[Bagian 1]Ketika seseorang berkata, “Hatiku sudah berjilbab, jadi aku tak perlu memakai hijab,” tanggapan yang paling seimbang dan penuh pertimbangan adalah menyajikan sebuah narasi yang menghargai niatnya sambil menegaskan kembali bobot perintah Allah. Kita dapat memulai dengan mengakui bahwa ketulusan batin memang menjadi fondasi keimanan, tetapi Islam tak memisahkan penghambaan batin dari amal lahir. Al-Qur'an berulang kali mengaitkan iman dengan ketaatan, menegaskan bahwa hati dan tubuh seharusnya bekerja selaras. Seseorang yang merasakan kerendahan hati di hadapan Allah secara alami akan mengekspresikan kerendahan hati itu dengan cara yang Allah tetapkan, bukan sekadar melalui perasaan, tetapi juga melalui perilaku nyata. Dengan cara ini, hijab tak menggantikan kesopanan hati, tetapi menjadi perpanjangannya—tanda bahwa ketertundukan batin cukup kuat untuk mewarnai keputusan lahir.Dalam narasi seperti ini, jelas bahwa jilbab hati memang terpuji, namun tak dimaksudkan berdiri sendiri. Dalam Islam, amalan lahir bukan beban budaya, melainkan ibadah yang ditentukan oleh wahyu. Perintah hijab bukan tentang kecurigaan, penindasan, atau ketakutan terhadap immoralitas; ia instruksi Ilahi yang didasarkan pada hikmah, martabat, dan pertumbuhan spiritual. Menganggapnya opsional hanya berdasarkan perasaan pribadi berarti mengabaikan hakikat ketaatan itu sendiri, yang pada intinya mengikuti Allah walau ketika seseorang merasa yakin dengan kondisi moralnya. Ketika seorang wanita memilih mengenakan hijab, ia menyelaraskan kehidupan lahirnya dengan keimanan batinnya, mewujudkan kesatuan antara keyakinan dan praktik yang sejak awal menjadi inti spiritualitas Islam.Dalam tradisi Islam Sunni, pembahasan tentang hijab berdiri di atas fondasi yang kokoh berupa perintah Al-Qur’an, tuntunan Nabi ﷺ, dan kesepakatan para ulama yang membentang sepanjang sejarah. Ulama klasik secara konsisten memahami ayat-ayat dalam Surah An-Nur dan Surah Al-Ahzab sebagai kewajiban bagi wanita beriman untuk menutup tubuhnya dengan cara yang bermartabat dan sopan, membolehkan wajah dan tangan, serta memastikan bahwa perhiasan tak ditampakkan sembarangan. Mereka memandang hijab bukan sebagai aksesori budaya, tetapi sebagai perintah agama yang berakar pada penghambaan, kehormatan diri, dan penjagaan ruang moral dalam masyarakat. Dalam tulisan mereka, kesopanan tak pernah dipersempit menjadi sekadar kain; penutup aurat dipahami sebagai wujud ketaatan batin dan kesadaran spiritual.
Para ulama kontemporer, meskipun berpegang pada dalil yang sama, sering menempatkan hijab dalam konteks modern tentang kemandirian, partisipasi publik, dan identitas. Mereka berpendapat bahwa hijab tetap relevan karena ia menegaskan hak perempuan untuk mendefinisikan kehadirannya di dunia atas dasar prinsipnya sendiri, bukan standar kecantikan komersial atau tekanan sosial. Banyak pemikir masa kini menekankan bahwa hijab bukan simbol pengasingan, melainkan praktik etis yang sepenuhnya selaras dengan pendidikan tinggi, karier profesional, peran kepemimpinan, dan aktivitas kemasyarakatan. Mereka menegaskan bahwa hakikat hijab bukan mengekang potensi perempuan, tetapi mengangkat martabatnya dengan menyatukan spiritualitas dan perilaku lahiriah.
