Di tengah gegap gempita media sosial, seorang wanita berhijab memposting fotonya dengan caption, “Level kesopanan: Expert.” Semalaman, hijabnya malah lebih trending daripada postingannya sendiri, memicu meme-meme lucu tentang hijab yang “ngajarin” tentang tatakrama online. Salah satu meme nakal menunjukkan hijab sedang memberi kuliah kepada keyboard warrior: “Pikir dulu sebelum ngetik, dan ingat, kehormatan itu nomor satu!”Meski di era digital, prinsip di balik hijab—kesantunan, respek, dan interaksi yang sadar—tetap relevan, menuntun perilaku, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.Hijab lebih banyak dikaitkan dengan kesantunan (modesty) karena tujuan utamanya dalam ajaran Islam ialah mengatur penampilan luar agar mencerminkan disiplin moral dan spiritual dari dalam diri. Al-Qur’an dan tafsir klasik semisal Tafsir Ibnu Katsir secara eksplisit mengaitkan tindakan menyekat diri dengan konsep ḥayāʾ—kesantunan atau rasa malu—yang mencakup perilaku dan penampilan. Walaupun hijab juga menyiratkan perilaku etika yang lebih luas, semisal kerendahan hati, penghormatan, dan tatakrama sosial, aspek fisiknya yang nyata, menjadikan kesantunan sebagai simbol yang paling terlihat dan langsung. Orang cenderung mengaitkannya dengan kesantunan karena dapat diamati secara langsung: hijab menandakan pengendalian diri, kehormatan, dan kesadaran moral di ruang publik. Elemen-elemen tatakrama lain, semisal budi-pekerti, kesabaran, atau sikap interpersonal, hampir tak kentara dan tak selalu nampak, sehingga lebih jarang dikaitkan dengan hijab dalam persepsi umum. Intinya, hijab mewujudkan kesantunan dalam bentuk konkret yang mudah dikenali, sekaligus mendukung kerangka perilaku etis dan kesadaran spiritual yang lebih luas.
Hayāʾ (حياء) secara harfiah bermakna “kesopanan” atau “malu,” tetapi dalam konteks Islam, ia berdimensi moral dan spiritual yang lebih mendalam. Konsep ini merujuk pada kualitas pengendalian diri dan kesadaran atas tindakan seseorang di hadapan Allah, mendorong individu agar menghindari perilaku yang tidak bermoral, tidak senonoh, atau merendahkan kehormatan. Hayā' bukan sekadar perasaan pribadi; ia merupakan prinsip etika yang membimbing ucapan, interaksi, dan perilaku secara umum, menumbuhkan martabat dan rasa hormat dalam masyarakat.
Secara praktis, ḥayāʾ diwujudkan melalui perilaku yang santun, ucapan yang pantas, serta cara berpakaian yang sesuai, termasuk pemakaian hijab bagi wanita dan pakaian yang menutupi aurat bagi pria. Konsep ini mendorong individu agar bertindak dengan kesadaran batas-batas moral, menahan diri dari perbuatan tak senonoh di ruang publik, serta menjaga rasa hormat terhadap diri sendiri dan orang lain. Penerapan ḥayāʾdalam kehidupan sehari-hari menciptakan lingkungan dimana orang bertindak etis, saling menghormati, dan menegakkan standar moral.
Tujuan ḥayā'ʾ bersifat spiritual dan sosial. Dari sisi spiritual, Hayā' memperkuat hubungan seseorang dengan Allah melalui peningkatan keshalihan, disiplin diri, dan tanggungjawab atas perbuatan. Dari sisi sosial, ḥayāʾ membangun masyarakat yang saling menghormati dan harmonis, mengurangi godaan dan kerusakan moral, serta menjaga martabat manusia. Hayāʾ berfungsi sebagai kompas internal yang membimbing tindakan, ucapan, dan interaksi sesuai dengan nilai-nilai Islam, sehingga baik lelaki maupun perempuan menjaga perilaku yang terhormat.
Pentingnya ḥayāʾ ditekankan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap agama punya ciri khas, dan ciri khas Islam adalah Hayāʾ(kesopanan).” Hayāʾ dipandang sebagai kebajikan dasar yang terkait erat dengan iman, etika, dan perilaku sosial, serta berfungsi sebagai penghalang terhadap dosa, kesombongan, dan kelalaian moral.
Dalam Islam Sunni, ḥayāʾ atau rasa malu dipandang sebagai kebajikan yang berfungsi secara vertikal, yaitu terhadap Allah, dan secara horizontal, yaitu terhadap sesama manusia. Ketika ditempatkan di hadapan Allah, Hayāʾ muncul sebagai kesadaran yang tinggi akan tanggungjawab, takut melakukan maksiat, dan keinginan untuk hidup sesuai keridhaan Sang Pencipta. Para ulama klasik semisal Al-Ghazali menekankan bahwa kesadaran seorang mukmin akan Allah dalam setiap tindakan menumbuhkan pengendalian diri, ketulusan, dan penyucian spiritual. Rasa malu di hadapan Allah tak semata menghindari perbuatan dosa, melainkan pula menumbuhkan kualitas positif seperti kerendahan hati, keshalihan, dan integritas, sehingga setiap pikiran, niat, dan perbuatan selaras dengan petunjuk Ilahi.
