Rabu, 24 Juli 2024

Ocehan Seruni (27)

"Di bawah bayang-bayang mahligai glamor setengah jadi, Togog, project manager orderan ambisiusnya, mondar-mandir dengan gugup. Bilung, sang ajudan setia, membetulkan helm proyeknya dan memicingkan mata memandangi blueprint itu. Mereka berdiri di tengah perancah, dikelilingi tembok separuh jadi dan sebuah derek raksasa berbentuk Garuda.
Togog,' kata Bilung membetulkan topi besinya, 'bagaimana keraton megah kita? Udah siyap?'
Wajah Togog sumringah. 'Bilung, my bro, pemasangan bilah sayap terakhir, epik banget! Dramatis, brother, spektakuler!'
Bilung ngangguk, sok ngerti. 'Gimana dengan perlengkapan lain? Air, listrik?'
'Semuanya dah siyap!' seru Togog. 'Air ledeng, listrik, Wi-Fi juga ada. Mahligai ini bener-bener ngundang orang buat nyelfie!'
'Waw,' Bilung—menurut Ki Dalang, tokoh yang satu ini, sesungguhnya gak lepas dari kontroversi. Hari ini ia akan berkata jujur, tapi sangat mungkin di lain waktu, ngomong sebaliknya—terheran-heran, 'jadi, puri kerajaan udah resmi selese?'
'Mau bilang apa lagi?' seru Togog, menularkan antusiasmenya. 'Sekarang kita ngomongin ruang singgasana, lampu gantung, dan bidet toilet berlapis emas. Semuanya beres!'
Bilung berbisik ke kuping Togog, 'Kapan Kang Mulyo rencana pindah?'
Togog garuk-garuk kepala, matanya bergerak kesana-kemari. 'Loe kan tahu, kemungkinannya 'tar-sok'. Tapi, anggap aja kita masih nunggu password Wi-Fi dari kedaton.'
And so, kastil mewah itu berdiri—gedung ekstaravaganza tanpa pintu, jendela, dan, parit yang dipenuhi dokumen khayali. Tapi, paling tidak, Wi-Finya, ada kok!"
(Disclaimer: Gak ada istana sungguhan yang dirusak selama pengerjaan dongeng satire ini. Segala kemiripan dengan proyek konstruksi betulan, murni cuma kebetulan)

"Property rights (hak-hak kekayaan) dapat diibaratkan sebagai seikat benang yang saling terkait, menjalin rangkaian kerangka hukum dan regulasi. Imajinasikan setiap hak terkait kekayaan—semisal hak-hak menggunakan, mengecualikan, mengalihkan, atau menikmati—sebagai benang yang berbeda. Benang-benang ini dianyam bersama agar membentuk sebundel ikatan hak yang kohesif. Sama seperti seikat benang yang membentuk tali yang kuat, property rights secara kolektif membangun struktur hukum yang kokoh.
Property rights sangat penting karena mendukung stabilitas ekonomi, tatanan sosial, dan otonomi individu. Ketika hak-hak ini aman, semuanya membentuk jalinan-jalinan hukum. Seperti penenun yang terampil, lembaga hukum melindungi property rights, mencegahnya terurai atau terburai. Namun, tantangan muncul. Terkadang benangnya jadi kusut—hak-haknya saling bertentangan, batasannya tidak jelas, atau kepentingannya bertentangan. Kerangka hukum dan regulasi hendaklah mengurai simpul-simpul ini, memastikan bahwa property rights tetap jelas, dapat ditegakkan, dan harmonis," Seruni melanjutkan perbincangan.

"Berbagai jenis kepemilikan (real estat, kekayaan intelektual, harta pribadi) membentuk lapisan-lapisan dalam selimut ini. Setiap lapisan memiliki pola, warna, dan tekstur yang unik. Kerangka hukum menyatukan lapisan-lapisan ini, menjadikannya satu kesatuan kohesif—selimut yang menghangatkan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan rakyat. Sama seperti kain yang ditenun dengan baik, yang tahan terhadap keausan, property rights yang kuat, meningkatkan ketahanan negara. Property rights memberikan stabilitas selama badai ekonomi, melindungi dari ancaman eksternal, dan menumbuhkan kemampuan beradaptasi. Tatkala institusi menegakkan hak-hak ini, property rights memperkuat struktur masyarakat. Singkatnya, property rights bukan sekadar abstraksi hukum; property rights merupakan benang yang mengikat sistem hukum dan peraturan kita. Seumpama penenun yang terampil, kita hendaknya memastikan bahwa ikatan ini tetap utuh, membentuk struktur hukum yang tangguh bagi generasi mendatang.