Baik ulama klasik maupun modern bertemu dalam prinsip bahwa tatakrama kesantunan yang dimaksud itu, menyeluruh, meliputi qalbu, perilaku, ucapan, dan pakaian. Mereka meneguhkan bahwa hijab bukan hukuman, bukan pula reaksi defensif terhadap dugaan moralitas buruk, melainkan pilihan ibadah yang menghubungkan seorang hamba dengan Rabb-nya. Hijab dipandang sebagai bagian dari arsitektur moral dalam Islam yang mencari keseimbangan: bentuk lahir mendukung keadaan batin, dan keadaan batin memberi makna pada bentuk lahir. Seraya mengakui tantangan pribadi dan kondisi sosial, para ulama Sunni secara konsisten menyatakan bahwa kewajiban hijab tetap menjadi bagian dari komitmen agama, yang hendaknya dijalani dengan kearifan, ketulusan, dan kasih sayang—bukan dengan penghakiman atau kekerasan.
Dalam pandangan Islam Sunni, kewajiban hijab bukan peninggalan budaya atau selera pribadi yang bisa dinegosiasikan, melainkan perintah yang berakar langsung dalam firman Allah dan teladan hidup Rasulullah ﷺ. Ulama klasik menegaskan bahwa perintah Al-Qur’an dalam Surah An-Nur dan Surah Al-Ahzab itu jelas, tegas, dan mengikat bagi wanita beriman, bukan karena Allah hendak membatasi mereka, tapi karena Allah memuliakan mereka dengan cara hidup yang mengangkat martabat mereka di atas pasar nafsu manusia. Mereka menegaskan—dengan benar—bahwa ketika perintah datang dari Dia Yang menciptakan tubuh dan jiwa, maka perintah itu bukan beban, melainkan petunjuk yang dipenuhi hikmah Ilahi. Dengan demikian, hijab bukan sekadar kain, tetapi ibadah, pernyataan kesetiaan batin, dan komitmen nyata terhadap kejernihan moral dalam dunia yang terus menekan perempuan untuk mengubah diri menjadi komoditas.
Para ulama Sunni kontemporer, meskipun hidup di era modern, menegaskan bahwa betapa pun dunia berkembang dan tren pemikiran berubah, tiada yang dapat membatalkan sesuatu yang telah disucikan oleh Allah. Mereka menunjukkan bahwa hijab sepenuhnya selaras dengan pendidikan tinggi, kepemimpinan, dan ambisi profesional, justru karena hijab membebaskan perempuan dari reduksi diri menjadi penampilan, sehingga kecerdasan, akhlak, dan kontribusi mereka dapat tampil tanpa manipulasi penilaian superfisial. Mereka berhujah bahwa klaim modern seperti “yang penting hati perempuan” sebenarnya kosong, sebab masyarakat yang sama terus-menerus menilai perempuan berdasarkan standar fisik. Hijab hadir sebagai narasi tandingan: ia menempatkan prinsip di atas citra, tujuan di atas tontonan, dan ketaatan di atas kelonggaran hawa nafsu. Ia bukan memenjarakan perempuan; ia membebaskan mereka dari tatapan tanpa henti yang dianggap normal oleh budaya modern.
Arsitektur moral Islam menghubungkan hijab dengan haya’ (حياء)—kesopanan spiritual yang tumbuh dari rasa hormat kepada Allah dan kepedulian mendalam terhadap jejak moral seseorang. Tanpa kesopanan batin, perilaku lahir mudah kehilangan arah; tanpa kesopanan lahir, pengakuan batin sulit diuji. Ulama Sunni menekankan bahwa batin dan lahir harus selaras, sebab iman bukan hanya diyakini, tetapi dijalani. Maka ketika seseorang berkata, “hatiku sudah berjilbab,” tradisi menjawab bahwa ketulusan hati pasti tercermin dalam ketaatan nyata, sebagaimana cinta dibuktikan dengan tindakan, bukan kata-kata manis semata. Dalam makna ini, hijab menjadi bukti ketulusan, disiplin jiwa, dan perisai terhadap budaya yang sering menyepelekan hal-hal sakral.