Dalam interaksi dengan manusia lain, Hayāʾ berfungsi sebagai kompas etika yang menuntun perilaku, ucapan, dan berpakaian. Sumber klasik, termasuk Ibnu Qudamah dan Ibnu Hajar, menjelaskan bahwa Hayāʾ mendorong rasa hormat, mencegah kesombongan, dan menumbuhkan harmoni sosial. Baik pria maupun wanita dianjurkan bertindak dengan cara yang tak menimbulkan perbuatan yang tidak pantas, misalnya menjaga kesopanan berpakaian, menahan diri dari gosip atau ucapan menyinggung, dan menjaga interaksi yang hormat. Para ulama kontemporer mengembangkan pandangan ini dengan menekankan relevansi ḥayāʾdalam konteks modern: media sosial, etika kerja, dan masyarakat yang mengglobal. Mereka menekankan bahwa kesopanan di hadapan manusia tak hanya terbatas pada penampilan lahiriah, tetapi juga harus dipadukan dengan kerendahan hati batin dan konsistensi etis, sehingga perilaku publik mencerminkan kebajikan pribadi sekaligus kepatuhan pada prinsip Ilahi.
Integrasi ḥayā di hadapan Allah dan manusia menciptakan kerangka moral yang holistik. Hal ini mencegah pemisahan etika, dimana seseorang bisa bertindak saleh dalam pribadi tetapi sembrono di publik. Tradisi keilmuan Sunni, baik klasik maupun modern, menekankan bahwa ḥayāʾ sejati menyelaraskan kesadaran spiritual dengan tanggungjawab sosial, membentuk individu yang berbudi pekerti mulia, memelihara kesalehan pribadi sekaligus tatanan moral kolektif.
Hayā', yang sering diterjemahkan sebagai “kesantunan” atau “modesty,” merupakan konsep multidimensi dalam Islam yang melampaui sekadar berpakaian atau menahan diri secara fisik. Konsep ini secara inheren mencakup kualitas-kualitas semisal kerendahan hati, sopan santun, dan kesederhanaan. Ketika seseorang menumbuhkan ḥayā', ia secara alami mengembangkan tatakrama yang baik, karena kesantunan menanamkan kesadaran terhadap martabat orang lain dan mendorong perilaku hormat dalam interaksi sosial. Orang yang memiliki ḥayā' memperhatikan bagaimana kata-kata dan tindakannya mempengaruhi orang lain, menghindari keangkuhan, dan memperlakukan semua orang dengan pertimbangan dan kesantunan.
Demikian pula, kerendahan hati merupakan perwujudan alami dari ḥayāʾ. Kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah dan menjaga standar etika dalam kehidupan publik mendorong sikap rendah hati dan menghindari kesombongan. Ulama klasik seperti Al-Ghazali dan Ibn Qudamah menekankan bahwa ḥayāʾ menumbuhkan kesadaran moral internal, dimana individu menghindari sikap membanggakan diri, gestur sombong, atau sikap mendominasi. Para ahli etika Islam kontemporer juga menekankan bahwa kesopanan dalam perilaku, ucapan, dan interaksi sosial memperkuat keharmonisan sosial dan martabat pribadi, mencerminkan karakter moral yang holistik. Dengan demikian, Hayā' berfungsi sebagai fondasi perilaku etis, menggabungkan kesopanan, tatakrama, dan kerendahan hati dalam satu kerangka moral yang membimbing kehidupan spiritual dan sosial.
Hayāʾ, atau kesantunan, berfungsi sebagai dasar batiniah bagi praktik hijab secara lahiriah. Sementara hijab merupakan ekspresi fisik berupa penutup dan penampilan bermartabat, Hayāʾ memberikan motivasi etis dan spiritual di baliknya. Seorang wanita mengenakan hijab bukan sekadar karena alasan sosial atau budaya, tetapi sebagai manifestasi kesadaran batin, rasa hormat pada diri sendiri, dan kesadaran akan Allah. Kedua konsep ini saling terkait: ḥayāʾ menumbuhkan kerendahan hati, pengendalian diri, dan kepekaan etis, sedangkan hijab mengekspresikan kebajikan tersebut secara lahir, menunjukkan kesopanan, kehormatan, dan integritas moral kepada masyarakat luas. Bersama-sama, ḥayāʾ dan hijab membentuk kerangka moral yang holistik, menghubungkan keshalihan batin dengan perilaku lahir.
[Bagian 3]Hubungan antara ḥayāʾ (الحياء) dan hijab dapat dipahami sebagai titik temu antara sifat batin dan ekspresi etika lahiriah. Dalam pemikiran klasik Sunni, ḥayāʾ adalah rasa malu yang bersifat spiritual, yang menetap di qalbu, menahan seorang mukmin dari perilaku tak pantas, dan mendorongnya menuju martabat, kasih sayang, serta kejernihan moral. Ketika keadaan batin ini matang, ia secara alami mencari bentuk guna mewujudkan dirinya, dan hijab menjadi salah satu manifestasi tersebut. Hijab bukan sekadar kain atau aturan berpakaian, tetapi cara teratur menandai komitmen seseorang terhadap kerendahan hati, kesopanan, dan rasa hormat kepada Allah.
Dengan demikian, hijab bukan sumber ḥayāʾ, melainkan gema lahiriahnya—cara seorang mukmin membiarkan rasa malu batinnya membentuk etika publiknya. Para ulama kontemporer sering menggambarkan hijab sebagai sikap moral yang disadari, dipilih bukan karena tekanan sosial, tetapi karena keinginan untuk menyelaraskan perilaku dengan nilai spiritual. Karena itu, keduanya tidak terpisahkan: ḥayāʾ menambatkan jiwa dan memberi makna pada hijab, sementara hijab menjaga dan memelihara keadaan ḥayāʾ dengan menciptakan batas martabat yang melindungi perilaku seseorang dari kecerobohan atau dari hal-hal yang melemahkan keteguhan moral. Dengan cara ini, hijab menjadi pengingat lahiriah dari suatu kebajikan batin, dan ḥayāʾ menjadi fondasi tak terlihat dari simbol yang tampak.