Property rights merujuk pada aturan hukum dan sosial yang mengatur kepemilikan, penggunaan, dan pengalihan kekayaan. Hak-hak ini menguraikan hak yang dimiliki individu atau entitas atas sumber daya, termasuk tanah, bangunan, kekayaan intelektual, dan aset lainnya. Pemilik dapat memanfaatkan kekayaanya dengan berbagai cara, dalam batasan hukum. Pemilik dapat mencegah orang lain menggunakan atau memasuki hak miliknya mereka. Pemilik dapat menjual, menyewakan, atau mewariskan hak miliknya kepada orang lain. Pemilik dapat memperoleh penghasilan atau manfaat dari kekayaannya, semisal sewa atau keuntungan dari penjualan. Pemilik dapat mengambi keputusan mengenai kekayaannya, semisal mengembangkan atau memodifikasinya. Hak-hak kekayaan sangat penting bagi stabilitas dan pembangunan ekonomi, sebab menyediakan kerangka kerja untuk transaksi dan investasi, memastikan bahwa pemilik dapat melindungi dan memanfaatkan aset mereka. Hak-hak ini ditegakkan dan diatur oleh sistem hukum, dan spesifikasinya dapat sangat bervariasi antara yurisdiksi yang berbeda.

Dalam konteks property rights, 'property (kita terjemahkan sebagai properti, kekayaan, kepemilikan atau hak milik)' mengacu pada apa pun yang dapat dimiliki oleh individu, kelompok, atau entitas dan bernilai. Properti dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori.
Real Property (Real Estate), meliputi Lahan, tanah fisik dan segala sesuatu yang melekat secara permanen padanya, semisal bangunan, pohon, dan mineral; dan Perbaikan atau penyempurnaannya, struktur atau modifikasi yang ditambahkan ke lahan, semisal rumah, bangunan komersial, pagar, dan infrastruktur lainnya.
Personal Property (Harta Pribadi) terdiri atas harta pribadi berwujud, yaitu barang fisik yang dapat dipindahkan dan dimiliki, semisal kendaraan, perabotan, barang elektronik, pakaian, dan mesin; dan harta pribadi tak berwujud, yakni aset nonfisik yang bernilai, semisal saham, obligasi, paten, hak cipta, merek dagang, dan kekayaan intelektual.
Intellectual Property (Kekayaan Intelektual) meliputi Paten, merupakan hak hukum yang diberikan kepada penemu bagi penemuan baru, yang memungkinkannya melarang orang lain membuat, menggunakan, atau menjual penemuan tersebut selama jangka waktu tertentu. Copyrights (Hak cipta) yakni hak yang diberikan kepada pencipta karya asli, semisal sastra, musik, dan seni, guna melindungi karya mereka dari reproduksi atau penggunaan yang tidak sah. Trademarks (Merek dagang) yaitu simbol, nama, dan logo yang digunakan mengidentifikasi dan membedakan produk atau layanan di pasar. Trade Secrets (Rahasia Dagang), yaitu informasi bisnis rahasia yang memberikan keunggulan kompetitif, se,isal formula atau rumus, praktik, proses, atau desain.
Common Property (Kekayaan Bersama), yaitu sumber daya yang dimiliki secara kolektif oleh suatu kelompok atau komunitas, sesal lahan komunal, taman umum, dan sumber air bersama.
Public Property (Kekayaan Publik), yaitu aset yang dimiliki oleh pemerintah untuk penggunaan publik, semisal jalan raya, gedung pemerintah, dan infrastruktur publik.
Pada hakikatnya, 'property' dalam konteks ini, mencakup segala sumber daya berharga yang dapat dimiliki dan dikendalikan, baik berupa benda fisik, aset tak berwujud, maupun hak atas kreasi-kreasi intelektual. Kepemilikan dan pengelolaan atas properti ini, diatur oleh hak milik, yang memastikan bahwa pemilik dapat memanfaatkan, mendapatkan manfaat dari, dan mengalihkan propertinya sekaligus melindunginya dari penggunaan atau pelanggaran yang tidak sah.

