Selasa, 10 Maret 2026

Perang: Para Penyintas, Ingatan, dan Tanggungjawab Moral (10)

Seorang kakek Italia pergi ke gereja setempat untuk mengaku dosa. Ketika sang pastor membuka panel bilik pengakuan, sang kakek berkata:
"Bapa ... sewaktu Perang Dunia II masih berkecamuk, ada seorang perempuan Yahudi cantik dari lingkungan kami yang mengetuk pintu rumah saya dengan panik dan memintaku menyembunyikannya dari kejaran Nazi. Jadi saya menyembunyikannya di loteng rumahku."
Sang pastor menjawab, "Itu perbuatan yang luar biasa mulia, dan tak ada yang perlu kamu akui dari situ!"
"Masih ada lagi, Pastor... Ia mulai membalas budi dengan layanan spesial. Bapa mengerti maksudku, kan. Itu terjadi beberapa kali seminggu, dan kadang dua kali di hari Minggu."
Sang pastor berkata, "Dengan menyembunyikannya, kamu sudah menempatkan kalian berdua dalam bahaya besar. Tapi dua orang dalam situasi seperti itu memang gampang tergoda oleh kelemahan nafsu manusia. Kalau kamu benar-benar menyesalinya, kamu sungguh-sungguh diampuni."
"Terima kasih, Pastor. Lega banget rasanya. Tapi saya masih punya satu pertanyaan lagi."
"Pertanyaan apa?" tanya sang pastor.
"Kira-kira ... kapan ya saya harus bilang padanya, kalau perangnya udah selesai?"

Candaan ini, dengan segala kejenakaannya, menyimpan sebutir kebenaran filosofis yang sesungguhnya jauh lebih dalam dari sekadar jurus pamungkasnya. Sang kakek Italia tak mendatangi bilik pengakuan dosa karena penyesalan yang tulus; ia mendatanginya untuk mencari otorisasi—restu formal yang disahkan secara institusional atas perbuatan yang sejatinya masih ingin ia teruskan. Ia tahu persis apa yang telah ia lakukan. Ia hanya membutuhkan seseorang yang punya otoritas moral yang cukup untuk memberitahunya bahwa semua itu, jika ditimbang-timbang, masih bisa diterima. Pengakuan dosa itu, dengan kata lain, bukanlah tindakan pertobatan—melainkan tindakan legitimasi.

Sama seperti perang, terkadang kita mencari validasi bagi perbuatan dosa kita. Dan kalau dipikir-pikir, itulah salah satu kebenaran paling universal tentang sifat manusia—lintas zaman, lintas budaya, lintas agama. Kita datang bukan untuk bertobat, tapi untuk mendapat cap "oke" dari otoritas yang kita percaya—entah itu pastor, ulama, hakim, atau bahkan teman dekat. Selama ada yang bilang "kamu dimaafkan" atau "situasinya memang memaksamu", hati nurani pun bisa tidur nyenyak. 
Dan persamaannya dengan perang itu tajam banget: Pemimpin negara pun melakukan hal yang sama. Perang hampir tak pernah diumumkan sebagai "kami ingin menguasai sumber daya mereka"—selalu dibungkus dengan "membela kebebasan", "melindungi rakyat", "misi kemanusiaan", atau "perang melawan terorisme." Mereka juga sedang duduk di bilik pengakuan, meminta dunia memberikan absolusi. 

Sang kakek Italia jujur dalam ketidakjujurannya. Ia tahu apa yang dilakukannya. Ia hanya tak mau berhenti melakukannya.  Dan di sinilah, jika kita berhenti sejenak untuk merenungkannya, tersimpan salah satu kebenaran yang abadi sekaligus yang tak menyenangkan tentang sifat manusia: kita pada umumnya tak mencari pertobatan atas dosa-dosa yang berniat kita tinggalkan. Kita mencarinya atas dosa-dosa yang berniat kita ulangi. Absolusi sang pastor berfungsi bukan sebagai pembersihan nurani, melainkan sebagai semacam polis asuransi moral—pembenaran retroaktif atas pelanggaran kemarin, dan secara bersamaan, pembenaran pre-emptif yang amat praktis untuk pelanggaran esok hari.