Dalam kehidupan sehari-hari, ḥayāʾ (الحياء) hadir sebagai bentuk pengendalian diri yang halus, yang membimbing pilihan seseorang bahkan ketika tak ada yang melihat. Ia tampak ketika seseorang menundukkan pandangan bukan karena canggung, tetapi karena hormat, menjaga martabat dirinya dan orang yang ada di depannya. Ia muncul dalam keputusan diam-diam untuk menghindari candaan kasar atau ucapan yang menyakitkan, sebab hati merasa tak tenang dengan hal yang mengeraskan jiwa. Ia terlihat ketika seseorang mengakui kesalahan tanpa bersikap defensif, karena ḥayāʾ melembutkan ego dan mengajarkan kerendahan hati.
Kadang ḥayāʾ hadir dalam penolakan untuk pamer pencapaian, sebab kerendahan hati sejati lebih memilih ketulusan ketimbang tepuk tangan. Ia juga tampak dalam kehati-hatian seseorang untuk berpakaian dengan bermartabat, bukan karena takut dinilai orang, tetapi karena merasa bertanggungjawab di hadapan Allah. Di dalam rumah, ḥayāʾ terlihat ketika seseorang menahan amarah, berbicara dengan lembut, atau menjaga privasi anggota keluarga. Di ruang publik, ia menjadi kedisiplinan tenang dalam bersikap sopan—memberi jalan kepada orang lain, menghindari konflik yang tidak perlu, dan memastikan tingkah laku tidak mengganggu orang di sekitar.
Hayāʾ dalam kehidupan sehari-hari merupakan seni membawa diri dengan martabat moral, memastikan bahwa rasa hormat batin kepada Allah membentuk bahkan hal-hal terkecil dalam perilaku.
Sesungguhnya ada keterhubungan yang sangat kuat antara ḥayāʾ (الحياء) dan masalah korupsi yang terus-menerus terjadi di Indonesia, sebab korupsi pada dasarnya tumbuh subur ketika rasa malu moral telah hilang. Ketika ḥayāʾ hadir, ia menjadi alarm batin yang mencegah seseorang mengambil sesuatu yang bukan haknya, bahkan ketika tiada yang melihat; namun ketika pengendalian batin ini runtuh, batas-batas moral menjadi bisa ditawar dan kepercayaan publik menjadi gampang dikorbankan. Korupsi tumbuh dengan mudah di lingkungan di mana orang sudah tidak merasa malu lagi di hadapan Allah, tidak malu di hadapan masyarakat, bahkan tidak malu pada nurani sendiri, karena ḥayāʾ seharusnya menjadi pagar tak terlihat yang menahan seseorang dari perbuatan salah.
Kemerosotan ḥayāʾ nampak pada cara sebagian pejabat memperlakukan jabatan publik bagaikan harta miliknya sendiri, seolah uang negara adalah milik keluarganya. Ia terlihat dalam cara praktik suap dibungkus dengan istilah “uang rokok,” “uang terima kasih,” atau “begitulah sistemnya,” sebuah sikap yang menormalkan kekeliruan dengan menghilangkan rasa tak nyaman secara moral. Hal ini terjadi karena ḥayā—yang seharusnya menumbuhkan rasa tanggungjawab di hadapan Allah dan masyarakat—telah tergantikan oleh budaya yang mengutamakan status, kekayaan, dan koneksi dibandingkan integritas.
Erosi ḥayāʾ juga dipercepat oleh kondisi sistemik. Ketika lembaga lebih menghargai loyalitas daripada kejujuran, ketika pelapor pelanggaran dihukum alih-alih dilindungi, dan ketika elit politik tetap bersih meskipun terlibat skandal besar, masyarakat menyerap pesan bahwa rasa malu hanya milik rakyat kecil, sementara mereka yang berkuasa bebas berbuat sesuka hati. Dalam suasana seperti ini, orang berhenti bertanya, “Apakah ini benar?” dan mulai bertanya, “Apakah saya akan ketahuan?”—tanda bahwa ḥayāʾ telah digantikan oleh kalkulasi risiko semata.
Korupsi di Indonesia bertahan bukan hanya karena penegakan hukum yang lemah, tetapi karena defisit spiritual yang lebih dalam: pudarnya ḥayāʾ sebagai kompas moral yang seharusnya membimbing hati nurani pribadi dan perilaku publik. Tanpa rasa malu batin yang menahan tangan sebelum mencuri, menahan lidah sebelum berbohong, dan menahan hati sebelum membenarkan perbuatan salah, hukum yang paling baik pun akan kehilangan maknanya.
Ḥayāʾ (الحياء) adalah emosi moral yang lahir dari kesadaran: rasa malu yang terhormat, pengendalian diri, dan kewibawaan batin yang mencegah seseorang melewati batas etika. Ia bukan sekadar rasa canggung atau malu sosial, tetapi dorongan spiritual yang tertanam dalam penghormatan kepada Allah dan penghargaan terhadap sesama. Ḥayāʾ membuat seorang mukmin menjauhi keburukan, menahan diri dari kesombongan, dan membawa diri dengan kelembutan serta kerendahan hati. Dalam banyak teks klasik, ḥayāʾ disebut sebagai buah iman—ketika hati beriman dengan tulus, rasa malu yang terpuji akan muncul dengan sendirinya.
