Selasa, 10 Maret 2026

Perang: Perspektif Islam

Dalam yurisprudensi Islam, terdapat beberapa periode dimana peperangan dilarang atau sangat tidak dianjurkan, dan pembatasan-pembatasan ini mencerminkan penghargaan Islam yang mendalam terhadap kesucian, ibadah, dan martabat manusia.

Larangan yang paling dikenal berkaitan dengan empat bulan haram (al-ashhur al-hurum), yang disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an (9:36). Keempat bulan tersebut adalah Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Selama bulan-bulan ini, kesucian jiwa manusia dijunjung sangat tinggi, dan memulai konflik bersenjata dilarang secara mutlak kecuali dalam keadaan membela diri secara langsung. Ketentuan ini bahkan mendahului Islam itu sendiri, sebab ia telah dipraktikkan dalam tradisi Arab pra-Islam dan kemudian dikukuhkan serta disucikan oleh wahyu Islam.

Berkaitan erat dengan hal tersebut adalah masa musim Haji, yang jatuh pada bulan Dzulhijjah. Selama pelaksanaan ibadah haji, kemuliaan Kota Makkah dan sekitarnya (al-haram) bersifat mutlak dan tak dapat diganggu gugat. Pertempuran di dalam kawasan suci dilarang setiap saat, bukan hanya pada musim haji semata, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah (2:191). Kesucian al-Haram memperluas larangan ini melampaui batas kalender dan masuk ke dalam dimensi geografis itu sendiri.

Lebih jauh lagi, para ulama Islam secara luas telah bersepakat bahwa peperangan tak diperbolehkan selama masa berlakunya perjanjian damai (muddat al-hudna). Setelah gencatan senjata yang mengikat disepakati antara pihak Muslim dan non-Muslim, perjanjian tersebut wajib ditepati sepenuhnya hingga masa berlakunya habis atau secara resmi dan terbuka dibatalkan—sebagaimana preseden yang telah ditetapkan oleh Perjanjian Hudaibiyyah.

Selain itu, perang juga dilarang ketika pihak musuh telah meletakkan senjata dan menyerah, atau ketika mereka secara resmi meminta perlindungan (aman). Al-Qur'an (9:6) memerintahkan agar siapa pun dari kalangan musyrik yang meminta perlindungan wajib diberikan jaminan keamanan hingga ia mendengar firman Allah, dan setelah itu ia harus diantarkan dengan selamat ke tempat yang aman baginya. Begitu perlindungan diberikan, permusuhan harus dihentikan sepenuhnya.

Terakhir, banyak ulama fikih berpendapat bahwa konflik wajib dihentikan bilamana kelanjutan perang akan mendatangkan mudarat yang lebih besar daripada maslahatnya—suatu ketentuan yang berakar pada prinsip agung maslahah (kemaslahatan umum). Apabila pertempuran tak lagi mengabdi pada tujuan yang adil dan hanya memperbanyak penderitaan, maka etika Islam menuntut agar perang tersebut dihentikan, terlepas dari ada atau tidaknya status perang yang masih berlaku secara formal.

Pada hakikatnya, pembatasan Islam terhadap waktu-waktu perang bukanlah sekadar konvensi seremonial belaka; melainkan suatu arsitektur moral yang koheren, yang secara konsisten menundukkan dorongan menuju konflik di bawah imperatif yang lebih tinggi, yakni keadilan, kesucian, dan perdamaian. 

Perang merupakan salah satu fenomena paling kompleks dan kontroversial dalam sejarah umat manusia. Dalam konteks ajaran Islam, sikap terhadap perang tak bisa disederhanakan menjadi sekadar 'boleh' atau 'tidak boleh'. Islam sebagai agama yang komprehensif dan rahmatan lil 'alamin telah menetapkan kerangka yang jelas, terperinci, dan penuh hikmah dalam memandang serta mengatur perang. 