Perang, harus diakui, beroperasi dengan logika yang persis sama. Tiada satu pun negara dalam sejarah panjang dan berdarah dari konflik bersenjata yang pernah berbaris memimpin pasukannya ke medan tempur di bawah panji bertuliskan "Kami melakukannya demi Petrodollar" atau "Kami merasa wilayah mereka sungguh menggiurkan." Kosakata perang adalah, tanpa terkecuali, kosakata kebajikan: pembebasan, perlindungan, peradaban, pembelaan diri, keharusan kemanusiaan. Para pemimpin tak melangkah masuk ke bilik pengakuan opini internasional untuk mengakui ambisi mereka; mereka melangkah masuk agar ambisi-ambisi itu diampuni dan didefinisikan ulang sebagai kewajiban. Sang agresor menjelma pelindung. Invasi menjelma intervensi. Penaklukan menjelma misi.

Seperti kata La Rochefoucauld: "Kemunafikan itu penghormatan yang diberikan kejahatan kepada kebajikan." Selama kita merasa perlu mencari validasi, setidaknya kita masih tahu bedanya yang benar  dan yang salah—kita hanya memilih yang salah dengan lebih elegan.
Maxim ini berlaku dengan kekuatan yang sangat khusus dalam konteks peperangan. Kebutuhan itu sendiri—kebutuhan untuk membenarkan, untuk menjelaskan, untuk membangun arsitektur moral yang rumit di seputar keputusan untuk melepaskan kekerasan yang terorganisasi kepada sesama manusia—adalah bukti bahwa mereka yang mengobarkan perang tak sepenuhnya tanpa nurani. Mereka tahu, pada suatu tingkatan tertentu, perbedaan antara apa yang sedang mereka lakukan dan apa yang mereka klaim sedang mereka lakukan. Dan justru di celah antara dua hal itulah, definisi perang menjadi sungguh-sungguh menarik—dan sungguh-sungguh diperdebatkan.

Sebab jika perang semata-mata adalah apa yang diakui oleh para pelakunya—sebuah respons yang terpaksa, defensif, mulia, dan merupakan upaya terakhir terhadap provokasi yang tak tertahankan—maka mendefinisikannya takkan menimbulkan kesulitan yang berarti. Justru karena perang begitu sering menjadi sesuatu yang cukup berbeda dari deskripsi resminya, para sarjana mendapati tugas mendefinisikannya begitu mengejutkan rumitnya, begitu kaya secara filosofis, dan begitu penuh konsekuensi. Dan inilah yang membawa kita, melalui jalan yang agak berliku namun tak sepenuhnya tanpa pencerahan ini, kepada pertanyaan tentang apa sesungguhnya perang itu—dan, lebih khususnya, apa yang dimaksud dengan perang dunia—menurut mereka yang telah mendedikasikan karier akademis mereka untuk menjawabnya.

Definisi “Perang Dunia”
Tinjauan Umum dan Khusus Menurut Para Pakar

I. Definisi Perang Secara Umum Sebagai Landasan Pemahaman

Sebelum suatu diskusi yang bermakna mengenai apa yang dimaksud dengan “perang dunia” dapat dilakukan, terlebih dahulu perlu ditetapkan apa yang dimaksud oleh para pakar dengan konsep perang itu sendiri. Definisi yang amat berpengaruh dan paling bertahan lama dalam tradisi intelektual Barat berasal dari filsuf militer Prusia, Carl von Clausewitz, yang karya agungnya merupakan titik tolak yang tak terelakkan bagi setiap kajian mengenai hakikat perang.