Iḥsān (الإحسان) merupakan tingkatan spiritual tertinggi dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Jibril, yaitu beribadah kepada Allah “seolah-olah engkau melihat-Nya, dan jika engkau tidak melihat-Nya, maka engkau mengetahui bahwa Dia, Subhanahu wa Ta'ala melihatmu.” Ia menggambarkan kesadaran spiritual mendalam dimana seseorang bertindak dengan penuh keikhlasan, ketelitian moral, dan keunggulan akhlak, bukan karena diawasi manusia, tetapi karena ia sadar bahwa dirinya selalu diawasi oleh Allah. Iḥsān menjadi penggerak batin bagi perilaku etis, membentuk lapisan terdalam dari spiritualitas Islam.
Hijab adalah ekspresi lahiriah dari keadaan-keadaan batin ini, baik sebagai praktik fisik kesopanan maupun simbol disiplin moral. Meski sering dikaitkan dengan pakaian perempuan, hijab dalam wacana Islam juga mencakup penjagaan pandangan, perilaku, dan kehormatan diri. Sebagai kain, hijab menutup; sebagai nilai, hijab mengangkat. Ia menjadi batas perlindungan yang mengingatkan seorang mukmin akan identitas, tanggungjawab, dan komitmen moralnya.
Keterhubungan ketiganya tampak ketika kita melihat bahwa iḥsān menumbuhkan ḥayāʾ, ḥayāʾ membentuk perilaku, dan hijab menjadi salah satu manifestasi lahiriahnya. Ketika seorang mukmin mencapai kesadaran sebagaimana digambarkan dalam iḥsān, ia memiliki rasa ḥayāʾ yang kuat di hadapan Allah—tidak ingin tampak dalam perbuatan yang bertentangan dengan imannya. Rasa ḥayāʾ ini kemudian mendorong kesopanan dan kehormatan dalam tindakan, salah satunya diwujudkan melalui hijab. Dengan demikian, hijab bukan aturan yang berdiri sendiri, tetapi kelanjutan alami dari perjalanan spiritual: iḥsān membentuk niat, ḥayāʾ membentuk karakter, dan hijab menjadi ekspresi teratur dari keduanya.
Keterhubungan antara ḥayāʾ, hijab, dan iḥsān membentuk sebuah rangkaian moral yang berawal dari keadaan batin, berlanjut ke ekspresi lahiriah, dan mencapai puncaknya dalam kesempurnaan spiritual. Ḥayāʾ (الحياء) muncul sebagai rasa hormat batin, pengendalian diri, dan kesadaran diri yang penuh martabat yang mencegah seseorang melakukan sesuatu yang tidak pantas di hadapan Allah maupun manusia. Ia adalah kompas etis yang lembut, yang berbisik, “Ini tidak layak bagimu,” jauh sebelum aturan atau hukum berbicara. Hijab kemudian menjadi perpanjangan lahiriah dari kualitas batin itu, bukan sekadar kain yang dikenakan, tetapi sebuah ekspresi kesengajaan yang mencerminkan kesopanan, kehormatan, dan rasa pertanggungjawaban kepada Allah. Hijab menerjemahkan dorongan etis ḥayāʾ menjadi sikap disiplin dalam kehidupan publik, menunjukkan bahawa kesopanan adalah gabungan antara rasa spiritual dan praktik nyata.
Ketika iḥsān (الإحسان) hadir, ia menyempurnakan hubungan tersebut dengan mengangkat ḥayāʾ dan hijab ke maknanya yang paling tinggi, karena iḥsān adalah keadaan ketika seseorang beribadah kepada Allah “seolah-olah ia melihat-Nya,” dan meski tidak melihat-Nya, ia yakin bahawa Allah melihatnya. Dalam kondisi kewaspadaan spiritual seperti itu, ḥayāʾ menjadi semakin dalam, karena seorang mukmin selalu merasa diawasi oleh Allah, dan hijab menjadi semakin bermakna, karena ia dipakai bukan sekadar mengikuti budaya atau tekanan sosial, tetapi sebagai bentuk kesungguhan, keikhlasan, dan ibadah. Dalam harmoni ini, ḥayāʾ membimbing hati, hijab membentuk perilaku, dan iḥsān menyempurnakan niat, sehingga terbentuk identitas moral yang utuh yang memadukan spiritualitas batin dan disiplin lahiriah.
Di dunia modern, prinsip di balik hijab melampaui sekadar pakaian dan merambah bentuk tatakrama serta perilaku yang lebih luas, terutama di ruang publik dan digital. Mengenakan hijab tak hanya menandakan kesantunan dalam penampilan, melainkan pula mendorong kaum wanita menampilkan interaksi yang terhormat, disiplin diri, dan perilaku etis dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, di media sosial, hijab bisa menjadi pengingat dalam berkomunikasi dengan bijak, menghindari provokasi yang tak perlu, dan menjaga kehormatan bahkan saat menghadapi kritik atau debat online. Begitu juga di lingkungan profesional atau publik, mindset yang mendasari hijab—kesadaran akan batas moral dan penghormatan diri—dapat membimbing perilaku, pengambilan keputusan, dan interaksi sosial. Dengan cara ini, hijab menjadi jangkar nyata dalam tatakrama modern, menjembatani nilai-nilai etika tradisional dengan interaksi sosial dan eksistensi digital kontemporer.Hijab: The Islamic Commandments of Hijab karya Mohammad Ismail Memon Madani (2010, Madania Publications) merupakan risalah ringkas namun komprehensif yang bertujuan menyajikan dasar agama, persyaratan, dan hikmah di balik hijab bagi para Muslimah. Penulis memulai dengan mengutip ayat-ayat dari Al-Qur'an dan hadits-hadits yang relevan, dilengkapi dengan penjelasan dari para ulama klasik dan literatur tafsir, untuk berargumen bahwa hijab bukan sekadar mode budaya tetapi perintah ilahi.