Argumen Islam Sunni itu sederhana namun kuat: Allah tak memerintah kecuali demi kebaikan kita, dan mengabaikan petunjuk-Nya atas nama selera pribadi hanya membuat seorang hamba kehilangan perlindungan dan kemuliaan rohani. Hijab bukan simbol kelemahan, tetapi deklarasi kekuatan: kekuatan untuk taat, kekuatan untuk menolak norma buruk, dan kekuatan untuk membangun identitas berdasarkan cinta Ilahi, bukan tekanan dunia. Ia adalah hak sekaligus amanah, ibadah pribadi yang tampak dalam ruang publik, dan tanda bahwa seseorang memilih jalan kebaikan di atas jalan kemudahan semata.
Jika seseorang menerima bahwa perintah tentang hijab dalam Al-Qur’an bersumber langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka kesimpulannya secara logis adalah bahwa hijab menjadi kewajiban bagi setiap Muslimah yang telah mencapai usia dewasa syar’i. Penalarannya sederhana: ketika Al-Qur’an menggunakan bahasa perintah yang tegas—misalnya “katakanlah kepada wanita yang beriman…” (QS 24:31) dan “hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…” (QS 33:59)—para ulama fikih klasik secara bulat memahami bentuk perintah seperti itu sebagai kewajiban, bukan nasihat. Argumen mereka berdiri di atas kaidah dasar dalam Islam Sunni bahwa setiap perintah Allah itu wajib ditaati kecuali ada dalil yang membatasi atau mengubah hukum tersebut, dan tiada satu pun dalil yang mengecualikan perintah hijab. Selain itu, Rasulullah ﷺ memperkuat ayat-ayat tersebut melalui penjelasan beliau kepada para wanita di rumah tangganya dan para wanita beriman secara umum, sehingga kedudukannya semakin kuat sebagai perintah yang tak semata bersifat Qur’ani, tapi pula bersifat Nabawi. Dengan demikian, para ulama menegaskan bahwa hijab bukan sekadar dianjurkan, bukan simbol belaka, dan bukan pilihan opsional bagi Muslimah dewasa, melainkan bentuk ketaatan langsung yang berlandaskan wahyu.
Sebaliknya, jika ada yang berpendapat bahwa hijab tidak wajib, maka mereka harus membuktikan bahwa ayat-ayat tersebut bukan perintah, atau ayat itu hanya berlaku pada situasi sejarah tertentu, atau penjelasan Nabi ﷺ bertentangan dengan pemahaman para ulama—dan semua kemungkinan ini ditolak oleh ulama klasik dan kontemporer sebab tak berdasar nash yang kuat. Beban pembuktian bagi pandangan tersebut sangat berat, lantaran ia bertentangan dengan empat belas abad konsensus ulama lintas mazhab, konsistensi tafsir, serta bentuk bahasa perintah dalam ayat itu sendiri. Oleh sebab itu, tradisi keilmuan Sunni menyimpulkan bahwa kewajiban hijab bukan hasil budaya, tetapi hukum syariat yang bersumber dari wahyu, dan ia mengikat setiap wanita yang telah baligh dan masuk dalam wilayah taklif syar’i.
Dalam empat mazhab fikih Sunni, kewajiban hijab diperlakukan dengan konsistensi yang luar biasa meskipun mereka berbeda dalam rincian teknis. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan tangan, berdasarkan tafsir mereka terhadap frasa Al-Qur’an “kecuali yang (biasa) tampak darinya,” yang mereka pahami sebagai sesuatu yang lazim terlihat dalam interaksi sehari-hari. Tradisi Maliki mengambil posisi serupa, meskipun beberapa ulama Maliki membolehkan wajah terbuka di pasar umum karena kebutuhan, bukan pilihan. Ulama Syafi’i, yang terkenal dengan ketelitian analisis tekstualnya, menyatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan tangan saat ibadah, tetapi sangat menganjurkan penutupan di ruang publik untuk menghindari mudharat, godaan, atau ketegangan sosial. Tradisi Hanbali, terutama dalam bentuk klasiknya, cenderung lebih berhati-hati, dengan banyak ulama yang mensyaratkan menutup wajah bila ada kekhawatiran fitnah atau berada di lingkungan yang rawan ketidaksopanan.