Karya monumentalnya On War (Vom Kriege), yang diterbitkan secara anumerta pada tahun 1832 oleh Ferdinand Dümmler Verlag, Berlin, hingga kini masih merupakan teks fondasi dari teori strategi. Clausewitz mendefinisikan perang sebagai tindakan kekerasan yang bertujuan untuk memaksa lawan memenuhi kehendak pihak yang menyerang, dan mengkarakterisasikannya sebagai kelanjutan dari politik dengan cara-cara lain. Rumusan ini bersifat eksplisit politis: bagi Clausewitz, perang bukanlah tindakan pemusnahan yang otonom, melainkan selalu berada di bawah kendali suatu tujuan politik yang rasional. “Tritunggal luar biasa” (remarkable trinity) yang dikemukakannya—yang terdiri atas hasrat, nalar, dan kesempatan—mengidentifikasi perang sebagai suatu fenomena majemuk yang tak dapat direduksi menjadi satu dimensi tunggal dari pengalaman manusia.

Ilmuwan politik Amerika, Quincy Wright, menawarkan salah satu kajian ilmiah yang paling ketat dan sistematis mengenai tema ini dalam karyanya yang ensiklopedis, A Study of War, yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1942 oleh University of Chicago Press, Chicago, dan kemudian direvisi dalam edisi kedua pada tahun 1965. Wright mendekati definisi perang dari berbagai perspektif disiplin ilmu — hukum, sosiologi, militer, dan psikologi—dan sampai pada sebuah sintesis yang komprehensif. Dalam pengertian paling luas, ia mendefinisikan perang sebagai kontak yang bersifat kekerasan antara entitas-entitas yang berbeda namun serupa. Namun, menyadari bahwa definisi seperti itu akan mencakup segalanya mulai dari tabrakan bintang hingga perkelahian binatang, ia menawarkan rumusan yang lebih sempit: perang adalah kondisi hukum yang secara setara memperkenankan dua kelompok atau lebih yang saling bermusuhan untuk melangsungkan suatu konflik dengan menggunakan kekuatan bersenjata. Sintesis yang dihasilkan menyatakan bahwa perang adalah suatu keadaan hukum sekaligus suatu bentuk konflik yang melibatkan derajat kesetaraan hukum, permusuhan, dan kekerasan yang tinggi dalam relasi antara kelompok-kelompok manusia yang terorganisasi. Karya Wright penting karena menolak mengurung perang dalam satu lensa disiplin tunggal dan berupaya menangkap kompleksitasnya secara penuh sebagai fenomena sosial, hukum, dan militer sekaligus.

Definisi yang lebih operasional dan dapat diukur secara empiris dikemukakan oleh J. David Singer dan Melvin Small dalam kajian kuantitatif mereka yang monumental, The Wages of War, 1816–1965, yang diterbitkan pada tahun 1972 oleh John Wiley & Sons, New York. Singer dan Small mendefinisikan perang sebagai serangkaian peristiwa yang mengakibatkan sekurang-kurangnya 1.000 korban jiwa akibat pertempuran—suatu ambang batas yang kemudian menjadi tolok ukur standar dalam Correlates of War (CoW) Project dan diadopsi secara luas di seluruh bidang kajian konflik. Kriteria kuantitatif ini, meskipun tidak dapat dihindari terkesan agak arbitrer, memiliki keuntungan praktis yang cukup besar karena menyediakan standar yang jelas dan dapat direplikasi untuk membedakan perang dari bentuk-bentuk kekerasan politik yang lebih rendah intensitasnya.

II. Definisi Khusus “Perang Dunia” Menurut Para Pakar

Konsep “perang dunia” jauh lebih kontroversial daripada konsep perang secara umum, dan literatur ilmiah memperlihatkan beragam kriteria yang dengannya suatu konflik dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan sebutan tersebut.

Definisi umum yang paling banyak dikutip menyatakan bahwa perang dunia adalah konflik internasional yang melibatkan sebagian besar atau seluruh kekuatan besar dunia. Secara konvensional, istilah ini diperuntukkan bagi dua konflik internasional besar yang terjadi pada paruh pertama abad ke-20: Perang Dunia I (1914–1918) dan Perang Dunia II (1939–1945). Adapun penggunaan pertama yang tercatat dari istilah “world war” dalam bahasa Inggris dapat ditelusuri oleh Oxford English Dictionary hingga ke sebuah surat kabar Skotlandia, The People’s Journal, pada tahun 1848, dengan rumusan: “Suatu perang di antara kekuatan-kekuatan besar kini dengan sendirinya merupakan sebuah perang dunia.” Penggunaan awal ini mengandung makna penting, karena ia menanamkan dalam asal-usul istilah tersebut suatu asumsi bahwa keterlibatan kekuatan besar merupakan syarat definitif yang konstitutif dari konsep tersebut.