Mengapa kerangka hukum dan regulasi harus melindungi hak-hak ini? Kerangka hukum dan regulasi memainkan peran penting dalam melindungi hak milik oleh beberapa dalil. Dengan menetapkan dan melindungi hak milik secara jelas, kerangka hukum memberikan keyakinan kepada individu dan bisnis bahwa aset mereka aman. Stabilitas ini penting agar mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Property atau kepemilikan yang didefinisikan dengan baik memudahkan pembelian, penjualan, dan penyewaan kekayaan. Kerangka hukum yang jelas mengurangi biaya transaksi dan perselisihan, sehingga memfasilitasi pasar yang lebih lancar dan lebih efisien.
Manakala orang yakin bahwa hak milik mereka dilindungi, mereka cenderung berinvestasi pada kekayaan mereka, memperbaikinya, dan berinovasi. Hal ini khususnya penting terhadap kekayaan intelektual, dimana perlindungan mendorong kreativitas dan kemajuan teknologi. Kerangka hukum membantu menghindari konflik atas properti dengan menyediakan aturan dan mekanisme yang jelas dalam menyelesaikan perselisihan. Hal ini mengurangi potensi kekerasan dan bentuk konflik lainnya atas sumber daya.
Property rights kerap dipandang sebagai hak asasi manusia yang mendasar. Perlindungan hukum atas hak-hak ini memastikan bahwa individu dapat menggunakan dan menikmati properti mereka secara bebas tanpa campur tangan yang tak semestinya. Kerangka hukum dan peraturan dapat memastikan bahwa hak milik didistribusikan dan ditegakkan secara adil, melindunginya dari eksploitasi dan memastikan bahwa bahkan pun kelompok yang terpinggirkan, punya akses ke properti dan manfaat yang dibawanya.

Dengan demikian, kerangka hukum dan peraturan berperan dalam hak milik. Undang-undang dan regulasi menetapkan apa yang dimaksud dengan hak milik, sejauh mana hak kepemilikan, dan perbedaan antara berbagai jenis hak milik (misalnya, hak milik riil, hak milik pribadi, hak milik intelektual). Sistem hukum menyediakan mekanisme dalam menegakkan hak milik, semisal pengadilan dan lembaga penegak hukum. Ini termasuk menyelesaikan perselisihan, menangani pelanggaran, dan memberikan sanksi atas pelanggaran. Kerangka hukum menetapkan aturan tentang bagaimana hak milik dapat digunakan (misalnya, undang-undang zonasi, regulasi lingkungan) dan dipindahtangankan (misalnya, kontrak, undang-undang warisan). Ini memastikan pembangunan yang tertib dan mencegah praktik yang merugikan.
Hukum melindungi terhadap perampasan hak milik yang tidak adil oleh negara atau entitas lain, memastikan bahwa perampasan hanya dilakukan demi kepentingan publik dan dengan kompensasi yang adil. Kerangka regulasi acapkali menyeimbangkan hak milik individu dengan kebutuhan masyarakat yang lebih luas, semisal kesehatan masyarakat, keselamatan, dan perlindungan lingkungan. Sistem hukum berevolusi untuk menangani jenis properti baru (misalnya, aset digital) dan isu-isu yang muncul (misalnya, dampak perubahan iklim pada penggunaan lahan), memastikan bahwa hak properti tetap relevan dan efektif.
Dengan membangun dan memelihara kerangka kerja ini, masyarakat dapat membangun lingkungan dimana hak-hak properti dihormati dan dilindungi, yang mendorong pembangunan ekonomi, stabilitas sosial, dan kesejahteraan individu.