Meskipun ada perbedaan kecil ini, keempat mazhab sepakat bulat bahwa menutup seluruh tubuh selain setidaknya wajah dan tangan adalah kewajiban yang jelas bagi wanita yang telah mencapai usia baligh. Kesepakatan ini dibangun atas dasar perintah Al-Qur’an, hadis Nabi ﷺ, dan praktik konsisten generasi awal umat Islam. Dengan demikian, hijab bukanlah inovasi mazhab tertentu, tetapi kesimpulan bersama lintas mazhab yang tertanam dalam fikih Sunni.
Tafsir klasik memperlakukan ayat-ayat hijab sebagai perintah legislatif sekaligus etis. Dalam QS 24:31, para mufasir seperti Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, dan Ath-Tabari menjelaskan bahwa perintah “mengulurkan kain kerudung ke dada” menunjukkan bahwa para wanita saat itu sudah memakai khimar, tetapi bagian leher dan dada mereka sering terbuka mengikuti kebiasaan pra-Islam. Ayat tersebut tak sekadar menyuruh memakai kerudung, melainkan memperpanjangnya hingga menutup leher dan dada, sehingga menjadikan pakaian yang sudah ada berubah menjadi disiplin moral. Ibnu Katsir menyebutkan dengan jelas bahwa para sahabat memahami ayat ini sebagai kewajiban, dan wanita-wanita Madinah segera merobek kain mereka untuk mematuhinya.
Dalam QS 33:59, instruksi agar wanita “mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh” ditafsirkan oleh para ulama sebagai pedoman Ilahi untuk membedakan wanita beriman dari kebiasaan permisif masyarakat Jahiliyah. Al-Qurthubi menekankan bahwa tujuan perintah ini adalah perlindungan, kehormatan, dan identitas—bukan pembatasan. Jilbab dalam konteks ini adalah pakaian luar yang longgar, lebih lengkap daripada pakaian harian. Kedua ayat ini bersama-sama menetapkan bentuk dan tujuan hijab: menutupi perhiasan, menjaga kesopanan, dan meningkatkan akhlak.
Ketika ada orang di Indonesia berkata bahwa hijab hanyalah produk budaya, kita bisa mereponsnya dengan lembut tapi tegas: seandainya hijab benar-benar cuma aksesori budaya, mungkin ia sudah lama digantikan oleh filter TikTok dan merchandise edisi terbatas. Namun hijab tetap bertahan, bukan karena tren mode, tetapi karena fondasinya wahyu, bukan musim fashion. Ironisnya, ada yang menyebut hijab sebagai “budaya Arab” padahal tanpa ragu memakai gaya rambut K-pop, fashion Barat cepat saji, dan slogan politik impor dari mana-mana. Andai saja konsistensi menjadi sifat nasional, perdebatan selesai dalam sehari. Kenyataannya, hijab bertahan karena wahyu tetap, sementara tren habis masa berlakunya.Hijab in Islam karya Maulana Wahiduddin Khan (2003, Goodword Book) adalah sebuah karya asli berbentuk booklet yang sering diterbitkan oleh Goodword Books, kadang-kadang muncul di bawah seri “Discover Islam,” dan tersedia dalam bahasa Inggris. Buku ini merupakan terjemahan Maulana Wahiduddin Khan dari teks Arab otoritatif yang awalnya berjudul Hijab al-Mar’ah al-Muslimah fil Kitab was-Sunnah, yang ditulis oleh ulama hadits terkenal Muhammad Nasiruddin al-Albani. Maulana Wahiduddin Khan (1925–2021), penulisnya, adalah seorang ulama Islam India yang terkenal karena tulisan-tulisannya tentang perdamaian, spiritualitas, dan ajaran Islam, yang disampaikannya dengan gaya yang jelas dan rasional.
