Minggu, 07 Desember 2025

Hijab: Mengapa? (1)

Seorang wanita muda mengeluh kepada temennya, “Aku pakai hijab tiap hari, tapi rambutku tetep aja jadi pusat perhatian!” Sang bestie tertawa dan bilang, “Ya ampun, mungkin rambutmu belum dapat ‘memo’ soal kesantunan, hehe!” Mereka pun tertawa bareng, sambil sadar kalau hijab itu bukan cuma soal nutup rambut—tapi soal tatakrama, kehormatan, dan niat spiritual. Walau kita sudah patuh aturan, kadang dunia tetep aja punya cara sendiri buat ‘ngelirik’ hal-hal kecil. 

Di dunia yang tren fesyennya berubah begitu cepat dan norma sosial terus diperdebatkan, hijab sering menjadi pusat kesalahpahaman dan kontroversi. Bagi sebagian orang, hijab hanyalah kain atau aksesori budaya, namun dalam Islam, hijab merupakan ekspresi mendalam dari iman, kehormatan, dan tanggung jawab moral. Lebih dari sekadar menutupi tubuh, hijab merupakan keputusan sadar seorang wanita guna menjaga integritas pribadi, memelihara etika sosial, dan mengikuti kode perilaku yang terinspirasi oleh petunjuk Ilahi. Oleh sebab itu, pembahasan hijab bukan hanya soal kain dan gaya—ia menyentuh dimensi spiritual, etika, dan cara masyarakat memandang gender serta moralitas.
Namun, hijab juga memunculkan perdebatan yang mencerminkan ketegangan antara kewajiban agama dan kehidupan modern. Banyak wanita mengenakannya dengan bangga sebagai simbol identitas dan pengabdian, sementara yang lain menghadapi tekanan sosial, diskriminasi, atau bahkan pembatasan hukum. Realitas yang kontras ini membuat hijab menjadi simbol yang sekaligus memberdayakan dan dipertentangkan. Memahami hijab membutuhkan lebih dari asumsi dangkal; perlu menggali dimensi etika, spiritual, dan sosialnya—sebuah perjalanan yang menunjukkan bagaimana sepotong kain sederhana dapat membawa makna mendalam bagi individu maupun komunitas.

Meski perdebatan sosial dan interpretasi budaya banyak membentuk wacana kontemporer seputar hijab, asal-usul dan maknanya berakar kuat pada petunjuk Al-Qur’an bagi wanita Muslim. Selain pilihan pribadi atau ekspektasi sosial, hijab pada dasarnya merupakan perintah yang mencerminkan prinsip etika, disiplin spiritual, dan upaya menjaga kehormatan moral. Untuk memahami mengapa hijab bukan sekadar tren mode, perlu merujuk pada sumber-sumber tekstual yang secara jelas menjelaskan alasan dan kerangka berpakaian sopan. Dengan demikian, pembahasan bergeser dari persepsi publik ke petunjuk Ilahi, menekankan bagaimana Al-Qur’an memandang hijab sebagai praktik iman dan moralitas yang terpadu, bukan sekadar norma budaya atau kebiasaan semata.

Dalam Islam, perintah bagi kaum wanita mengenakan hijab dijelaskan secara sangat tegas dalam dua ayat Al-Qur’an yang menegaskan prinsip kesopanan sekaligus bentuk praktis dari penutup aurat. Yang pertama terdapat dalam Surah An-Nur (24:31), dimana wanita beriman diperintahkan agar menundukkan pandangan, menjaga kehormatan, dan mengulurkan kerudung mereka hingga menutupi dada, yang menunjukkan bahwa hijab bukan sekadar simbol, tetapi perilaku kesopanan yang diwujudkan secara nyata. Ayat kedua terdapat dalam Surah Al-Ahzab (33:59), ketika Rasulullah ﷺ diperintahkan untuk menyampaikan kepada istri-istri beliau, putri-putri beliau, dan para wanita beriman agar mengenakan jilbab mereka dengan lebih rapat, demi memberi kejelasan moral dan sosial yang membedakan antara kehadiran yang bermartabat dan kerentanan di ruang publik. Dua landasan tekstual ini menjadi dasar para ulama klasik dalam merumuskan hukum-hukum rinci tentang pakaian yang sopan, sambil menekankan bahwa Al-Qur’an memandang hijab sebagai perpaduan antara akhlak, kehormatan sosial, dan ketaatan kepada Allah. Perbincangan fikih kemudian mengembangkan rincian praktis, namun perintah dasarnya tetap berpijak pada wahyu, menjadikan hijab sebagai ekspresi moral dan ibadah, bukan aksesori budaya semata.