Kajian ilmiah yang paling ketat dan paling kaya secara analitis mengenai apa yang membedakan perang dunia dari konflik berskala besar lainnya terdapat dalam karya Jack S. Levy, Profesor Ilmu Politik di Rutgers University. Dalam studinya yang monumental, War in the Modern Great Power System, 1495–1975, yang diterbitkan pada tahun 1983 oleh University Press of Kentucky, Lexington, Levy mendefinisikan konsep Kekuatan Besar dengan cermat serta mengidentifikasi Kekuatan-kekuatan Besar dan perang-perang internasional mereka sepanjang rentang lima abad, sehingga menghasilkan kompilasi data perang yang unik yang berpusat pada sekelompok aktor terkemuka dalam sistem internasional yang terdefinisi dengan baik. Dalam kerangka ini, Levy membedakan apa yang ia sebut sebagai “perang umum” (general war)—padanan ilmiah yang paling dekat dengan apa yang dalam benak awam dipahami sebagai perang dunia—sebagai suatu konflik yang melibatkan secara simultan sebagian besar kekuatan besar yang ada. Ia menemukan bahwa delapan dari sepuluh perang umum dalam kumpulan datanya melibatkan lebih dari 80 persen kekuatan besar yang aktif dalam sistem internasional pada saat itu, dan bahwa setiap konflik yang membawa kekuatan-kekuatan besar ke dalam konfrontasi langsung satu sama lain di berbagai front merupakan konflik yang bersifat sistemik, bukan sekadar regional.

Levy mengembangkan kerangka ini lebih lanjut bersama William R. Thompson dalam Causes of War, yang diterbitkan pada tahun 2010 oleh Wiley-Blackwell, Oxford. Karya tersebut menganalisis perang antarnegara maupun perang saudara sembari memperhatikan perubahan sifat perang dari waktu ke waktu. Kerangka Levy dan Thompson mengimplikasikan bahwa ciri pembeda sebuah perang dunia bukan semata-mata luasnya jangkauan geografis, melainkan sifat sistemik dari konflik itu—yakni, kemampuannya untuk mengancam prinsip-prinsip pengorganisasian fundamental dari sistem internasional itu sendiri.

Konsepsi paralel dan komplementer ditawarkan oleh Kalevi J. Holsti dalam The State, War, and the State of War, yang diterbitkan pada tahun 1996 oleh Cambridge University Press, New York. Karya Holsti, kendati tak secara eksklusif membahas perang dunia, memberikan koreksi penting terhadap pendekatan-pendekatan yang semata-mata kuantitatif dengan menekankan transformasi kualitatif yang terjadi ketika konflik-konflik melepaskan diri dari pembatasan regional dan mulai merestrukturisasi norma-norma serta institusi-institusi masyarakat internasional secara keseluruhan. Bagi Holsti, perang menjadi “perang dunia” bukan hanya karena jumlah pihak yang bertikai, melainkan karena sejauh mana perang tersebut membentuk ulang tatanan internasional dalam dampaknya—suatu kriteria yang jelas-jelas dipenuhi oleh Perang Dunia I maupun Perang Dunia II.

George Modelski, dalam konsepnya tentang “perang global” yang dikembangkan dalam Long Cycles in World Politics, yang diterbitkan pada tahun 1987 oleh Macmillan, London, menawarkan kerangka sistemik-historis di mana perang-perang yang sungguh-sungguh bersifat global adalah perang-perang yang muncul pada titik-titik balik dari siklus-siklus panjang kepemimpinan dunia—periode sekitar seratus tahun—dimana kekuatan-kekuatan hegemonik ditantang dan struktur sistem internasional diperebutkan secara fundamental. Menurut Modelski, perang dunia secara spesifik adalah perang hegemonik: suatu konflik di mana kekuatan dominan di suatu era ditantang oleh kekuatan yang sedang bangkit atau oleh koalisi kekuatan-kekuatan yang sedang bangkit, dengan akibat bahwa seluruh tatanan sistem internasional dipertaruhkan.

