Jumat, 06 Maret 2026

Perang: Para Penyintas, Ingatan, dan Tanggungjawab Moral (5)

Indonesia telah secara resmi menawarkan diri sebagai mediator dalam konflik yang pecah pada 28 Februari 2026, ketika Amerika Serikat dan Israel melancarkan operasi militer gabungan terhadap Iran. Kementerian Luar Negeri Indonesia secara tegas menyatakan kesiapan pemerintah memfasilitasi dialog demi terciptanya kondisi keamanan yang kondusif, dan bahkan menyatakan bahwa Presiden Indonesia bersedia berangkat ke Teheran untuk melakukan mediasi apabila kedua pihak menyetujuinya. Namun seberapa besar sesungguhnya kapasitas Indonesia untuk memainkan peran tersebut?

Kekuatan Indonesia: Modal yang Sesungguhnya

Kekuatan paling fundamental yang dimiliki Indonesia sebagai calon penengah adalah identitasnya sebagai negara Muslim yang moderat sekaligus demokratis. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia punya legitimasi moral untuk memajukan dialog, mediasi, dan diplomasi preventif dalam merespons ketegangan global. Legitimasi moral ini tidaklah sepele dalam konteks konflik yang melibatkan Iran sebagai negara Islam: Jakarta dapat berbicara kepada Teheran dalam bahasa yang tak bisa digunakan oleh Washington atau Tel Aviv, yakni bahasa solidaritas dunia Islam yang tidak dikotori oleh kepentingan militer langsung di kawasan Timur Tengah.

Di atas fondasi moral ini, Indonesia juga punya rekam jejak diplomasi yang panjang dan konsisten. Indonesia telah berulangkali mengambil posisi imparsial terhadap pengucilan Iran oleh AS dan sekutunya demi menjaga hubungan baik dengan Teheran, dan secara aktif menjadi mediator antara Iran dengan komunitas internasional, khususnya dengan AS, termasuk mengadvokasi pencabutan sanksi. Rekam jejak inilah yang membuat Indonesia bukan sekadar pendatang baru dalam urusan diplomatik Iran—ada kepercayaan dan saluran komunikasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Lebih jauh lagi, Indonesia dapat memanfaatkan keanggotaannya dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mendorong konsensus mengenai perkembangan terkini, menyerukan penghentian segera semua bentuk kekerasan, dan mengecam keras eskalasi di Timur Tengah. Posisi Indonesia di OKI memberikannya platform multilateral yang dapat memperkuat bobot tawar-menawar diplomatiknya secara signifikan.

Kekuatan lain yang seringkali luput dari perhatian adalah posisi unik Indonesia yang berada di antara dua dunia secara bersamaan. Dengan menempatkan dirinya sebagai jembatan antara Barat dan dunia Islam, Indonesia tampak berusaha menyeimbangkan sentimen pro-Iran di dalam negeri sekaligus menjaga perjanjian ekonomi dan keamanan yang baru-baru ini diamankan bersama Amerika Serikat. Keberadaan di dua sisi inilah yang justru merupakan aset diplomasi: Indonesia memiliki akses komunikasi ke Washington melalui BoP dan perjanjian dagang bilateral, sekaligus memiliki kredibilitas di mata Teheran sebagai negara Muslim yang tak pernah memusuhi Iran.

Kelemahan Indonesia: Hambatan yang Nyata

Sayangnya, kekuatan-kekuatan di atas harus dihadapkan dengan sejumlah kelemahan struktural yang serius. Hambatan terbesar justru bersumber dari situasi yang dimunculkan oleh Presiden Prabowo sendiri, yakni keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace. Tawaran mediasi Indonesia terdengar ambisius, namun berbagai faktor menunjukkan bahwa itu lebih merupakan penampilan optis daripada pengaruh operasional yang nyata—dalam konflik yang sedang memanas di mana AS dan sekutunya telah melancarkan serangan udara dan Teheran membalas secara militer, bahasa seperti itu terkesan lebih sebagai upaya meraih panggung di sirkuit diplomatik global daripada sebuah inisiatif perdamaian yang benar-benar kredibel. 

