[Bagian 8]Di panggung republik kita yang paling megah, ada seni yang selalu dipentaskan setiap kali hujan datang: koreografi foto bersama, susunan kursi lipat untuk pejabat, dan sambutan hangat dari pengungsinya yang berusaha tersenyum di balik pelindung plastik. Ada pemeran utama dan ada pemeran pembantu—para menteri datang, staf sibuk merekam; dan ada adegan penutup: janji “kami takkan meninggalkan kalian” yang diucapkan di hadapan kamera sebelum alat berat kembali bekerja pada agenda pembangunan yang sama.Satirenya: kita diberi 'green theatre'—panggung ramah iklim yang penuh jargon: "transisi hijau", "green growth", "pengembangan berkelanjutan"—sementara hutan diberi tiket pulang yang tak pernah dikirim. Ketika sungai meluap, kita melihat bahwa izin-izin beranak-pinak yang memotong akar tanah sama cepatnya dengan air mencari jalannya. Elite kita mahir dalam PR bencana: berjanji bantuan, memajukan rencana rehabilitasi 100 hari, lalu sibuk mengumpulkan data untuk Kementerian yang lupa menegakkan aturan semula.
Dan plot twist paling manis: setelah foto, datang laporan yang menyebut hal-hal teknis—“cuaca ekstrem”, “curah hujan tinggi”—seolah itu penyebab tunggal. Perusahaan yang pernah meluluhlantakkan serapan air bumi tiba-tiba menjadi nama samaran di laporan, sementara aparat penerbit izin duduk di ruangan rapat yang hangat membahas bagaimana membuat rekomendasi agar investasi tetap nyaman. Sekali lagi, rakyat menanggung badai; elite menandatangani nota yang membuat badai berikutnya aman—bagi para investor.
Ketika banjir datang, ia tak meminta izin.Ironisnya, hampir semua hal yang menyebabkannya sudah lebih dulu mengantongi izin resmi.Sungai meluap perlahan, seolah sedang memastikan apakah ia masih diperbolehkan mengingat jalur lamanya. Bertahun-tahun sebelumnya, jalur itu telah dipersempit, dialihkan, lalu dengan sopan diklasifikasikan ulang sebagai “tidak strategis” dalam dokumen perencanaan. Bukit-bukit di hulu diberi identitas baru sebagai “lahan produktif”, sementara hutan diturunkan pangkatnya menjadi catatan kaki bernuansa nostalgia dalam laporan lingkungan.
Ketika air mulai masuk ke rumah warga, para pejabat pun datang, mengenakan sepatu bot yang masih cukup bersih memantulkan cahaya kamera. Mereka berbicara dengan nada serius tentang “cuaca ekstrem” dan “curah hujan tak terduga”, seolah hujan baru saja berganti ideologi. Tak satu pun menyinggung izin-izin yang telah menghapus ingatan lahan, atau kebijakan yang mengajari sungai agar meluap ke tempat lain.
Bantuan pun mengalir dengan rapi, setidaknya selama konferensi pers berlangsung. Beras, selimut, dan pidato tersedia berlimpah. Selebihnya, tersendat-sendat, kalau perlu dipersulit dengan alasan harus ditebus pakai KTP, KK dan tetek-bengek lainnya. Tanggungjawab, sebaliknya, tetap berada di hulu, dibendung rapi oleh bahasa administrasi. Bencana diceritakan sebagai ujian ketangguhan, bukan akibat dari rangkaian keputusan.
Di ruang rapat tertutup, elite memuji respons cepat sambil diam-diam memperpanjang konsesi. Rencana rehabilitasi menjanjikan tanggul yang lebih tinggi, bukan akuntabilitas yang lebih kuat. Tangan yang sama yang menandatangani izin alih fungsi lahan kini menandatangani pernyataan duka, dengan tanda tangan yang persis sama.
Air banjir akhirnya surut, sebagaimana biasa. Yang tertinggal hanyalah lumpur, puing, dan sebuah pelajaran lama yang kembali diabaikan: bahwa bencana tak sekadar terjadi, tetapi disusun. Bukan semata oleh alam, melainkan oleh kebijakan, oleh pembiaran, dan oleh demokrasi yang baru mau mendengar setelah air masuk ke ruang tamu.