III. Kriteria Konstitutif Sebuah “Perang Dunia” Menurut Para Pakar

Dengan menghimpun berbagai tradisi keilmuan yang telah ditinjau di atas, dapatlah diidentifikasi seperangkat kriteria yang berulang kali muncul dalam literatur sebagai syarat-syarat yang diperlukan—kendati tak selalu secara individual mencukupi—bagi suatu konflik untuk diklasifikasikan sebagai perang dunia.

Kriteria pertama dan paling disepakati secara universal adalah keterlibatan kekuatan-kekuatan besar. Sebagaimana ditegaskan oleh banyak sarjana di bidang ini, elevasi suatu konflik ke tingkat “perang dunia” mensyaratkan bahwa pihak-pihak yang terlibat mencakup aktor-aktor dominan dalam sistem internasional—mereka yang kapabilitas, aliansi, dan kepentingan gabungannya membentuk struktur politik dunia. Suatu perang yang dilancarkan secara eksklusif antara kekuatan-kekuatan minor atau menengah, betapapun destruktifnya, tidak memenuhi syarat berdasarkan kriteria ini.

Kriteria kedua adalah cakupan geografis yang melintasi berbagai benua. Perang Tujuh Tahun (1756–1763), misalnya, dilancarkan di Amerika Utara, Eropa, Asia, Afrika, dan Amerika Selatan, sehingga oleh sejumlah sejarawan telah diidentifikasi sebagai perang global yang pertama sejati, justru karena medan-medan operasinya tak terbatas pada satu kawasan saja melainkan tersebar di seluruh permukaan bumi. Kriteria cakupan lintas benua ini berkaitan erat dengan kriteria kekuatan besar, mengingat bahwa secara historis kerajaan-kerajaan seberang lautan dan jangkauan global dari kekuatan-kekuatan besarlah yang mengubah konflik-konflik Eropa menjadi perang-perang dunia.

Kriteria ketiga adalah dampak sistemik—yakni, kemampuan konflik untuk mengubah secara fundamental aturan-aturan, norma-norma, dan struktur tatanan internasional. Baik Perang Dunia I maupun Perang Dunia II, berdampak mendalam terhadap jalannya sejarah dunia: kekaisaran-kekaisaran Eropa lama runtuh atau dibubarkan sebagai akibat langsung dari biaya perang yang amat besar, dan sistem keamanan, ekonomi, dan diplomatik internasional modern didirikan sesudahnya, dengan institusi-institusi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibentuk dengan tujuan eksplisit untuk mencegah meletusnya perang umum lainnya. Berdasarkan kriteria ini, sebuah perang dunia sejati bukanlah semata-mata sebuah perang yang sangat besar; ia adalah perang yang mengakhiri satu era politik internasional dan membuka era yang baru.

Kriteria keempat, yang tersirat dalam tradisi Clausewitzian dan dieksplisitkan oleh konsep Levy tentang general war, adalah totalitas mobilisasi—sejauh mana konflik tersebut mengerahkan sumber daya ekonomi, sosial, industri, dan manusia secara penuh dari negara-negara yang bertikai. Perang Dunia I dikarakterisasikan dalam hal ini sebagai perang total: seluruh masyarakat dimobilisasi untuk mendukung upaya perang, mengaburkan batas antara kombatan dan non-kombatan serta menuntut komitmen nasional total dengan cara yang tidak memiliki preseden dalam sejarah peperangan industri.