Surah An-Nur (24:31) memberikan kerangka yang jelas dan komprehensif untuk memahami kewajiban hijab bagi wanita dalam Islam. 

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, agar mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kalian sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung." [Depag RI]

Ayat ini memerintahkan wanita yang beriman agar menundukkan pandangan, menjaga kesucian, dan tak menampakkan perhiasannya kecuali yang terlihat, sambil menutupi dada dengan khimar atau penutup kepala. Menurut Tafsir Ibnu Katsir, perintah ini diturunkan dalam konteks sejarah dimana beberapa wanita muncul di ruang publik tanpa penutup yang layak, sering menampakkan rambut, dada, dan perhiasan mereka dengan cara yang terkait dengan kebiasaan pra-Islam atau jahiliyyah. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa tujuan pembatasan ini bukan untuk menindas wanita, melainkan untuk melindungi kehormatan mereka, menjaga integritas moral, dan membedakan perilaku wanita yang beriman dari kebiasaan pada masa itu.

Selain itu, Ibnu Katsir menekankan bahwa hijab merupakan penutup fisik sekaligus pelindung moral. Hijab memastikan wanita terlindungi dari perhatian yang tak semestinya dan agar masyarakat mengenali tatkrama mereka, sehingga menjaga tatanan sosial dan spiritual. Ayat ini juga memperingatkan tentang tabarruj, yakni pamer kecantikan dengan sengaja, yang dapat merusak kehormatan pribadi dan menarik perhatian yang tak pantas. Dengan demikian, perintah berhijab dalam ayat ini mencakup prinsip-prinsip etika, spiritual, dan sosial. Hijab merupakan manifestasi ketaatan kepada Allah dan sarana bagi wanita untuk menegakkan kehormatan, integritas, dan kejernihan moral dalam masyarakat, bukan sekadar praktik budaya atau estetika.

Allah berfirman dalam Surah Al-Ahzab (33:59),

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita orang yang beriman, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal, sehingga tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [Depag RI]

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini diturunkan untuk memberikan petunjuk yang jelas kepada Rasulullah ﷺ mengenai perlindungan dan kesantunan wanita-wanita yang beriman. Ia menjelaskan bahwa wanita diperintahkan agar menutup diri dengan hijab atau jilbab saat keluar rumah. Tujuan ayat ini, menurut Ibnu Katsir, ada dua: pertama, jilbab menjadi tanda yang terlihat untuk mengenali wanita beriman, membedakan mereka dari wanita yang tak mengikuti prinsip tatakrama Islam. Kedua, jilbab berfungsi sebagai langkah perlindungan agar wanita terhindar dari pelecehan, gangguan, atau perhatian yang tak diinginkan.
Ibnu Katsir juga menekankan bahwa perintah ini berlandaskan etika dan moralitas sosial, bukan sekadar adat atau budaya. Dengan mengenakan jilbab, wanita tak hanya menunjukkan ketaatan kepada Allah, melainkan pula menjaga kehormatan diri dan menetapkan batas moral yang jelas dalam masyarakat. Ayat ini menegaskan bahwa tindakan menyelubungi diri terkait erat dengan pengabdian spiritual sekaligus perlindungan praktis, dan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang terhadap mereka yang berusaha menunaikan perintah ini dengan benar.

The Hijab .. Why? by Dr Muhammad Ismail menekankan bahwa hukum Islam memberikan perhatian khusus terhadap urusan kaum wanita—bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk menghormati harga diri mereka, menjaga kesucian, dan melindungi posisi sosial mereka. “Pembatasan” terhadap cara berpakaian dan tampilan kecantikan atau perhiasan wanita, disajikan bukan sebagai aturan "menindas", melainkan sebagai bentuk "perlindungan"—melindungi mereka dari kemungkinan kerusakan moral dan degradasi.
Buku ini kemudian menyatakan bahwa hijab adalah aspek penting dari perlindungan tersebut. Dengan mengenakan hijab, seorang wanita mendapatkan manfaat spiritual—“kabar gembira” yang dijanjikan Allah—jika ia menaatinya. Di sisi lain, penulis menyoroti “bahaya” dari memperlihatkan kecantikan atau perhiasan dengan cara yang menarik perhatian—praktik yang disebut tabarruj. Bahwa memperlihatkan kecantikan secara demikian dapat membawa konsekuensi serius—baik di dunia maupun di akhirat—bagi mereka yang melakukannya.
Edisi kedua buku ini muncul pada masa ketika banyak wanita Muslim meninggalkan pakaian yang “tersingkap” dan mulai mengenakan hijab—sekaligus di saat banyak wanita Muslim di Eropa menghadapi pelecehan, diskriminasi atau larangan karena memakai hijab (misalnya di sekolah di beberapa negara semisal Perancis). Penulis menyebut ini masa ujian bagi kaum Muslimah, dan menyiratkan bahwa memperteguh ajaran tentang hijab menjadi sangat penting.