Hernando de Soto berpendapat bahwa perbedaan utama antara ekonomi yang sukses dan yang sedang berjuang terletak pada pembentukan dan perlindungan hak milik yang jelas. Ia menekankan bagaimana kerangka hukum yang mengakui dan menegakkan hak milik sangat penting dalam mengubah aset menjadi modal yang dapat digunakan, sehingga mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Tesis utama De Soto bahwa hak milik yang terdefinisi dengan baik dan dapat ditegakkan, sangat penting dalam mengubah 'dead capital (modal mati)' menjadi 'live capital (modal hidup)'. Transformasi ini sangat penting bagi pembangunan ekonomi dan kemakmuran. Di banyak negara berkembang, sebagian besar aset (tanah, bangunan, bisnis) tak didokumentasikan secara formal atau diakui oleh sistem hukum. Kepemilikan informal ini menyulitkan pemiliknya memanfaatkan aset mereka bagi kegiatan ekonomi semisal memperoleh pinjaman atau berinvestasi dalam usaha bisnis. Aset yang tak diakui ini disebut 'dead capital'.
Sebaliknya, di negara maju, hak milik terdefinisi dengan baik dan dapat ditegakkan secara hukum. Aset didaftarkan secara formal dan dapat digunakan sebagai agunan pinjaman, diperdagangkan, dan diinvestasikan. Ini mengubahnya menjadi 'live capital', yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

De Soto menekankan pentingnya sistem kepemilikan formal yang secara jelas mendefinisikan kepemilikan dan menyediakan mekanisme hukum dalam mencatat dan mentransfer properti. Sistem ini membangun kerangka kerja standar yang mengurangi perselisihan atas kepemilikan; memberikan perlindungan hukum terhadap perampasan atau penipuan; dan memfasilitasi transaksi pasar dan pertukaran ekonomi.
Ketika hak properti jelas dan diakui secara hukum, pemilik dapat menggunakan aset mereka sebagai agunan mendapatkan pinjaman. Akses terhadap kredit ini, memungkinkan individu dan bisnis agar berinvestasi dalam kegiatan produktif, yang mengarah pada pertumbuhan ekonomi. Hak properti yang jelas mendorong investasi dalam properti dan kegiatan kewirausahaan. Pemilik lebih cenderung meningkatkan dan berinvestasi dalam properti mereka ketika mereka yakin bahwa hak-hak mereka akan dilindungi.
Sistem kepemilikan formal mengurangi ukuran ekonomi informal dengan membawa aset dan bisnis ke sektor formal, dimana dapat diatur dan dikenai pajak dengan lebih efektif. Hak properti yang didefinisikan dengan baik membuka pasar yang transparan dan efisien. Aset dapat dengan mudah dibeli, dijual, atau dipersewakan, memfasilitasi transaksi ekonomi dan alokasi sumber daya yang efisien.

De Soto berpendapat bahwa infrastruktur hukum sangat penting bagi perlindungan dan penegakan hak milik. Ini termasuk Pendaftaran Tanah: catatan kepemilikan tanah yang akurat dan mudah diakses; Mekanisme Hukum: pengadilan dan sistem hukum yang dapat menegakkan hak milik dan menyelesaikan sengketa; dan Kerangka Regulasi: regulasi yang mendukung transaksi properti dan melindungi hak pemilik.
De Soto juga menyoroti bahwa sistem properti inklusif, yang mengintegrasikan seluruh anggota masyarakat, termasuk masyarakat miskin, ke dalam ekonomi formal, sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan. Dengan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap aset masyarakat miskin, sistem ini memungkinkan partisipasi yang lebih luas dalam kegiatan ekonomi dan berkontribusi mengurangi ketimpangan.

Katharina Pistor meneliti bagaimana sistem hukum dan property rights merupakan hal mendasar bagi pembuatan dan distribusi kekayaan dengan menunjukkan bahwa nilai dan perlindungan modal dibangun melalui pengkodean hukum. Proses ini melibatkan keahlian hukum, arbitrase yurisdiksi, dan pembangunan karakteristik yang meningkatkan nilai aset.
Pistor berpendapat bahwa nilai aset tak inheren, melainkan tercipta melalui kerangka hukum yang mengkodekannya sebagai modal. Pistor menyoroti peran penting yang dimainkan oleh pengacara dan pakar hukum dalam mengkode aset sebagai modal. Para profesional ini, menggunakan keahlian mereka menavigasi dan memanipulasi sistem hukum, membuat struktur kompleks yang memaksimalkan nilai dan perlindungan aset. Hal ini seringkali melibatkan pembuatan instrumen keuangan yang canggih, strategi pajak, dan struktur perusahaan.

