Kutipan & Rujukan:"Perkataan 'Bulan terbuat dari keju-hijau,' merujuk pada kepercayaan khayali, bahwa sang Bulan, terbuat dari keju," Laluna mengawali wacana, ketika sebelumnya ia mengucapkan Basmalah dan Salam. "Vera Nazarian bilang begini, 'Dulu, orang percaya bahwa dunia itu, datar, dan bulan, terbuat dari keju-hijau. Masih ada yang mempercayainya, sampai sekarang. Orang-orang di bulan, melihat ke bawah dan tertawa.'Namun, tak pernah ada keyakinan historis populer yang sesungguhnya bahwa, sang Purnama terbuat dari keju hijau. Dalam formulasi aslinya, sebagai pepatah dan metafora dalam hal-hal yang mudah dipercaya, yang berakar dari dongeng, hal ini mengacu pada persepsi orang-orang yang mudah terperdaya, yang melihat pantulan Rembulan dari dalam air, dan menganggapnya sebagai roda keju bundar. Versi umum frasa 'keju hijau' dalam ungkapan ini [kerapkali digunakan bergantian dengan frasa 'keju krim'], barangkali merujuk pada keju muda yang belum matang atau keju yang warnanya kehijauan.John Maynard Keynes, menulis dalam 'The General Theory','Pengangguran berkembang, dengan kata lain, lantaran manusia menginginkan Rembulan;—manusia tak dapat dipekerjakan, tatkala objek keinginan (yaitu uang), menjadi sesuatu, yang tak dapat diproduksi, dan permintaan, yang tak dapat langsung dihentikan. Tiada jalan keluar selain meyakinkan publik bahwa keju hijau, secara praktis, hal yang sama dan punya pabrik keju hijau (yaitu bank sentral), di bawah kendali publik.Menarik diperhatikan bahwa, karakteristik yang secara tradisional dianggap menghasilkan emas, cocok digunakan terutama sebagai standar nilai, yaitu, inelasticity of supply, yang ternyata, justru merupakan karakteristik yang ada di akar masalah.'Hampir secara universal, diyakini bahwa Keynes menulis magnum opusnya, The General Theory, untuk menyelamatkan kapitalisme dari kekuatan sosialis, komunis, dan fasis yang bangkit selama era Depresi Besar. Keynes berpendapat bahwa pemerintah hendaknya memecahkan masalah dalam jangka pendek ketimbang menunggu kekuatan pasar memperbaiki keadaan dalam jangka panjang, sebab, sebagaimana tulisannya dalam 'A Tract on Monetary Reform','... Namun jangka panjang ini, panduan menyesatkan untuk urusan saat ini. Dalam jangka panjang, kita semua mati. Para ekonom mengatur diri mereka terlalu mudah, sangat tak bergunalah tugas jika di musim yang menggelora, mereka hanya dapat memberitahu kita bahwa, ketika badai telah lama berlalu, lautan akan kembali datar.'Teori Keynes, yang dikenal sebagai ekonomi Keynesian, berpusat pada gagasan bahwa pemerintah hendaknya memainkan peran aktif dalam ekonomi negara mereka, bukan semata membiarkan pasar bebas berkuasa. Wawasan mendasar Keynes, ialah bahwa kita tak tahu—tak dapat mengkalkulasi—apa yang bakal terjadi di masa depan. Di dunia seperti itu, uang menawarkan keamanan psikologis terhadap ketidakpastian. Ketika penabung merasa pesimis tentang prospek masa depan, mereka dapat memutuskan, menimbun tabungan mereka ketimbang menginvestasikannya dalam bisnis. Dengan demikian, tiada jaminan bahwa seluruh pendapatan yang diperoleh, bakal dibelanjakan. Sama dengan mengatakan bahwa tiada kecenderungan alami bagi semua sumber daya yang tersedia, dipekerjakan."Rembulan diam sebentar, lalu berkata, "Aku takkan membawamu ke alam keju-hijau ataupun ke dalam dunia Keynesian, melainkan aku akan mengajakmu mencermati seorang lelaki, calon ayah baru yang sedang menantikan kelahiran anak pertamanya, seorang yang baru memulai usahanya, dan pula, seorang mahasiswa pasca-sarjana. Suatu malam, cahayaku menyorot padanya, ia sedang menyimak kuliah dari salah seorang dosennya, dalam sebuah kuliah jarak-jauh. Sang dosen berkata, ''Dimana ada hak, di situ ada obat' merupakan pepatah hukum klasik. Individu menikmati hak, dalam makna legal sebagai lawan dari pengertian moral, hanya jika kesalahan yang mereka derita, secara adil dan dapat diprediksi, diperbaiki oleh pemerintah mereka. Poin sederhana ini, sangat membantu dalam mengungkapkan ketidakcukupan perbedaan hak negatif/hak positif. Apa yang ditunjukkannya ialah bahwa semua hak yang ditegakkan secara hukum, tentu merupakan hak positif.Hak