Dr. Madani berargumen bahwa hijab adalah perintah Ilahi, bukan sekadar praktik budaya, dengan secara sistematis merujuk pada Al-Qur’an, Sunnah, dan interpretasi ulama klasik. Ia terutama mengutip Surah An-Nur (24:31), yang memerintahkan wanita mukminah agar menutup dada mereka dengan jilbab dan tak menampakkan perhiasan kecuali yang tampak, menekankan kesopanan sebagai prinsip moral esensial. Sebagai pelengkap, ia merujuk pada Surah Al-Ahzab (33:59), dimana wanita diperintahkan menutup tubuhnya saat tampil di publik guna mencegah gangguan, sehingga hijab dipandang sebagai perlindungan spiritual dan sosial.Dr. Madani menggambarkan kontras tegas antara masyarakat jahiliyah sebelum Islam dan keruntuhan moral di zaman sekarang, dengan menyatakan bahwa banyak praktik sosial saat ini mencerminkan ketidaksopanan yang pernah dikaitkan dengan era jahiliyah. Ia menjelaskan bahwa, menurut pemahamannya atas sejarah, perempuan di masa-masa dulu—dan menurutnya, sebagian perempuan zaman sekarang—berjalan di jalanan dengan perhiasan, pakaian minim, parfum, dan perilaku yang dimaksudkan untuk menarik perhatian orang asing. Paparan semacam itu, menurut penulis, telah merendahkan martabat wanita—menjadikannya objek publik—suatu kondisi kerusakan moral yang Islam hendak ubah.
Madani menggunakan perbandingan historis ini untuk menjelaskan hikmah di balik perintah hijab: bahwa hijab bukan sekadar soal kesopanan individu, melainkan batas perlindungan yang menjaga kehormatan, kesucian, dan etika sosial. Ia menegaskan bahwa hijab berfungsi sebagai “perisai” terhadap kembalinya nilai-nilai jahiliyah di dunia modern yang semakin terbuka terhadap permisivitas, ekspos publik, dan relativisme moral. Menurutnya, ketika wanita mengabaikan pedoman berpakaian sopan, mereka berisiko kembali pada perilaku yang dianggap Islam sebagai immoral—pada dasarnya mengulangi gagalnya moral jahiliyah dalam bentuk baru.
Lebih jauh, dengan menamai indecency modern dan sikap liberal terhadap pakaian dan interaksi sebagai “jahiliyah masa kini”, penulis bermaksud memperingatkan pembaca atas pergeseran budaya: apa yang bagi sebagian orang dianggap “kebebasan” atau “mode” bisa jadi merupakan tanda kembalinya kebodohan moral pra-Islam. Langkah retoris ini menegaskan bahwa hijab bukan hanya kewajiban agama pribadi, tetapi penjaga bersama bagi wanita Muslim dan masyarakat luas — sebagai cara menolak kerusakan moral dan menjaga kesehatan spiritual serta sosial komunitas.
Penulis memakai analogi sejarah dan kritik sosial kontemporer untuk berargumen bahwa hijab tetap relevan—bukan hanya sebagai kewajiban religius—melainkan sebagai benteng terhadap kebangkitan norma sosial tak etis, objektifikasi seksual, dan kemerosotan moral yang dulu menjadi ciri jahiliyah.
Namun, argumennya memiliki beberapa keterbatasan. Pertama, perbandingan antara jahiliyah kuno dan masyarakat modern terkadang terkesan terlalu generalisasi. Konteks modern jauh lebih beragam, dan tak semua perilaku atau gaya berpakaian kontemporer mencerminkan kemerosotan moral; banyak wanita tetap mengekspresikan kebebasan pribadi tanpa mengurangi etika atau spiritualitas. Kedua, teks ini bisa secara tak sengaja menyiratkan bahwa tanggungjawab moral wanita terutama terletak pada pakaian mereka, yang berisiko memperkuat stereotip gender daripada mendorong tanggungjawab etis bersama. Terakhir, buku ini akan lebih kaya jika mengaitkan argumen dengan kajian kontemporer, penelitian psikologi tentang masa remaja dan perilaku sosial, serta perbedaan budaya, sehingga memberikan pemahaman yang lebih bernuansa tentang hijab di dunia yang semakin global.
Penulis berhasil menekankan hikmah protektif dan spiritual hijab, tetapi perlu dibaca secara kritis, dengan mengakui wawasan sejarah sekaligus keterbatasannya dalam menghadapi kompleksitas kehidupan modern. Argumen ini kuat sebagai pedoman moral dan agama, tetapi memerlukan kontekstualisasi untuk masyarakat modern yang beragam.
Meski Dr. Madani menyajikan analogi sejarah yang jelas antara era jahiliyah pra-Islam dan tantangan moral modern, argumennya bisa diperkuat dengan mengintegrasikan perspektif sosial, budaya, dan psikologis kontemporer. Pertama, mengakui keragaman masyarakat modern memungkinkan pemahaman yang lebih bernuansa: tak semua bentuk pakaian liberal atau keterpaparan sosial menunjukkan kemerosotan moral, dan banyak wanita menjalankan hijab secara sukarela sebagai pilihan spiritual dan etis yang diberdayakan. Menyertakan studi kasus atau contoh wanita Muslim yang tetap mengenakan hijab sambil aktif di bidang profesional, akademik, atau seni bisa menunjukkan bahwa hijab kompatibel dengan kemandirian dan kehidupan modern, bukan sekadar alat defensif terhadap dugaan immoralitas.
