Senin, 02 Maret 2026

Sa‘d bin Abi Waqqas dan Penyeberangan Tigris

Kitab Syarh Usul I‘i'tiqad Ahlus-Sunnah wal-Jama‘ah  karya Abu al-Qasim al-Lalika'i (wafat 418 H / 1027 M), diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Rasheed Barbee (2020, Authentic Statements Publishing), menyajikan kisah-kisah tentang kejadian luar biasa yang berkaitan dengan para Sahabat, radhiyallahu 'anhum.

Ketika pasukan Muslim di bawah komando Sa'd bin Abi Waqqas mengejar pasukan Persia hingga ke tepi Sungai Tigris, mereka mendapati diri mereka terhenti. Pasukan Persia yang mundur telah menghancurkan setiap jembatan dan menenggelamkan setiap kapal, menjadikan sungai yang berbuih dan meluap itu sebagai penghalang yang tak dapat ditembus.

Sa'd memanggil Salman al-Farsi, seorang keturunan Persia yang memahami cara berpikir musuh. Namun nasihat Salman bukanlah strategi militer, melainkan bersifat spiritual: pastikan pasukan teguh di atas jalan Allah, maka Allah akan membuka jalan. Ia mengelilingi perkemahan sepanjang malam dan mendapati para prajurit sedang shalat dan bersiap-siap—ia pun kembali dengan hati yang puas.

Sa'd mengumpulkan pasukannya di tepi sungai. Ia menyatakan niatnya untuk menyeberang, meminta mereka menyebut nama Allah, lalu mengucapkan tiga kali takbir. Atas aba-aba itu, para penunggang kuda dan prajurit pejalan kaki semuanya masuk ke dalam air yang deras—dan berjalan di atas permukaannya seolah-olah air sungai itu tanah yang padat. Ketika kuda-kuda kelelahan, daratan sementara muncul di bawah mereka, memberikan kesempatan untuk beristirahat sebelum penyeberangan dilanjutkan.

Ketika prajurit Persia di seberang sungai menyaksikan hal ini, mereka diliputi rasa takut yang luar biasa, sambil berkata bahwa tiada manusia biasa yang mampu melakukan hal semacam itu.

Pasukan Muslim kemudian memasuki ibukota Persia, merebutnya, dan mengembalikan semuanya dengan utuh kepada 'Umar bin al-Khattab di Madinah—hingga setiap butir mutiaranya pun terjaga.

Kisah tersebut tercantum dalam tradisi sejarah Islam klasik, dan paling sering dikaitkan dengan ekspedisi yang dipimpin oleh Sa'd bin Abi Waqqas dalam konfrontasi besar antara kaum Muslimin dan Persia pada abad ketujuh.

Setelah kemenangan menentukan kaum Muslimin dalam Perang al-Qadisiyyah melawan Kekaisaran Sasaniyah, terbukalah jalan menuju ibu kota kekaisaran, yaitu Ctesiphon, yang dalam sumber-sumber Arab dikenal sebagai al-Mada’in. Pasukan Persia yang mundur dikisahkan telah menghancurkan jembatan-jembatan di atas Sungai Tigris untuk memperlambat laju pasukan Muslim. Sungai itu sedang meluap, arusnya deras dan menakutkan, sehingga tampak sebagai penghalang alam yang amat sulit ditembus antara kaum Muslimin dan tujuan mereka.

Menurut riwayat yang dicatat oleh para sejarawan seperti Ibnu Jarir at-Tabari, Ibnu al-Athir, dan Ibnu Katsir, Sa'd bin Abi Waqqas tak memandang sungai itu sebagai rintangan yang mustahil dilalui. Dikisahkan bahwa ia bertawakal kepada Allah dan mendorong pasukannya agar melakukan hal yang sama. Doa dipanjatkan, hati diteguhkan dengan tawakal, lalu perintah untuk maju pun diberikan. Para prajurit, dengan menunggang kuda-kuda mereka, memasuki arus Sungai Tigris. Para penulis sejarah menggambarkan sebuah pemandangan yang nyaris bersifat mukjizat: sungai itu tak menenggelamkan mereka, dan tiada prajurit maupun kuda yang terseret arus. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa air hanya mencapai dada kuda, sementara riwayat lain menggunakan bahasa yang memberi kesan seolah-olah mereka menyeberangi sungai itu seperti berjalan di atas daratan yang kokoh.