Subjek utama buku ini adalah konsep hijab dalam Islam, dipahami sebagai jilbab atau kesantunan, yang dibahas berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits, bukan sekadar melalui interpretasi budaya atau kontemporer. Buku ini pertama kali diterbitkan dalam bentuk ringkas dan kemudian dicetak sebagai booklet mandiri, dengan banyak edisi yang relatif singkat, sekitar enam belas halaman.
Buku ini menyajikan perspektif dan panduan Islam mengenai berpakaian sopan bagi perempuan Muslim. Secara umum, diajarkan bahwa seluruh tubuh, kecuali wajah dan tangan, harus ditutup, sementara bagian tubuh lainnya tak boleh terekspos. Buku ini menekankan bahwa hijab tak seharusnya menjadi sumber perhatian sendiri, sehingga pakaian yang mencolok, terang, atau menarik perhatian sebaiknya dihindari.
Mengikuti ajaran al-Albani, penulis mencantumkan beberapa kondisi praktis untuk berpakaian yang sesuai. Pakaian tak boleh tipis atau tembus pandang agar kesopanan tetap terjaga. Pakaian hendaknya longgar agar tak menonjolkan bentuk tubuh. Penggunaan parfum yang kuat sebaiknya dihindari saat keluar rumah karena dapat menarik perhatian. Pakaian tak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian yang dikenakan oleh orang non-Muslim, dan pakaian tak boleh menampilkan kehormatan atau status duniawi.
Mengenai wajah dan tangan, booklet ini mengakui bahwa secara tegas hanya tubuh yang wajib ditutup. Namun, beberapa ulama, termasuk penerjemahnya, menyarankan bahwa menutup wajah lebih baik, terutama dalam konteks kontemporer dimana sensitivitas moral menjadi perhatian.
Hijab bukan sekadar pakaian; ia adalah simbol martabat, penghormatan diri, dan kesadaran sosial. Dengan mengenakan hijab, seorang perempuan menunjukkan komitmennya terhadap integritas moral sekaligus menghormati perasaan dan martabat orang-orang di sekitarnya. Dalam masyarakat dimana penampilan sering membentuk persepsi, hijab mendorong orang agar menghargai karakter dan kebajikan lebih dari penampilan, sehingga mengurangi penilaian superficial dan memajukan keadilan. Hijab menumbuhkan empati, kesadaran etis, dan saling menghormati, menciptakan komunitas dimana interaksi dipandu oleh prinsip moral, bukan kesan dangkal. Hijab menegaskan kebenaran mendalam: kesopanan pribadi dan tanggungjawab sosial tak bisa dipisahkan, dan melalui satu, yang lain berkembang secara alami.