Kelemahan kredibilitas ini diperparah oleh respon awal Indonesia yang dinilai terlalu lemah. Indonesia menahan diri untuk tidak mengecam serangan tersebut secara tegas, dan hanya menyatakan "sangat menyesalkan" kegagalan negosiasi serta menyerukan pengendalian diri—sebuah kontras yang mencolok dibandingkan, misalnya, Malaysia dan Brunei yang jauh lebih kritis dalam mengecam serangan AS-Israel. Di mata Iran dan dunia Islam yang lebih luas, negara yang enggan menyebut sebuah serangan militer sebagai tindakan yang salah, sulit dianggap sebagai penengah yang benar-benar netral. Sejumlah pengamat mempertanyakan apakah agenda perdamaian manapun dapat benar-benar mewujudkan keadilan bagi Palestina apabila AS dan Israel tengah melakukan serangan dan membunuh para pemimpin, sebuah pertanyaan yang secara tak langsung mempersoalkan legitimasi Indonesia yang telah mengikatkan dirinya pada kerangka BoP yang dipimpin AS.

Dimensi Sunni-Syiah juga merupakan komplikasi yang tak boleh diabaikan. Meskipun Indonesia dan Iran masing-masing diakui secara global sebagai negara dengan populasi Muslim Sunni dan Syiah terbesar, perbedaan Sunni-Syiah telah menimbulkan kecurigaan di kalangan sebagian Muslim Sunni di Indonesia terkait penyebaran keyakinan Syiah di negara itu. Kondisi ini membatasi ruang gerak politik domestik Prabowo dalam menjalin kedekatan diplomatik yang terlalu terbuka dengan Teheran.

Potensi Ada, Namun Jalan Berliku

Secara keseluruhan, bagi Indonesia, ini bukanlah drama geopolitik yang jauh. Ketidakstabilan di Timur Tengah akan membawa guncangan melalui pasar energi global, mengganggu rantai pasokan, dan membebani pemulihan ekonomi yang sudah rapuh di negara-negara berkembang. Indonesia memiliki insentif nyata untuk menjadi penengah yang efektif—bukan hanya demi citra, tetapi demi kepentingan nasionalnya sendiri. Modal legitimasinya sebagai negara Muslim moderat, demokratis, dan bersejarah dalam diplomasi non-blok adalah aset yang nyata dan berwujud. Namun selama Indonesia masih terikat pada BoP yang dipimpin Trump, tidak mengecam serangan militer secara tegas, dan hanya bereaksi dengan "penyesalan mendalam", maka tawaran mediasi itu akan tetap terdengar lebih sebagai ambisi daripada kapasitas yang sesungguhnya—setidaknya di mata Teheran, yang pada akhirnya merupakan pihak paling menentukan apakah tawaran tersebut akan diterima atau ditolak.

Posisi Indonesia dalam Board of Peace: Perspektif Konstitusional

Landasan konstitusional utama untuk mengevaluasi keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan mendasar negara Indonesia adalah "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial." Pemerintahan Prabowo telah menginvokasi klausul inilah untuk membenarkan keputusannya, dengan berargumen bahwa partisipasi Indonesia dalam BoP merupakan implementasi nyata dari politik luar negeri bebas aktifnya, dan prinsip ini menekankan keterlibatan aktif Indonesia dalam forum-forum internasional untuk mencapai perdamaian dunia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Secara sekilas, argumen ini memiliki dasar konstitusional yang masuk akal: sebuah badan yang secara nominal didedikasikan untuk rekonstruksi perdamaian tampaknya sejalan dengan mandat konstitusional untuk mempromosikan perdamaian abadi.