Salah satu wawasan utama Pistor ialah konsep arbitrase yurisdiksi, dimana pemegang modal memilih yurisdiksi hukum yang paling menguntungkan untuk mengodekan aset mereka. Pengodean hukum mengubah aset menjadi modal dengan memberinya karakteristik yang meningkatkan nilainya dan melindunginya dari berbagai risiko.
Pistor berpendapat bahwa pengodean modal secara hukum berkontribusi terhadap ketimpangan ekonomi dan konsentrasi kekayaan. Mereka yang memiliki akses pada keahlian dan sumber daya hukum dapat mengodekan aset mereka secara lebih efektif, sehingga memperoleh keuntungan yang signifikan. Hal ini membuka kesenjangan antara mereka yang dapat memanfaatkan sistem hukum untuk meningkatkan dan melindungi kekayaan mereka dan mereka yang tak bisa. Pistor menyerukan transparansi dan regulasi yang lebih besar terhadap mekanisme hukum yang digunakan dalam mengodekan modal. Ia berpendapat bahwa reformasi yang mendemokratisasi akses ke perangkat hukum, mengurangi peluang arbitrase yurisdiksi, dan memastikan bahwa manfaat modal dibagikan secara lebih luas ke seluruh pelosok masyarakat.

Sekarang, mari kita lihat beberapa negara yang menonjol dalam hal kerangka hukum dan regulasi yang kuat dalam memprioritaskan property rights.
Finlandia, yang dikenal dengan perlindungan hak milik yang kuat, memastikan kejelasan dalam kepemilikan, pengalihan, dan penggunaan tlahan. Negara Skandinavia ini secara konsisten menempati peringkat tinggi dalam indeks global yang menilai hak milik. Finlandia berkerangka hukum yang kuat bagi hak kekayaan intelektual (IP), termasuk merek dagang, hak cipta, dan paten. Untuk melindungi merek dagang, perusahaan harus mendaftarkannya di Kantor Paten dan Pendaftaran Finlandia (Patentti-ja rekisterihallitus, PRH). Finlandia mematuhi perjanjian internasional, memastikan penegakan merek dagang yang kuat. Perusahaan AS juga dapat mengajukan paten Eropa mencakup 44 negara, termasuk Finlandia. Undang-Undang-Undang Paten Finlandia mengatur perlindungan paten. Pemohon harus mengajukan permohonan dalam bahasa Finlandia atau Swedia ke PRH. Prinsipnya yang pertama mengajukan atau yang pertama menemukan berlaku. Selain itu, paten Eropa dapat mencakup Finlandia dan negara lain.
Finlandia telah bergabung dengan perjanjian hak cipta penting, yang melindungi hak pencipta. Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum bagi karya asli. Penulis, artis, dan pembuat konten mendapat manfaat dari peraturan yang jelas. Sistem hukum Finlandia memprioritaskan hak kekayaan intelektual, menjadikannya lingkungan yang menguntungkan bagi para kreator, inovator, dan bisnis.
Swedia, seperti negara tetangganya Finlandia, memiliki kerangka hukum yang dikembangkan dengan baik terhadap property rights. Negara ini menekankan otonomi individu, pendaftaran tanah yang efisien, dan kepemilikan yang aman. Kantor Kekayaan Intelektual Swedia (Patent-och Registreringsverket, PRV) melindungi penemuan dan produk atau proses teknis melalui paten. Pemegang paten dapat memberikan lisensi kepada orang lain. Karya sastra, seni, musik, dan lainnya secara otomatis dilindungi oleh hak cipta. Tak diperlukan pendaftaran. Pengusaha dapat membedakan produk atau layanan mereka menggunakan merek dagang. Pendaftaran sangat penting untuk perlindungan. Hak Desain melindungi tampilan produk dua atau tiga dimensi, semisal tekstil atau barang-barang rumah tangga.
Belanda, sistem hukum Belanda menyediakan perlindungan menyeluruh bagi pemilik properti. Sistem ini menyeimbangkan hak pribadi dengan kepentingan publik, yang mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Paten melindungi penemuan atau solusi teknis. Penggunaan tanpa izin dilarang, tetapi pemegang paten dapat memberikan lisensi. Secara otomatis, hak cipta melindungi karya sastra, seni, dan ilmiah. Buku, film, musik, dan perangkat lunak dilindungi hak cipta. Pengusaha mendaftarkan merek dagang untuk membedakan produk atau layanan mereka. Hak merek dagang mencakup nama, logo, dan desain kemasan. Hak Desain melindungi tampilan produk seperti pola kertas dinding dan barang-barang rumah tangga. Kumpulan data yang dipesan, termasuk publikasi resmi, dapat dilindungi berdasarkan Hak Basis Data.
Swiss, dengan reputasi stabilitas dan ketepatan, kerangka hukumnya memastikan property rights dihormati. Sistem pendaftaran tanahnya sangat teliti, sehingga meningkatkan kepercayaan investor. Dalam hal kekayaan Intelektual, inovasi, kreasi, logo, dan desain dilindungi. Paten, merek dagang, dan desain memainkan peran penting. Institut Federal Kekayaan Intelektual Swiss (IPI) menawarkan pencarian paten di seluruh dunia.
Di Afrika, Ghana telah membuat langkah maju dalam keamanan penguasaan tanah. Negara ini menerapkan reformasi dalam memperjelas hak atas tanah, mengurangi perselisihan, dan meningkatkan prospek investasi. Undang-undang Kekayaan Intelektual utama Ghana meliputi Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Paten, Undang-Undang Merek Dagang, Undang-Undang Desain Industri, dan Undang-Undang Perlindungan terhadap Persaingan Tidak Sehat. Penegakan hukum masih lemah, dan pembajakan terus berlanjut. Barang palsu, termasuk perangkat lunak dan farmasi, tersedia. Pendaftaran merek dagang dan paten AS tak terlindungi di Ghana.
Contoh-contoh ini mewakili berbagai pendekatan hukum dan peraturan, tetapi semuanya mengakui pentingnya hak milik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial, dan pemberdayaan individu.