Kedua, mengaitkan hijab dengan tanggungjawab etis yang lebih luas—seperti rasa hormat, empati, dan keadilan sosial—daripada hanya fokus pada penampilan fisik, akan membuat argumen lebih seimbang. Pendekatan ini menekankan bahwa kesopanan bukan hanya kewajiban pribadi wanita, tetapi bagian dari kerangka etis kolektif yang bermanfaat bagi pria dan wanita. Ketiga, merujuk pada penelitian psikologis tentang perkembangan remaja, sosialisasi, dan pembentukan identitas bisa memberi wawasan tentang bagaimana wanita muda memahami hijab secara bermakna, bukan sekadar karena takut atau tekanan sosial. Dengan memasukkan dimensi-dimensi ini, perspektif Dr. Madani akan bergeser dari argumen preventif dan waspada menjadi kerangka konstruktif dan holistik, menunjukkan hijab sebagai praktik yang menumbuhkan kehormatan, tanggungjawab moral, dan kohesi sosial dalam kehidupan kontemporer.
Selain ayat Al-Qur’an, Dr. Madani menggunakan hadis-hadis sahih, seperti riwayat dimana Rasulullah ﷺ menasihati wanita tentang berpakaian sopan dan perilaku yang pantas, menyoroti implementasi praktis dari pedoman tersebut. Ia juga mengintegrasikan tafsir klasik dari ulama seperti Ibnu Katsir dan Al-Qurtubi, yang menjelaskan dimensi linguistik, historis, dan etis dari perintah hijab, menegaskan bahwa hijab bukan tren budaya sewenang-wenang tetapi kewajiban yang diwajibkan Allah. Penulis menekankan bahwa hijab mencerminkan kesopanan, kehormatan, dan kesadaran akan Allah (taqwa), berfungsi melindungi wanita dan masyarakat dari kemerosotan moral, dan karenanya hrndaklah dipahami sebagai perintah universal dan abadi, berlaku lintas budaya dan zaman, bukan sekadar kebiasaan sementara.
Berikut adalah beberapa hadis sahih yang menasihati wanita tentang berpakaian sopan dan perilaku yang pantas, menyoroti implementasi praktis dari pedoman hijab dalam Islam, disertai keterangan singkat perawinya.
Hadis dari Sahih al-Bukhari (Kitab Pakaian, Hadis 5785)
Aisyah (radiyallahu 'anha) meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila seorang wanita mencapai masa baligh, tak diperbolehkan baginya menampakkan sesuatu dari tubuhnya kecuali ini dan ini,” sambil menunjukkan wajah dan tangannya. Hadis ini menekankan kewajiban menutup tubuh bagi wanita kecuali bagian yang diperbolehkan, memberikan pedoman praktis mengenai berpakaian sopan.
Hadis dari Sahih Muslim (Kitab Hijab, Hadis 1424)
Abu Sa’id al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai Asma’, apabila seorang gadis telah memasuki usia haid, tak pantas baginya menampakkan sesuatu kecuali ini dan ini,” sekali lagi menunjukkan wajah dan tangan. Nasihat Rasulullah ﷺ kepada Asma’ ini memberikan petunjuk praktis tentang batasan hijab bagi wanita.
Hadis dari Sunan Abu Dawud (Kitab Pakaian, Hadis 4091)
Fatimah binti Qays meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Seorang wanita tak boleh bepergian kecuali dengan mahram, dan ia tak boleh memakai parfum agar menarik perhatian orang asing.” Hadis ini memberikan pedoman perilaku publik bagi wanita, termasuk dalam hal perjalanan dan penampilan, menunjukkan bahwa kesopanan mencakup pakaian dan tingkah laku.
Hadis dari Jami’ at-Tirmidhi (Hadis 1162)
Umm Salama meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ menasihati wanita agar menabiri diri dengan pakaian luar (jilbab) saat meninggalkan rumah. Narasi ini menyoroti aplikasi praktis dari perintah Qur’an, menunjukkan bahwa hijab mencakup menutupi tubuh dan menjaga kesopanan di ruang publik.
Secara keseluruhan, hadis-hadis ini menegaskan bahwa hijab dalam Islam bukan semata soal pakaian, tetapi juga meliputi perilaku, etika, dan kehadiran di ruang publik. Semuanya memberi petunjuk praktis agar wanita tetap menjaga kesopanan, kehormatan, dan kesadaran spiritual dalam kehidupan sehari-hari.
Beberapa ulama hadits kemudian, seperti al-Albani, mengklasifikasikan hadits tersebut sebagai sahih (kadang-kadang disebut “sahih” atau “hasan li ghayrihi — baik berkat bukti pendukung”). Mereka yang menerimanya berpendapat bahwa sanadnya mencakup perawi yang dianggap terpercaya, dan maknanya selaras dengan ayat-ayat Al-Qur'an tentang kesopanan dan menutup aurat.
Namun, ada beberapa kritik penting yang didokumentasikan oleh otoritas kritik hadits tradisional:
- Hadits tersebut diklasifikasikan sebagai mursal dalam versi yang paling umum diterbitkan dalam Sunan Abu Dawud, yang berarti bahwa sanadnya terputus—perawi yang seharusnya mendengar dari Asmaʾ atau ʿAisyah hilang, sehingga sanadnya tidak terhubung sepenuhnya.
- Di antara perawi dalam sanad tersebut terdapat tokoh-tokoh yang keandalannya diragukan: beberapa kritikus hadits, seperti dalam kompendium fatwa resmi, menilai perawi tersebut lemah, atau setidaknya tidak “tsiqah” (dapat diandalkan)—suatu kekurangan serius dalam metodologi hadits.
- Karena kekurangan tersebut, banyak ulama dan lembaga kontemporer menahan diri untuk tidak menggunakan hadits ini sebagai bukti hukum.