Namun demikian, argumen konstitusional yang menentang keanggotaan ini sama kuatnya—bahkan mungkin lebih kuat—apabila kita mengkaji lebih dalam prinsip-prinsip yang tertanam dalam Pembukaan yang sama dan dalam arsitektur konstitusional yang lebih luas. Pembukaan UUD 1945 juga mengabadikan gagasan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Kritik utama pertama terhadap BoP menyangkut paradoks mendasar dari organisasi itu sendiri: ia secara mencolok mengecualikan Palestina, korban langsung dari konflik yang sedang berlangsung, sementara menerima Israel sebagai anggota—suatu konfigurasi yang dianggap tidak adil dan tidak setara serta melemahkan semangat keadilan dalam penyelesaian konflik internasional. Dari sudut pandang konstitusional, berpartisipasi dalam sebuah badan yang secara struktural memarjinalkan justru rakyat yang kemerdekaannya selama ini diperjuangkan Indonesia, merupakan sesuatu yang sangat bertentangan dengan semangat anti-kolonialisme dalam Pembukaan UUD.

Prinsip konstitusional bebas aktif—doktrin politik luar negeri bebas dan aktif yang merupakan ekspresi operasional dari Pembukaan UUD—menambahkan lapisan kekhawatiran konstitusional tersendiri. Para pengkritik berpendapat bahwa keputusan Indonesia berisiko mengencerkan prinsip-prinsip normatif kebijakan luar negerinya, dan keputusan tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas dari apa yang oleh para analis disebut sebagai pergeseran strategis yang bersifat transaksional di bawah Presiden Prabowo. Cita-cita konstitusional tentang kebijakan luar negeri yang "bebas" bermakna kebebasan dari tarikan gravitasi blok-blok kekuatan besar, namun Indonesia termotivasi untuk bergabung oleh negosiasi perdagangan yang sedang berlangsung dengan pemerintah AS, yang berujung pada penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal AS-Indonesia, dan menurut laporan yang beredar, bergabung dengan BoP merupakan prasyarat yang ditetapkan oleh pemerintahan Trump untuk finalisasi perjanjian tersebut. Apabila keanggotaan ini pada dasarnya dipaksakan melalui ancaman perdagangan, maka komponen "bebas" dalam bebas aktif secara konstitusional telah terkompromikan, karena keputusan kebijakan luar negeri tersebut tidak diambil dari posisi kemandirian yang sejati, melainkan di bawah tekanan ekonomi.

Struktur tata kelola BoP itu sendiri menimbulkan kekhawatiran konstitusional lebih lanjut terkait kedaulatan (kedaulatan), yang merupakan salah satu prinsip fondasi tatanan konstitusional Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 1. Piagam BoP menetapkan struktur yang berpusat pada ketua, di mana Presiden Trump, sebagai Ketua, memegang kewenangan yang sangat luas untuk mengundang atau mengeluarkan anggota, memutus seri suara, serta menyetujui atau memveto seluruh resolusi Dewan. Bagi sebuah konstitusi yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai intinya dan yang dengan cermat menjaga status Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, menundukkan keputusan kebijakan luar negeri Indonesia pada hak veto seorang kepala negara asing — yang masa jabatan ketuanya bahkan tidak terikat pada masa kepresidenannya — menghadirkan pertanyaan nyata tentang apakah pengaturan semacam itu sejalan dengan prinsip konstitusional kedaulatan nasional. Jabatan ketua Trump bersifat independen dari kepresidenannya atas Amerika Serikat, dan ia telah mengisyaratkan keinginannya untuk tetap menjadi ketua seumur hidup, dengan kewenangan tunggal untuk menominasikan penggantinya. 

Perkembangan terkini hanya semakin mempertajam ketegangan konstitusional ini. Menyusul serangan AS dan Israel terhadap Iran, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk menarik diri dari BoP, dengan berargumen bahwa BoP tidak efektif dalam mewujudkan kemerdekaan sejati bagi Palestina, dan tuntutan serupa juga disuarakan oleh sejumlah anggota parlemen. Meski mendapat tekanan domestik tersebut, Presiden Prabowo menggelar forum bersama para mantan presiden, wakil presiden, dan pimpinan partai di Istana Kepresidenan pada 3 Maret 2026 untuk menjelaskan kelanjutan partisipasi Indonesia, dengan para sekutunya menegaskan bahwa Indonesia tetap menjadi anggota BoP. Tarik-menarik antara eksekutif dan komunitas politik yang lebih luas ini mencerminkan dengan tepat kegelisahan konstitusional yang tengah berlangsung: mandat Pembukaan UUD untuk mengejar perdamaian ditarik ke dua arah sekaligus—menuju keterlibatan pragmatis dan menjauh dari sebuah pengaturan yang oleh banyak orang Indonesia secara konstitusional dirasakan mengkhianati komitmen mendasar terhadap keadilan dan hak menentukan nasib sendiri bagi seluruh bangsa.