Environmental Justice: Creating Equality, Reclaiming Democracy karya Kristin Shrader-Frechette (2002, Oxford University Press) merupakan karya penting dalam filosofi lingkungan dan etika politik yang memandang kerusakan lingkungan bukan sebagai persoalan teknis semata, melainkan sebagai masalah moral dan demokratis yang mendalam. Dalam buku ini, Kristin Shrader-Frechette berpendapat bahwa kerusakan lingkungan tak dapat dipisahkan dari ketimpangan sosial, pengucilan politik, dan kegagalan tatakelola demokrasi.
Pokok perhatian utama buku ini adalah keadilan lingkungan, yang didefinisikan Shrader-Frechette sebagai distribusi yang adil atas manfaat dan beban lingkungan, disertai dengan partisipasi publik yang bermakna dalam pengambilan keputusan lingkungan. Ia menunjukkan bahwa risiko lingkungan seperti polusi, limbah beracun, bahaya industri, dan degradasi ekologi secara tidak proporsional dibebankan kepada komunitas miskin, terpinggirkan, dan lemah secara politik, sementara kelompok kaya menikmati manfaat dan perlindungan.
Shrader-Frechette menolak anggapan bahwa ketimpangan ini bersifat kebetulan atau tak terhindarkan. Ia menegaskan bahwa ketidakadilan lingkungan merupakan hasil yang dapat diprediksi dari bias institusional, kekuatan pasar, ketidakampuhan regulasi, dan defisit demokrasi. Dalam analisisnya, ketidakadilan muncul ketika mereka yang menanggung risiko terbesar justru memiliki suara paling kecil dalam menentukan kebijakan.
Kontribusi penting buku ini terletak pada kritiknya terhadap ketidakadilan prosedural. Shrader-Frechette menunjukkan bahwa banyak keputusan lingkungan diambil melalui proses yang menyingkirkan masyarakat terdampak, membatasi akses informasi, dan menjadikan partisipasi publik sekadar formalitas. Akibatnya, institusi demokrasi tampak ada secara hukum, tetapi tak mampu melindungi warga secara substansial.
Buku ini juga membahas isu-isu etis semisal persetujuan, pemaksaan risiko, kompensasi, hak milik, dan keadilan antargenerasi. Shrader-Frechette berargumen bahwa persetujuan tidak sah secara moral ketika masyarakat tak punya pilihan nyata atau informasi yang memadai, dan bahwa kompensasi finansial tak dapat membenarkan paparan risiko lingkungan yang serius. Ia juga memperluas keadilan lingkungan ke generasi mendatang, dengan menegaskan bahwa kebijakan hari ini sering membebani mereka yang belum lahir.
Shrader-Frechette menyimpulkan bahwa keadilan lingkungan hanya dapat dicapai dengan merebut kembali demokrasi itu sendiri. Perlindungan lingkungan takkan berhasil tanpa kesetaraan politik, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang kuat. Buku ini menegaskan bahwa keadilan lingkungan bukan isu pinggiran, melainkan ujian apakah demokrasi benar-benar manjur untuk seluruh warga.
Pada bab pembuka, Shrader-Frechette mendefinisikan keadilan lingkungan sebagai tuntutan moral dan politik agar manfaat dan beban lingkungan didistribusikan secara adil, serta agar seluruh warga negara punya partisipasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan lingkungan. Ia berpendapat bahwa ketidakadilan lingkungan terjadi ketika komunitas miskin atau terpinggirkan secara tidak proporsional menanggung risiko lingkungan, sementara menikmati manfaat yang lebih sedikit. Bab ini menegaskan bahwa keadilan lingkungan bukan semata soal perlindungan alam, melainkan juga soal kesetaraan, hak, dan akuntabilitas demokratis.Bab berikutnya mengkaji bagaimana kerusakan lingkungan semisal polusi, limbah beracun, dan fasilitas berbahaya secara sistematis terkonsentrasi di komunitas berpenghasilan rendah atau yang lemah secara politik. Shrader-Frechette menolak klaim bahwa pola ini bersifat kebetulan atau tak terhindarkan secara ekonomi, dan justru menyatakan bahwa hal tersebut mencerminkan ketidakadilan struktural. Dengan bukti empiris, ia menunjukkan bahwa ketimpangan lingkungan mengikuti garis kelas dan kekuasaan, bukan sekadar nasib.