itu, mahal, sebab pengobatannya, mahal. Penyelenggaran itu, mahal, terutama penyelenggaraan yang seragam dan adil; dan hak-hak legal itu, hampa selagi ia tetap tak ditegakkan.Diformulasikan secara berbeda, hampir setiap hak menyiratkan kewajiban korelatif, dan kewajiban dianggap serius hanya ketika kelalaian dihukum oleh penarikan kekuasaan publik di dompet publik. Tiada hak yang dapat dipaksakan secara hukum tanpa adanya kewajiban yang dapat dipaksakan secara hukum, oleh karena itu, hukum dapat menjadi permisif hanya dengan menjadi wajib secara bersamaan. Artinya, kebebasan pribadi tak dapat dijamin semata dengan membatasi campur tangan pemerintah terhadap kebebasan bertindak dan berserikat. Tiada hak semata hak yang dibiarkan begitu saja oleh pejabat publik. Semua hak itu, klaim atas tanggapan afirmatif pemerintah. Semua hak, secara deskriptif, sama dengan hak yang didefinisikan dan dilindungi oleh hukum. Perintah cease-and-desist yang dijatuhkan oleh seorang hakim yang perintahnya dipatuhi secara teratur, adalah contoh yang baik dari 'intrusi' pemerintah demi kebebasan individu. Akan tetapi, pemerintah terlibat pada tingkat yang bahkan lebih mendasar ketika badan legislatif dan pengadilan menentukan hak-hak yang dilindungi oleh hakim-hakim tersebut. Setiap perintah larangan, kepada siapa pun itu ditujukan, menyiratkan baik pemberian afirmatif hak oleh negara dan permintaan bantuan yang sah, yang ditujukan kepada agen negara.Jika hak hanyalah kekebalan dari campur tangan publik, kebajikan tertinggi pemerintah (sejauh menyangkut pelaksanaan hak) merupakan kelumpuhan atau kecacatan. Namun negara penyandang disabilitas, tak dapat melindungi kebebasan pribadi, bahkan kebebasan yang tampak sepenuhnya “negatif”, seperti hak agar tak dianiaya oleh petugas polisi dan penjaga penjara. Sebuah negara yang tak dapat mengatur kunjungan yng mendesak ke penjara dan penjara oleh dokter yang digaji pembayar pajak, yang siap menyerahkan bukti kredibel di pengadilan, tak dapat secara efektif melindungi narapidana dari penyiksaan dan pemukulan. Semua hak mahal, lantaran semua hak mengandaikan pendanaan wajib pajak dari mesin pengawasan yang efektif, untuk pemantauan dan penegakan.Seperti hukum pada umumnya, hak itu, penemuan institusional dimana masyarakat bebas berusaha menciptakan dan memelihara prasyarat bagi pengembangan diri individu dan memecahkan masalah bersama, termasuk menyelesaikan konflik dan memfasilitasi tanggapan yang terkoordinasi secara cerdas terhadap tantangan, bencana, dan krisis bersama. Sebagai sarana pengorganisasian diri kolektif dan prasyarat untuk pengembangan diri pribadi, hak secara alami mahal untuk ditegakkan dan dilindungi. Karena layanan yang disediakan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan individu dan kolektif, semua hak hukum, termasuk hak konstitusional, mengandaikan keputusan politik (yang bisa saja berbeda) tentang bagaimana menyalurkan sumber daya yang langka secara paling efektif, mengingat masalah dan peluang yang terus berubah.Seluruh hak hukum kita—dalam hukum tata negara maupun hukum privat—awalnya muncul sebagai tanggapan praktis terhadap masalah-masalah konkret.Inilah salah satu alasan mengapa hal-hal tersebut, bervariasi dari waktu ke waktu dan lintas yurisdiksi. Sebagai instrumen yang ditempa untuk melayani kepentingan manusia dan pandangan moral yang berkembang, hak hukum berulang kali disusun kembali, atau ditentukan ulang, oleh undang-undang dan ajudikasi baru. Hak juga bermutasi karena hambatan terhadap kesejahteraan manusia—masalah yang dirancang untuk dikurangi atau diatasi oleh hak—berubah, bersama dengan teknologi, ekonomi, demografi, peran pekerjaan, gaya hidup, dan banyak faktor lainnya.Biaya hak tak hanya menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan transparansi demokratis dalam proses pengalokasian sumber daya; ia juga membawa kita secara tak terduga ke jantung teori moral, ke masalah pemerataan distribusi dan keadilan distributif. Untuk menggambarkan hak sebagai investasi publik, ialah dengan mendorong para ahli teori hak agar memperhatikan pertanyaan, apakah penegakan hak tak semata berharga dan bijaksana, melainkan