Kesimpulannya, posisi Indonesia dalam Board of Peace secara konstitusional bersifat ambigu dalam kondisi terbaiknya, dan tegang secara konstitusional dalam kondisi terburuknya. Argumen pemerintah bahwa keanggotaan dalam BoP memenuhi mandat konstitusional untuk berkontribusi pada perdamaian dunia tidaklah tanpa dasar, namun ia duduk dengan tak nyaman di samping imperatif-imperatif konstitusional berupa kebebasan sejati dari tekanan kekuatan besar, kesakralan kedaulatan nasional, semangat anti-kolonialisme dalam Pembukaan UUD, serta komitmen jangka panjang terhadap hak menentukan nasib sendiri bagi Palestina yang telah menjadi jiwa kebijakan luar negeri Indonesia sejak kemerdekaan. Presiden Prabowo menyatakan bahwa beliau siap menarik diri dari Board of Peace apabila BoP "tak berhasil memajukan tujuan kemerdekaan Palestina," yang setidaknya mengisyaratkan bahwa pemerintah sendiri mengakui bahwa justifikasi konstitusional atas keanggotaan ini bersifat kondisional, bukan mutlak.

Kalkulasi Strategis Indonesia: Keluar atau Bertahan di Board of Peace?

Konteks situasi saat ini perlu dipahami terlebih dahulu sebelum menimbang kedua pilihan tersebut. Menteri Luar Negeri Sugiono telah menyatakan bahwa "seluruh pembicaraan BoP saat ini ditangguhkan" akibat situasi di Iran, sementara serangan udara AS-Israel telah mengganggu penerbangan global, mendorong harga minyak naik, dan secara efektif menutup Selat Hormuz. Dengan demikian, Indonesia kini berada dalam posisi yang serba sulit—terjebak di antara tekanan domestik yang kuat untuk keluar dan kalkulasi geopolitik yang mendorong agar bertahan.

Keuntungan Keluar

Keuntungan paling nyata dari keputusan keluar adalah pemulihan kredibilitas moral dan konstitusional Indonesia di mata dunia Islam. Dukungan publik Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina secara historis sangat kuat dan konsisten, berakar pada mandat konstitusional menentang kolonialisme dan mendukung hak menentukan nasib sendiri. Keanggotaan Indonesia dalam BoP memunculkan kontradiksi moral yang nyata, terutama mengingat bergabungnya Israel dalam BoP seharusnya menjadi alasan kuat bagi Indonesia agar segera menarik diri. Dengan keluar, Indonesia memulihkan konsistensi antara retorika dan tindakannya sebagai pembela Palestina—sesuatu yang selama ini menjadi pilar identitas diplomatiknya.

Lebih jauh lagi, keluarnya Indonesia dari BoP justru akan memperkuat kapasitasnya sebagai mediator yang sesungguhnya. Jakarta kini menghadapi pilihan bahwa upaya mediasi mungkin menawarkan modal diplomatik yang lebih besar daripada partisipasi dalam inisiatif yang dipimpin AS yang semakin tertutup oleh perang regional yang lebih luas. Sebagai pihak yang tak terikat pada salah satu kubu, Indonesia yang keluar dari BoP justru menjadi lebih dipercaya oleh Teheran dan dunia Islam sebagai penengah yang benar-benar netral. Di samping itu, menarik legitimasi dari sebuah proses yang cacat kadang-kadang lebih kuat pengaruhnya daripada meminjamkan legitimasi kepadanya. 