Shrader-Frechette berargumen bahwa ketidakadilan lingkungan bukan hanya soal hasil yang tak setara, tapi juga soal proses pengambilan keputusan yang tidak adil. Ia menunjukkan bahwa komunitas yang terdampak seringkali dikecualikan dari konsultasi, tak diberi akses informasi, atau ditekan agar menerima risiko lingkungan tanpa persetujuan yang sungguh-sungguh. Shrader-Frechette menyoroti bagaimana prosedur demokrasi yang lemah merusak keadilan sekaligus kepercayaan publik.
Shrader-Frechette kemudian memusatkan perhatian pada persoalan etis pemaksaan risiko lingkungan kepada kelompok rentan. Ia berpendapat bahwa persetujuan tak dapat dianggap sah apabila masyarakat tak punya pilihan, pengetahuan, atau kekuatan politik. Shrader-Frechette mengkritik gagasan bahwa kompensasi finansial semata dapat membenarkan paparan komunitas terhadap bahaya kesehatan dan lingkungan yang serius.
Shrader-Frechette menentang anggapan bahwa pasar bebas dan hak milik secara otomatis menghasilkan hasil lingkungan yang adil. Ia berpendapat bahwa mekanisme pasar sering menguntungkan mereka yang memiliki kekayaan dan pengaruh, sambil memindahkan biaya lingkungan kepada komunitas miskin. Ia menyatakan bahwa pasar yang tak diatur justru cenderung memperparah ketidakadilan lingkungan, bukan menyelesaikannya.
Shrader-Frechette memperluas konsep keadilan lingkungan hingga mencakup generasi mendatang. Ia berargumen bahwa kebijakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang melanggar hak mereka yang belum lahir, yang tak dapat memberikan persetujuan maupun membela diri. Shrader-Frechette memandang keadilan lingkungan sebagai kewajiban moral yang melampaui masa kini.
Dalam bab terakhir, Shrader-Frechette berargumen bahwa pencapaian keadilan lingkungan menuntut penguatan kembali institusi demokrasi. Ia mengusulkan partisipasi publik yang lebih kuat, transparansi, dan akuntabilitas sebagai alat penting guna memperbaiki ketidakadilan lingkungan. Karya ini ditutup dengan penegasan bahwa keadilan lingkungan tak dapat dipisahkan dari perjuangan untuk merebut kembali demokrasi itu sendiri.
Kerangka keadilan lingkungan Shrader-Frechette memberikan sudut pandang yang kuat untuk memahami perubahan iklim bukan sekadar sebagai krisis ekologis, melainkan sebagai ketidakadilan moral dan politik yang mendalam. Perubahan iklim tidak berdampak secara merata. Kelompok yang paling sedikit berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca—masyarakat miskin, komunitas adat, dan negara-negara Global South—justru menanggung dampak paling berat, seperti kenaikan muka laut, krisis pangan, dan cuaca ekstrem.
Ketimpangan ini mencerminkan ketidakadilan distributif yang dikritik Shrader-Frechette. Beban iklim dibagi secara timpang, sementara manfaat industrialisasi dan konsumsi energi selama ini dinikmati oleh negara kaya dan elit global. Dengan demikian, perubahan iklim bukanlah tragedi kebetulan, melainkan hasil yang dapat diprediksi dari relasi kuasa yang timpang dalam sistem ekonomi global.
Penekanan Shrader-Frechette pada keadilan prosedural juga relevan dalam tata kelola iklim global. Negosiasi iklim internasional kerap meminggirkan negara-negara rentan, yang suaranya kalah kuat dibanding negara berpengaruh. Keputusan tentang target emisi, pendanaan iklim, dan strategi adaptasi sering ditentukan oleh kekuatan besar, sementara mereka yang menghadapi risiko eksistensial diminta menyesuaikan diri. Defisit demokrasi ini mencerminkan pola pengucilan yang ia temukan di tingkat lokal, kini berskala global.