Penulis memberikan definisi yang jelas dan spesifik tentang hijab. Ia menegaskan bahwa hijab bukan sekadar kain yang diletakkan di kepala seorang perempuan, dan bukan pula sekadar tradisi budaya yang diwarisi dari generasi sebelumnya. Hijab ia definisikan sebagai tuntutan Islam yang menyeluruh, yang mengatur perilaku, pakaian, dan cara seorang perempuan menampakkan diri di ruang publik. Menurutnya, hijab merupakan bentuk tatakrama, atau bila lebih spesifik, kesantunan,  yang diwajibkan oleh syariat, mencakup penutupan seluruh tubuh—kecuali bagian yang diperbolehkan terlihat—serta memastikan bahwa pakaian tersebut longgar, tidak transparan, dan tak dihiasi dengan pernak-pernik yang menarik perhatian.
Penulis juga menjelaskan bahwa hijab adalah penutup fisik sekaligus benteng moral. Ia dimaksudkan untuk menjaga martabat wanita, memelihara kesucian, dan melindungi kehormatan mereka di tengah masyarakat. Penulis menekankan bahwa hijab bukan dibuat untuk membelenggu kaum perempuan, melainkan untuk melindungi mereka dari eksploitasi, objektifikasi, dan kerusakan sosial. Dalam pandangannya, hijab adalah wujud ketaatan kepada Allah, kerendahan hati, dan komitmen terhadap kehidupan yang jernih secara moral. Karenanya, buku ini menegaskan bahwa hijab tak boleh dipersempit menjadi sekadar fesyen, selera pribadi, atau simbol budaya; hijab adalah kewajiban agama yang berakar kuat pada perintah Al-Qur’an dan tuntunan Rasulullah ﷺ.

Penulis menjelaskan beberapa syarat yang menentukan hijab yang benar menurut Islam, dan menegaskan bahwa hijab bukan sekadar kerudung, tetapi sistem berpakaian yang utuh. Pertama, hijab harus menutupi seluruh tubuh kecuali bagian yang secara jelas diperbolehkan terlihat oleh syariat; pakaian tersebut harus cukup lebar dan longgar sehingga bentuk tubuh tidak tampak. Bahannya harus tebal dan tidak transparan, agar warna kulit atau lekuk tubuh tak terlihat dari balik kainnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hijab tak boleh menjadi perhiasan itu sendiri; ia harus menghindari warna-warna mencolok, desain yang menarik perhatian, atau tampilan yang berlebihan. Demikian pula, pakaian tak boleh diberi wewangian ketika dipakai di tempat umum, karena aroma wangi dapat menarik perhatian kaum lelaki. Penulis menegaskan bahwa hijab tak boleh menyerupai pakaian khas perempuan non-Muslim, dan juga tak boleh meniru gaya pakaian lelaki, karena syariat melarang penyerupaan antara kedua gender.
Syarat penting lainnya adalah hijab tak boleh dikenakan dengan niat pamer. Upaya menjadikan hijab sebagai panggung gaya, mode, atau kecantikan bertentangan dengan tujuan spiritualnya. Selain itu, hijab tak boleh menyerupai pakaian wanita yang tidak bermoral atau terhubung dengan praktik tabarruj, yang didefinisikan penulis sebagai perilaku menampilkan kecantikan dengan sengaja untuk menarik perhatian.
Buku ini menegaskan bahwa hijab yang benar seyogyanya sederhana, longgar, tidak transparan, tak berlebihan, bermartabat, serta bebas dari unsur peniruan atau kesia-siaan. Ia berfungsi sebagai pelindung kehormatan perempuan, bukti ketaatan kepada Allah, dan sarana menjaga kejernihan moral dalam masyarakat.

