariah, seperti Qatar Takaful  Company.
Pasar modal SyariahTermasuk pula saham yang sesuai dengan Syariah, obligasi, reksadana dan produk investasi lainnya, indeks dan pasar sekunder.
Lembaga keuangan non-bank Syariah. Dalam sub-sektor ini terdapat berbagai lembaga keuangan yang bukan bank dan beroperasi dalam prinsip-prinsip keuangan Syariah. Beberapa di antaranya perusahaan keuangan Syariah, koperasi perumahan Syariah, perusahaan leasing dan anjak Syariah, keuangan mikro Syariah, wakaf, ekuitas swasta dan perusahaan modal ventura, badan pengelola haji dan zakat, dll."
Rembulan hendak mengakhiri perbincangan, ia berkata, "Umat Islam yang tertarik menjalani hidup dengan keyakinan mereka dan mengikuti aturan Syariah terkait dengan transaksi keuangan dan perbankan, mereka tak diperbolehkan berurusan dengan Riba' dan tak dapat menggunakan perbankan konvensional lantaran sebagian besar produknya berbasis bunga. Agar memenuhi permintaan umat Islam ini, keuangan dan perbankan Syariah telah tumbuh dan sekarang diterima dan diidentifikasi sebagai relung sektor baru dalam industri keuangan global. Ia telah menyebar secara signifikan di negara-negara mayoritas Muslim di Timur Tengah dan Utara, dan Afrika Timur, serta Asia Selatan dan Tenggara, dengan Bahrain dan Malaysia sebagai pusat utamanya. Sektor ini memperoleh pula pijakan yang penting di dunia Barat, melayani populasi Muslim serta memanfaatkan potensi di sektor unik ini. Wallahu a'lam."
Kutipan & Rujukan:
- Syeda Fahmida Habib, Fundamentals of Islamic Finance and Banking, 2018, Wiley
- Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance, 2007, John Wiley & Sons