Dari sisi politik domestik, keluarnya Indonesia dari BoP akan meredakan tekanan internal yang semakin menguat. Anggota DPR dari PDI-P, TB Hasanuddin, menyerukan agar Indonesia segera meninggalkan BoP guna menjaga pendekatan politik luar negeri bebas aktifnya dan mencegah segala indikasi toleransi terhadap agresi terhadap negara berdaulat lainnya. Langkah ini juga akan menyelaraskan posisi pemerintah dengan desakan MUI, kalangan akademisi, dan masyarakat sipil—yang seluruhnya merupakan konstituen penting bagi stabilitas politik domestik Presiden Prabowo.

Kerugian Keluar

Namun demikian, keputusan keluar juga membawa risiko yang tak ringan. Risiko paling langsung dan terukur adalah ancaman terhadap perjanjian perdagangan bilateral dengan AS. Keanggotaan BoP dikaitkan dengan kontribusi sebesar 1 miliar dolar AS, dan bergabungnya Indonesia pada dasarnya merupakan prasyarat yang ditetapkan pemerintahan Trump untuk finalisasi perjanjian perdagangan resiprokal AS-Indonesia. Keluarnya Indonesia berpotensi memicu retaliasi ekonomi Washington yang dapat mengguncang stabilitas rupiah dan menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional. Di samping itu, apa yang tampak sebagai keuntungan jangka pendek dari bergabung dengan BoP mungkin menghasilkan kemudaratan jangka panjang, namun sebaliknya, keluarnya pun berisiko memaksa Indonesia memilih antara kedekatan dengan kekuatan yang tak dapat diprediksi dan kredibilitasnya sendiri sebagai aktor independen. 

Keluarnya Indonesia juga berpotensi mempersempitnya ruang pengaruh terhadap proses perdamaian Gaza itu sendiri. Sejumlah analis berpendapat bahwa BoP adalah satu-satunya pilihan yang saat ini tersedia bagi dunia untuk mengejar kemerdekaan Palestina, dan bahwa Indonesia harus mengambil posisi aktif sebagai pembuat kebijakan di dalam BoP—bukan sekadar pengikut. Dengan keluar, Indonesia kehilangan kursi di meja perundingan yang, betapapun cacat strukturalnya, tetap merupakan satu-satunya forum dimana rekonstruksi Gaza sedang dibahas secara konkret.

Keuntungan dan Kerugian Bila Indonesia TETAP BERTAHAN di BoP

Keuntungan Bertahan

Keuntungan utama bertahan di BoP ialah mempertahankan akses dan pengaruh langsung terhadap agenda perdamaian kawasan. Berdasarkan analisis para pakar Indonesia, BoP saat ini merupakan satu-satunya pilihan yang tersedia bagi dunia untuk mengejar kemerdekaan Palestina, dan Indonesia harus mengambil posisi aktif bukan hanya sebagai pengikut tetapi juga sebagai pembuat kebijakan di dalam BoP. Dari dalam, Indonesia secara teoritis dapat mendorong agar BoP lebih mengakomodasi kepentingan Palestina, mendesak agar roadmap 20 poin diubah menjadi solusi dua negara yang eksplisit, dan memanfaatkan posisinya untuk menahan inisiatif-inisiatif yang merugikan.

Dari perspektif ekonomi, bertahan berarti melindungi kerangka perdagangan bilateral yang telah susah payah dibangun. Perjanjian perdagangan resiprokal AS-Indonesia yang baru ditandatangani merupakan tonggak ekonomi penting yang memberikan akses pasar, alih teknologi, dan investasi yang dibutuhkan Indonesia untuk menjaga laju pembangunannya. Partisipasi Indonesia dalam BoP, meskipun menuai kritik, mencerminkan upaya penyeimbangan antara sentimen pro-Iran di dalam negeri dengan penjagaan perjanjian ekonomi dan keamanan yang baru diamankan bersama AS. 