Jauh dari gambaran yang kerap keliru dipersepsikan, Islam justru meletakkan perdamaian sebagai tujuan tertinggi. Perang, dalam pandangan Islam, bukan merupakan tujuan, melainkan instrumen terakhir yang diperbolehkan semata dalam kondisi-kondisi yang sangat spesifik. Pemahaman yang tepat tentang hal ini amat krusial di tengah tantangan global yang kerap mengaitkan agama dengan kekerasan.

1. Apa yang Dimaksud Perang dalam Islam?

Dalam literatur Islam klasik, perang dikenal dengan istilah al-harb (الحرب) atau al-qital (القتال). Namun yang lebih sering dikaji oleh para ulama adalah konsep jihad (الجهاد), yang secara harfiah bermakna 'bersungguh-sungguh' atau 'berjuang'. Penting untuk dicatat bahwa jihad memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada sekadar perang fisik.

Para ulama membagi jihad ke dalam beberapa tingkatan: jihad melawan hawa nafsu (jihad al-nafs), jihad melalui lisan dan tulisan, jihad melalui harta, dan jihad melalui peperangan fisik (qital). Rasulullah (ﷺ) pernah bersabda seusai Perang Badar bahwa umat Islam baru saja kembali dari 'jihad kecil' menuju 'jihad besar', yakni perjuangan melawan diri sendiri.

"Tidaklah orang yang beriman itu melakukan kekejaman, berperilaku keji, atau mengutuk." (HR. Tirmidzi)
Qital—atau perang bersenjata—hanyalah salah satu aspek dari jihad, dan dibolehkan semata-mata sebagai respons defensif terhadap ancaman nyata, bukan sebagai alat agresi atau penaklukan wilayah. Islam secara tegas membedakan antara perang yang sah (masyru') dan perang yang terlarang (ghairu masyru').

2. Siapakah yang Terlibat dalam Konteks Ini?
 
A. Pihak yang Berhak Menyatakan Perang

Menurut mayoritas ulama fikih, hanya seorang pemimpin yang sah (wali al-amr atau imam) yang berwenang menyatakan perang. Individu atau kelompok tak boleh secara sepihak memutuskan perang atas nama Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mensyaratkan legitimasi institusional yang ketat sebelum konflik bersenjata dilancarkan.
 
B. Pihak yang Dilindungi

Islam memberikan perlindungan yang amat tegas kepada golongan-golongan berikut dalam situasi perang: wanita dan anak-anak, orang tua dan lansia, para rohaniwan dan tokoh agama, petani yang tidak turut bertempur, para pedagang, dan para duta serta utusan. Rasulullah (ﷺ) bersabda dengan sangat jelas:
"Janganlah kalian membunuh seorang wanita, seorang anak, ataupun orang tua yang lemah." (HR. Abu Dawud)
C. Musuh dalam Peperangan

Islam hanya membenarkan penggunaan kekuatan terhadap mereka yang secara aktif mengancam atau menyerang kaum Muslimin, atau melanggar perjanjian damai yang telah disepakati. Sikap permusuhan yang berakar semata pada perbedaan agama tidaklah menjadi landasan yang diakui dalam syariat Islam untuk melancarkan peperangan.

3. Kapankah Perang Diperbolehkan dalam Islam?

Al-Qur'an dengan sangat eksplisit menyebutkan kondisi-kondisi yang memperbolehkan perang. Dalam Surah Al-Hajj (22:39-40), Allah Subhanahu wa Ta'ala  berfirman bahwa izin berperang diberikan kepada mereka yang diperangi karena telah didzalimi. Ini merupakan ayat pertama yang turun berkenaan dengan izin berperang, dan konteksnya adalah defensif.