Penyeberangan itu pun berhasil dilakukan, dan pasukan Muslim mencapai tepi seberang tanpa mengalami kerugian besar. Peristiwa ini kemudian digambarkan sebagai tanda pertolongan Ilahi yang diberikan kepada sebuah komunitas yang imannya kukuh dan yang meyakini bahwa perjuangan mereka berada di jalan yang benar. Dengan demikian, kisah tersebut masuk ke dalam khazanah historiografi Islam awal sebagai sebuah pencapaian militer sekaligus tanda spiritual.

Namun demikian, penting dicatat bahwa kisah-kisah ini terdapat dalam karya sejarah, bukan dalam kumpulan hadis yang disaring dengan standar kesahihan yang sangat ketat. Oleh karenanya, ia termasuk dalam genre narasi sejarah Islam awal, dimana peristiwa-peristiwa sering diriwayatkan melalui rantai periwayat, namun tak selalu melalui proses kritik sanad seketat hadis-hadis hukum dan akidah. Bagi banyak ulama Sunni, peristiwa ini dipahami sebagai karamah—yakni kemuliaan luar biasa yang dianugerahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang shalih—atau sebagai peristiwa alam yang dramatis yang kemudian dibingkai dengan bahasa religius yang agung. Dalam kedua pendekatan tersebut, kisah ini tetap hidup sebagai ilustrasi yang kuat tentang keberanian, tawakal kepada Allah, dan salah satu bab paling menentukan dalam sejarah awal Islam.

Dalam teologi Sunni klasik, riwayat-riwayat mengenai peristiwa luar biasa yang dikaitkan dengan para Sahabat didekati dengan keseimbangan yang cermat antara penegasan dan kehati-hatian. Titik tolak Ahlus-Sunnah adalah prinsip bahwa karāmāh—anugerah luar biasa yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya yang shalih—adalah nyata dan mungkin terjadi. Penegasan ini berakar pada narasi Al-Qur'an itu sendiri, semisal kisah Maryam yang menerima rezeki secara ajaib, serta kisah seorang lelaki yang membawa singgasana Bilqis dalam sekejap mata pada masa Nabi Sulaiman, alaihissalam. Preseden-preseden ini menetapkan, dalam doktrin Sunni, bahwa peristiwa-peristiwa supranatural tak terbatas hanya pada para nabi saja, meskipun karāmāh berbeda secara mendasar dari mukjizat kenabian (mu'jizāt).

Para teolog klasik semisal Ahmad bin Hanbal dan Abu al-Hasan al-Asy'ari menegaskan kenyataan karāmāh sebagai bagian dari akidah yang benar. Teks-teks akidah kemudian, termasuk yang dinisbatkan kepada Abu Ja'far al-Thahawi, secara eksplisit menyatakan bahwa karāmāh para auliyā' (para kekasih Allah yang saleh) adalah benar. Dalam kerangka ini, para Sahabat Nabi ﷺ, sebagai generasi paling mulia setelah para nabi, tentu saja tak dikecualikan dari kemungkinan memperoleh anugerah-anugerah Ilahi semacam itu.

Namun demikian, para ulama Sunni juga menjaga pembedaan teologis yang jelas. Sebuah karāmah bukanlah bukti kenabian, dan tidak menetapkan wahyu atau syariat baru. Ia tidak mengangkat seorang Sahabat di atas kedudukan yang telah ditetapkan oleh sumber-sumber yang diakui, dan tidak pula memberikan sifat maksum. Para Sahabat, meskipun mulia dan jujur, tetaplah manusia biasa yang bisa saja berbuat salah. Oleh sebab itu, meskipun sebuah laporan tentang peristiwa luar biasa diterima, hal itu takkan mengubah doktrin-doktrin yang telah mapan mengenai khatam kenabian atau penutupan wahyu dengan Nabi Muhammad ﷺ.