juga, dialokasikan secara adil. Pertanyaannya di sini, apakah, seperti yang dirancang dan dilaksanakan saat ini, pencairan untuk perlindungan hak-hak bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan, atau setidaknya sebagian besar anggotanya, atau semata pada kelompok-kelompok dengan pengaruh politik khusus. Apakah prioritas nasional kita, di bidang penegakan hak, hanya mencerminkan pengaruh kelompok kuat, atau apakah mereka menggalakkan kesejahteraan umum? Mempelajari biaya bukan berarti memperpendek politik dan moralitas, melainkan memaksa pertimbangan atas pertanyaan-pertanyaan semacam itu. Subjek ini sangat penting justru karena menarik perhatian pada hubungan antara hak di satu sisi dan demokrasi, kesetaraan, dan keadilan distributif, di sisi lain.Oleh karena itu, pertimbangan publik hnedaknya difokuskan pada isu-isu berikut. (1) Berapa banyak yang ingin kita belanjakan untuk setiap hak? (2) Apa paket hak yang optimal, mengingat sumber daya yang digunakan untuk melindungi satu hak, tak lagi tersedia untuk melindungi hak yang lain? (3) Apa format terbaik untuk memberikan perlindungan hak maksimum dengan biaya terendah? (4) Apakah hak, sebagaimana didefinisikan dan ditegakkan saat ini, mendistribusikan kembali kekayaan dengan cara yang dapat dibenarkan secara publik? Pertanyaan-pertanyaan ini, berdimensi empiris yang penting, dan penting mengangkatnya ke permukaan. Tapi resolusinya tergantung pula pada pertimbangan nilai. Dimensi empiris hendaknya diidentifikasi seperti itu; pertimbangan nilai hendaknya dilakukan secara terbuka dan menjadi sasaran kritik, tinjauan, dan debat publik. Aku akan mengakhiri kuliah hari ini dengan menyimpulkan dengan kalimat pendek, 'HAK ITU, MAHAL.''Beberapa malam berikutnya, setelah mengikuti pelajaran Lamaze—metode persalinan berfokus pada persalinan dan persalinan sebagai peristiwa alami, Leboyer—metode persalinan yang dirancang untuk mengurangi trauma pada bayi baru lahir terutama dengan menghindari penggunaan forsep dan lampu terang di ruang bersalin dan dengan memandikan bayi yang baru lahir dengan air hangat—dan La Leche—organisasi sukarela yang dibentuk pada tahun 1957 yang mendorong pemberian ASI dan menawarkan dukungan serta bimbingan kepada ibu menyusui—bersama istrinya yang hamil, sang calon ayah baru, tetap berada di samping tempat tidur istrinya selama proses melahirkan.Perjuangan sang istri tak sia-sia, ia melahirkan bayi kembar, laki-laki dan perempuan. Karena ingin bersikap sesimpati mungkin, ia menggenggam tangan sang istri dan berkata dengan penuh emosi, 'Ceritain dong beb, bagaimana sih rasanya melahirkan?''Oke, sayang,' jawab sang istri. 'Tersenyum-lebarlah semampumu.'Sambil tersenyum manis pada istri dan anaknya yang baru lahir, sang suami berkomentar, 'Rasanya, nggak susah juga sih.'Sang istri melanjutkan, 'Sekarang tempelkan, satu jari di setiap sudut mulutmu.' Ia menurut, tersenyum lebar.'Sekarang regangkan bibirmu selebar mungkin,' lanjutnya.'Masih belum terasa juga tuh,' katanya.'Iyaa,' sahut sang isteri. "Sekarang, tarik semuanya ke atas kepalamu.'Mendengar hal ini, sang suami hanya bisa senyum-mesem, dan seraya menggendong kedua bayinya, iapun bersenandung,Cepatlah besar, mataharikuMenangis yang keras, janganlah raguTinjulah congkaknya dunia, buah hatikuDoa kami di nadimuCepatlah besar, mataharikuMenangis yang keras, janganlah raguHantamlah sombongnya dunia, buah hatikuDoa kami di nadimu *)Sebelum pergi, Laluna berkata, "Hak dan Kebebasan itu, tak ternilai harganya, lantaran itulah mengapa biaya penegakan dan pemeliharannya, mahal dan cenderung meningkat. Tiada kata 'murah' bagi Hak dan Kebebasan. Semoga para pengambil kebijakan menyadari hal ini, dan tak lagi mengeluhkan besarnya biaya subsidi energi yang telah mereka anggarkan dalam Belanja Pemerintah. Wallahu a'lam."
- Stephen Holmes and Cass R. Sunstein, The Cost of Rights, W. W. Norton & Companies
- John Maynard Keynes, The General Theory of Employment, Interest and Money, Palgrave
- Professor Austin Robinson and Professor Donald Moggridge (Ed.), The Collected Writing of John Maynard Keynes, Cambridge University Press
*) "Galang Rambu Anarki" karya Iwan Fals