Karena perbedaan ini, hadits tentang penutup aurat Asma' tak diterima secara universal sebagai “sahih” di semua mazhab—beberapa menerimanya (seringkali berdasarkan penguatan al-Albani), yang lain mengklasifikasikannya sebagai lemah atau tak dapat diterima sebagai bukti hukum. Akibatnya, banyak ulama lebih mengandalkan ayat-ayat Al-Qur'an (misalnya QS An-Nur 24:31 dan QS Al-Ahzab 33:59) daripada hadits ini ketika menyimpulkan kewajiban hijab.
Jadi, referensi utama untuk hijab dalam Islam terdiri dari ayat-ayat Al-Qur’an, literatur tafsir klasik, dan sejumlah hadis terpilih, yang secara bersama-sama menegaskan bahwa hijab adalah praktik yang diwajibkan oleh Allah, bukan sekadar kebiasaan budaya. Surah An-Nur (24:31) memerintahkan wanita mukminah agar menutup dada mereka dengan jilbab dan tak menampakkan perhiasan kecuali yang tampak, menekankan kesopanan sebagai prinsip moral yang esensial. Sebagai pelengkap, Surah Al-Ahzab (33:59) memerintahkan wanita menyelubungi dirinya dengan pakaian ketika tampil di publik, menjadikan hijab sebagai perlindungan spiritual dan sosial. Para mufassir klasik seperti Ibn Kathir dan Al-Qurtubi memberikan penjelasan rinci mengenai dimensi linguistik, historis, dan etis dari perintah ini, menunjukkan bahwa istilah khimar dan jilbab merujuk pada penutup praktis untuk rambut, dada, dan tubuh.Selain ayat Al-Qur’an, berbagai hadis dan catatan sejarah menunjukkan bahwa wanita pada masa Rasulullah ﷺ, termasuk istri-istri dan sahabiyah, menjalankan praktik mengenakan pakaian luar atau kerudung sesuai petunjuk Ilahi. Meskipun beberapa hadis, semisal riwayat tentang Asmaʾ binti Abu Bakr, diperdebatkan dari sisi keautentikannya, hadis tersebut tetap menunjukkan praktik historis hijab dan memberikan wawasan praktis tentang bagaimana tatakrama kesopanan dijaga. Dengan mengintegrasikan sumber-sumber ini, para ulama dan penulis seperti Dr. Mohammad Ismail Memon Madani menekankan bahwa hijab bukan sekadar tren budaya, melainkan kewajiban universal dan abadi yang mencerminkan kehormatan, kesopanan, dan ketakwaan kepada Allah, berlaku lintas masyarakat dan zaman.Istilah khimār, jilbāb, dan hijab saling terkait tetapi bermakna yang berbeda dalam wacana Islam, masing-masing menggambarkan aspek tertentu dari kesopanan dan berpakaian. Khimār (خمار) merujuk khusus pada kain atau selendang yang menutupi kepala, leher, dan dada, biasanya dikenakan oleh kaum wanita guna memenuhi perintah Al-Qur’an dalam Surah An-Nur (24:31) agar menutupi dada. Penggunaannya fokus pada menutupi rambut dan bagian atas tubuh dengan cara yang menjaga martabat dan kesopanan, terutama di ruang publik atau tempat campur antara laki-laki dan perempuan.
Jilbāb (جلباب), di sisi lain, ialah pakaian longgar yang menutupi seluruh tubuh hingga kaki, dikenakan di atas pakaian biasa. Istilah ini disebut secara eksplisit dalam Surah Al-Ahzab (33:59), dimana Rasulullah ﷺ memerintahkan kaum wanita memakainya agar dikenali sebagai orang yang sopan dan terlindung dari bahaya. Jilbāb pada dasarnya adalah lapisan tambahan yang meningkatkan privasi dan pengakuan sosial terhadap kesopanan, biasanya digunakan di ruang publik atau saat keluar rumah.
Hijab (حجاب) punya makna yang lebih luas, mencakup dimensi fisik maupun spiritual dari kesopanan. Meski terkadang digunakan secara bergantian dengan khimār atau jilbāb dalam percakapan sehari-hari, secara harfiah hijab bermakna “penghalang” atau “tabir” dan merujuk tak hanya pada menutupi tubuh sesuai pedoman Islam, tetapi juga pada kondisi batin berupa kesopanan, kerendahan hati, dan pengendalian moral yang mengatur perilaku seorang Muslim. Oleh sebab itu, istilah khimār digunakan untuk menyebut penutup kepala dan dada, jilbāb untuk pakaian luar yang menutupi seluruh tubuh, dan hijab untuk konsep umum kesantunan serta praktik etis dan spiritual yang mencakup keduanya.
Seorang wanita wajib mengenakan hijab dalam Islam setelah ia mencapai usia pubertas, ketika ia mulai bertanggungjawab atas perbuatan dan kewajiban agamanya. Kewajiban ini berlaku untuk semua bagian tubuh yang dianggap ‘awrah—bagian yang harus ditutup di depan umum menurut hukum Islam—dengan pengecualian wajah dan tangan menurut sebagian besar ulama. Kewajiban ini dimulai ketika seorang gadis menunjukkan tanda-tanda pubertas, seperti menstruasi atau perubahan tubuh lainnya, dan berlaku sepanjang masa dewasa. Mengenakan hijab pada tahap ini bukan hanya bentuk ketaatan terhadap perintah Al-Qur’an, tetapi juga merupakan wujud kesopanan, penghormatan diri, dan kesadaran kepada Allah dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam hukum Islam, seorang gadis dianggap telah mencapai pubertas ketika ia menunjukkan tanda-tanda fisik dan biologis tertentu, yang menandakan bahwa ia mulai bertanggungjawab atas kewajiban agamanya. Tanda yang paling jelas dan pasti adalah munculnya menstruasi, yang menandai awal kematangan reproduksi. Tanda-tanda lain dapat mencakup perkembangan payudara, pertumbuhan rambut kemaluan dan ketiak, serta pertumbuhan fisik yang cepat atau perubahan bentuk tubuh. Beberapa ulama juga mempertimbangkan kematangan psikologis dan emosional sebagai indikator tambahan, meskipun tanda fisik tetap menjadi yang utama. Setelah tanda-tanda ini muncul, seorang gadis secara hukum wajib melaksanakan kewajiban agama semisal shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, dan mengenakan hijab di tempat umum.