Terkait negara-negara dengan perlindungan property rights yang sangat tidak efektif, beberapa negara menghadapi tantangan signifikan di bidang ini.
Sudan Selatan, dengan peringkat 1,5 (terendah), berjuang mengakui property rights secara formal maupun informal. Warga negara bergantung pada sistem yang rapuh, yang menyebabkan ketidakstabilan dan hambatan ekonomi.
Seperti Sudan Selatan, Republik Afrika Tengah menghadapi kekurangan hak milik. Tiadanya kerangka hukum yang jelas membuat warga negara rentan terhadap manipulasi oleh pejabat.
Meskipun ada berbagai upaya, hak milik Afghanistan tetap tidak pasti. Sistem informal berlaku, dan warga negara tak punya perlindungan hukum yang transparan.
Hak kemilikan di Haiti, sengsara karena kerangka hukum yang lemah. Pengaturan informal seringkali menyebabkan perselisihan dan menghambat pembangunan ekonomi.
Kekacauan politik telah mengikis property rights di Zimbabwe. Perampasan lahan dan kepemilikan yang tidak jelas berkontribusi terhadap ketidakstabilan.
Sejarah konflik Sudan mempengaruhi property rights. Warga bergulat dengan ketidakpastian penguasaan lahan dan struktur hukum yang tak memadai.
Papua Nugini dengan penguasaan tanah adat yang kompleks, berbenturan dengan sistem formal, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pemilik properti.
Konflik yang sedang berlangsung di Yaman mengganggu penegakan hak milik. Pengaturan informal berlaku, yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Instabilitas politik di Guinea-Bissau melemahkan property rights. Warga bergantung pada sistem informal, sehingga membatasi investasi.
Republik Demokratik Kongo menghadapi tantangan penguasaan lahan. Kerangka hukum yang lemah menghambat kemajuan ekonomi.