Terdapat keterkaitan antara hijab dan keadilan sosial, tetapi hubungan tersebut mungkin tak tampak jelas pada pandangan pertama; dikala kita menelusurinya dengan saksama, hubungan itu menjadi sangat bermakna. Dalam Islam, hijab bukan hanya tindakan kesopanan pribadi tetapi juga prinsip sosial yang berdampak pada keadilan, martabat, dan kesetaraan dalam masyarakat.Hijab, sebagai praktik kesopanan dalam Islam, berfungsi menyeimbangkan interaksi sosial dengan mengurangi penekanan pada penampilan fisik dan kekayaan luar. Ketika individu, khususnya perempuan, berpakaian sopan, masyarakat didorong untuk menilai orang lain berdasarkan karakter, ilmu, dan integritas moral, bukan atribut superficial. Prinsip ini mendukung keadilan sosial dengan menentang diskriminasi, objekifikasi, dan prasangka berbasis status.Selain itu, hijab dapat memberdayakan perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik tanpa dikurangi menjadi objek pandangan, sehingga turut mendukung kesetaraan kesempatan dalam pendidikan, pekerjaan, dan kepemimpinan. Dengan menghilangkan salah satu sumber ketidakadilan sosial—penilaian berdasarkan penampilan—hijab mendorong lingkungan sosial yang lebih adil, dimana hak, tanggungjawab, dan penghormatan lebih merata.Dengan demikian, tindakan mengenakan hijab bukan hanya ibadah pribadi tetapi juga intervensi sosial lembut yang memajukan martabat, kesetaraan, dan keadilan dalam hubungan antarmanusia.Hijab mendorong empati dengan mengingatkan pemakainya dan orang di sekitarnya agar menghargai martabat dan kemanusiaan setiap individu. Ketika seseorang memilih berpakaian sopan sesuai tatakrama, hal itu mencerminkan kepekaan terhadap perasaan, kenyamanan, dan lingkungan moral orang lain. Tindakan menahan diri ini menunjukkan kesadaran bahwa kehadiran dirinya memengaruhi orang lain, sehingga menumbuhkan budaya saling menghormati.Penghormatan dalam konteks ini bersifat dua sisi. Pertama, penghormatan terhadap diri sendiri: hijab membantu pemakainya menjaga martabat dan integritas moralnya. Kedua, hijab menumbuhkan penghormatan dari orang lain, karena mereka diingatkan agar tak mengobjektifikasi atau menilai seseorang hanya berdasarkan penampilan. Dengan mendorong interaksi yang didasarkan pada karakter dan perilaku, hijab menciptakan ruang sosial dimana empati dan penghormatan secara aktif dipraktikkan, sehingga komunitas menjadi lebih harmonis dan sadar moral.Sebagai penutup, hijab jauh lebih dari sekadar kain; ia merupakan bukti nyata iman, kesadaran moral, dan integritas pribadi. Berakar pada perintah Al-Qur’an dan tuntunan Nabi ﷺ, hijab mewujudkan prinsip abadi yang menghubungkan kondisi batin seorang hamba dengan perilaku lahirnya. Baik ulama klasik maupun kontemporer sepakat bahwa hijab adalah praktik yang diwajibkan secara Ilahi, yang dirancang bukan untuk membatasi wanita, tetapi untuk memuliakan martabat mereka, melindungi masyarakat, dan membentuk kerangka moral menyeluruh dimana hati, perilaku, dan penampilan selaras.
Selain itu, hijab tak boleh disalahpahami sebagai penghalang partisipasi dalam kehidupan modern. Sebaliknya, hijab dapat selaras dengan pendidikan, karier, keterlibatan sosial, dan kepemimpinan publik. Dengan memilih memakai hijab, seorang wanita mengekspresikan kemandirian atas citra dirinya, mendefinisikan kehadirannya sesuai prinsip etis, dan menolak tekanan tren sosial yang dangkal. Praktik ini justru menjadi tindakan yang memberdayakan: pernyataan sadar tentang nilai, pelindung dari objekisasi, dan medium dimana spiritualitas diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Akhirnya, hakikat hijab melampaui sekadar penutup lahiriah; ia tak terpisahkan dari haya’ (kesopanan spiritual), tanggungjawab moral, dan penghambaan kepada Allah. Baik dipandang dari perspektif fikih klasik, wacana ulama modern, maupun pengalaman nyata dalam masyarakat, hijab tetap merupakan praktik yang mempersatukan ketaatan, kehormatan, dan kesadaran etis. Bagi wanita Muslimah, hijab sekaligus merupakan hak, kewajiban, dan ekspresi mendalam dari identitasnya—simbol lahir yang menyuarakan penghambaan lebih lantang daripada kata-kata di dunia yang sering terlalu terpaku pada penampilan. وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
[Bagian 2]