Di lingkungan pendidikan dan sosial masa kini, kewajiban seorang wanita mengenakan hijab setelah pubertas bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga pertimbangan praktis dalam menavigasi ruang publik. Sekolah, perguruan tinggi, dan tempat kerja sering menjadi tempat dimana wanita muda menghadapi ekspektasi budaya yang beragam, tekanan teman sebaya, dan pengaruh media yang bisa menantang komitmen mereka terhadap hijab. Memahami alasan di balik kewajiban ini—kesopanan, penghormatan diri, dan kesadaran kepada Allah (taqwa)—membantu wanita membuat keputusan yang tepat dan percaya diri, menyeimbangkan iman pribadi dengan interaksi sosial. Lebih jauh lagi, dunia digital modern menambah dimensi baru, karena kehadiran online menempatkan wanita pada sorotan publik, komentar, dan kadang kritik, sehingga kesadaran, perilaku etis, dan ketahanan menjadi sama pentingnya dengan praktik fisik hijab. Dengan cara ini, hijab menjadi tindakan spiritual sekaligus alat untuk menjalani kehidupan modern dengan martabat dan integritas moral.
Ketika seorang gadis menunjukkan tanda-tanda pubertas, seperti menstruasi, perkembangan payudara, dan pertumbuhan rambut tubuh, ia memasuki tahap tanggungjawab agama yang lebih besar, termasuk kewajiban mengenakan hijab di tempat umum. Periode ini bukan sekadar transisi fisik, tetapi juga persiapan moral dan etika menuju kedewasaan. Memahami alasan spiritual di balik hijab—kesopanan, kehormatan, dan taqwa—membantu remaja membuat keputusan yang percaya diri sambil menavigasi interaksi sosial di sekolah, universitas, dan lingkungan komunitas. Lebih lagi, lingkungan digital modern menambah tantangan baru, karena wanita muda harus mengelola kehadiran online dan pengaruh teman sebaya dengan bijak. Mengenakan hijab pada tahap ini berfungsi sebagai simbol kesopanan yang terlihat sekaligus panduan praktis untuk menumbuhkan penghormatan diri, perilaku etis, dan ketahanan menghadapi tekanan sosial.
Dalam hukum Islam, gadis yang belum mencapai pubertas tak diwajibkan mengenakan hijab. Kewajiban agama untuk menutup tubuh, khususnya bagian ‘awrah, dimulai ketika seorang gadis mencapai pubertas, yang ditandai oleh tanda-tanda fisik dan biologis seperti menstruasi, perkembangan payudara, serta pertumbuhan rambut kemaluan atau ketiak. Sebelum tahap ini, mengenakan hijab bersifat opsional dan dapat dianjurkan sebagai bentuk kebiasaan dini atau latihan spiritual, tetapi bukan kewajiban agama yang wajib dipenuhi. Orangtua dan pendidik dapat membimbing anak perempuan memahami kesopanan, penghormatan, dan kesadaran terhadap batas diri, sebagai persiapan untuk menjalankan hijab secara penuh saat mencapai kedewasaan.
Bagi anak perempuan pra-pubertas, belajar tentang hijab dan kesopanan bisa dimulai secara bertahap lewat pendidikan, contoh, dan dorongan yang lembut. Orangtua dan guru dapat mengenalkan konsep penghormatan, kehormatan, dan batas pribadi tanpa memberlakukan kewajiban agama sepenuhnya. Kegiatan seperti berpakaian sopan di rumah, bersikap santun di tempat umum, dan memahami nilai privasi membantu anak menanamkan kebiasaan etis. Cerita, bermain peran, dan diskusi tentang pilihan moral bisa membuat pelajaran ini menyenangkan dan mudah diingat. Dengan menumbuhkan kesadaran dan penghormatan diri sejak dini, anak-anak akan lebih siap menjalankan hijab secara penuh saat mencapai pubertas, sehingga proses transisi menjadi lancar dan bermakna, bukan terasa dipaksakan atau membingungkan.
Memaksa anak pra-pubertas mengenakan hijab, secara umum tak dianjurkan dalam Islam, lantaran kewajiban hijab baru dimulai setelah pubertas. Masa kanak-kanak adalah periode penting untuk bermain, berinteraksi sosial, serta mengembangkan kreativitas, kepercayaan diri, dan pemahaman etis. Memaksakan hijab terlalu dini bisa menimbulkan kebingungan, rasa keberatan, atau praktik keagamaan yang kaku tanpa pemahaman internal. Sebaliknya, orangtua dan pendidik dianjurkan memperkenalkan konsep kesantunan secara bertahap melalui bimbingan, contoh, dan dorongan yang lembut. Pendekatan ini memungkinkan anak mengaitkan hijab dengan kesadaran spiritual, penghormatan diri, dan nilai moral, bukan sekadar aturan yang membatasi. Tujuannya adalah menyiapkan mereka secara mental, emosional, dan etis bagi tanggungjawab selepas masa pubertas, sambil tetap menikmati keceriaan dan kebebasan alami masa kanak-kanak.
[Bagian 1]