Indonesia menghadapi tantangan besar terkait hak kepemilikan lahan bagi warga negaranya. Tatakelola lahan dan sumber daya yang lemah, ditambah dengan pasar lahan yang berkinerja buruk, mengakibatkan akses yang tak merata terhadap tanah. Beberapa warga negara berjuang mengamankan properti mereka, menghambat peluang ekonomi dan mobilitas sosial. Sengketa kepemilikan lahan acapkali menyebabkan konflik dan pemindahan paksa. Masyarakat adat, petani kecil, dan penduduk kota menghadapi beban ketegangan ini, yang mempengaruhi mata pencaharian dan well-being mereka.
Administrasi lahan yang tak memadai, berkontribusi pada pengelolaan sumber daya alam yang tak berkelanjutan. Tanpa hak milik yang jelas, pengelolaan yang bertanggungjawab menjadi tantangan, yang berdampak pada keanekaragaman hayati dan ketahanan lingkungan. Kurangnya perencanaan yang komprehensif bagi layanan publik—semisal infrastruktur, perumahan, dan sarana publik—menghambat kualitas hidup warga negara. Kebijakan penggunaan lahan yang efektif sangat penting bagi pembangunan yang seimbang.
PSN (Proyek Strategis Nasional), laksana pedang bermata dua. Ia mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Namun bagaimanapun juga, PSN dapat menggusur rakyat dan mengganggu mata pencaharian. Pengusaha boleh mendapat manfaat, tetapi hak atas tanah warga negara harus dilindungi. Menyeimbangkan keuntungan dan dampak sosial sangatlah penting.
Pada tahun 2023, Badan Pengelolaan Aset Nasional telah mengucurkan Rp18,2 triliun bagi pengadaan lahan PSN, dengan porsi yang signifikan untuk jalan tol. Koordinasi dan kolaborasi sangat penting dalam menyelesaikan PSN sekaligus melindungi hak-hak warga negara.

Indonesia berada pada peringkat yang relatif rendah dalam kategori 'Pendaftaran Properti' (World Bank's Doing Business Report), yang menunjukkan inefisiensi dan kompleksitas dalam proses pendaftaran properti. Terdapat sengketa yang terus berlangsung atas kepemilikan lahan, dengan masalah yang terkait dengan hak milik yang tak jelas, klaim yang tumpang tindih, dan sistem pendaftaran tanah yang tak memadai.
Indonesia telah ditempatkan pada 'Priority Watch List' atau 'Watch List' (U.S. Trade Representative Special 301 Report) berulangkali karena kekhawatiran tentang perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual. Tingkat pemalsuan dan pembajakan yang tinggi, masih menjadi masalah, dengan mekanisme penegakan yang tak memadai dalam memerangi masalah ini secara efektif.
Penebangan liar, penggundulan hutan, dan konflik atas penggunaan lahan marak terjadi, yang mempengaruhi pengelolaan sumber daya milik bersama (common property) semisal hutan dan lahan komunal. Penangkapan ikan yang berlebihan dan polusi mempengaruhi pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, bentuk lain dari hak milik bersama.
Pengelolaan aset publik (public property), termasuk infrastruktur dan aset milik pemerintah, juga menghadirkan tantangan (Transparency International’s Corruption Perceptions Index). Korupsi dan salah urus dana dan aset publik merupakan masalah yang terus terjadi, yang mempengaruhi efisiensi penggunaan dan pemeliharaan aset publik. Meskipun telah ada perbaikan, infrastruktur dan layanan publik kerap mengalami divestasi dan inefisiensi.
Indonesia menghadapi tugas yang pelik: mendorong pembangunan sekaligus memastikan property rights untuk semua. Inilah perjalanan yang sangat sulit antara kemajuan dan pemerataan, dimana ketahanan dan kemampuan beradaptasi menjadi hal yang amat penting.

Negara-negara ini menyoroti kebutuhan penting akan regulasi property rights yang kuat guna mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Kerangka kerja yang jelas berkorelasi langsung dengan PDB per kapita yang lebih tinggi.

Pada perbincangan kali ini, kita telah menelaah secara singkat peran kerangka hukum dan regulasi terhadap property rights, selanjutnya kita akan memperbincangkan tentang perannya dalam regulasi bisnis, biidznillah."

Lalu Seruni pun bersajak,

Di negeri dimana cahaya kebebasan menyala,
Hak kekayaan berdiri kokoh, tegak perkasa.
Penjaga impian dan jejaring-jala,
Batas-batas terukir di lahan bertuah.
Kebebasannya tumbuh subur dimana ia ditegakkan secara absah.
Kutipan & Rujukan:
- Hernando De Soto, The Mystery of Capital: Why Capitalism Triumphs in the West and Fails Everywhere Else, 2000, Basic Books
- Katharina Pistor, The Code of Capital: How the Law Creates Wealth and Inequality, 2019 Princeton University Press