Salah satu argumen utama Shrader-Frechette adalah bahwa persetujuan tidak sah secara moral bila diberikan dalam kondisi keterpaksaan atau tanpa alternatif nyata. Kritik ini sangat relevan dengan ketidakadilan iklim, dimana negara-negara rentan dipaksa menerima risiko iklim yang tak mereka ciptakan. Ketika negara pulau kecil diminta pindah atau beradaptasi tanpa pengurangan emisi yang serius dari negara besar, bahasa “pilihan” menutupi keterpaksaan struktural.
Perubahan iklim dengan demikian mencerminkan kegagalan tanggungjawab moral. Shrader-Frechette menolak narasi bahwa dampak iklim adalah beban bersama tanpa pelaku historis. Ia mendukung pandangan bahwa keadilan iklim menuntut akuntabilitas, bukan sekadar adaptasi atau bantuan amal.
Pembahasan Shrader-Frechette tentang keadilan antargenerasi menjadi sangat mendesak dalam konteks perubahan iklim. Emisi hari ini akan membentuk kondisi lingkungan selama ratusan tahun, memaksakan risiko permanen kepada generasi mendatang yang tidak dapat memberikan persetujuan maupun perlawanan. Ketidakbertindakan terhadap iklim merupakan pelanggaran keadilan lintas waktu.
Dari sudut pandangnya, menunda aksi iklim bukanlah kebijakan netral, melainkan kegagalan moral yang mengorbankan hak generasi masa depan demi kenyamanan ekonomi jangka pendek. Krisis iklim menyingkap kebangkrutan etis sistem politik yang mengabaikan dampak jangka panjang.
Seruan Shrader-Frechette untuk merebut kembali demokrasi melalui keadilan lingkungan secara alami meluas ke tata kelola iklim global. Lembaga-lembaga iklim saat ini sering kekurangan mekanisme partisipasi demokratis yang sungguh-sungguh, terutama bagi komunitas yang paling terdampak. Kebijakan iklim masih didominasi oleh teknokrasi dan tawar-menawar geopolitik, bukan musyawarah moral yang inklusif.
Karyanya menunjukkan bahwa solusi iklim yang efektif tidak cukup mengandalkan inovasi teknologi, tetapi memerlukan transformasi demokratis. Tanpa mengatasi ketimpangan suara, kekuasaan, dan representasi, tata kelola iklim berisiko mengulang ketidakadilan yang melahirkan krisis itu sendiri.
Pesan inti buku Shrader-Frechette adalah bahwa persoalan lingkungan pada dasarnya merupakan persoalan keadilan dan demokrasi, bukan sekadar persoalan sains, ekonomi, atau manajemen teknis. Kerusakan lingkungan tak terjadi secara acak; ia mengikuti pola ketimpangan, kekuasaan, dan pengucilan.
Ia berargumen bahwa ketidakadilan lingkungan muncul ketika kelompok rentan dipaksa menanggung risiko lingkungan secara tak proporsional tanpa partisipasi yang adil, persetujuan yang bermakna, atau perlindungan yang memadai. Ketidakadilan ini dipelihara oleh sistem politik yang lebih mengutamakan efisiensi, keuntungan, dan otoritas teknokratik daripada kesetaraan dan akuntabilitas demokratis.
Buku ini menegaskan bahwa kepedulian etis terhadap alam seyogyanya disertai reformasi sosial dan politik. Melindungi alam tanpa melindungi manusia menghasilkan kontradiksi moral. Demikian pula, demokrasi yang membiarkan ketimpangan lingkungan sejatinya mengkhianati prinsipnya sendiri.
Pada akhirnya, pesan Shrader-Frechette tegas dan tidak kompromistis: merebut kembali keadilan lingkungan berarti merebut kembali demokrasi itu sendiri. Tanpa kesetaraan suara, proses, dan perlindungan, kebijakan lingkungan hanya akan menjadi alat untuk mengelola ketimpangan, bukan mengatasinya.