Dr. Muhammad Ismail menjelaskan bahwa tabarruj adalah perilaku menampilkan kecantikan seorang wanita secara sengaja dengan cara yang menarik perhatian yang tak perlu, terutama dari lelaki non-mahram. Tabarruj bukan sekadar soal memakai riasan atau berpakaian rapi, melainkan menonjolkan perhiasan, bagian tubuh, atau gerak-gerik yang bertentangan dengan prinsip kesopanan Islam. Penulis menekankan bahwa tabarruj mencakup hiasan atau aksesori berlebihan, pakaian yang terbuka, parfum yang dimaksudkan untuk menggoda, atau perilaku yang dirancang untuk menonjolkan daya tarik fisik.
Buku ini juga menegaskan bahwa tabarruj dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan tujuan moral dan spiritual hijab. Sementara hijab berfungsi untuk menjaga kehormatan, kesopanan, dan batasan sosial, tabarruj justru menentang tujuan tersebut dengan mendorong perhatian yang tak semestinya dan berpotensi menimbulkan kerusakan sosial. Dr. Ismail menekankan bahwa menjauhi tabarruj bukanlah pembatasan kebebasan, melainkan perlindungan terhadap kehormatan pribadi, perilaku etis, dan ketaatan pada petunjuk Ilahi. Dengan memahami tabarruj, seorang wanita dapat menyeimbangkan antara kecantikan alami dan kesopanan Islami, sekaligus menegaskan makna spiritual dan sosial dari hijab.

Konsep tabarruj, sebagaimana dijelaskan Dr. Muhammad Ismail dalam The Hijab: Why?, melengkapi petunjuk Al-Qur’an tentang kesopanan yang terdapat dalam Surah An-Nur 24:31 dan Surah Al-Ahzab 33:59. Sementara Al-Qur’an memerintahkan wanita beriman menundukkan pandangan, menjaga kesucian, dan menutup diri dengan cara yang bermartabat, tabarruj merupakan pelanggaran sengaja terhadap prinsip-prinsip etika tersebut. Tafsir Ibnu Katsir menegaskan bahwa perintah ini diturunkan untuk membedakan wanita yang beriman dari praktik jahiliyyah pra-Islam, dimana menampilkan perhiasan dan kecantikan fisik di depan umum merupakan hal yang umum dilakukan. Dengan demikian, tabarruj dipahami sebagai tindakan sengaja menarik perhatian yang bertentangan dengan tujuan hijab dalam hal perlindungan, moral, dan sosial. Dengan menyoroti tabarruj bersamaan dengan perintah Al-Qur’an dan tafsir klasik, pembaca modern dapat memahami bahwa hijab bukan sekadar pilihan budaya atau estetika, melainkan praktik yang dibimbing secara Ilahi untuk menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku etis dalam kehidupan pribadi maupun masyarakat.

Dalam masyarakat kontemporer atau modern, praktik hijab sering menghadapi interaksi yang kompleks antara pilihan pribadi, ekspektasi sosial, dan interpretasi budaya. Meskipun Al-Qur’an dan Tafsir Ibnu Katsir memberikan petunjuk etis dan spiritual yang jelas, banyak wanita menghadapi pertanyaan, kritik, atau tekanan terkait keputusan mereka mengenakan hijab. Konsep tabarruj menjadi sangat relevan dalam konteks ini, karena masyarakat terus menegosiasikan batas antara ekspresi diri dan kesopanan. Dr. Muhammad Ismail menekankan bahwa menjauhi tabarruj bukan berarti membatasi individualitas wanita, melainkan menjaga integritas moral dan menghormati tujuan perlindungan hijab. Dalam lingkungan perkotaan modern, dimana fesyen, media, dan pengaruh teman sebaya terus membentuk perilaku publik, memahami hijab dan tabarruj sebagai prinsip yang dituntun secara Ilahi membantu wanita membuat pilihan yang tepat, menyeimbangkan ekspresi pribadi dengan tanggungjawab spiritual, kehormatan sosial, dan perilaku etis.

Praktik hijab berakar kuat pada petunjuk Al-Qur’an dan tafsir klasik, seperti Tafsir Ibnu Katsir, serta dijelaskan lebih lanjut dalam kajian modern semisal The Hijab: Why? karya Dr. Muhammad Ismail. Hijab mencerminkan pendekatan holistik terhadap kesantunan, kehormatan, dan perilaku etis, yang mencakup penutup fisik sekaligus tanggungjawab moral wanita. Dengan memahami konsep tabarruj dan implikasinya, wanita diberdayakan untuk menavigasi ruang publik dengan kesadaran akan kewajiban spiritual dan batasan sosial mereka. Dalam lingkungan sosial yang beragam dan sering menantang saat ini, hijab berfungsi bukan hanya sebagai ekspresi iman, tetapi juga sebagai sarana praktis untuk menjaga kehormatan pribadi, mempertahankan etika masyarakat, dan menegakkan integritas moral. Pada akhirnya, hijab adalah praktik yang tak lekang oleh waktu, menjembatani pengabdian religius, prinsip etis, dan kehidupan kontemporer, serta mengingatkan wanita dan masyarakat akan nilai-nilai tatakrama dan penghormatan yang abadi.

[Bagian 2]