Kondisi-kondisi yang secara umum memperbolehkan perang menurut syariat Islam meliputi: keadaan ketika kaum Muslimin diserang secara langsung, keadaan ketika mereka diusir dari kampung halamannya, keadaan ketika perjanjian damai dilanggar secara terang-terangan oleh pihak lawan, serta keadaan ketika kelompok yang dianiaya meminta pertolongan kepada kaum Muslimin.
"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas…" (QS. Al-Baqarah: 190)
Islam secara tegas melarang perang sebagai sarana ekspansi wilayah, pemaksaan keimanan, atau pencaplokan sumber daya. Frasa 'janganlah melampaui batas' dalam ayat tersebut menjadi landasan bagi doktrin proporsionalitas dalam konflik bersenjata menurut hukum Islam—sebuah prinsip yang mendahului hukum internasional modern berabad-abad lamanya.

Selain itu, Islam mewajibkan agar segala upaya perdamaian dan negosiasi telah diusahakan terlebih dahulu sebelum mengangkat senjata. Jika musuh menawarkan perdamaian, maka tawaran tersebut wajib diterima, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Anfal (8:61).

4. Dimanakah Konteks Perang dalam Islam Berlangsung?

Para ulama fikih klasik membagi dunia secara konseptual menjadi beberapa domain, terutama Dar al-Islam (wilayah Islam) dan Dar al-Harb (wilayah perang). Namun klasifikasi ini bersifat fungsional dan dinamis, bukan statis dan geografis semata. Banyak ulama kontemporer menegaskan bahwa konsep ini hendaklah diinterpretasikan ulang dalam konteks dunia modern yang telah memiliki perjanjian internasional dan kedaulatan negara-bangsa.

Lebih penting daripada soal geografis, konteks perang dalam Islam selalu terkait dengan kondisi politik dan keamanan yang nyata. Perang tak didasarkan pada batas-batas wilayah suatu agama, melainkan pada ada atau tidaknya ancaman dan ketidakadilan yang mesti ditanggulangi.

Dalam praktik sejarahnya, Rasulullah (ﷺ) dan para sahabat berperang di berbagai medan—dari Badar, Uhud, hingga Khaibar—namun selalu dalam kerangka respons terhadap ancaman konkret, bukan ambisi territorial. Bahkan penaklukan Kota Makkah dilakukan secara damai (fath al-makkah), tanpa pertumpahan darah yang berarti, mencerminkan prioritas Islam terhadap penyelesaian damai.

5. Mengapa Islam Membolehkan Perang?

Alasan mendasar Islam membolehkan perang—dalam kondisi yang sangat terbatas—adalah untuk menegakkan keadilan (al-'adl) dan mencegah kezaliman (al-zulm). Islam memandang bahwa perdamaian yang sejati bukanlah sekadar ketiadaan perang, melainkan kondisi dimana keadilan ditegakkan dan hak-hak manusia dihormati.

Al-Qur'an menjelaskan bahwa jika bukan karena diizinkannya perlawanan terhadap agresi, maka tempat-tempat ibadah—biara, gereja, sinagog, dan masjid—akan hancur lebur (QS. Al-Hajj: 40). Ini menunjukkan bahwa perang defensif dalam Islam tak hanya untuk melindungi umat Islam, tetapi untuk melindungi kebebasan beribadah seluruh umat manusia.
"Fitnah (penindasan dan kekacauan) itu lebih buruk daripada pembunuhan." (QS. Al-Baqarah: 191)
Selain itu, Islam memperbolehkan perang sebagai sarana: perlindungan diri dan komunitas dari ancaman fisik, pembebasan mereka yang tertindas (al-mustad'afin), pemulihan perjanjian yang dilanggar, dan pencegahan destabilisasi sosial yang lebih besar.

Namun, tujuan akhir dari setiap tindakan dalam Islam—termasuk perang—adalah untuk mencapai maslahat (kebaikan bersama) dan menolak mafsadat (kerusakan). Dengan demikian, jika perang lebih banyak mendatangkan kerusakan daripada kebaikan, maka ia tidak dibenarkan meskipun secara formal persyaratannya terpenuhi.