Pada saat yang sama, para ulama bersikap hati-hati dalam menilai periwayatan kisah semacam ini. Para kritikus hadis yang agung tak secara otomatis mengautentikasi setiap kisah yang menggambarkan seorang Sahabat dalam nuansa ajaib. Mereka membedakan antara riwayat-riwayat yang terverifikasi secara ketat dan riwayat yang disampaikan melalui sanad historis yang lebih lemah. Sementara para teolog menegaskan kemungkinan karāmāh sebagai persoalan akidah, para sejarawan dan ulama hadis menilai narasi-narasi individual berdasarkan isnadnya. Oleh karenanya, sebuah kisah mungkin dianggap mungkin secara teologis namun belum terbukti secara historis.

Lebih jauh lagi, ortodoksi Sunni menolak sikap berlebih-lebihan (ghuluw). Ulama semisal Ibnu Taimiyyah menekankan bahwa karāmāh yang sejati terjadi pada mereka yang kokoh berpijak dalam ketaatan kepada Allah dan mengikuti Sunnah, dan bahwa perbuatan-perbuatan luar biasa semata bukanlah tanda kesucian. Jika sebuah mukjizat yang diklaim bertentangan dengan wahyu yang telah mapan atau akal yang sehat, maka ia akan ditolak. Dengan cara ini, teologi Sunni berupaya mencegah pengangkatan para wali—atau bahkan para Sahabat—menjadi figur-figur yang menyerupai nabi.

Berkaitan dengan laporan-laporan seperti penyeberangan Sungai Tigris, para ulama Sunni klasik karena itu akan mengambil pendekatan berlapis. Mereka akan menegaskan, sebagai persoalan akidah, bahwa Allah sepenuhnya mampu memberikan pertolongan luar biasa kepada hamba-hamba-Nya yang saleh. Mereka akan mengakui bahwa para Sahabat termasuk yang paling layak mendapatkan pertolongan ilahi. Namun mereka juga akan memeriksa sanad-sanad historis dan menahan diri dari membangun doktrin di atas riwayat-riwayat yang tidak memenuhi standar pembuktian yang kuat.

Singkatnya, dalam 'aqīdah Sunni klasik, karāmāh adalah nyata namun berada di bawah derajat mukjizat kenabian; mungkin terjadi namun bukan fondasi doktrin; dan tunduk pada verifikasi historis. Posisi yang berimbang ini memungkinkan para ulama Sunni menjaga penghormatan terhadap para Sahabat sekaligus menjaga batas-batas teologis kenabian dan wahyu.

Pada akhirnya, riwayat tentang peristiwa-peristiwa luar biasa di kalangan para sahabat—termasuk kisah Sa'd bin Abi Waqqas dan penyeberangan Sungai Tigris—mengajak kita berada di antara sikap hormat dan ketelitian ilmiah. Ulama Sunni klasik tak serta-merta menolak kisah-kisah tersebut, namun juga tidak menerimanya secara tanpa kritik; mereka menegaskan kemungkinan teologis adanya karamah, sembari tetap menilai setiap riwayat dengan standar historis yang cermat. Dengan demikian, mereka menjaga keagungan kuasa Ilahi sekaligus kemurnian prinsip bahwa kenabian telah berakhir. Entah dipahami sebagai manifestasi nyata pertolongan Allah atau sebagai narasi sejarah yang dibingkai dalam bahasa iman, makna terdalam kisah-kisah ini bukan terletak pada sensasi keajaiban, melainkan pada simbol keteguhan iman, tawakal, dan kesadaran bahwa sejarah berjalan di bawah kehendak dan kedaulatan Allah. Wallhu a'lam.

English