Kerugian Bertahan

Sebaliknya, bertahan di BoP dalam kondisi perang yang sedang berlangsung membawa konsekuensi reputasional yang sangat serius. BoP semakin kehilangan legitimasi moral, politik, bahkan hukumnya karena terbukti tak berguna dalam menciptakan perdamaian sejati, apalagi keadilan—demikian penilaian para akademisi terkemuka Indonesia. Bagi negara yang saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB, keterlibatan dalam forum yang dipimpin oleh AS, yang sedang melancarkan serangan militer, merupakan kontradiksi yang memalukan secara institusional.

Yang lebih mengkhawatirkan dari sudut pandang jangka panjang adalah risiko hilangnya identitas diplomatik Indonesia secara permanen. Indonesia berisiko menjadi negara yang hadir di setiap forum namun tak memperjuangkan nilai apa pun—yang berbicara dalam bahasa perdamaian sambil mengakomodasi ketidakadilan. Ini merupakan erosi serius terhadap warisan diplomatik negara tersebut. Selain itu, karena tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, Jakarta tidak punya kartu bilateral yang dapat dimainkan dan tak bisa mengancam menarik duta besar atau membekukan aset perdagangan, sehingga Indonesia tidak lebih dari sekadar "pengambil aturan" bukan "pembuat aturan" dalam BoP. 

Kesimpulan: Dimana Titik Keseimbangannya?

Posisi resmi dan terverifikasi Presiden Prabowo saat ini adalah tetap bertahan di BoP. Pada pertemuan di Istana Kepresidenan pada 3 Maret 2026, Presiden Prabowo memastikan bahwa Indonesia masih mempertahankan keanggotaannya di BoP meskipun pelopor forum tersebut, Amerika Serikat, terlibat aksi militer terhadap Iran bersama Israel. Ketua Umum NasDem Surya Paloh yang hadir menyampaikan, "Sampai hari ini, kemungkinan posisi Indonesia masih seperti itu, tetap berada di Board of Peace." 

Justifikasi yang digunakan pemerintah untuk mempertahankan keanggotaan ini pun semakin diperkuat dari waktu ke waktu. Presiden Prabowo memaparkan bahwa keanggotaan Indonesia bukanlah keputusan instan melainkan hasil komunikasi panjang dengan para pemimpin negara di kawasan Teluk, dan menyebutnya sebagai pergeseran strategi dari posisi eksternal menjadi "perjuangan dari dalam sistem."

Namun demikian, posisi ini tidaklah sepenuhnya kaku. Indonesia tak menutup kemungkinan mengambil langkah lain, termasuk mengevaluasi keberadaannya di dalam BoP bersama negara-negara anggota lainnya, "kecuali jika ada perkembangan terbaru nantinya." Dengan kata lain, pintu evaluasi tetap terbuka—namun inisiatif penarikan diri secara unilateral bukanlah sesuatu yang sedang dipertimbangkan secara aktif oleh Prabowo pada saat ini.

Opsi Mana yang Memberikan Manfaat Lebih Besar?

Dalam kondisi normal—yakni sebelum meletusnya perang Iran-AS-Israel—argumen agar tetap bertahan di BoP berbobot yang cukup kuat. BoP pada dasarnya merupakan satu-satunya opsi yang tersedia saat ini bagi dunia untuk mengejar kemerdekaan Palestina, dan Indonesia harus mengambil posisi aktif bukan sekadar sebagai pengikut tetapi juga sebagai pembuat kebijakan di dalam BoP. Dalam skenario tersebut, biaya ekonomi dari penarikan diri—termasuk ancaman terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal dengan Amerika Serikat—terlalu besar untuk diabaikan, dan logika "berjuang dari dalam sistem" masih dapat dipertahankan.

Akan tetapi, kondisi telah berubah secara fundamental dan tak dapat dibalikkan sejak 28 Februari 2026. Semakin lama perang yang sedang berlangsung ini terus berlanjut, semakin besar kemungkinan Indonesia akan meninggalkan inisiatif ini, dan mungkin bahkan rencana perdamaian Gaza itu sendiri. Pergeseran kondisi ini mengubah seluruh kalkulasi secara mendasar, sebab BoP kini bukan lagi sekadar forum perdamaian yang kontroversial—ia telah menjadi forum yang diketuai oleh sebuah negara yang sedang aktif terlibat dalam peperangan. MUI menyatakan bahwa serangan AS terhadap Iran secara fundamental melemahkan kredibilitas inisiatif perdamaian tersebut. 