6. Bagaimanakah Islam Mengatur Tata Cara Perang?

Aspek ini merupakan salah satu kontribusi terbesar Islam bagi peradaban manusia. Jauh sebelum lahirnya Konvensi Jenewa (1864) atau hukum humaniter internasional modern, Islam telah menetapkan kode etik perang yang komprehensif. Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, radhiyallahu 'anhu, ketika mengutus pasukan, memberikan sepuluh wasiat yang menjadi landasan etika perang Islam:

Pertama, janganlah berkhianat. Kedua, janganlah mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi. Ketiga, janganlah melanggar janji. Keempat, janganlah memotong anggota tubuh (mutilasi). Kelima, janganlah membunuh anak-anak. Keenam, janganlah membunuh orang tua dan wanita. Ketujuh, janganlah menebang atau membakar pohon kurma. Kedelapan, janganlah menebang pohon yang berbuah. Kesembilan, janganlah menyembelih hewan ternak kecuali untuk dimakan. Kesepuluh, kalian akan melewati orang-orang yang menyepi di biara; biarkanlah mereka dengan ibadahnya.
"Berperanglah di jalan Allah, namun janganlah bersikap keras, jangan berkhianat, jangan memotong (anggota tubuh), dan janganlah membunuh anak-anak." (HR. Muslim)
A. Prinsip Proporsionalitas

Islam melarang serangan yang tak proporsional. Aksi balas dendam berlebihan, penghancuran sipil secara massal, dan penggunaan kekuatan yang melampaui kebutuhan pertahanan, semuanya dilarang secara tegas. Prinsip ini sangat relevan dalam konteks konflik bersenjata modern.
 
B. Perlakuan terhadap Tawanan Perang

Islam menetapkan kewajiban memperlakukan tawanan perang dengan baik dan manusiawi, memberi mereka makan dan pakaian, serta melarang penyiksaan. Al-Qur'an bahkan memuji mereka yang memberi makan kepada tawanan perang sebagai bentuk kebajikan yang tinggi (QS. Al-Insan: 8).
 
C. Prioritas terhadap Perdamaian

Pada setiap tahapan konflik, Islam mewajibkan terbukanya pintu negosiasi dan perdamaian. Bahkan di tengah berlangsungnya pertempuran, jika musuh meminta damai, maka tawaran tersebut harus diterima. Islam tidak mengenal konsep 'perang total' yang bertujuan menghancurkan musuh sepenuhnya tanpa pengecualian.

Penutup

Islam berpandangan yang sangat matang, seimbang, dan manusiawi tentang perang. Islam bukan agama pedang yang gemar berperang, bukan pula agama yang bersifat pasif dan membiarkan kezaliman merajalela. Islam adalah jalan tengah—agama yang mengutamakan perdamaian, namun tak gentar menegakkan keadilan ketika diperlukan.

Pemahaman yang keliru tentang konsep jihad dan perang dalam Islam seringkali menjadi sumber konflik dan kesalahpahaman antar peradaban. Dengan mendalami sumber-sumber autentik Islam—Al-Qur'an, Hadis, dan khazanah fikih klasik—kita akan menemukan bahwa ajaran Islam tentang perang justru sejalan, bahkan mendahului, prinsip-prinsip hukum kemanusiaan internasional yang menjadi fondasi tatanan dunia modern.

Wallahu a'lam bish-shawab. Semoga analisis yang sedikit ini berkontribusi bagi pencerahan dan memperkuat pemahaman kita akan Islam sebagai agama yang senantiasa membawa rahmat bagi seluruh alam semesta.

Rujukan

Al-Qur'an al-Karim, berbagai surah.

Hadis Shahih al-Bukhari dan Muslim, kitab al-jihad wal siyar.

Ibn Rushd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid. (Fikih Perbandingan Mazhab)

Ibn Qayyim al-Jawziyyah, Zad al-Ma'ad fi Hady Khayr al-'Ibad.

Wahbah al-Zuhayli, Athar al-Harb fi al-Fiqh al-Islami (Pengaruh Perang dalam Fikih Islam).

Majid Khadduri, War and Peace in the Law of Islam. Johns Hopkins University Press.

Sohail Hashmi (ed.), Islamic Political Ethics: Civil Society, Pluralism, and Conflict. Princeton University Press.