Jika dibaca melalui realitas Indonesia, konsep keadilan lingkungan Shrader-Frechette terasa sangat relevan dengan pola pembangunan yang memusatkan kerusakan lingkungan pada kelompok masyarakat terpinggirkan. Di Indonesia, konsesi tambang, perkebunan sawit, kawasan limbah industri, dan proyek infrastruktur raksasa kerap ditempatkan di sekitar komunitas pedesaan, masyarakat adat, atau kelompok ekonomi lemah. Mereka menanggung biaya kesehatan, ekologi, dan sosial, sementara manfaat jangka panjangnya sangat terbatas.
Penekanan Shrader-Frechette pada keadilan prosedural sangat relevan di Indonesia, dimana AMDAL dan konsultasi publik acapkali sekadar formalitas, bukan proses demokratis yang sungguh-sungguh. Keputusan kerap dibuat sebelum warga terdampak mengetahui, apalagi mempengaruhi hasilnya. Hal ini sejalan dengan argumennya bahwa ketidakadilan lingkungan bukan hanya soal polusi, melainkan soal pengucilan demokratis.
Kritiknya terhadap konsep “persetujuan” juga tepat bagi Indonesia, dimana komunitas seolah menerima risiko lingkungan karena tak punya alternatif. Disaat mata pencaharian terbatas dan daya tawar politik lemah, penerimaan tersebut lebih menyerupai keterpaksaan struktural daripada pilihan bebas.
Gagasan “merebut kembali demokrasi” melalui keadilan lingkungan menyingkap masalah mendasar Indonesia: kerusakan lingkungan tumbuh subur di wilayah dengan akuntabilitas demokratis yang lemah. Korupsi, pembajakan regulasi, dan aliansi elit negara-korporasi melemahkan tatakelola lingkungan yang adil. Dengan demikian, keadilan lingkungan menjadi ujian bagi demokrasi itu sendiri.
Jika argumen Shrader-Frechette diterapkan pada banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, polanya menjadi telanjang. Banjir selalu disebut bencana alam atau dampak perubahan iklim, seolah-olah hutan tak ditebang oleh izin, sungai tak dipersempit oleh proyek, dan tambang tak dibuka oleh keputusan politik.
AMDAL disahkan, izin dikeluarkan, dan pengawasan dilemahkan. Ketika banjir datang, negara hadir dengan bantuan dan belasungkawa. Demokrasi tampil sebagai relawan; keadilan tetap absen.
Dari sudut pandang keadilan lingkungan, banjir ini bukan peristiwa alam semata. Ia adalah wujud fisik dari relasi kuasa yang timpang. Mereka yang mengambil keputusan tidak tinggal di daerah genangan.
Di Republik ini, banjir adalah agenda tahunan. Hujan turun, air naik, pejabat bicara. Pernyataan resmi selalu siap: situasi terkendali, bantuan disalurkan, evaluasi dilakukan. Air surut; tanggungjawab tak pernah naik ke permukaan.
Keadilan lingkungan akan bertanya: siapa memberi izin, siapa diuntungkan, dan siapa dikorbankan. Demokrasi versi elite lebih nyaman bertanya: berapa paket bantuan yang bisa difoto.
Aceh, Sumbar, Sumut—semua diperlakukan seolah kejadian terpisah, seakan sungai lupa siapa yang mengubah hulunya. Istilah “cuaca ekstrem” menjadi tameng elegan bagi kebijakan ekstrem yang gagal.
Elite memerintah dari tanah kering. Pembangunan dirayakan di hulu; empati dipentaskan di hilir. Rakyat dipuji karena tabah, penguasa dipuji karena sigap. Bagi Shrader-Frechette, ini bukan tatakelola—ini ketidakadilan yang dilegalkan. Jika ketidakadilan lingkungan terus berulang, itu karena demokrasi telah dikosongkan dari makna. Merebut kembali demokrasi berarti mengembalikan kuasa kepada mereka yang menanggung risiko.
Selama Indonesia masih menyebut banjir sebagai takdir, bukan kebijakan, siklus ini bakal terus berulang. Hujan 'kan turun, sungai meluap, tak ada permintaan maaf, dan rakyat pun dipersalahkan. Demokrasi akan tetap utuh di atas kertas, keadilan—sekali lagi—tenggelam.
[Bagian 6]