Dalam konteks inilah bobot keseluruhan bukti menunjukkan bahwa manfaat menarik diri dari BoP pada titik ini lebih besar daripada manfaat bertahan, dengan tiga alasan utama yang saling memperkuat.

Pertama, berkaitan dengan kredibilitas dan identitas diplomatik, Indonesia tidak dapat secara bersamaan menawarkan diri sebagai mediator dalam perang Iran-AS-Israel sembari tetap menjadi anggota forum yang diketuai oleh salah satu pihak yang berperang. Kontradiksi ini bukan sekadar persoalan citra—ia secara operasional melumpuhkan efektivitas upaya mediasi Indonesia. Teheran takkan menerima tawaran mediasi dari sebuah negara yang berbagi meja dengan Washington di dalam BoP. Para pakar kebijakan luar negeri mengkritik langkah Presiden Prabowo, dengan menyoroti ketiadaan perwakilan Palestina dan peran AS yang terlalu dominan di dalam BoP. 

Kedua, dari sudut pandang konstitusional, sebagaimana telah dianalisis sebelumnya, bertahan dalam sebuah forum yang strukturnya menundukkan keputusan Indonesia pada hak veto seorang "foreign chairman" yang memegang jabatan seumur hidup bertentangan dengan prinsip kedaulatan yang termaktub dalam UUD 1945. Semakin lama Indonesia bertahan, semakin dalam erosi prinsip bebas aktif yang menjadi fondasi konstitusional kebijakan luar negerinya.

Ketiga, dari sudut pandang pragmatisme domestik, tekanan untuk segera menarik diri datang bukan hanya dari oposisi, tetapi dari MUI, anggota DPR lintas fraksi, dan para akademisi—dan, daripada membiarkan situasi ini berlarut-larut dan menciptakan kesulitan yang semakin besar, pemerintah hendaknya segera mengambil langkah untuk menarik diri. Stabilitas politik domestik Prabowo sendiri semakin berisiko apabila ia terus mempertahankan posisi yang secara luas dipandang bertentangan dengan nilai-nilai mendasar mayoritas rakyat Indonesia.

Adapun risiko ekonomi dari penarikan diri—yakni ancaman terhadap perjanjian dagang dengan Amerika Serikat—memang nyata, namun harus dinilai secara proporsional. Nahdlatul Ulama menyarankan agar Indonesia memanfaatkan perannya di dalam dewan untuk mengadvokasi de-eskalasi di Timur Tengah dan mendorong upaya perdamaian yang diperbarui, seraya menyerukan agar agenda dewan dijeda hingga negosiasi mulai meredakan ketegangan regional. Opsi "jeda" yang diusulkan NU ini sesungguhnya dapat menjadi jalan tengah yang elegan—Indonesia tak secara resmi menarik diri, namun juga tidak berpartisipasi secara aktif, sambil sekaligus memberi sinyal kepada Washington bahwa keanggotaannya bersifat kondisional. Namun apabila perang terus berlanjut tanpa tanda-tanda penyelesaian, bahkan jeda pun pada akhirnya harus bertransformasi menjadi penarikan diri yang formal dan bermartabat.

Kesimpulannya adalah sebagai berikut: Indonesia seyogyanya mempersiapkan diri agar keluar dari BoP secara terencana, bermartabat, dan dengan narasi strategis yang kuat—bukan karena tekanan emosional, melainkan karena logika strategis dan konstitusional yang jernih menuntut demikian. Keputusan Presiden Prabowo menetapkan syarat kondisional adalah langkah yang mengarah ke jalan yang benar. Yang kini dibutuhkan adalah keberanian mengeksekusi syarat tersebut jika—dan berdasarkan perkembangan saat ini, sudah cukup jelas bahwa—BoP terbukti tak mampu memajukan kemerdekaan Palestina di tengah perang yang sedang berlangsung ini.

[Bagian 6]
[Bagian 4]