IV. Batas-Batas Konsep yang Masih Diperdebatkan

Perlu dicatat bahwa konsensus keilmuan mengenai apa yang membentuk sebuah perang dunia jauh dari mutlak. Sejumlah teoritisi, khususnya mereka yang bekerja dalam tradisi Mazhab Kopenhagen dalam Hubungan Internasional, berpendapat bahwa perbedaan antara perang dunia dan perang regional berskala sangat besar pada akhirnya merupakan masalah pengakuan politis daripada kriteria yang objektif. Yang lain, mengikuti tradisi kuantitatif Singer dan Small, bersikeras bahwa setiap definisi harus dapat dioperasionalkan dan diukur apabila hendak berguna secara ilmiah.

Richardson, dalam upayanya mengatur seluruh “pertikaian yang mematikan” pada sebuah kontinum kekerasan yang berjangkauan dari pembunuhan tunggal di satu ekstrem hingga kira-kira sepuluh juta orang yang tewas dalam Perang Dunia II di ekstrem lainnya, mewakili upaya paling ambisius untuk menetapkan ambang batas perang secara kuantitatif—namun ia tak menyelesaikan pertanyaan spesifik mengenai ambang batas apa yang memisahkan perang dunia dari perang antarnegara berskala besar. Kesulitan ini diperparah oleh kemunculan perang-perang hibrida dan perang-perang proksi di era kontemporer, di mana kekuatan-kekuatan besar mengejar tujuan mereka melalui aktor-aktor non-negara dan cara-cara teknologi daripada melalui konfrontasi militer langsung. Sebagaimana dikemukakan oleh banyak sarjana teori Perang Baru (New Wars), perang-perang masa kini berbeda dari perang-perang masa lalu dalam hal cakupan, tempo, metode, dan strategi, dan tidak lagi dapat dijelaskan sepenuhnya oleh rumusan klasik Clausewitz tentang perang sebagai kelanjutan kebijakan dengan cara-cara lain. Jika demikian halnya, maka kriteria-kriteria tradisional bagi sebuah perang dunia—keterlibatan langsung kekuatan besar, cakupan geografis lintas benua, dampak struktural sistemik—mungkin perlu dilengkapi atau direvisi guna mengakomodasi bentuk-bentuk konflik yang mencapai efek sistemik yang setara melalui cara-cara yang berbeda.

V. Kesimpulan

Meskipun tak terdapat satu definisi keilmuan yang diterima secara universal mengenai “perang dunia”, bobot literatur akademis—mulai dari On War karya Clausewitz (1832) dan A Study of War karya Wright (1942, 1965), hingga The Wages of War karya Singer dan Small (1972), War in the Modern Great Power System karya Levy (1983), The State, War, and the State of War karya Holsti (1996), serta Causes of War karya Levy dan Thompson (2010)—mengerucut pada empat kriteria esensial: keterlibatan langsung kekuatan-kekuatan besar; cakupan geografis yang meluas melintasi berbagai benua; kemampuan untuk merestrukturisasi tatanan internasional; dan mobilisasi total masyarakat-masyarakat yang terlibat dalam konflik. Keempat kriteria inilah yang menjadi tolok ukur terhadap mana setiap klaim bahwa konflik kontemporer tertentu merupakan Perang Dunia Ketiga harus pada akhirnya dinilai.

Daftar Pustaka

Clausewitz, C. von. (1832). Vom Kriege [On War]. Berlin: Ferdinand Dümmler Verlag. (Edisi terjemahan Bahasa Inggris oleh M. Howard & P. Paret, 1976. Princeton: Princeton University Press.)

Holsti, K. J. (1996). The State, War, and the State of War. New York: Cambridge University Press.

Levy, J. S. (1983). War in the Modern Great Power System, 1495–1975. Lexington: University Press of Kentucky.

Levy, J. S., & Thompson, W. R. (2010). Causes of War. Oxford: Wiley-Blackwell.

Modelski, G. (1987). Long Cycles in World Politics. London: Macmillan.

Singer, J. D., & Small, M. (1972). The Wages of War, 1816–1965: A Statistical Handbook. New York: John Wiley & Sons.

Wright, Q. (1942; edisi kedua 1965). A Study of War. Chicago: University of Chicago Press.